Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 3 TAHUN 1968 (3/1968)

Tanggal: 17 JUNI 1968 (JAKARTA)

Sumber: LN 1968/26; TLN NO. 2849

Tentang: KEANGGOTAAN REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL DEVELOPMENT ASSOCIATION

Indeks: INTERNATIONAL DEVELOPMENT ASSOCIATION. REPUBLIK INDONESIA. KEANGGOTAAN.


DENGAN RACHMAT TUHAN JANG MAHA ESA.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa dengan Undang-undang REFR DOCNM="66uu009">No. 9 tahun 1966 (Lembaran- Negara tahun 1966 No. 36) jo. Undang-undang REFR DOCNM="67uu002">No. 2 tahun 1967 (Lembaran-Negara tahun 1967 No. 2, Tambahan Lembaran-Negara No. 2819) telah disetujui keanggotaan kembali Republik Indonesia pada International Monetary Fund dan International Bank for Reconstruction and Development;
b. bahwa dengan Undang-undang REFR DOCNM="56uu026">No. 26 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 67, Tambahan Lembaran-Negara No. 1115) jang masih berlaku telah disetujui keanggotaan Republik Indonesia pada International Finance Corporation;
c. bahwa dalam rangka penyelenggaraan hubungan ekonomi International dan sesuai dengan pasal 56, 61, 64 dan 65 Bab VIII Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966, dipandang perlu agar Republik Indonesia juga menjadi anggota International Development Association;
d. bahwa keanggotaan Republik Indonesia pada International Development Association tersebut pada huruf c perlu diatur dengan Undang-undang.

Mengingat:
1. Pasal 5 ayat 1, pasal 11, pasal 20 ayat 1 dan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 berikut penjelasannya;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966; dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XII/MPRS/1966;
3. Articles of Agreement International Development Association.


Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : Undang-undang tentang keanggotan Republik Indonesia pada International Development Association.

Pasal 1.
Menyetujui keanggotaan Republik Indonesia pada International Development Association.

Pasal 2.
Pelaksanaan penyetujuan tersebut pada pasal 1 diatur sesuai dengan ketentuan-ketentuan Articles of Agreement International Development Association.

Pasal 3.
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Undang-undang ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Perundangan Republik Indonesia.

Pasal 4.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 17 Juni 1968.
Presiden Republik Indonesia,

SOEHARTO
Jenderal T.N.I.

Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 17 Juni 1968.
Sekretaris Negara R.I.,

ALAMSJAH
Mayor Jenderal T.N.I.

PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1968
TENTANG
KEANGGOTAAN REPUBLIK INDONESIA PADA
INTERNATIONAL DEVELOPMENT ASSOCIATION

PENJELASAN UMUM.

International Development Association bertujuan untuk memajukan pembangunan ekonomi, meningkatkan produktivitas dan dengan demikian meningkatkan standard hidup di daerah-daerah yang berkembang di dunia yang termasuk Anggota International Development Association, khususnya dengan menyediakan biaya untuk pembangunan atas dasar syarat-syarat yang lebih luwes ("flexible") dan lunak-("soft") dibandingkan dengan pinjaman-pinjaman yang konvensionil dan dengan demikian melengkapi aktivitas-aktivitas International Bank for Reconstruction and Development.

Keuntungan yang dapat diperoleh Indonesia dengan menjadi anggota International Development Association ialah kemungkinan untuk mendapatkan dana-dana pembiayaan pembangunan melalui badan tersebut.

PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.

Pasal 1.

Cukup jelas.

Pasal 2.

Cukup jelas.

Pasal 3.

Pasal ini dimaksudkan untuk mengatur follow-up keanggotaan Republik Indonesia pada International Development Association yang berhubungan dengan : penunjukan pejabat Pemerintah sebagai penghubung Republik Indonesia dan International Development Association dan wewenang-wewenang yang diberikan kepadanya; penunjukan Bank yang diberi kuasa untuk mengadministrasi keuangan International Development Association di Indonesia; kedudukan, kekebalan dan hak-hak utama International Development Association, dan lain-lain.

Pasal 4.

Cukup jelas.

--------------------------------

CATATAN

Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.


Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1968 YANG TELAH DICETAK ULANG