Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 25 TAHUN 1968 (25/1968)
Tanggal: 31 DESEMBER 1968 (JAKARTA)
Sumber: LN 1968/79; TLN NO. 2879
Tentang: PERNYATAAN TIDAK BERLAKUNYA BERBAGAI PENETAPAN DAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Indeks: PENETAPAN PRESIDEN DAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. PERNYATAAN.
DENGAN RACHMAT TUHAN JANG MAHA ESA.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka pemurnian
pelaksanaan Undanga-undang Dasar 1945, perlu meninjau kembali produk-produk
legislatip Yang berbentuk Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan
Presiden yang telah dikeluarkan sejak tanggal 5 Juli 1959 ;
b. bahwa Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden yang
materinya tidak sesuai denga suara hati nurani rakyat dinyatakan tidak berlaku
;
c. bahwa meskipun berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sudah tidak
berlaku lagi karena masa berlaku nya telah lampau, atau karena sudah pernah
dicabut/diatur kembali oleh peraturan perundang-undangan lain, atau karena tidak
lagi dipergunakn karena bertentangan dengan kenyataan, namun memerlukan penegasan
;
d. bahwa pernyataan serta penegasan tentang tidak berlaku itu,perlu diatur dalam
suatu Undang-undang.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayt (1) dan pasal
20 ayat (1) Undang-uandang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XIX/MPRS/1966;
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXXIX/MPRS/1968.
Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
Memutuskan :
Menetapkan: Undang-undang tentang pernyataan tidak berlakunya berbagai Penetapan Presiden dan peraturan Presiden Republik Indonesia.
Pasal 1.
Semua Penetapan Presiden
dan Peraturan Presiden yang dikeluarkan sejak tanggal 5 Juli 1959 tidak berlaku
lagi dengan ketentuan-ketentuan
1. Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden yang sudah pernah dicabut /diatur
kembali sebagaimana termaksud dalam lampiran I, terhitung sejak mulai berlakunya
pencabutan /pengaturan kembali
2. Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden yang belum pernah dicabut/diatur
kembali sebagaimana termaksud dalam lampiran II, terhitung sejak disahkannnya
Undang-undang ini.
Pasal 2.
Semua akibat hukum yang timbul dari pernyataan tidak berlakunya Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 3.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkannya Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 31 Desember 1968.
Preisden Republik Indonesia,
SOEHARTO.
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 31 Desember 1968.
Sekretaris Negara R.I.,
ALAMSYAH
Mayor Jenderal T.N.I.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1968
TENTANG
PERNYATAAN TIDAK BERLAKUNYA BERBAGAI
PENETAPAN PRESIDEN DAN PERATURAN PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA.
A. UMUM.
Guna memenuhi tugas yang telah diberikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara sebagaimana termaksud dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XIX/MPRS/1966, Pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong telah meninjau kembali semua Penetapan dan Peraturan Presiden yang dikeluarkan sejak Dekreit 5 Juli 1959. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat sementara Nomor XIX/MPRS/1966 menentukan bahwa peninjauan kembali tersebut harus diselesaikan dalam jangka waktu dua tahun sesudah tanggal 5 Juli 1966.
Sementara Nomor XIX/MEPRS/1966 diusahakan penyelesaiannya dalam batas waktu yang ditentukan, tetapi apabila dipandang perlu dapat diberikan perpanjangan batas waktu paling lama sampai tanggal 5 Juli 1969.
Peninjauan kembali Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden, meskipun telah diusahakan sesuai dengan jiwa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXXLX/MPRS/1968, ternyata tidak dapat diselesaikan sebelum tanggal 5 Juli 1968.
Demikian batas waktu perlu diperpanjang dan perpanjangan itu telah diberikan oleh Pimpinan Majelis Permusywaratan Rakyat Sementara dalam Keputusannya No. 274/B/1968, yakni perpanjangan jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung 5 Juli 1968. Peninjauan kembali penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden dilakukan dalam rangka pemurnian pelaksanaan Undang-undang Dasar 1945.
Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden yang isi dan tujuannya tidak sesuai dengan suara hati nurani rakyat perlu dinyatakan tidak berlaku.
Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden menurut kenyataannya sebenamya sudah tidak berlaku, umpamanya karena masa berlakunya telah lampau. Pula karena telah pernah dicabut/diatur kembali oleh Peraturan Perundang-undangan lain atau karena tidak lagi dipergunakan disebabkan bertentangan dengan kenyataan. Mengenai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden ini guna mencegah kesimpang-siuran pendapat dalam masyarakat perlu diadakan penegasan-penegasan dalam Undang-undang ini.
Penegasan-penegasan ini perlu, disebabkan banyak pencabutan serta pengaturan kembali dilakukan tidak melalui Undang-undang atau kuasa Undang-undang.
Penegasan-penegasan tersebut perlu dituangkan dalam Undang- undang dengan ketentuan, bahwa berlakunya peraturan tersebut mulai sejak Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden itu dicabut/diatur kembali.
Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden yang belum pernah dicabut dinyatakan tidak berlaku terhitung sejak disahkan Undang- undang ini (Pasal 1, Lampiran I dan II).
Pernyataan tidak berlaku berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden tersebut diatur dengan Undang-undang, sedangkan akibat hukum yang timbul dari pernyataan tidak berlaku tersebut diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.
B. PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1 s/d pasal 3.
Cukup jelas.
--------------------------------
CATATAN
Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1968