Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 7 TAHUN 1973 (7/1973)

Tanggal: 8 DESEMBER 1973 (JAKARTA)

Sumber: LN 1973/59; TLN NO. 3018

Tentang: PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK SINGAPURA MENGENAI PENETAPAN GARIS BATAS LAUT WILAYAH KEDUA NEGARA DI SELAT SINGAPURA

Indeks: PERSETUJUAN. GARIS BATAS. LAUT. Indonesia. Singapura.

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang:

a. bahwa pada tanggal 25 Mei 1973, di Jakarta telah ditandatangani "Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah kedua Negara di Selat Singapura";

b. bahwa Perjanjian tersebut pada huruf a diatas dipandang perlu untuk disetujui dengan Undang-undang.

Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara, mengenai Wawasan Nusantara;

3. Undang-Undang REFR DOCNM="60ppu004.doc">Nomor 4 Prp. Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 22; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1942).

 

Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK SINGAPURA MENGENAI PENETAPAN GARIS BATAS LAUT WILAYAH KEDUA NEGARA DI SELAT SINGAPURA.

Pasal 1

Menyetujui Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah kedua Negara di Selat Singapura yang ditandatangani pada tanggal 25 Mei 1973 dan yang salinannya dilampirkan pada Undang-undang ini.

Pasal 2

Perjanjian tersebut diatas mulai berlaku pada tanggal pertukaran Piagam Pengesahannya.

Pasal 3

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 8 Desember 1973

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

SOEHARTO

JENDERAL TNI.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 8 Desember 1973

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

 

SUDHARMONO, SH.

MAYOR JENDERAL TNI.