Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 7 TAHUN 1969 (7/1969)

Tanggal: 5 JULI 1969 (JAKARTA)

Sumber: LN 1969/38; TLN NO. 2902

Tentang: PENETAPAN BERBAGAI PERATURAN PEMEINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG MENJADI UNDANG-UNDANG

Indeks: PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG MENJADI UNDANG-UNDANG. PENETAPAN.


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa dalam rangka pemurnian pelaksanaan Undang-undang Dasar 1945 perlu meninjau kembali produk-produk legislatif yang berbentuk Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, sebagaimana ditentukan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XIX/MPRS/1966 tertanggal 5 Juli 1966 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXXIX/MPRS/ 1968 tertanggal 27 Maret 1968;
b. bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang materinya tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 perlu ditetapkan menjadi Undang-undang;

Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Pemusyawaratan Rakyat Sementara No. XIX/MPRS/1966 juncto Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXXIX/MPRS/1968;

Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong:


MEMUTUSKAN :

Menetapkan:

Undang-undang tentang Penetapan berbagai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang menjadi Undang-undang.

Pasal 1.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang tercantum dalam lampiran Undang-undang ini, ditetapkan menjadi Undang-undang.

Pasal 2.

Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 3.

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 5 Juli 1969.
Presiden Republik Indonesia,


SOEHARTO.
Jenderal T.N.I.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juli 1969.
Sekretaris Negara Republik Indonesia,


ALAMSJAH.
Major Jenderal T.N.I.


PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1969.
TENTANG
PENETAPAN BERBAGAI PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG MENJADI
UNDANG-UNDANG.

A.UMUM :

Dalam rangka pemurnian pelaksanaan Undang-undang Dasar 1945 perlu produk-produk legislatif baik yang berbentuk Undang-undang maupun yang berbentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang memuat materi yang bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945, ditinjau kembali.

Peninjauan kembali produk-produk legislatif tersebut adalah untuk memenuhi tugas yang dibebankan oleh Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XIX/MPRS/1966 juncto Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXXIX/MPRS/1968 kepada Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Dalam mengadakan peninjauan kembali itu, terdapat berbagai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang memuat materi yang tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 sehingga perlu ditetapkan menjadi Undang-undang. Hal ini tidak menutup kemungkinan bahwa terhadap Undang-undang yang bersangkutan dapat diadakan penyempurnaan kelak apabila dirasakan kebutuhannya.

B.Pasal DEMI PASAL:

Pasal 1, 2 dan 3.

Cukup jelas.

--------------------------------

CATATAN

Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.


Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1969 YANG TELAH DICETAK ULANG