Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 24 TAHUN 1968 (24/1968)
Tanggal: 31 DESEMBER 1968 (JAKARTA)
Sumber: LN 1968/78; TLN NO. 2878
Tentang: TANDA KEHORMATAN BINTANG SWA BHUWANA PAKSA
Indeks: BINTANG SWA BHUWANA PAKSA. TANDA KEHORMATAN.
DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a. bahwa untuk menghargai
kesetiaan, kemampuan, kebijaksanaan dan jasa-jasa luar biasa serta melebihi
kewajiban dibidang tugas kemiliteran untuk kepentingan Negara, Nusa dan Bangsa,
baik yang ditunjukkan oleh Anggota Angkatan Udara khususnya, maupun oleh Warganegara
Republik Indonesia bukan Anggota Angkatan Udara pada umumnya, perlu diadakan
suatu peraturan tentang Tanda Kehormatan;
b. Bahwa Tanda Kehormatan tersebut akan merupakan suatu dorongan untuk membangkitkan
dan memupuk sifat-sifat keprajuritan serta kesadaran berbakti dari tiap-tiap
Anggota Angkatan Udara maupun Warga Negara Republik Indonesia bukan Anggota
Angkatan Udara dalam membela dan mengabdi kepada Negara, Nusa dan Bangsa.
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1) dan
Pasal 15 Undang-undang Dasar 1945
2. Undang-undang REFR DOCNM="59uut004">Nomor 4 Drt tahun 1959 (Lembaran-Negara
tahun 1959 Nomor 44) tentang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan
;
3. Undang-undang REFR DOCNM="58uu070">Nomor 70 tahun 1958 (Lembaran-Negara
tahun 1958 Nomor 124) tentang Tanda-tanda Penghargaan untuk Anggota-Angkatan
Perang.
Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
Memutuskan :
Menetapkan : Undang-undang Republik Indonesia tentang Tanda Kehormatan Bintang Swa Bhuwana Paksa.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1.
Kepada Anggota Angkatan Udara yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-undang ini diberikan anugerah Tanda Kehormatan berupa Bintang dengan nama Bintang Swa Bhuwana Paksa.
Pasal 2.
Bintang Swa Bhuwana Paksa adalah Bintang Angkatan Udara terdiri dari Bintang Swa Bhuwana Paksa kelas satu, Bintang Swa Bhuwana Paksa kelas dua dan Bintang Swa Bhuwana Paksa kelas tiga.
BAB II
TANDA KEHORMATAN BINTANG SWA BHUWANA PAKSA
Pasal 3.
(1) Kepada Anggota Angkatan
Udara yang di bidang tugas kemiliteran menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan
dan jasa-jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban tanpa merugikan tugas
pokok yang disumbangkan khusus untuk kemajuan dan pembangunan Angkatan Udara,
dan tetap setia serta tidak pernah mengkhianati Republik Indonesia, diberi anugerah
Bintang Swa Bhuwana Paksa.
(2) Penganugerahan Bintang Swa Bhuwana Paksa kelas satu, Bintang Swa Bhuwana
Paksa kelas dua dan Bintang Swa Bhuwana Paksa kelas tiga ditentukan oleh nilai
jasa yang ditunjukkan.
(3) Presiden Republik Indonesia adalah pemilik pertama Bintang Swa Bhuwana Paksa
kelas satu.
(4) Kepada Panglima Angkatan Udara Secara fungsional diberikan anugerah Tanda
Kehormatan Bintang Swa Bhuwana Paksa kelas satu segera mengangkat sumpah.
(5) Kepada Wakil Panglima Angkatan Udara secara fungsionil diberikan anugerah
Tanda Kehormatan Bintang Swa Bhuwana Paksa kelas dua segera setelah mengangkat
sumpah
Pasal 4.
Bintang Swa Bhuwana Paksa dianugerahkan Pula kepada Warganegara Republik Indonesia bukan Anggota Angkatan Udara, yang memenuhi syarat-syarat tersebut dalam pasal 3 ayat (1) Undang-undang ini.
Pasal 5.
Bintang Swa Bhuwana Paksa
dapat dianugerahkan pula secara anugerah kepada mereka yang memenuhi syarat-syarat
Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 15 Undang-undang ini.
Pasal 6.
(1) Bintang "Swa Bhuwana Paksa" dibuat dari logam berbentuk seperti
terlukis dalam lampiran, ialah sebuah Bintang bersudut 17 dengan garis tengah
55 mm untuk bintang kelas satu, dan bergaris tengah 45 mm untuk Bintang kelas
dua dan Bintang kelas tiga. Disebelah Bintang dilukiskan Segi Lima merupakan
Symbol dari pada Angkatan Udara Republik Indonesia, yang berarti pula Pancasila.
Disebelah depan Segi Lima tersebut terlukis sebuah Perisai yang menyerupai Lingkaran,
hal ini merupakan "Kebulatan Tekad". Didepan perisai terlukis Lambang
Angkatan Udara Swa Bhuwana Paksa".
Serangkaian Kapas dan Padi melingkari Perisai dan Segi Lima. Setangkai padi
kiri dan kanan berdjumlah 45 butir, sedang bunga Kapas kiri dan kanan berjumlah
8 buah. Hal ini nelukiskan Proklamasi 17 Agustus 1945.
Pada Kapas dan Padi bergaitan dibawah Bintang sedang ujung butir padi bertemu
di ujung Bintang bagian atas.
arti seluruhnya dari "Swa Bhuwana Paksa" bertekad bulat mengabdikan
diri untuk Pancasila dan Proklamasi 17 Agustus 1945.
Bintang Swa Bhuwana Paksa tersebut digantungkan pada gaitan seperti gambar terlampir
yaitu lukisan lima kuntum bunga tanjung sebagai pengait Bintang pada pita kalung
dan pita gantung.
(2) Bintang Swa Bhuwana Paksa kelas satu berwarna emas seluruhnya dengan disertai
Patra yang bernentuk dan berwarna sama dengan ukuran lebih besar, yaitu bergaris
tengah 75 mm. ngan 75 mm.
(3) Bintang Swa Bhuwana Paksa kelas dua berwarna emas seluruhnya perbedaan terletak
pada pita gantungannya (lihat lampiran).
(4) Bintang Swa Bhuwana Paksa kelas tiga berwarna emas seluruhnya perbedaaan
terletak pada corak pita gantungannya
(5) Disebelah belakang Bintang dituliskan tulisan Republik Indonesia.
Pasal 7.
(1) Pita kalung dari Bintang
Swa Bhuwana Paksa kelas satu bercorak seperti dilukiskan dalam lampiran, berukuran
lebar 3 5 mm berwarna dasar Air Fore Blue, mempunyai 6 lajur berwarna kuning
emas dengan lebar 2 mm untuk masing-masing lajur.
(2) Pita gantung dari Bintang Swa Bhuwana Paksa kelas dua bercorak seperti dilukiskan
dalam lampiran, berukuran lebar 35 mm dan panjang 55 mm, berwarna dasar Air
Force Blue dihiasi dengan 5 buah lajur berwarna kuning emas.
(3) Pita gantung Bintang Swa Bhuwana Paksa kelas tiga bercorak seperti dilukiskan
dalam lampiran, berukuran lebar 35 mm dan pandjang 55 mm. Berwarna Air Force
Blue, 4 buah lajur kuning emas.
(4) Pada pita harian Bintang Swa Bhuwana Paksa, berwarna sama dengan pita tersebut
dalam ayat (1), ayat (2) dan (3), dengan ukuran panjang 35 mm dan lebar 10 mm
sebagai dilukiskan dalam lampiran Undang-undang ini.
BAB III
PEMBERIIAN ANUGERAH TANDA
KEHORMATAN
BINTANG SWA BHUWANA PAKSA.
Pasal 8.
(1) Bintang Swa Bhuwana
Paksa dianugerahkan dengan Keputusan Presiden atas usul Panglima Angkatan Udara
melalui Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Anggkatan Bersenjata setelah mendengar
pertimbangan dari Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia.
(2 Pelaksanaan penyerahan anugerah Bintang Swa Bhuwana Paksa dilakukan oleh
Presiden atau atas nama Presiden oleh Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan
Bersenjata atau oleh Panglima Angkatan Udara dengan Upacara Militer.
(3) Tiap-tiap penganugerahan Bintang Swa Bhuwana Paksa disertai dengan penyerahan
sebuah piagam yang memuat uraian singkat tentang alasan pemberian anugerah tersebut
berikut sebilah Pisau Kehormatan Bhuwana Paksa Sakti seperti dilukiskan dalam
lampiran Undang-undang ini.
(4) Tata cara pengusulan dan pemberian anugerah Bintang Swa Bhuwana Paksa ditetapkan
dan diatur oleh Panglima Angkatan Udara.
BAB IV.
HAK DAN PERLAKUAN
Pasal 9.
Mereka yang memperoleh
anugerah Bintang Swa Bhuwana Paksa mendapat hak atau perlakuan sebagai berikut
:
1. Hadiah yang diatur dengan Keputusan Panglima Angkatan Udara;
2. Menerima penghormatan terlebih dahulu oleh sesama Pangkatnya yang tidak memperoleh
anugerah Bintang Swa Bhuwana Paksa;
3. Dalam hal meninggal dunia dimakamkan di Makam Pahlawan dengan Upatjara Militer.
BAB V
URUTAN TINGKATAN
Pasal 10.
Bintang Swa Bhuwana Paksa adalah sederajat dengan Bintang-bintang yang lain, dibawah Bintang Gerilya.
BAB VI
PEMAKAIAN
Pasal 11.
(1) Dengan mengingat Ketentuan
tentang urutan Tingkatan yang tercantum dalam Pasal 8, 9 dan 12 Undang-undang
Nomor 21 tahun 1959, Pasal 7 dan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 22 tahun 1959, pasal-pasal 28 sampai 32 Undang-undang Nomor 70 tahun 1958
dan pasal 16 sampai 19 Undang-undang Nomor 65 tahun 1958 maka Bintang Swa Bhuwana
Paksa dipakai secara lengkap pada Upacara Peringatan Hari Raya Nasional, Hari
Angkatan Bersenjata dan Upacara-upacara resmi lainnya yang ditentukan oleh Panglima
Angkatan Udara pada dada sebelah kiri dimulai dari sebelah kancing baju berjajar
dari kanan ke kiri menurut tingkatan Bintang.
(2) Bintang Swa Bhuana Paksa satu dipakai pada ujung pita kalung yang disertai
sebuah Putra yang dipakai pada dada kiri sebelah bawah atau sebelah bawah saku
kiri atas sedangkan Bintang Swa Bhuwana Paksa kelas kiri atas sedangkan Bintang
Swa Bhuwana Paksa kelas dua dan kelas tiga dipakai pada ujung pita gantung sesuai
dengan Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diatas.
Pasal 12.
Pada waktu atau kesempatan lain diatur lain diluar ketentuan tersebut dalam Pasal 11 diatas Bintang Swa Bhuwana Paksa dapat dipakai dalam bentuk sebuah pita kecil sebagaimana tersebut dalam Pasal 7 ayat (4) berwarna menurut pita asli, pada dada sebelah kiri di atas saku baju, dimulai dari sebelah kancing baju berjajar dari kanan ke kiri menurut tingkatan Bintang dengan selanjutnya mengingat ketentuan tersebut dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 70 tahun 1958.
Pasal 13.
Bintang Swa Bhuwana Paksa maupun pita, tidak boleh dipakai oleh yang berhak pada waktu ia menjalankan hukuman Pidana, Hukuman disiplin berat atau sedang.
BAB VII
PENTJABUTAN
Pasal 14.
Hak atas Bintang Swa Bhuwana
Paksa dicabut, apabila yang menerima.
a. Dengan Keputusan Pengadilan yang tidak dapat diubah lagi dikenakan Hukuman
Tambahan berupa dikeluarkan dari Dinas Ketentuan dengan atau tidak dengan pecabutan
hak untuk masuk dinas Angkatan Udara/Angkatan Bersenjata
b. Dengan Keputusan Pengadilan yang tidak dapat diubah lagi. dikenakan hukuman
Pidana selama satu tahun atau lebih
c. Diberhentikan dari dinas Ketenteraan tidak dengan hormat
d. Memasuki Dinas Angkatan Perang Asing, dengan tidak mendapat ijin lebih dahulu
dari Pemerintah Republik Indonesia
e. Masuk Organisasi/Partai terlarang.
f. Karena hal-hal tertentu merusak martabat A.U.R.I. sehingga tidak patut lagi
memiliki dan memakai tanda jasa/Kehormatan A.B.R.I.
g. Dicabut Kewarnanegaraan Indonesia.
BAB VIII.
LAIN-LAIN
Pasal 15.
(1) Dalam hal-hal istemewa
dengan Keputusan Presiden Republik Indonwsia atas usul Panglima Angkatan Udara,
Bintang Swa Bhuwana Paksa dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia maupun
Asing yang memenuhi syarat-syarat untuk mendapat Bintang Swa Bhuwana Paksa sebagai
Penghargaan atas jasa-jasa luar biasa, yang disumbangkan khusus untuk kemajuan
dan Pembangunan Angkatan Udara.
(2) Dalam hal pemberian Bidang Swa Bhuwana Paksa kepada Warganegara Asing ayat
(1) diatas, maka pasal 9 angka 1 dan pasal 14 huruf e tidak berlaku
(3) Kepada Anggota Angkatan Udara yang telah mengabdikan diri dalam dinas AURI
selama paling sekikit 24 tahun teru-menerus dan menunjukan desetiaan tanpa terjadi
perjuangan deanugerahkan Bintang Swa Bhuwana Paksa kelas tiga.
(4) Bintang Swa Bhuwana Paksa, dapat dianugerahkan secara memenuhi syarat-syarat
tersebut dalam pasal 3, 4 dan apabila memenuhi syarat-syarat tersebut dalam
pasal 3,4 dan 15 ayat (1), dengan ketentuan bahwa pemberian anugerah ulangan
ini tidak berlaku bagi prestasi jasa-jasa yang lama.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 16.
Segala sesuatu yang belum
diatur dalam ketentuan ini akan diatur lebih lanjut oleh ketentuan-ketentuan
yang dikeluarkan Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia.
Pasal 17.
Undang-undang ini disebut
Undang-undang tentang Tanda Kehormatan Bintang Swa Bhuwana Paksa dan berlaku
surut sampai tanggal 1 Oktober 1968.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 31 Desember 1968.
Presiden Republi Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 31 Desember 1968.
Sekretaris Negara R.I.,
ALAMSYAH
Mayor Jenderal T.N.I.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 1968.
TENTANG
TANDA KEHORMATAN BINTANG SWA BHUWANA PAKSA
PENJELASAN UMUM
Sudah selayaknya, bahwa
jasa-jasa terhadap Nusa dan Bangsa di bidang Militer khususnya A.U.R.I. perlu
mendapat penghargaan di samping penghargaan lainnya, baik yang berupa Tanda
Kehormatan maupun pemberian-pemberian kenaikan pangkat atau gaji luar biasa
dan sebagainya.
Adapun jasa-jasa tersebut diujudkan dalam hal kesetiaan, kemampuan, kebijaksanaan
dan jasa-jasa lainnya yang bersifat luar biasa di dalam rangka usaha untuk mencapai
pembangunanan kemajuan A.U.R.I.
Pembangunan dan kemajuan A.U.R.I. dalam rangka pengabdiannya terhadap Negara,
Nusa dan Bangsa tidak hanya tergantung kepada ataupun monopoli daripada Anggota
A.U.R.I., akan tetapi juga atas bantuan usaha daripada Rakyat umumnya.
Maka dari itu penghargaan tidak hanya perlu diberikan juga kepada Warga Negara
Indonesia maupun Asing yang menunjukkan jasa baktinya guna pembangunan dan kemajuan
A.U.R.I.
Untuk menghargai jasa-jasa tersebut perlu diadakan tanda kehormatan berupa Bintang A.U.R.I. yang dinamakan Bintang Swa Bhuwana Paksa.
Kita maklumi, bahwa suatu tanda kehormatan tidak saja berupa suatu Tanda Penghargaan/pengakuan Negara atas sifat dan jasa-jasa seseorang tetapi perlu yang bersangkutan merupakan tauladan untuk dicontoh, disamping itu merupakan dorongan moril yang kuat baginya untuk melaksaakan tugas dengan sebaik-baiknya.
Berhubung dengan itu maka Undang-undang ini melimpahkan suatu tangung-jawab kepada pemegang anugerah tersebut untuk memelihara sifat-sifat dan tingkah laku sesuai dengan maksud pemberian Tanda Kehormatan. Karena itu diadakan ancaman ataupun pencegahan terhadap penyalahgunaan pemakaian Tanda Kehormatan dengan aturan-aturan pemakaian ataupun pencabutan dan larangan pemakaian Tanda Kehormatan.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1.
Cukup jelas.
Pasal 2.
Ketentuan ini ada hubungannya Pasal 3 ayat (2) Bintang Swa Bhuwana Paksa kelas satu tingkatannya lebih tinggi daripada Bintang Swa Bhuwana Paksa kelas dua. Bintang Swa Bhuwana Paksa kelas dua lebih tinggi daripada Bintang Swa Bhuwana Paksa kelas tiga.
Pasal 3.
(1) Dengan tugas-tugas
kemiliteran sebagaimana yang dimaksud tugas Militer yang termuat dalam TRI DHARMA
SAKTI. Yang merupakan kesatuan Tri Tunggal yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
Mengenai hal tersebut diatas tercakup di dalamnya pengertian Doktrin Dasar yaitu:
1. A.U.R.I. sebagai alat
Revolusi.
2. A.U.R.I. sebagai alat Pertahanan.
3. A.U.R.I. sebagai pelopor Pembinaan Dirgantara Nasional.
Syarat-syarat pokok yang ditentukan adalah Kesetiaan, kemampuan serta kebijaksanaan
dan jasa-jasa luar biasa yang melebihi panggilan kewajiban.
(2) Cukup jelas.
(3) Ketentuan ini adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor
4 Drt. tahun 1959
(4) Cukup jelas.
(5) Cukup jelas. Mengenai penganugerahan Bintang Swa Bhuwana Paksa kepada pejabat
fungsionil A.U.R.I. pengusulannya kepada Presiden oleh Panglima Angkatan Udara.
Mengenai kata-kata tanpa
merugikan tugas pokok dimaksudkan untuk mencegah sikap: "biar merugikan
tugas pokok asal memperoleh Tanda Kehormatan."
Yang dimaksud syarat-syarat umum untuk mendapatkan Bintang adalah seperti yang
termuat dalam Pasal 7 (2) sub 1 Undang-undang nomor 4 Drt tahun 1959. Untuk
jasa yang sama dari serang dalam suatu peristiwa hanyalah diberi satu Tanda
Kehormatan.
Pasal 4.
Ini dimaksud supaya kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia diberikan dorongan untuk membantu dalam usahanya membangun demi kemajuan Angkatan Udara.
Pasal 5.
Menurut kebijaksanaan yang lazim Tanda Kehormatan dapat diberikan secara anumerta.
Pasal 6.
Bentuk dan lukisan pada Bintang Swa Bhuwana Paksa mempunyai arti sebagai berikut:
- Sudut tujuh belas berarti
tanggal 17 hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
- Kapas delapan (kiri dan kanan), berarti bulan 8 atau bulan Agustus ialah bulan
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
- Rangkaian butir-butir padi berjumlah 45, hal ini menunjukkan tahun 1945 atau
tahun pernyataan Kemerdekaan Indonesia.
- Lambang Swa Bhuwana Paksa, diletakkan di depan perisai, hal ini mengartikan:
Sesuai dengan arti Swa
Bhuwana Paksa yaitu sebagai "Sayap Tanah Air" maka Angkatan Udara
siap siaga untuk menjaga segala kemungkinan yang mengancam keamanan Negara.
Di belakang perisai dilukiskan Segi Lima sebagai Symbol dari Angkatan Udara
Republik Indonesia, ini diartikan bahwa Kesaksian Pancasila ada di bawah perlindungan
Swa Bhuwana Paksa.
Perisai berbentuk bulat, yaitu menafsirkan Kebulatan Tekad. - Warna kuning emas
seluruhnya, ini mengartikan bahwa Angkatan Udara harus selalu berusaha mencapai
kemajuan untuk menuju kepada jaman keemasannya.
Pasal 7.
Cukup jelas menurut Undang-undang nomor 4 Drt tahun 1959 Pasal 14.
Pasal 8.
Pisau Pusaka Bhuwana Paksa Sakti diadakan khusus dalam rangka pemberian anugerah Bintang Swa Bhuwana Paksa dan diberikan hanya kepada personil Militer Angkatan Udara Republik Indonesia/Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Pengadaan dan tata-cara pemakaian Pisau Pusaka Bhuwana Paksa Sakti diatur oleh Panglima Angkatan Udara.
Pasal 9.
Sudah selayaknya bahwa mereka yang memperoleh Tanda Kehormatan mendapat perlakuan penghormatan yang istimewa (mengenai hadiah diatur dengan Surat Keputusan Panglima Angkatan Udara disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan Angkatan Udara). Untuk anugerah Bintang Swa Bhuwana Paksa kedua kali dan seterusnya tidak diberikan hadiah tersebut.
Pasal 10.
Jasa yang mengakibatkan penganugerahan Bintang Gerilya tercapai dalam keadaan yang memerlukan pengorbanan lahiriyah dan batiniyah yang lebih berat daripada keadaan yang dipersyaratkan untuk memperoleh anugerah Bintang Swa Bhuwana Paksa.
Pasal 11.
Cukup jelas.
Pasal 12.
Cukup jelas.
Pasal 13.
Karena pemberian anugerah Bintang Swa Bhuwana Paksa ini merupakan suatu kehormatan sudah selayaknya Tanda Kehormatan ini tidak boleh dipakai pada waktu yang menerimanya sedang menjalani hukuman.
Pasal 14.
Ini dimaksudkan agar supaya
Tanda Kehormatan Bintang Swa Bhuwana Paksa tidak dicemarkan namanya karena kelakuan-kelakuan
mereka yang telah memperoleh anugerah.
Merusak martabat A.U.R.I dimaksudkan segala perbuatan yang bertentangan dengan
Sapta Marga dan Sumpah Prajurit antara lain tabiat dan tindakan yang nyata-nyata
merugikan atau dapat merugikan/membahayakan disiplin dan dinas tentara seluruh
A.U.R.I./A.B.R.I.
Yang dimaksud dengan hukuman pidana selama satu tahun adalah hukuman penjara,
jadi yang mendapat hukuman kurungan satu tahun masih dapat dipertimbangkan untuk
tidak dicabut haknya atas Tanda-tanda Kehormatan yang telah dimiliki/ dipakai.
Pasal 15.
(1) Disamping apa yang
telah dijelaskan dalam pasal 3 dan 4 dianggap perlu bahwa Warga Negara Republik
Indonesia atau Asing yang telah berjasa luar biasa dalam lapangan kemajuan dan
pembangunan Angkatan Udara, diberikan kemungkinan pula untuk memperoleh anugerah
Bintang Swa Bhuwana Paksa.
Kemudian Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dalam Ketetapan Nomor XXXIX/MPRS/1968
mengingatkan Pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong supaya
pelaksanaan Ketetapan Majelis Permusyawaratan rakyat
(2) Cukup jelas.
(3) Mengenai pengertian tanpa cacad dimaksudkan tidak pernah dihukum karena
pelanggaran kejahatan, pelanggaran disiplin militer yang bersifat berat dan
tidak pernah mengkhianati Republik Indonesia, pengabdian diri dalam dinas A.U.R.I.
selama paling sedikit 24 tahun dihitung sejak ia masuk Angkatan Udara. Bagi
Anggota A.U.R.I. yang berasal dari Angkatan lain yang kemudian menggabungkan
diri pada Organiaasi A.U.R.I. dan tidak terputus perjuangannya serta memenuhi
persyaratan-persyaratan di atas diberikan anugerah Bintang Swa Bhuwana Paksa.
(4) Ketentuan ini ada hubungannya dengan Pasal 2 ayat (1). Ini dimaksudkan,
bahwa pemberian anugerah Bintang Swa-Bhuwana Paksa terbuka kemungkinan secara
ulangan dalam kelas yang sama dan tidak menghilangkan hak atas penganugerahan
Bintang dengan kelas yang lebih tinggi/lebih rendah.
Pemenuhan syarat-syarat
tersebut dalam Pasal-pasal 3, 4 dan 15 (1) dengan ketentuan bahwa tindakan-tindakan
prestasi atau tugasnya untuk mana diberikan anugerah tidak ada hubungannya,
sangkut-pautnya ataupun merupakan kelanjutan dari tindakan, prestasi atau tugasnya
yang telah mendapat suatu anugerah.
Hal ini berdasarkan pendirian, bahwa suatu tindakan atau prestasi/jasa yang
sama tidak dapat dihargai dua kali atau lebih.
Pasal 16.
Cukup jelas.
Pasal 17.
Cukup jelas.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA
DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1968 YANG TELAH DICETAK ULANG