Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 9 TAHUN 1974 (9/1974)
Tanggal: 26 DESEMBER 1974 (JAKARTA)
Sumber: LN 1974/63; TLN NO. 3044
Tentang: PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH MALAYSIA MENGENAI EKSTRADISI
Indeks: PERSETUJUAN. TINDAK PIDANA. Warganegara. Republik Indonesia-Malaysia.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia.
Menimbang :
a. bahwa untuk memperkuat ikatan persahabatan serta kerjasama yang effektif dalam melakukan peradilan antara Indonesia dan Malaysia perlu diadakan perjanjian ekstradisi;
b. bahwa pada tanggal 7 Januari 1974 telah ditanda tangani Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia mengenai Ekstradisi ;
c. bahwa Perjanjian tersebut pada huruf b perlu disahkan dengan Undang-undang.
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia REFR DOCNM="73tap004">Nomor IV/MPR/ 1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara.
Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH MALAYSIA MENGENAI EKSTRADISI.
Pasal 1
Mensahkan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia mengenai Ekstradisi tertanggal 7 Juni 1974, yang naskahnya dilampirkan pada Undang-undang ini.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan peng undangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 26 Desember 1974
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 1974
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, S H.