Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 2 TAHUN 1968 (2/1968)
Tanggal: 22 MARET 1968 (JAKARTA)
Sumber: LN 1968/14; TLN NO. 2847
Tentang: PEROBAHAN/TAMBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PENJUALAN 1951
Indeks: UNDANG-UNDANG PAJAK PENJUALAN 1951 PEROBAHAN/TAMBAHAN
DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa ternyata barang-barang
hasil produksi dalam Negeri kurang memperoleh proteksi yang diperlukan guna
meningkatkan baik sektor produksi maupun sektor konsumsinya;
b. bahwa untuk menjaga serta mewujudkan pengenaan pajak secara merata, pajak
penjualan atas barang-barang impor perlu diadakan sebagai imbangan dari pajak
penjualan yang dipungut atas barang-barang yang dibuat didalam Negeri.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1) jo. pasal 23 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2. Ketetapan M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966;
3. Ketetapan M.P.R.S. No. XXXIII/MPRS/1967;
4. Undang-undang Pajak Penjualan 1951 (Undang-undang Darurat REFR DOCNM="51uut019">No.
19 tahun 1951 yang telah disahkan dengan Undang-undang REFR DOCNM="53uu035">No.
35 tahun 1953), yang setelah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang REFR DOCNM="65ppu002">No. 2 tahun 1965.
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
Memutuskan :
Menetapkan : Undang-undang tentang Perobahan/Tambahan Undang-undang Pajak Penjualan 1951.
Pasal I.
Ke-1: pasal-1 ayat (1) ke-3. Undang-undang Pajak penjualan 1951 sesudah huruf
d ditambah dengan huruf e yang berbunyi sebaegai berikut :
"pemasukan barang-barang dari Luar Negeri kedalam daerah pabean".
Ke-2 : Pasal 2 ayat (1) ke-1. Undang-undang Pajak Penjualan 1951 diubah sehingga
seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Ke-1 pabrikan: a. pengusaha yang dalam perusahaan atau pekerjaannya dalam daerah
pabean dengan bebas menghasilkan, membuat, mengusahakan, memelihara atau memasak
barang atau menyuruh orang lain melakukan perbuatan itu;
b. pengusaha yang dalam perusahaan atau pekerjaannya dalam daerah pabean dengan
bebas memasukkan barang-barang dari Luar Negeri kedalam daerah pebean.
Pasal II.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 22 Maret 1968.
Pd. Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 22 Maret 1968.
Sekretaris Negara R.I.,
ALAMSJAH
Mayor Jenderal T.N.I.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1968
TENTANG
PERUBAHAN/TAMBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK
PENJUALAN 1951
UMUM
Sebagaimana diketahui Undang-undang
Pajak Penjualan 1951 sejak beberapa waktu yang lalu tidak lagi membebani pajak
atas pemakaian barang yang berasal dari luar Negeri. Keadaan ini menempatkan
barang-barang impor pada suatu kedudukan yang diuntungkan, bila dibandingkan
dengan barang-barang produksi dalam Negeri yang memikul beban pajak penjualan.
Jelaslah kiranya, bahwa keadaan seperti itu, di mana persaingan yang tidak sehat
berlangsung, di alam ekonomi seperti yang kini terdapat di Negara kita sukar
dapat dipertahankan, baik dilihat dari segi budgetair maupun dari segi proteksi.
Agar dapat dicapai suatu imbangan yang wajar antara pajak pemakaian atas barang
produksi dalam Negeri dan barang impor serta sesuai dengan apa yang termaktub
dalam pasal 49 Ketetapan M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966 yang menghendaki agar
penerimaan Negara ditingkatkan sesuai dengan kemampuan rakyat, rasa keadilan
serta kebutuhan pengeluaran Negara, maka atas barang-barang yang dimasukkan
dari luar Negeri ke dalam daerah pabean perlu dikenakan pajak penjualan.
Untuk mengimbangi dan mengurangi akibat-akibat dari pengenaan pajak ini terhadap
pembentukan harga barang, maka dalam penentuan tarip-taripnya diadakan selektivitas
yang tajam antara:
1. golongan barang-barang
yang essensiil;
2. golongan barang-barang yang semi essensiil;
3. golongan barang-barang yang biasa;
4. golongan barang-barang yang mewah;
sedangkan untuk barang-barang
yang diperlukan bagi pembangunan pada umumnya dan pembangunan ekonomi khususnya,
pada azasnya dipergunakan tarip yang rendah.
Juga untuk pengenaan pajak penjualan atas barang-barang impor dilakukan pungutan
satu kali, sehingga sama dengan prinsip pungutan atas barang-barang produksi
dalam Negeri. Dengan demikian proteksi pada sektor-sektor industri dalam Negeri
dapat dilaksanakan secara lebih effektif.
PASAL DEMI PASAL.
Pasal I.
Ke-1 : Untuk dapat mencakup
pengenaan pajak penjualan atas barang yang diimpor dari luar Negeri, maka pengertian
"penyerahan barang" perlu diperluas.
Dengan ditambahnya pasal 1 ayat (1) ke-3 Undang-undang Pajak Penjualan 1951
dengan huruf e seperti yang dimaksudkan itu, maka "penyerahan barang"
dalam arti kata Undang-undang Pajak Penjualan 1951 berturut-turut terbaca sebagai
berikut:
Yang dimaksud Undang-undang ini dengan penyerahan barang :
a. penyerahan hak milik atas barang oleh karena sesuatu perjanjian;
b. pemberian barang oleh karena sesuatu perjanjian beli-sewa;
c. pemindahan hak milik atas barang oleh karena sesuatu tuntutan oleh atau dari pihak Pemerintah;
d. penghasilan pekerjaan dalam keadaan bergerak, kecuali jika dianggap sebagai pabrikan dari pekerjaan itu;
e. pemasukan barang-barang dari luar Negeri ke dalam daerah pabean.
Fiksi untuk menyamakan pemasukan barang dengan penyerahan barang menurut arti-kata Undang-undang Pajak Penjualan 1951 tidak menyalahi sistimatik Undang-undang yang bersangkutan, yang dalam Pasal 1 ayat (1) ke-3 sejak semula mengikuti cara yang serupa. Konstruksi tadi yang menganggap "pemasukan barang" sama dengan "penyerahan barang" mengandung makna, bahwa untuk barang-barang yang diimpor saat penyerahannya dimajukan pada saat barang itu dimasukkan. Dengan demikian pemasukan barang ini merupakan satu peristiwa yang ditunjuk oleh Undang-undang sebagai obyek pengenaan pajak. Pada saat pemasukan barang ini menurut azas-azas pemungutan pajak penjualan mulai timbul hutang pajak sedangkan penglunasannya dilaksanakan nanti sesudah harga-jual diterima dari konsumen. Akan tetapi demi pengamanan penerimaan Negara, dengan tidak menyimpang dari azas tersebut di atas, Menteri Keuangan berdasarkan pasal 38 Undang-undang Pajak Penjualan 1951, berwenang untuk mengeluarkan peraturan yang mewajibkan penglunasan pada saat pemasukan barang.
Pasal I.
Ke 2 : Bertalian dengan
penjelasan Pasal I ke-1 tersebut di atas, maka pengertia "pabrikan"
yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) ke-1 Undang-undang Pajak Penjualan 1951 perlu
disesuaikan pula dengan perluasan dimaksud.
Berhubung dengan itu arti-kata pabrikan menurut Undang-undang Pajak Penjualan
1951 harus ditambah dengan : "pengusaha yang dalam perusahaan atau pekerjaannya
dalam daerah pabean dengan bebas memasukkan barang-barang dari luar Negeri ke
dalam daerah pabean."
Pasal II
Cukup jelas.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA
DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1968 YANG TELAH DICETAK ULANG