Bentuk: UNDANG-UNDANG
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 5 TAHUN 1973 (5/1973)
Tanggal: 16 JULI 1973 (JAKARTA)
Sumber: LN 1973/39; TLN NO. 3010
Tentang: BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Indeks: LEMBAGA NEGARA. Badan Pemeriksa Keuangan
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa dianggap perlu untuk mendudukkan Badan Pemeriksa Keuangan pada posisi dan fungsinya sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa Undang-undang REFR DOCNM="65uu017">Nomor 17 Tahun 1965 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang REFR DOCNM="64ppu006">Nomor 6 Tahun 1964 tentang Pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 41) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 79) adalah tidak sesuai dengan jiwa Undang-Undang Dasar 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor YI/MPR/ 1973;
c. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut pada ad. a dan b diatas, dianggap perlu untuk meninjau kembali Undang-undang REFR DOCNM="65uu017">Nomor 17 Tahun 1965 tersebut dan menetapkan Undang-undang baru tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Mengingat:
1. Pasal 5, Pasal 70 dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VI/MPR/1973;
3. Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet, Stbl. 1925 No. 448), sebagaimana telah diubah dan ditambah. Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
MEMUTUSKAN :
Mencabut:
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1965 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 6 Tahun 1964 tentang Pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 41) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 79).
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG BADAN PEMERIKSA KEUANGAN.
BAB I
KEDUDUKAN
Pasal 1
Badan Pemeriksa Keuangan adalah Lembaga Tinggi Negara yang dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah, akan tetapi tidak berdiri diatas Pemerintah.
BAB II
TUGAS, KEWAJIBAN DAN WEWENANG BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 2
(1). Badan Pemeriksa Keuangan bertugas untuk memeriksa tanggung-jawab Pemerintah tentang Keuangan Negara.
(2). Badan Pemeriksa Keuangan bertugas untuk memeriksa semua pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(3). Pelaksanaan pemeriksaan seperti dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang.
(4). Hasil pemeriksaan dan Pemeriksa Keuangan diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 3
Apabila suatu pemeriksaan mengungkapkan hal-hal yang menimbulkan sangkaan tindak pidana atau perbuatan yang merugikan keuangan Negara, maka Badan Pemeriksa Keuangan memberitahukan persoalan tersebut kepada Pemerintah.
Pasal 4
Sehubungan dengan penunaian tugasnya Badan Pemeriksa Keuangan berwenang meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan / instansi Pemerintah atau badan swasta, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang.
BAB III
TEMPAT, BENTUK, SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 5
Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di lbu-kota Negara Republik Indonesia.
Pasal 6
Badan Pemeriksa Keuangan berbentuk dewan yang terdiri atas seorang Ketua merangkap Anggota, seorang Wakil Ketua merangkap Anggota dan 5 (lima) orang Anggota.
Pasal 7
Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, diangkat oleh Presiden atas usul Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 8
(1). Untuk setiap lowongan keanggotaan Badan Pemeriksa Keuangan, oleh Dewan Perwakilan Rakyat diusulkan 3 (tiga) orang calon.
(2). Untuk dapat diusulkan sebagai Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, maka seorang calon harus memenuhi syarat-syarat yang berikut:
a. Warganegara Indonesia;
b. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Mahaesa;
c. Sekurang-kurangnya berusia 35 (tiga puluh lima) tahun;
d. Setia terhadap Negara dan Haluan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
e. Mempunyai kecakapan dan pengalaman dalam bidang Keuangan dan Administrasi Negara;
f. Tidak diragukan tentang integritas dan tentang kejujurannya.
Pasal 9
(1). Anggota Badan Pemeriksa Keuangan diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali sebagai Anggota Badan Pemeriksa Keuangan setiap kali untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.
(2). Apabila karena berakhirnya masa jabatan Anggota-anggota Badan Pemeriksa Keuangan akan terjadi kekosongan dalam keanggotaan Badan Pemeriksa Keuangan, maka masa jabatan Anggota-anggota Badan Pemeriksa Keuangan diperpanjang sampai terselenggaranya pengangkatan atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang Anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
(3). Untuk menjamin kontinuitas kerja Badan Pemeriksa Keuangan dan tanpa mengabaikan kebutuhan akan penyegaran, maka untuk setiap pergantian keanggotaan Badan Pemeriksa Keuangan sedapat-dapatnya 3 (tiga)orang anggota lama diangkat kembali.
Pasal 10
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan. berhenti/diberhentikan oleh Presiden:
a. karena meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri;
c. karena masa jabatannya berakhir;
d. karena mencapai usia 65 (enam puluh lima) tahun;
e. karena tidak dapat lagi secara aktif menjalankan tugasnya karena sedang menjalani hukuman penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi, karena tindak pidana yang dikenakan ancaman hukuman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;
f. karena tidak memenuhi lagi syarat-syarat tersebut dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-undang ini berdasarkan keterangan Pemerintah;
g. karena menurut pertimbangan Mahkamah Agung dan Dewan Perwakilan Rakyat telah melanggar sumpah/janjinya;
h. karena penyakit jiwa atau penyakit badan atau ketidak-mampuan yang terus menerus, tidak dapat melakukan kewajibannya dengan baik;
i. karena ternyata melanggar larangan-larangan tersebut dalam Pasal 11 Undang-undang ini.
Pasal 11
(1). Anggota Badan Pemeriksa Keuangan tidak boleh, langsung maupun tidak langsung, menjadi pemilik seluruh atau sebagian ataupun menjadi penjamin badan usaha yang berdasarkan perjanjian dengan tujuan untuk mendapat laba atau keuntungan dari Negara Republik Indonesia.
(2). Agggota Badan Pemeriksa Keuangan tidak boleh merangkap jabatan dalam lingkungan Lembaga-lembaga Tinggi Negara yang lain, jabatan dalam lingkungan Pemerintahan Negara, ataupun jabatan dalam lingkungan Lembaga Tertinggi Negara.
(3). Anggota Badan Pemeriksa Keuangan tidak boleh berniaga dan atau mempunyai kepentingan dalam usaha perniagaan pihak-pihak, baik langsung maupun tidak langsung.
(4). Anggota Badan Pemeriksa Keuangan tidak boleh memiliki piutang atas beban keuangan Negara, terkecuali surat-surat obligasi umum.
Pasal 12
(1). Sebelum memangku jabatannya Anggota Badan Pemeriksa Keuangan diambil sumpah atau janjinya yang sungguh-sungguh menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Mahaesa oleh Ketua Mahkamah Agung dihadapan Presiden.
(2). Sumpah/janji tersebut,pada ayat (1) pasal ini berbunyi sebagai berikut:
"Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk menjadi Anggota (Ketua/Wakil Ketua), Badan Pemeriksa Keuangan langsung atau tidak langsung dengan nama dan dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan ataupun akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapapun juga.
Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak akan menerima, langsung ataupun tidak langsung, dari siapapun juga, sesuatu janji atau pemberian.
Saya bersumpah/berjanji, dengan sunguh-sungguh bahwa saya akan memenuhi kewajiban Anggota (Ketua/Wakil Ketua) Badan Pemeriksa Keuangan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung-jawab berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 dan peraturan perundangan lain yang berkenaan dengan tugas kewajiban tersebut.
Saya bersumpah berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa gaya akan setia terhadap Negara, Undang-undang Dasar 1945 dan Haluan Negara".
BAB IV
HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF
DAN KEDUDUKAN PROTOKOLER
Pasal 13
Hak Keuangan/Administratif dan kedudukan Protokoler dari Anggota Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan Undang-undang.
BAB V
PEMBAGIAN TUGAS DAN TATA KERJA
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 14
Pembagian tugas, tata kerja dan pengambilan keputusan Badan Pemeriksa Keuangan ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
BAB VI
TINDAKAN KEPOLISIAN
TERHADAP ANGGOTA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal I5
(1). Terhadap Anggota Badan Pemeriksa Keuangan tidak dapat dikenakan tindakan kepolisian guna pemeriksaan suatu perkara kecuali atas perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu diperoleh persetujuan Presiden.
(2). Dalam hal Anggota Badan Pemeriksa Keuangan tertangkap tangan melakukan suatu tindak pidana yang diancam dengan hukuman lebih dari satu tahun penjara; maka ia dapat ditangkap ketika itu dan ditahan untuk paling lama dua kali duapuluh empat jam, dengan ketentuan bahwa penahanan tersebut ketika itu juga harus dilaporkan kepada Jaksa Agung yang berkewajiban untuk memberitahukan penahanan tersebut kepada Presiden.
Penahanan lebih lanjut hanya dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu diperoleh persetujuan Presiden.
BAB VII
SEKRETARIAT JENDERAL BADAN
PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 16
(1). Badan Pemeriksa Keuangan mempunyai suatu Sekretariat Jenderal yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.
(2). Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Badan Pemeriksa Keuangan.
(3). Susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal diatur oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 17
Sekretaris Jenderal dan pegawai Sekretariat Jenderal lainnya adalah Pegawai Negeri.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
(1). Barang siapa dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban untuk memberi keterangan dan bahan-bahan pemeriksaan lainnya sebagai yang dimaksud dalam Pasal 4 Undang-undang ini dengan jalan menolak atau menghindarkan diri untuk memberikan keterangan, demikian pula mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan pemeriksaan,dipidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau dengan hukuman denda sebanyak-banyaknya Rp. 1.000.000,(satu juta rupiah).
(2). Barang siapa dengan sengaja memberikan keterangan dan bahan-bahan pemeriksaan palsu dalam rangka pemeriksaan dimaksud dalam Pasal 4 Undang-undang ini, dipidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun atau dengan hukuman denda sebanyak-banyaknya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
(3). Perbuatan yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini adalah kejahatan.
Pasal 19
(1) Barang siapa dengan sengaja mempergunakan keterangan yang diperolehnya pada waktu menunaikan tugas Badan Pemeriksa Keuangan dengan melampaui batas wewenangnya, dipidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun atau dengan hukuman denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.000.000,- ( empat juta rupiah).
(2). Perbuatan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah kejahatan.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20
(1). Selama susunan Badan Pemeriksa Keuangan belum memenuhi ketentuan- ketentuan dalam Undang-undang ini, maka susunan Badan Pemeriksa Keuangan yang ada pada waktu berlakunya Undang-undang ini berkedudukan sebagai susunan Badan Pemeriksa Keuangan yang dimaksud dalam Undang-undang ini.
(2). Penyesuaian susunan Keanggotaan Badan Pemeriksa Keuangan pada ketentuan Undang-undang ini diselenggarakan dalam waktu 6 (enam) bulan setelah saat berlakunya Undang-undang ini.
Pasal 21
Selama belum ada ketentuan yang mengatur tentang pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) undang-undang ini, maka pelaksanaan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan didasarkan atas peraturan perundangan yang berlaku.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juli 1973
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juli 1973
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
MAYOR JENDERAL TNI.