Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 8 TAHUN 1967 (8/1967)
Tanggal: 26 AGUSTUS 1967 (JAKARTA)
Sumber: LN 1967/18; TLN NO. 2827
Tentang: PERUBAHAN DAN PENYEMPURNAAN TATACARA PEMUNGUTAN PAJAK PENDAPATAN 1944, PAJAK KEKAYAAN 1932 DAN PAJAK PERSEROAN 1925
Indeks: TATA-CARA PEMUNGUTAN PAJAK PENDAPATAN 1944, PAJAK KEKAYAAN 1932 DAN PAJAK PERSEROAN 1925. PERUBAHAN DAN PENYEMPURNAAN.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA.
KAMI, PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan
rehabilitasi dan stabilitasi ekonomi, penerimaan pajak-pajak pada umumnya, pajak
langsung pada khususnya harus ditingkatkan sesuai dengan kemampuan rakyat, rasa
keadilan serta kebutuhan pengeluaran Negara;
b. bahwa tata-cara pemungutan menurut ketentuan-ketentuan dalam Ordonansi Pajak
Pendapatan 1944, Ordonansi Pajak Kekayaan 1932 dan Ordonansi Pajak Perseroan
1925 yang berlaku pada dewasa ini kurang menjamin kelancaran serta ketertiban
pemungutan pajak-pajak langsung tersebut di atas;
c. bahwa dengan tidak mengurangi urgensi dan sambil menunggu adanya Undang-undang
Pokok Perpajakan, demi untuk mengamankan penerimaan pajak-pajak langsung, maka
perlu diadakan tata-cara pemungutan yang lebih effektif dan effisien, yang mencerminkan
kegotongroyongan Nasional.
d. bahwa untuk mencapai maksud tersebut di atas dianggap perlu segera diadakan
perubahan dan penyempurnaan tata-cara pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak
Kekayaan 1932 dan Pajak Perseroan 1925;
Mengingat:
a. Pasal 23 ayat (2) Undang-undang
Dasar 1945;
b. Ketetapan M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966 pasal 49;
c. Ordonansi Pajak Pendapatan 1944, sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir
dengan REFR DOCNM="65ppu002">Perpu No. 2 tahun 1965 yo. Peraturan
Menteri Iuran Negara R.I. No. P.Pd. 1-1-12 tahun 1966 tanggal 24 Maret 1966;
d. Ordonansi Pajak Kekayaan 1932, sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir
dengan Undang-undang REFR DOCNM="64uu024">No. 24 tahun 1964 - Lembaran-Negara
1964 No. 115.
e. Ordonansi Pajak Perseroan 1925, sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir
dengan Perpu REFR DOCNM="65ppu002">No. 2 tahun 1965 jo. Peraturan
Menteri Iuran Negara RI No. P. Ps. 1-1-5 tahun 1966 tanggal 24 Maret 1966;
f. Ketetapan M.P.R.S. No. XXXIII/MPRS/1967;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Undang-undang tentang Perubahan dan Penyempurnaan tata-cara pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932 dan Pajak Perseroan 1925.
Pasal 1.
Dengan Undang-undang ini dirubah dan disempurnakan tata-cara pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932 dan Pajak Perseroan 1925 dengan tata-cara Menghitung Pajak Sendiri (M.P.S.) dan Menghitung Pajak Orang Lain (M.P.O.)
Pasal 2.
Yang dimaksud dengan tata-cara Menghitung Pajak Sendiri (M.P.S.) dan Menghitung Pajak Orang Lain (M.P.O.) tersebut pada pasal 1 diatas ialah:
a. Menghitung Pajak Sendiri
(M.P.S.) ialah tata-cara, dimana wajib pajak menghitung dan membayar sendiri
jumlah pajak-pajak; Pendapatan/Kekayaan/Perseroan yang menurut ordonansi-ordonansi
pajak yang bersangkutan terhitung dalam suatu masa pajak.
b. Dalam rangka pelaksanaan tata-cara Menghitung Pajak Sendiri (M.P.S.) tersebut
diatas, dapat ditunjuk orang/badan lain, yang melakukan perhitungan dan pembayaran
pajak-pajak yang menurut ordonansi-ordonansi pajak yang bersangkutan terhutang
dalam suatu masa pajak. Tata-cara ini dinamakan Menghitung Pajak Orang Lain
(M.P.O.).
Pasal 3.
Hal-hal yang menyangkut sanksi-sanksi diatur menurut perundang-undangan yang berlaku.
TGPT NAME="ps4">Pasal 4.
Pelaksanaan dari perubahan dan penyempurnaan tata-cara pemungutan pajak-pajak seperti dimaksudkan dalam Undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 5.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 Agustus 1967.
Pd. Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO.
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Agustus 1967.
Presidium Kabinet Ampera;
Sekretaris,
SUDHARMONO S.H.
Brig. Jen. T.N.I.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG No. 8 TAHUN 1967
tentang
PERUBAHAN DAN PENYEMPURNAAN TATA CARA
PEMUNGUTAN PAJAK PENDAPATAN 1944, PAJAK
KEKAYAAN 1932 DAN PAJAK PERSEROAN 1925.
A. UMUM.
Keluhan masyarakat terhadap
berbagai aspek perpajakan dewasa ini pada dasarnya adalah manifestasi dari perubahan
sikap yang fundamental terhadap arti pajak/perpajakan itu sendiri. Dalam hubungan
ini, maka suatu kesimpulan yang logis ialah keharusan diadakannya perubahan
yang menyeluruh, baik sistim, materi maupun tata cara pelaksanaan pajak, agar
terjawablah kehendak wajib pajak yang mendambakan pajak sesuai dengan kemampuan
Rakyat, rasa keadilan serta kebutuhan pengeluaran Negara sehingga akan terpupuklah
kesadaran bahwa membayar pajak adalah merupakan kewajiban kepada Negara.
Menyadari sepenuhnya, bahwa perubahan yang menyeluruh yang akan dituang dalam
bentuk Undang-undang Pokok Perpajakan, memerlukan waktu yang agak lama, maka
perubahan partieel yang bertujuan menghilangkan salah satu sebab pokok dari
keluhan masyarakat ialah tata cara pemungutan pajak.
Tata cara yang berlaku menurut ketentuan-ketentuan dalam Ordonansi-ordonansi
yang bersangkutan ialah:
1. Pada permulaan tahun, wajib pajak dikenakan ketetapan sementara berdasarkan
perkiraan/taksiran pejabat pajak untuk tahun yang berjalan.
2. Pada akhir tahun, wajib pajak harus memasukkan surat pemberitahuan, dimana
harus diberitahukan besarnya obyek pajak yang bersangkutan.
Jelaslah kiranya, bahwa
wajib pajak dalam tata cara tersebut di atas berada dalam suatu posisi yang
sekalipun baginya tersedia instansi dimana dia dapat mengajukan sanggahan terhadap
penetapan yang nyata tidak benar atau dianggapnya tidak adil.
Agar diperoleh effek yang maksimal dalam usaha perbaikan, maka sesuai dengan
kondisi aparatur perpajakan dewasa ini, perubahan dan penyempurnaan tata cara
hanya terbatas pada pajak langsung, yaitu Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan
1932 dan Pajak Perseroan 1925, masing-masing sebagaimana telah diubah dan ditambah.
Sistim yang akan digunakan sebagai pengganti tata cara yang lama itu ialah suatu
sistim yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung dan membayar
sendiri jumlah pajak Pendapatan/Kekayaan/Perseroan yang menurut Ordonansi-ordonansi
Pajak yang bersangkutan terhutang dalam suatu masa pajak. Sebagai kelanjutannya,
maka untuk hal-hal tertentu atau untuk bidang-bidang tertentu, orang atau badan
lain dapat ditunjuk untuk menghitungkan, memotongkan dan menyetorkan ke Kas
Negara pajak-pajak terhutang oleh wajib pajak tertentu dalam suatu masa pajak
menurut Ordonansi-ordonansi Pajak yang bersangkutan.
Tata cara yang baru ini akan mempunyai effek yang lebih baik karena landasannya
adalah kepercayaan dan kegotong-royongan Nasional.
Disamping itu, aparatur Pajak akan mempunyai waktu untuk memperkembangkan tata
usaha perpajakan yang modern dan effisien; membangun suatu korps penyuluhan
yang bekerja effektif dan edukatif; menegakkan suatu sistim kontrole/verifikasi
yang menggunakan norma-norma obyektif dan dinamis sebagai pangkal tolak ke arah
pencapaian salah satu sasaran utamanya; pembinaan wajib pajak.
Dalam kerangka ini pulalah hendaknya dilihat sanksi-sanksi yang akan digunakan.
Ditambah dengan kehendak Pemerintah untuk terus-menerus berusaha menyesuaikan
kebijaksanaannya di bidang pemungutan pajak dengan kemampuan rakyat, rasa keadilan
serta kebutuhan pengeluaran Negara dalam rangka pelaksanaan rehabilitasi dan
stabilisasi ekonomi, maka lebih meluaslah dan lebih terbinalah masyarakat wajib
pajak di Indonesia.
B. PASAL DEMI PASAL.
1.
1, TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK-PAJAK: PENDAPATAN, KEKAYAAN DAN PERSEROAN YANG
BERLAKU MENURUT KETENTUAN-KETENTUAN DALAM ORDONANSI-ORDONANSI YANG BERSANGKUTAN.
1. PENETAPAN SEMENTARA.
1.1. Pada permulaan tahun, wajib pajak dikenakan Ketetapan Sementara Pajak:
Pendapatan/Kekayaan/Perseroan, berdasarkan: pendapatan/kekayaan/laba menurut
perkiraan/taksiran pejabat pajak untuk tahun yang berjalan.
Ketentuan ini diatur untuk:
a. Pajak Pendapatan : pasal 12 ayat (2)
b. Pajak Kekayaan : pasal 29 ayat (1)
c. Pajak Perseroan : pasal 24 ayat (1)
1.2. Keberatan atas Ketetapan
Sementara:
Atas surat Ketetapan Sementara wajib pajak tidak dapat mengajukan keberatan.
Ketentuan ini diatur untuk:
a. Pajak Pendapatan : pasal 12 ayat (4)
b. Pajak Kekayaan : pasal 29 ayat (2)
c. Pajak Perseroan : Pasal 24 ayat (5)
1.3. Penundaan pembayaran:
Dengan syarat-syarat tertentu, Kepala Inspeksi Pajak dapat memberikan penundaan
pembayaran dari (sebagian) ketetapan pajak Sementara.
Ketentuan ini diatur untuk:
a. Pajak Pendapatan : pasal 18
b. Pajak Kekayaan : pasal 42A
c. Pajak Perseroan : pasal 36 ayat (5), ayat (6) dan ayat (7).
Meskipun demikian, pada umumnya pemberian penundaan (sebagian) dari Ketetapan Sementara ini baru diberikan setelah semester ke-1 tahun yang berjalan.
1.4. Pembayaran Ketetapan
Pajak Sementara:
Ketetapan Sementara pajak-pajak: Pendapatan/Kekayaan/ Perseroan harus dibayar
pada setiap tanggal 15 dari bulan-bulan berikutnya setelah bulan, dimana surat
ketetapan pajak itu diberikan.
Ketetapan Pajak Sementara itu harus sudah lunas pada akhir tahun yang bersangkutan,
dengan minimal 5 bulan angsuran.
Ketentuan ini diatur untuk:
a. Pajak Pendapatan : pasal 17 ayat (2)
b. Pajak Kekayaan : pasal 41 ayat (1) dan ayat (2)
c. Pajak Perseroan : pasal 36 ayat (2) dan ayat (4)
Karena atas Ketetapan Seementara tidak dapat diajukan keberatan (lihat angka
1.2. di atas), kewajiban membayar tersebut berjalan terus, biarpun wajib pajak
mengajukan surat keberatan, terkecuali diberikan penundaan pembayaran atas (sebagian)
hutang pajak.,(lihat angka 1.3.).
2. PENETAPAN RAMPUNG.
Setelah tahun berakhir, wajib pajak harus memasukkan surat pemberitahuan, dimana
harus diberitahukan besarnya pendapatan/kekayaan/laba perseroan di tahun yang
telah lalu.
Setelah surat pemberitahuan ini diperiksa dan diteliti, Ketetapan Rampung dilakukan
oleh pejabat pajak.
Ketentuan ini diatur untuk:
a. Pajak Pendapatan : pasal 11 ayat (1) huruf a dan. pasal 12 ayat (1)
b. Pajak Kekayaan : pasal 19, pasal 20, pasal 21 ayat(1) dan pasal 26 (1)
c. Pajak Perseroan : pasal 15 ayat (1), pasal 16, pasal 17 dan pasal 22 ayat
(1)
Menurut pengalaman, sebagian
terbesar dari surat pemberitahuan itu isinya tidak sesuai dengan ketentuan ordonansi-ordonansi
pajak yang bersangkutan.
Berhubung dengan itu, Penetapan Rampung akan dilakukan dengan mempergunakan
sebagai bahan-bahan, norma-norma atau pola-pola perhitungan yang telah disusun
atas dasar pemeriksaan/perbandingan pada/dengan wajib pajak yang melakukan usaha
yang serupa.
Adakalanya juga Penetapan Pajak Rampung harus dilakukan dengan cara kompromi,
yang memungkinkan adanya exces negatip, yakni tawar-menawar.
Cara kompromi tersebut dilakukan, dalam hal wajib pajak dianggap tidak melakukan
pemberitahuan yang benar, sedangkan administrasi pajak sendiri tidak memiliki
bahan-bahan yang lengkap, untuk memungkinkan Penetapan Pajak Rampung dapat dilakukan
secara exact.
II. KELEMAHAN-KELEMAHAN DAN KEBERATAN-KEBERATAN TERHADAP TATA-CARA PEMUNGUTAN YANG LAMA MENURUT KETENTUAN-KETENTUAN DALAM ORDONANSI YANG BERSANGKUTAN.
1. PENETAPAN SEMENTARA.
1.1. Untuk dapat memperkirakan Penetapan Sementara, yang mendekati: pendapatan/kekayaan/laba
tahun yang berjalan tidaklah mudah.
Karena itu adakalanya Ketetapan Sementara itu terlalu rendah (misalnya dalam
hal tingkat inflasi meningkat) atau terlalu tinggi.
Dalam hal yang terakhir ini, wajib pajak akan mengadakan reaksi yang keras,
karena dirasakan tidak adil.
Keadaan tersebut disebabkan antara lain karena:
a. sangat sulit untuk mengadakan perkiraan yang tepat oleh pejabat-pejabat pajak,
b. Ketetapan Sementara itu merupakan pekerjaan massal, karena harus diselesaikan
dalam waktu yang sesingkat- singkatnya, disebabkan sisa waktu dalam tahun yang
berjalan harus dipergunakan untuk melakukan Penetapan-penetapan Rampung.
1.2. Penundaan pembayaran atas (sebagian) Ketetapan Pajak Sementara, dalam hal wajib pajak mengajukan bukti-bukti bahwa Ketetapan Pajak Sementara itu terlalu tinggi, pada dasarnya suatu kebijaksanaan penagihan, yang mengandung unsur subyektip
1.3. Pembayaran atas Ketetapan
Pajak Sementara menurut pengalaman hanya berkisar antara 40% - 50% dari pada
apa yang ditetapkan.
Rendahnya persentase pembayaran itu mungkin disebabkan antara lain karena:
a. Ketetapan Sementara, yang didasarkan atas perkiraan pejabat pajak itu, dianggap
oleh wajib pajak sebagai "menekan perasaan", sehingga mengurangi disiplin
dan kesadaran untuk membayar.
b. angsuran bulanan atas Ketetapan Sementara itu sama besarnya, sehingga mungkin
tidak selalu sesuai dengan tersedianya likwiditas wajib pajak.
c. aparatur pajak masih kurang jumlahnya, untuk dapat melaksanakan penagihan
pajak pada setiap wajib pajak dengan sebaik-baiknya.
2. PENETAPAN RAMPUNG.
2.1. Bilamana Ketetapan Sementara terlalu rendah ditetapkan/diperkirakan, sedangkan
Ketetapan Rampung jauh lebih tinggi, akan mengakibatkan tambahan-tambahan pajak
yang oleh wajib pajak dirasakan berat.
2.2. Dalam hal Ketetapan
Pajak Rampung lebih tinggi dari pada apa yang diberitahukan oleh wajib pajak
- berdasar atau kurang berdasar ada kecenderungan dari wajib pajak untuk selalu
mengajukan keberatan. Dengan mengajukan keberatan saja, selama belum ada keputusan,
penagihan pajak berjalan terus.
Ketentuan ini diatur untuk:
a. Pajak Pendapatan : pasal
13 ayat (2)
b. Pajak Kekayaan : pasal 44
c. Pajak Perseroan : pasal 38
2.3. Gejala tersebut di atas mengurangi disiplin membayar pajak, sehingga juga persentase pembayaran Ketetapan Rampung masih rendah.
3. KEGIATAN PEMUNGUTAN
PAJAK TERLALU DITITIK BERATKAN KEPADA AKTIVITAS APARATUR PAJAK.
Para wajib pajak, baru diwajibkan membayar pajak, bilamana kepada mereka telah
dikenakan/diberikan surat ketetapan pajak.
Surat ketetapan pajak itu baru dapat dikenakan, bilamana wajib pajak telah terdaftar
pada tata usaha Inspeksi Pajak.
Akibatnya yang tidak terdaftar, dengan sendirinya "lolos" dari pembayaran
pajak.Akibat aparatur pajak yang kurang jumlahnya, dan alasan-alasan psykhologis/politis,
dimana aparatur pajak "tidak berdaya" menghadapi para wajib pajak
yang "kuat", maka jumlah wajib pajak untuk Pajak Pendapatan misalnya
baru terbatas pada jumlah 260.000 orang.
Pasal 2.
I. USAHA-USAHA PERUBAHAN
DAN PENYEMPURNAAN TATA-CARA PEMUNGUTAN YANG BARU.
1. Menyadari akan kelemahan-kelemahan dan keberatan psykhologis dari para wajib
pajak sebagaimana dikemukakan di atas, maka dipandang perlu untuk dalam waktu
yang sesingkat- singkatnya melaksanakan tata cara pemungutan pajak yang lebih
sempurna, yang lebih effektif dan effisien dan yang mencerminkan pula kegotong-royongan
nasional, sambil menunggu adanya Undang-undang Pokok Perpajakan.
Tata cara itu ialah:
a. Menghitung Pajak Sendiri (M.P.S.).
b. Menghitung Pajak Orang lain (M.P.O.).
2. Dalam tata-cara Menghitung
Pajak Sendiri (M.P.S.), kegiatan pemungutan pajak dialihkan kepada masyarakat
sendiri, dimana kepada para wajib pajak diberikan kewajiban untuk:
a. menghitung sendiri besarnya pendapatan/kekayaan/laba.
b. menghitung sendiri pajak-pajak pendapatan/kekayaan/ perseroan yang terhutang
dan menyetorkannya secara berkala kepada Kas Negara, tanpa campur tangan dari
aparatur pajak.
c. Dalam tata cara ini, maka sistim Ketetapan Sementara yang banyak dirasakan
keberatannya oleh masyarakat akan ditiadakan.
Kegiatan aparatur pajak akan terbatas pada:
a. pemberian penerangan dan penjelasan kepada wajib pajak,
b. melakukan penelitian atas ketertiban dan kelancaran penyetoran/pembayaran
dan verifikasi atas kebenaran perhitungan dan penyetoran pajak setelah tahun
takwim berakhir.
3. Cara Menghitung Pajak
Sendiri (M.P.S.) belum seluruhnya dapat menampung penyerasian antara waktu pembayaran
pajak dengan saat dimana para wajib pajak berada dalam kemampuan membayar pajak,
satu dan lain dihubungkan dengan keadaan likwiditasnya.
Pajak harus dibayar dengan uang, dan karenanya sedapat mungkin saat pembayaran
pajak harus diserasikan dengan saat tersedianya likwiditas pada wajib pajak.
Dalam hubungan ini dan dalam rangka melengkapi tata cara Menghitung Pajak Sendiri
(M.P.S.) perlu diadakan tata cara Menghitung Pajak Orang lain (M.P.O.).
Dalam tata cara M.P.O. ini, orang-orang atau badan-badan yang tertentu (kolektif)
oleh Kepala Inspeksi Pajak dapat ditunjuk untuk menghitungkan, memotongkan dan
menyetorkannya ke Kas Negara pajak-pajak pendapatan/perseroan dari wajib pajak
lain, yang melakukan hubungan kegiatan usaha dengan orang-orang atau badan-badan
tersebut.
Kedudukan orang atau badan yang ditunjuk itu, hanya semata-mata sebagai kolektor
pajak, sebagaimana halnya dengan kedudukan majikan yang ditunjuk untuk melakukan
pemotongan pajak yang terhutang atas upah/gaji yang diperoleh buruhnya/pegawainya
dan, penyetorannya ke Kas Negara.
Dengan cara M.P.O. ini diperoleh keuntungan:
a. pemotongan pajak dilakukan pada saat wajib pajak dalam keadaan mampu membayar;
b. merupakan suatu pembayaran pajak yang "tidak terasa" oleh wajib
pajak;
c. pembayaran pajak yang "tidak terasa" itu, merupakan jumlah yang
akan diperhitungkan dengan pajak yang akhirnya terhutang (kompensasi), sehingga
merupakan pengurangan beban pajak dari yang bersangkutan.
4. Cara M.P.O. dan M.P.S. ini dalam pelaksanaannya mencerminkan kegotong-royongan Nasional, karena pada penetapan dasar-dasar pemungutannya dan besarnya persentase pemungutan terlebih dahulu diadakan pertemuan dan musyawarah dengan organisasi-organisasi pengusaha-pengusaha (O.P.S.). Tata cara M.P.O. ini sekarang telah dilaksanakan di seluruh Indonesia dengan persetujuan para wajib pajak dan mendapat sambutan yang baik dari yang bersangkutan.
II. PELAKSANAAN TATA CARA
PEMUNGUTAN YANG BARU (M.P.S. DAN M.P.O.).
1. Akan diadakan suatu penerangan dan penjelasan kepada seluruh masyarakat dengan
mempergunakan alat-alat mass-media yang tersedia sesuai dengan kemampuan.
2. Meskipun pada dasarnya setiap, orang yang bertempat- tinggal di Indonesia adalah wajib pajak subyektif untuk Pajak Pendapatan dan Pajak Kekayaan namun yang menjadi wajib pajak obyektip (wajib bayar) hanya terbatas kepada mereka yang memiliki pendapatan/kekayaan di atas suatu batas pendapatan/kekayaan yang ditentukan secara berkala yang disesuaikan dengan kemampuan rakyat, rasa keadilan serta kebutuhan pengeluaran Negara.
3. Di dalam pelaksanaan M.P.S. dan M.P.O. ini akan diberikan prioritas kepada para wajib bayar yang besar dan mampu dan tidak akan meliputi rakyat-rakyat kecil yang sudah cukup menderita.
Pasal 3.
Pasal-pasal yang berhubungan dengan sanksi-sanksi di bidang perpajakan adalah
antara lain:
a. Pajak Pendapatan : - pasal 11 ayat (3)
- pasal 14d ayat (2)
- pasal 23 ayat (1)
- pasal 24
- pasal 26
- pasal 28
b. Pajak Kekayaan : - pasal
27 ayat (5)
- pasal 36 ayat (1)
- pasal 42
- pasal 60
- pasal 61
- pasal 63
c. Pajak Perseroan : - pasal 23 ayat (1)
- pasal 33 ayat (1)
- pasal 47 ayat (1)
- pasal 48
- pasal 49a
- pasal 50
d. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 tahun 1965 pasal 13.
Pasal 4.
Dalam Peraturan Pemerintah akan diatur lebih lanjut berdasarkan suatu pola,
yang menyangkut soal-soal:
a. teknik dan prosedur pemungutan M.P.S. dan M.P.O.;
b. cara-cara dan tempat-tempat pembayaran;
c. bidang tata-usaha;
d. jaminan-jaminan terhadap hak dan kewajiban wajib pajak;
e. ketentuan-ketentuan dan sanksi-sanksi yang mencegah terjadinya tindakan-tindakan
yang merugikan Negara, baik yang dilakukan oleh wajib pajak maupun oleh pejabat
pajak.
Pasal 5.
Cukup jelas.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA
DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1967 YANG TELAH DICETAK ULANG