Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 3 TAHUN 1969 (3/1969)

Tanggal: 5 APRIL 1969 (JAKARTA)

Sumber: LN 1969/14; TLN NO. 2889

Tentang: PERSETUJUAN KONVENSI ORGANISASI PERBURUHAN INTERNASIONAL NO.120 MENGENAI HYGIENE DALAM PERNIAGAAN DAN KANTOR-KANTOR

Indeks: HYGIENE. PENIAGAAN. KANTOR-KANTOR. KONVENSI ORGANISASI PERBURUHAN INTERNASIONAL. PERSETUJUAN.


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa Indonesia semenjak tanggal 12 Juli 1950 adalah anggota dari Organisasi Perburuhan Internasional;
b. bahwa Konpensasi Organisasi Perburuhan Internasional No. 120 tentang Hygiene dalam Perniagaan dan Kantor-kantor, yang telah diterima oleh wakil-wakil anggota-anggota Organisasi Perburuhan Internasional dalam sidangnya keempat puluh delapan di Jenewa tahun 1964 dapat disetujui;
c. bahwa dengan pelaksanaan Konpensi tersebut pada ayat b di atas, produktivitas kerja akan meningkat dan kegembiraan kerja dapat dipupuk;

Mengingat:

pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang- undang Dasar 1945;


Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:

Undang-undang tentang Persetujuan Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 120 mengenai Hygiene dalam Perniagaan dan Kantor-kantor.

Pasal 1.
Konpensasi Organisasi Perburuhan Internasional No. 120 mengenai Hygiene dalam perniagaan dan kantor-kantor, yang telah diterima oleh wakil-wakil anggota-anggota Organisasi Perburuhan Internasional dalam sidangnya keempat puluh delapan tahun 1964 dan yang bunyinya sebagaimana terlampir pada Undang-undang ini, dengan ini disetujui.

Pasal 2.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 1969.
Presiden Republik Indonesia,


SOEHARTO
Jenderal TNI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 1969
Sekretaris Negara Republik Indonesia,


ALAMSJAH.
Mayor Jenderal TNI


PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1969
TENTANG
PERSETUJUAN KONPENSI ORGANISASI PERBURUHAN
INTERNASIONAL NOMOR 120 MENGENAI HYGIENE DALAM
PERNIAGAAN DAN KANTOR-KANTOR.

PENJELASAN UMUM:

Konpensi No. 120 ini dalam garis besarnya mengatur kebersihan, ventilasi, suhu, penerangan, persediaan air minum, kakus, tempat mencuci, tempat tukar pakaian, dalam tempat kerja.

Selanjutnya Konpensi ini hendak melindungi pekerjaan terhadap bahaya disekitarnya seperti keributan getaran dan sebagainya.

PENJELASAN PASAL DEMI PASAL:

Pasal 1 dan 2
Cukup jelas.

--------------------------------

CATATAN

Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.


Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1969 YANG TELAH DICETAK ULANG