Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 6 TAHUN 1968 (6/1968)
Tanggal: 3 JULI 1968 (JAKARTA)
Sumber: LN 1968/33; TLN NO. 2853
Tentang: PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI
Indeks: PENANAMAN MODAL. DALAM NEGERI.
DENGAN RACHMAT TUHAN JANG MAHA ESA.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa didalam penyelenggaraan
pembangunan ekonomi nasional yang bertujuan untuk mempertinggi kemakmuran rakyat,
modal merupakan faktor yang sangat penting dan menentukan ;
b. bahwa berhubung dengan itu. perlu diselenggarakan pemupukan dan pemanfaatan
modal dalam negeri secara maksimal, yang terutama diarahkan kepada usaha-usaha
rehabilitasi, pembaharuan, perluasan dan pembangunan baru dalam bidang produksi
barang-barang dan jasa-jasa ;
c. bahwa untuk itu perlu diciptakan iklim yang baik, dan ditetapkan ketentuan-ketentuan
perangsang bagi para penanam modal dalam negeri ;
d bahwa didalam sistim ekonomi nasional yang idiil, berlandaskan Pancasila,
kecuali bidang-bidang yang dikhususkan bagi usaha Negara didalam batas-batas
ketentuan dan jiwa Undang-undang Dasar 1945, terbuka lapangan yang lusas bagi
usaha-usaha swasta ;
e. bahwa pada dasarnya pembangunan ekonomi nasional harus disandarkan kepada
kemampuan dan kesangupan rakyat Indonesia sendiri;
f. bahwa dalam pada itu, khususnya dalam tingkat perkembangan ekonomi dan potensi
nasional dewasa ini perlu dimanfaatkan juga modal dalam negeri yang dimiliki
oleh orang asing (domestik), sepanjang tidak merugikan perkembangan ekonomi
dan pertumbuhan golongan pengusaha nasional;
g. bahwa dalam rangka pemanfaatan modal dalam negeri yang dimaksudkan itu. Selain
diberikan ketentuan-ketentuan perangsang, perlu ditetapkan pula batas waktu
berusaha bagi perusahaan-perusahaan asing (domestik) yang menggunakan modal
dalam negeri, agar diperoleh pegangan yang jelas bagi semua pihak yang berkepentingan,
sehingga dengan pembatasan itu tertampung pula jiwa dari P.P. 10 tahun 1959.
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1) pasal
20 ayat (1), pasal 27 dan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945, beserta penjelasannya
;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/ 1966 tentang
Pembaharuan Kebijaksanaan Landasan Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, dan khususnya
pasal 63 ;
3. Undang-undang REFR DOCNM="67uu001">No. 1 tahun 1967 tentang
Penanaman Modal Asing.
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong.
Memutuskan :
Menetapkan : Undang-undang tentang Penanaman Modal Dalam Negeri.
BAB I.
PENGERTIAN PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI.
Pasal 1.
(1) Yang dimaksud dalam
Undang-undang ini dengan "Modal Dalam Negeri ialah :
Bagian daripada kekayaan masyarakat Indonesia, termasuk hak-hak dan benda-benda,
baik yang dimiliki oleh Negara maupun swasta nasional atau swasta asing yang
berdomisili di Indonesia, yang disisihkan/disediakan guna menjalankan sesuatu
usaha sepanjang modal tersebut tidak diatur oleh ketentuan-ketentuan pasal 2
Undang-undang No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.
(2) Pihak swasta yang memiliki modal dalam negeri tersebut dalam ayat 1 pasal
ini dapat terdiri atas perorangan dan/atau badan hukum yang didirikan berdasarkan
hukum yang berlaku di Indonesia.
Pasal 2.
Yang dimaksud dalam Undang-undang
ini dengan "Penanaman Modal Dalam Negeri" ialah :
Penggunaan daripada kekayaan seperti tersebut dalam pasal 1, baik secara langsung
atau tidak langsung untuk menjalankan usaha menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan
Undang-undang ini.
BAB II.
PENGERTIAN PERUSAHAAN NASIONAL
DAN
PERUSAHAAN ASING.
Pasal 3.
(1) Perusahaan nasional
adalah perusahaan yang sekurang- kurangnya 51% daripada modal dalam negeri yang
ditanam didalammnya dimiliki oleh Negara dan/atau, swasta nasional Persentase
itu senantiasa harus ditingkatkan sehingga pada tanggal 1 Januari 1974 menjadi
tidak kurang dari 75%.
(2) Perusahaan asing adalah perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan dalam ayat
1 pasal ini.
(3) Jika usaha yang dimaksudkan dalam ayat 1 pasal ini berbentuk perseroan terbatas
masa sekurang-kurangnya persentase tersebut dalam ayat 1 dari jumlah saham harus
atas nama.
BAB III.
BIDANG USAHA.
Pasal 4.
(1) Semua bidang usaha
pada azasnya terbuka bagi swasta Kegiatan Negara yang bersangkutan dengan pembinaan
bidang usaha swasta meliputi pula bidang-bidang yang perlu diperlopori atau
dirintis oleh Pemerintah.
(2) Bidang usaha Negara meliputi terutama bidang-bidang yang perusahaannya wajib
dilaksanakan oleh Pemerintah. 323
BAB IV.
Izin Usaha
Pasal 5.
(1) Ketentuan-ketentuan
mengenai izin usaha diatur oleh Pemerintah kecuali yang diatur oleh Undang-undang.
(2) Dalam setiap izin usaha yang diberikan kepada perusahaan asing yang menggunakan
modal dalam negeri ditentukan jangka waktu berlakunya dengan mengingat ketentuan-ketentuan
dalam Bab V.
BAB V.
Batas waktu berusaha.
Pasal 6.
Waktu berusaha bagi perusahaan
asing, baik perusahaan baru maupun lama, dibatasi sebagai berikut :
a. Dalam bidang perdagangan pada tanggal 31 Desember 1977
b. Dalam bidang indunstri berakhir pda tanggal 31 Desember 1997.
c. Dalam bidang-bidang usaha laiinya akan ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah
dengan batas waktu antara 10 dan 30 tahun.
Pasal 7.
(1) Jikalau jangka waktu
berusaha yang ditentukan bagi perusahaan asing berakhir, maka warga-negara asing
yang bersangkutan dapat melanjutkan berusaha dengan jalan antara lain :
a. Mengalihkan modalnya kebidang usaha lain yang batas waktu berusahanya belum
berakhir;
b. mengadakan usaha gabungan dengan perusahaan nasional
(2) Setelah waktu berusaha untuk perusahaan asing berakhir, maka perusahaan
atau modal yang dimiliki oleh warga negara asing yang bersangkutan harus dialihkan
kepada warga negara Indonesia.
(3) Jika setelah diberi peringatan secara tertulis sekurang-kurangnya dua kali
oleh instansi yang berwenang , warganegara asing yang berkepentingan didalam
waktu satu tahun sejak berakhirnya jangka waktu berusaha yang dimaksud dalam
pasal 5 ayat (2) dan pasal 6 tidak memenuhi ketentuan-ketentuan dalam ayat 1
dan 2 pasal ini, maka Pemerintah atau instansi yang ditunjuknya berhak melakukan
likwidasi terhadap perusahaan asing yang bersangkutan.
Pasal 8.
Pemerintah berkewajiban untuk mengambil tindakan-tindakan dan menyelenggarakan usaha-usaha, agar pada waktunya perusahaan-perusahaan nasional dapat menampung dan melakukan fungsi dan kegiatan-kegiatan perusahaan-perusahaan asing yang batas waktu berusahanya telah berakhir.
BAB VI.
PEMBEBASAN DAN KERINGANAN PERPAJAKAN.
Pasal 9.
(1) Modal yang ditanam
dalam usaha-usaha rehabilitasi, pembaharuan, perluasan dan pembangunan baru
dibidang-bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, pertambangan,
perindustrian, pengangkutan, perumahan rakyat, kepariwisataan, prasarana dan
usaha-usaha produktip lainya menurut ketentuan Pemerintah. oleh Instansi Pajak
tidak diusut asal-usulnya dan tidak dikenakan pajak.
(2) Kelonggaran tersebut pada ayat 1 pasal ini berlaku untuk jangka waktu lima
tahun dari berlakunya Undang-undang ini.
Pasal 10
(1) Modal yang ditanam
dalam usaha-usaha dibidang-bidang termaksud dalam pasal 9 ayat (1) dibebaskan
dari pengenaan Pajak Kekayaan.
(2) Diposito dan tabungan yang disimpan dalam bank sekurang-kurangnya satu tahun
dibebaskan pula dari pengenaan Pajak Kekayaan.
Pasal 11.
Penempatan modal dalam usaha-usaha dibidang-bidang tersebut dalam pasal 9 ayat (1) dibebaskan dari Bea Materai Modal.
Pasal 12.
(1) Kepada perusahaan-perusahaan
yang menanam modal baru dalam usaha-usaha dibidang termaksud dalam pasal 9 ayat
(1) diberikan pembebasan dari pengenaan Pajak Perseroan atas labanya, dan kepada
para pemegang saham dari perusahaan termaksud diatas diberikan pembebasan dari
perusahaan termaksud diatas diberikan pembebasan dari pengenaan Pajak Dividen
atas bagian laba yang dibayarkan, untuk jangkan waktu dua tahun, terhitung dari
saat usaha termaksud mulai berproduksi.
Jangka waktu dua tahun ini dapat diperpanjang apabila dipenuhi ketentuan-ketentuan
tersebut dalam ayat-ayat selanjutnya dari pasal ini.
(2) Apabila penanaman modal tersebut dalam ayat 1 pasal ini dapat menambah atau
menghemat devisa yang dijumlahnya berarti, diberikan tambahan pembebasan pajak
untuk satu tahun.
(3) Apabila penanaman modal tersebut dalam ayat 1 pasal ini dilakukan diluar
Jawa, diberikan tambahan pembebasan pajak untuk satu tahun.
(4) Apabila penanaman modal tersebut dalam ayat 1 pasal ini memerlukan modal
besar, diberikan tambahan pembebasan pajak untuk satu tahun.
(5) Apabila penanaman modal tersebut dalam ayat 1 pasal ini dilakukan bidang
prasarana, diberikan tambahan untuk satu tahun.
TGPT NAME="ps13">Pasal 13.
Pemerintah dapat memberikan keringan Pajak Perseroan kepada perusahaan-perusahaan yang berusaha dalam bidang bidang yang mendapat prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Pemerintah.
Pasal 14.
(1) Bagian laba perusahaan
yang ditaman (kembali) dalam usaha-usaha dibidang-bidang tersebut dalam pasal
9 ayat (1) dikecualikan dalam perhitungan laba yang dikenakan pajak untuk tahun
pajak yang bersangkutan.
(2) Ketentuan termaksud pada ayat 1 pasal ini hanya berlaku selama jangka waktu
5 tahun sejak diundangkannya Undang-undang ini. Perpanjangan jangka waktu tersebut
diatur oleh Menteri Keuangan.
(3) Bagi perusahaan-perusahaan yang memperoleh besar dari pengenaan Pajak Perseroan
atau Pajak Pendapatan, baik berdasarkan pasal 12 Undang-undang ini maupun berdasarkan
peraturan pelaksanaan Undang-undang No. 27 tahun 1964, ketentuan tersebut pada
ayat 1 pasal ini berlaku selama jangka waktu 5 tahun setelah berakhirnya pembebasan
dari pengenaan Pajak Preseroan atau Pajak Pemdapatan tersebut diatas. Perpanjangan
jangka waktu tersebut diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 15.
Pengimporan barang-barang modal (termasuk alat-alat dan perlengkapan) yang diperlukan untuk usaha-usaha pembangunan baru dan rehabilitasi dalam bidang-bidang tersebut dalam pasal 9 ayat (1) dapat diberikan keringanan-keringanan Bea Masuk
Pasal 16.
Terhadap modal dalam negeri yang dimiliki oleh Negara dan/atau swasta nasional yang bekerjasama dengan modal asing seperti dimaksud dalam Undang-undang No. 1 tahun 1967 dalam usaha gabungan berlaku kelonggaran-kelonggaran/keringanan-keringanan yang ditetapkan dalam Bab VI Undang-undang tersebut, serta pasal-pasal 9 dan 10 dari Undang-undang ini.
Pasal 17.
Pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam asal 9 ayat (1) dan (2) pasal 10 ayat (1) dan (2), pasal 11 Pasal 12 ayat (1) sampai dengan ayat (5), pasal 13, Pasal 14 ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pasal 15 dan Pasal 16 dilakukan oleh Menteri Keuangan.
BAB VII.
TENAGA KERJA.
Pasal 18.
Pemilik modal mempunyai wewenang sepenuhnya untuk menentukan direksi perusahaan dimana modalnya ditanam.
Pasal 19.
Perusahaan-perusahaan, baik nasional maupun asing, wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali apabila jabatan-jabatan yang diperlukan belum dapat diisi dengan tenaga bangsa Indonesia, dalam hal mana dapat digunakan tenaga ahli warga-negara asing satu dan lain menurut Penggunaan tenaga kerja warga-negara asing penduduk Indonesia harus memenuhi ketentuan-ketentuan Pemerintah.
Pasal 20.
Perusahaan-perusahaan, baik nasional meupun asing, wajib menyelenggarakan dan/atau menyediakan fasilitas-fasilitas latihan dan pendidikan bila dipandang perlu oleh Pemerintah.
BAB VIII.
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN LAIN.
Pasal 21.
Perobahan pemilikan modal
dari perusahan nasional yang mengakibatkankurang dari persentase modalnya yang
disebut dalam pasal 3 ayat (1) merupakan milik Negara dan/atau swasta nasional,
wajib dilaporkan kepada instansi yang memberikan izin usaha.
Jika hal ini tidak dilaporkan dalam waktu tiga bulan, maka izin usahanya dicabut.
Pasal 22.
Perusahaan-perusahaan, baik nasional maupun asing, wajib memenuhi ketentuan
pendaftaran yang ditentukan oleh Pemerintah.
BAB IX.
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN.
Pasal 23.
(1) Perusahaan asing tidak
diperkenakan mengadakan usaha gabungan dengan modal asing seperti dimaksud dalam
Undang-undang No. 1 tahun 1967.
(2) Terhadap modal dalam negeri yang dimiliki orang asing yang berdomisili diluar
Indonesia, berlaku peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang ada sebelum
berlakunya Undang- undang ini.
Pasal 24.
Pada saat berlakunya Undang-undang
ini tidak berlaku lagi:
a. Undang-undang No. 26 tahun 1964 tentang Pemberian Perangsang Penanaman Modal;
b. Undang-undang No. 27 tahun 1964 tentang Pemberian Pembebasan Pajak Perseroan/Pajak
Pendapatan;
c. Semua ketentuan-ketentuan dalam perundang-undangan yang bertentangan dengan
apa yang ditentukan dalam Undang-undang ini, kecuali ketentuan seperti tercantum
dalam dalam pasal 23 ajat (2).
BAB X.
KETENTUAN PENUTUP.
Pasal 25.
(1) Hal-hal yang belum
atau belum cukup diatur dalam Undang-undang ini akan diatur lebih lanjut oleh
Pemerintah
(2) Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar setiap orang dapt mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta.
pada tanggal 3 Juli 1968.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO.
Diundangkan di Jakarta Jenderal
TNI.
pada tanggal 3 Juli 1968
Sekretaris Negara R.I.
ALAMSYAH.
Mayor Jenderal TNI.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1968
TENTANG
PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI.
PENJELASAN UMUM.
Dalam Demokrasi Pancasila modal harus diberi tempat yang sewajarnya, sesuai dengan arti dan pentingnya faktor tersebut dalam pembangunan masyarakat yang adil dan makmur. Pembangunan tidak akan mungkin tanpa adanya pemupukan modal dalam negeri sendiri secara besar-besaran, sedangkan penggunaan modal tersebut harus diatur dan disalurkan hingga timbul kegiatan-kegiatan ekonomi yang produktip dan effiein. Setiap negeri yang belum maju mengalami kemerosotan atau kemandekan perkembangan ekonomi karena kemahalan masyarakat itu untuk memupuk modalnya ssendiri. Hal ini juga disebabkan karena lemahnya kemampuan para pengusaha, baik dari pihak swasta maupun dari pihak Pemerintah. Karena itu perlu diadakan ketentuan-ketentuan dan pengaturan-pengaturan yang dapat memperbesar kemampuan masyarakat Indonesia untuk berusaha secara produktip.
Kelamahan-kelemahan tersebut masih lagi ditambah dengan kesulitan dengan adanya dominasi perekonomian Indonesia pada umumnya dan dominasi modal khususnya oleh orang-orang asing yang memiliki dan berusaha dengan modal dalam negeri. Keadaan ini telah berlangsung berabad-abad lamanya dan sekarang tiba waktunya untuk mengakhiri keadaan tersebut. Sebaliknya justru adanya dominasi tersebut sangat membatasi kemampuan-kemampuan Pemerintah pada dewasa ini untuk bertindak secara radikal (dalam waktu yang sangat singkat. Sesuai dengan semangat Pancasila maka yang selalu dipentingkan diatas segala-galanya adalah perbaikan nasib rakyat. Karena itu pengakhiran dominasi orang asing atas perekonomian Indonesia, harus dilaksanakan dengan cara memanfaatkan orang asing dan modalnya, tanpa meninggalkan realitas-realitas yang berlaku.
Mengingat hal-hal tersebut
diatas maka perlu diadakan pemisahan yang tegas antara perlakuan terhadap modal
dan perlakuan terhadap perusahaan. Seluruh modal yang berada di Indonesia yang
tidak memenuhi ketentuan-ketentuan pasal 2 Undang-undang No. 1 tahun 1967 tentang
Penanaman Modal Asing adalah modal dalam negeri. Walaupun modal dalam negeri
dapat dimiliki oleh berbagai pihak termasuk orang asing, namun terhadap seluruh
modal dalam negeri tidak diadakan pembedaan perlakuan. Pembedaan perlakuan diadakan
secara tegas terhadap orang-orang asing dan perusahaannya yang menguasai dan
memiliki modal dalam negeri.
Pada prinsipnya orang asing tidak dibolehkan berusaha dengan modal dalam negeri,
akan tetapi mengingat keadaan-keadaan perekonomian dan masyarakat Indonesia,
maka orang-orang asing dengan modalnya perlu dimanfaatkan dengan memberikan
kepada mereka ketentuan-ketentuan dan kepastian atas dasar mana mereka dapat
bekerja secara produktip dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Lebih penting lagi ialah adanya ketentuan-ketentuan dan kepastian tentang modal
dan perusahaan supaya dinamik masyarakat dan daya kreatip rakyat dapat menimbulkan
akumulasi modal yang digunakan untuk kegiatan-kegiatan produktip Hanya dengan
keadaan demikian inilah pembangunan ekonomi dapat dilaksanakan. Dalam hal ini
Pemerintah memegang peranan yang sangat vital sebagai pemimpin dan pelopor dari
pembangunan. Dengan penanaman-penanaman modal secara berencana dalam jumlah-jumlah
yang cukup besar maka Peme-rintah dapat merintis dan merangsang penanaman-penanaman
modal dari pihak masyarakat pada umumnya.
Pembangunan yang sungguh-sungguh dapat dirasakan oleh Rakyat hanya dapat dicapai
dengan mobilisasi modal dan seluruh masyarakat. Karena itu Undang-undang tentang
Penanaman Modal Dalam Negeri ini mengandung ketentuan-ketentuan yang dapat merangsang
dan menjamin pemupukan modal baik yang kecil maupun yang besar. Antara lain
pemupukan modal dengan cara tabungan-tabungan, deposito-deposito berjangka,
pembelian kertas-kertas berharga, mendapat perangsang-perangsang supaya makin
lama makin menjadi sumber-sumber modal yang berarti.
Undang-undang ini sesungguhnya tidak hanya mengatur modal dalam negeri, akan
tetapi juga mengatur dalam garis besar pengusaha-pengusaha dan perusahaan-perusahaannya.
Sejalan dengan itu, maka dalam Undang-undang ini juga terdapat ketentuan-ketentuan
yang pada hakekatnya merupakan pembaharuan dan peningkatan daripada, Peraturan
Pemerintah No. 10 tahun 1959. Karena itu Undang-undang ini seyogyanya dijadikan
Undang-undang pokok yang dapat dipakai sebagai landasan untuk semua ketentuan-ketentuan
yang mengatur hal-hal dalam berbagai bidang usaha.
PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1.
Modal dalam negeri diartikan sebagai sumber produktip dari masyarakat Indonesia yang dapat dipergunakan bagi pembangunan ekonomi pada umumnya. Modal dalam negeri adalah modal yang merupakan bagian dari kekayaan masyarakat Indonesia, termasuk hak-hak dan benda-benda (bergerak dan tidak bergerak), yang dapat disisihkan/disediakan untuk menjalankan suatu usaha/Perusahaan. (Contoh dari kekayaan termaksud adalah: tanah bangunan, kayu dihutan, dan lain-lain). Kekayaan tersebut dapat dimiliki oleh Negara (Pemerintah) dan swasta. Kekayaan yang dimiliki oleh pihak swasta selanjutnya dapat dibagi lagi menjadi:
a. yang dimiliki oleh swasta nasional (warga-negara Indonesia), baik perorangan maupun badan hukum, termasuk koperasi;
b. yang dimiliki oleh swasta asing (warga-negara asing), baik perorangan maupun badan hukum.
Disamping itu alat-alat pembayaran luar negeri yang dimiliki oleh Negara dan swasta nasional yang disisihkan/disediakan untuk menjalankan usahanya di Indonesia termasuk pula sebagai modal dalam negeri.
Pasal 2.
Yang dimaksud dengan penanaman modal dalam negeri ialah penggunaan modal tersebut dalam Pasal 1 bagi usaha-usaha yang mendorong pembangunan ekonomi pada umumnya. Penanaman tersebut dapat dilakukan secara langsung, yakni oleh pemiliknya sendiri, atau tidak langsung, yakni melalui pembelian obligasi-obligasi, surat-surat kertas perbendaharaan negara, emisi-emisi lainnya (saham-saham) yang dikeluarkan oleh Perusahaan, serta deposito dan tabungan yang berjangka sekurang-kurangnya satu tahun.
Pasal 3.
Perusahaan yang menggunakan
modal dalam negeri dapat dibedakan antara perusahaan nasional dan perusahaan
asing.
Perusahaan Nasional dapat dimiliki seluruhnya oleh Negara dan/atau swasta nasional,
ataupun sebagai usaha gabungan antara Negara dan/atau swasta nasional dengan
swasta asing, dengan pengertian bahwa sekurang-kurangnya 51% dari modalnya dimiliki
oleh Negara dan/atau swasta nasional. Jumlah 51% ini sudah dianggap cukup mengingat
kesanggupan dari swasta nasional pada dewasa ini. Dimaksudkan bahwa jumlah yang
dimiliki oleh Negara dan/atau swasta nasional secara bertahap menjadi lebih
besar, yakni bahwa pada tanggal 1 Januari 1974 persentase modal tersebut tidak
boleh kurang dari 75%.
Jika perusahaan itu berbentuk Perseroan Terbatas persentase ini adalah terhadap
modal yang ditempatkan. Pembuktian bahwa sekurang-kurangnya 51% dari modal yang
ditanam adalah milik Negara dan/atau swasta nasional, dilakukan dengan menunjukkan
antara lain saham atas nama, akte-akte notaris, dan sebagainya. Apabila pembuktiannya
tidak cukup, maka perusahaan termaksud ditetapkan sebagai perusahaan asing.
Dalam hal kerja-sama seperti tersebut diatas seyogyanya usaha itu dijalankan
dalam bentuk Perseroan Terbatas. Alasan untuk tidak mengharuskan semua saham
dikeluarkan atas nama, adalah untuk memperluas pasaran modal, dan dengan demikian
memperbesar kemungkinan pihak nasional untuk memperkuat modal dan usahanya.
Pasal 4.
Pemberian kebebasan bagi
swasta untuk berusaha disemua sektor perekonomi ini, kecuali dibidang-bidang
yang menguasai hajat hidup orang banyak dan strategis, pada prinsipnya adalah
untuk merangsang dan mengarahkan daya kreatip dan dinamik masyarakat kepada
usaha-usaha produktip yang dapat mempercepat pembangunan ekonomi Indonesia.
Dalam usaha mengatur penanaman modal dalam negeri perlu dipakai sebagai landasan
pokok Ketetapan M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966 tentang Pembaharuan Kebijaksanaan
Landasan Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, dimana dalam demokrasi ekonomi tidak
dikenal sistem "free-fight liberalism" sistim "estatisme",
dan monopoli yang merugikan masyarakat.
Berhubung dengan itu maka tiap penanaman modal tidak boleh membatasi bertumbuhnya
potensi, inisiatip dan daya kreasi rakyat, misalnya dengan timbulnya berbagai
macam monopoli yang merugikan masyarakat, baik itu datang dari Negara maupun
dari pihak swasta. Pasal 46 Ketetapan M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966 mengatakan:
perkembangan usaha swasta tidak boleh menyimpang dari azas demokrasi ekonomi
didalam lingkungannya. Untuk ini diperlukan pengawasan dari aparatur Pemerintah.
Dilain pihak demi perkembangan kegiatannya, maka golongan swasta nasional berhak
memperoleh pelayanan, pengayoman dan bantuan yang wajar dari aparatur Pemerintah.
Dalam hubungan ini perlu adanya satu forum swasta.
Bidang-bidang usaha Negara yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah adalah bidang-bidang
usaha seperti yang dimaksudkan oleh Pasal 33 ayat Undang-Undang dasar 1945 dan
Ketetapan M.P.R.S. yang mengharuskannya.
Pasal 5.
Izin usaha pada umumnya diatur oleh Pemerintah, akan tetapi ada yang diatur oleh Undang-undang, misalnya "kuasa pertambangan", yang diatur dalam Undang-undang No. 11 tahun 1967 tentang Pertambangan. Pemberian izin usaha kepada perusahaan asing dilakukan oleh atau atas nama Menteri yang bersangkutan. Berdasarkan atas usul Kepala Pemerintahan yang bersangkutan maka Menteri dapat menutup sesuatu bidang usaha bagi perusahaan-perusahaan asing sebelum batas waktu yang tercantum dalam Pasal 6. Menteri juga dapat mengeluarkan keputusan, setelah mendengar pendapat Kepala Pemerintahan yang bersangkutan, untuk menutup sesuatu daerah terhadap kegiatan perdagangan orang-orang atau perusahaan-perusahaan asing. Yang sedemikian itu adalah dalam rangka memberi arti yang lebih positip terhadap penampungan inti materi P.P. No. 10 tahun 1959.
Pasal 6.
Dalam perekonomian Indonesia
ada kenyataan bahwa modal dalam negeri untuk bagian yang sangat penting dikuasai
oleh orang asing. Keadaan ini yang telah berlangsung berabad-abad, tidak boleh
dibiarkan berlarut-larut. Sebaliknya tidak pula boleh diabaikan kenyataan bahwa
keadaan tersebut tidak bisa diakhiri dalam waktu yang singkat. Untuk menghilangkan
dominasi asing atas modal dan perekonomian Indonesia, mulai sekarang sudah harus
diadakan persiapan-persiapan. Persiapan-persiapan tersebut adalah kewajiban
masyarakat Indonesia, baik swasta nasional maupun Pemerintah, yang harus jelas
memberi fasilitas-fasilitas untuk menjamin kelancaran peralihan kekuasaan dalam
perekonomian dari orang kepada pihak nasional. Karena itu pada prinsipnya orang
asing tidak diperbolehkan berusaha dengan modal dalam negeri, akan tetapi mengingat
perkembangan tersebut diatas, orang asing masih diperbolehkan berusaha dengan
batas waktu, yaitu antara 10 tahun untuk perdagangan dan 30 tahun untuk industri.
Tidak ditentukannya batas waktu yang lebih pendek, adalah karena mengingat kepentingan
kelancaran jalannya perekonomian, sedangkan kemampuan-kemampuan sesungguhnya
dari pihak nasional masih sangat terbatas dalam segala bidang.
Dalam bidang-bidang lain, termasuk jasa-jasa yang sangat diperlukan bagi rakyat
banyak, Pemerintah dapat menentukan batas waktu antara 10 tahun dan 30 tahun.
Ini tidak berarti bahwa sebelum berakhirnya batas waktu itu tidak dapat diadakan
peralihan kekuasaan atas modal. Batas-batas waktu tersebut berlaku untuk semua
perusahaan asing, baik yang baru maupun yang lama.
Pasal 7.
Ketentuan-ketentuan ini mengandung dua maksud:
Pertama, supaya modal dalam negeri pada umumnya dan yang dimiliki oleh orang asing khususnya tidak terlalu tertarik kepada bidang perdagangan atau lain-lain bidang yang kurang penting bagi perkembangan ekonomi. Dengan begini modal akan lebih diberi perangsang untuk ditanam dalam bidang produksi umumnya dan industri khususnya.
Kedua, supaya modal yang
dikuasai oleh orang asing diberi perangsang untuk kerja-sama dengan swasta nasional
dan memperkuat usaha nasional.
Dengan penyelesaian secara bertahap maka dominasi modal dalam negeri oleh orang
asing dapat diakhiri tanpa menghambat kelancaran berkembangnya perekonomian
Indonesia.
Pasal 8.
Sejak beberapa tahun Pemerintah
maupun swasta nasional menjalankan berbagai usaha untuk mengakhiri dominasi
modal dan perekonomian Indonesia oleh orang asing.
Bahkan berbagai Peraturan-peraturan Pemerintah dan tindakan-tindakan/kebijaksanaan
penguasa-penguasa di daerah telah dikeluarkan dan dilaksanakan untuk mengambil
alih kekuasaan dalam ekonomi, akan tetapi semua itu tidak atau belum membawa
hasil yang memuaskan. Tiap kali ternyata bahwa persiapan-persiapan tidak ada
sehingga tindakan-tindakan tersebut lebih banyak menimbulkan kegoncangan (kemunduran-kemunduran)
daripada kemajuan. Untuk ini memang perlu diadakan tindakan-tindakan persiapan
yang konkrit dan memerlukan cukup waktu. Dalam persiapan-persiapan ini Pemerintah
memegang peranan dan tanggung-jawab untuk mempersiapkan pihak nasional secara
tegas dan berencana. Pihak nasional, baik Pemerintah maupun swasta, harus telah
siap dengan kemampuan yang cukup baik secara ekonomis (keuangan dan lain-lain
fasilitas) maupun mental (management, organisasi dan lain-lain) jika waktunya
telah datang untuk mengakhiri dominasi ekonomi Indonesia oleh orang asing.
Pasal 9.
Disamping untuk pembangunan baru, dianggap perlu untuk memberi perangsang di bidang perpajakan kepada usaha-usaha rehabilitasi, pembaharuan dan perluasan dari kapasitas produksi yang sudah ada, karena usaha termaksud dapat dilaksanakan dalam waktu agak singkat dan dengan biaya yang lebih rendah daripada pembangunan baru. Modal baru yang ditanam dalam bidang-bidang yang disebut dalam pasal ini diberikan fasilitas dalam bidang perpajakan, yang lazim disebut "pemutihan" modal, yakni tidak diadakan pengusutan oleh instansi pajak terhadap asal-usulnya serta tidak dikenakan pajak. Jangka waktu lima tahun sejak berlakunya Undang-undang ini dimaksud agar proses penanaman modal dipercepat. Modal yang diputihkan menurut ketentuan-ketentuan ini dikemudian hari tetap tidak diusut akan asal-usulnya serta tidak dikenakan pajak. Modal yang ditanam dalam bidang perdagangan tidak diberi kelonggaran ini karena tidak perlu diberi perangsang lagi.
Pasal 10.
Maksud dari ketentuan dalam pasal ini adalah untuk lebih mengarahkan penanaman modal kebidang-bidang tersebut dalam Pasal 9 ayat (1). Deposito dan tabungan yang sekurang-kurangnya berjangka satu tahun dianggap cukup lama untuk dimanfaatkan oleh bank sebagai pemupukan modal. Dengan bank dimaksud semua bank, baik yang milik Negara maupun yang milik swasta, yang didirikan berdasarkan Undang-undang yang berlaku.
Pasal 11.
Seperti dalam pasal sebelumnya maksudnya adalah untuk tidak membebani modal yang ditanam dalam usaha-usaha dibidang-bidang yang produktip.
Pasal 12.
Pembebasan pajak (tax holiday)
yang dimaksud adalah pembebasan dari pengenaan Pajak Perseroan yang dikenakan
atas laba dari Perusahaan, baik yang berbentuk Perseroan Terbatas maupun perseroan-perseroan
lain,serta daripada Pajak Devidend atas bagian laba yang dibayarkan kepada pemegang
saham.
Pembebasan pajak termaksud diberikan untuk sekurang-kurangnya dua tahun dan
untuk selama-lamanya 6 tahun tergantung dari dipenuhinya ketentuan-ketentuan
untuk memperoleh tambahan seperti tercantum dalam ayat 2, 3, 4 dan 5 pasal ini.
Pembebasan pajak termaksud merupakan hak dari yang bersangkutan.
Yang dimaksud dengan pembebasan pajak termaksud diatas adalah mengenai bagian
laba berdasarkan keseimbangan antara modal baru yang ditanam dan modal lama.
Pasal 13.
Keringanan Pajak Perseroan dapat berbentuk tarip selektip, sistim penyusutan yang bermanfaat bagi perusahaan, dan lain-lain.
Pasal 14.
Maksud dari pasal ini selain
untuk memberi perangsang bagi penanaman modal dalam usaha-usaha dibidang-bidang
tersebut dalam pasal 9 ayat (1) adalah juga untuk memberi hubungan terhadap
fasilitas yang diberikan dalam pasal 9, dengan kecualikan bagian laba perusahaan
yang ditanam (kembali) dalam perhitungan laba yang dikenakan pajak.
Yang diartikan dengan pengecualian dalam perhitungan laba termasuk adalah pengurangan
jumlah seluruh laba dengan bagian laba yang ditanam (kembali). Dalam hal ini
perhitungan pendapatan perorangan yang dikenakan Pajak Pendapatan, diperlukan
sama dengan laba perusahaan yang dikenakan Pajak Perseroan sebagaimana diuraikan
tersebut diatas.
Pasal 15.
Departemen yang bersangkutan
harus menjamin bahwa alat-alat itu digunakan untuk pembangunan baru atau rehabilitasi
dalam bidang-bidang tersebut dalam pasal 9 ayat (1) untuk mencegah penyalah-gunaan.
Keringanan Bea Masuk ditentukan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar Menteri
yang bersangkutan. Menteri Keuangan menentukan jumlah keringanan berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan tertentu.
Pasal 16.
Dalam hal koperasi diperkenankan mengadakan kerja sama dengan modal asing seperti dimaksud dalam Undang-undang No. 1 tahun 1967, dalam bentuk usaha gabungan, maka baginyapun diperlukan ketentuan pasal 16.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18.
Sewajarnya pemilik modal mempunyai wewenang untuk menentukan direksinya, karena pemilik modal ingin menyerahkan pengusutan modalnya kepada orang yang dipercayakan.
Pasal 19.
Ketentuan-ketentuan Pemerintah itu dilandaskan kepada ketentuan-ketentuan perundangan yang berlaku.
Pasal 20.
Cukup jelas.
Pasal 21.
Maksud pelaporan ini adalah agar perobahan status dari perusahaan seperti disebut dalam Pasal 3, dapat diketahui.
Pasal 22
Pendaftaran termaksud merupakan bahan penting bagi berbagai aktifitas Pemerintah, antara lain penyusunan rencana pembangunan, sehingga perlu dilaksanakan setelah Pemerintah selesai dengan mempersiapkan aparatur yang diperlukan.
Pasal 23.
(1) Maksud pasal ini adalah untuk mengerahkan supaya modal dalam negeri milik orang asing bekerja-sama dengan perusahaan nasional, sebaliknya supaya modal asing yang dimaksud dalam Undang-undang No. 1 tahun 1967 hanya melakukan usaha gabungan dengan perusahaan nasional.
(2) Perusahaan yang pada waktu yang lalu statusnya perusahaan asing berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku diantaranya yang pernah dikuasai Pemerintah, tetap dijamin hak-hak khusus berdasarkan peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi mereka.
Pasal 24.
Materie Undang-undang No. 26 dan 27 tahun 1964 sudah ditampung dalam Undang-undang ini.
Pasal 25.
Cukup jelas.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA
DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1968 YANG TELAH DICETAK ULANG