Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 11 TAHUN 1970 (11/1970)
Tanggal: 7 AGUSTUS 1970 (JAKARTA)
Sumber: LN 1970/46; TLN NO. 2943
Tentang: PERUBAHAN DAN TAMBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1967 TENTANG PENANAMAN MODAL ASING
Indeks: UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1967. PENANAMAN MODAL ASING. PERUBAHAN DAN TAMBAHAN.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa garis besar politik
perpajakan Negara dalam menghadapi pembangunan meliputi: peningkatan tabungan
Pemerintah melalui peningkaan penerimaan, merangsang tabungan masyarakat, mendorong
invenstasi dan produksi serta membantu redistribusi penghasilan kearah yang
lebih seimbang dan mudah didalam administrasinya,
b. bahwa guna meningkatkan pembangunan di Indonesia perlu segera diciptakan
suatu riskal yang baik bagi pengusaha-pengusaha, khususnya bagi penanaman modal;
c. bahwa berhubung dengan perubahan-perubahan yang dilakukan dalam Ordonansi
Pajak Perseroan 1925, maka Undang-undang REFR DOCNM="67uu001">No.1
tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing perlu disesuaikan dengan perubahan-perubahan
tersebut.
Mengingat:
1. Undang-undang Dasar 1945
pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (1) dan pasal 23 ayat (2);
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966;
3. Undang-undang REFR DOCNM="67uu001">No. 1 tahun 1967 tentang
Penanaman Modal Asing.
4. Ordonansi Pajak Perseroan 1925 sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir
dengan Undang-undang REFR DOCNM="70uu008">No. 8 tahun 1970 (Lembaran
Negara tahun 1970 No. 43).
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
Memutuskan :
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN UNDANG-UNDANG REFR DOCNM="67uu001">NO.1 TAHUN 1967 TENTANG PENANAMAN MODAL ASING.
Pasal 1
Undang-undang No. 1 tahun
1967 tentang Penanaman Modal Asing diubah dan ditambah sebagai berikut:
1. Pasal 15 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut: "Kepada
perusahaan-perusahaan modal asing yang bergerak dibidang bidang usaha termaksud
dalam pasal 5 diberikan kelonggaran-kelonggaran perpajakan sebagai berikut:
ke - 1 Bea Meteri Modal:
Pembebasan bea meterai modal atas penempatan modal yang berasal dari penanaman
modal asing;
ke - 2 Bea Masuk dan Pajak Penjualan
Pembebasan atau keringanan bea masuk dan pembebasan pajak penjualan (impor)
pada waktu pemasukan barang-barang perlengkapan tetap kedalam wilayah Indonesia
seperti mesin-mesin, alat-alat kerja atau pesawat-pesawat yang diperlukan untuk
menjalankan perusahaan itu.
ke - 3 Bea Balik Nama: Pembebasan Bea Balik Nama atas akta pendaftaran kapal
untuk pertama kalinya di Indonesia yang dilakukan dalam masa sampai dengan 2
(dua) tahun setelah saat mulai berproduksi satu dan lain dengan memperhatikan
jenis usahanya.
ke-4. Pajak Perseroan,
Kelonggaran-kelonggaran dibidang pajak perseroan:
a. kompensasi kerugian seperti yang diatur dalam pasal 7 ayat (1) Ordonansi
Pajak Perseroan 1925;
b. kompensasi kerugian yang diderita selama 6 (enam) tahun pertama sejak pendirian
seperti yang diatur dalam pasal 7 ayat (2) Ordonansi Pajak Perseroan 1925;
c. penghapusan dipercepat seperti yang diatur lebih jauh sesuai dengan pasal
4 ayat (4) Ordonansi Pajak Perseroan 1925,
d. perangsang penanaman seperti yang diatur dalam pasal 4b Ordonansi Pajak Perseroan
1925;
ke-5 Pajak Dividen;
a. pembebasan pajak dividen selama 2 (dua) tahun terhitung dari saat mulai berproduksi
atas bagian laba yang dibayarkan kepada para pemegang saham, sejauh dividen
tersebut dinegara sipenerima tidak dikenakan pajak atas laba atau pendapatan.
b. jangka waktu 2 (dua) tahun tersebut dapat diperpanjang dengan tambahan masa
bebas pajak sebagaimana yang diatur dalam pasal 16 ayt (2).
II. Pasal 16 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut:
"(1) Kepada badan-badan baru, yang menanam modalnya dibidang produksi yang
mendapat prioritas dari Pemerintah, Menteri Keuangan berwenang memberikan pembebasan
pajak perseroan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun (masa bebas pajak) terhitung
dari saat perusahaan tersebut mulai berproduksi.
(1) Menteri Keuangan dapat memperpanjang jangka waktu masa bebas pajak termaksud
pada ayat (1) pasal ini dalam hal dipenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. apabila penanaman modal tersebut pada menambah dan menghemat devisa Negara
secara berarti, diberikan tambahan masa bebas pajak 1 (satu) tahun;
b. apabila penanaman modal tersebut dilakukan diluar Jawa, diberikan tambahan
masa bebas pajak 1 (satu) tahun;
c. apabila penanaman modal tersebut memerlukan modal yang besar karena keperluan
membangun prasarana dan/atau menghadapi risiko yang lebih besar dari yang sewajarnya,
diberikan tambahan masa bebas pajak 1 (satu) tahun;
d. dalam hal-hal yang oleh Pemerintah diprioritaskan secara khusus diberikan
masa bebas pajak 1 (satu) tahun.
(3) Selain kelonggaran-kelonggaran perpajakan termaksud dalam pasal 15 dan pada
ayat (1) dan ayat (2) pasal ini, dengan Peraturan Pemerintahan dapat diberikan
tambahan kelonggaran-kelonggaran lain kepada suatu perusahaan modal asing yang,
sangat diperlukan bagi pertumbuhan ekonomi".
III. Pasal 17 diubah seluruhnya semogga berbunyi sebagai berikut: Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam pasal 15 dan pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan".
Pasal 2
(1) Ketentuan-ketentuan
lama dapat diberlakukan sepenuhnya atas permintaan yang bersangkutan, dalam
hal permohonan-permohonan untuk penanaman telah diajukan sebelum Undang-undang
ini berlaku dan atas itu belum diambil keputusan oleh Panitia Penanaman Modal.
(2) Untuk penanaman-penanaman yang telah mendapatkan fasilitas-fasilitas perpajakan
menurut pasal 16 ayat (2), dapat ditinjau kembali secara keseluruhan sesuai
dengan ketentuan-ketentuan baru, apabila untuk diajukan permohonan oleh yang
bersangkutan.
Pasal 3
Undang-undang ini mulai
berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 1970.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Jenderal TNI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 1970.
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ALAMSJAH
Mayor Jenderal T.N.I
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1970
TENTANG
PERUBAHAN DAN TAMBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1
TAHUN 1967 TENTANG PENANAMAN MODAL ASING
UMUM:
Dalam rangka pemanfaatan
potensi-potensi modal, tekhnologi dan skill yang tersedia di luar negeri untuk
diabdikan kepada pembangunan ekonomi nasional, telah ditetapkan Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.
Undang-undang tersebut selain berisi ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan
umum tentang Penanaman Modal Asing, memuat pula ketentuan-ketentuan tentang
pembebasan serta kelonggaran perpajakan dan fasilitas-fasilitas lain untuk lebih
menarik para penanam modal asing.
Berhubung dengan diadakannya perubahan-perubahan dalam Ordonansi Pajak Perseroan
1925 untuk lebih diserasikan dengan garis besar politik perpajakan Negara dalam
menghadapi pembangunan, maka ketentuan-ketentuan tentang pembebasan serta kelonggaran-kelonggaran
perpajakan yang diatur dalam Undang-undang Penanaman Modal Asing perlu diseragamkan
dan disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan baru dari Ordonansi Pajak Perseroan
1925.
PASAL DEMI PASAL:
Pasal 1.
I. Pasal 15 yang baru mengatur
tentang kelonggaran perpapajakan yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan
modal asing yang bergerak di bidang-bidang usaha termaksud dalam pasal 5:
ke-1. pembebasan bea materai modal atas penempatan modal, semula diatur dalam
pasal 15 huruf a angka 5 (lama). Cukup jelas.
ke-2. pembebasan atau keringanan bea masuk dan pembebasan pajak penjualan (impor),
semula diatur dalam pasal 15 huruf a angka 4 (lama). Cukup jelas.
ke-3. pembebasan ini merupakan perluasan daripada pembebasan menurut pasal 8
Ordonansi Bea Balik Nama 1924, yakni atas kapal-kapal yang didaftarkan untuk
pertama kali di Indonesia. Kapal-kapal, yang telah dipergunakan/didaftarkan
di Indonesia tidak memperoleh pembebasan ini, sekalipun bagi investor yang bersangkutan
hal itu merupakan pendaftaran untuk pertama kalinya.
Pembebasan tersebut di atas hanya diberikan bilamana pendaftaran itu dilakukan
dalam masa sampai dengan 2 (dua) tahun setelah saat mulai berproduksi.
Menurut pengertian yang berlaku, "saat mulai berproduksi" adalah saat
sesuatu usaha baru mulai berproduksi yang hasilnya disalurkan di pasaran.
Dengan bagian kalimat terakhir "dengan memperhatikan usahanya" dimaksudkan
bahwa pembebasan itu hanya diberikan terhadap kapal yang diperlukan dan dipergunakan
dalam bidang usahanya.
ke-4. kelonggaran-kelonggaran di bidang pajak perseroan:
a. kompensasi kerugian yang semula tidak secara jelas diatur dalam Undang-undang
No. 1 tahun 1967 sekarang diatur dalam pasal 15 ayat (1) ke-3 huruf a dan pelaksanaannya
sesuai dengan pasal 7 ayat (1) Ordonansi Pajak Perseroan 1925, yaitu kerugian
sesuatu tahun dapat diperhitungkan dengan laba 4 (empat) tahun berikutnya;
b. kompensasi kerugian tahun-tahun pertama sejak pendirian, semula diatur dalam
pasal 15 huruf b angka 2 (lama), kini diatur dalam pasal 15 ayat (1) ke-3 huruf
b dan pelaksanaannya sesuai dengan pasal 7 ayat (2) Ordonansi Pajak Perseroan
1925. Kerugian tersebut di atas yang lazim disebut kerugian inisial diperhitungkan
dengan laba tahun-tahun berikutnya sampai habis;
c. penghapusan dipercepat atas pengeluaran-pengeluaran untuk penanaman yang
cocok dengan program Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (4)
Ordonansi Pajak Perseroan 1925, yang pelaksanaannya diatur dengan surat keputusan
Menteri Keuangan;
d. perangsang penanaman sebagaimana diatur pasal 4b Ordonansi Pajak Perseroan
1925, berlaku pula bagi perusahaan-perusahaan modal asing;
ke-5. pembebasan pajak dividen semula diatur dalam pasal 15 huruf a angka 2 (lama). Cukup jelas.
Ketentuan-ketentuan tentang kelonggaran-kelonggaran perpajakan dalam pasal 15 ini semula diatur dalam pasal 16 ayat (1) lama.
II. Pasal 16 yang baru
mengatur tentang masa bebas pajak (tax holiday) yang semula diatur dalam pasal
15 huruf a angka 1 jo. Instruksi Presidium Kabinet Nomor 06/EK/IN/1/1967 tanggal
27 Januari 1967.
Pasal ini merupakan ketentuan-ketentuan lebih lanjut dari pada pasal 1a ayat
(1) (baru) Ordonansi Pajak Perseroan 1925.
Ayat (1). Berhubung fasilitas masa bebas pajak (tax holiday) ini merupakan suatu
fasilitas istimewa, maka fasilitas ini hanya diberikan kepada badan-badan yang
baru (didirikan) yang menanam modalnya di bidang produksi yang mendapatkan prioritas
dari Pemerintah hal mana dinyatakan dengan suatu surat keputusan Menteri Keuangan.
Ayat (2). Dalam rangka lebih mengarahkan Penanaman Modal Asing kepada sasaran-sasaran
yang dikehendaki oleh Pemerintah, maka masa bebas pajak 2 (dua) tahun termaksud
pada ayat (1) dapat diperpanjang dalam hal-hal termaksud pada huruf a, b, c
dan d.
Perpanjangan waktu termaksud pada huruf d diperuntukkan bagi perusahaan modal
asing yang menanam modalnya di suatu tempat atau dalam jenis usaha yang ditentukan
oleh Pemerintah.
Ayat (3). Semula diatur dalam pasal 16 ayat (2) (lama). Cukup jelas.
III. Cukup jelas.
Pasal 2.
(1) Cukup jelas.
(2) Yang dimaksud ketentuan ini ialah penanaman-penanaman yang telah disetujui
berdasarkan Instruksi Presiden No. 18 Tahun 1968 (usaha-usaha pertambangan).
Pasal 3.
Cukup jelas.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA
DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1970 YANG TELAH DICETAK ULANG