Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 14 TAHUN 1968 (14/1968)
Tanggal: 7 DESEMBER 1968 (JAKARTA)
Sumber: LN 1968/64; TLN NO. 2866
Tentang: TANDA KEHORMATAN BINTANG "JALASENA"
Indeks: BINTANG "JALASENA". TANDA KEHORMATAN.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa untuk menghargai
kesetiaan, kemampuan, kebijaksanaan dan jasa-jasa luar biasa serta melebihi
panggilan kewajiban dibidang tugas kemiliteran untuk kepentingan Negara, Nusa
dan Bangsa, baik yang ditunjukkan oleh anggota Angkatan Laut, maupun oleh Warga
Negara Republik Indonesia bukan anggota Angkatan Laut perlu diadakan Tanda Kehormatan;
b. bahwa Tanda Kehormatan tersebut akan merupakan suatu dorongan untuk membangkitkan
dan memupuk sifat-sifat keprajuritan serta kesadaran berbakti dari tiap-tiap
anggota Angkatan Laut, maupun Warga Negara Republik Indonesia bukan anggota
Angkatan Laut dalam membela dan mengabdi kepada Negara, Nusa dan Bangsa.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1) dan
Pasal 15 Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945:
2. Undang-undang REFR DOCNM="59uut004">Nomor 4 Drt. tahun 1959
(Lembaran-Negara tahun 1959 Nomor 44) tentang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda
Kehormatan;
3. Undang-undang REFR DOCNM="58uu070">Nomor 70 tahun 1958 (Lembaran-Negara
tahun 1958 Nomor 124) tentang Tanda-tanda Penghargaan untuk anggota Angkatan
Perang.
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
Memutuskan :
Menetapkan : Undang-undang tentang Tanda Kehormatan Bintang "Jalasena".
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Kepada anggota Angkatan Laut yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-undang ini diberikan anugerah Tanda Kehormatan berupa Bintang dengan nama Bintang Jalasena.
Pasal 2
(1) Bintang Jalasena terdiri
atas Bintang Jalasena Kelas Satu, Bintang Jalasena Kelas Dua dan Bintang Jalasena
Kelas Tiga.
(2) Bintang Jalasena sederajat dengan Bintang-bintang yang lain, dibawah Bintang
Gerilya.
BAB II.
TANDA KEHORMATAN BINTANG JALASENA
Pasal 3
(1) Kepada anggota Angkatan
Laut yang dibidang tugasnya kemiliteran menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan
dan jasa-jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban tanpa merugikan tugas
pokok yang disumbangkan khusus untuk kemajuan dan pembangunan Angkatan Laut,
dan tetap setia tidak pernah mengkhianati Republik Indonesia, diberikan anugerah
Bintang Jalasena.
(2) Penganugerahan Bintang Jalasena kelas satu, Bintang Jalasena kelas dua dan
Bintang Jalasena kelas tiga, ditentukan oleh nilai jasa yang ditunjukan/dicapai.
(3) Presiden Republik Indonesia adalah pemilik pertama Bintang Jalasena kelas
satu.
(4) Kepada Panglima Angkatan Laut secara fungsional diberikan anugerah Tanda
Kehormatan Bintang Jalasena kelas satu segera setelah mengangkat sumpah.
(5) Kepada Wakil Panglima Angkatan Laut secara fungsionil diberikan anugerah
Tanda Kehormatan Bintang Jalasena kelas dua segera setelah mengangkat sumpah.
Pasal 4
Bintang Jalasena dianugerahkan pula kepada Warga Negara Republik Indonesia bukan anggota Angkatan Laut, yang memenuhi syarat-syarat dalam Pasal 3, Pasal 4 atau Pasal 15.
Pasal 15
Bintang Jalasena dapat pasal diberikan secara anumerta kepada mereka yang memenuhi syarat-syarat menurut Pasal 3, Pasal 4 atau Pasal 15.
Pasal 6
(1) Bintang Jalasena dibuat dari logam, berbentuk seperti dilukiskan dalam lampiran, ialah sebuah Bintang bersudut 8 dengan garis tengah 45 mm untuk kelas satu, kelas dua dan kelas tiga, disebelah muka Bintang tersebut terdapat sebuah perisai Lambang Angkatan Laut, serangkaian titik-titik rantai yang menghubungkan hurup JALESVEVA JAYAMAHE dengan ukuran lebar 2 mm melingkari Lambang Angkatan Laut. Bintang Jalasena tersebut digantungkan pada gaitan seperti gambar terlampir yaitu lukisan 5 kuntum bunga melati dengan 10 helai daum melati sebagai penggait Bintang pada pita kalung dan pita gantung.
(2) Bintang Jalasena kelas satu berwarna emas, dan disertai sebuah Patra yang berbentuk dan berwarna sama, dengan ukuran lebih besar yaitu bergaris tengah 55 mm.
(3) Bintang Jalasena kelas
dua berwarna perak, sedangkan perisai lambang Angkatan Laut berwarna emas.
(4) Bintang Jalasena kelas tiga berwarna perak seluruhnya.
(5) Disebelah belakang Bintang dilukiskan tulisan Republik Indonesia.
Pasal 7
(1) Pita kalung dari Bintang
Jalasena kelas satu bercorak seperti dilukiskan dalam lampiran berukuran lebar
35 mm berwarna biru laut, mempunyai lajur 6 berwarna merah dan 5 lajur lagi
berwarna putih, masing-masing lajur berukuran 2 mm dan 2 lajur tepi kanan kiri
berwarna biru laut masing-masing berukuran 61/2 mm.
(2) Pita gantung dari Bintang Jalasena kelas dua bercorak seperti dilukiskan
dalam lampiran berukuran lebar 35 mm, panjang 55 mm berwarna dasar biru laut
mempunyai lajur 11, terdiri dari 2 lajur terletak dikedua belah pinggir masing-masing
berukuran 61/4 1/4 mm, berwarna biru laut, 5 lajur berwarna merah dan 4 lajur
lagi berwarna putih masing-masing berukuran 21/2 mm.
(3) Pita gantung dari Bintang Jalasena kelas tiga bercorak seperti dilukiskan
dalam lampiran berukuran lebar 35 mm mempunyai 9 lajur terdiri dari 2 lajur
berwarna biru laut terletak pada kedua belah pinggir dengan ukuran lebar masing-masing
7 mm, dan ditengah terdapat 4 lajur berwarna merah dan 3 lajur lagi berwarna
putih masing-masing berukuran 3 mm.
(4) Pita harian dari Bintang Jalasena berwarna sama dengan pita tersebut dalam
ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dengan ukuran panjang 35 mm, lebar 10 mm sebagai
dilukiskan dalam lampiran.
BAB III.
PEMBERIAN ANUGERAH TANDA
KEHORMATAN
BINTANG JALASENA.
Pasal 8.
(1) Bintang Jalasena dianugerahkan
dengan Keputusan Presiden atas usul Panglima Angkatan Laut melalui Menteri Pertahanan/Keamanan/Panglima
Angkatan Bersenjata, setelah mendengar Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik
Indonesia.
(2) Pelaksanaan penganugerahan Bintang Jalasena dilakukan oleh Presiden atau
atas nama Presiden oleh Menteri Pertahanan/Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata
atau oleh Panglima Angkatan Laut dengan upacara Militer.
(3) Tiap-tiap penganugerahan Bintang Jalasena disertai dengan penyerahan sebuah
Piagam yang memuat uraian singkat tentang alasan pemberian anugerah tersebut
berikut sebilah Pedang Kehormatan Angkatan Laut yang seperti dilukiskan dalam
lampiran.
(4) Tata-cara pengusulan dan pemberian anugerah Bintang Jalasena ditetapkan
dan diatur oleh Panglima Angkatan Laut.
BAB IV.
HAK DAN PERLAKUAN.
Pasal 9.
Mereka yang memperoleh
anugerah Bintang Jalasena mendapat hak/perlakuan sebagai berikut :
1. Hadiah yang diatur dengan Keputusan Panglima Angkatan Laut.
2. Menerima penghormatan terlebih dahulu oleh sesama pangkatnya yang tidak memperoleh
anugerah Bintang jalasena.
3. Dalam hal meninggal dunia dimakamkan dimakam Pahlawan dengan upacara Militer.
BAB V.
URUTAN TINGKATAN.
Pasal 10.
Bintang Jalasena adalah sederajat dengan Bintang-bintang lain, dibawah Bintang Gerilya.
BAB VI.
PEMAKAIAN.
Pasal 11.
(1) Dengan mengingat ketentuan
tentang urutan tingkatan yang tercantum dalam Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 12
Undang-undang Nomor 21 tahun 1959, Pasal-Pasal 7 dan Pasal 9 Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 22 tahun 1959, Pasal 28 sampai Pasal 32 Undang-undang
Nomor 70 tahun 1958 dan Pasal 16 sampai Pasal 19 Undang-undang Nomor 65 tahun
1958, maka Bintang Jalasena dipakai secara lengkap pada upacara peringatan-peringatan
Hari Raya Nasional, Hari Angkatan Bersenjata dan Upacara-upacara resmi lainnya
yang ditentukan oleh Panglima Angkatan Laut, pada dada sebelah kiri dimulai
dari sebelah kancing baju berjajar dari kanan ke kiri menurut tingkatan Bintang.
(2) Bintang Jalasena kelas satu dipakai pada ujung pita kalung; sedangkan Bintang
Jalasena kelas dua dan tiga dipakai pada ujung pita gantung sesuai dengan ketentuan
Pasal 11 ayat (1) di atas.
Pasal 12
Pada waktu/kesempatan lain
diluar ketentuan tersebut dalam
Pasal 11 diatas Bintang Jalasena dapat dipakai dalam bentuk sebuah pita kecil
sebagaimana tersebut dalam Pasal 7 ayat (4), dari sebelah kancing baju berjajar
dari kanan kekiri menurut tingkatan Bintang, dan berwarna menurut pita aslinya
dengan selanjutnya mengingat ketentuan tersebut dalam Pasal 29 Undang-undang
Nomor 70 tahun 1958.
Pasal 13
Bintang Jalasena maupun pita, tidak boleh dipakai oleh yang berhak pada waktu ia menjalankan hukuman pidana, hukuman disiplin berat atau sedang.
BAB VII
PENCABUTAN
Pasal 14
Hak atas Bintang Jalasena
dicabut, apabila yang menerima:
a. Dengan keputusan Pengadilan yang tidak dapat diubah lagi, dikenakan hukuman
tambahan berupa dikeluarkan dari dinas ketentaraan dengan atau tidak dengan
pencabutan hak untuk masuk dalam Dinas Angkatan Laut/Angkatan Bersenjata.
b. Dengan keputusan Pengadilan yang tidak dapat diubah lagi dikenakan hukuman
pidana selama satu tahun atau lebih.
c. Diberhentikan dari dinas ketentaraan tidak dengan hormat.
d. Memasuki dinas Angkatan Perang Asing , dengan tidak mendapat ijin lebih dahulu
dari Pemerintah Republik Indonesia;
e. Masuk Organisasi/Partai terlarang.
f. Karena hal-hal tertentu telah merusak/martabat ALRI, sehingga tidak patut
lagi memiliki dan memakai Tanda Jasa/ Kehormatan ABRI/Negara.
g. Dicabut hak kewarganegaraan Indonesia.
BAB VIII
LAIN-LAIN
Pasal 15
(1) Dalam hal-hal istimewa
dengan Keputusan Presiden Repubkik Indonesia atas usul Panglima Angkatan Laut,
Bintang Jalasena dapat diberikan kepda Warga Negara Indonesia maupun Asing yang
memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan Bintang Jalasena sebagai penghargaan
atas jasa-jasanya luar biasa yang disumbangkan khusus untuk kemajuan dan pembangunan
Angkatan Laut.
(2) Dalam hal pemberina Bintang Jalasena kepada Warga Negara Asing ayat (1)
diatas, maka Pasal 9 angka 1 dan Pasal 14 huruf e tidak berlaku.
(3) Kepada anggota Angkatan Laut yang telah mengabdikan diri dalam dinas ALRI
selama paling sedikit 24 tahun terus- menerus dan menunjukkan kesetiaan tanpa
cacat perjuangannya.
(4) Bintang Jalasena dapat dianugerahkan secar aulangan baik dalam kelas yang
sama maupun tidak, apabila memenuhi syarat-syarat tersebut dalam Pasal 3, Pasal
4, dan Pasal 15 ayat (1)dengan ketentuan bahwa pemberian anugerah ulangan ini
tidak berlaku lagi prestasi/jasa-jasa yang lama.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 16
Segala sesuatu yang belum diatur dalam ketentuan ini akan diatur lebih lanjut oleh ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan Menteri Pertahanan/Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Pasal 17
Undang-undang ini disebut Undang-Undang tentang Tanda Kehormatan Bintang Jalasena dan mulai berlaku sejak hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara. Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 1968.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO.
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 1968.
Sekretaris Negara R.I.,
ALAMSYAH
Mayor Jenderal T.N.I.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 1968
TENTANG TANDA KEHORMATAN BINTANG "JALASENA".
PENJELASAN UMUM.
- Sudah selayaknya bahwa jasa terhadap Nusa dan Bangsa dibidang Militer khususnya Angkatan Laut pun perlu mendapat penghargaan disamping penghargaan lainnya yang telah ada baik berupa Tanda Kehormatan maupun pemberian-pemberian kenaikan pangkat atau gaji luar biasa dan sebagainya.
- Adapun jasa-jasa tersebut diujudkan dalam hal kesetiaan, kemampuan, kebijaksanaan dan jasa-jasa lainnya yang bersifat luar biasa di dalam rangka usaha untuk mencapai pembangunan dan kemajuan Angkatan Laut.
- Pembangunan dan kemajuan Angkatan Laut dalam rangka pengabdiannya terhadap Negara, Nusa dan Bangsa tidak hanya tergantung ataupun monopoli dari anggota Angkatan Laut, akan tetapi juga diberikan atas bantuan dari pada rakyat umumnya.
- Maka dari itu penghargaan tidak hanya perlu diberikan kepada anggota Angkatan Laut saja akan tetapi juga diberikan kepada Warga Negara Indonesia maupun Asing yang menunjukkan jasa baktinya guna pembangunan dan kemajuan Angkatan Laut.
- Untuk menghargai jasa-jasa tersebut perlu diadakan Tanda Kehormatan berupa Bintang Angkatan Laut yang dinamakan Bintang Jalasena.
- Kita maklumi bahwa suatu Tanda Kehormatan tidak saja berupa suatu Tanda Penghargaan/Pengakuan Negara atas sifat dan jasa seseorang, tetapi perlu yang bersangkutan merupakan tauladan untuk dicontoh, disamping itu merupakan dorongan moril yang kuat baginya untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
- Berhubung dengan itu, maka Undang-undang ini melimpahkan suatu tanggung-jawab kepada pemegang anugerah tersebut untuk memelihara sifat-sifat dan tingkah-laku sesuai dengan maksud pemberian Tanda Kehormatan.
- Karena itu diadakan ancaman atau pencegahan terhadap penyalah-gunaan pemakaian Tanda Kehormatan dengan aturan pencabutan hak dan larangan pemakaian terhadap Tanda Kehormatan.
PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2.
(1) Ketentuan ini ada hubungan
dengan Pasal 3 ayat (2). Bintang Jalasena kelas satu lebih tinggi dari pada
Bintang dari Bintang Jalasena kelas tiga.
(2) Ketentuan ini sesuai dengan penjelasan umum. Undang- undang Darurat Nomor
4 tahun 1969 tentang bintang-bintang bagi jasa-jasa luar biasa.
Pasal 3.
(1) Syarat-syarat pokok ditentukan disini adalah kesetiaan, kemampuan, serta kebijaksanaan dan jasa-jasa luar biasa yang melebihi panggilan kewajiban.
Dalam jasa-jasa luar biasa termasuk antara lain:
- keberanian;
- ketabahan;
- ketekunan;
- lain-lain;
yang mengakibatkan suatu prestasi.
Mengenai kata-kata tanpa
merugikan tugas pokok dimaksudkan untuk mencegah sikap :
"biar merugikan tugas pokok asal memperoleh Tanda Kehormatan".
Yang dimaksud syarat-syarat umum untuk mendapatkan Bintang adalah seperti yang
dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) Sub 1 Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1959.
Untuk jasa yang sama dari seorang dalam suatu peristiwa hanyalah diberi satu
Tanda Kehormatan.
Pasal 4.
Ini dimaksudkan supaya kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia diberikan dorongan untuk membantu dalam usahanya membangun demi kemajuan Angkatan Laut.
Pasal 5.
Bentuk dan lukisan pada Bintang Jalasena, mempunyai arti sebagai berikut :
- Sudut delapan berarti
delapan penjuru mata angin.
- Titik rantai yang menghubungkan tulisan JALESVEVA YAJAMAHE disini dimaksudkan
perjuangan Angkatan Laut, dengan arti justru di laut kita jaya.
- Lambang perisai Angkatan Laut mempunyai arti sebagai berikut:
a. Garuda lambang Negara
Republik Indonesia
b. Jangkar merupakan lambang kebahariawan;
c. Kapas dan padi adalah lambang Kesejahteraan/Kemakmuran Rakyat.
Lima bunga melati berarti
5 Oktober ialah hari lahirnya Angkatan Perang, sedangkan 10 daunnya pada bunga
melati berarti bulan 10 atau Oktober.
Bentuk dan lukisan pada Bintang Jalasena menggambarkan Angkatan Laut yang lahir
pada tanggal 5 Oktober 1945 harus dan bertekad mengamankan dan mengamalkan Pancasila
dengan jiwa SAPTA MARGA untuk mempertahankan Proklamasi 17 Agustus 1945 serta
mencapai masyarakat adil dan makmur.
Pasal 6.
Menurut kebijaksanaan yang lazim Tanda Kehormatan dapat diberikan secara Anumerta.
Pasal 7.
Cukup jelas menurut Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1959 pasal 14.
Pasal 8.
Cukup jelas.
Pasal 9.
Cukup jelas.
Pasal 10.
Cukup jelas.
Pasal 11.
Cukup jelas.
Pasal 12.
Cukup jelas.
Pasal 13.
Cukup jelas.
Pasal 14.
Ini dimaksudkan supaya
tanda Kehormatan Bintang Jalasena tidak dicemarkan namanya, karena kelakuan
mereka yang telah memperoleh anugerah.
Merusak martabat Angkatan Laut dimaksudkan segala perperbuatan yang bertentangan
dengan SAPTA MARGA dan SUMPAH PERAJURIT antara lain tabiat dan tindakan yang
nyata-nyata merugikan atau dapat merugikan/membahayakan (disiplin dan dinas
tentara seluruh Angkatan Laut/ABRI.
Yang dimaksud dengan hukuman pidana selama satu tahun adalah hukumani penjara jadi yang mendapat hukuman kurungan satu tahun masih dapat dipertimbangkan untuk tidak dicabut haknya atas Tanda-tanda Kehormatan yang telah dimiliki/di capai.
Pasal 15.
(1) Di samping apa yang
telah dijelaskan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dianggap perlu, bahwa Warga Negara
Republik Indonesia atau Asing yang telah berjasa luar biasa dalam lapangan kemajuan
dan pembangunan Angkatan Laut, diberikan kemungkinan pula untuk memperoleh anugerah
Bintang Jalasena.
(2) Mengenai pengertian tanpa cacat dimaksudkan tidak pernah dihukum karena
pelanggaran, kejahatan, pelanggaran disiplin militer yang bersifat berat dan
tidak pernah mengkhianati Republik Indonesia, pengabdian diri dalam dinas Angkatan
Laut selama paling sedikit 24 tahun dihitung sejak ia masuk anggota Angkatan
Laut.
Bagi anggota Angkatan Laut yang berasal dari Angkatan lain vang kemudian menggabungkan
diri pada organisasi Angkatan Laut dan tidak terputus perjuangannya serta memenuhi
persyaratan-persyaratan di atas diberikan anugerah Bintang Jalasena.
(3) Ketentuan ini ada hubungannya dengan Pasal 2 ayat (1). Ini dimaksudkan,
bahwa pemberian anugerah Bintang Jalasena, terbuka kemungkinan secara ulangan
dalam kelas yang sama, yang tidak menghilangkan hak atas penganugerahan Bintang
dengan kelas yang lebih tinggi/rendah.
Begitupun yang telah memperoleh Bintang dengan kelas yang lebih tinggi dapat
diberi anugerah Bintang dengan kelas yang lebih rendah. Pemenuhan syarat tersebut
dalam Pasal 3, Pasal 4, dan 15 ayat (1) dengan ketentuan bahwa tindakan prestasi
atau tugasnya untuk mana diberikan anugerah tidak ada hubungannya, sangkut-pautnya
ataupun merupakan kelanjutan dari tindakan, prestasi atau tugasnya yang telah
mendapat suatu anugerah. Hal ini berdasarkan pendirian bahwa suatu tindakan,
atau prestasi/jasa yang sama tidak dapat dihargai dua kali maupun lebih.
Pasal 16.
Cukup jelas.
Pasal 17.
Cukup jelas.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA
DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1968 YANG TELAH DICETAK ULANG