Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 14 TAHUN 1970 (14/1970)
Tanggal: 17 DESEMBER 1970 (JAKARTA)
Sumber: LN 1970/74; TLN NO. 2951
Tentang: KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEKUASAAN KEHAKIMAN
Indeks: KEKUASAAN KEHAKIMAN. POKOK. KETENTUAN-KETENTUAN.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa Undang-undang REFR
DOCNM="64uu019">No. 19 tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 107) tidak merupakan pelaksanaan
murni dan pasal 24 Undang-undang Dasar 1945, karena memuat ketentuan-ketentuan
yang bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945,
b. bahwa Undang-undang REFR DOCNM="64uu019">No. 19 tahun 1964 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran-Negara tahun 1964 No.
107) telah dinyatakan tidak berlaku dengan undang-undang REFR DOCNM="69uu006">No.
6 tahun 1969 tetapi saat tidak berlakunya Undang-undang tersebut ditetapkan
pada saat Undang-undang yang menggantikannya mulai berlaku;
C. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut diatas perlu ditetapkan Undang undang
baru mengenai Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang sesuai dengan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), pasal
20 ayat (1), pasal 24 dan pasal 25 Undang-undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. X/MPRS/1966 pasal
2 dan pasal 3,
3. Undang-undang REFR DOCNM="69uu006">No. 6 tahun 1969;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong,
Memutuskan:
Pertama:
Mencabut : Undang-undang No. 19 tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Kekuasaan Kehakiman.
Kedua :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEKUASAAN KEHAKIMAN.
BAB I.
KETENTUAN UMUM.
Pasal 1.
kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
Pasal 2.
(1) Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman tercantum dalam pasal 1 diserahkan kepada Badan-badan peradilan dan ditetapkan dengan Undang-Undang, dengan tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta memyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya.
(2) Tugas lain dari pada yang tersebut pada ayat (1) dapat diberikan kepadanya berdasarkan peraturan perundangan.
Pasal 3.
(1) Semua peradilan diseluruh
wilayah Republik Indonesia adalah peradilan Negara dan ditetapkan dengan Undang-undang.
(2) Peradilan Negara meneterapkan dan menegakkan hukum dan keadilan yang berdasarkan
Pancasila.
Pasal 4.
(1) Peradilan dilakukan
"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA".
(2) Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.
(3) Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh fihak-fihak lain diluar
Kekuasaan Kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal yang tersebut dalam Undang-undang
Dasar.
Pasal 5.
(1) Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.
(2) Dalam perkara perdata Pengadilan membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
Pasal 6.
(1) Tiada seorang juapun dapat dihadapkan didepan Pengadilan selama dari pada
yang ditentukan baginya oleh Undang-undang.
(2) Tiada seorang juapun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila Pengadilan karena
alat pembuktian yang sah menurut Undang-undang, mendapat keyakinan, bahwa seseorang
yang dianggap dapat bertanggung-jawab, telah bersalah atas perbuatan yang dituduhkan
atas dirinya.
Pasal 7
Tiada seorang juapun dapat dikenakan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan pensitaan, selain atas perintah tertulis oleh kekuasaan yang sah dalam hal-hal menurut cara-cara yang diatur dengan Undang-undang.
Pasal 8.
Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan/atau dihadapkan didepan Pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan Pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
Pasal 9.
(1) Seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan Undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi.
(2) Pejabat yang dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimana tersebut dalam ayat (1) dapat dipidana.
(3) Cara-cara untuk menuntut ganti kerugian, rehabilitasi dan pembebasan ganti kerugian diatur lebih anjut dengan Undang-undang.
BAB II.
BADAN-BADAN PERADILAN DAN AZAS-AZASNYA.
Pasal 10.
(1) Kekuasaan Kehakiman
dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan;
a. Peradilan Umum;
b. Peradilan Agama;
c. Peradilan Militer;
d. Peradilan Tata Usaha Negara.
(2) Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara Tertinggi.
(3) Terhadap putusan-putusan yang diberikan tingkat terakhir oleh Pengadilan-pengadilan lain dari pada Mahkamah Agung, kasasi dapat diminta kepada Mahkamah Agung.
(4) Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan Pengadilan yang lain, menurut ketentuan yang ditetapkan dengan Undang-undang.
Pasal 11.
(1) Badan-badan yang melakukan peradilan tersebut pasal 10 ayat (1) organisatoris, administratif dan finansil ada dibawah kekuasaan masing-masing Departemen yang bersangkutan.
(2) Mahkamah Agung mempunyai organisasi, administrasi dan keuangan tersendiri.
Pasal 12.
Susunan, Kekuasaan serta Acara dari Badan-badan Peradilan seperti tersebut dalam pasal 10 ayat (1) diatur dalam Undang-undang tersendiri.
Pasal 13.
Badan-badan Peradilan khusus disamping Badan-badan Peradilan yang sudah ada, hanya dapat diadakan dengan Undang-undang.
Pasal 14.
(1) Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili sesuatu perkara yang diajukan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
(2) Ketentuan dalam ayat (1) tidak menutup kemungkinan untuk usaha penyelesaian perkara perdata secara perdamaian.
Pasal 15.
(1) Semua Pengadilan memeriksa dan memutus dengan sekurang-kurangnya tiga orang Hakim, kecuali apabila Undang-undang menentukan lain.
(2) Diantara para Hakim tersebut dalam ayat (1) seorang bertindak sebagai Ketua, dan lainnya sebagai Hakim anggota sidang.
(3) Sidang dibantu oleh seorang Panitera atau seorang yang ditugaskan melakukan pekerjaan panitera.
(4) Dalam perkara pidana wajib hadir pula seorang Penuntut Umum, kecuali apabila ditentukan lain dengan Undang-undang.
Pasal 17.
(1) Sidang pemeriksaan Pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali apabila Undang-undang menentukan lain.
(2) Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) mengakibatkan batalnya putusan menurut hukum.
(3) Rapat permusyawaratan Hakim, bersifat rahasia.
Pasal 18
Semua putusan Pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Pasal 19
Atas semua putusan Pengadilan tingkat pertama, yang tidak merupakan pembebasan dari tuduhan, dapat dimintakan banding oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali apabila Undang-undang menentukan lain.
Pasal 20
Atas putusan Pengadilan dalam tingkat banding dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung oleh pihak-pihak yang berkepentingan yang diatur dalam Undang-undang.
Pasal 21
Apabila terdapat hal-hal atau keadaan-keadaan yang ditentukan dengan Undang-undang, terhadap putusan Pengadilan, yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap dapat dimintakan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, dalam perkara perdata dan pidana oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Pasal 22
Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan Peradilan Umum dan lingkungan Peradilan Militer, diperiksa dan diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali jika menurut keputusan Menteri Pertahanan/Keamanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer.
Pasal 23
(1) Segala putusan Pengadilan selain harus memuat alasan-alasan dan dasar-dasar putusan itu, juga harus memuat pula pasal-pasal tertentu dari peraturan-peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.
(2) Tiap putusan Pengadilan ditanda-tangani oleh Ketua serta Hakim-hakim yang memutus dan Panitera yang ikut serta bersidang.
(3) Penetapan-penetapan, ikhtiar-ikhtiar rapat permusyawaratan dan berita-berita acara tentang pemeriksaan sidang ditanda-tangani oleh Ketua dan Panitera.
Pasal 24
Untuk kepentingan peradilan semua Pengadilan wajib saling memberi bantuan yang diminta.
BAB III
HUBUNGAN PENGADILAN DAN
LEMBAGA NEGARA
LAINNYA
Pasal 25
Semua Pengadilan dapat memberi keterangan, pertimbangan dan nasehat-nasehat tentang soal-soal hukum kepada Lembaga Negara lainnya apabila diminta.
Pasal 26
(1) Mahkamah Agung berwenang untuk menyatakan tidak sah semua peraturan-peraturan dari tingkat yang lebih rendah dari Undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
(2) Putusan tentang pernyataan tidak sahnya peraturan perundang-undangan tersebut dapat diambil berhubung dengan pemeriksaan dalam tingkat kasasi.
Pencabutan dari peraturan perundangan yang dinyatakan tidak sah tersebut, dilakukan oleh instansi yang bersangkutan.
BAB IV
HAKIM DAN KEWAJIBANNYA
Pasal 27
(1) Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.
(2) Dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan pula sifat-sifat yang baik dan yang jahat dari tertuduh.
Pasal 28
(1) Pihak yang diadili mempunyai
hak ingkar terhadap Hakim yang mengadili perkaranya.
Hak ingkar ialah hak seseorang yang diadili untuk mengajukan keberatan-keberatan
yang disertai dengan alasan-alasan terhadap seorang Hakim yang akan mengadili
perkaranya.
Putusan mengenai hal tersebut dilakukan oleh Pengadilan.
(2) Apabila seorang hakim masih terikat hubungan keluarga sedarah sampai sederajat ketiga atau semenda dengan Ketua, salah seorang Hakim anggota, Jaksa, Penasehat Hukum atau Panitera dalam suatu perkara tertentu, ia wajib mengundurkan diri dari pemeriksaan perkara itu.
(3) Begitu pula apabila Ketua, Hakim anggota, Jaksa atau Panitera masih terikat dalam hubungan keluarga sedarah sampai derajat ketiga atau semenda dengan yang diadili, ia wajib mengundurkan diri dari pemeriksaan perkara itu.
Pasal 29
Semua melakukan jabatannya,
Hakim, Panitera Pengganti dan Jurusita untuk masing-masing lingkungan peradilan
harus bersumpah atau berjanji menurut agamanya, yang berbunyi sebagai berikut:
"Saya bersumpah/menerangkan dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk memperoleh
jabatan saya ini, langsung atau tak langsung, dengan menggunakan nama atau cara
apapun juga, tiada memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun
juga".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan
sesuatu dalam jabatan ini, tiada sekali-kali akan menerima langsung atau tidak
langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan
serta mengamalkan Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, Undang-undang
Dasar 1945, dan segala Undang-undang serta peraturan-peraturan lain yang berlaku
bagi Negara Republik Indonesia".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan
saya ini dengan jujur, saksama dan dengan tidak membeda-bedakan orang dan akan
berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya sebaik-baiknya dan seadil-adilnya
seperti selayaknya bagi seorang Hakim/Panitera/Panitera Pengganti/Jurusita yang
berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan".
BAB V
KEDUDUKAN PEJABAT PERADILAN
(PENGADILAN)
Pasal 30
Syarat-syarat untuk dapat diangkat dan diberhentikan sebagai Hakim dan tata-cara pengangkatannya dan pemberhentiannya ditentukan dengan Undang-undang.
Pasal 31
Hakim diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Negara.
Pasal 32
Hal-hal yang mengenai pangkat, gaji dan tunjangan Hakim diatur dengan peraturan tersendiri.
BAB VI
PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN
Pasal 33
(1) Pelaksanaan putusan Pengadilan dalam perkara pidana dilakukan oleh Jaksa.
(2) Pengawasan pelaksanaan putusan Pengadilan tersebut ayat (1) oleh Ketua Pengadilan yang bersangkutan, diatur lebih lanjut dengan Undang-undang.
(3) Pelaksanaan putusan Pengadilan dalam perkara perdata dilakukan oleh Panitera dan Jurusita dipimpin oleh Ketua Pengadilan.
(4) Dalam melaksanakan putusan Pengadilan diusahakan supaya perikemanusiaan dan perikeadilan tetap dipelihara.
Pasal 34
Pelaksanaan putusan Pengadilan diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
BANTUAN HUKUM
Pasal 35
Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum.
Pasal 36
Dalam perkara pidana seorang tersangka terutama sejak saat dilakukan penangkapan dan/atau penahanan berhak menghubungi dan meminta bantuan Penasehat Hukum.
Pasal 37
Dalam memberi bantuan hukum tersebut pada pasal 36 diatas, Penasehat Hukum membantu melancarkan penyelesaian perkara dengan menjunjung tinggi Pancasila, hukum dan keadilan.
Pasal 38
Ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 35, 36 dan 37 tersebut diatas diatur lebih lanjut dengan Undang-undang.
BAB VIII
PENUTUP
Penghapusan Pengadilan Adat dan Swapraja dilakukan oleh Pemerintah.
Pasal 40
Semua peraturan-peraturan yang mengatur ketentuan-ketentuan pokok Kekuasaan Kehakiman yang bertentangan dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 41
Undang-undang ini dinamakan UNDANG-UNDANG KEKUASAAN KEHAKIMAN.
Pasal 42
Undang-undang ini mulai
berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 1970.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal TNI
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Desember 1970.
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH
Mayor Jenderal TNI
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN
1970
TENTANG
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEKUASAAN
KEHAKIMAN
I. UMUM.
1. Dengan Dekrit Presiden
5 Juli 1959 kita sudah kembali kepada Undang-UndangDasar, kepada jiwa proklamasi
17 Agustus 1945.
Tetapi kenyataannya selama ini jiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-Undang Dasar
1945 itu belum dilaksanakan secara murni.
Sebagai contoh dapat diajukan, bahwa pasal 24 dan pasal 25 Undang-Undang Dasar
1945 dalam Penjelasannya secara tegas telah menyatakan, bahwa Kekuasaan Kehakiman
ialah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan Pemerintah,
akan tetapi ternyata dalam praktek dan pelaksanaannya telah menyimpang dari
Undang-undang Dasar, antara lain pasal 19 dalam Undang-undang No. 19 tahun 1964,
yang memberikan wewenang kepada Presiden untuk dalam "beberapa hal dapat
turun atau campur tangan dalam soal-soal Pengadilan"
2. Dalam rangka pemurnian pelaksanaan Undang-undang Dasar 1945 sesuai dengan
ketentuan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XIX/MPRS/1966
juncto No. XXXIX/MPRS/1968 maka Pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat
Gotong-Royong telah mengadakan peninjauan Undang-undang No. 19 tahun 1964 dengan
Undang-undang No. 6 tahun 1969 pasal 2 lampiran III nomor urut 3 yang menghendaki
adanya Undang-undang untuk menggantikannya.
3. Dengan dicabutnya Undang-undang No. 19 tahun 1964 tersebut di atas terjadilah
suatu kekosongan, yang akan menghambat jalannya peradilan pada umumnya.
Oleh karena itu perlulah dengan segera dibentuk Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Kekuasaan Kehakiman yang baru sebagai penggantinya.
Undang-undang yang baru ini selain bertujuan untuk mengisi kekosongan tersebut
di atas, harus pula menjaga pemurnian pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945.
Untuk itu perlulah dalam Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan
Kehakiman yang baru ini, diusahakan tercantumnya dasar-dasar bagi penyelenggaraan
peradilan dan ketentuan-ketentuan pokok mengenai hubungan peradilan dan pencari
keadilan, yang sejiwa dengan Undang-Undang Dasar 1945 supaya pelaksanaannya
nanti dapat sesuai dengan Pancasila.
Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman diserahkan kepada Badan-badan Peradilan
dengan ketentuan bahwa Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan
Kehakiman ini akan merupakan induk dan kerangka umum yang meletakkan dasar serta
asas-asas peradilan serta pedoman bagi lingkungan Peradilan Umum, Peradilan
Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara yang masing-masing
diatur dalam Undang-undang tersendiri.
4. Undang-Undang Dasar 1945 beserta Penjelasannya tidak memberikan keterangan
mengenai arti Kekuasaan Kehakiman secara tuntas ("uit-puttend"). Namun
ketentuan-ketentuan dalam pasal 24 dan pasal 25 Undang-Undang Dasar 1945 beserta
Penjelasannya antara lain mencantumkan: "Kekuasaan Kehakiman dilakukan
oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain Badan Kehakiman menurut Undang-undang"
dan "Syarat-syarat untuk menjadi dan diberhentikan sebagai Hakim ditetapkan
dengan Undang-undang".
Maka yang dituju dengan "Kekuasaan Kehakiman" dalam pasal 24 Undang-undang
Dasar 1945 ialah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila demi terselenggaranya
Negara Hukum Republik Indonesia.
Adapun penyelenggaraannya diserahkan kepada Badan-badan Peradilan dan ditetapkan
dengan Undang-undang, dengan tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili
serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya. Hal ini sesuai dengan
yang tercantum dalam Penjelasan Undang-undang Dasar "Negara Indonesia berdasar
atas hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka".
5. Dalam Undang-undang ini dicantumkan beberapa ketentuan-ketentuan pokok, yang
memberi perlindungan hak-hak asasi manusia dalam bidang peradilan, sesuai dengan
jiwa Undang-Undang Dasar 1945.
Untuk menjamin terlaksananya maksud tersebut sampai mendapat hasil yang diharapkan
perlu adanya penegak hukum dan keadilan selaku badan pelaksana, yang melakukan
tugasnya seadil-adilnya dan tidak memihak. Untuk menjaga, supaya keadilan dijalankan
seobyektif-obyektifnya dimuat dalam Undang-undang ini antara lain beberapa peraturan
yang menentukan:
a. diwajibkannya supaya pemeriksaan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum
oleh sekurang-kurangnya tiga orang Hakim, kecuali apabila Undang-undang menentukan
lain;
b. diwajibkannya kepada Hakim yang masih terikat dalam hubungan kekeluargaan
tertentu dengan tertuduh, Ketua, Hakim Anggota lainnya, Jaksa atau Panitera
dalam suatu perkara tertentu untuk mengundurkan diri dari pemeriksaan perkara
itu;
c. pemberian bantuan hukum kepada tersangka terutama semenjak seseorang dikenakan
penangkapan dan atau penahanan;
d. diadakannya kemungkinan untuk mengganti kerugian serta rehabilitasi seseorang
yang ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan Undang-undang
atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya.
6. Pada hakekatnya segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas
badan-badan penegak hukum dan keadilan tersebut baik/buruknya tergantung dari
pada manusia-manusia pelaksanaan, in casu para Hakim, maka untuk itu perlulah
dalam Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman ini
dicantumkan syarat-syarat yang senantiasa harus dipenuhi oleh seorang Hakim
yaitu jujur, merdeka, berani mengambil keputusan dan bebas dari pengaruh, baik
dari dalam maupun dari luar.
Untuk memperoleh Hakim seperti tersebut di atas perlu ada kerja sama serta konsultasi antara Mahkamah Agung dan Pemerintah khususnya dalam bidang pengangkatan, pemberhentian, pemindahan, kenaikan pangkat ataupun tindakan/hukuman administratif, terhadap Hakim-hakim Pengadilan Umum, sebelum Pemerintah mengadakan pengangkatan, pemberhentian dan lain-lainnya.
Dengan demikian, khususnya dalam soal-soal kepegawaian yang bersangkutan dengan Hakim yang dilakukan oleh Pemerintah, Mahkamah Agung tidak akan ditinggalkan, bahkan akan didengar dan diikut-sertakan.
Kerja sama yang dapat berupa usul-usul, pertimbangan-pertimbangan ataupun saran-saran yang dapat diberikan oleh kedua badan tersebut setidak-tidaknya dapat mengurangi kemungkinan timbulnya subyektivisme, apabila soal-soal yang berhubungan dengan kepegawaian Hakim ditentukan dan dilakukan secara eksklusip oleh satu badan dalam soal-soal pengangkatan, pemberhentian dan lain-lain.
Jaminan tersebut di atas
kurang sempurna apabila tidak disertai dengan adanya peraturan-peraturan yang
menjamin kukuhnya kedudukan para Hakim, untuk mana Undang-undang ini mewajibkan
kepada Pemerintah untuk mengatur kedudukan, pangkat dan gaji para Hakim dengan
peraturan yang tersendiri yang lebih menjamin bahwa Hakim tidak akan dipengaruhi
baik materiil maupun karena jabatan. Sedangkan sebagai syarat bathiniyah kepada
para Hakim dalam menjalankan keadilan oleh Undang-undang ini diletakkan suatu
pertanggungan-jawab, yang lebih berat dan mendalam dengan menginsyafkan kepadanya,
bahwa karena sumpah jabatannya dia tidak hanya bertanggung-jawab kepada hukum,
kepada diri sendiri dan kepada rakyat, tetapi juga bertanggung-jawab kepada
Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam Undang-undang ini dirumuskan dengan ketentuan,
bahwa peradilan dilakukan "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA
ESA".
7. Penegasan bahwa peradilan adalah Peradilan Negara, dimaksudkan untuk menutup
semua kemungkinan adanya atau akan diadakannya lagi Peradilan-peradilan Swapradja
atau Peradilan Adat yang dilakukan oleh bukan badan peradilan Negara. Ketentuan
ini sekali-kali tidak bermaksud untuk mengingkari hukum tidak tertulis, melainkan
hanya akan mengalihkan perkembangan dan penetrapan hukum itu kepada Peradilan-peradilan
Negara.
Dengan ketentuan bahwa Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dengan mengintegrasikan diri dalam masyarakat, telah terjamin sepenuhnya bahwa perkembangan dari penetrapan hukum tidak tertulis itu akan berjalan secara wajar.
8. Ketentuan bahwa "PERADILAN DILAKUKAN DENGAN SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN" tetap harus dipegang teguh yang tercermin dalam Undang-undang tentang Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata yang memuat peraturan-peraturan tentang pemeriksaan dan pembuktian yang jauh lebih sederhana.
9. Peradilan dilaksanakan
oleh Majelis yang terdiri dari sekurang-kurangnya tiga orang Hakim.
Mengingat bahwa Negara Republik Indonesia memiliki wilayah yang sangat luas
dan sulitnya alat-alat pengangkutan maka bagi daerah-daerah yang terpencil dimana
terdapat kekurangan Hakim, perlu dibuka kemungkinan untuk melakukan penyimpangan
dari ketentuan tersebut di atas.
10. Agar pengadilan benar-benar
menjalankan keadilan demi memenuhi hasrat dari para pencari keadilan, maka di
samping kemungkinan untuk memohon pemeriksaan pada tingkat banding dan kasasi,
dibuka pula kemungkinan untuk memohon peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
Peninjauan kembali ini dilakukan apabila terdapat fakta-fakta atau keadaan-keadaan
yang pada waktu mengadili dahulu belum diketahui.
II. PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1.
Kekuasaan Kehakiman yang
merdeka ini mengandung pengertian di dalamnya Kekuasaan Kehakiman yang bebas
dari campur tangan pihak kekuasaan Negara lainnya, dan kebebasan dari paksaan,
direktiva atau rekomendasi yang datang dari pihak extra judiciil, kecuali dalam
hal-hal yang diijinkan oleh Undang-undang.
Kebebasan dalam melaksanakan wewenang judiciil tidaklah mutlak sifatnya, karena
tugas dari pada Hakim adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan
Pancasila dengan jalan menafsirkan hukum dan mencari dasar-dasar serta azas-azas
yang jadi landasannya, melalui perkara-perkara yang dihadapkan kepadanya, sehingga
keputusannya mencerminkan perasaan keadilan Bangsa dan Rakyat Indonesia.
Pasal 2.
(1) Penyelesaian setiap
perkara yang diajukan kepada Badan-badan Peradilan mengadung pengertian di dalamnya
penyelesaian yang bersangkutan dengan jurisdiksi voluntair.
(2) Cukup jelas.
Pasal 3.
(1) Pasal ini mengandung
arti, bahwa di samping peradilan Negara, tidak diperkenankan lagi adanya peradilan-peradilan
yang dilakukan oleh bukan badan peradilan Negara.
Penyelesaian perkara di luar Pengadilan atas dasar perdamaian atau melalui wasit
(arbitrage) tetap diperbolehkan.
(2) Cukup jelas.
Pasal 4.
(1) "DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA" adalah sesuai dengan pasal 29 Undang-undang
Dasar yang berbunyi:
1. Negara berdasarkan atas ke-Tuhanan Yang Maha Esa;
2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing
dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Rumusan ini berlaku untuk semua pengadilan dalam semua lingkungan peradilan.
(2) Peradilan harus memenuhi harapan dari para pencari keadilan yang selalu menghendaki peradilan yang cepat, tepat, adil dan biaya ringan. Tidak diperlukan pemeriksaan dan acara yang berbelit-belit yang dapat menyebabkan proses sampai bertahun-tahun, bahkan kadang-kadang harus dilanjutkan oleh para ahli-waris pencari keadilan. Biaya ringan artinya biaya yang serendah mungkin sehingga dapat terpikul oleh rakyat. Ini semua dengan tanpa mengorbankan ketelitian untuk mencari kebenaran dan keadilan.
(3) Di sini perlu ditegaskan, bahwa agar supaya Pengadilan dapat menaikan tugasnya dengan sebaik-baiknya, yakni memberikan keputusan yang semata-mata berdasarkan kebenaran, keadilan dan kejujuran, maka tidak dapat dibenarkan adanya tekanan-tekanan atau pengaruh-pengaruh dari luar yang akan menyebabkan para Hakim tidak bebas lagi dalam mengambil keputusan yang seadil-adilnya.
Pasal 5 sampai dengan pasal 8.
Ini semua menjamin hak-hak asasi manusia yang mendapatkan perlindungan dalam Negara berdasarkan Pancasila.
Pasal 9.
Pengertian rehabilitasi dalam Undang-undang ini adalah pemulihan hak seseorang dalam kemampuan atau posisi semula yang diberikan oleh Pengadilan.
Pasal 10.
(1) Undang-undang ini membedakan
antara empat lingkungan peradilan yang masing-masing mempunyai lingkungan wewenang
mengadili tertentu dan meliputi Badan-badan Peradilan tingkat pertama dan tingkat
banding.
Peradilan Agama, Militer dan Tata Usaha Negara merupakan peradilan khusus, karena
mengadili perkara-perkara tertentu atau mengenai golongan rakyat tertentu, sedangkan
Peradilan Umum adalah peradilan bagi rakyat pada umumnya mengenai baik perkara
perdata, maupun perkara pidana.
Perbedaan dalam empat lingkungan peradilan ini, tidak menutup kemungkinan adanya
pengkhususan (differensiasi/spesialisasi) dalam masing-masing lingkungan, misalnya
dalam Peradilan Umum dapat diadakan pengkhususan berupa Pengadilan lalu lintas,
Pengadilan Anak-anak, Pengadilan Ekonomi, dan sebagainya dengan Undang-undang.
(2) Cukup jelas.
(3) Mahkamah Agung merupakan peradilan tingkat terakhir (kasasi) bagi semua lingkungan peradilan.
(4) Pengawasan tertinggi
terhadap pengadilan dalam semua lingkungan peradilan ditetapkan dalam Undang-undang
tersendiri.
Ratio untuk menentukan ini, karena adanya aspek-aspek khusus dari masing-masing
lingkungan peradilan baik dalam bidang persoalan maupun dalam bidang mengenai
orang-orangnya baik dalam hukum material maupun formil, yang diterapkannya.
Kesemuanya itu perlu mendapatkan perhatian dari masing-masing Undang-undang
yang berlaku.
Pasal 11.
(1) Cukupjelas.
(2) Hal demikian berarti bahwa organisasi, administrasi dan keuangan tersebut terpisah dari administrasi dan keuangan Departemental, walaupun demikian penentuan organisasi, administrasi dan keuangan Sekretariat Mahkamah Agung itu dilakukan oleh Pemerintah dengan bahan-bahan yang disampaikan oleh Mahkamah Agung.
Pasal 12 dan Pasal 13.
Cukup jelas.
Pasal 14.
(1) Hakim sebagai organ pengadilan dianggap memahami hukum. Pencari keadilan datang padanya untuk mohon keadilan. Andai kata ia tidak menemukan hukum tertulis, ia wajib menggali hukum tidak tertulis untuk memutus berdasarkan hukum sebagai seorang yang bijaksana dan bertanggung-jawab penuh kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, masyarakat, Bangsa dan Negara.
(2) Cukup jelas.
Pasal 15.
(1) Sudah cukup dijelaskan
dalam penjelasan umum ad.9.
(2) Cukup jelas.
(3) Cukup jelas.
(4) Cukup jelas.
Pasal 16 sampai dengan Pasal 20.
Cukup jelas.
Pasal 21.
Pasal ini mengatur tentang peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Permohonan peninjauan kembali dalam perkara perdata diajukan oleh pihak yang berkepentingan, termasuk di dalamnya juga para ahli waris dari pihak-pihak yang berperkara dan dalam perkara pidana oleh terhukum atau ahli warisnya. Syarat-syarat peninjauan kembali akan ditetapkan dalam Hukum Acara.
Pasal 22.
Kewenangan Pengadilan Umum
untuk mengadili perkara-perkara yang dilakukan oleh mereka yang termasuk anggota
ABRI bersama-sama non ABRI, pada hakekatnya merupakan suatu kekacauan ataupun
penyimpangan dari ketentuan, bahwa seorang semestinya dihadapkan di depan Pengadilannya
masing-masing.
Justru karena hal ini merupakan suatu kekecualian, maka kewenangan Pengadilan
Umum ini terbatas pada bentuk-bentuk pensertaan dalam suatu delik, seperti dimaksudkan
oleh pasal-pasal 55, 56 K.U.H.P.
Undang-undang ini memberikan kewenangan kepada Menteri Pertahanan/Keamanan dengan
persetujuan Menteri Kehakiman untuk menetapkan Pengadilan Militer sebagai pengadilan
yang berwenang mengadili perkara koneksitas tersebut.
Pensertaan pada suatu delik militer yang murni oleh seorang bukan militer dan
perkara pensertaan, di mana unsur militer melebihi unsur sipil misalnya, dapat
dijadikan landasan untuk menetapkan Pengadilan lain dari pada Pengadilan Umum,
ialah Pengadilan Militer untuk mengadili perkara-perkara demikian. Jika dalam
hal perkara diadili oleh Pengadilan Militer, maka susunan Hakim adalah dari
Pengadilan Militer dan Pengadilan Umum.
Dalam hal ini kepentingan dari justiciabel tetap mendapat perhatian sepenuhnya,
yaitu dalam susunan Hakim yang bersidang. Dalam waktu perang dimana berlaku
hukum ekseptionil ataupun hukum luar biasa, meskipun tindak pidana itu dilakukan
bersama-sama dengan seorang sipil orang-orang militer tidak ditarik dari pengadilannya.
Pasal 23 dan Pasal 24.
Cukup jelas.
Pasal 25.
Dengan Lembaga Negara dimaksudkan semua Lembaga Kenegaraan baik di Pusat maupun di Daerah.
Pasal 26.
Pasal ini mengatur tentang
hak menguji dari Mahkamah Agung. Mahkamah Agung berhak untuk menguji peraturan
yang lebih rendah dari Undang-undang mengenai sah tidaknya suatu peraturan atau
bertentangan tidaknya dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Apabila Mahkamah Agung menggunakan hak mengujinya berdasarkan pasal ini, maka
Mahkamah Agung mengambil putusan suatu peraturan perundang-undangan dari tingkatan
yang lebih rendah dari Undang-undang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi, dan Mahkamah Agung secara tegas menyatakan bahwa peraturan
tersebut adalah tidak sah dan tidak berlaku untuk umum; oleh karena itu pencabutan
peraturan ini segera harus dilakukan oleh instansi yang bersangkutan. Dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia hak menguji Undang-undang dan peraturan pelaksanaan
Undang-undang terhadap Undang-undang Dasar sebagai fungsi pokok tidak terdapat
pada Mahkamah Agung.
Oleh karena Undang-undang Dasar 1945 tidak mengaturnya, maka tidak dengan sendirinya
hak menguji Undang-undang terhadap Undang-undang Dasar oleh Mahkamah Agung dapat
diletakkan dalam Undang-undang ini. Hak menguji tersebut apabila hendak diberikan
kepada Mahkamah Agung seharusnya merupakan ketentuan Konstitutionil.
Demikian pula, MPR(S) hingga sekarang tidak menetapkan hak menguji oleh Mahkamah Agung.
Tidak disebut hak menguji
ini dalam Undang-undang Dasar 1945 dan dalam Ketetapan MPR(S) yang dapat mengaturnya
sebagai suatu perwujudan dari hubungan hukum antara alat perlengkapan Negara
yang ada dalam Negara, berarti bahwa Undang-undang ini (Undang-undang tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman) tidak dapat memberikan kepada
Mahkamah Agung kewenangan hak menguji, apalagi secara materiil Undang-undang
terhadap Undang-undang Dasar.
Hanya Undang-undang Dasar ataupun Ketetapan MPR(S) dapat memberikan ketentuan.
Pasal 27.
(1) Dalam masyarakat yang
masih mengenal hukum tidak tertulis, serta berada dalam masa pergolakan dan
peralihan, Hakim merupakan perumus dan penggali dari nilai-nilai hukum yang
hidup di kalangan rakyat.
Untuk itu ia harus terjun ke tengah-tengah masyarakat untuk mengenal, merasakan
dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Dengan demikian Hakim dapat memberikan putusan yang sesuai dengan hukum dan
rasa keadilan masyarakat.
(2) Sifat-sifat yang jahat
maupun yang baik dari tertuduh wajib diperhatikan Hakim dalam mempertimbangkan
pidana yang akan dijatuhkan.
Keadaan-keadaan pribadi seseorang perlu diperhitungkan untuk memberi pidana
yang setimpal dan seadil-adilnya. Keadaan pribadi tersebut dapat diperoleh dari
keterangan orang-orang dari lingkungannya, rukun tetangganya, dokter ahli jiwa
dan sebagainya.
Pasal 28.
Cukup jelas.
Pasal 29.
Pada waktu pengambilan sumpah/janji lazimnya dipakai kata-kata tertentu sesuai dengan agama masing-masing yaitu misalnya untuk penganut agama Islam didahului dengan kata "Demi Allah" dan untuk agama Kristen/Katholik diakhiri dengan kata-kata "Semoga Tuhan menolong saya".
Pasal 30.
Cukup jelas.
Pasal 31.
Dengan diangkatnya dan diberhentikannya para Hakim oleh Kepala Negara, maka dijaminlah kebebasan kedudukannya.
Pasal 32.
Agar para Hakim pengadilan tersebut dapat melakukan tugasnya dengan bebas dan baik, maka kepada mereka diberikan jaminan hidup yang sesuai dengan kedudukan dan tanggung-jawabnya.
Pasal 33.
(1) Cukup jelas.
(2) Untuk mendapatkan jaminan bahwa putusan tersebut dilaksanakan sebagaimana
mestinya, Ketua Pengadilan yang bersangkutan mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
(3) Cukup jelas.
(4) Cukup jelas.
Pasal 34.
Cukup jelas.
Pasal 35.
Merupakan suatu asas yang penting bahwa seorang yang terkena perkara mempunyai hak untuk memperoleh bantuan hukum. Hal ini dianggap perlu karena ia wajib diberi perlindungan sewajarnya.
Perlu diingat juga ketentuan dalam pasal 8, di mana seorang tertuduh wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan Pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum yang tepat.
Karena pentingnya maka supaya diadakan Undang-undang tersendiri tentang bantuan hukum.
Pasal 36.
Sesuai dengan sila Perikemanusiaan
maka seorang tertuduh harus diperlakukan sesuai dengan martabatnya sebagai manusia
dan selama belum terbukti kesalahannya harus dianggap tidak bersalah.
Karena itu ia harus dibolehkan untuk berhubungan dengan keluarga atau penasehat
hukumnya terutama sejak ia ditangkap/ditahan. Tetapi hubungan ini dengan sendirinya
tidak boleh merugikan kepentingan pemeriksaan yang dimulai dengan penyidikan.
Untuk itu Penyidik dan penuntut umum dapat melakukan pengawasan terhadap hubungan
tersebut sesuai dengan ketentuan-ketentuan data Hukum Acara Pidana.
Pasal 37.
Cukup jelas.
Pasal 38.
Cukup jelas.
Pasal 39.
Berdasarkan Undang-undang
Nomor 1 Drt. tahun 1951 tentang tindakan sementara untuk menyelenggarakan kesatuan,
susunan, kekuasaan dan acara pengadilan sipil pasal 1 ayat (2) oleh Menteri
Kehakiman secara berangsur-angsur telah dilakukan penghapusan Pengadilan Adat/Swapraja,
di seluruh Bali, Propinsi Sulawesi, Lombok, Sumbawa, Timor, Kalimantan, Jambi
dan Maluku. Dengan Peraturan Presiden Nomor 6 tahun 1966 tentang Penghapusan
Pengadilan Adat/Swapraja dan Pembentukan Pengadilan Negeri di Irian Barat dihapus
pula Pengadilan Adat/Swapraja di Irian Barat.
Peraturan Presiden tersebut dengan Undang-undang No. 5 tahun 1969 telah ditetapkan
menjadi Undang-undang.
Dalam pasal 1 dicantumkan, bahwa pelaksanaan penghapusannya diserahkan kepada
Keputusan Bersama Gubernur Kepala Daerah dan Ketua Pengadilan Tinggi Propinsi
Irian Barat.
Sebagai pelaksanaan telah dikeluarkan Keputusan Bersama Gubernur Kepala Daerah
Propinsi Irian Barat dan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura No. 11/GIP/ 1970 tentang
Pelaksanaan Penghapusan Pengadilan Adat/ No. 11/IV/ 1970 Swapraja di daerah
tertentu di Propinsi Irian Barat.
Dalam pasal 1 ayat (1) untuk tahap pertama telah dihapus Pengadilan Adat/Swapraja
sebagai berikut:
Pengadilan Swapraja, Jayapura, Lembah Balim, Nabiro, Biak, Manokwari, Sorong,
Raja Ampat, Fak-Fak, Kaimana, Serui, Bokondini.
Pengadilan Adat di Merauke, Tanah Merah, Mindiptana.
Pasal 40 sampai dengan Pasal 42.
Cukup jelas.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1970 YANG TELAH DICETAK ULANG