Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 7 TAHUN 1968 (7/1968)
Tanggal: 16 JULI 1968 (JAKARTA)
Sumber: LN 1968/38; TLN NO. 2855
Tentang: PERUBAHAN PASAL 3, UNDANG-UNDANG NO. 6, TAHUN 1962 TENTANG WABAH.
Indeks: WABAH PERUBAHAN.
DENGAN RACHMAT TUHAN YANG MAHA ESA.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa keputusan yang
telah diambil oleh World Health Assembly dalam Sidangnya yang ke-XV mengenai
kolera, menetapkan, bahwa yang dimaksud dengan penyakit kolera termasuk penyakit
yang disebabkan oleh Vibrio El Tor (Resolusi W.H.A. ke-XV tahun 1962 nomor 38);
b. bahwa setelah diadakan penjelidikan sedalam-dalamnya yang menyangkut segi
medis-tehnis dari Resolusi W.H.A. tersebut diatas, maka Departemen Kesehatan
R.I. dapat menyetujui Resolusi W.H.A. termasuk;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a dan huruf b termaksud Para-cholera
El Tor termasuk dalam golongan penyakit-penyakit Karantina berdasarkan Undang-undang
REFR DOCNM="62uu001">No. 1 tahun 1962 tentang Karantina Laut dan
Undang-undang REFR DOCNM="62uu002">No. 2 tahun 1962 tentang Karantina
Udara, sebagaimana yang tercantum dalam REFR DOCNM="62uu006" TGPTNM="ps3">pasal
3 Undang-undang No. 6 tahun 1962 tentang Wabah angka (1);
d. bahwa pencantuman Para-cholera El Tor dalam pasal 3 Undang-undang No. 6 tahun
1962 angka (2) huruf 4 dengan demikian perlu ditiadakan dan urutan dari penyakit-penyakit
dalam angka (2) tersebut perlu disesuaikan dengan perubahan ini.
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1) dan
pasal 20 ayat (1), Undang-undang Dasar 1945;
2. Undang-undang REFR DOCNM="60uu009">No. 9 tahun 1960, tentang
Pokok-pokok Kesehatan (Lembaran-Negara tahun 1960, No. 131);
3. Undang-undang REFR DOCNM="62uu001">No. 1 tahun 1962 tentang
Karantina Laut
(Lembaran-Negara tahun 1962 No. 2);
4. Undang-undang REFR DOCNM="62uu002">No. 2 tahun 1962 tentang
Karantina Udara (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 3);
5. Undang-undang REFR DOCNM="62uu006">No. 6 tahun 1962 tentang
Wabah (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 12).
Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
Memutuskan :
Menetapkan :
Pertama : Para-cholera El Tor termasuk dalam penyakit-penyakit Karantina berdasarkan Undang-undang No. 1 tahun 1962 tentang Karantina Laut dan Undang-undang No. 2 tahun 1962 tentang Karantina Udara, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 angka (1) dari Undang-undang No. 6 tahun 1962 tentang Wabah.
Kedua : Merubah urutan
dari penyakit-penyakit dalam
pasal 3 angka (2) dari Undang-undang No. 6 tahun 1962 tentang Wabah, sehingga
menjadi sebagai berikut :
(2) a Tifus perut (Typhus Abdominalis),
b. Para-tifus A, B dan C,
c. Radang hati menular (Hepatitis, Infectiosa),
e. Diphteria,
f. Kejang tengkuk (Maningitis cerebrospinalis epidemica),
g. Lumpuh kanak-kanak (Poliomyelitis anterior acuta).
Ketiga : Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juli 1968.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO.
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juli 1968.
Sekretaris Negara R.I.,
ALAMSYAH.
Mayor Jenderal T.N.I.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1968
TENTANG
PERUBAHAN PASAL 3 UNDANG-UNDANG NOMOR 6
TAHUN 1962 TENTANG WABAH
World Health Assembly dalam
Sidangnya yang keXV yang diselenggarakan dalam tahun 1962 antara lain telah
menetapkan, bahwa yang dimaksud dengan penyakit kolera adalah termasuk juga
penyakit Para-cholera El Tor (Resolusi W.H.A. ke-XV, tahun 1962, nomor 38).
Departemen Kesehatan sendiri dalam tahun 1963 mengadakan Seminar mengenai penyakit
Para-cholera El Tor dan Seminar ini telah mengambil kesimpulan, bahwa penyakit
Para-cholera El Tor secara epidemio marphologis, klinis therapeutis, phatologis-anathomis
dan bakteriologis-marphologis adalah sama dengan penyakit kolera dan kelompok
Epidemiologis dari Seminar tersebut dapat mempertanggung-jawabkan untuk menyatakan
penyakit Paracholera El Tor itu sebagai penyakit Karantina.
Kedua Keputusan tersebut diatas diambil setelah dikeluarkannya Undang-undang
No. 1 tahun 1962 tentang Karantina Laut, Undang-undang No. 2 tahun 1962 tentang
Karantina Udara dan Undang-undang No. 6 tahun 1962 tentang Wabah, sehingga perlu
diadakan penyesuaian dari keputusan tersebut diatas dalam ketiga macam Undang-undang
itu.
Penyesuaian dalam Undang-undang
No. 1 tahun 1962 dan Undang-undang No. 2 tahun 1962 telah dilaksanakan dengan
Surat Keputusan Menteri Kesehatan tanggal 2 September 1967 NO. 20/Birhup/1967,
dengan memasukkan Para-cholera El Tor dalam penyakit Karantina, hal mana dapat
dibenarkan masing-masing berdasarkan Pasal 43 dan Pasal 3 dari kedua Undang-undang
itu.
Dengan masuknya penyakit yang disebabkan oleh Vibrio El Tor dalam golongan penyakit
Karantina dalam arti Undang-undang No. 1 tahun 1962 dari Undang-undang No. 2
tahun 1962, maka penyakit Para-cholera El Tor harus ditiadakan dari Pasal 3
angka (2) dari Undang-undang No. 6 tahun 1962, sehingga urutannya harus mengalami
perobahan pula.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA
DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1968 YANG TELAH DICETAK ULANG