Bentuk: UNDANG-UNDANG

Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 2 TAHUN 1973 (2/1973)

Tanggal: 12 JANUARI 1973 (JAKARTA)

Sumber: LN 1973/2; TLN NO. 2995

Tentang: PERSETUJUAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TERHADAP PERUBAHAN PASAL VI ANGGARAN DASAR BADAN TENAGA ATOM INTERNASIONAL

Indeks: PERSETUJUAN. PERUBAHAN. LEMBAGA INTERNASIONAL.

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang:

a. bahwa General Conference of the International Atomic Energy Agency ke-XIV tertanggal 28 September 1970 telah menerima suatu resolusi yang mengamendir Pasal VI Anggaran Dasar Badan Tenaga Atom Internasional mengenai susunan Board of Governors:

b. bahwa dalam General Conference tersebut Indonesia telah memberikan suara setuju atas perubahan Pasal VI Anggaran Dasar International Atomic Energy Agency;

c. bahwa Perubahan Pasal VI Anggaran Dasar Badan Tenaga Atom Internasional dipandang perlu untuk disahkan dengan Undang-undang.

Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-Undang REFR DOCNM="57uu025.doc">Nomor 25 Tahun 1957 tentang Persetujuan Negara Republik Indonesia terhadap Anggaran Dasar dari Badan Tenaga Atom Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 66).

 

Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TERHADAP PERUBAHAN PASAL VI ANGGARAN DASAR BADAN TENAGA ATOM INTERNASIONAL.

Pasal 1

Mengesyahkan Persetujuan Pemerintah Republik Indonesia terhadap Perubahan Pasal VI Anggaran Dasar Badan Tenaga Atom Internasional (An Amendment of Article VI of the Statute of the International Atomic Energy Agency), yang salinannya dilampirkan pada Undang-undang ini.

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 12 Januari 1973.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

SOEHARTO

JENDERAL TNI.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 12 Januari 1973

SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

 

SUDHARMONO, SH.

MAYOR JENDERAL TNI.