Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 9 TAHUN 1969 (9/1969)
Tanggal: 1 AGUSTUS 1969 (JAKARTA)
Sumber: LN 1969/40; TLN NO. 2904
Tentang: PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1969 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1969 NO. 16; TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NO. 2890) TENTANG BENTUK-BENTUK USAHA NEGARA MENJADI UNDANG-UNDANG
Indeks: USAHA NEGARA. BENTUK-BENTUK. PENETAPAN.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa Perusahaan-perusahaan Negara sebagai unit ekonomi yang tidak terpisah
dari sistem ekonomi Indonesia perlu segera disesuaikan pengaturan dan pembinannya
menurut isi dan jiwa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.
XXIII/MPRS/1966;
b. bahwa dalam kenyataannya terdapat usaha Negara dalam bentuk Perusahaan Negara
berdasarkan Undang-undang REFR DOCNM="60ppu019">No. 19 Prp tahun
1960 yang dirasakan tidak effisien, sehingga dipandang perlu untuk segera menerbitkannya
kembali;
c. bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang REFR DOCNM="69ppu001">No.
1 tahun 1969 (Lembaran-Negara tahun 1969 No.16, Tambahan Lembaran-Negara No.
2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara yang dikeluarkan atas pasal 22 ayat
(1) Undang-undang Dasar 1945, perlu ditetapkan menjadi Undang-undang;
Mengingat:
1. Undang-undang Dasar 1945 pasal 5 ayat (1) jo. pasal 20 ayat (1) jo. pasal
22 ayat (2) dan pasal 33;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966;
3. Indonesische Bedrijvenwet (Stbl. 1927 : 419) sebagaimana yang telah beberapa
kali diubah dan ditambah);
4. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah
beberapa kali diubah dan ditambah);
5. Undang-undang REFR DOCNM="60ppu019">No. 19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara
Republik Indonesia tahun 1960 No. 59, Tambahan Lembaran-Negara No. 1989);
6. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang REFR DOCNM="69ppu001">No.
1 tahun 1969 (Lembaran-Negara tahun 1969 No. 16, Tambahan Lembaran-Negara No.
2890).
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
Memutuskan :
Sambil menunggu peninjauan kembali secara keseluruhan mengenai:
a. Indonesische Bedrijvenwet
(Stbl. 1927 : 419 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah);
b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah
beberapa kali diubah dan ditambah);
c. Undang-undang REFR DOCNM="60ppu019">No. 19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara
tahun. 1960 No. 59, Tambahan Lembaran-Negara No. 1989).
Menetapkan: Undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang REFR DOCNM="69ppu001">No. 1 tahun 1969 (Lembaran-Negara tahun 1969 No. 16, Tambahan Lembaran-Negara No. 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang.
BAB 1.
KETENTUAN UMUM.
TGPT NAME="ps1">Pasal 1.
Kecuali dengan atau berdasarkan
Undang-undang, ditetapkan lain, usaha-usaha Negara berbentuk Perusahaan dibedakan
dalam:
1.Perusahaan Jawatan disingkat PERJAN;
2.Perusahaan Umum disingkat PERUM;
3.Perusahaan Perseroan disingkat PERSERO.
Pasal 2.
TGPT NAME="ps2(1)">(1) PERJAN adalah Perusahaan Negara yang didirikan
dan diatur menurut ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Indonesische Bedrijvennwet
(Stbl. 1927 : 419 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah).
TGPT NAME="ps2(2)">(2) PERUM adalah Perusahaan Negara yang didirikan dan diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960.
TGPT NAME="ps2(3)">(3) PERSERO adalah perusahaan dalam bentuk perseroan terbatas seperti diatur menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah), baik yang saham-sahamnya untuk sebagiannya maupun seluruhnya dimiliki oleh Negara.
Pasal 3.
(1) Penyertaan Negara dalam suatu PERSERO sebagaimana yang tersebut dalam pasal 2 ayat (3) Undang-undang ini berupa dan berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
(2) Pemisahan kekayaan Negara untuk dijadikan modal penyertaan Negara dalam PERSERO dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Cara-cara penyertaan dan penata-usahaan pemilikan Negara atas PERSERO akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB 11.
KETENTUAN PERALIHAN.
TGPT NAME="ps4">Pasal 4.
Semua Perusahaan Negara yang didirikan berdasarkan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 yang akan dialihkan ke dalam bentuk PERJAN dan PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 2 ayat-ayat (1) dan (3) Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, dengan ketentuan bahwa kekayaan Negara yang telah tertanam dalam Perusahaan Negara yang bersangkutan dapat dilanjutkan kegunaannya langsung dalam perusahaan penggantinya itu.
BAB III.
KETENTUAN PENUTUP.
Pasal 5.
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara 1969."
Pasal 6.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 7.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 1969.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal TNI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 1969.
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH
Mayor Jenderal TNI
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1969
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1969 (LEMBARAN-
NEGARA TAHUN 1969 No. 16; TAMBAHAN LEMBARAN-
NEGARA No. 2890) TENTANG BENTUK-BENTUK USAHA
NEGARA MENJADI UNDANG-UNDANG.
PENJELASAN UMUM:
A. Sebagaimana diketahui
bahwa pada waktu yang lalu dengan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 telah
diusahakan adanya keseragaman dalam cara mengurus dan menguasai serta bentuk-hukum
dari usaha Negara yang ada pada waktu itu.
Usaha untuk menyeragamkan baik mengenai cara mengurus dan menguasai maupun mengenai
bentuk-hukum dari usaha-usaha Negara tersebut walaupun secara formal telah terpenuhi,
tetapi secara materiil masih terdapat banyak kesulitan, antara lain karena Undang-undang
No. 19 Prp tahun 1960 tidak atau belum terlaksana seluruhnya. Dalam kenyataannya
terdapat usaha Negara dalam bentuk Perusahaan Negara menurut Undang-undang No.
19 Prp tahun 1960 yang secara ekonomis dirasakan tidak effisien.
Dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966
telah digariskan suatu ketentuan, bahwa peranan Pemerintah dalam bidang ekonomi
harus lebih ditekankan pada pengawasan arah kegiatan ekonomi dan bukan pada
penguasaan yang sebanyak mungkin dari kegiatan-kegiatan ekonomi. Dalam rangka
pembinaan dan pengendalian usaha-usaha Negara, Ketentuan tersebut diselenggarakan
dengan mempergunakan azas-azas de-birokratisasi dalam pengawasannya dan de-konsentrasi
dalam pengurusan/pengelolaannya. Di samping-ketentuan tersebut di atas, telah
pula digariskan bahwa azas-azas effisiensi harus pula menjadi patokan Pemerintah
dalam kegiatannya dalam bidang ekonomi.
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan-ketentuan termaksud dalam Ketetapan M.P.R.S.
No. XXIII/MPRS/1966 tersebut di atas, oleh Pemerintah berdasarkan Instruksi
Presiden No. 17 tahun 1967 telah digariskan kebijaksanaan untuk menggolongkan/membedakan
usaha-usaha Negara secara tegas-tegas dalam tiga bentuk, yakni Perusahaan (Negara)
Jawatan, Perusahaan (Negara) Perseroan dan Perusahaan (Negara) Umum.
Dalam hubungan dengan Instruksi Presiden tersebut diatas Departemen-departemen
yang membawahi Perusahaan-perusahaan Negara telah mengadakan langkah-langkah
persiapan yang diperlukan kearah penggolongan Perusahaan-perusahaan Negaranya
kedalam ketiga bentuk ini.
Penertiban dan penggolongan kembali Perusahaan-perusahaan Negara ke dalam ketiga
bentuk usaha Negara termaksud di atas didasarkan pula atas kenyataan bahwa tidak
semua usaha dan kegiatan dari usaha-usaha Negara sebagai suatu perusahaan dapat
diusahakan secara ekonomis dalam bentuk Perusahaan Negara sebagaimana yang dimaksudkan
dalam Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960.
B. Dengan berlakunya Undang-undang ini maka yang dimaksud dengan Perusahaan Negara ialah:
a. Semua perusahaan yang didirikan dan diatur menurut ketentuan-ketentuan I.B.W. (Stbl. 1927 : 419); perusahaan ini dinamakan PERJAN.
b. Semua perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas yang diatur menurut hukum Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Stbl. 1847 : 23) baik yang saham-sahamnya untuk seluruhnya maupun untuk sebagiannya dimiliki oleh Negara dari kekayaan Negara yang dipisahkan; perusahaan ini dinamakan PERSERO.
c. Semua perusahaan yang modalnya seluruhnya dimiliki oleh Negara dari kekayaan Negara yang dipisahkan dan yang tidak dibagi atas saham-saham yang didirikan dan diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960; perusahaan ini dinamakan PERUM.
Baik Indonesische Bedrivemenwet
(Stbl. 1927 : 419). Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Stbl. 1947 : 23) maupun
Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 sampai saat ini masih tetap berlaku. Karena
itulah inti yang terkandung dalam Undang-undang ini adalah bahwa Pemerintah
dapat mengadakan usaha-usaha Negara di luar yang telah ditentukan dalam Undang-undang
No. 19 Prp tahun 1960 dan oleh karena itu sistimatik Undang-undang ini hanya
penunjukan saja kepada peraturan perundang-undangan tersebut sebagai wadah hukum
bagi usaha-usaha Negara menurut bentuk dan sifat usahanya masing-masing usaha-usaha
Negara menurut bentuk dan sifat usahanya masing-masing.
Dengan sendirinya ketiga wadah-wadah hukum tersebut diatas, seperti:
a. Indonesische Bedrivenwet (Stbl. 1927 : 419 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah);
b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah);
c. Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 59, Tambahan Lembaran-Negara No. 1979);
pada waktunya masih perlu
ditinjau kembali sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum dimasa-masa
yang akan datang.
Usaha-usaha Negara di luar ketiga bentuk ini (PERJAN, PERSERO dan PERUM) bukanlah
perusahaan menurut Undang-undang ini.
Dengan demikian bagi usaha-usaha Negara yang baru akan didirikan menurut Undang-undang
ini, maka pendirian dan pengaturannya haruslah menurut ketentuan-ketentuan yang
berlaku bagi jenis usaha Negara yang bersangkutan.
Sebagai ketentuan peralihan di dalam Undang-undang ini ditetapkan bahwa bagi
usaha-usaha Negara yang semula didirikan berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang
No. 19 Prp tahun 1960 dan yang akan dialihkan bentuknya ke dalam bentuk PERJAN
atau PERSERO, pelaksanaannya akan dilakukan dengan Peraturan Pemerintah.
Hal-hal yang berhubungan dengan masalah-masalah perburuhan akan diatur lebih
lanjut dalam ketentuan perundang-undangan tersendiri.
Hal ini sejalan dan untuk menampung ketentuan pada pasal 32 Undang-undang No.
19 Prp tahun 1960 yang menetapkan bahwa pembubaran perusahaan Negara yang sedemikian
ini harus dilakukan dengan Peraturan Pemerintah, sebab pengalihan bentuk ini
pada hakekatnya berarti membubarkan Perusahaan Negara (badan hukum) yang semula.
Sedangkan bagi Perusahaan perusahaan Negara dengan bentuk yang sedemikian ini
tidak dialihkan ke dalam bentuk PERJAN atau PERSERO, dengan sendirinya bentuk
selanjutnya disebut sebagai PERUM.
Bagi usaha-usaha Negara yang sudah didirikan berdasarkan dan atau sudah tunduk
kepada ketentuan-ketentuan I.B.W. (Stbl. 1927 : 419) atau hukum perseroan terbatas
menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Stbl. 1847 : 23) tidak dierlukan adanya
ketentuan peralihan, selain dari menyebutkan bentuknya sebagai PERJAN atau PERSERO.
Perusahaan-perusahaan ini tetap melakukan tugas dan kewajibannya dengan kedudukan
dan bentuk hukum yang telah dimilikinya secara sah dan selanjutnya tunduk kepada
ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi PERJAN atau PERSERO.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL:
Pasal 1.
Cukup jelas.
Pasal 2.
Ayat (1). Cukup jelas.
Ayat (2). Cukup jelas.
Ayat (3). Cukup jelas.
Pasal 3.
Ayat (1). Cukup jelas.
Ayat (2). Cukup jelas.
Ayat (3). Walaupun modal penyertaan Negara dalam PERSEROAN berupa dan berasal
dari kekayaan Negara yang dipisahkan, namun mengingat bahwa pemisahan kekayaan
Negara untuk dijadikan modal PERSERO merupakan penanaman kekayaan Negara, dimana
masalah penanaman kekayaan Negara ini sangatlah erat hubungannya dengan kebijaksanaan
keuangan Negara, maka dianggap perlu untuk mensentralisasikan penata-usahaan
pemilikan Negara atas perusahaan-perusahaan tersebut; hal mana akan diatur dalam
suatu Peraturan Pemerintah.
Dalam Peraturan-peraturan Pemerintah dimaksud akan dimuat hal-hal lainnya yang
perlu diatur yakni mengenai tata-cara, penyertaan modal saham Negara dalam PERSERO,
dan kedudukan perburuhan.
Pasal 4.
Menurut ketentuan pasal
32 Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960, maka secara formil dengan pengalihan
bentuk ini, Perusahaan Negara yang bersangkutan harus dilikwidir dan hasil likwidasinya
harus disetor ke Kas Negara. Dengan ketentuan peralihan ini dimungkinkan penggunaan
kekayaan Perusahaan yang lama oleh Perusahaan yang baru/penggantinya akan tetapi
yang diberi bentuk hukum yang lain.
Untuk Perusahaan yang akan dialihkan bentuknya, tetap harus dibuat/disusun neraca
likwidasinya. Neraca likwidasi ini harus diperiksa oleh Direktorat Akuntan Negara,
dan disahkan oleh Menteri yang bersangkutan.
Pasal 5.
Cukup jelas.
Pasal 6.
Cukup jelas.
Pasal 7.
Cukup jelas.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA
DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1969 YANG TELAH DICETAK ULANG