Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 7 TAHUN 1969 (7/1969)
Tanggal: 5 JULI 1969 (JAKARTA)
Sumber: LN 1969/38; TLN NO. 2902
Tentang: PENETAPAN BERBAGAI PERATURAN PEMEINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG MENJADI UNDANG-UNDANG
Indeks: PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG MENJADI UNDANG-UNDANG. PENETAPAN.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka pemurnian
pelaksanaan Undang-undang Dasar 1945 perlu meninjau kembali produk-produk legislatif
yang berbentuk Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang,
sebagaimana ditentukan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
No. XIX/MPRS/1966 tertanggal 5 Juli 1966 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Sementara No. XXXIX/MPRS/ 1968 tertanggal 27 Maret 1968;
b. bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang materinya tidak bertentangan
dengan Undang-undang Dasar 1945 perlu ditetapkan menjadi Undang-undang;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1) dan
pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Pemusyawaratan Rakyat Sementara No. XIX/MPRS/1966 juncto
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXXIX/MPRS/1968;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong:
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
Undang-undang tentang Penetapan berbagai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang menjadi Undang-undang.
Pasal 1.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang tercantum dalam lampiran Undang-undang ini, ditetapkan menjadi Undang-undang.
Pasal 2.
Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 3.
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 5 Juli 1969.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO.
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juli 1969.
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH.
Major Jenderal T.N.I.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1969.
TENTANG
PENETAPAN BERBAGAI PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG MENJADI
UNDANG-UNDANG.
A.UMUM :
Dalam rangka pemurnian pelaksanaan Undang-undang Dasar 1945 perlu produk-produk legislatif baik yang berbentuk Undang-undang maupun yang berbentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang memuat materi yang bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945, ditinjau kembali.
Peninjauan kembali produk-produk legislatif tersebut adalah untuk memenuhi tugas yang dibebankan oleh Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XIX/MPRS/1966 juncto Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXXIX/MPRS/1968 kepada Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
Dalam mengadakan peninjauan kembali itu, terdapat berbagai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang memuat materi yang tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 sehingga perlu ditetapkan menjadi Undang-undang. Hal ini tidak menutup kemungkinan bahwa terhadap Undang-undang yang bersangkutan dapat diadakan penyempurnaan kelak apabila dirasakan kebutuhannya.
B.Pasal DEMI PASAL:
Pasal 1, 2 dan 3.
Cukup jelas.
--------------------------------
CATATAN
Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.
Kutipan: LEMBARAN NEGARA
DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1969 YANG TELAH DICETAK ULANG