Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 12 TAHUN 1970 (12/1970)
Tanggal: 7 AGUSTUS 1970 (JAKARTA)
Sumber: LN 1970/47; TLN NO. 2944
Tentang: PERUBAHAN DAN TAMBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 1968 TENTANG PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI
Indeks: UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 1967. PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI. PERUBAHAN DAN TAMBAHAN.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa garis besar politik perpajakan Negara dalam menghadapi pembangunan meliputi: peningkatan tabungan Pemerintah melalui peningkatan Penerimaan, merangsang tabungan masyarakat, mendorong investasi dan produksi serta membantu redistribusi penghasilan ke arah yang lebih seimbang dan mudah di dalam administrasinya;
b. bahwa guna meningkatkan pembangunan di Indonesia, perlu segera diciptakan suatu iklim fiskal yang baik bagi pengusaha-pengusaha, khususnya bagi penanam-penanam modal;
c. bahwa berhubung dengan perubahan-perusahan yang dilakukan dalam Ordonansi Pajak Perseroan 1925, maka Undang-undang REFR DOCNM="68uu006">No.6 tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri perlu disesuaikan dengan perubahan-perubahan tersebut.
Mengingat:
1. Undang-undang Dasar 1945
pasal 5 ayat (1), pasal 2O ayat (1) dan pasal 23 ayat (2);
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966,
3. Undang-undang REFR DOCNM="68uu006">No. 6 tahun 1968 tentang
Penanaman Modal Dalam Negeri.
4. Ordonansi Pajak Perseroan 1925 sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir
dengan Undang-undang REFR DOCNM="70uu008">No. 8 tahun 1970 (Lembaran
Negara tahun 1970 No. 43).
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
Memutuskan :
Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG. PERUBAHAN DAN TAMBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 1968 TENTANG PENANAMAN
MODAL DALAM NEGERI.
Pasal 1
Undang-undang No. 6 tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri diubah dan
ditambah sebagai berikut :
I. Pasal 10 ditambah dengan
satu ayat baru ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut:
"(3) Kelonggaran tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini berlaku
untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya Undang-undang ini".
II. Pasal 11 dihapuskan.
III. Pasal 12 diubah seluruhnya
sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Kepada Perusahaan-perusahaan yang menanam modalnya dalam usaha-usaha dibidang
termaksud dalam pasal 9 ayat (1) diberikan kelonggaran-kelonggaran perpajakan
sebagai berikut:
ke-1 Bea Meteri Modal:
Pembebasan bea meterai modal atas penempatan modal.
ke-2 Bea Masuk dan Pajak
Penjualan:
Pembebasan atau keringanan bea masuk dan pembebasan pajak penjualan (impor)
pada waktu pemasukan barang-barang modal (termasuk alat-alat perlengkapan),
yang diperlukan untuk usaha-usaha pembangunan dan rehabilitasi, kedalam wilayah
Indonesia.
ke-3 Bea Balik Nama:
Pembebasan Bea Balik Nama atas akta pendaftaran kapal untuk pertama kalinya
di Indonesia yang dilakukan dalam masa sampai dengan 2. (dua) tahun setelah
saat mulai berproduksi, satu dan lain dengan memperhatikan jenis usahanya.
ke-4 Pajak Perseroan:
Kelonggaran-kelonggaran didalam pajak peseroan:
a. Kompensasi kerugian seperti yang diatur dalam pasal 7 ayat (1) Ordonansi
Pajak Perseroan 1925;
b. Kompensasi kerugian yang diderita selama 6 (enam) tahun pertama sejak pendirian
seperti yang diatur dalam pasal 7 ayat (2) Ordonansi Pajak Perseroan 1925;
c. Penghapusan dipercepat seperti yang diatur lebih jauh sesuai dengan pasal
4 ayat (4) Ordonansi Pajak Perseroan 1925;
d. Perangsang penanaman seperti yang diatur dalam pasal 4b Ordonansi Pajak Perseroan
1925
ke-5 Pajak Dividen:
a. Pembebasan pajak dividen selama 2 (dua) tahun terhitung dari saat mulai berproduksi
atas bagian laba yang dibayarkan kepada para pemegang saham.
b. Jangka waktu 2 (dua) tahun tersebut dapat diperpanjang dengan tambahan masa
bebas pajak sebagaimana yang diatur dalam pasal 13 ayat (2)".
IV. Pasal 13 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut:
"(1) Kepada badan-badan baru yang menanam modalnya dibidang produksi yang mendapat prioritas dari Pemerintah, Menteri Keuangan berwenang memberikan pembebasan pajak perseroan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun (masa bebas pajak) terhitung dari saat perusahaan tersebut mulai berproduksi.
(2) Menteri Keuangan dapat
memperpanjang jangka waktu masa bebas pajak termaksud pada ayat (1) pasal ini
dalam hal-hal dipenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. apabila penanaman modal tersebut dapat menambah dan menghemat devisa Negara
secara berarti, diberikan tambahan masa bebas pajak 1 (satu) tahun;
b. apabila penanaman modal tersebut dilakukan diluar Jawa, diberikan tambahan
masa bebas pajak 1 (satu) tahun.
c. apabila penanaman modal tersebut memerlukan modal yang besar, karena keperluan
membangun prasarana dan/atau menghadapi risiko yang lebih besar dari yang sewajarnya,
diberikan tambahan masa bebas pajak 1 (satu) tahun;
d. dalam-hal yang oleh Pemerintah diprioritaskan secara khusus diberikan tambahan
'masa bebas pajak 1 (satu) tahun.
(3). Selain kelonggaran-kelonggaran perpajakan termaksud dalam pasal 12 dan pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini dapat diberikan tambahan kelonggaran-kelonggaran lain kepada suatu perusahaan yang sangat diperlukan bagi pertumbuhan ekonomi".
V. Pasal 15 dihapuskan.
VI. Pasal 17 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam pasal 9, pasal 10, pasal 12, pasal 13, pasal 14, pasal 15 dan pasal 16 dilakukan oleh Menteri Keuangan".
Pasal 2
Ketentuan-ketentuan lama dapat diberlakukan sepenuhnya atas permintaan yang bersangkutan, dalam hal permohonan-permohonan untuk penanaman telah diajukan sebelum Undang-undang ini berlaku dan atas itu belum diambil keputusan oleh Panitia Penanaman Modal.
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 1970.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Jenderal TNI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 1970.
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ALAMSJAH,
Mayor Jenderal TNI
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1970
TENTANG
PERUBAHAN DAN TAMBAHAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 6 TAHUN 1968 TENTANG PENANAMAN MODAL
DALAM NEGERI
UMUM:
Dalam rangka pemanfaatan
modal dalam Negeri, yakni bagian dari kekayaan masyarakat Indonesia, termasuk
hak-hak dan benda-benda, baik yang dimiliki oleh Negara, maupun Swasta Nasional
atau Swasta asing yang berdomisili di Indonesia untuk diabdikan kepada pembangunan
ekonomi nasional, telah ditetapkan Undang-undang Nomor 6 tahun 1968 tentang
Penanaman Modal Dalam Negeri.
Undang-undang tersebut selain berisikan ketentuan-ketentuan tentang pengaturan
modal dalam Negeri, garis besar pengusaha-pengusaha dan perusahaan-perusahaannya,
pembaharuan dan peningkatan daripada Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1959,
memuat pula ketentuan-ketentuan tentang pembebasan dan keringanan perpajakan,
untuk lebih merangsang pemupukan modal serta lebih mengarahkan penanaman pada
bidang usaha yang sesuai dengan program pembangunan Pemerintah.
Berhubung dengan diadakannya perubahan-perubahan dalam Ordonansi Pajak Perseroan
1925 untuk lebih diserasikan dengan garis besar politik perpajakan Negara dalam
menghadapi pembangunan, maka ketentuan-ketentuan tentang pembebasan dan keringanan
perpajakan yang diatur dalam Undang-undang Penanaman Modal Dalam Negeri perlu
diseragamkan dan disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang baru dari Ordonansi
Pajak Perseroan 1925.
PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1.
I. Tambahan ayat (3) pasal
10 ini diperlukan agar ada persesuaian dengan kelonggaran yang telah diberikan
dalam pasal 9 yang membatasi jangka waktu pemulihan modal selama lima tahun
sejak berlakunya Undang-undang.
II. Penghapusan pasal 11 dikarenakan hal tersebut diatur lebih lanjut dalam
pasal 12 ke-1.
III. Pasal 12 yang baru mengatur tentang kelonggaran-kelonggaran perpajakan
yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan modal dalam Negeri:
ke-1. pembebasan bea meterai modal atas penempatan modal, semula diatur dalam pasal 11 (lama). Cukup jelas.
ke-2. pembebasan atau keringanan bea masuk dan pembebasan pajak penjualan (impor), semula diatur dalam pasal 15 (lama). Cukup jelas.
ke-3. pembebasan ini merupakan
perluasan daripada pembebasan, menurut pasal 8 Ordonansi Bea Balik Nama 1924,
yakni atas kapal-kapal yang didaftarkan untuk pertama kali di Indonesia.
Kapal-kapal yang telah dipergunakan/ didaftarkan di Indonesia tidak memperoleh
pembebasan ini, sekalipun bagi investor yang bersangkutan hal itu merupakan
pendaftaran untuk pertama kalinya.
Pembebasan tersebut di atas hanya diberikan bilamana pendaftaran itu dilakukan
dalam masa sampai dengan 2 (dua) tahun setelah saat mulai berproduksi.
Menurut pengertian yang berlaku, "saat mulai berproduksi" adalah saat
sesuatu usaha baru mulai berproduksi yang hasilnya disalurkan di pasaran.
Dengan bagian kalimat terakhir "dengan memperhatikan usahanya" dimaksudkan
bahwa pembebasan itu hanya diberikan terhadap kapal yang diperlukan dan dipergunakan
dalam bidang usahanya.
ke-4. kelonggaran-kelonggaran
di bidang pajak perseroan:
a. kompensasi kerugian yang semula tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 6
tahun 1968, kini diatur dalam pasal 12 ke-3 huruf a dan pelaksanaannya sesuai
dengan pasal 7 ayat (1) Ordonansi Pajak Perseroan 1925, yaitu kerugian dalam
sesuatu tahun dapat diperhitungkan dengan laba 4 (empat) tahun berikutnya;
b. kompensasi kerugian 6 tahun pertama sejak pendirian, semula tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 1968, kini diatur dalam pasal 12 ke-3 huruf b dan pelaksanaannya sesuai dengan pasal 7 ayat (2) Ordonansi Pajak Perseroan 1925;
Kerugian tersebut di atas yang lazim disebut kerugian inisial diperhitungkan dengan laba tahun-tahun berikutnya sampai habis.
c. penghapusan dipercepat atas pengeluaran-pengeluaran untuk penanaman yang cocok dengan program Pemerintah sebagai yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (4) Ordonansi Pajak Perseroan 1925 yang pelaksanaannya diatur dengan surat keputusan Menteri Keuangan;
d. perangsang penanaman
sebagaimana diatur dalam pasal 4b Ordonansi Pajak Perseroan 1925, berlaku pula
bagi perusahaan-perusahaan modal dalam negeri.
ke-5. pembebasan pajak dividen semula diatur dalam pasal 12 ayat (1) lama. Cukup
jelas.
IV. Pasal 13 yang baru mengatur
tentang masa bebas pajak (tax holiday) yang semula diatur dalam pasal 12.
Pasal ini merupakan ketentuan-ketentuan tentang lebih lanjut dari pada pasal
1a ayat (1) (baru) Ordonansi Pajak Perseroan 1925.
Ayat (1). Berhubung fasilitas masa bebas pajak (tax holiday) ini merupakan fasilitas
istimewa, maka fasilitas ini hanya diberikan kepada badan-badan yang baru (didirikan)
yang menanam modalnya di bidang produksi yang mendapatkan prioritas dari Pemerintah,
hal mana akan dinyatakan dengan suatu surat keputusan Menteri Keuangan.
Ayat (2). Dalam rangka lebih mengarahkan penanaman modal dalam Negeri kepada
sasaran-sasaran yang dikehendaki oleh Pemerintah maka masa bebas pajak 2 tahun
termaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang dalam hal-hal termaksud pada huruf
a,b,c, dan d.
Perpajangan waktu termaksud pada huruf d diperuntukkan bagi perusahaan modal
dalam negeri yang menanam modalnya di sesuatu tempat atau dalam jenis usaha
yang ditentukan oleh Pemerintah.
Ayat (3). Ada kemungkinan sesuatu perusahaan yang sangat diperlukan bagi pertumbuhan
ekonomi Indonesia dapat membuktikan bahwa kelonggaran-kelonggaran perpajakan
seperti tersebut dalam pasal 12 serta ayat (1) dan (2) pasal 13 belum cukup
untuk berusaha secara efisien dan effektif. Hal yang demikian dapat terjadi
apabila perusahaan tersebut memerlukan modal yang sangat besar untuk investasi
atau biaya prasarana.
Dalam keadaan yang demikian Menteri Keuangan dapat memberikan kelonggaran-kelonggaran
itu kepada setiap perusahaan yang dianggap pantas untuk diberikannya.
V. Penghapusan pasal 15; dikarenakan hal tersebut sudah diatur dalam pasal 12 ke-2 (baru).
VI. Memuat penyesuaian dengan perubahan pasal-pasal.
Pasal 2.
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA
DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1970 YANG TELAH DICETAK ULANG