Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 6 TAHUN 1967 (6/1967)
Tanggal: 8 JULI 1967 (JAKARTA)
Sumber: LN 1967/10; TLN NO. 2824
Tentang: KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Indeks: PETERNAKAN. KESEHATAN HEWAN. KETENTUAN-KETENTUAN POKOK.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA.
KAMI, PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa hewan adalah mahluk
kurnia Tuhan Yang Maha Esa yang diberikan kepada ummat manusia untuk disyukuri
dan untuk didayagunakan;
b. bahwa Tanah Air Indonesia mempunyai potensi yang besar di bidang peternakan;
c. bahwa potensi tersebut harus dimanfaatkan untuk kemakmuran, kesejahteraan,
peningkatan taraf hidup serta pemenuhan kebutuhan rakyat akan protein-hewani;
d. bahwa peraturan dan perundangan di bidang kehewanan yang ada sudah tidak
sesuai lagi sebagai landasan hukum bagi penyelenggaraan usaha-usaha yang dimaksud;
e. bahwa semuanya itu memerlukan dasar-dasar baru untuk mendidik dan membangun
dalam bidang peternakan dan kesehatan hewan;
f. bahwa perlu disusun dan ditetapkan suatu Undang-undang yang meletakkan dasar-dasar
baru untuk membangun bidang peternakan dan kesehatan hewan serta memperhatikan
bab XIII pasal 31 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), pasal
20 ayat (1) dan pasal 33 Undang- undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966;
3. Ketetapan M.P.R.S. No. XXXIII/MPRS/1967;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong.
Memutuskan :
Menetapkan:
Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan.
BAB I.
KETENTUAN UMUM.
Pasal 1.
Arti beberapa istilah.
Yang dimaksudkan dalam Undang-undang ini beserta peraturan pelaksanaannya dengan:
a. Hewan: ialah semua binatang,
yang hidup di darat, baik yang dipelihara maupun yang hidup secara liar;
b. Hewan-piara: ialah hewan, yang cara hidupnya untuk sebagian ditentukan oleh
manusia untuk maksud tertentu;
c. Rumpun: ialah segolongan hewan dari suatu jenis, yang mempunyai bentuk dan
sifat keturunan yang sama;
d. Ternak: ialah hewan-piara, yang kehidupannya yakni mengenai tempat, perkembanganbiakannya
serta manfaatnya diatur dan diawasi oleh manusia serta dipelihara khusus sebagai
penghasil bahan-bahan dan jasa-jasa yang berguna bagi kepentingan hidup manusia;
e. Peternak: ialah orang atau badan hukum dan atau buruh peternakan, yang mata-pencahariannya
sebagian atau seluruhnya bersumber kepada peternakan;
f. Peternakan: ialah pengusahaan ternak;
g. Peternakan murni: ialah cara peternakan, dimana perkembangbiakan ternaknya
dilakukan dengan jalan pemacekan antara hewan-hewan yang termasuk satu rumpun;
h. Persilangan: ialah cara peternakan, dimana perkembangbiakan ternaknya dilakukan
dengan jalan pemacekan antara hewan-hewan dari satu jenis tetapi berlainan rumpun;
i. Perusahaan peternakan: ialah usaha peternakan, yang dilakukan di tempat yang
tertentu serta perkembangbiakan ternaknya dan manfaatnya diatur dan diawasi
oleh peternak-peternak;
j. Penyakit hewan menular: ialah penyakit hewan, yang membahayakan oleh karena
secara cepat dapat menjalar dari hewan pada hewan atau pada manusia dan disebabkan
oleh virus, bakteri, cacing, protozoa dan parasit;
k. Anthropozoonosis: ialah penyakit, yang dapat menular dari hewan pada manusia
dan sebaliknya;
l. Kesehatan masyarakat veteriner: ialah segala urusan, yang berhubungan dengan
hewan dan bahan-bahan yang berasal dari hewan, yang secara langsung atau tidak
langsung mempengaruhi kesehatan manusia;
m. Ahli: ialah dokter-dokter hewan dan/atau sarjana-sarjana peternakan, disamping
itu orang-orang lain, yang berdasarkan pendidikan dan ilmu pengetahuannya ditetapkan
oleh Menteri sebagai ahli;
n. Kesejahteraan hewan: ialah usaha manusia memelihara hewan, yang meliputi
pemeliharaan lestari hidupnya hewan dengan pemeliharaan dan perlindungan yang
wajar.
Pasal 2.
Tujuan umum.
Di bidang peternakan dan pemeliharaan kesehatan hewan diadakan perombakan dan pembangunan-pembangunan dengan tujuan utama penambahan produksi untuk meningkatkan taraf hidup peternak Indonesia dan untuk dapat memenuhi keperluan bahan makanan yang berasal dari ternak bagi seluruh rakyat Indonesia secara adil merata dan cukup.
Pasal 3.
Bidang usaha dan alat-alat pelengkap.
(1) Untuk mencapai tujuan termaksud dalam pasal 2, maka Pemerintah mengadakan perombakan dan pembangunan di bidang usaha:
a. peningkatan hasil perkembangbiakan
ternak;
b. perbaikan mutu ternak;
c. perbaikan situasi makanan ternak;
d. perbaikan pengolahan bahan-bahan yang berasal dari ternak baik untuk keperluan
konsumsi maupun industri dan keperluan lain-lainnya;
e. pewilayahan ternak sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 dan usaha penyaluran
ternak dan bahan-bahan berasal dari ternak;
f. pemeliharaan kesehatan hewan.
(2) a. Usaha tersebut dilaksanakan
baik oleh Pemerintah, maupun swasta ataupun Pemerintah dengan swasta;
b. Usaha pembentukan alat-alat kelengkapan dan bahan- bahan pelaksanaan, yang
sesuai dengan luasnya tugas. dan usaha yang harus diselenggarakan;
c. Usaha mendirikan lembaga-lembaga pendidikan tingkat tinggi dan pendidikan
elementer di sekolah-sekolah serta mengadakan kursus-kursus kadar peternakan
dan kesehatan hewan yang sesuai dengan kebutuhan rakyat dan Negara.
(3) Dalam menyelenggarakan usaha-usaha tersebut pada ayat (1) dan (2) pasal ini Pemerintah mendorong dan mengutamakan terlaksananya swadaya rakyat yang bersangkutan.
Pasal 4.
Penyediaan tanah, air dan makanan ternak.
(1) Untuk menjamin persediaan makanan ternak dalam jumlah yang cukup dan mutu yang baik, maka:
a. bagi peternakan-peternakan
dan perusahaan-perusahaan peternakan harus tersedia tanah dan air untuk menyelenggarakan
padang rumput atau penanaman tanaman-tanaman yang menghasilkan hijau-hijauan
makanan ternak;
b. diadakan kebun-kebun pembenihan bibit untuk tanaman hijau-hijauan dan makanan
ternak;
c. mengusahakan bahan makanan ternak, termasuk makanan penguat.
(2) Pemakaian tanah dan air untuk keperluan usaha peternakan disesuaikan dengan
rencana penggunaan tanah, yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 5.
Pencegahan unsur pemerasan.
Pemerintah berusaha mencegah perbuatan-perbuatan di bidang peternakan, yang mengandung unsur pemerasan seseorang terhadap orang lain.
Pasal 6.
Tanah penggembalaan umum.
Tanah-tanah penggembalaan umum hanya diperuntukkan bagi usaha peternakan, yang mempunyai beberapa ekor ternak saja.
Pasal 7.
Ahli-ahli.
Pemerintah mengatur kedudukan hukum, wewenang dan tanggung jawab para ahli.
BAB II.
PETERNAKAN.
Pasal 8.
Tujuan peternakan.
Peternakan diselenggarakan dengan tujuan untuk:
a. mencukupi kebutuhan rakyat
akan protein-hewani dan lain- lain bahan, yang berasal dari ternak yang bermutu
tinggi;
b. mewujudkan terbentuknya dan perkembangannya industri dan perdagangan bahan-bahan,
yang berasal dari ternak;
c. mempertinggi penghasilan dan taraf hidup rakyat terutama rakyat petani-peternak;
d. mencukupi kebutuhan akan tenaga pembantu bagi usaha pertanian dan pengangkutan;
e. mempertinggi daya-guna tanah.
Pasal 9.
Bentuk usaha peternakan.
(1) Peternakan diselenggarakan dalam bentuk:
a. peternakan rakyat;
b. perusahaan peternakan.
(2) Peternakan rakyat ialah peternakan, yang dilakukan oleh rakyat antara lain petani disamping usaha pertaniannya.
(3) Perusahaan peternakan
ialah peternakan, yang diselenggarakan dalam bentuk suatu perusahaan secara
komersiil.
(4) Usaha-usaha peternakan diadakan dengan tidak mengganggu ketenteraman masyarakat
umum, yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 10.
Peternakan rakyat.
(1) Pemerintah mengusahakan agar sebanyak mungkin menyelenggarakan peternakan.
(2) Pemerintah berusaha mempertumbuhkan dan memperkembangkan badan-badan hukum yang diperlukan seperti koperasi-koperasi dan lain-lain sebagainya.
(3) Bagi kegiatan-kegiatan badan hukum tersebut boleh Pemerintah dapat disediakan fasilitas-fasilitas antara lain di bidang perkreditan.
(4) Kepada badan hukum seperti koperasi-koperasi dapat diberikan wewenang untuk mengeluarkan surat-surat silsilah ternak dan hewan-hewan lainnya menurut ketentuan-ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 11.
Perusahaan peternakan.
Perusahaan peternakan hanya dapat diselenggarakan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang seluruh modalnya dimiliki oleh warga negara Republik Indonesia dengan tidak mengurangi kemungkinan kerja-sama dengan modal asing di bidang perusahaan peternakan, yang akan diatur dalam peraturan/perundangan tersendiri.
Pasal 12.
Penertiban dan keseimbangan tanah untuk ternak.
(1) Dengan Peraturan Pemerintah ditertibkan jumlah dan jenis ternak, yang boleh diternakkan di suatu bidang tanah tertentu untuk disesuaikan dengan keadaan dan keseimbangan tanah dengan jenis ternak yang bersangkutan.
Pasal 13.
Tata-cara perkembangbiakan.
(1) Untuk mempertahankan dan meningkatkan mutu suatu rumpun ternak, maka:
a. di daerah-daerah, dimana
suatu rumpun ternak telah mencapai mutu yang tinggi di dalam suatu produksi
harus dijalankan peternakan murni;
b. di daerah-daerah lain, jika dipandang perlu, diadakan perkembangbiakan/persilangan
untuk mencapai jurusan produksi tertentu;
c. bibit ternak jantan, yang kurang baik atau tidak sesuai dengan jurusan produksi
di suatu daerah, harus dicegah penggunaannya sebagai ternak pemacek dengan jalan
kastrasi atau dipotong;
d. disediakan bibit unggul dan didirikan balai-balai pembuahan- tiruan di daerah
peternakan;
e. diusahakan, supaya ada imbangan yang wajar antara jumlah ternak jantan dan
ternak betina.
(2) Hal-hal yang termaksud pada ayat (1) pasal ini diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
Pewilayahan ternak.
(1) Untuk penyebaran ternak secara merata di seluruh wilayah Indonesia, perlu
dilakukan pemindahan ternak secara besar-besaran dan berencana.
(2) Pemindahan ternak termaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pasal 15.
Industri peternakan.
(1) Pemerintah mengatur, membina, membantu dan mengawasi pertumbuhan dan perkembangan industri pengolahan bahan-bahan yang berasal dari ternak.
(2) Hal-hal yang tersebut pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
(3) Dalam pengolahan bahan-bahan makanan berasal dari ternak harus diindahkan unsur-unsur kepercayaan yang dianut oleh masyarakat.
Pasal 16.
Perdagangan ternak dan bahan-bahan yang berasal dari ternak.
(1) Di bidang perdagangan ternak dan bahan-bahan yang berasal dari ternak Pemerintah berusaha mengurangi jumlah perantaraan antara produsen dan konsumen, demi kepentingan produsen dan konsumen. Hal ini diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
(2) Impor ternak dan hewan lainnya terutama ditujukan untuk memperbaiki mutu ternak dan hewan di Indonesia.
(3) Oleh Pemerintah ditetapkan jumlah-jumlah ternak, yang boleh diekspor ke luar negeri. Kecuali dengan ijin Pemerintah atau pejabat yang ditunjuk, maka hanya ternak kastrasi yang boleh diekspor ke luar negeri.
(4) Untuk mencukupi kebutuhan daerah-daerah akan ternak sembelihan oleh Menteri diadakan ketentuan-ketentuan tentang pengiriman ternak dari daerah yang kelebihan ternak, ke daerah yang memerlukannya.
(5) Pemerintah berusaha memberikan fasilitas pengangkutan ternak dan bahan dari ternak dalam jumlah yang mencukupi.
Pasal 17.
Bagi hasil ternak dan persewaan ternak.
(1) Peternakan atas dasar bagi-hasil ialah penyerahan ternak sebagai amanat, yang dititipkan oleh pemilik ternak kepada orang lain, untuk dipelihara baik-baik, diternakkan, dengan perjanjian bahwa dalam waktu tertentu titipan tersebut dibayar kembali berupa ternak keturunannya atau dalam bentuk lain yang disetujui oleh kedua pihak.
(2) Waktu tertentu termaksud pada ayat (1) tidak boleh kurang dari 5 (lima) tahun, dalam hal yang dipeternakkan atas dasar bagi-hasil itu ialah ternak besar. Bagi ternak kecil jangka waktu itu dapat diperpendek.
(3) Jika pengembalian ternak dilakukan dalam bentuk ternak, maka jumlah ternak, yang harus diberikan kepada pemilik adalah jumlah pokok semula ditambah sepertiga jumlah keturunan ternak semula itu.
(4) Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai soal yang diatur pada ayat (2) sampai dengan ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
(5)Pemerintah Daerah tingkat II dengan memperhatikan pasal 5 dan pasal 22 Undang-undang ini dapat mengadakan peraturan tentang soal sewa-menyewa ternak di daerahnya dengan mengindahkan petunjuk-petunjuk Menteri.
Pasal 18.
Selain dari apa yang ditentukan dalam pasal-pasal tersebut diatas, maka untuk memajukan peternakan dilakukan usaha-usaha yang berikut:
a. Mengusahakan diadakannya
penelitian-penelitian dan percobaan-percobaan ilmiah baik oleh Pemerintah maupun
oleh swasta, yang hasil-hasilnya kemudian, disalurkan dan disebarluaskan kepada
peternak-peternak dan perusahaan peternakan yang bersangkutan.
b. Mengadakan penyuluhan dan pameran-pameran ternak dan hasil-hasil industri
peternakan untuk memberikan pengertian dan kesadaran kepada masyarakat pada
umumnya dan para peternak pada khususnya mengenai soal-soal, yang bersangkutan
dengan usaha-usaha peternakan dan pengolahan bahan-bahan yang berasal dari ternak,
hingga dapat digerakkan swadaya rakyat di dalam penyelenggaraan usaha-usaha
itu, baik oleh Pemerintah maupun swasta.
c. Pemerintah mengadakan sensus ternak dan menyelenggarakan statistik tentang
usaha-usaha peternakan dan pengolahan bahan-bahan yang berasal dari ternak dan
perdagangannya.
d. Dengan Peraturan Pemerintah yang bertujuan untuk mendorong, membantu, mempercepat
dan menjamin kelangsungan pembangunan di bidang peternakan diadakan usaha-usaha,
yang dimungkinkan oleh Undang-undang dalam kebutuhan materiil dan fasilitas-fasilitas
lainnya.
BAB III.
KESEHATAN HEWAN.
TGPT NAME="ps19">Pasal 19.
Umum.
(1) Urusan-urusan kesehatan hewan meliputi antara lain urusan penolakan, pencegahan,
pemberantasan dan pengobatan penyakit hewan, baik secara massal maupun secara
individuil.
(2) Urusan-urusan kesehatan masyarakat veteriner meliputi antara lain urusan-urusan kesehatan bahan makanan yang berasal dari hewan, dan urusan penyakit-penyakit hewan yang termasuk anthropozoonosa.
(3) Urusan kesejahteraan hewan meliputi antara lain urusan pemeliharaan, perawatan, pengangkutan, pemakaian, pemotongan dan pembunuhan hewan.
Pasal 20.
Penyakit hewan.
(1) Penolakan penyakit hewan meliputi kegiatan-kegiatan penolakan masuknya suatu penyakit hewan ke dalam wilayah Republik Indonesia.
(2) Pencegahan penyakit hewan meliputi:
a. karantina;
b. pengawasan lalu-lintas hewan;
c. pengawasan atas impor dan ekspor hewan;
d. pengebalan hewan;
e. pemeriksaan dan pengujian penyakit;
f. tindakan hygiene.
(3) Pemberantasan penyakit hewan meliputi usaha-usaha:
a. penutupan suatu daerah
tertentu untuk keluar dan masuknya hewan;
b. pembatasan bergerak dari hewan di daerah itu;
c. pengasingan hewan sakit atau yang tersangka sakit;
d. pembinasaan hewan hidup atau mati, yang ternyata dihinggapi penyakit menular.
(4) Pengobatan penyakit
hewan meliputi usaha-usaha:
a. pengawasan dan pemeriksaan hewan;
b. penyediaan obat-obatan dan immum-sera oleh Pemerintah atau swasta, baik dari
dalam maupun luar negeri;
c. urusan-urusan pemakaian obat-obatan dan immum-sera.
(5) Pemerintah mengeluarkan peraturan untuk melaksanakan urusan-urusan yang tersebut dalam pasal 20. Pelaksanaan usaha- usaha tersebut serta pelimpahan wewenangnya diatur berdasarkan Peraturaun Pemerintah.
TGPT NAME="ps21">Pasal 21.
Kesehatan masyarakat veteriner.
Untuk kepentingan pemeliharaan kesehatan manusia dan ke tenteraman bathin masyarakat, sebagaimana termaksud pada pasal 19 ayat (2), maka dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan ketentuan-ketentuan tentang:
(1) a. pengawasan pemotongan
hewan;
b. pengawasan perusahaan susu, perusahaan unggas, perusahaan babi;
c. pengawasan dan pengujian daging, susu dan telur;
d. pengawasan pengolahan bahan makanan yang berasal dari hewan;
e. pengawasan dan pengujian bahan makanan yang berasal dari hewan yang diolah;
f. pengawasan terhadap "Bahan-bahan Hayati" yang ada sangkut-pautnya
dengan hewan, bahan-bahan pengawetan makanan dan lain-lain.
(2) a. pemberantasan rabies
pada anjing, kucing dan kera dan lain-lain anthropozoonosa yang penting;
b. pengawasan terhadap bahan-bahan berasal dari hewan yaitu: kulit, bulu, tulang,
kuku, tanduk dan lain- lain;
c. dalam pengendalian anthropozoonosis diadakan kerja-sama yang baik antara
instansi-instansi yang langsung atau tidak langsung berkepentingan dengan kesehatan
umum.
Pasal 22.
Kesejahteraan hewan.
Untuk kepentingan kesejahteraan hewan, maka dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan ketentuan-ketentuan tentang:
a. Tempat dan perkandangan;
b. Pemeliharaan dan perawatan;
c. Pengangkutan;
d. Penggunaan dan pemanfaatan;
e. Cara pemotongan dan pembunuhan;
f. Perlakuan dan pengayoman yang wajar oleh manusia terhadap hewan.
Pasal 23.
Obat-obatan.
Untuk melengkapi pasal 20 ayat (4b), maka:
TGPT NAME="ps23(1)">(1) Pemerintah menyediakan obat-obatan dalam jumlah yang cukup serta mengatur dan mengawasi perbuatan, persediaan, peredaran serta pemakaiannya.
(2) Mengadakan penyelidikan-penyelidikan ilmiah bahan-bahan obat-obatan hewani.
BAB IV.
LAIN-LAIN.
Pasal 24.
Ketentuan pidana.
(1) Peraturan pelaksanaan dari Undang-undang ini dapat memuat sanksi pidana
berupa hukuman pidana penjara atau kurungan dan/atau denda.
(2) Ternak, benda-benda dan bahan-bahan lainnya tersangkut dengan, diperoleh karena atau dipergunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut pada ayat (1) pasal ini dapat disita untuk Negara dan kalau perlu dimusnahkan oleh Negara.
(3) Tindak pidana tersebut pada ayat (1) pasal ini menurut sifat perbuatan dapat dibedakan antara kejahatan dan pelanggaran.
Pasal 25.
Penyelidik khusus.
Atas usul Menteri oleh Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian dapat ditunjuk pejabat-pejabat khusus Kehewanan, yang berwenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana tersebut dalam pasal-pasal diatas, disamping pejabat-pejabat Kepolisian dan pejabat-pejabat Kejaksaan yang bersangkutan.
Pasal 26.
Ketentuan peralihan.
Selama peraturan-peraturan pelaksanaan Undang-undang ini belum ditetapkan, maka peraturan-peraturan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
PENUTUP.
Pasal 27.
Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Pokok Kehewanan dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan di dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli 1967.
Pd. Presiden Republik, Indonesia,
SOEHARTO.
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli 1967.
Presidium Kabinet Ampera;
Sekretaris,
SUDHARMONO S.H.
Brig. Jen. T.N.I.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG No. 6 TAHUN 1967
tantang
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PETERNAKAN DAN
KESEHATAN HEWAN.
A. PENJELASAN UMUM.
Tanah Air Indonesia mempunyai potensi yang sungguh-sungguh besar di dalam bidang
peternakan dan hewani, sebagai karunia Tuhan yang wajib kita syukuri dan daya-gunakan,hingga
dicapai manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
Rakyat kita yang sangat memerlukan protein-hewani, perlu dibimbing ke arah kebiasaan-kebiasaan
baru, hingga mereka terjamin benar-benar dalam kebutuhan-kebutuhan protein tersebut.
Kebiasaan-kebiasaan baru itu tidaklah sekedar terbatas pada kebutuhan-kebutuhan
yang dimaksud, tetapi perlu diperluas dengan pengetahuan dan kesadaran, bagaimana
cara memperolehnya, memeliharanya dan memperkembangkannya untuk kepentingan
Rakyat, Bangsa dan Negara, bahkan untuk kepentingan sesama manusia.
Pengertian itu mengandung makna, bahwa penggalian potensi hewani selain untuk
keperluan hidup, juga untuk membuka lapangan-lapangan kerja baru terutama dalam
bidang produksi. Justru dalam rangka mensyukuri nikmat Tuhan itulah, maka manusia
wajib mengolah apa yang dikaruniakan oleh Tuhan padanya.
Produksi adalah kerja-sama antara tenaga manusia dan alam, sedangkan kebahagiaan
hidup adalah terletak pada perbandingan antara konsumsi materiil itu dan mampu
untuk sementara menahan keinginan-jeinginan, oleh karenanya investasi-investasi
yang diperlukan dan yang biasanya memerlukan waktu, membawa harapan-harapan
yang besar, karena pengertian adanya perbandingan yang dimaksud di atas. Dengan
rumus itu dapat dihitung kebutuhan manusia akan protein-hewani dan dengan demikian
dapat pula dihitung produksi ternak yang diperlukan.
Sebagai konsekwensi dari pada yang diuraikan di atas diperlukan pengetahuan
dalam bidang teknologi, tenaga-tenaga ahli dan tenaga-tenaga terdidik. Untuk
dapat mempercepat perkembangan produksi ternak, maka selain penyebar-luasan
pengertian, pengetahuan, kesadaran akan pentingnya hewani pada rakyat perlu
diperjuangkan pula adanya pelajaran-pelajaran elementer di sekolah-sekolah dasar
dan menengah.
Maksud utama dalam membawa pengertian pada semua lapisan masyarakat adalah agar
terbuka perspektif-perspektif baru untuk mencapai keserasian dan persatu-paduan
dalam bidang sosial-ekonomis antar segi-segi idiil dan komersiil. Dengan demikian
diharapkan adanya inisiatip baru dari fihak swasta, baik secara kerja-sama dengan
Pemerintah maupun dengan pihak luar Negeri dalam bentuk-bentuk yang diizinkan
oleh Undang-undang. Negara Republik Indonesia yang agraris tidak lepas dari
soal peternakan dan oleh karena itu Pemerintah wajib memajukannya, setidak-tidaknya
mencegah penyakit-penyakit hewani, baik yang menular maupun yang tidak menular,
sebab tanpa usaha itu rakyat akan kehilangan sumber protein-hewani yang diperlukan,
padahal sumber yang dimaksud berada di tangan rakyat sendiri.
Memperkembangkan ternak secara sehat dan wajar merupakan salah satu syarat untuk
menjaga dan mempertahankan dasar agraris negara kita, sebab ternak dan alam
selain ada hubungan timbal-balik, terdapat pula adanya keseimbangan yang perlu
diperhatikan dan dipelihara.
Dalam kesehatan hewani itulah perlu adanya keseimbangan antara alam dan ternak,
yang membuka perspektif lain, yaitu produksi obat-obatan untuk ternak, perkembangan
teknologi baru disamping hygiene, yang kesemuanya itu akan membawa masyarakat
Indonesia pada taraf hidup yang lebih tinggi. Bila sementara ini banyak obat-obatan
yang masih diimpor, maka dikandung maksud untuk mengadakan penyelidikan sedemikian
rupa, sehingga obat-obatan itu akhirnya dapat kita buat sendiri.
Indonesia yang terdiri dari pulau-pulau ternyata memiliki sumber-sumber ternak
yang tidak merata. Prasarana yang masih perlu disempurnakan, mengakibatkan adanya
kesukaran-kesukaran dalam mengangkut ternak ke pulau-pulau yang memerlukan ternak
itu, sedangkan ternak sebagai sumber devisa memerlukan perencanaan yang baik.
Dalam hubungan ini perlu adanya penelitian-penelitian jenis- jenis ternak yang
mana, yang dapat dikembang-biakkan di daerah- daerah/pulau-pulau yang memerlukan
itu dan bagaimana hubungannya nanti dengan pengolahan hutan, dimana terbuka
tanah-tanah lapang yang baru.
Ternak di Indonesia erat hubungannya dengan pertanian, yang sementara ini tidak
bisa dipisahkan satu sama lain. Dari segi kenyataan itu, maka hutan, pertanian,
ternak dan kesehatan hewani serta manusia merupakan unit ekonomi, yang perlu
mendapatkan synkhronisasi yang wajar. Dengan latar belakang itulah Undang-undang
ini perlu diperkembangkan baik dalam bentuk Peraturan-peraturan Pemerintah,
maupun kebijaksanaan lain yang dipandang perlu.
Diantara kebijaksanaan yang dimaksud Pemerintah perlu memperhatikan bentuk hukum
yang tumbuh dan berkembang di Negara kita ini dan yang cocok untuk rakyat dan
cocok pula untuk bidang-bidang produksi dalam rangka Undang-undang ini. Bentuk
hukum yang sedang berkembang dan dapat memenuhi selera keadaan adalah koperasi
dan perseroan terbatas atau bentuk-bentuk lain, yang dimungkinkan oleh Undang-undang.
Pilihan bentuk hukum itu akan sangat menentukan bagi bidang ketatalaksanaan
dari suatu produksi. Adalah kewajiban Pemerintah untuk meneliti yang dimaksud
di atas, sebab bentuk hukum ada erat hubungannya dengan persoalan permodalan
dan dalam bidang ini Pemerintah wajib menyediakan fasilitas-fasilitas, yang
memungkinkan tumbuhnya peternakan dan produksi-produksi yang ada hubungannya
dengan itu.
Pertumbuhan ternak dalam rangka pertanian dan keadaan masyarakat desa, maka
bagi hasil dan sewa ternak merupakan unsur-unsur yang sudah menjadi kebiasaan.
Tetapi dalam hal ini Pemerintah wajib dapat mencegah adanya penyalahgunaan seperti
pemerasan dan lain sebagainya serta memperhatikan benar-benar hukum-hukum agama,
terutama agama Islam, yang dalam hal itu menitik-beratkan pada segi amanat yang
dititipkan oleh pemilik ternak.
Bertumbuhnya ternak yang perlu disyukuri dan dinikmati oleh ummat manusia sebagai
Kurnia Tuhan tidak bisa lepas dari perbuatan manusia itu sendiri. Oleh sebab
itu Pemerintah wajib pula menjaga ketenteraman batin masyarakat, baik mengenai
usaha peternakan, pemotongan ternak, maupun pengolahan ternak sebagai bahan
makanan.
Ternak sebagai bahan produksi untuk mencukupi kebutuhan manusia akan protein-hewani,
ternak sebagai sumber produksi untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dan
ternak sebagai sumber devisa untuk pendapatan Negara, wajib diberi landasan
dan sumber hukum yang kuat untuk diperkembangkan dan justru karena itulah diperlukan
adanya Undang-undang Pokok Kehewanan.
B. PENJELASAN PASAL DEMI
PASAL.
Pasal 1.
Undang-undang ini didahului oleh suatu pasal khusus untuk istilah-istilah biologis
dan teknis dalam bidang peternakan dan kesehatan hewan, demi keseragaman pengertian
dari isi Undang- undang ini beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya:
a. Dengan perumusan ini maka hewan-hewan yang hidup di air tidak termasuk "hewan"
menurut Undang-undang ini.
b. Seringkali terjadi bahwa pemilik hewan-piara melalaikan tanggung-jawabnya
terhadap hewan-piaranya dan membiarkannya hidup terlantar.
Hewan-hewan ini pun masih tetap termasuk pengertian "hewan piara".
c. Cukup jelas.
d. Cukup jelas.
e. Peternak adalah juga pemelihara ternak walaupun bukan miliknya sendiri, akan
tetapi menerima berupa amanat yang dititipkan.
f. Peternakan sebagai usaha kemakmuran oleh masyarakat diambil manfaatnya dengan
usaha memperbaiki mutu dan efisiensinya dengan mengindahkan pendaya-gunaan,
penggunaan dan pengolahan tanah, tanpa mengganggu lestarinya keseimbangan antara
tanah dan yang hidup di atasnya.
g. Cukup jelas.
h. Cukup jelas.
i. Cukup jelas.
j. Cukup jelas.
k. Cukup jelas.
1. Cukup jelas.
m. Sampai pada saat ini, perundang-undangan yang berlaku menunjuk Dokter-dokter
Hewan sebagai ahli bidang kedokteran hewan dan bidang peternakan. Pertumbuhan
kemajuan Negara Republik Indonesia dalam menanggapi kebutuhan spesialisasi telah
mengadakan lembaga-lembaga pendidikan tingkat tinggi, menengah atau jurusan
ilmu peternakan.
n. Cukup jelas.
Pasal 2.
Telah dijelaskan pada penjelasan umum.
Pasal 3.
Ayat (1). Bidang-biang usaha yang tercantum dalam pasal ini bertujuan untuk
merombak sistim peternakan yang extensif menjadi sistim peternakan yang intensif,
baik kwantitatif maupun kwalitatif.
Dalam hal ini Pemerintah memberi pimpinan serta bimbingan dalam menggerakkan
Swadaya Rakyat dengan mengadakan pendidikan, penelitian dan penyuluhan.
Ayat (2).
a. Cukup jelas.
b. Cukup jelas.
c. Yang dimaksud dengan kader-kader peternakan dan kesehatan-hewan adalah mereka
yang memelihara hewan terutama di desa-desa, kepada siapa diberikan latihan
khusus dalam bidang pelaksanaan peternakan dan pemeliharaan kesehatan-hewan
untuk menjadi penggerak massa dalam terlaksananya Swadaya Rakyat dalam bidang
peternakan dan kesehatan hewan di tempat masing-masing.
Pasal 4.
Pemakaian tanah sebagai sumber makanan ternak dalam bentuk padang penggembalaan
atau bentuk kebun penanaman rumput dapat dipertanggung-jawabkan, karena biasanya
padang rumput di daerah terdesak oleh bidang pertanian.
Dalam rangka Undang-undang ini harus diusahakan padang rumput untuk peternakan.
Agar usaha ini dapat dikoordinasikan dan diintegrasikan dengan penanaman bahan
makanan langsung untuk manusia dan penanaman bahan industri atau perdagangan,
maka pemakaian tanah untuk peternakan disesuaikan dengan rencana land-use dan
lain-lain peraturan agraria.
Sebagai follow up:
a. Maka selayaknya harus tersedia tanah untuk peternak- peternak dan perusahaan
peternakan, agar produksi kehijauan makanan ternak dapat terjamin.
b. Bagi peternak dan perusahaan peternakan selain makanan hijauan juga air merupakan
masalah yang penting untuk minum ternak dan menyirami padang penggembalaan serta
kebun-kebun tanaman rumput di musim kering. Maka selayaknya hak guna air seperti
dimaksud dalam pasal 47 Undang-undang Pokok Agraria juga tersedia bagi peternak
dan perusahaan peternakan.
c. Agar diadakan pengamanan dan penertiban atas hasil-hasil ikutan pertanian,
perkebunan dan industri yang dapat dipergunakan sebagai makanan penguat ternak
seperti: dedak, bungkil, tetes dan lain-lain. Dalam mengekspor bahan-bahan tersebut
hendaknya diperhatikan kebutuhan dalam Negeri.
Pasal 5.
Dalam rangka makna pasal ini harus pula diperhatikan pencegahan pemerasan berganda: yakni-hewan tarik (umpamanya di pabrik-pabrik gula) yang tidak digunakan lagi jangan diterlantarkan.
Pasal 6.
Penggunaan tanah penggembalaan umum yang disediakan oleh Pemerintah diutamakan
bagi pemilik ternak yang sedikit. Maksudnya ialah untuk melindungi peternak
kecil yang lemah ekonominya. Pemilik ternak dengan jumlah besar yang mempunyai
ternak melebihi suatu jumlah tertentu, diharuskan mempunyai tanah penggembalaan
sendiri dengan mengindahkan peraturan-peraturan yang ada.
Pasal 7.
Cukup jelas.
Pasal 8.
Nilai gizi protein hewan pada umumnya jauh lebih tinggi dari pada nilai protein
nabati. Karena itu perbaikan, pengembangan dan intensifikasi peternakan berarti
juga membantu membentuk manusia Indonesia yang sehat, kuat dan cerdas.
Peternakan tidak bisa dipisahkan dari pertanian dalam arti yang luas. Integrasi
ternak ke dalam usaha tani, secara ekonomis senantiasa akan meningkatkan effisiensi
dari usaha. Bentuk peternakan keadaan sekarang sejalan dengan perkembangan pertanian,
perlu dirombak dan serentak dibangun menurut sistim produksi yang effisien.
Dari segi lain, maka hal ini juga merupakan suatu keharusan karena permintaan
akan bahan-bahan berasal dari ternak akan naik. Peternakan bukan hanya sekedar
membantu pertanian dalam arti khusus, tetapi menampung/mengolah/meninggikan
harga bahan-bahan asal pertanian, hal mana berarti meningkatkan taraf hidup
masyarakat petani-peternak.
Oleh karena itu usaha ternak akan meningkatkan pendapatan Rakyat dan Negara
yang antara lain disebabkan terbukanya jalan untuk memperluas industri dan perdagangan
ternak dan bahan asal dari ternak, sehingga secara menyeluruh akan menaikkan
pendapatan nasional percapita.
Pasal 9.
Cukup jelas.
Pasal 10.
Dalam rangka pembangunan nasional, dengan bimbingan Pemerintah diusahakan peningkatan
taraf hidup rakyat pada umumnya, kaum tani pada khususnya menjadi tani peternak.
Dengan menjunjung tinggi sifat kepribadian bangsa Indonesia dalam hal bergotong-royong,
maka juga dalam urusan peternakan sifat ini perlu dikembangkan secara koperatip,dalam
bentuk-bentuk hukum yang berlaku di Indonesia.
Usaha produksi di bidang peternakan dalam bentuk hukum yang berlaku seperti
koperasi dan sebagainya, perlu mendapat perhatian dari Pemerintah, agar supaya
diberi fasilitas-fasilitas untuk memperoleh modal dan kredit. Di dalam teknik
peternakan usaha memperoleh dan membina bibit adalah mutlak.Untuk keperluan
ini diadakan pencatatan asal-usul ternak yang dibiakkan dengan peraturan-peraturan
pembiakan tertentu dan tiap ternak disertai dengan surat silsilah.
Agar usaha yang menuju pada pemulihan ternak atau hewan lainnya ini tidak disalah-gunakan,
maka perlu diadakan peraturan-peraturan khusus tentang pengeluaran surat-surat
silsilah. Peraturan ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11.
Cukup jelas.
Pasal 12.
Penertiban jumlah ternak, selain dimaksud untuk meratakan usaha peternakan di
kalangan Rakyat-Tani dan mencegah praktek-praktek pemerasan, juga dimaksud supaya
jangan terjadi pengrusakan tanah seperti erosi dan sebagainya.
Sebagai tercantum dalam pasal 8, bahwa ternak berfungsi antara lain mempertinggi
daya-guna tanah, tetapi manakala keseimbangan antara jumlah ternak dan kemampuan
menampung oleh tanah terganggu, bisa menyebabkan erosi. Istilah penertiban dalam
pasal ini dimaksud untuk memelihara keseimbangan antara jumlah ternak dan pendayagunaan
tanah. Agar supaya segala sesuatunya lebih mudah dapat disesuaikan dengan keadaan
daerah masing-masing, maka sebaiknya penetapan batas itu dapat diserahkan kepada
Pemerintah Daerah,satu dan lain selaras dengan land-use planning regional.
Pasal 13.
Dalam usaha pemulihan ternak ditempuh jalan sesuai dengan keadaan populasi dan
ekologi ternak setempat, antara lain:
a. Jika di suatu daerah telah terdapat keseragaman dalam mutu, bentuk badan
dan sifat-sifat keturunan, maka di daerah tersebut diadakan peternakan murni.
Misalnya di Pulau Bali, bibit unggul tampang diambil dari sapi rumpun Bali,
di Sumba dari rumpun Onggolo, di Madura dari rumpun Madura dan sebagainya. Tidak
diperkenankan di daerah tersebut digunakan rumpun lainnya sebagai bibit ternak.
b. Di daerah di mana belum terdapat keseragaman ternak seperti dimaksud dalam
sub a dapat didatangkan bibit dari lain daerah (yang akan diatur dengan Peraturan
Pemerintah).
Apa yang dijelaskan di atas itu ialah sepanjang mengenai peternakan rakyat yang
umumnya memakai padang penggembalaan umum sebagai sumber makanan ternak.
Untuk perusahaan peternakan yang ternaknya tidak tercampur dengan ternak rakyat,
dapat diadakan penyimpangan dari peraturan tersebut, misalnya untuk perusahaan
peternakan sapi-perah dengan memakai bibit luar negeri.
c. Dalam mengusahakan terdapatnya bibit yang unggul, maka bibit yang kurang
baik atau yang tidak sesuai dengan arah peternakan, harus disingkirkan dengan
cara kastrasi atau dipotong. Hal ini dapat diatur dengan Peraturan Daerah.
d. Kalau bibit yang kurang baik atau yang tidak sesuai dengan arah peternakan
setempat telah disingkirkan, maka serentak harus disediakan bibit-bibit unggul
berupa pemacek, yang disediakan oleh Pemerintah (Pusat dan/atau Daerah) koperasi-
desa dan lain-lain badan. Di samping pemacek-pemacek tersebut maka bibit ternak
rakyat pilihan dapat diikut-sertakan juga dalam peternakan. Seterusnya dipergunakan
cara pembuatan-pembuatan (artifical-insmination) dan diadakan balai-balai tempat
pemusatan bibit jantan yang berkwalitas tinggi.
e. Untuk menjaga jangan terlalu banyak ternak jantan dipotong, dikastrasi atau
diangkut keluar daerah karena ternak jantan itu kurang mendatangkan hasil bagi
si pemilik, maka harus ada usaha-usaha agar imbangan yang wajar antara ternak
jantan dan betina dapat dipelihara terus.
Pasal 14.
Dalam rangka menjalankan pengrataan milik ternak, maka perlu pemindahan ternak
dari daerah padat ke daerah yang tidak padat ternaknya, menuju keberdikarinya
daerah demi daerah dalam kebutuhan ternak kerja, ternak potong serta sebagai
landasan transformasi ke arah ternak perah, sedang daerah yang kelebihan ternak
potong dapat menyelenggarakan ekspor langsung ke luar Negeri.
Pasal 15.
Industri peternakan meliputi industri-industri pengolahan, pengawetan, pengepakan
dan pengalengan dari pada bahan makanan manusia atau ternak yang berasal dari
ternak.
Industri pengolahan dalam ayat ini mempunyai arti yang luas, yakni tidak hanya
pengolahan dalam arti sebenarnya, melainkan juga pengawetan, pengepakan dan
pengalengan bahan yang dimaksud itu.
Untuk menjaga ketertiban umum, dalam pengolahan bahan makanan berasal dari ternak
perlu diperhatikan unsur-unsur kepercayaan masyarakat.
Pasal 16.
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Lihat penjelasan pasal 13 ayat (1) sub-b.
Ayat (3) Pelarangan ekspor ternak yang tidak dikastrasi serta penjatahan ternak
yang boleh dikeluarkan diadakan dalam rangka usaha-usaha mempertahankan dan
meningkatkan mutu ternak, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam pasal 13.
Ayat (4) Ketentuan tersebut dimaksud agar daerah-daerah konsumen mendapatkan
pembagian wajar akan kebutuhan ternak sembelihan.
Ayat (5) Fasilitas-fasilitas pengangkutan ternak tersebut dalam ayat ini perlu
dipersiapkan dan diperlengkapi sesuai dengan syarat-syarat pengangkutan khusus
untuk ternak. Pemerintah berusaha ke arah pengusahaan armada/pengangkutan sendiri.
Pasal 17.
Keseluruhan pasal 17 ini dimaksudkan untuk memberikan kemungkinan bagi yang
kurang mampu untuk memiliki ternak tanpa terjirat oleh tindakan pemerasan sebagaimana
dimaksud oleh pasal 5.
Ayat (2) dan ayat (3).
Ayat-ayat ini ditafsirkan sebagai berikut:
a. pemilik ternak hanya berhak menuntut untuk dikembalikan ternaknya yang digaduhkan
beserta keturunannya setelah 5 tahun.
b. penggaduh dapat mengembalikan keturunannya sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), setiap saat ia mampu dan menghendakinya.
Pertimbangan ayat-ayat ini
adalah:
a. untuk menjamin pelaksanaan pasal 5, yakni menghindari unsur pemerasan.
b. dengan mengindahkan sub-a di atas, namun yang mengurangi hasrat pemilik ternak
untuk menggaduhkan.
Bagi hasil ternak dan persewaan ternak tersebut dalam pasal ini ditentukan atas dasar persetujuan dan perjanjian fihak-fihak yang bersangkutan, dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan minimal yang tercantum dalam pasal ini.
Pasal 18.
a. Penyelidikan ilmiah antara lain bertujuan untuk memperkembangkan tingkat
produksi.
Penyelenggaraan penelitian ini demi kemajuan yang pesat, tidak hanya dilakukan
oleh Pemerintah, akan tetapi juga swasta dianjurkan bergerak di bidang ini.
Dalam hal ini hasil penelitian swasta dan Pemerintah saling isi-mengisi untuk
dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
b. Penyuluhan adalah pendidikan peternak-produsen dalam rangka korsiderans sub-d
serta pasal 3 ayat (2)-c, yakni pembentukan kader peternak.
Dalam rangka sub-a di atas, maka pendidikan, penelitian, dan penyuluhan merupakan
suatu trilogi, dengan sasaran menggerakkan Swadaya Rakyat peternakan.
c. Sensus dimaksudkan untuk mendapat gambaran yang obyektif perihal inventarisasi
dan evaluasi yang cermat dari perkembangan potensi ternak nasional, sebagai
suatu syarat untuk dimungkinkannya menyusun rencana yang konsisten.
d. Pelaksanaan dan segala perencanaan memerlukan biaya; maka oleh karena itu
diperlukan penggalian sumber pembiayaan yang mempunyai landasan hukum, hal mana
dimungkinkan oleh ayat ini.
Pasal 19.
Usaha-usaha dalam kesehatan hewan meliputi dua lapangan, yakni:
1. dalam lapangan ekonomi: mempertinggi produksi dengan memperbaiki kesehatan
hewan dan mengurangi/menghilangkan kerugian-kerugian yang ditimbulkan oleh penyakit,
sehingga lebih banyak tersedia bahan pangan hewani untuk konsumsi dalam Negeri
dan untuk ekspor.
2. dalam lapangan sosial: menjaga agar kesehatan masyarakat jangan terganggu
oleh konsumsi makanan berasal dari ternak, atau oleh karena penularan penyakit
anthropozoonosa atau oleh karena kontak dengan bahan-bahan yang ketularan umpama
kulit, tulang dan lain-lain.
Yang terpenting dari usaha di lapangan ekonomi ini adalah pemberantasan penyakit,
yang diatur dalam pasal 20. Tindakan-tindakan pemberantasan itu sedapat mungkin
harus diselenggarakan secara massal.
Dengan tindakan-tindakan tersebut di atas, maka secara tidak langsung terselenggara
juga pengamanan kesehatan masyarakat, antara lain terhadap penyakit-penyakit
yang berbahaya bagi hewan maupun manusia.
Dalam pada itu untuk mengamankan kesehatan masyarakat masih diperlukan tindakan-tindakan
lain, oleh karena manusia memerlukan bahan-bahan yang berasal dari ternak baik
untuk konsumsi maupun untuk sandang (daging, susu, kulit, bulu, dan lain-lainnya).
Berhubung dengan itu, maka diperlukan pula usaha-usaha untuk secara langsung
memeriksa ternak dan bahan-bahan yang berasal dari ternak sebelum digunakan
untuk konsumsi maupun sandang. Lain dari pada itu perlu pula diadakan pengawasan
terhadap ternak dan hewan-hewan lain yang daat diserang penyakit yang membahayakan
manusia, oleh karena banyak sekali terjadi kontak langsung antara manusia dan
hewan itu, umpamanya pada penyakit anjing gila (rabies).
Hal-hal yang di atas menyangkut apa yang disebut kesehatan masyarakat veterinair,
yang lebih lanjut diatur dalam pasal 21.
Pasal 20.
Ada 4 phase dalam usaha kita meniadakan sesuatu penyakit. Keempat phase ini
merupakan suatu kesatuan-program penolakan, pencegahan dan pemberantasan penyakit
hewan.
Phase 1: Penolakan.
Yang dimaksud dengan penolakan ialah tindakan-tindakan preventif terhadap masuknya
sesuatu penyakit baru ke dalam wilayah Infonesia. Tindakan itu meliputi:
a. pelarangan pemasukan jenis ternak yang tertentu dari daerah tertentu yang
tekenal sebagai sumber sesuatu penyakit; misalnya pelarangan pemasukan sapi
dari Australia berhubung dengan penyakit pleuropneumonia contagiosabovum.
b. pelarangan pemasukan bahan-bahan makanan berasal dari ternak yang dapat dianggap
sebagai bahan penyebar penularan. Begitu juga alat-alat yang dapat dipakai pemiaraan
hewan seperti pakaian, tali dan lain-lainnya, makanan ternak seperti rumput
(kering) makanan penguat dan lain-lainnya atau bagian-bagian hewan seperti kulit,
tulang, bulu dan lain-lainnya.
c. pemeriksaan kapal-kapal yang akan berlabuh dapat digolongkan usaha ini. Usaha-usaha
ini diatur dalam pasal 20 ayat (1).
Phase II: Pencegahan.
Penyakit telah sampai di pantai kita atau telah mulai menyebar. Tindakan-tindakan
preventif terhadap hewan sebelum terserang oleh penyakit meliputi usaha-usaha
yang disebut dalam pasal 20 ayat (2). (Karantina dapat dimisalkan saringan agar
penyakit tertangkap dalam saringan ini dan dapat dimusnahkan).
Karantina ini bukan hanya mengenai import dari luar Negeri tetapi juga untuk
ekspor keluar Negeri. Untuk waktu yang tertentu hewan-hewan itu ditahan dan
diobservasi dalam karantina, sehingga tidak ada hewan yang sakit dapat menyelundup
ke daerah pedalaman atau meninggalkan pantai kita untuk menyebarkan di luar
Negeri.
Juga untuk lalu-lintas interinsulair karantina ini memegang peranan yang besar
sekali dalam pencegahan penyakit.
Di dalam karantina dilakukan vaksinasi-vaksinasi yang diharuskan.
Pengawasan lalu-lintas hewan di darat lebih sukar berhubung banyaknya jalan-jalan
yang dapat dilalui dan kecurigaan, seolah- olah pengawasan ini mempunyai tujuan
lain dari pada penyebaran bibit penyakit, (pasal 20 ayat 2 b).
Pengebalan:
Tindakan yang bertujuan mempertinggi daya tahan hewan terhadap penularan sesuatu
penyakit tertentu. Pengebalan ini diperoleh dengan cara vaksinasi tetapi juga
dengan immun-serum, (pasal 20 ayat 2 d).
Hygiene:
Tindakan hygiene adalah tindakan pembantu berupa usaha-usaha untuk menjaga kebersihan
tubuh, tempat dan alat-alat demi kepentingan kesehatan dan pencegahan penularan,
(pasal 20 ayat 2 f).
Phase III : Pemberantasan.
Penyakit sudah ada dan telah berjangkit di negara kita. Tindakan-tindakan ditujukan
pertama-tama kepada pencegahan penularan daerah lain.
Pasal 20 ayat (3 a). Penutupan daerah. Diumumkan oleh Kepala Daerah, di mana
dicantumkan tindakan-tindakan apa yang harus dijalankan pemilik-pemilik ternak,
seperti tindakan-tindakan hygiene, wajib lapor dan lain-lain.
Dapat juga dilarang hewan bergerak bebas dalam daerah tersebut untuk mencegah
penularan dengan bibit-bibit penyakit yang melekat pada hewan-hewan itu. Juga
dapat diperintahkan pengasingan/penutupan hewan yang sakit, kalau perlu dengan
menyegel pintu kandang, (pasal 20 ayat (3) a, b, c). Pembinasaan hewan hidup
dijalankan terhadap penyakit yang hingga kini tak dapat disembuhkan, atau tidak
ekonomis untuk mengobatinya. Juga jika penyakit di suatu Negara/pulau sudah
begitu berhasil diberantas, sehingga yang tinggal hanya hal-hal yang jarang
(sporadis) saja, methode pemusnahan ini dapat dijalankan, sehingga negara/pulau
itu selalu bersih dari yang sakit.Kadang-kadang methode ini lebih murah daripada
methode dengan vaksinasi massal.
Pembinasaan hewan-hewan mati dijalankan terhadap penyakit yang sangat berbahaya,
umpamanya anthrax (radang limpa),yang dijalankan biasanya pembakaran (pasal
20 ayat 3 d).
Sambil menjalankan tindakan-tindakan dalam ayat (3) ini, simultan dijalankan juga tindakan-tindakan tertera ayat (2).
Phase IV: Pengobatan.
Ditujukan terhadap hewan yang sakit. Sejauh mungkin pengobatan ini diusahakan
(pasal 20 ayat 4).
Selain apa yang tersebut di atas, usaha-usaha kesehatan hewan meliputi juga
pengobatan hewan secara individual. Sakitnya di sini bukan penyakit menular,
tetapi seperti misalnya: luka-luka, patah tulang, kolik (masuk angin), sukar
beranak dan lain-lain.
Di dalam pelaksanaan usaha-usaha di atas, ada beberapa usaha yang harus tinggal
di tangan Pemerintah Pusat, antara lain penolakan penyakit dan Karantina.
Pasal 21.
Seperti diterangkan di atas, usaha ini antara lain bertujuan menjamin kesehatan
manusia dari bahaya penyakit yang berasal dari hewan.
Dalam soal bahaya berasal dari bahan makanan dari ternak, pengawasan ini berturut-turut
dilakukan:
a. di tempat produksi, pada waktu pemotongan;
b. pengawasan bahan makanan itu dalam keadaan segar;
c. pengawasan pengolahan makanan segar menjadi yang diawetkan; dan
d. pengawasan makanan yang telah diawetkan.
Lapangan usaha ini jauh
lebih luas dari pada yang dijalankan Kehewanan sampai sekarang. Hingga kini
pengawasan dari fihak Kehewanan terbatas kepada bahan-bahan makanan hewani dalam
keadaan segar saja.
Dalam menjalankan usaha-usaha ini akan dijaga agar selalu ada pemisahan antara
bahan makanan yang halal dan yang tidak halal (pasal 21 ayat (1) a, b, c, d,
e).
Pengawasan terhadap bahan-bahan hayati seperti pemakaian pel-pel hormon pada
ayam jantan untuk mengebiri, pemakaian obat-obat pengawet bahan makanan.
Pengawasan ini bertujuan menghindari akibat-akibat yang tidak diinginkan bagi
kesehatan manusia, (pasal 21 ayat 1 f).
Pemberantasan rabies pada anjing, kucing dan kera diatur dalam perundingan sendiri,
anjing, kucing dan kera tidak termasuk ternak.
Lagi pula pemberantasan rabies pada anjing, kucing dan kera meminta kerja-sama
yang erat sekali antar dokter manusia dan dokter hewan. Ini terbukti juga dari
kenyataan bahwa inilah satu-satunya penyakit menular yang mengenal dua ahli
yakni dokter manusia dan dokter hewan.
Di samping rabies masih banyak penyakit anthropozoonosa yang meminta perhatian
untuk kerja-sama yang erat itu, seperti antara lain tuberculeosis, leptospirosis,
brucollosis dan lain-lain, (pasal 21 ayat 2 a).
Adapun tindakan-tindakan yang diadakan mengenai kulit, bulu, tulang dan lain-lain
dimaksudkan untuk memperkecil bahaya penularan untuk manusia yang mengerjakannya,
juga untuk mencegah penyebaran penularan ke tempat-tempat lain. Teristimewa
dalam soal anthrax, tindakan-tindakan ini perlu (pasal 21 ayat 2 b).
Pasal 22.
Di dalam usaha kita mengambil manfaat dari ternak ini hendaknya kita jangan
lupa kepada kesejahteraan dari ternak itu sendiri.
Tempat dan perkandangan, Peraturan-peraturan mengenai soal ini dikeluarkan oleh
Pemerintah Daerah tingkat II. Diusahakan, agar dalam soal ini, jangan sampai
tersinggung perasaan dan ketenteraman masyarakat. Sungguhpun begitu syarat-syarat
harus sesuai dengan daya kemampuan rakyat, dan dijaga agar peraturan-peraturan
itu jangan sampai menjadi penghalang produksi atau peningkatan reduksi, (pasal
22a).
Usaha ini juga meliputi jaminan-jaminan pelakuan yang wajar dari manusia terhadap
hewan sebagai seama makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Dalam pengangkatan umpamanya
janganlah sampai hewan itu diikat dalam posisi yang abnormal umpamanya kepala
di bawah dan lain-lain. Ruangan yang terlalu sempit, ventilasi yang jelek, semua
ini harus dicegah, umpamanya di-kapal-kapal pengangkut ternak. Waktu mengerjakan
ternak jangan kiranya hanya prestasi yang diutamakan, tetapi perlu diatur agar
jangan dipaksakan hewan itu melakukan pekerjaan di atas kemampuannya. (lihat
juga penjelasan pada pasal 5).
Waktu memotong, selain syarat keagamaan dijaga agar hewan itu jangan terlalu
menderita. Begitu juga waktu membunuh hewan. Segala peraturan yang dicantumkan
dalam pasal ini tidak mengurangi apa yang tertera dalam Undang-undang mengenai
penganiayaan hewan.
Pasal 23.
Pemerintah sejauh mungkin akan menyediakan obat-obat yang cukup untuk kebutuhan
hewan. Obat-obat yang khusus untuk pemakaian kedokteran hewan (ad usum veterinarium)
diatur oleh Departemen Pertanian, sedangkan mengenai obat-obatan yang dipakai
baik oleh kesehatan umum maupun oleh kehewanan, diusahakan koordinasi dan synchronisasi
antara Departemen Kesehatan dan Departemen Pertanian.
Obat-obat asli Indonesia diselidiki lebih lanjut berdasarkan ilmu pengetahuan dan diusahakan agar dapat dipakai untuk ternak serta mendorong industri obat-obatan Indonesia, baik dengan produksi obat-obat asli Indonesia maupun obat-obat yang dipakai di lain-lain Negara.
Pasal 24.
Untuk menjamin pelaksanaan yang sebaik-baiknya daripada peraturan-peraturan
serta tindakan yang merupakan pelaksanaan Undang-undang ini maka diperlukan
adanya sanksi pidana sebagai yang ditetapkan dalam pasal ini.
Pasal 25.
Yang dimaksud dengan "Pejabat-pejabat khusus" dalam ayat ini ialah
antara lain petugas-petugas dari Direktorat Jenderal Kehewanan, petugas-petugas
Pamong Pradja dan perorangan, yang menurut Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian
dapat diberi wewenang untuk melaksanakan penyelidikan tindak-tindak pidana tersebut
pada pasal ini.
Pasal 26.
Cukup jelas.
Mengetahui:
Presidium Kabinet Ampera
Sekretaris,
SUDHARMONO S.H.
Brig.Jen. T.N.I.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA
DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1967 YANG TELAH DICETAK ULANG