Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 10 TAHUN 1968 (10/1968)
Tanggal: 25 OKTOBER 1968 (JAKARTA)
Sumber: LN 1968/54; TLN NO. 2861
Tentang: PENYERAHAN PEJAK-PAJAK NEGARA: BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, PAJAKBANGSA ASING DAN PAJAK RADIO KEPADA DAERAH
Indeks: PAJAK-PAJAK. BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, PAJAK BANGSA ASING DAN PAJAK RADIO KEPADA DAERAH PENYERAHAN.
DENGAN RACHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa berhubungan dengan
perkembangan ketatanegaraan khususnya bidang Pemerintah Daerah serta dalam rangka
melaksanakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dari Sidang
Umum ke-IV tahun 1966 perlu memperhatikan tentang keuangan Daerah;
b. Bahwa perimbangan Keuangan antara Negara dan Daerah yang berhak mengurus
rumah-tangganya sendiri tersebut dalam Undang-undang REFR DOCNM="56uu032">Nomor
32 tahun 1956 serta peraturan-peraturan lainnya sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan dan pembangunan Daerah;
c. bahwa untuk menyehatkan Keuangan Daerah dipandang perlu untuk segera menyerahhkan
beberapa Pajak Negara kepada Daerah;
d. bahwa pajak-pajak Negara: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bangsa
Asing dan Pajak Radio, dipandang perlu diserahkan kepada Daerah.
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal
18, Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1)dan Pasal 23 ayat (2) Undang-undang
Dasar 1945;
2. Pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXI/MPRS/1966;
3. Pasal 69 Undang-undang REFR DOCNM="65uu018">Nomor 18 tahun 1965
tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah;
4. Undang-undang REFR DOCNM="64uu010">Nomor 10 tahun 1964 (Lembaran-Negara
tahun 1964 Nomor 78);
5. Undang-undang REFR DOCNM="59ppu027">Nomor 27 Prp. tahun 1959
tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Lembaran-Negara tahun 1959 Nomor
144);
6. Undang-undang REFR DOCNM="58uu074">Nomor 74 tahun 1958 tentang
Penetapan Undang-undang Darurat REFR DOCNM="57uut016">Nomor 16
tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 Nomor 63) tentang Pajak , Bangsa Asing
sebagai Undang-undang, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang
REFR DOCNM="58uu087">Nomor 87 tahun 1958 dan Undang-undang REFR
DOCNM="59ppu029">Nomor 29 Prp. tahun 1959;
7. Undang-undang REFR DOCNM="47uu012">Nomor 12 tahun 1947 tentang
Pajak Radio sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang REFR
DOCNM="48uu021">Nomor 21 tahun 1948, Undang-undang REFR DOCNM="59uu019">Nomor
19 tahun 1959 dan Undang-undang REFR DOCNM="59ppu009">Nomor 9 Prp.
tahun 1959;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
Memutuskan :
Menetapkan : Undang-undang tentang Penyerahan Pajak-Pajak Negara: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bangsa Asing dan Pajak Radio Kepada Daerah.
Pasal 1.
Yang dimaksud dengan Daerah dalam Undang-undang ini ialah Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 Undang-undang No. 18 tahun 1965.
Pasal 2.
(1) Kepada Daerah Tingkat
I diserahkan: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebagaimana yang diatur dalam
Undang-undang No. 27 Prp. tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 144).
(2) Kepada Daerah Tingkat II diserahkan :
a. Pajak Bangsa Asing sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No. 74 tahun
1958 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 128) serta yang telah diubah dan ditambah
dengan Undang-undang No. 87 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 164)
dan Undang-undang No. 29 Prp. tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 146.
b. Pajak Radio sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No. 12 tahun 1947
serta jang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 21 tahun 1948,
Undang-undang No. 19 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 63) dan Undang-undang
No. 19 Prp. tahun 1955 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 63) dan Undang-undang
No. 19 Prp. tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 102).
Pasal 3.
Selama disesuatu Daerah Tingkat I belum diadakan pembagian Daerah-daerah Tingkat II pajak-pajak dimaksud dalam pasal 2 Undang-undang ini diserahkan kepada Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
TGPT NAME="ps4">Pasal 4.
Pelaksanaan serta pengaturan lebih lanjut dari Undang- undang ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 5.
Undang-undang ini mulai
berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai dengan 1 September 1968.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 25 Oktober 1968.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO.
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta ,
pada tanggal 25 Oktober 1968.
Sekretaris Negara R.I.
ALAMSJAH.
Major Jenderal T.N.I.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG R.I. No. 10 TAHUN 1968
TENTANG
PENYERAHAN PAJAK-PAJAK NEGARA: BEA BALIK
NAMA KENDARAAN BERMOTOR, PAJAK BANGSA
ASING DAN PAJAK RADIO KEPADA DAERAH.
I.UMUM.
1. Ketetapan Majelis Permusyawarahan Rakyat Sementara No. XXI/MPRS/1966 telah menentukan bahwa kepada Daerah diberikan otonomi riil yang seluas-luasnya sehingga dengan demikian akan lebih cepat tercapainya adanya masyarakat Sosialis Pancasila.
Guna melaksanakan otonomi riil yang seluas-luasnya itu maka semua urusan harus diserahkan kepada Daerah berikut semua aparatur dan keuangan, kecuali mengenai hal-hal yang bersifat nasional.
2. Bahwa sampai sekarang
ini Keuangan Daerah masih mempergunakan dasar Undang-undang No. 32 tahun 1963
(Undang-undang Perimbangan Keuangan antara Negara dan Daerah yang berhak mengatur
dan mengurus rumah-tangganya sendiri)dengan beberapa peraturan pelaksanaannya,
yang sebenarnya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan keperluan pembangunan
Daerah.
Walaupun yang terakhir telah ditambah dengan adanya A.D.O., IREDA dan IPEDA
namun kesemuanya itu merupakan tindakan yadg belum menyeluruh.
3. Undang-undang No. 18 tahun 1965, Pasal 69 telah memberikan kemungkinan diserahkannya pajak Negara dan sumber-sumber pendapatan Negara lainnya kepada Daerah yang pengaturannya ditetapkan dengan Undang-undang.
4. Maka dipandang perlu dan sudah pada waktunya bahwa pajak-pajak Negara: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bangsa Asing dan Pajak Radio diserahkan kepada Daerah.
II. PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1.
Cukup jelas.
Pasal 2.
Cukup jelas.
Pasal 3.
Kepada Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya, sumber pendapatan Negara dari Pajak-pajak tersebut dalam Pasal 2 diserahkan menjadi sumber pendapatan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya.
Pasal 4.
Cukup jelas.
Pasal 5.
Cukup jelas.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA
DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1968 YANG TELAH DICETAK ULANG