Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 11 TAHUN 1968 (11/1968)
Tanggal: 25 OKTOBER 1968 (JAKARTA)
Sumber: LN 1968/55
Tentang: CHARTER OF THE SOUTHEAST ASIAN MINISTERS OF EDUCATION ORGANIZATION
Indeks: CHARTER OF THE SOUTHEAST ASIAN MINISTERS OF EDUCATION ORGANIZATIION. PERSETUJUAN.
DENGAN RACHMAT TUHAN YANG MAHA ESA.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa pada tanggal 6
sampai dengan tanggal 8, bulan Pebruari 1968 Republik Indonesia telah mengirimkan
Wakil-wakilnya untuk menghadiri Third Conference of the Southeast Asian Ministers
of Education Council di Singapura;
b. bahwa sebagai hasil konperensi tersebut telah dibuat Charter of the Southeast
Asian Ministers of Education Organization;
c. bahwa Wakil Republik Indonesia telah pula ikut serta menandatangani Charter
tersebut;
d. bahwa sehubungan dengan huruf a sampai dengan huruf c tersebut diatas, Pemerintah
Republik Indonesia tidak berkeberatan untuk menyetujui menerima Charter tersebut.
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal
11 dan Pasal 20 ajat (1) Undang- undang Dasar 1945;
2. Ketentuan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor
XII/MPRS/1966;
Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : Undang-undang tentang Charter of the Southeast Asian Ministers of Education Organization.
Pasal 1.
Menyetujui dan menerima Charter of the Southeast Asian Ministers of Education
Organization sebagaimana yang dilampirkan pada Undang-undang ini.
Pasal 2.
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Undang- undang ini akan diatur
lebih landjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 3.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya kedalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta.,
pada tanggal, 25 Oktober 1968.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO.
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal, 25 Oktober 1968.
Sekretaris Negara R.I.,
ALAMSYAH
Mayor Jenderal TNI.
--------------------------------
CATATAN
Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1968 YANG TELAH DICETAK ULANG