Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 19 TAHUN 1968 (19/1968)
Tanggal: 18 DESEMBER 1968 (JAKARTA)
Sumber: LN 1968/72; TLN NO. 2872
Tentang: BANK BUMI DAYA
Indeks: BANK BUMU DAYA. PENDIRIAN.
DENGAN RACHMAT TUHAN JANG MAHA ESA.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa dengan dikeluarkannya
Undang-undang Bank Indonesia 1968 perlu segera mendirikan suatu bank milik Negara
yang akan menampung segala hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan
dari Bank Negara Indonesia Unit IV;
b. bahwa Bank Negara Indonesia Unit IV tersebut pada huruf a diatas adalah semula
Bank Umum Negara yang didirikan dengan Undang-undang REFR DOCNM="59ppu001">No.
1 Prp. tahun 1959;
c. bahwa tugas dan fungsi bank milik Negara ini, disamping sebagai bank umum
dalam arti-kata seluas-luasnya perlu diarahkan kepada pelayanan sektor perkebunan
dan kehutanan dan disesuaikan dengan Undang-undang Perbankan 1967.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal
20 ayat (1), Pasal 23 dan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;
2. Pasal 55 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966;
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XLIV/MPRS/1968;
4. Undang-undang REFR DOCNM="67uu014">No. 14 tahun 1967 tentang
Pokok-pokok Perbankan;
5. Undang-undang REFR DOCNM="68uu013">No. 13 tahun 1968 tentang
Bank Sentral (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1968 Nomor 63, Tambahan
Lembaran-Negara Nomor 2865).
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
Memutuskan :
Menetapkan : Undang-undang tentang Bank Bumi Daya.
BAB I.
KETENTUAN PENDIRIAN.
Pasal 1.
(1) Dengan nama "Bank
Bumi Daya" didirikan sebuah bank milik Negara.
(2) Bank Bumi Daya adalah Badan Hukum yang berhak melakukan tugas dan usaha
berdasarkan Undang-undang ini.
(3) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Undang- undang ini terhadap
Bank Bumi Daya berlaku segala macam Hukum Indonesia,
BAB II.
KETENTUAN UMUM.
Pasal 2.
yang dimaksud dalam Undang-undang
ini dengan :
a. "Pemerintah" adalah Presiden Republik Indonesia;
b. "Bank Indonesia" adalah Bank Sentral yang didirikan berdasarkan
Undang-undang Bank Indonesia 1968;
c. "Direktur Utama" adalah Direktur Utama Bank Bumi Daya;
d. "Direktur" adalah Direktur Bank Bumi Daya;
e. "Direksi" adalah Direktur Utama dan Direktur-direktur Bank Bumi
Daya;
f. "Dewan Pengawas" adalah Dewan Pengawas Bank Bumi Daya;
g. "Bank" adalah Bank Bumi Daya.
Pasal 3.
(1) Bank berkedudukan serta
berkantor pusat di Jakarta,
(2) Bank dapat mempunyai kantor-kantor atau koresponden-koresponden di dalam
dan di luar negeri.
BAB III.
MODAL BANK.
Pasal 4.
(1) Modal bank berjumlah
Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang merupakan kekayaan Negara yang
dipisahkan.
(2) Modal termaksud dalam ayat (1) dapat ditambah dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat.
Pasal 5.
(1) Bank mempunyai cadangan
umum yang dibentuk dan dipupuk menurut, ketentuan tersebut dalam Pasal 21 ayat
(6) huruf a.
(2) Cadangan umum dipergunakan untuk menutup kerugian yang mungkin diderita
terhadap modal bank.
Pasal 6.
(1) Bank membentuk cadangan
tujuan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 ayat (6) huruf b.
(2) Setiap cadangan yang diadakan oleh bank harus jelas ternyata dalam tata
buku bank.
BAB IV.
TUGAS DAN USAHA BANK.
Pasal 7.
Tugas dan usaha bank diarahkan kepada perbaikan ekonomi rakyat dan pembangunan ekonomi nasional dengan jalan melakukan usaha bank umum dengan mengutamakan sektor perkebunan dan kehutanan.
BAB V.
DIREKSI.
Pasal 8.
(1) Bank dipimpin oleh Direksi
yang terdiri atas seorang Direktur Utama dan sekurang-kuangnya 2 (dua) dan sebanyak-
banyaknya 4 (empat) orang Direktur.
(2) a. Direktur Utama dan Direktur diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri
Keuangan untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.
Setelah waktu itu berakhir, yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
b. Untuk dapat diangkat sebagai Direktur Utama dan Direktur; yang bersangkutan
harus Warga Negara Indonesia yang memiliki keahlian dan akhlak serta moral yang
baik.
Pasal 9.
(1) Tugas dan kewajiban
Direksi ialah menentukan kebijaksanaan dalam pengurusan bank.
(2) Atas pelaksanaan tugas dan kewajiban tersebut pada ayat (1) Direksi bertanggung
jawab kepada Pemerintah.
(3) Keputusan Direksi diambil dengan hikmah musyawarah untuk mufakat.
(4) Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai-pegawai bank menurut peraturan
kepegawaian bank tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan berdasarkan Peraturan-peraturan
Pemerintah yang berlaku.
(5) Direksi menetapkan gaji, pensiun dan tunjangan hari tua serta penghasilan
lainnya dari pegawai bank.
(6) Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu Peraturan
yang ditetapkan oleh Direksi.
Pasal 10.
(1) Pemerintah dapat memberhentikan
anggota Direksi meskipun masa jabatan yang bersangkutan belum berakhir:
a. karena meninggal dunia;
b. karena melakukan sesuatu atau bersikap yang merugikan bank atau yang bertentangan
dengan kepentingan Negara;
c. karena sesuatu hal yang menyebabkan ia tidak dapat melaksanakan tugasnya
dengan wajar ;
d. atas permintaan sendiri.
(2) Dalam hal-hal dimana diduga terdapat tuduhan tersebut dalam ayat (1) huruf
b. anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara dari tugasnya oleh Pemerintah
atas usul Menteri Keuangan.
Pemberhentian sementara itu diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan
disertai alasan-alasan yang menyebabkan tindakan tersebut.
(3) Anggota Direksi yang dikenakan pemberhentian sementara diberi kesempatan
untuk membela diri secara tertulis kepada Pemerintah dalam waktu 2 (dua) minggu
setelah yang bersangkutan diberitahukan tentang keputusan tersebut.
(4) Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pemberhentian sementara
tentang hal ini, maka pemberhentian sementara tersebut menjadi batal menurut
hukum.
(5) Apabila pelanggaran sebagaimana disebut dalam ayat
(1) huruf b merupakan suatu pelanggaran hukum pidana, maka pemberhentian itu
akan merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
Pasal 11.
(1) Antara para anggota
Direksi satu sama lainnya tidak boleh ada hubungan keluarga sampai dengan derajat
ketiga menurut garis lurus maupun garis kesamping, termasuk menantu dan ipar.
Jika sesudah terlarang itu, maka salah seoran diantara mereka itu tidak boleh
melanjutkan jabatannya tanpa izin Pemerintah.
(2) Anggota Direksi tidak boleh berdagang atau mempunyai kepentingan pda salah
satu perusahaan maupun juga, baik langsung maupun tidak langsung.
(3) Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan persetujuan
Menteri Keuangan.
Pasal 12.
Gaji dan penghasilan lainnya anggota Direksi ditetapkan oleh Pemerintah atas usul Menteri Keuangan.
Pasal 13.
Peraturan-peraturan yang ada tentang tuntutan ganti rugi terhadap pegawai Negeri
bukan Bendaharawan berlaku juga terhadap anggota Direksi dan pegawai-pegawai
bank.
Pasal 14.
(1) Direksi mewakili bank didalam dan diluar Pengadilan.
(2) Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut pada ayat (1) kepada
seorang atau beberapa orang Direktur yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada
seorang/beberapa orang pegawai bank baik sendiri maupun bersama-sama atau kepada
orang/badan lain.
BAB VI.
PENGAWASAN.
Pasal 15.
(1) Dewan Pengawas mengawasi pengurusan bank oleh Direksi.
(2) Dewan Pengawas terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya
5 (lima) orang anggota yang diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri Keuangan.
Salah seorang dari anggota-anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai Ketua Dewan
Pengawas.
(3) Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan harus
Warga Negara Indonesia Yang memiliki keahlian dan akhlak serta moral yang baik.
(4) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas berlaku untuk 3 (tiga) tahun. Setelah
waktu itu berakhir, anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan dapat diangkat
kembali.
(5) Antara anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi tidak boleh ada hubungan
keluarga sampai dengan d derajat ketiga menurut garis lurus maupun garis, kesamping,termasuk
menantu dan ipar.,
(6) Jika seorang anggota Dewan Pengawas sesudah pengangkatannja masuk hubungan
keluarga yang terlarang dengan seorang anggota Direksi sebagai dimaksudkan pada
ayat (5), maka anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan tidak boleh terus memangku
jabatannya tanpa izin Pemerintah.
Pasal 16
(1) Dewan Pengawas dalam
batas-batas wewenangnya mengawasi dan menjaga supaya ketentuan-ketentuan untuk
mengatur dan mengurus Bank ditaati sebagaimana mestinya
(2) Ketua dan anggota-anggota Dewan Pengawas lainya bersama-sama atau masing-masing
berhak meminta segala keterangan dan memeriksa segenap buku-buku dan surat-surat
serta berhak menunjuk ahli-ahli untuk memeriksa buku-buku dan surat-surat tersebut,
segala sesuatu jika dipandang perlu untuk menjalankan kewajibannya.
(3) Direksi wajib memberikan segala penjelasan yang diperlukan.
(4) Bank Indonesia dapat menetapkan ketentuan-ketentuan umum mengenai tugas
dan kewajiban Direksi dan Dewan Pengawas dari bank.
Pasal 17
(1) Dewan Pengawas berapat
sekurang-kurangnya tiga bulan sekali dan selanjutnya setiap kali menurut pertimbangan
Ketua atau atas Permintaan tertulis seorang anggota Dewan Pengawas atau dari
Direksi. Segala biaya sidang dipikul oleh bank.
(2) Keputusan Dewan Pengawas diambil dengan hikmah musyawarah untuk mufakat.
(3) Tata-tertib Dewan Pengawas ditetapkan sendiri oleh Dewan Pengawas.
(4) Dewan Pengawas dapat mengangkat atau menunjuk seorang Sekretaris; uang jasanya
ditentukan oleh Dewan dan dibebankan pada Bank.
(5) Ketua dan anggota-anggota Dewan Pengawas menerima uang jasa. yang besarnya
ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan dibebankan pada Bank.
Pasal 18.
(1) Bank Indonesia mengadakan
pengawasan dan bimbingan terhadap pengurus Bank berdasarkan ketentuan-ketentuan
dalam Undang-undang Bank Indonesia 1968 dan Undang-undang Perbankan 1967.
(2) Direksi diwajibkan memberikan segala penjelasan yang diperlukan untuk menjalankan
pengawasan termaksud dalam ayat (1) diatas.
BAB VII.
PERATURAN PENSIUN DAN TUNJANGAN
PEGAWAI
BANK.
Pasal 19.
(1) Bank mengadakan dana
pensiun dan tunjangan hari tua para pegawai Bank, yang merupakan kekayaan yang
dipisahkan.
(2) Bank wajib mengusahakan supaya dana ini mencapai jumlah harga tunai kewajiban
yang harus dipenuhi terhadap para pegawai Bank, dan wajib menjaga juga supaya
jumlah harga tunai itu jangan berkurang.
(3) Bank memberi sumbangan kepada dana tersebut pada ajat(1).
(4) Dana pensiun dan tunjangan hari tua para pegawai bank tersebut pada ayat
(1) dan sumbangannya Bank kepada dana tersebut pada ayat (3) tidak diperhitungkan
dengan dana-dana dalam Pasal 21 ayat (6) huruf c dan d.
(5) Ketentuan selanjutnya tentang dana tersebut pada ayat (1) serta sumbangan
tersebut pada ayat (3) ditetapkan oleh Direksi.
BAB VIII.
ANGGARAN DAN RENCANA KERJA.
Pasal 20.
(1) Tiap tahun selambat-lambatnya bulan September, Direksi menyampaikan kepada
Dewan Pengawasan Anggaran Perusahaan dan Rencana Kerja untuk tahun buku baru.
(2) Apabila sampai permulaan tahun buku baru Dewan Pengawas tidak mengemukakan
keberaniannya, maka Anggaran Perusahaan dan Rencana Kerja tersebut berlaku sepenuhnya.
(3) Tiap perusahaan atas Anggaran Perusahaan dan Rencana Kerja yang terjadi
dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu
dari Dewan Pengawas.
(4) Setelah tahun buku berakhir, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan
Direksi menyampaikan kepada Dewan Pengawas hasil-hasil realisasi dari anggaran
perusahaan dan rencana kerja dari tahun bukti yang telah berakhir itu.
(5) Anggaran Perusahaan dan Rencana Kerja yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas,
demikian pula realisasinya, disampaikan juga kepada Bank Indonesia,
BAB IX.
PERHITUNGAN TAHUNAN.
Pasal 21.
(1) Tahun buku bank ialah
tahun takwin.
(2) Selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah akhir tahun buku Direksi menyampaikan
perhitungan tahunan yang terutama terdiri dari Neraca dan perhitungan laba-rugi
kepada Dewan Pengawas guna kemudian diteruskan kepada Menteri Keuangan untuk
disahkan.
Neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut juga disampaikan kepada Bank Indonesia.
(3) Direktorat Akuntan Negara memeriksa perhitungan tahunan itu.
(4) Jika dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah Menteri Keuangan menerima perhitungan
tahunan itu tidak diajukan keberatan olehnya, maka hal itu berarti bahwa perhitungan
tahunan telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
(5) Neraca dan perhitungan laba-rugi yang disahkan secara demikian memberi pembebasan
tanggung-jawab sepenuhnya kepada Direksi.
(6) Laba Bank yang disahkan dan setelah dikurangi pajak dibagi sebagai berikut
:
a. 20% (dua puluh perseratus) untuk cadangan umum sampai cadangan ini mencapai
jumlah yang sama besarnya dengan modal bank ;
b. 20% (dua puluh perseratus) untuk cadangan tujuan
c. 71/2% (tujuh setengah perseratus) untuk dana kesejahteraan pegawai Bank yang
penggunaannya dilaksanakan dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk Pemerintah;
d. 71/2% (tujuh setengah perseratus) untuk jasa-produksi bagi pegawai Bank dengan
batas sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali gaji sebulan;
e. penggunaan laba selebihnya ditetapkan oleh Pemerintah.
BAB X.
KETENTUAN PIDANA.
Pasal 22.
(1) Anggota Direksi dan
Pengawas Bank, anggota dan sekretaris Dewan Pengawas tidak memberikan keterangan-keterangan
yang diperoleh karena jabatannya, kecuali apabila diperlukan untuk pelaksanaan
tugasnya atau untuk memenuhi kewajibannya menurut Undang-undang Perbankan 1967
dan Undang-undang Bank Indonesia 1968.
(2) Anggota Direksi dan Pegawai Bank, anggota dan sekretaris Dewan Pengawas
yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan tersebut pada ayat (1) memberikan
keterangan yang diperolehnya karena jabatannya, dihukum dengan hukuman penjara
selama-lamanja 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 10.000,-
(sepuluh ribu rupiah).
(3) Tindakan pidana tersebut pada ayat (2) dianggap sebagai kejahatannya.
BAB XI.
PEMBUBARAN.
Pasal 23.
(1) Pembubaran Bank dan
penunjukan likuidaturnya ditetapkan dengan Undang-undang.
(2) Jika Bank dibubarkan, semua hutang dan kewajiban keuangan lainnya dibayar
dari harta kekayaan Bank, sedangkan sesuatu sisa lebih menjadi milik Negara.
(3) Pertanggungan jawab likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Pemerintah
yang memberikan pembebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan
itu.
(4) Jika setelah likwidasi masih terdapat kewajiban-kewajiban keuangan lainnya,
maka hal itu menjadi tanggung-jawab Pemerintah.
BAB XII.
KETENTUAN PERALIHAN.
Pasal 24.
(1) Segala hak dan kewajiban
serta kekayaan dan perlengkapan Bank Negara Indonesia Unit IV sebagaimana dimaksud
dalam Penetapan Presiden No. 17 tahun 1965, beralih menjadi hak dan kewajiban
serta kekayaan dan perlengkapan dari bank.
(2) Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku para anggota Direksi serta pegawai
lainnya pada Bank Negara Indonesia Unit IV tetap melanjutkan pekerjaan sampai
ada ketentuan lebih lanjut.
Pasal 25.
Untuk menjamin kontinuitas dalam pimpinan bank maka pengangkatan pertama dari anggota Direksi dapat diadakan penyimpangan dari ketentuan masa jabatan seperti tersebut dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a.
Pasal 26.
Untuk pertama kali tahun buku Bank dimulai pada tanggal yang akan ditentukan
oleh Menteri Keuangan dan berakhir pada tanggal 31 Desember 1969.
BAB XIII.
KETENTUAN PENUTUP.
Pasal 27.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 28.
Undang-undang ini disebut "Undang-undang Bank Bumi Daya".
Saat mulai berlakunya Undang-undang ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya, dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia,
Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 18 Desember 1968.
Presiden Republik Indonesia
SOEHARTO.
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta.
pada tanggal 18 Desember 1968
Sekretaris Negara R.I.
ALAMSJAH.
Mayor Jenderal T.N.I.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 1968
TENTANG BANK BUMI DAYA
A. PENJELASAN UMUM
Dengan diundangkannya Undang-undang
No. 13 tahun 1968 tentang Bank Sentral dan Undang-undang No. 14 tahun 1967 tentang
Pokok-pokok Perbankan, maka sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal
51 ayat (2) Undang-undang No. 13 tahun 1968 tentang Bank Sentral perlu segera
didirikan Bank-bank Pemerintah baru yang akan menampung segala hak dan kewajiban
serta kekayaan dan periengkapan dari Unit-unit Bank Negara Indonesia sebagai
dimaksud dalam Penetapan Presiden No. 17 tahun 1965. Berhubung dengan itu maka
dengan Undang-undang ini didirikan suatu Bank Milik Negara dengan nama Bank
"Bumi Daya." Bank ini akan menampung segala hak dan kewajiban serta
kekayaan dan perlengkapan dari Bank Negara Indonesia Unit IV.
Perlu dijelaskan di sini bahwa Bank Negara Indonesia Unit IV tersebut di atas
semula bernama Bank Umum Negara yang didirikan dengan Undang-undang No. 1 Prp.
tahun 1959 dan yang sejak semula mengarahkan usahanya terutama dalam sektor
perkebunan dan kehutanan. Dengan demikian maka pembentukan Bank Bumi Daya tersebut
pada hakekatnya tak dapat dilepaskan begitu saja dari sejarah bank yang baik
hak dan kewajibannya maupun kekayaan dan perlengkapannya ditampung oleh Bank
Bumi Daya tersebut. Oleh karena itu untuk dapat turut serta dalam pengsuksesan
rehabilitasi dan pemulihan kapasitas produksi dalam sektor-sektor ekonomi sesuai
dengan skala prioritas nasional yang ditetapkan dengan Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/1966,
maka untuk Bank Bumi Daya di samping tugasnya sebagai bank umum, ditetapkan
prioritas yang harus diperhatikan dalam pengarahan penggunaan perkreditannya
sesuai dengan sejarahnya, yaitu dalam sektor perkebunan dan kehutanan.
B. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1.
(1) Cukup jelas.
(2) Cukup jelas.
(3) Dengan ketentuan dalam ayat (3) ini, maka selain berdasarkan hukum perdata
Eropah dan hukum dagang Eropah, bank dapat melakukan perbuatan-perbuatan nenurut
hukum adat dengan orang-orang/badan-badan yang takluk pada hukum adat serta
menjalankan hak-hak atas benda-benda yang tidak pada hukum adat.
Pasal 2.
Cukup jelas.
Pasal 3.
(1) Ditetapkannya Jakarta
sebagai kantor pusat bank karena Jakarta merupakan pusat dari pada kegiatan
ekonomi Indonesia. hal ini tidak menutup kemungkinan ditetapkannya kantor pusat
di tempat lain disebabkan karena perkembangan ekonomi.
(2) Sesuai dengan Undang-undang Perbankan 1967 pembukaan kantor-kantor cabang
dan perwakilan di dalam dan di luar negeri harus dimintakan izin dari Menteri
Keuangan dengan pertimbangan dari Bank Indonesia.
Pasal 4.
(1) Sebagai badan hukum
berdasarkan Undang-undang maka bank mempunyai modal yang merudakan kekayaan
Negara yang dipisahkan. Dengan demikian, maka untuk selanjutnya bank dalam menjalankan
usahanya terlepas dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Cukup jelas.
Pasal 5.
(1) Bank perlu memupuk
cadangan umum untuk memperbesar jaminan terhadap kewajibannya dalam melakukan
tugas dan usahanya seperti tersebut dalam Bab IV.
(2) Cukup jelas.
Pasal 6.
(1) Cadangan-cadangan tujuan
yang dimaksud dalam pasal ini ialah bagian laba, setelah dikurangi pajak yang
disisihkan untuk tujuan tertentu, yaitu untuk membiayai milik tetap dan perlengkapan
(investasi) dan/atau perluasan.
Disamping itu bagian dari cadangan tujuan ini dapat pula disediakan untuk pemberian
kredit dalam jangka panjang dan/atau penyertaan setelah mendapat persetujuan
dari Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbankan
1967.
(2) Tiap-tiap cadangan atau pemupukan dana lain harus dengan jelas ternyata
dalam tata-buku bank, sehingga dengan demikian diperoleh suatu gambaran mengenai
keadaan kegiatan usaha bank yang sebenarnya.
Pasal 7.
Yang dimaksud dengan melakukan usaha bank umum ialah usaha bank umum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perbankan 1967. Dalam melaksanakan usahanya sebagai bank umum, bak dibebani pula tugas untuk mengutamakan sektor perkebunan dan kehutanan, dengan ketentuan bahwa pengutamaan tersebut harus bersifat:
- fleksibel, dan
- menurut kemampuan bank sendiri.
Oleh karena kemampuan satu
bank saja tidak cukup untuk menampung kebutuhan likwiditas dari sektor perkebunan
dan kehutanan maka diperlukan adanya suatu fleksibilitas sedemikian rupa, hingga
perkreditan dalam sektor perkebunan dan kehutanan dapat juga diberikan oleh
bank-bank umum Pemerintah lainnya.
Disamping itu perlu pula dijelaskan bahwa perkreditan untuk sektor perhubungan
darat, laut dan udara akan mendapat perhatian dari semua bank umum Pemerintah,
termasuk bank ini.
Pasal 8.
(1) Untuk menjamin pelaksanaan
tugas bank yang effisien dan efektip perlu ditentukan jumlah minimal dan maksimal
dari anggota-anggota pimpinan bank.
(2) Sebelum memangku jabatannya, para angggota Direksi harus mengucapkan sumpah
jabatan menurut peraturan yang berlaku. Untuk dapat diangkat menjadi anggota
Direksi, harus dipenuhi syarat-syarat tertentu dibawah ini:
a. bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila;
c. berwibawa,
d. jujur;
e. cakap/ahli;
f. adil,
g. tidak terlihat, baik langsung maupun tidak langsung dalam gerakan kontra
revolusi G.30S./P.K.I. atau Organisasi-organisasi terlarang lainnya.
Dalam mengangkat seseorang menjadi anggota Direksi harus diperhatikan pula calon-calon yang diajukan oleh bank, serta jangan sampai ia mempunyai kepentingan-kepentingan lain di luar bank yang dapat berlawanan dengan atau merugikan kepentingan bank.
Pasal 9.
(1) Yang dimaksud dengan
"pengurusan" dalam ayat ini adalah management.
Direksi dalam menentukan kebijaksanaan pimpinan bank tidak hanya memperhatikan
kepentingan ekonomis perusahaan saja, akan tetapi juga pedoman-pedoman/petunjuk-petunjuk
Bank Indonesia dalam pelaksanaan kebijaksanaan ekonomi dan moneter Pemerintah.
(2) Cukup jelas.
(3) Apabila mufakat tak tercapai dapat diambil keputusan atas dasar suara terbanyak.
Jika suara sama banyaknya, maka keputusan diserahkan kepada kebijaksanaan Direktur
Utama.
(4) Cukup jelas.
(5) Cukup jelas.
(6) Cukup jelas.
Pasal 10.
(1) Cukup jelas.
(2) Cukup jelas.
(3) Cukup jelas.
(4) Cukup jelas.
(5) Cukup jelas.
Pasal 11.
(1) Dalam hal terjadinya
hubungan keluarga yang terlarang maka penetapan siapa diantara kedua anggota
Direksi tersebut yang boleh melanjutkan jabatannya didasarkan atas pertimbangan
obyektif sesuai dengan kepentingan bank.
(2) Cukup jelas,
(3) Mengingat kedudukan Bank yang sangat vital dalam bidang ekonorni dan keuangan,
maka dalam pasal ini perlu ditentukan larangan jabatan rangkap, kecuali dengan
persetujuan Menteri Keuangan.
Dalam hal Direksi merangkap pekerjaan lain yang telah disetujui oleh Menteri
Keuangan, maka harus diusahakan jangan sampai jabatannya yang dirangkap tersebut
adalah incompatible.
Pasal 12.
Cukup jelas.
Pasal 13.
Cukup jelas.
Pasal 14.
(1) Cukup jelas.
(2) Penunjukan seorang anggota Direksi atau pegawai bank yang telah mempunyai
kuasa umum atau khusus untuk mewakili Direksi dalam hal-hal yang khusus tidak
perlu dibuktikan kepada pihak ketiga dengan adanya surat kuasa.
Lain halnya dengan seorang
pegawai bank bukan pemegang kuasa dan seorang bukan pegawai bank atau badan
lain yang hanya dapat mewakili Direksi dengan adanya suatu surat kuasa khusus
yang diberikan kepadanya oleh Direksi.
Dalam hal tagihan dan perkara hukum antara bank dan anggota Direksi, bank diwakili
oleh seorang anggota Dewan Pengawas yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Pasal 15.
(1) Cukup jelas.
(2) Cukup jelas.
(3) Sebelum memangku jabatannya, anggota Dewan Pengawas harus mengucapkan sumpah
jabatan menurut peraturan yang berlaku. Untuk dapat diangkat sebagai anggota
Dewan Pengawas harus dipenuhi syarat-syarat tertentu dibawah ini:
a. bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila;
c. berwibawa
d. jujur;
e. cakap/ahli;
f. adil;
g. tidak terlibat, baik langsung maupun tidak langsung dalam gerakan kontra
revolusi G.30.S./P.K.I. atau organisasi- organisasi terlarang lainnya.
Untuk dapat diangkat sebagai
anggota Dewan Pengawas tidak perlu seorang pejabat dari sesuatu instansi resmi.
(4) Cukup jelas.
(5) Cukup jelas.
(6) Cukup jelas.
Pasal 16.
(1) Cukup jelas.
(2) Cukup jelas.
(3) Cukup jelas.
(4) Sebagai suatu lembaga keuangan milik Negara yang terutama bekerja dengan
uang dari masyarakat yang dititipkan kepadanya atas dasar kepercayaan maka bank
wajib memelihara dan membina kepercayaan tersebut.
Berhubung dengan itu Direksi dan Dewan Pengawas mempunyai tanggung jawab yang
berat atas segala usaha yang dilakukan oleh banknya. Mereka tidak dapat melepaskan/mengelakkan
segala tanggung jawabnya sehingga pada hakekatnya Direksi dan Dewan Pengawas
harus melakukan dengan sebaik-baiknya tugas-tugas yang dipercayakan kepada mereka
oleh Pemerintah dan masyarakat.
Oleh karena itu kepada Bank Indonesia diberikan wewenang untuk menetapkan kewajiban dari Direksi dan Dewan Pengawas Bank.
Pasal 17.
(1) Cukup jelas.
(2) Cukup jelas.
(3) Cukup jelas.
(4) Cukup jelas.
(5) Cukup jelas.
Pasal 18.
(1) Sebagaimana dalam pasal-pasal sebelumnya telah dijelaskan, maka sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang- undang Bank Indonesia 1968 dan Undang-undang Perbankan 1967 pengawasan dari Bank Indonesia terhadap perbankan meliputi dua bidang, yaitu :
a. bidang ekonomi perusahaan
dan
b. bidang pelaksanaan kebijaksanaan moneter Pemerintah.
(2) Cukup jelas.
Pasal 19.
(1) Cukup jelas.
(2) Cukup jelas.
(3) Cukup jelas.
(4) Cukup jelas.
Pasal 20.
(1) Cukup jelas.
(2) Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin kelancaran usaha bank.
(3) Yang perlu mendapat persetujuan dari Dewan Pengawas ialah perubahan-perubahan
dalam anggaran perusahaan dan rencana kerja yang bersifat prinsipiil.
(4) Cukup jelas.
(5) Cukup jelas.
Pasal 21.
(1) Cukup jelas.
(2) Cukup jelas.
(3) Pemerintah dalam mengesahkan neraca dan perhitungan laba rugi yang disusun
oleh Direksi menggunakan Direktorat Akuntan Negara untuk memeriksa neraca dan
perhitungan laba-rugi tersebut.
(4) Cukup jelas.
(5) Cukup jelas.
(6) Sisa laba sebagaimana dimaksud dalam huruf e ayat ini pada dasarnya, merupakan
pendapatan Negara maka harus masuk dalam Kas Negara. Dalam penggunaan sisa laba
tersebut Pemerintah juga memperhatikan keperluan-keperluan di bidang sosial.
Pasal 22.
(1) Ketentuan ini tidak
berlaku bagi wewenang Menteri Keuangan serta hak dan kewajiban Bank Indonesia
untuk meminta segala keterangan guna melaksanakan tugasnya menurut ketentuan-
ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang Perbankan 1967 dan Undang-undang
Bank Indonesia 1968.
(2) Cukup jelas.
(3) Cukup jelas.
Pasal 23.
(1) Bank dibubarkan antara
lain karena dianggap tidak dapat lagi memenuhi tugasnya, atau dianggap tidak
diperlukan lagi oleh Pemerintah.
(2) Cukup jelas.
(3) Pembebasan tanggung-jawab dengan sendirinya diberikan oleh Pemerintah setelah
memeriksa dan mengesahkan daftar-daftar pertanggungan-jawab yang bertalian dengan
likwidasi itu dengan bantuan Direktorat Akuntan Negara.
(4) Cukup jelas.
Pasal 24.
(1) Dalam peralihan hak
dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan maka untuk permodalan bank, bagi
rekening-rekening cadangan dan bagian sisa laba Bank Negara Indonesia Unit IV
yang belum dibagikan, dipindahkan ke rekening modal bank.
Selama modal bank belum mencapai jumlah tersebut dalam Pasal 4, maka bagian
sisa laba bank yang menurut Pasal 21 ayat (6) huruf a diperuntukkan cadangan
umum dimasukkan ke rekening modal. Agar modal bank selekas-lekasnya terpenuhi,
maka tiap tahun Pemerintah menetapkan jumlah dari sisa laba termaksud pada Pasal
21 ayat (6) huruf e yang harus dipindahkan ke rekening modal.
(2) Selambat-lambatnya dalam waktu 1 tahun harus telah terbentuk susunan Direksi
berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26.
Cukup jelas.
Pasal 27.
Cukup jelas.
Pasal 28.
Saat berlakunya Undang-undang ini perlu ditetapkan oleh Menteri Keuangan oleh karena persiapan-persiapan yang diperlakukan untuk menampung akibat-akibat dari peralihan Bank Negara Indonesia Unit IV ke dalam BANK BUMI DAYA harus selesai tepat pada waktunya sehingga pada saat mulai berlakunya Undang- undang tersebut, BANK BUMI DAYA berdasarkan Undang-undang ini dapat melakukan tugasnya dengan lancar.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA
DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1968 YANG TELAH DICETAK ULANG