Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 10 TAHUN 1974 (10/1974)

Tanggal: 26 DESEMBER 1974 (JAKARTA)

Sumber: LN 1974/64; TLN NO. 3045

Tentang: PERUBAHAN PASAL 19 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1971 (LEMBARAN-NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1971 NOMOR 76, TAMBAHAN LEMBARAN-NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2971)

Indeks: PERUBAHAN. PERUSAHAAN. Minyak & Gas bumi. Pertamina.

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHAESA

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang :

a. bahwa Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara yang didirikan menurut Undang-undang REFR DOCNM="71uu008">Nomor 8 Tahun 1971 telah berkembang sedemikian rupa dan telah mencapai kemajuan dalam bidang-bidang usahanya sehingga dengan demikian telah menimbulkan perluasan tugas dan tanggung jawab pimpinan perusahaan (Direksi) ;

b. bahwa guna terjaminnya kelancaran pelaksanaan perusahaan minyak dan gas bumi dan agar supaya diperoleh manfaat sebesar-besarnya untuk bangsa dan Negara dipandang perlu untuk memperkuat pengelolaan perusahaan dengan cara menambah jumlah anggota Direksi ;

c. bahwa karenanya dianggap perlu untuk mengadakan perusahaan REFR DOCNM="71uu008" TGPTNM="ps19(1)">Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara dengan suatu Undang-undang.

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia REFR DOCNM="73tap004">Nomor IV/MPR/1973 ;

3. Undang-undang REFR DOCNM="67uu011">Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2831);

4. Undang-undang REFR DOCNM="60ppu044">Nomor 44 Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

5. Undang-undang REFR DOCNM="71uu008">Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan, Minyak dan Gas Bumi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2971).

 

Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN PASAL 19 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1971 (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN - 1971 NOMOR 76, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2971).

Pasal I

Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2971) diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

"Perusahaan dipimpin dan diurus oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan 5 (lima) orang Direktur. Apabila dipandang perlu Presiden dapat menambah jumlah Direktur sesuai dengan keperluan dan perkembangan perusahaan".

Pasal II

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan peng undangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta,

pada tanggal 26 Desember 1974

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

SOEHARTO

JENDERAL TNI.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 26 Desember 1974

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

 

SUDHARMONO, S H.