Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 9 TAHUN 1968 (9/1968)
Tanggal: 25 OKTOBER 1968 (JAKARTA)
Sumber: LN 1968/53; TLN NO. 2860
Tentang: PERUBAHAN PASAL 7 INDISCHE COMPTABILITEITSWET. (STBL. 1925 NOMOR 448) SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NO.3 DRT. 1954 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1954 NOMOR 6)
Indeks: INDISCHE COMPTABILILTITSWET. PERUBAHAN.
DENGAN RACHMAT TUHAN JANG MAHA ESA.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa penetapan Tahun
Dinas Anggaran sebaiknya didasarkan pada pertimbangan ekonomis yang sesuai dengan
kondisi Indonesia:
b. bahwa berhubung dengan itu dianggap lebih beralasan untuk menentukan berlakunya
Tahun Dinas Anggaran mulai dari satu April sampai dengan tanggal tiga puluh
satu Maret tahun berikutnya, sehingga pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Stbl.
1925 nomor 448) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor REFR DOCNM="45uut003">3
Drt. tahun 1945 (Lembaran-Negara tahun 1954 nomor 6) perlu diubah.
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal
20 ayat (1) dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
2. Pasal 53 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara nomor XXIII/MPRS/1966;
3. Indische Comptabiliteitswet (Stbl. 1925 nomor 448) sebagaimana telah diubah
dan ditambah terachir dengan Undang-undang Nomor REFR DOCNM="54uut003">3
Drt. tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954 nomor 6).
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
Memutuskan :
Menetapkan : Undang-undang tentang Perubahan Pasal 7 "Indische Comptabiliteitswet" (Stbl. 1925 nomor 448) Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang nomor 3 Drt. tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954 nomor 6).
Pasal 1.
Pasal 7 "Indische Comptabiliteitswet" (Stbl. 1925 nomor 448) sebagaimana telah diubah dengan Pasal 1 Undang-undang nomor 3 Drt. tahun 1954, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Tahun Dinas Anggaran berlaku dari tanggal satu April sampai dengan tanggal tiga puluh satu Maret tahun berikutnya.
Pasal 2.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dari tanggal 1 Januari 1969 sampai dengan tanggal 31 Maret 1969 ditetapkan dengan Undang-undang tersendiri sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Peralihan Triwulan I tahun 1969.
Pasal 3.
Undang-undang ini mulai
berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal, 25 Oktober 1968.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO.
Jenderal TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal, 25 Oktober 1968.
Sekretaris Negara R.I.,
ALAMSYAH
Mayor Jenderal T.N.I.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1968
TENTANG
PERUBAHAN PASAL 7 "INDISCHE COMPTABILITEITSWET"
(STAATSBLAD 1925 NOMOR 149) SEBAGAIMANA
TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 DRT. TAHUN 1954
(LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1954
NOMOR 6).
PENJELASAN UMUM.
Ekonomi Indonesia sampai sekarang masih bersifat agraris, dimana produksi pangan menempati kedudukan yang paling strategis.
Pengalaman menunjukkan, bahwa masalah pangan adalah masalah sentral yang dapat menarik sektor-sektor ekonomi lainnya dalam gelombang pasang surutnya.
Kegiatan di sektor industri dan ekonomi lainnya, selain bertaut erat dengan kegiatan ekonomi dalam negeri, juga mempunyai sangkut-pautnya dengan perputaran roda perekonomian di luar negeri.
Hal ini dapat dilihat pada
hasil pertanian di Indonesia yang erat hubungannya dengan perkembangan harga
dipasaran internasional, serta industri dalam negeri yang memerlukan bahan-
bahan baku dan penolong dari luar negeri. Mengingat Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara adalah program kerja pemerintah, maka sudah sewajarnyalah, jika
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diarahkan untuk semaksimal mungkin menampung
kegiatan ekonomi dan pembangunan, agar secara positif dapat mempengaruhi perkembangannya.
Jika keadaan dan kegiatan-kegiatan diatas diproyeksikan pada Tahun Anggaran
yang berlaku hingga sekarang, ternyata bahwa Tahun Anggaran yang bersesuaian
dengan Tahun Takwim ini, tidak sepenuhnya dapat menampung keadaan dan kegiatan-kegiatan
tersebut dalam ruang lingkupnya, sehingga dengan demikian hanya sedikit mempengaruhi
perkembangannya.
Dari pengalaman tahun-tahun yang lampau, ternyata bahwa kebijaksanaan pengeluaran
kurang dapat diserasikan dengan peluang yang diberikan oleh penerimaan.
Meningkatnya penerimaan pada triwulan-triwulan II, III dan IV dari setiap Tahun
Takwim tidak dapat dimanfaatkan bagi kebutuhan pengeluaran dalam triwulan I
tahun berikutnya, karena peraturan tehnis pembukuan anggaran (kasstelsel - menurut
Indische Comptabilitietswet) tidak mengizinkannya.
Penerimaan pada permulaan tahun tidak besar, sedangkan pengeluaran harus disesuaikan
dengan itu. Padahal untuk masyarakat disebagaian daerah pertanian Indonesia
disebelah selatan Khatulistiwa yang padat penduduknya itu diperlukan perangsang
bagi kegiatannya, karena triwulan dimaksud pada umumnya bertepatan dengan musim
paceklik. Sedangkan untuk mengambil sebagian dari penerimaan triwulan-triwulan
II dan pada triwulan-triwulan tersebut pengeluaran untuk pembangunan meningkat.
Oleh karena itu perlu diadakan peninjauan kembali dari Tahun Dinas Anggaran
yang memungkinkan adanya keserasian antara masa pembukuan Anggaran dengan kebutuhan
ekonomi dan pembangunan Rakyat dan Negara.
Untuk memperoleh kemungkinan keserasian antara pembukuan Anggaran dengan kebutuhan
ekonomi dan pembangunan berdasarkan penilaian pragmatis yang sesuai dengan kondisi
Indonesia, perlu dipilih periode yang mencakup satu putaran masa panen dan masa
paceklik yang sekaligus merangsang kegiatan masyarakat seperti yang dimaksudkan
diatas.
Periode itu adalah periode 1 April sampai dengan 31 Maret tahun berikutnya.
Dalam masa kerja efektifnya itu hubungan fungsionil antara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan kegiatan ekonomi dan pembangunan akan dapat dimanfaatkan secara maksimal,antara lain:
1. Kecenderungan penerimaan
Negara yang meningkat pada akhir Tahun Takwim dapat ditarik manfaatnya, berhubung
penutupan Buku Anggaran baru dilakukan pada akhir triwulan I Tahun Takwim berikutnya.
Aktivitas triwulan I tersebut dapat dilaksanakan dalam tingkat yang lebih wajar.
2. Kecenderungan permintaan pada hari-hari Lebaran/Natal/Tahun Baru/Imlek dan kegiatan ekonomi lainnya menjelang akhir Tahun Takwim dapat ditampung lebih baik, karena kegiatan-kegiatan tersebut berada dalam batas-batas Tahun Dinas Anggaran.
3. Sektor industri yang dalarn proses produksinya memerlukan bahan baku dan bahan penolong dari luar negeri akan memperoleh peluang yang lebih baik, karena Tahun Dinas Anggaran mulai tanggal 1 April sampai dengan tanggal 31 Maret tahun berikutnya, akan lebih serasi dengan tradisi kegiatan berusaha pada negara-negara industri tersebut dalam masa kerja effektifnya.
Dari uraian diatas jelaslah kiranya, bahwa titik tolak perubahan Tahun Dinas Anggaran adalah terutama diarahkan kepada keserasian penata-laksana anggaran dalam hubungannya dengan keadaan dan kegiatan masyarakat.
Dalam hubungan ini perlu ditegaskan, tahun pajak (fiscal year) tidak berubah, sedangkan tahun anggaran Daerah-daerah dan tahun buku Bank Sentral (Bank Indonesia) harus disesuaikan dengan Tahun Dinas Anggaran (budget year).
Kiranya telah merupakan konsensus Nasional, bahwa Tahun Dinas Anggaran dan segala sesuatu yang bertautan dengan itu hendaknya menjadi materi Undang-undang Perbendaharaan Nasional yang akan datang.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1
Yang ditentukan dalam pasal ini hanyalah mengenai Tahun Dinas Anggaran,sehingga tidak mempengaruhi tahun-buku dari aktivitas-aktivitas seperti perpajakan dan lain-lain.
Pasal 2.
Cukup jelas.
Pasal 3.
Cukup Jelas.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA
DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1968 YANG TELAH DICETAK ULANG