Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 10 TAHUN 1970 (10/1970)
Tanggal: 7 AGUSTUS 1970 (JAKARTA)
Sumber: LN 1970/45; TLN NO. 2942
Tentang: PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ORDONANSI PAJAK DIVIDEN 1959
Indeks: UNDANG-UNDANG. PAJAK DIVIDEN 1959. PERUBAHAN DAN TAMBAHAN.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa garis besar politik
perpajakan Negara dalam menghadapi pembangunan meliputi: peningkatan tabungan
Pemerintah melalui peningkatan penerimaan merangsang tabungan masyarakat, mendorong
investasi dan produksi serta membantu redistribusi penghasilan kearah yang lebih
seimbang dan mudah didalam admistrasinya;
b. bahwa dalam rangka usaha meningkatkan tabungan Pemerintah melalui penerimaan
dianggap perlu untuk memperluas cara pemungutan pajak atas laba dan pendapatan;
c. bahwa untuk itu perlu diadakan perubahan dan tambahan terhadap Undang-undang
Pajak Dividen 1959.
Meningat:
1. Undang-Undang Dasar 1945
pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayal (2) dan pasal 23 ayat (2);
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara NO. XXIII/ MPRS/1966.
3. Undang-undang Pajak Dividen 1959 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir
dengan Undang-undang REFR DOCNM="69uu007">No. 7 tahun 1969 (Lembaran
Negara tahun 1969 No. 38).
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
Memutuskan:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK DIVIDEN 1959.
Pasal 1
Undang-undang Pajak Dividen 1959 yang diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang REFR DOCNM="65ppu002">No. 2 tahun 1965
yang telah disahkan menjadi Undang-undang dengan Undang-undang REFR DOCNM="69uu007">No.
7 tahun 1969, diubah dan ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut:
I. Konsiderans ditambah dengan huruf e sampai dengan huruf g yang berbunyi sebagai
berikut:
e. bahwa atas hasil-hasil berupa bunga dan royalty yang dijabarkan oleh orang-orang
dan badan-badan yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia kepada orang-orang
dan badan-badan yang bertempat tinggal/berkedudukan diluar negeri menurut sistim
pemungutan pajak yang berlaku dewasa ini tidak dipungut pajak;
f. bahwa terhadap orang-orang dan badan-badan yang bertempat tinggal/berkedudukan
didalam negeri pemungutan pajak atas hasil-hasil berupa bunga dan royalty yang
diterima dari orang-orang dan badan-badan yang bertempat tinggal/berkedudukan
di Indonesia dapat dilakukan lebih efisien;
g. bahwa berhubung dengan itu disamping pemungutan pajak atas hasil-hasil saham,
dirasa perlu mengadakan pungutan pajak pada sumbernya atas hasil-hasil berupa
bunga. dan royalty"
II. Pasal 1 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dengan nama pajak atas bunga, dividen dan royalty dipungut pajak dari hasil,
dengan nama atau dalam bentuk apapun, yang di peroleh dari:
a. peminjaman uang kepada:
1. Badan-badan, yang berkedudukan dan melakukan perusahaan di Indonesia,
2. Orang-orang yang bertempat tinggal dan melakukan perusahaan di Indonesia.
3. "Pendirian tetap" yang melakukan perusahaan di Indonesia;
4. Pemerintah Republik Indonesia baik Pusat maupun Daerah dalam bentuk obligasi
dan kertas perbendaharaan Negara;
b. saham-saham, tanda-tanda laba dan obligasi yang ikut dalam pembagian laba
dari perseroan-perseroan terbatas, perseroan komanditer atas saham dan perseroan-perseroan
lainnya yang modalnya seluruhnya atau sebagian terbagi atas saham-saham, yang
berkedudukan di Indonesia;
c. pengikut-sertaan sebagai anggota ataupun sebagai yang berhak atas laba dari
badan-badan yang tidak termasuk dalam huruf b tetapi merupakan subyek pajak
perseroan seperti dimaksud dalam Ordonansi Pajak Perseroan 1925;
d. paten/oktroi, lisensi, merk dagang serta hak-hak lainnya dan dari penyelewengan
alat-alat serta perlengkapan perindustrian, perniagaan atau ilmu pengetahuan".
III. Pasal 2 diubah seluruhnya
sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Apakah badan-badan ataupun orang-orang dimaksud dalam pasal 1 berkedudukan
atau bertempat tinggal di Indonesia ditentukan menurut keadaan".
IV. Pasal 3 diubah seluruhnya menjadi pasal 3, pasal 3a, pasal 3b dan pasal
3c sehingga berbunyi sebagai berikut;
Pasal 3
Dengan hasil termaksud dalam pasal 1 huruf a dimaksudkan bunga dan/atau imbalan lainnya, baik yang dijanjikan maupun tidak, sehubungan dengan peminjaman uang.
Pasal 3a
Dengan hasil termaksud
dalam pasal 1 huruf b dimaksudkan antara lain:
a. pembagian laba baik secara langsung maupun tidak langsung dengan nama atau
dalam bentuk apapun;
b. pembayaran kembali karena likwidasi yang melebihi jumlah modal yang telah
disetorkan;
c. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran;
d. pencacatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
f. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang telah disetorkan,
jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran
kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal statuter yang dilakukan secara
sah.
g. pembayaran atas tanda-tanda laba, termasuk apa yang diterima sebagai penebusan
tanda-tanda tersebut;
h. laba dari obligasi yang ikut serta dalam pembagian laba.
Pasal 3b
Dengan hasil termaksud
dalam pasal 1 huruf c dimaksudkan antara lain:
a. jumlah keuntungan tahunan, yang diambil oleh para persero/anggota, yang melebihi
jumlah yang ditentukan setiap tahun menurut tabel sebagaimana dimaksud dalam
pasal 4a Ordonansi Pajak Perseroan 1925;
b. pembayaran keuntungan tahunan, baik secara langsung maupun tidak langsung,
oleh suatu pendirian tetap di Indonesia kepada perusahaan yang berhak diluar
negeri.
Pasal 3c
Dengan hasil termaksud dalam pasal 1 huruf d dimaksudkan pembayaran royalty dan/atau setiap pembayaran lainnya yang diterimakan sebagai balas jasa untuk:
a. menggunakan atau hak menggunakan paten/oktroi, lisensi, merk dagang, pola atau model, rencana, rahasia perusahaan cara pengerjaan, hak penarang dan hak cipta mengenai sesuatu kerja dibidang kesusastraan, kesenian atau ilmiah termasuk karya film sinematografi;
b. menggunakan atau hak
untuk menggunakan alat-alat dan perlengkapan perindustrian, perniagaan dan ilmu
pengetahuan;
c. mendapatkan bahan-bahan dan informasi yang diperlukan mengenai usaha dan
investasi pada umumnya, pengalaman dibidang industri, perniagaan dan ilmu pengetahuan
pada khususnya".
V. Pasal 4 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut: Pajak tidak terhutang atas hasil yang diperoleh:
1. Negara.
2. Bank-bank berupa bunga;
a. dari para nasabahnya sehubungan dengan pemberian pinjaman uang;
b. sehubungan dengan tagihan-tagihan antara bank;
3. Seseorang berupa bunga sepanjang tidak melebihi batas jumlah yang ditetapkan secara berkala oleh Menteri Keuangan;
4. Berupa bunga dan royalty, sepanjang bunga dan royalty itu bagi sipemberi hasil tidak merupakan biaya perusahaan yang dapat dipotong dari laba, sebagai termaksud dalam pasal 5 ayat (2) ke-3 Ordonansi Pajak Perseroan 1925.
5. Berupa dividen, oleh badan yang berkedudukan di Indonesia atau "pendirian tetap" yang melakukan perusahaan di Indonesia, sepanjang perolehan dividen termaksud selaku pemegang saham atau pemegang tanda turut berhak berupa sara-sara (deelneming) sebagai" termaksud dalam pasal 9 ayat (2) Ordonansi Pajak Perseroan 1925;
6. Para pemegang sertifikat
dari kantor-kantor administrasi.
7. Para pemegang salam yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia berupa
pemberian saham-saham bonus atau pencacatan tambahan modal pada saham-saham
tanpa penyetoran sesuatu, sepanjang pemberian saham-sahan bonus atau pencacatan
tambahan modal termaksud dilakukan oleh Perseroan yang bersangkutan dalam rangka
memperbesar jumlah modalnya sehubungan dengan penilaian kembali aktiva tetap
yang diatur dalam pasal 3a Ordonansi Pajak Perseroan 1925".
VI. Pasal 4a dihapuskan.
VII. Pasal 5 ayat (5) diubah
seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Hasil yang diperoleh dalam bentuk natura atau bentuk lainnya yang bernilai
uang dinilai menurut harga yang wajar dalam dunia niaga".
VIII Pasal 6 ayat (2) huruf e dihapuskan.
IX. Pasal 8 ayat (2): kata-kata "dividen" bagian keuntungan atau bunga obligasi" diganti dengan perkataan "hasil".
X. Pasal 9 diubah seluruhnya
sehingga berbunyi sebagai berikut: "(1)Pajak atas bunga, dividen dan royalty
diperhitungkan dengan pajak pendapatan atau pajak perseroan, yang dikenakan
kepada sipenerima hasil untuk tahun dimana hasil itu dibayarkan atau disediakan
untuk dibayarkan, sepanjang:
a. hasil-hasil itu telah dimasukkan dalam pendapatan atau laba yang dikenakan
pajak pendapatan atau pajak perseroan,
b. sipenerima hasil bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia.
(2) Untuk dapat memperhitungkan pajak tersebut pada ayat (1) pasal ini yang bersangkutan diwajibkan melampirkan pada surat pemberitahuan pajak pendapatan atau pajak perseroan suatu keterangan tentang pemotongan pajak termaksud".
XI. Pasal 11 dihidupkan
kembali dengan perubahan sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Badan/orang yang memberikan hasil atau badan-badan maupun kantor-kantor
administrasi, bank-bank yang melakukan pembayaran hasil untuk dan atas nama
pemberi hasil, berkewajiban memberikan suatu keterangan tentang adanya pemotongan
pajak, jika diminta oleh penerima hasil.
Keterangan tersebut harus memuat:
a. nama dan tempat tinggal yang menerima hasil;
b. hari dan tanggal hasil itu disediakan untuk dibayarkan atau dibayarkan;
c. jumlah hasil, bilamana perlu setelah dinaikkan menurut pasal 5 ayat (4);
d. jumlah pajak yang terhutang/disetorkan kepada Kas Negara.
e. tanggal pembayaran dan tanda tangan yang memberi surat keterangan tersebut".
XII. A. Pasal 10 ayat (1)
dan ayat (2) kata-kata: "pajak dividen" diganti dengan kata-kata "pajak
atas bunga, dividen dan royalty".
B. Pasal 10 ayat (4) kata-kata: "dividen, bagian keuntungan atau bunga
obligasi" diganti dengan perkataan "hasil".
XIII Pasal 12 ayat (1) kata-kata:
"Pajak dividen" dan "nota dividen" masing-masing diganti
dengan kata-kata "pajak atas bunga, dividen dan royalty" dan "surat
keterangan".
Ayat (3) perkataan:"dividen" diganti dengan perkataan : "hasil".
XIV Pasal 16 ayat (1) diantara kata-kata "badan" dan "yang" disisipkan "/orang".
XV. Pasal 20 ayat (1) kata-kata:
"nota dividen" dan "pajak dividen" masing-masing diganti
dengan kata-kata: "surat keterangan" dan "pajak atas bunga, dividen
dan royalty".
Ayat (2) kata-kata:
"nota dividen" dan "nota" kedua-duanya diganti dengan kata-kata:
surat keterangan".
Ayat (3) perkataan:
"penghukum" diganti dengan perkataan: "hukuman".
XVI Pasal 24 "ayat
(1) kata-kata".
"pajak dividen" diganti dengan kata-kata: "pajak atas bunga,
dividen dan royalty".
Ayat (2) kata-kata: "nota dividen" diganti dengan kata-kata: "surat
keterangan" dan diantara kata-kata' "badan" dan "yang"
disisipkan perkataan: "/orang".
Ayat (3) perkataan: "Inspektur" diganti dengan kata-kata: "Kepala
Inspeksi Pajak" dan diantara kata-kata: "badan" dan "yang"
disisipkan perkataan: "/orang".
Ayat (5) diantara kata-kata: "badan" dan "yang" disisipkan
perkataan: "orang".
XVII Pasal 26 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut: Menteri Keuangan berhak menetapkan peraturan yang perlu untuk menjalankan Undang-undang ini serta untuk memudahkan pemungutan pajak atau pemilikan atas pemungutan pajak".
XVIII Pasal 28 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut: "Undang-undang ini disebut Undang-undang Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalty 1970".
XIX. Kata-kata:
a. "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang",
b. "Menteri Iuran Negara",
c. Kepala Inspeksi Keuangan", yang terdapat dalam Undang-undang ini masing-masing
diubah menjadi:
a. "Undang-undang",
b. "Menteri Keuangan",
c. "Direktur Jenderal Pajak",
d. "Kepala Inspeksi Pajak".
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 1970.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Jenderal TNI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 1970.
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ALAMSJAH
Mayor Jenderal T.N.I.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1970
TENTANG
PERUBAHAN DAN TAMBAHAN UNDANG-UNDANG
PAJAK DIVIDEN 1959.
UMUM:
Garis besar politik perpajakan
Negara dalam menghadapi pembangunan meliputi: peningkatan tabungan Pemerintah
melalui peningkatan penerimaan, perangsang tabungan masyarakat, mendorong investasi
dan produksi serta membantu redistribusi penghasilan ke arah yang lebih seimbang
dan mudah di dalam administrasinya.
Bahwa dalam rangka usaha meningkatkan tabungan Pemerintah melalui peningkatan
Penerimaan, penanaman modal asing pada dewasa ini merupakan sumber penerimaan
yang patut digali secara intensip.
Perusahaan-perusahaan modal asing yang secara langsung berusaha dan menanamkan
modalnya di Indonesia berdasarkan Undang-undang Penanaman Modal Asing, sudah
(akan) merupakan sumber penerimaan pajak yang baru, karena atas labanya yang
diperoleh akan dikenakan pajak perseroan, dan bagi yang, untuk sementara mendapatkan
masa bebas pajak, sesudah masa bebas pajak tersebut berakhir di samping pengenaan
pajak-pajak lainnya, seperti pajak penjualan dan pajak-pajak daerah.
Di samping perusahaan-perusahaan modal asing yang secara langsung melakukan
usaha dan menanamkan modalnya di Indonesia, terdapat perusahaan-perusahaan asing,
baik perorangan maupun badan-badan, yang secara tidak langsung melakukan usaha
di Indonesia, misalnya dengan cara meminjamkan modal kepada perusahaan-perusahaan
baik asing maupun bukan asing yang berusaha di Indonesia, untuk mana si pemilik
modal di luar negeri itu memperoleh keuntungan berupa bunga atas pinjaman uang
tersebut.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan perpajakan yang ada, keuntungan yang diperoleh
si pemilik modal di luar negeri berupa bunga itu, tidak dapat dikenakan pajak
pendapatan ataupun pajak perseroan.
Keadaan demikian itu sudah barang tentu merugikan penerimaan Negara dan tidak
dapat dibiarkan terus.
Telah menjadi pengetahuan umum, bahwa dalam dunia niaga yang modern, pembiayaan
perusahaan untuk bagian besar dilakukan dengan modal pinjaman, atas pinjaman
mana harus dibayar bunga.
Dengan adanya penanaman berbagai modal di negara kita, dapatlah dibayangkan
betapa luasnya peranan yang dimainkan, oleh bunga, sehingga bumi Indonesia selain
mengeluarkan hasil-hasilnya, yang dibutuhkan untuk konsumsi dunia, juga harus
mengeluarkan hasil modalnya dalam bentuk bunga dalam jumlah yang cukup berarti.
Bunga itu selain beredar di dalam negeri, banyak pula yang mengalir ke luar
negeri, dari mana pinjaman itu berasal.
Adalah suatu hal yang wajar, bila atas hasil ini yang ke luar dari bumi kita
dibebani pajak.
Bilamana hal ini tidak dilakukan, maka negara lain di mana si penerima bunga
itu bertempat tinggal atau berkedudukan yang akan mendapatkan keuntungan dengan
memungut pajak atas hasil tersebut, yang berarti bahwa Negara kita mengalihkan
hak memungut pajaknya pada negara lain, yang mengakibatkan kerugian finansil
bagi negara kita, yang justru pada dewasa ini sangat memerlukannya.
Di samping peminjaman uang seperti diuraikan di atas, terdapat pula orang-orang
atau badan-badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar negeri yang
menyerahkan penggunaan hak paten/oktroi, lisensi, merk dagang, pola atau model,
rencana, rahasia perusahaan dan hak-hak demikian lainnya, ataupun menyewakan
alat-alat dan perlengkapan perindustrian, perniagaan dan ilmu pengetahuan kepada
perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk mana diperoleh pembayaran-pembayaran
balas jasa atau uang sewa, yang lazim dinamakan royalty.
Pada hakekatnya tidak ada perbedaan yang azasi antara bunga dari pinjaman uang
dan hasil royalty tersebut, karena kedua-duanya merupakan keuntungan yang diperoleh
dengan melakukan usaha secara tidak langsung di Indonesia, sehingga adalah wajar
bilamana royalty tersebut seperti juga bunga dikenakan pajak.
Tetapi mengingat bahwa perusahaan-perusahaan asing, baik perorangan maupun badan-badan
yang melakukan,usaha secara tidak langsung di Indonesia itu bertempat tinggal
atau berkedudukan di luar negeri, sehingga berada di luar jangkauan administrasi
pajak Negara kita, maka diperlukan suatu cara pemungutan, yang memungkinkan
pengenaan pajak atas keuntungan-keuntungan yang diperolehnya.
Cara pemungutan yang tepat dan serasi ialah dengan cara memungut pajak pada
sumbernya, yakni pajak yang terhutang diwajibkan dipotongkan langsung oleh perusahaan-perusahaan
yang memberikan hasil berupa bunga dan royalty itu.
Cara pemungutan tersebut kini telah dilaksanakan pada pemotongan pajak dividen
berdasarkan Undang-undang Pajak Dividen 1959, sehingga dari segi praktisnya,
pengaturan pengenaan dan pemungutan pajak atas bunga dan royalty tersebut cukup
dilaksanakan dengan mengadakan perubahan dan tambahan Undang-undang Pajak Dividen
1959, mengingat pula bahwa ketentuan-ketentuan formil mengenai pemungutan pajak
dividen sepenuhnya dapat diberlakukan pada pemungutan pajak atas bunga dan royalty.
Sifat pemungutan pajak yang dilakukan pada sumbernya ini adalah pungutan akhir
(eindheffing).
Cara pemungutan pajak secara langsung pada sumbernya ini, diberlakukan pula
terhadap pembayaran bunga dan royalty pada orang-orang atau badan-badan yang
bertempat-tinggal di Indonesia.
Berbeda dengan sifat pemungutan pada perusahaan-perusahaan asing, baik perorangan
maupun badan-badan yang bertempat-tinggal atau berkedudukan di luar negeri,
sifat dari pemungutan pajak pada sumbernya bagi wajib pajak dalam negeri ini
merupakan suatu pemungutan pendahuluan (voorheffing) atas pajak pendapatan atau
pajak perseroan, yang setelah tahun berakhir dapat diperhitungkan dengan pajak
pendapatan atau pajak perseroan, yang akhirnya terhutang.
Berhubung dengan perubahan dan tambahan obyek pemungutan dari Undang-undang
Pajak Dividen 1959 dengan bunga dan royalty, maka namanya perlu pula disesuaikan,
dan menjadi "Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalty 1970".
PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1.
I. Mengatur penambahan konsiderans
Undang-undang.
Penambahan ini perlu, karena konsiderans seperti yang dimuat dalam Undang-undang
Pajak Dividen 1959 tidak mencakup seluruh dasar dari pungutan-pungutan yang
baru yaitu bunga dan royalty.
II. Pasal 1 mengatur perumusan
tentang obyek Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalty.
Sebagaimana dapat dilihat dari namanya, obyek pajak yang semula hanya terdiri
dari dividen, kini diperluas dan meliputi berturut-turut hal-hal sebagai berikut:
a. hasil peminjaman uang atau bunga;
b. hasil dari saham-saham, tanda laba dan obligasi yang ikut dalam pembagian
laba atau dividen;
c. hasil dari pengikut sertaan sebagai anggota ataupun sebagai yang berhak atas
laba dari firma, C.V. dan sebagainya yang dapat disamakan dengan dividen;
d. hasil dari paten/oktroi. lisensi, merk dagang, penyewaan alat-alat dan perlengkapan
perindustrian, perniagaan dan ilmu pengetahuan atau royalty:
a. hasil peminjaman uang atau bunga. Yang terkena pajak atas bunga, dividen
dan royalty hanya terbatas pada hasil peminjaman uang kepada badan-badan, orang-orang
dan "pendirian tetap", yang berkedudukan/bertempat tinggal di Indonesia
dan melakukan perusahaan, serta kepada Pemerintah Republik Indonesia baik Pusat
maupun Daerah.
Dengan demikian tidak merupakan obyek pajak ini hasil peminjaman uang kepada
orang-orang (pribadi) dan badan-badan, yang meskipun bertempat tinggal atau
berkedudukan di Indonesia, tetapi tidak melakukan perusahaan.
Hasil peminjaman uang yang diperoleh pemberi kredit seperti bank-bank dari nasabahnya,
berdasarkan pasal 4 huruf b dibebaskan dari pajak ini.
b. Sama dengan pengertian dividen dalam Undang-undang Pajak Dividen 1959 sebelum
diadakan perubahan dan tambahan.
c. Laba dari firma, perseroan komanditer, maatschap dan sebagainya dikenakan
pajak perseroan. Laba tersebut setelah dikenakan pajak perseroan, bilamana kemudian
dibagikan kepada para anggota perseroan itu, dianggap sebagai dividen yang terkena
pajak ini.
d. obyek pajak yang dimaksudkan adalah royalty, yang perinciannya lebih lanjut
diuraikan dalam pasal 3c.
III. Pasal 2: mengatur perihal tempat kedudukan dan tempat tinggal dari subyek pajak.
Pengaturan perihal tempat
kedudukan dan tempat tinggal dari badan-badan dan orang-orang termaksud dalam
pasal 1 sangat penting, karena hanya orang-orang dan badan-badan yang bertempat
tinggal atau berkedudukan di Indonesia saja yang dapat menjadi subyek pajak
ini.
Sebagaimana juga yang berlaku bagi pajak-pajak lainnya, maka di mana badan-badan
orang-orang berkedudukan atau bertempat tinggal di Indonesia ditentukan menurut
keadaan.
IV. Pasal 3 sampai dengan
pasal 3c mengatur penguraian lebih lanjut tentang hasil-hasil termaksud dalam
pasal 1.
Pasal 3 : mengatur penguraian lebih lanjut tentang hasil peminjaman uang.
Kalimat yang berbunyi : "baik yang dijanjikan maupun tidak" dimaksudkan
bahwa semua bentuk imbalan yang diakibatkan karena peminjaman uang terkena pajak
ini.
Pasal 3a. mengatur penguraian lebih lanjut tentang hasil saham-saham tanda-tanda
laba dan obligasi yang ikut dalam pembagian laba (winsdelende obligaties) termaksud
dalam pasal 1 huruf b.
Ketentuan ini adalah sama dengan pasal 3 lama tentang pengertian dividen, sehingga
tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Pasal 3b : mengatur penguraian lebih lanjut tentang hasil pengikut-sertaan sebagai
anggota ataupun sebagai yang berhak atas laba dari badan, firma, perseroan komanditer,
maatschap,yang merupakan subyek dari pajak perseroan.
Huruf a: sebagaimana telah dikemukakan pada penjelasan atas pasal 1 huruf c
laba firma, perseroan komanditer dan maatschap setelah dikenakan pajak perseroan,
bilamana kemudian diambil oleh para persero atau anggota, merupakan dividen
yang harus terkena,pajak dividen.
Untuk mengadakan persamaan dengan perseroan terbatas, maka dikecualikan dari
pajak dividen, bagian keuntungan yang jumlahnya sama dengan gaji, hadiah dan
tantiem dari para pengurus badan perseroan terbatas, perseroan komanditer terbagi
atas saham, sebagai termaksud dalam pasal 1 ke-1 Ordonansi Pajak Perseroan 1925.
Besarnya gaji, hadiah dan tantiem tersebut di atas menurut pasal 4a Ordonansi
Pajak Perseroan 1925 setiap tahun ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Dengan demikian, yang terkena pajak dividen hanya terbatas pada jumlah keuntungan,
yang diambil melebihi jumlah tersebut di atas.
Huruf b : setiap pembayaran keuntungan oleh suatu "pendirian tetap"
di Indonesia pada perusahaan yang berhak di luar negeri, seperti yang dilakukan
pada perusahaan induknya, untuk pelaksanaan pajak ini dianggap sebagai dividen
dan karenanya harus dikenakan pajak ini,.
Pasal 3c: mengatur penguraian lebih lanjut tentang hasil-hasil dari paten/oktroi, lisensi, merk dagang dan hak-hak demikian lainnya dan dari penyewaan alat-alat dan perlengkapan perindustrian, perniagaan atau ilmu pengetahuan sebagaimana termaksud dalam pasal 1 huruf d, atau yang lazim dinamakan "royalty".
a. hak oktroi bertalian
dengan penemuan dari sesuatu yang baru, dari cara baru, dari sesuatu perbaikan
dalam hal-hal yang baru atau perbaikan dalam cara kerja baru.
Hak oktroi di beberapa negara disebut pula hak paten.
Hak cipta adalah suatu hak khusus dari seseorang yang telah menciptakan sesuatu
karya di bidang kesusasteraan, ilmu pengetahuan dan kesenian untuk diumumkan
kepada masyarakat ramai.
b. perbedaan dengan huruf
a di atas, adalah bahwa hak-hak tersebut pada huruf a itu merupakan hasil intelek
atau bakat kesenian.
Yang dipentingkan pada sub b adalah adanya pembayaran uang sewa atau uang royalty.
c. Cukup jelas.
V. Pasal 4: mengatur pembebasan pajak atas hasil-hasil tertentu, atau hasil-hasil
yang diperoleh badan-badan atau orang-orang tertentu.
1. karena Negara tidak merupakan subyek pajak, maka setiap hasil berupa bunga, dividen dan royalty yang diperoleh Negara tidak terkena pajak ini.
2 a. Laba dari Bank-bank
sebagian terbesar terdiri dari bunga, yang diperolehnya dari nasabah akibat
peminjaman uang oleh bank tersebut.
Mengingat bahwa bank-bank yang berkedudukan di Indonesia atau yang melakukan
usaha bank di Indonesia dengan pendirian tetap sepenuhnya dapat dikenal oleh
administrasi perpajakan, dan atas labanya telah dikenakan pajak perseroan dengan
tata-cara MPS dan MPO, maka dipandang tidak perlu untuk melakukan pemungutan
pendahuluan (voorheffing) atas bunga yang diterima dari para nasabahnya.
b. Mengingat bahwa tagihan-tagihan antar bank itu pada hakekatnya bukan peminjaman uang, maka layak bilamana atas hasil yang timbul dari itu, dibebaskan dari pajak ini.
3. Ketentuan ini bertujuan
untuk tidak mengenakan pajak bagi para pemilik modal/penyimpan-penyimpan kecil,
yang hanya berlaku bagi orang-orang pribadi.
Penetapan batas jumlah bebas pajak tersebut ditetapkan secara berkala oleh Menteri
Keuangan.
4. Pada umumnya bunga dan
royalty bagi si pemberi hasil-hasil itu merupakan biaya perusahaan dan dapat
di kurangkan dari laba perusahaannya, sesuai dengan ketentuan pasal 4 dari Ordonansi
Pajak Perseroan 1925.
Dengan demikian, maka bunga dan royalty itu disatu fihak mengurangi pendapatan
atau laba yang dikenakan pajak pendapatan atau pajak perseroan dari si pemberi
hasil di lain fihak merupakan pendapatan atau laba bagi si penerima hasil, atas
mana akan dikenakan pajak pendapatan atau pajak perseroan atau dikenakan pemungutan
pajak atas bunga, dividen dan royalty.
Tetapi ada kalanya, seperti yang termaksud dalam pasal 5 ayat (2) ke-3 Ordonansi
Pajak Perseroan 1925, bunga dan royalty itu tidak dapat dianggap sebagai biaya
perusahaan, jadi tidak dapat dikurangkan dari laba si pemberi hasil.
Dengan demikian, bunga dan royalty itu pada si pemberi hasil sudah dikenakan
pajak perseroan, sehingga bilamana terkena pula pajak atas bunga, dividen dan
royalty, akan mengakibatkan pengenaan pajak berganda.
Untuk mencegah pengenaan pajak berganda tersebut maka pasal 9 ayat (1) Ordonansi
Pajak Perseroan 1925 menyatakan, bahwa bunga hutang dan ganti rugi (royalty)
seperti dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) ke-3 tidak dianggap sebagai keuntungan
termaksud dalam pasal 3, yang berarti dibebaskan dari pengenaan Pajak Perseroan.
Berhubung dengan itu, maka bunga dan royalty termaksud Sudah selayaknya perlu dibebaskan dari pajak ini.
5. Berbeda dengan bunga
dan royalty, pada hasil dividen tidak diadakan pencegahan pengenaan pajak berganda
atas hasil tersebut, karena di satu fihak dividen pada si pemberi dividen tidak
dapat dikurangkan sebagai biaya perusahaan dari labanya, sedang di lain fihak
dividen merupakan pendapatan atau laba bagi si penerima, yang akan dikenakan
pajak dividen, jo pajak pendapatan/pajak perseroan.
Pengecualian diberikan dalam hal si penerima dividen itu merupakan pemegang
saham atau pemegang tanda turut berhak yang bersifat sara-sara (deelneming),
dalam hal mana dividen itu bagi sipenerima tidak merupakan laba, sebagaimana
diatur dalam pasal 9 ayat (2) Ordonansi Pajak Perseroan 1925.
Untuk menyesuaikan dengan ketentuan tersebut, maka atas dividen termaksud tidak
terhutang pajak atas bunga, dividen dan royalty.
Apa yang dimaksud dengan sara-sara untuk pelaksanaan Undang-undang ini, dianut
pengertian sara-sara yang berlaku bagi pajak perseroan.
Perlu ditegaskan, bahwa pembebasan ini hanya berlaku dalam hal pemegang saham
atau pemegang tanda turut berhak berupa sara-sara itu adalah badan yang berkedudukan
di Indonesia atau "pendirian tetap" yang melakukan perusahaan di Indonesia.
6. Ketentuan ini diadakan, agar tidak dilakukan pemungutan dua kali pajak atas bunga, dividen dan royalty, karena pada waktu kantor-kantor administrasi memperoleh dividen, telah dikenakan pajak ini.
7. Ketentuan ini diadakan
untuk meringankan kewajiban-kewajiban yang harus dipikul oleh perseroan yang
melakukan penilaian kembali aktiva tetap yang dimaksud dalam pasal 3a Ordonansi
Pajak Perseroan 1925.
Perseroan tersebut harus membayar pajak perseroan atas laba-buku yang timbul
karena penilaian kembali aktiva tetap, pajak mana berjumlah "setinggi-tingginya
20%", lihat pasal 10a ayat (2) Ordonansi Pajak Perseroan 1925.
Karena pajak atas bunga, dividen dan royalty terhutang oleh badan yang memberikan
hasil, maka apabila tidak diberikan pembebasan seperti diatur dalam pasal 4
angka 7 ini, badan/perseroan termaksud mempunyai tanggung-jawab berganda, yakni:
a. harus membayar pajak perseroan atas laba-buku sehubungan dengan penilaian
kembali tersebut di atas;
b. di samping itu bertanggung-jawab atas pembayaran pajak atas bunga, dividen
dan royalty, yang terhutang atas pemberian saham-saham bonus atau pencatatan
tambahan modal tersebut di atas.
Dalam pasal 10 a ayat (4) Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dan dalam pasal 8b
ayat (2) Ordonansi Pajak Pendapatan 1944 sudah ditetapkan, bahwa pemegang saham
dalam hal-hal yang dimaksud di atas dikenakan pajak perseroan atau pajak pendapatan
sebesar 10% (sepuluh perseratus).
Dengan adanya ketentuan pasal 4 angka 7 ini, maka pemegang saham bertanggung-jawab
secara langsung untuk melunaskan pajak perseroan atau pajak pendapatan tersebut.
VI. Pasal 4a: dihapuskan. Dengan berlakunya pasal 1 huruf a angka 4, yang mengatur bahwa hasil yang diperoleh dari peminjaman uang kepada Pemerintah Pusat maupun Daerah dalam bentuk obligasi merupakan obyek pajak ini, maka pasal 4a perlu dicabut.
VII. Pasal 5 ayat (5).
Ketentuan ini bertujuan, agar pemberian hasil yang dilakukan dalam bentuk natura
atau bentuk lainnya, dinilai dengan harga yang wajar.
Dengan demikian, maka dalam hal ini dianut cara penilaian obyektif.
VIII. Pasal 6 ayat (2). Huruf e: dihapuskan. Semula dalam pemberitahuan antara
lain harus dimuat nama dan alamat orang atau badan di luar negeri yang menerima/berhak
atas hasil deviden tersebut. Karena pungutan pajak bagi pihak yang menerima
yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar negeri merupakan pungutan akhir-lihat
penjelasan atas pasal 9-maka ketentuan yang disebut dalam pasal 6 ayat (2) huruf
e Undang-undang ini tidak lagi diperlukan.
IX. Pasal 8 ayat (2): Cukup jelas.
X. Pasal 9: mengatur perihal sifat dari pajak atas bunga, dividen dan royalty.
Sebagaimana telah dikemukakan
pada penjelasan umum, sifat pemungutan pajak ini bagi si penerima yang bertempat
tinggal atau berkedudukan di luar negeri merupakan pungutan akhir (eindheffing),
yang tidak dapat diperhitungkan dengan pajak apa pun. Sebaliknya bagi si penerima
hasil yang bertempat tinggal atau berkedudukan di dalam negeri, yang merupakan
wajib pajak dalam negeri, sifat pemungutan pajak ini merupakan suatu pungutan
pendahuluan (voorheffing) atas pajak pendapatan atau pajak perseroan, yang setelah
tahun berakhir dapat diperhitungkan dengan pajak pendapatan atau pajak perseroan
yang terhutang.
Ayat (1). Ketentuan cara perhitungan telah cukup dinyatakan secara jelas. Hasil-hasil
berupa bunga, dividen atau royalty yang diperoleh, atas mana telah dipungut
pajak ini, harus diberitahukan pada surat pemberitahuan pajak pendapatan atau
pajak perseroan, karena merupakan bagian dari seluruh pendapatan atau seluruh
laba.
Ayat (2). Di samping hasil itu dimasukkan dalam pendapatan atau laba si penerima,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tentang pemotongan pajak atas bunga,
dividen dan royalty itu sendiri, supaya diberitahukan pada surat pemberitahuan
pajak pendapatan atau pajak perseroan, agar diketahui oleh administrasi pajak.
XI. Pasal 11 : mengatur perihal kewajiban si pemberi hasil untuk memberikan suatu keterangan tentang pemotongan pajak, jika diminta oleh si penerima hasil. Keterangan termaksud diperlukan bagi si penerima hasil, untuk dapat ditujukan sebagai bukti kepada administrasi pajak tentang kebenaran dari pemotongan pajak atas bunga, dividen dan royalty, dalam hal pajak tersebut dimintakan untuk diperhitungkan dengan pajak pendapatan atau pajak perseroan yang terhutang.
XII. A. Pasal 10 ayat (1)
dan ayat (2): Cukup jelas.
B. Pasal 10 ayat (4): Cukup jelas.
XIII. Pasal 12: Cukup jelas.
XIV. Pasal 16: Cukup jelas.
XV. Pasal 20: Cukup jelas.
XVI. Pasal 24: Cukup jelas.
XVII. Pasal 26: Cukup jelas.
XVIII. Pasal 28: Cukup jelas.
XIX. Cukup jelas.
Pasal 2
Pajak atas bunga, dividen dan royalty tidak mengenal tahun pajak (berbeda dengan
pajak Pendapatan/Pajak Kekayaan dan Pajak Perseroan), dan dikenakan pada setiap
peristiwa pembayaran hasil-hasil termaksud dalam pasal 1 Undang-undang ini.
Berhubung dengan itu perubahan Undang-undang ini diterapkan hanya terhadap pembayaran
hasil yang dilakukan sesudah berlakunya perobahan Undang-undang ini
--------------------------------
CATATAN
RALAT.
Tambahan Lembaran-Negara No. 2942.
Pada halaman 129 sebelum angka Romawi VI harus disisipkan kalimat sebagai berikut:
"Dalam ketentuan ini
dinyatakan dengan tegas bahwa yang dibebaskan dari pemungutan pajak atas bunga,
dividen dan royalty hanyalah para pemegang saham yang bertempat-tinggal/berkedudukan
di Indonesia.
Oleh karena itu maka sepanjang mengenai pemberian saham-saham bonus atau pencatatan
tambahan modal kepada para pemegang saham yang bertempat-tinggal/berkedudukan
di luar negeri, perseroan yang bersangkutan tetap terhutang pajak atas bunga,
dividen dan royalty sebesar 20% (dua puluh perseratus)."
Kutipan: LEMBARAN NEGARA
DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1970 YANG TELAH DICETAK ULANG