Bentuk: UNDANG-UNDANG

Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 6 TAHUN 1973 (6/1973)

Tanggal: 8 DESEMBER 1973 (JAKARTA)

Sumber: LN 1973/58; TLN NO. 3017

Tentang: PERJANJIAN ANTARA INDONESIA DAN AUSTRALIA MENGENAI GARIS-GARIS BATAS TERTENTU ANTARA INDONESIA DAN PAPUA NEW GUINEA

Indeks: PERSETUJUAN. GARIS BATAS. Indonesia. Australia.

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang:

a. bahwa pada tanggal 12 Pebruari 1973 telah ditandatangani Perjanjian antara Indonesia dan Australia mengenai Garis-garis Batas Tertentu antara Indonesia dan Papua New Guinea;

b. bahwa Perjanjian ini perlu disetujui dengan Undang-undang.

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara, mengenai Wawasan Nusantara.

 

Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

UNDANG-UNDANG TENTANG PERJANJIAN ANTARA INDONESIA DAN AUSTRALIA MENGENAI GARIS-GARIS BATAS TERTENTU ANTARA INDONESIA DAN PAPUA NEW GUINEA.

Pasal 1

Menyetujui Perjanjian antara Indonesia dan Australia mengenai Garis-garis Batas Tertentu antara Indonesia dan Papua New Guinea tertanggal 12 Pebruari 1973, yang salinan-salinannya dilampirkan pada undang-undang ini.

Pasal 2

Perjanjian tersebut diatas mulai berlaku pada tanggal pertukaran Piagam Pengesahannya.

Pasal 3

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 8 Desember 1973

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

SOEHARTO

JENDERAL TNI.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 8 Desember 1973

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

 

SUDHARMONO, SH.

MAYOR JENDERAL TNI.