Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 18 TAHUN 1968 (18/1968)
Tanggal: 18 DESEMBER 1968 (JAKARTA)
Sumber: LN 1968/71; TLN NO. 2871
Tentang: BANK DAGANG NEGARA
Indeks: BANK DAGANG NEGARA. PENDIRAN.
DENGAN RACHMAT TUHAN YANG MAHA ESA.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa perlu menyesuaikan
Undang-undang tentang Bank Dagang Negara dengan isi dan jiwa Undang-undang Perbankan
1967;
b. bahwa tugas dan fungsi Bank Dagang Negara, disamping sebagai bank umum dalam
arti kata seluas-luasnya perlu diarahkan kepada sektor pertambangan.
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal
20 ayat (1), Pasal 23 dan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;
2. Pasal 55 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966;
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XLIV/MPRS/1968;
4. Undang-undang REFR DOCNM="67uu014">No. 14 tahun 1967 tentang
Pokok-pokok Perbankan;
5. Undang-undang REFR DOCNM="68uu013">No. 13 tahun 1968 tentang
Bank Sentral; (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1968 No. 63; Tambahan
Lembaran-Negara No. 2865).
Dengan persetujuan Dewan Perwkailan Rakyat Gotong Royong.
Memutuskan :
I. Mencabut : Undang-undang No. 13 Prp. tahun 1960 tentang Bank Dagang Negara dan Penetapan Presiden No. 21 tahun 1960.
II. Menetapkan : Undang-undang tentang Bank Dagang Negara.
BAB I.
KETENTUAN PENDIRIAN.
Pasal 1.
(1) Dengan nama "Bank
Dagang Negara" didirikan sebuah Bank milik Negara yang melanjutkan usaha
Bank Dagang Negara sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang No. 13 Prp. tahun
1960.
(2) Bank Dagang Negara adalah Badan Hukum yang berhak melakukan tugas dan usaha
berdasarkan Undang-undang ini.
(3) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini, terhadap
Bank Dagang Negara berlaku segala macam Hukum Indonesia.
BAB II.
KETENTUAN UMUM.
Pasal 2.
Yang dimaksud dalam Undang-undang
ini dengan:
a. "Pemerintah" adalah Presiden Republik Indonesia,
b. "Bank Indonesia" adalah Bank Sentral yang didirikan berdasarkan
Undang-undang Bank Indonesia 1968,
c. "Direktur Utama" adalah Direktur Utama Bank Dagang Negara,
d. "Direktur" adalah Direktur Bank Dagang Negara,
e. Direksi" adalah Direktur Utama dan Direktur-direktur Bank Dagang Negara,
f. "Dewan Pengawas" adalah Dewan Pengawas Bank Dagang Negara,
g. "Bank" adalah Bank Dagang Negara.
Pasal 3.
(1) Bank berkedudukan serta
berkantor pusat di Jakarta.
(2) Bank dapat mempunyai kantor-kantor atau koresponden-koresponden di dalam
dan di luar negeri.
BAB III.
MODAL BANK.
Pasal 4.
(1) Modal Bank berjumlah
Rp. 250.000.000;- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang merupakan kejayaan
Negara yang dipisahkan.
(2) Modal termaksud dalam ayat (1) dapat ditambah dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat.
Pasal 5
(1) Bank mempunyai cadangan
umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan tersebut dalam Pasal 21 ayat
(6) huruf a.
(2) Cadangan umum dipergunakan untuk menutup kerugian yang mungkin diderita
terhadap modal Bank.
Pasal 6.
(1) Bank membentuk cadangan tujuan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 ayat
(6) huruf b.
(2) Setiap cadangan yang diadakan oleh Bank harus jelas ternyata dalam tata-buku
Bank.
BAB IV.
TUGAS DAN USAHA BANK
Pasal 7
Tugas dan usaha Bank diarahkan kepada perbaikan ekonomi rakyat dan pembangunan nasional dengan jalan melakukan usaha bank umum dengan mengutamakan sektor pertambangan.
BAB V
DIREKSI
Pasal 8
(1) Bank dipimpin oleh
Direksi yang terdiri atas seorang Direktur Utama dan sekurang-kurangnya 2 (dua)
dan sebanyak- banyaknya 4 (empat) orang Direktur.
(2) a. Direktur Utama dan Direktur, diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri
Keuangan untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.
Setelah waktu itu berakhir, yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
b. Untuk dapat diangkat sebagai Direktur Utama dan Direktur, yang bersangkutan
harus warga negara Indonesia yang memiliki keahlian dan akhlak serta moral yang
baik.
Pasal 9.
(1) Tugas dan kewajiban
Direksi ialah menentukan kebijaksanaan dalam pengurusan Bank.
(2) Atas pelaksanaan tugas dan kewajiban tersebut pada ayat (1) Direksi bertanggung
jawab kepada Pemerintah.
(3) Keputusan Direksi diambil dengan hikmah musjawarah untuk mufakat.
(4) Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai-pegawai Bank menurut peraturan
kepegawaian Bank tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan berdasarkan peraturan-peraturan
pemerintah yang berlaku.
(5) Direksi menetapkan gaji, pensiun dan tunjangan hari tua serta penghasilan
lainnya dari pegawai Bank.
(6) Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan
yang ditetapkan oleh Direksi.
Pasal 10
(1) Pemerintah dapat memberhentikan
anggota Direksi meskipun masa jabatan yang bersangkutan belum berakhir
a. karena meninggal dunia;
b. karena melakukan sesuatu atau bersikap yang merugikan Bank atau yang bertentangan
dengan kepentingan Negara;
c. karena sesuatu hal yang menyebabkan ia tidak dapat melaksanakan tugasnya
dengan wajar;
d. atas permintaan sendiri.
(2) Dalam hal-hal dimana diduga terdapat tuduhan tersebut dalam ayat (1) huruf
b, anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara dari tugasnya oleh Pemerintah
atas usul Menteri Keuangan.
Pemberhentian sementara itu diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan
disertai alasan-alasan yang menyebabkan tindakan tersebut.
(3) Anggota Direksi yang dikenakan pemberhentian sementara diberi kesempatan
untuk membela diri secara tertulis kepada Pemerintah dalam waktu 2 (dua) minggu
setelah yang bersangkutan diberitahukan tentang keputsuan tersebut.
(4) Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pemberhentian sementara
tidak ada pengesahan atau keputusan oleh Pemerintah tentang hal ini, maka pemberhentian-sementara
tersebut menjadi batal menurut hukum.
(5) Apabila pelanggaran sebagaimana disebut dalam ayat (1) hurup b, merupakan
suatu pelanggaran hukum pidana, maka memberhentikan itu akan merupakan pemberhentian
tidak dengan hormat.
Pasal 11
(1) Antara para anggota
Direksi satu sama lainnya tidak boleh ada hubungan keluarga sampai dengan derajat
ketiga menurut garis lurus maupun haris kesamping, termasuk menantu dan ipar.
Jika sesudah pengangkatannya mereka masuk hubungan keluarga yang terlarang itu,
maka salah seorang diantara mereka itu tidak boleh melanjutkan jabatannya tanpa
izin Pemerintah.
(2) Anggota Direksi tidak boleh berdagang atau mempunyai kepentingan pada salah
satu perusahaan manapun juga, baik langsung maupun tidak langsung.
(3) Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan persetujuan
Menteri Keuangan.
Pasal 12
Gaji dan penghasilan lainnya anggota Direksi ditetapkan oleh Pemerintah atas usul Menteri Keuangan.
Pasal 13.
Peraturan-peraturan yang ada tentang tuntutan ganti rugi terhadap pegawai Negeri bukan Bendaharawan berlaku juga terhadap anggota Direksi dan pegawai-pegawai Bank.
Pasal 14.
(1) Direksi mewakili Bank didalam dan diluar Pengadilan.
(2) Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut pada ayat (1) kepada
seorang atau beberapa orang Direktur yang khusus ditundjuk untuk itu atau kepada
seorang/beberapa orang pegawai Bank baik sendiri maupun bersama-sama atau kepada
orang/badan lain.
BAB VI.
PENGAWASAN
Pasal 15.
(1) Dewan Pengawas mengawasi
pengurusan Bank oleh Direksi.
(2) Dewan Pengawas terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya
5 (lima) orang anggota yang diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri Keuangan.
Salah seorang dari anggota-anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai Ketua Dewan
Pengawas.
(3) Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan harus
warga negara Indonesia yang memilikii keahlian dan akhlak serta moral yang baik.
(4) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas berlaku untuk 3 (tiga) tahun.
Setelah waktu itu berakhir, anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan dapat diangkat
kembali.
(5) Antara Anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi tidak boleh ada hubungan
keluarga sampai dengan derajat ketiga menurut garis lurus maupun garis kesamping,
termasuk menantu dan ipar.
(6) Jika seorang anggota Dewan Pengawas sesudah pengangkatannya masuk hubungan
keuarga yang terlarang dengan seorang anggota Direksi sebagai dimaksudkan pada
ayat (5), maka anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan tidak boleh terus memangku
jabatannya tanpa izin Pemerintah.
Pasal 16.
(1) Dewan Pengawas dalam
batas-batas wewenangnya mengawasi dan menjaga supaya ketentuan-ketentuan untuk
mengatur dan mengurus Bank ditaati sebagaimana mestinya.
(2) Ketua dan anggota-anggota Dewan Pengawas lainnya bersama- sama atau masing-masing
berhak meminta segala keterangan dan memeriksa segenap buku-buku dan surat-surat
serta berhak menunjuk ahli-ahli untuk memeriksa buku-buku dan surat-surat tersebut,
segala sesuatu jika dipandang perlu untuk menjalankan kewajibannya.
(3) Direksi wajib memberikan segala penjelasan yang diperlukan.
(4) Bank Indonesia dapat menetapkan ketentuan-ketentuan umum mengenai tugas
dan kewajiban Direksi dan Dewan Pengawas dari Bank.
Pasal 17.
(1) Dewan Pengawas berapat sekurang-kurangnya tiga bulan sekali dan selanjutnya
setiap kali menurut pertimbangan Ketua atau atas permintaan tertulis seorang
anggota Dewan Pengawas atau dari Direksi.
Segala biaya sidang dipikul oleh Bank.
(2) Keputusan Dewan Pengawas diambil dengan hikmah musyawarah untuk mufakat.
(3) Tata-tertib Dewan Pengawas ditetapkan sendiri oleh Dewan Pengawas.
(4) Dewan Pengawas dapat mengangkat atau menunjuk seorang sekretaris; uang jasanya
ditentukan oleh Dewan dan dibebankan pada Bank.
(5) Ketua dan anggota-anggota Dewan Pengawas menerima uang jasa yang besarnya
ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan dibebankan pada Bank.
Pasal 18.
(1) Bank Indonesia mengadakan
pengawasan dan bimbingan terhadap pengurus Bank berdasarkan ketentuan-ketentuan
dalam Undang-undang Bank Indonesia 1968 dan Undang-undang Perbankan 1967.
(2) Direksi diwajibkan memberikan segala penjelasan yang diperlukan untuk menjalankan
pengawasan dalam ayat (1) diatas.
BAB Vll.
PERATURAN PENSIUN DAN TUNJANGAN
PEGAWAI
BANK.
Pasal 19
(1) Bank mengadakan dana
pensiun dan tunjangan hari tua para pegawai Bank, yang merupakan kekayaan yang
dipisahkan.
(2) Bank wajib mengusahakan supaya dana ini mencapai jumlah harga tunai kewajiban
yang harus dipenuhi terhadap para pegawai Bank, dan wajib menjaga juga supaya
jumlah harga tunai itu jangan berkurang
(3) Bank memberi sumbangan kepada dana tersebut pada ayat (1).
(4) Dana pensiun dan tunjangan hari tua para pegawai Bank tersebut pada ayat
(1) dan sumbangan Bank kepada dana tersebut pada ayat (3) tidak diperhitungkan
dengan dana- dana dalam Pasal 21 ayat (6) huruf c dan d.
(5) Ketentuan selanjutnya tentang dana tersebut pada ayat
(1) serta sumbangan tersebut pada ayat (3) ditetapkan oleh Direksi.
BAB VIII.
ANGGARAN DAN RENCANA KERJA
Pasal 20
(1) Tiap tahun selambat-lambatnya
bulan September, Direksi menyampaikan kepada Dewan Pengawas Anggaran Perusahaan
dan Rencana Kerja untuk tahun buku baru.
(2) Apabila sampai permulaan tahun buku baru Dewan Pengawas tidak mengemukakan
keberatannya, maka Anggaran Perusahaan dan Rencana Kerja tersebut berlaku sepenuhnya.
(3) Tiap perubahan atas Anggaran Perusahaan dan Rencana Kerja yang terjadi dalam
tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Dewan Pengawas.
(4) Setelah tahun buku berakhir, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan
Direksi menyampaikan kepada Dewan Pengawas hasil-hasil realisasi dari Anggaran
Perusahaan dan Rencana Kerja dari tahun buku yang telah berakhir itu.
(5) Anggaran Perusahaan dan Rencana Kerja yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas,
demikian pula realisasinya, disampaikan juga kepada Bank Indonesia.
BAB IX.
PERHITUNGAN TAHUNAN.
Pasal 21.
(1) Tahun buku Bank ialah
tahun takwim.
(2) Selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah akhir tahun buku Direksi menyampaikan
perhitungan tahunan yang terutama terdiri dari Neraca dan perhitungan laba-rugi
kepada Dewan Pengawas guna kemudian diteruskan kepada Menteri Keuangan untuk
disahkan.
Neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut juga disampaikan kepada Bank Indonesia.
(3) Direktorat Akuntan Negara memeriksa perhitungan tahunan itu.
(4) Jika dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah Menteri Keuangan menerima perhitungan
tahunan itu tidak diajukan keberatan olehnya, maka hal itu berarti bahwa perhitungan
tahunan telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
(5) Neraca dan perhitungan laba-rugi yang disahkan secara demikian memberi pembebasan
tanggung-jawab sepenuhnya kepada Direksi.
(6) Laba Bank yang disahkan dan setelah dikurangi pajak dibagi sebagai berikut:
a. 20% (dua puluh perseratus) untuk cadangan umum sampai cadangan ini mencapai
jumlah yang sama besarnya dengan modal Bank;
b. 20% (dua puluh perseratus) untuk cadangan tujuan;
c. 71/2% (tujuh setengah perseratus) untuk dana kesejahteraan pegawai Bank yang
penggunaannya dilaksanakan dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk Pemerintah;
d. 71/2% (tujuh setengah perseratus) untuk jasa-produksi bagi pegawai Bank dengan
batas sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali gaji sebulan;
e. penggunaan laba selebihnya ditetapkan oleh Pemerintah.
BAB X.
KETENTUAN PIDANA.
Pasal 22.
(1) Anggota Direksi dan
pegawai Bank, anggota dan sekretaris Dewan Pengawas tidak memberikan keterangan-keterangan
yang diperoleh karena jabatannya, kecuali apabila diperlukan untuk pelaksanaan
tugasnya atau untuk memenuhi kewajibannya menurut Undang-undang Perbankan 1967
dan Undang-undang Bank Sentral 1968.
(2) Anggota Direksi dan Pegawai Bank, anggota dan sekretaris Dewan Pengawas
yang bertentangan dengan ketentuan- ketentuan tersebut pada ayat (1) memberikan
keterangan yang diperolehnya karena jabatannya, dihukum dengan hukuman penjara
selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 10.000,-
(Sepuluh ribu rupiah).
(3) Tindak pidana tersebut pada ayat (2) dianggap sebagai kejahatan.
BAB XI.
PEMBUBARAN.
Pasal 23.
(1) Pembubaran Bank dan
penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan Undang-undang.
(2) Jika Bank dibubarkan, semua hutang dan kewajiban keuangan lainnya dibayar
dari harta kekayaan Bank, sedangkan sesuatu sisa lebih menjadi Milik Negara.
(3) Pertanggungan jawab likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Pemerintah
yang memberikan pembebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan
itu.
(4) Jika setelah likwidasi masih terdapat kewajiban- kewajiban keuangan lainnya,
maka hal itu menjadi tanggung jawab Pemerintah.
BAB XII.
KETENTUAN PERALIHAN.
Pasal 24.
(1) Segala hak dan kewajiban
serta kekayaan dan perlengkapan Bank Dagang Negara sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang No. 13 Prp. tahun 1960, beralih menjadi hak dan kewajiban serta
kekayaan dan perlengkapan dari Bank.
(2) Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku para anggota Direksi serta pegawai
lainnya pada Bank Dagang Negara tetap melanjutkan perjuangannya sampai ada ketentuan
lebih lanjut.
Pasal 25.
Untuk menjamin kontinuitas dalam Pimpinan Bank, maka pada pengangkutan pertama dari anggota Direksi dapat diadakan penyimpangan dari ketentuan masa jabatan seperti tersebut dalam pasal 8 ayat (2) huruf a.
Pasal 26,
Untuk pertama kali tahun buku dimulai pada tanggal yang akan ditentukan oleh Menteri Keuangan dan berakhir pada tanggal 31 Desember 1969.
BAB XIII.
KETENTUAN PENUTUP.
Pasal 27.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 28.
Undang-undang ini disebut
"Undang-undang Bank Dagang Negara". Saat mulai berlakunya Undang-undang
ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 18 Desember 1968.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO.
Jenderal T.N.I
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 18 Desember 1968.
Sekretaris Negara R.I.,
ALAMSJAH.
Mayor Jenderal T.N.I.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 1968
TENTANG BANK DAGANG NEGARA
A. PENJELASAN UMUM.
Dengan diundangkannya Undang-undang
No. 13 tahun 1968 tentang Bank Sentral dan Undang-undang No. 14 tahun 1967 tentang
Pokok-pokok Perbankan, maka dianggap perlu untuk menyesuaikan Undang-undang
No. 13 Prp. tahun 1960 jo. Penetapan Presiden No. 21 tahun 1965 tentang Bank
Dagang Negara dengan isi dan jiwa dari Undang-undang Perbankan 1967.
Berhubung dengan itu maka dengan Undang-undang ini dicabut Undang-undang No.
13 Prp. tahun 1960 dan Penetapan Presiden No. 21 tahun 1965 dan ditetapkan landasan
hukum baru bagi Bank Dagang Negara, yang telah disesuaikan dengan isi dan jiwa
Undang-undang Perbankan 1967.
Dengan demikian maka persoalan, status, struktur, nama, hak dan kewajiban, perlengkapan
dan kekayaan tidak mengalami perubahan-perubahan.
Segala sesuatu berjalan seperti biasa, kecuali landasan hukumnya yang isi dan
jiwanya telah disesuaikan dengan Undang- undang Pokok Perbankan 1967.
Untuk dapat turut serta dalam pengsuksesan rehabilitasi dan pemulihan kapasitas produksi dalam sektor-sektor ekonomi sesuai dengan skala prioritas nasional yang ditetapkan dengan Ketetapan M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966, maka untuk Bank Dagang Negara disamping tugasnya sebagai bank umum ditetapkan prioritas yang harus diperhatikan dalam pengarahan penggunaan perkreditannya, yaitu dalam sektor pertambangan.
B. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1.
(1) Cukup jelas.
(2) Cukup jelas.
(3) Dengan ketentuan dalam ayat (3) ini, maka selain berdasarkan hukum perdata
Eropah dan hukum dagang Eropah, bank dapat melakukan perbuatan-perbuatan menurut
hukum adat dengan orang-orang/badan-badan yang takluk pada hukum adat serta
menjalankan hak-hak atas benda-benda yang takluk pada hukum adat.
Pasal 2.
Cukup jelas.
Pasal 3.
(1) Ditetapkannya Jakarta
sebagai kantor pusat bank karena Jakarta merupakan pusat dari pada kegiatan
ekonomi Indonesia. Hal ini tidak menutup kemungkinan ditetapkannya kantor pusat
ditempat lain disebabkan karena perkembangan ekonomi.
(2) Sesuai dengan Undang-undang Perbankan 1967 pembukaan kantor-kantor cabang
dan perwakilan di dalam dan di luar negeri harus dimintakan izin dari Menteri
Keuangan dengan pertimbangan dari Bank Indonesia.
Pasal 4.
(1) Sebagai badan hukum
berdasarkan Undang-undang maka bank mempunyai modal yang merupakan kekayaan
Negara yang dipisahkan. Dengan demikian, maka untuk selanjutnya bank dalam menjalankan
usahanya terlepas dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Cukup jelas.
Pasal 5.
(1) Bank perlu memupuk
cadangan umum untuk memperbesar jaminan terhadap kewajibannya dalam melakukan
tugas dan usahanya seperti tersebut dalam Bab IV.
(2) Cukup jelas.
Pasal 6.
(1) Cadangan-cadangan tujuan
yang dimaksud dalam pasal ini ialah bagian laba, setelah dikurangi pajak yang
disisihkan untuk tujuan tertentu, yaitu untuk membiayai milik tetap dan perlengkapan
(investasi) dan/atau perluasan. Disamping itu bagian dari cadangan tujuan ini
dapat pula disediakan untuk pemberian kredit dalam jangka panjang dan/atau penyertaan
setelah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan-ketentuan
dalam Undang-undang Perbankan 1967.
(2) Tiap-tiap cadangan atau pemupukan dana lain harus dengan jelas ternyata
dalam tata-buku bank, sehingga dengan demikian diperoleh suatu gambaran mengenai
keadaan kegiatan usaha bank yang sebenarnya.
Pasal 7.
Yang dimaksud dengan melakukan usaha bank umum ialah usaha bank umum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perbankan 1967.
Dalam melaksanakan usahanya sebagai bank umum, bank dibebani pula tugas untuk mengutamakan sektor pertambangan dengan ketentuan bahwa pengutamaan tersebut harus bersifat:
- fleksibel, dan
- menurut kemampuan bank sendiri.
Oleh karena kemampuan satu bank saja tidak cukup untuk menampung kebutuhan likwiditas dari sektor pertambangan maka diperlukan adanya suatu fleksibilitas sedemikian rupa, hingga perkreditan dalam sektor pertambangan dapat juga diberikan oleh bank-bank umum Pemerintah lainnya. Disamping itu perlu pula dijelaskan bahwa perkreditan untuk sektor perhubungan darat, laut dan udara akan mendapat perhatian dari semua bank umum Pemerintah, termasuk bank ini.
Pasal 8.
(1) Untuk menjamin pelaksanaan
tugas bank yang effisien dan efektip perlu ditentukan jumlah minimal dan maksimal
dari anggota-anggota pimpinan bank.
(2) Sebelum memangku jabatannya, para angggota Direksi harus mengucapkan sumpah
jabatan menurut peraturan yang berlaku. Untuk dapat diangkat menjadi anggota
Direksi, harus dipenuhi syarat-syarat tertentu dibawah ini:
a. bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila,
c. berwibawa;
d. jujur;
e. cakap/ahli;
f. adil;
g. tidak terlibat, baik langsung maupun tidak langsung dalam gerakan kontra
revolusi G.30.S./P.K.I. atau organisasi- organisasi terlarang lainnya.
Dalam mengangkat seseorang menjadi anggota Direksi harus diperhatikan pula calon-calon yang diajukan oleh bank, serta jangan sampai ia mempunyai kepentingan-kepentingan lain di luar bank yang dapat berlawanan dengan atau merugikan kepentingan bank.
Pasal 9.
(1) Yang dimaksud dengan
"pengurusan" dalam ayat ini adalah management. Direksi dalam menentukan
kebijaksanaan pimpinan bank tidak hanya memperhatikan kepentingan ekonomis perusahaan
saja, akan tetapi juga pedoman-pedoman/petunjuk-petunjuk Bank Indonesia dalam
pelaksanaan kebijaksanaan ekonomi dan moneter Pemerintah. (2) Cukup jelas.
(3) Apabila mufakat tak tercapai dapat diambil keputusan atas dasar suara terbanyak.
Jika suara sama banyaknya, maka keputusan diserahkan kepada kebijaksanaan Direktur
Utama.
(4) Cukup jelas.
(5) Cukup jelas.
(6) Cukup jelas.
Pasal 10.
(1) Cukup jelas.
(2) Cukup jelas.
(3) Cukup jelas.
(4) Cukup jelas.
(5) Cukup jelas.
Pasal 11.
(1) Dalam hal terjadinya
hubungan keluarga yang terlarang maka penetapan siapa diantara kedua anggota
Direksi tersebut yang boleh melanjutkan jabatannya didasarkan atas pertimbangan
obyektif sesuai dengan kepentingan bank.
(2) Cukup jelas.
(3) Mengingat kedudukan Bank yang sangat vital dalam bidang ekonomi dan keuangan,
maka dalam pasal ini perlu ditentukan larangan jabatan rangkap, kecuali dengan
persetujuan Menteri Keuangan. Dalam hal Direksi merangkap pekerjaan lain yang
telah disetujui oleh Menteri Keuangan, maka harus diusahakan jangan sampai jabatannya
yang dirangkap tersebut adalah incompatible.
Pasal 12.
Cukup jelas.
Pasal 13.
Cukup jelas.
Pasal 14.
(1) Cukup jelas.
(2) Penunjukan seorang anggota Direksi atau pegawai Bank yang telah mempunyai
kuasa umum atau khusus untuk mewakili Direksi dalam hal-hal yang khusus tidak
perlu dibuktikan kepada pihak ketiga dengan adanya surat kuasa. Lain halnya
dengan seorang pegawai bank bukan pemegang kuasa dan seorang bukan pegawai bank
atau badan lain yang hanya dapat mewakili Direksi dengan adanya suatu surat
kuasa khusus yang diberikan kepadanya oleh Direksi. Dalam hal tagihan dan perkara
hukum antara bank dan anggota Direksi, bank diwakili oleh seorang anggota Dewan
Pengawas yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Pasal 15.
(1) Cukup jelas.
(2) Cukup jelas.
(3) Sebelum memangku jabatannya, anggota Dewan Pengawas harus mengucapkan sumpah
jabatan menurut peraturan yang berlaku. Untuk dapat diangkat sebagai anggota
Dewan Pengawas harus dipenuhi syarat-syarat tertentu dibawah ini:
a. bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila,
c. berwibawa;
d. jujur;
e. cakap/ahli;
f. adil;
g. tidak terlibat, baik langsung maupun tidak langsung dalam gerakan kontra
revolusi G.30.S./P.K.I. atau organisasi- organisasi terlarang lainnya. Untuk
dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas tidak perlu seorang pejabat dari
sesuatu instansi resmi.
(4) Cukup jelas.
(5) Cukup jelas.
(6) Cukup jelas.
Pasal 16.
(1) Cukup jelas.
(2) Cukup jelas.
(3) Cukup jelas.
(4) Sebagai suatu lembaga keuangan milik Negara yang terutama bekerja dengan
uang dari masyarakat yang dititipkan kepadanya atas dasar kepercayaan maka bank
wajib memelihara dan membina kepercayaan tersebut.
Berhubung dengan itu Direksi dan Dewan Pengawas mempunyai tanggung jawab yang
berat atas segala usaha yang dilakukan oleh banknya. Mereka tidak dapat dilepaskan/mengelakkan
segala tanggung jawabnya sehingga pada hakekatnya Direksi dan Dewan Pengawas
harus melakukan dengan sebaik-baiknya tugas-tugas yang dipercayakan kepada mereka
oleh Pemerintah dan masyarakat.
Oleh karena itu kepada Bank Indonesia dib n wewenang untuk menetapkan kewajiban
dari Direksi dan Dewan Pengawas Bank.
Pasal 17.
(1) Cukup jelas.
(2) Cukup jelas.
(3) Cukup jelas.
(4) Cukup jelas.
(5) Cukup jelas.
Pasal 18.
(1) Sebagaimana dalam pasal-pasal sebelumnya telah dijelaskan, maka sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Bank Indonesia 1968 dan Undang-undang Perbankan 1967 pengawasan dari Bank Indonesia terhadap Perbankan meliputi dua bidang, yaitu :
a. bidang ekonomi perusahaan,
dan
b. bidang pelaksanaan kebijaksanaan moneter Pemerintah.
Pasal 19.
(1) Cukup jelas.
(2) Cukup jelas.
(3) Cukup jelas.
(4) Cukup jelas.
(5) Cukup jelas.
Pasal 20.
(1) Cukup jelas.
(2) Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin kelancaran usaha bank.
(3) Cukup jelas.
(4) Yang perlu mendapat persetujuan dari Dewan Pengawas ialah perubahan-perubahan
dalam anggaran perusahaan dan rencana kerja yang bersifat prinsipiil.
(5) Cukup jelas.
Pasal 21.
(1) Cukup jelas.
(2) Cukup jelas.
(3) Cukup jelas.
(4) Pemerintah dalam mengesahkan neraca dan perhitungan laba-rugi yang disusun
oleh Direksi menggunakan Direktorat Akuntan Negara untuk memeriksa neraca dan
perhitungan laba-rugi tersebut.
(5) Cukup jelas. Sisa laba sebagaimana dimaksud dalam huruf e ayat ini pada
dasarnya merupakan pendapatan Negara maka harus masuk dalam Kas Negara.
(6) Dalam penggunaan sisa laba tersebut Pemerintah juga memperhatikan keperluan-keperluan
di bidang sosial.
Pasal 22.
(1) Ketentuan ini tidak
berlaku bagi wewenang Menteri Keuangan serta hak dan kewajiban Bank Indonesia
untuk meminta segala keterangan guna melaksanakan tugasnya menurut ketentuan-ketentuan
yang tercantum, dalam Undang-undang Perbankan 1967 dan Undang-undang Bank Indonesia
1968.
(2) Cukup jelas.
(3) Cukup jelas.
Pasal 23.
(1) Bank dibubarkan antara
lain karena dianggap tidak dapat lagi memenuhi tugasnya, atau dianggap tidak
diperlukan lagi oleh Pemerintah.
(2) Cukup jelas.
(3) Pembebasan tanggung-jawab dengan sendirinya diberikan oleh Pemerintah setelah
memeriksa dan mengesahkan daftar-daftar pertanggungan-jawab vang bertalian dengan
likwidasi itu dengan bantuan Direktorat Akuntan Negara.
(4) Cukup jelas.
Pasal 24.
(1) Dalam peralihan hak
dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan maka untuk permodalan bank, baik
rekening-rekening cadangan dan bagian sisa laba Bank Dagang Negara berdasarkan
Undang-undang No. 13 Prp. 1960 yang belum dibagikan dipindahkan ke rekening
modal bank.
Selama modal bank belum mencapai jumlah tersebut dalam Pasal 4, maka bagian
sisa laba bank yang menurut Pasal 21 ayat (6) huruf a diperuntukkan cadangan
umum dimasukkan ke rekening modal. Agar modal bank selekas-lekasnya terpenuhi,
maka tiap tahun Pemerintah menetapkan jumlah dari sisa laba termaksud Pasal
21 ayat (6) huruf e yang harus dipindahkan ke rekening modal.
(2) Selambat-lambatnya dalam waktu 1 tahun harus telah terbentuk susunan Direksi
berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 25.
Cukup jelas.
Pasal 25.
Cukup jelas.
Pasal 27.
Cukup jelas.
Pasal 28.
Cukup jelas.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA
DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1968 YANG TELAH DICETAK ULANG