Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 5 TAHUN 1967 (5/1967)
Tanggal: 24 MEI 1967 (JAKARTA)
Sumber: LN 1967/8; TLN NO. 2823
Tentang: KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEHUTANAN
Indeks: KEHUTANAN. KETENTUAN-KETENTUAN POKOK.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang;
a. Bahwa hutan adalah karunia
Tuhan Yang Maha Esa sebagai sumber kekayaan alam yang memberikan manfaat serbaguna
yang mutlak dibutuhkan oleh umat manusia sepanjang masa;
b. Bahwa hutan di Indonesia sebagai sumber kekayaan alam dan salah satu unsur
basis pertahanan nasional harus dilindungi dan dimanfaatkan guna kesejahteraan
rakyat secara lestari;
c. Bahwa peraturan-peraturan dalam bidang hutan dan Kehutanan yang berlaku sampai
sekarang sebagian besar berasal dari Pemerintah jajahan, bersifat kolonial dan
beraneka ragam coraknya, sehingga tidak sesuai lagi dengan tuntutan Revolusi;
d. Bahwa untuk menjamin kepentingan rakyat dan Negara serta untuk menyelesaikan
Revolusi Nasional diperlukan adanya Undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan
pokok tentang Kehutanan yang bersifat nasional dan merupakan dasar bagi penyusunan
Peraturan Perundangan dalam bidang hutan dan Kehutanan.
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), pasal
20 dan pasal 33; Undang-undang Dasar 1945;
2. Ketetapan M.P.R.S. REFR DOCNM="60tap002">No. II/MPRS/1960;
3. Ketetapan M.P.R.S. No. VI/MPRS/1965;
4. Ketetapan M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966;
5. Ketetapan M.P.R.S. No. XXXIIII/MPRS/1967;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
Memutuskan :
Menetapkan:
Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan.
BAB I.
KETENTUAN UMUM.
Pasal 1.
Dalam Undang-undang ini dan dalam peraturan Perundangan pelaksanaannya yang dimaksud dengan:
(1) "Hutan" ialah suatu lapangan bertumbuhan pohon-pohonan yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya dan yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hutan.
(2) "Hasil Hutan" ialah benda-benda hayati yang dihasilkan dari hutan.
(3) "Kehutanan" ialah kegiatan-kegiatan yang bersangkut- paut dengan hutan dan pengurusannya.
(4) "Kawasan Hutan" ialah wilayah-wilayah tertentu yang oleh Menteri ditetapkan untuk dipertahankan sebagai Hutan Tetap.
(5) "Menteri" ialah Menteri yang diserahi urusan Kehutanan.
Pasal 2.
Berdasarkan pemilikannya Menteri menyatakan hutan sebagai:
(1) "Hutan Negara" ialah kawasan hutan dan hutan yang tumbuh di atas tanah yang tidak dibebani hak milik.
(2) "Hutan Milik" ialah hutan yang tumbuh di atas tanah yang dibebani hak milik.
Pasal 3.
Berdasarkan fungsinya Menteri menetapkan Hutan Negara sebagai:
(1) "Hutan Lindung" ialah kawasan hutan yang karena keadaan sifat alamnya diperuntukkan guna mengatur tata-air, pencegahan bencana banjir dan erosi serta pemeliharaan kesuburan tanah.
(2) "Hutan Produksi" ialah kawasan hutan yang diperuntukkan guna produksi hasil hutan untuk memenuhi keperluan masyarakat pada umumnya dan khususnya untuk pembangunan, industri dan ekspor.
(3) "Hutan Suaka Alam" ialah kawasan hutan yang karena sifatnya khas diperuntukkan secara khusus untuk perlindungan alam hayati dan/atau manfaat-manfaat lainnya, yaitu:
a. Hutan Suaka Alam yang
berhubungan dengan keadaan alamnya yang khas termasuk alam hewani dan alam nabati,
perlu dilindungi untuk kepentingnan ilmu pengetahuan dan kebudayaan, disebut
"Cagar Alam".
b. Hutan Suaka Alam yang ditetapkan sebagai suatu tempat hidup margasatwa yang
mempunyai nilai khas bagi ilmu pengetahuan dan kebudayaan serta merupakan kekayaan
dan kebanggaan nasional, disebut "Suaka Margasatwa".
(4) "Hutan Wisata" ialah kawasan hutan yang diperuntukkan secara khusus untuk dibina dan dipelihara guna kepentingan pariwisata dan/atau wisataburu, yaitu:
a. Hutan Wisata yang memiliki
keindahan alam, baik keindahan nabati, keindahan hewani, maupun keindahan alamnya
sendiri mempunyai corak khas untuk dimanfaatkan bagi kepentingan rekreasi dan
kebudayaan, disebut "Taman Wisata."
b. Hutan Wisata yang di dalamnya terdapat satwa buru yang memungkinkan diselenggarkannya
pemburuan yang teratur bagi kepentingan rekreasi, disebut "Taman Buru."
Pasal 4.
(1) Sesuai dengan peruntukkannya Menteri menetapkan Kawasan Hutan, yaitu:
a. wilayah yang berhutan
yang perlu dipertahankan sebagai hutan tetap;
b. wilayah tidak berhutan yang perlu dihutankan kembali dan dipertahankan sebagai
hutan tetap.
(2) Hutan yang berada di dalam Kawasan Hutan adalah "Hutan Tetap".
(3) Hutan yang berada di luar kawasan hutan yang peruntukannya belum ditetapkan adalah "Hutan Cadangan".
(4) Hutan yang ada di luar kawasan hutan dan bukan hutan cadangan adalah "Hutan lainnya".
Pasal 5.
(1) Semua hutan dalam wilayah Republik Indonesia termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh Negara.
(2) Hak menguasai dari Negara tersebut pada ayat (1) memberi wewenang untuk:
a. Menetapkan dan mengatur
perencanaan, peruntukkan, penyediaan dan penggunaan hutan sesuai dengan fungsinya
dalam memberikan manfaat kepada rakyat dan Negara.
b. Mengatur pengurusan hutan dalam arti yang luas.
c. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang atau badan hukum
dengan hutan dan mengatur perbuatan-perbuatan hukum mengenai hutan.
BAB II.
PERENCANAAN HUTAN.
Pasal 6.
Pemerintah membuat suatu rencana umum mengenai peruntukan, penyediaan, pengadaan dan penggunaan hutan secara serba-guna dan lestari di seluruh wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan:
a. Pengaturan tata-air pencegahan
bencana banjir dan erosi serta pemeliharaan kesuburan tanah;
b. Produksi hasil hutan dan pemasarannya guna memenuhi kepentingan masyarakat
pada umumnya dan khususnya guna keperluan pembangunan, industri serta ekspor.
c. Sumber mata pencaharian yang bermacam ragam bagi rakyat di dalam dan sekitar
hutan;
d. Perlindungan alam hayati dan alam khas guna kepentingan ilmu pengetahuan,
kebudayaan, pertahanan Nasional, rekreasi dan pariwisata;
e. Transmigrasi, pertanian, perkebunan dan peternakan; Lain-lain yang bermanfaat
bagi umum.
Pasal 7.
(1) Untuk menjamin diperolehnya manfaat yang sebesar- besarnya dari hutan secara lestari termaksud dalam pasal 6 sub a s/d d, ditetapkan wilayah-wilayah tertentu sebagai kawasan hutan, dengan luas yang cukup dan letak yang tepat.
(2) Penetapan kawasan hutan tersebut pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dengan memperhatikan rencana penggunaan tanah yang ditentukan oleh Pemerintah.
(3) Penetapan tersebut pada ayat (2) didasarkan pada suatu rencana umum pengukuhan hutan yang memuat tujuan, perincian dan urgensi pengukuhan kawasan hutan itu untuk selanjutnya digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam menetapkan: Hutan Lindung, Hutan Produksi, Hutan Suaka Alam dan/atau Hutan Wisata.
Pasal 8.
(1) Guna mengetahui modal kekayaan alam yang berupa hutan di seluruh wilayah Republik Indonesia, diselenggarakan inventarisasi hutan guna keperluan perencanaan pembangunan proyek-proyek Kehutanan secara nasional dan menyeluruh.
(2) Untuk pengusahaan hutan tertentu secara lestari dan tertib, perlu disusun suatu rencana karya atau bagan kerja untuk jangka waktu tertentu yang harus didahului dengan penataan hutan.
BAB III.
PENGURUSAN HUTAN.
Pasal 9.
(1) Pengurusan hutan bertujuan untuk mencapai manfaat. yang sebesar-besarnya secara serbaguna dan lestari, baik langsung maupun tidak langsung dalam usaha membangun masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Panca Sila, didasarkan atas rencana umum dan rencana karya tersebut pada pasal 6 dan 8.
(2) Kegiatan pengurusan hutan tersebut pada ayat (1) meliputi:
a. Mengatur dan melaksanakan
perlindungan, pengukuhan, penataan, pembinaan dan pengusahaan hutan serta penghijauan;
b. Mengurus Hutan Suaka Alam dan Hutan Wisata serta membina margasatwa dan pemburuan;
c. menyelenggarakan inventarisasi hutan;
d. Melaksanakan penelitian tentang hutan dan hasil hutan serta guna dan manfaatnya,
serta penelitian sosial ekonomi dari Rakyat yang hidup di dalam dan sekitar
hutan;
e. Mengatur serta menyelenggarakan penyuluhan dan pendidikan dalam bidang Kehutanan.
Pasal 10.
(1) Untuk menjamin terselenggaranya pengurusan Hutan Negara yang sebaik-baiknya, maka dibentuk Kesatuan-kesatuan Pemangkuan Hutan dan Kesatuan-kesatuan Pengusahaan Hutan yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Menteri.
(2) Pengurusan Hutan Negara dilaksanakan oleh Badan-badan Pelaksana yang diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 11.
(1) Pengurusan Hutan Milik dilakukan oleh pemiliknya dengan bimbingan Menteri dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam Bab ini, Bab IV dan Bab V.
(2) Pengurusan Hutan Milik yang dilakukan bertentangan dengan ayat (1) dan kepentingan umum, dapat dituntut.
TGPT NAME="ps12">Pasal 12.
Pemerintah Pusat dapat menyerahkan sebagian dari wewenangnya di bidang Kehutanan kepada Pemerintah Daerah dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV.
PENGUSAHAAN HUTAN.
Pasal 13.
(1) Pengusahaan hutan bertujuan untuk memperoleh dan meningggikan produksi hasil hutan guna pembangunan ekonomi nasional dan kemakmuran rakyat.
(2) Pengusahaan hutan diselenggarakan berdasarkan azas kelestarian hutan dan azas perusahaan menurut rencana karya atau bagan kerja tersebut pada pasal 8, dan meliputi: penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran hasil hutan.
Pasal 14.
(1) Pada dasarnya pengusahaan
Hutan Negara dilakukan oleh Negara dan dilaksanakan oleh Pemerintah, baik Pusat
maupun Daerah berdasarkan Undang-undang yang berlaku.
(2) Pemerintah dapat bersama-sama dengan pihak lain menyelenggarakan usaha bersama
di bidang Kehutanan.
(3) Kepada Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah dan Perusahaan Swasta dapat
diberikan hak pengusahaan hutan.
(4) Kepada warganegara Indonesia dan Badan-badan Hukum Indonesia yang seluruh
modalnya dimiliki oleh warganegara Indonesia dapat diberikan hak pemungutan
hasil hutan.
(5) Pemberian hak-hak tersebut pada ayat (3) dan (4) pasal ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V.
PERLINDUNGAN HUTAN.
TGPT NAME="ps15">Pasal 15.
(1) Hutan perlu dilindungi supaya secara lestari dapat memenuhi fungsinya sebagaimana tersebut dalam pasal 3.
(2) Perlindungan hutan meliputi usaha-usaha untuk:
a. Mencegah dan membatasi
kerusakan-kerusakan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia
dan ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit.
b. Mempertahankan dan menjaga hak-hak Negara atas hutan dan hasil hutan.
(3) Untuk menjamin terlaksananya perlindungan hutan ini dengan sebaik-baiknya maka rakyat diikutsertakan.
(4) Pelaksanaan ketentuan-ketentuan pasal ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 16.
Pemburuan swasta liar diatur dengan Peraturan Perundangan, dengan mengindahkan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan dalam Undang-undang ini.
Pasal 17.
Pelaksanaan hak-hak masyarakat, hukum adat dan anggota- anggotanya serta hak-hak perseorangan untuk mendapatkan manfaat dari hutan baik langsung maupun tidak langsung yang didasarkan atas sesuatu peraturan hukum sepanjang menurut kenyataannya masih ada, tidak boleh mengganggu tercapainya tujuan-tujuan yang dimaksud dalam Undang-undang ini.
Pasal 18.
(1) Untuk menjamin terselenggaranya perlindungan hutan dan Kehutanan, maka kepada petugas Kehutanan sesuai dengan sifat pekerjaannya diberikan wewenang kepolisian khusus.
(2) Pelaksanaan dari pemberian wewenang ini diatur bersama oleh Menteri dan Menteri Panglima Angkatan Kepolisian.
BAB VI.
KETENTUAN PIDANA.
Pasal 19.
(1) Peraturan pelaksanaan dari Undang-undang ini dapat memuat sangsi pidana berupa hukuman pidana penjara atau kurungan dan/atau denda.
(2) Kayu dan/atau hasil hutan lainnya yang diperoleh dari dan benda-benda lainnya yang tersangkut dengan atau digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut pada ayat (1), dapat disita untuk Negara.
(3) Tindak pidana tersebut dalam ayat (1) menurut sifat perbuatannya dapat dibedakan antara, kejahatan dan pelanggaran.
BAB VII.
KETENTUAN PERALIHAN.
Pasal 20.
Hutan yang telah ditetapkan sebagai Hutan Tetap, Cagar Alam dan Suaka Margasatwa, berdasarkan Peraturan Perundangan yang berlaku sebelum berlakunya Undang-undang ini, dianggap telah ditetapkan sebagai Kawasan Hutan dengan peruntukkan dan fungsi sesuai dengan penetapannya.
Pasal 21.
Sambil menunggu keluarnya peraturan-peraturan pelaksanaan daripada Undang-undang ini, segala peraturan dan perundang-undangan di bidang Kehutanan yang telah ada sebelumnya, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa Undang-undang ini serta diberi tafsiran sesuai dengan itu.
BAB VIII.
KETENTUAN PENUTUP.
Pasal 21.
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Pokok Kehutanan" dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 Mei 1967
Pd. Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO.
Jenderal TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Mei 1967.
A/n. Sekretaris Negara,
Sekretaris Presidium Kabinet,
SUDHARMONO S.H.
Brig. Jen. TNI.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG POKOK KEHUTANAN.
PENJELASAN UMUM.
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang dikaruniai oleh Tuhan Yang Maha Esa tanah-air
yang kaya raya dengan sumber kekayaan alam, antara lain dengan hutan yang masih
sangat luas sekali.
Penggalian sumber kekayaan alam yang berupa hutan ini secara intensip, adalah
merupakan pelaksanaan Amanat Penderitaan Rakyat yang tidak boleh ditunda-tunda
lagi dalam rangka pembangunan ekonomi nasional untuk mewujudkan kesejahteraan
rakyat.
Kiranya perlu mendapat perhatian, bahwa ruang lingkup kegiatan Kehutanan pada
waktu ini jauh lebih luas dari pada waktu-waktu yang lampau, berhubung dengan:
1. Kegiatan pembangunan di mana-mana serta makin bertambahnya kebutuhan penduduk
akan peralatan rumah tangga yang selalu membutuhkan kayu banyak sekali, sehingga
kebutuhkan akan kayu selalu meningkat dengan pesat.
2. Makin majunya ekspor hasil hutan serta makin banyaknya permintaan dari luar
negeri.
3. Makin majunya industri yang menggunakan hasil hutan sebagai bahan baku, antara
lain:
a. industri plywood, hardboard dan bahan-bahan untuk prefabricated houses, baik
untuk memenuhi keperluan dalam negeri maupun untuk diekspor.
b. industri pulp sebagai bahan baku untuk industri dalam negeri serta sebagai
bahan setengah jadi untuk diekspor.
c. industri rayon untuk bahan sandang dan lain-lain.
4. Bantuan yang dapat diberikan
oleh Kehutanan berhubung dengan makin berkembangnya pengusahaan sutera alam
oleh Pemerintah bersama-sama dengan rakyat,
5. Makin majunya pariwisata di negara kita, antara lain wisata tamasya, wisata
buru dan wisata ilmiah, di mana Kehutanan dapat memberikan sumbangannya yang
sangat besar.
6. Saham yang dapat diberikan oleh Kehutanan dalam rangka pelaksanaan rencana
pembangunan semesta dan pelaksanaan transmigrasi sebagai proyek nasional.
Kegiatan Kehutanan dalam bidang-bidang tersebut: di atas, disamping pengaruhnya yang konstruktip di bidang sosial ekonomi, juga akan memberikan pemasukan devisa yang sangat diperlukan oleh negara.
Untuk menjamin kelancaran,
ketertiban dan kelestarian pelaksanaan segala kegiatan itu, diperlukan adanya
landasan kerja serta landasan hukum yang dapat menampung segala segi persoalannya
secara menyeluruh. Maka dalam taraf sekarang ini sangat terasa mendesaknya kebutuhan
untuk segera terciptanya suatu Undang-undang Pokok Kehutanan (U.U.P.K.) yang
bersifat nasional untuk menggantikan Peraturan Perundangan di bidang Kehutanan
yang berlaku hingga sekarang, yang sebagian besar berasal dari pemerintah jajahan,
bersifat kolonial, dan beraneka ragam coraknya. U.U.P.K. ini merupakan suatu
langkah pula untuk menuju kepada univikasi hukum nasional di bidang Kehutanan
dan merupakan induk bagi Peraturan Perundangan yang mengatur berbagai-bagai
bidang dalam Kegiatan Kehutanan.
Jiwa daripada Undang-undang ini tidak semata-mata ditujukan kepada perlindungan
dan pengurusan hutannya saja, akan tetapi juga dan terutama ditujukan kepada
pemanfaatan hutan sebesar mungkin untuk kesejahteraan rakyat sesuai dengan makna
pasal 33 U.U.D. 1945.
Hutan mempunyai fungsi yang menguasai hajat hidup orang banyak, antara lain:
1. Mengatur tata-air, mencegah dan membatasi bahaya banjir dan erosi serta memelihara
kesuburan tanah.
2. Memenuhi produksi hasil hutan untuk keperluan masyarakat pada umumnya dan
khususnya untuk keperluan pembangunan, industri dan ekspor.
3. Membantu pembangunan ekonomi nasional pada umumnya dan mendorong industri
hasil hutan pada khususnya.
4. Melindungi suasana iklim dan memberi daya pengaruh yang baik.
5. Memberi keindahan alam pada umumnya dan khususnya dalam bentuk Cagar Alam,
Suaka Margasatwa, Taman Wisata dan Taman Buru untuk kepentingan ilmu pengetahuan,
pendidikan, kebudayaan dan pariwisata.
6. Merupakan salah satu unsur basis Strategi Pertahanan Nasional.
7. Memberi manfaat-manfaat lain yang berguna bagi umum.
Oleh karena itu di dalam Pasal 5 ayat (1) ditetapkan, bahwa semua hutan dikuasai oleh Negara. Pengertian ,dikuasai" bukan bearti "dimiliki", melainkan suatu pengertian yang mengandung kewajiban-kewajiban dan wewenang-wewenang dalam bidang hukum publik sebagaimana perinciannya disebutkan dalam pasal 5 ayat (2).
Sehubungan dengan pengertian itu, maka dalam rangka ketentuan pasal 5 ini masih dimungkinkan adanya Hutan Milik sebagaimana tersebut pada pasal 2. Dalam pada itu agar supaya semua hutan memenuhi fungsinya dengan baik, maka sesuai dengan maksud pasal 11, Hutan Milik itupun perlu datur pengurusan dan pengusahaannya oleh Negara berdasarkan haknya sebagaimana disebutkan dalam pasal 5, meskipun pelaksanaan daripada pengurusan dan pengusahaan itu dilakukan sendiri oleh pemiliknya.
Di dalam pasal 2 dipergunakan
istilah "Hutan Negara", untuk menyebut semua hutan yang bukan "Hutan
Milik". Dengan demikian maka pengertian ,Hutan Negara" itu mencakup
pula hutan-hutan yang baik berdasarkan Peraturan Perundangan maupun Hukum Adat
dikuasai oleh Masyarakat Hukum Adat. Penguasaan Masyarakat Hukum Adat atas tanah
tertentu yang didasarkan pada Hukum Adat, yang lazimnya disebut hak ulajat diakui
di dalam Undang-undang Pokok Agraria, tetapi sepanjang menurut kenyataannya
memang masih ada. Di daerah-daerah di mana menurut kenyataannya hak ulajat itu
sudah tidak ada lagi (atau tidak pernah ada) tidaklah akan dihidupkan kembali.
Menurut perkembangannya hak ulajat itu karena pengaruh berbagai faktor menunjukkan
kecenderungan untuk bertambah lama bertambah menjadi lemah. Selain pembatasan
tersebut di atas, pelaksanaan hak ulajat itu pun harus sedemikian rupa, hingga
sesuai dengan kepentingan nasional serta tidak boleh bertetangan dengan Peraturan
Perundangan yang lebih tinggi.
Berhubung dengan itu maka dimasukkannya hutan-hutan yang dikuasai oleh Masyarakat
Hukum Adat tersebut ke dalam pengertian "Hutan Negara", tidaklah meniadakan
hak-hak Masyarakat Hukum Adat yang bersangkutan serta anggota-anggotanya untuk
mendapatkan manfaat dari hutan-hutan itu, sepanjang hak-hak itu menurut kenyataannya
memang masih ada dan pelaksanaannyapun harus sedemikian rupa, sehingga tidak
mengganggu tercapainya tujuan-tujuan yang dicantumkan dalam Undang-Undang ini
dan peraturan pelaksanaannya. Hal ini ditegaskan pula di dalam pasal 17.
Dalam hubungannya dengan ketentuan pasal 5, maka Pemerintah diwajibkan melaksanakan
penggalian kekayaan alam yang berupa hutan sebagaimana dapat dilihat pada pasal-pasal
8, 9, 13, dan 14. Untuk memberikan tekanan pada maksud ini, maka dalam Undang-undang
ini disamping adanya Bab tentang "Pengurusan Hutan" dalam arti pengurusan
secara luas, diadakan pula Bab tersendiri tentang "Pengusahaan Hutan".
Namun demikian, diperhatikan pula kewajiban untuk memperkembangkan sumber mata
pencaharian bagi rakyat yang tinggal di dalam dan sekitar hutan sesuai dengan
bunyi pasal 6 sub c. Dan sebagai imbangannya, rakyat harus sadar akan kewajibannya
untuk ikut melindungi hutan dari pengrusakan, karena hutan merupakan kekayaan
nasional, sebagaimana tersebut pada pasal 15 sub (3).
Selanjutnya untuk menjamin tetap adanya dukungan dan pengawasan dari dan oleh
rakyat, dalam menggariskan kebijaksanaan pengurusan hutan oleh Pemerintah, maka
rakyat dan organisasi massa diikut-sertakan melalui Lembaga-lembaga yang dibentuk
untuk keperluan itu.
Peranan Pemerintah Daerah dalam pemanfaatan hutan dapat dilihat pada pasal 14
ayat (1) dan (3), dan terutama pada pasal 12 dimana dinyatakan, bahwa Pemerintah
Pusat dapat menyerahkan sebagian dari wewenang di bidang kehutanan kepada Pemerintah
Daerah. Akan tetapi dalam hal perencanaan yang bersifat menyeluruh, lihat pasal
6 dan pasal 8 ayat (1), dan dalam hal yang menyangkut kepentingan tingkat nasional,
wewenang tetap dipegang langsung oleh Pemerintah Pusat.
Untuk melaksanakan pengusahaan hutan dan segala macam pemungutan hasil hutan
dengan hasil yang maksimal agar segera dapat dimulai pelaksanaannya, maka pengikut-sertaan
modal swasta serta usaha bersama dengan pihak lain/negara sahabat yang saling
menguntungkan, tetap dimungkinkan sebagaimana dinyatakan dalam pasal 14.
Semua kegiatan untuk menggali kekayaan alam Indonesia yang berupa hutan ini,
dimaksud tidak lain guna ikut membangun ekonomi nasional dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,
agar cita-cita membangun masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan
Panca Sila segera tercapai, maka bila dipandang perlu Pemerintah memberikan
fasilitas-fasilitas yang diperlukan.
Akhirnya dalam penyusunan Undang-undang ini diperhatikan pula untuk memberikan
beberapa batasan istilah (difinisi) yang pokok-pokok saja guna menghindari kesimpang-siuran
penafsiran, karena sampai pada waktu ini di bidang kehutanan masih banyak dipakai
istilah-istilah yang belum mendapatkan kesatuan pengertian.
Dan penjenisan hutan berdasarkan pemilikan, fungsi dan peruntukan daripada hutan
yang secara berturut-turut dimuat dalam pasal-pasal 2, 3 dan 4 adalah penjenisan
ditinjau dari segi sosial ekonomi serta pemanfaatannya. Penjenisan lain berdasarkan
ilmu pengetahuan tidak disebut disini.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1.
1. Hutan dalam Undang-undang
ini diartikan sebagai suatu lapangan yang cukup luas, bertumbuhan kayu, bambu
dan/atau palem yang bersama-sama dengan tanahnya, beserta segala isinya baik
berupa alam nabati maupun alam hewani, secara keseluruhan merupakan persekutuan
hidup yang mempunyai kemampuan untuk memberikan manfaat-manfaat produksi, perlindungan
dan/atau manfaat-manfaat lainnya secara lestari.
Luas minimum lapangan yang bertumbuhan itu adalah seperempat hektar, sebab hutan
seluas itu sudah dapat mencapai suatu keseimbangan persekutuan hidup yang diperlukan,
sehingga mampu memberikan manfaat-manfaat produksi, perlindungan, pengaturan
tata-air, pengaruh terhadap iklim, dan lain sebagainya. Menteri memberi putusan
dalam hal terdapat keragu-raguan apakah lapangan itu adalah hutan yang dimaksud
dalam Undang-undang ini.
2. Yang dimaksud dengan
hasil hutan adalah hasil-hasil yang diperoleh dari hutan yang berupa:
a. hasil-hasil nabati seperti kayu perkakas, kayu industri, kayu bakar, bambu,
rotan, rumput-rumputan dan lain-lain bagian dari tumbuh-tumbuhan atau yang dihasilkan
oleh tumbuh-tumbuhan di dalam hutan, termasuk hasil yang berupa minyak.
b. hasil hewan seperti satwa buru, satwa elok dan lain-lain hewan serta bagian-bagiannya
atau yang dihasilkannya.
3. Kehutanan adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan berdasarkan ilmu
pengetahuan dan pengalaman, yang bersasaran hutan untuk menjamin dan mempertinggi
pemanfaatannya secara lestari. Rangkaian kegiatan ini antara lain berupa: pengukuhan
hutan, penataan hutan, pemungutan hasil hutan, penanaman hutan, pemeliharaan
hutan, pengamanan hutan, pemasaran hasil hutan, pengolahan hasil hutan, penelitian,
pendidikan, penyuluhan dan lain sebagainya.
Pasal 2.
Berdasarkan pemilikannya
hutan dibagi menjadi dua jenis:
1. Hutan Negara ialah semua hutan yang tumbuh di atas tanah yang bukan tanah
milik. Hutan yang tumbuh atau ditanam di atas tanah yang diberikan kepada Daerah
Swatantra dengan hak pakai atau hak pengelolaan mempunyai status sebagai Hutan
Negara. Dengan demikian tidak ada lagi hutan marga, hutan daerah, hutan Swapraja
dan sebagainya.
2. Hutan Milik ialah hutan yang tumbuh atau ditanam di atas tanah milik, yang
lazimnya disebut.hutan rakyat dan dapat dimiliki oleh orang, baik sendiri maupun
bersama-sama orang lain atau Badan Hukum.
Hutan yang ditanam atas usaha sendiri di atas tanah yang dibebani hak lainnya,
merupakan pula hutan milik dari orang/Badan Hukum yang bersangkutan.
Pasal 3.
Ditinjau dari segi kepentingan sosial ekonomi pada umumnya, sifat alam sekelilingnya
dan sifat-sifat lainnya yang dimiliki secara khas, maka berdasarkan fungsinya
hutan dapat dibagi menjadi empat jenis:
1. Hutan Lindung ialah hutan yang mempunyai keadaan alam sedemikian rupa, sehingga
pengaruhnya yang baik terhadap tanah, alam sekelilingnya dan tata-air perlu
dipertahankan dan dilindungi.
Apabila Hutan Lindung diganggu, maka hutan ini akan kehilangan fungsinya sebagai
pelindung, bahkan akan menimbulkan bencana alam seperti banjir, erosi dan lain-lain.
Di antara Hutan Lindung ada yang karena keadaan alamnya dalam batas-batas tertentu
sedikit banyak masih dapat dipungut hasilnya dengan tidak mengurangi fungsinya
sebagai Hutan Lindung.
2. Hutan Produksi ialah hutan yang baik keadaan alamnya maupun kemampuannya
sedemikian rupa, sehingga dapat memberikan manfaat produksi kayu dan hasil hutan
lainnya. Pemungutan hasil hutan tersebut diatur sedemikian rupa, hingga dapat
berlangsung secara lestari.
3. Hutan Suaka-Alam Kawasan Hutan yang keadaan alamnya sedemikian rupa, sehingga
sangat penting bagi kepentingan Ilmu pengetahuan dan kebudayaan. Karenanya,
Kawasan Hutan semacam ini perlu mendapat perlakuan yang khusus. Hutan Suaka-Alam
ini dibagi menjadi Cagar Alam dan Suaka Margasatwa, yang artinya sudah cukup
dijelaskan dalam pasal yang bersangkutan.
4. Hutan Wisata ialah hutan yang karena keindahannya sedemikian rupa, sehingga
mempunyai kemampuan untuk dibina secara khusus untuk keperluan pariwisata dan/atau
wisata buru. Hutan Wisata ini dibagi menjadi Taman Wisata dan Taman Buru, yang
artinya sudah cukup dijelaskan dalam pasal yang bersangkutan.
Menurut keadaannya sesuatu hutan dapat mempunyai lebih dari satu fungsi.
Pasal 4.
Kawasan Hutan adalah wilayah yang sudah berhutan atau yang tidak berhutan yang
telah ditetapkan untuk dijadikan hutan. Kawasan-kawasan hutan seluruhnya merupakan
wilayah-wilayah yang dalam rangka Landuse-planning telah/akan ditetapkan penggunaannya
di bidang Kehutanan yang didasarkan kepada kebutuhan serta kepentingan masyarakat
Indonesia.
Jumlah luas Kawasan Hutan haruslah sedemikian rupa sehingga mempunyai luas yang
cukup dan penjabaran yang merata, baik untuk kepentingan produksi, perlindungan,
maupun untuk manfaat-manfaat lainnya.
Sesuai dengan peruntukannya, hutan dapat dibagi menjadi tiga jenis besar, yaitu:
1. Hutan Tetap ialah hutan, baik yang sudah ada, maupun yang akan ditanam atau
tumbuh secara alami di dalam Kawasan Hutan.
2. Hutan Cadangan ialah hutan yang berada diluar Kawasan Hutan yang peruntukannya
belum ditetapkan dan tidak dibebani hak milik. Apabila diperlukan, Hutan Cadangan
ini dapat dijadikan Hutan Tetap.
3. Hutan lainnya ialah hutan yang ada di luar Kawasan Hutan dan di luar Hutan
Cadangan, misalnya hutan yang terdapat pada tanah milik atau tanah yang dibebani
hak-hak lainnya.
Pasal 5.
Sudah dijelaskan dalam Penjelasan Umum.
Pasal 6.
Untuk menjamin pemanfaatan hutan setinggi-tingginya dan secara serbaguna, maka
Pemerintah dalam rangka Landuse-planning membuat suatu rencana umum mengenai
peruntukan, penyediaan, pengadaan dan penggunaan dari semua hutan di wilayah
Republik Indonesia, yang meliputi bidang-bidang tersebut pada sub a s/d f pasal
ini. Sebagai guna dan manfaat hutan yang lain-lain sebagaimana dimaksud pada
sub f, dapat disebut antara lain: untuk kepentingan pertahanan, kesehatan, perbaikan
iklim dan lain sebagainya.
Wilayah-wilayah yang keadaannya kritik dapat dimasukkan dalam Kawasan Hutan
untuk dihutankan kembali secara serbaguna hingga mampu memberi lapangan kerja
kepada rakyat sekitarnya dan memprodusir bahan-bahan yang dapat menimbulkan
industri-industri rumah tangga.
Pasal 7.
Untuk mencapai usaha-usaha pemanfaatan hutan seperti tercantum pada pasal 6
sub a s/d d, maka dalam pasal ini ditegaskan, bahwa Pemerintah perlu menetapkan
adanya Kawasan Hutan yang luasnya cukup dengan penjabaran dan letak yang tepat,
agar secara merata dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia akan hasil
hutan dan manfaat-manfaat lainnya.
Berdasarkan kebutuhan sosial-ekonomi masyarakat Indonesia dan pertimbangan-pertimbangan
mengenai keadaan fisik, iklim dan pengaturan tata-air maka luas minimum tanah
yang harus dipertahankan sebagai Kawasan Hutan diperkirakan kurang lebih 30%
dari luas daratan.
Sehubungan dengan keperluan ini, Pemerintah akan menyusun suatu rencana umum
pengukuhan hutan yang meliputi tujuan, perincian dan urgensi pengakuan wilayah-wilayah
yang diperuntukkan Kawasan Hutan. Perencanaan umum pengukuhan hutan ini akan
diatur lebih lanjut oleh Menteri dengan memperhatikan rencana penggunaan tanah
yang ditentukan oleh Pemerintah dan kepentingan penduduk yang mungkin harus
meninggalkan tempat tinggalnya sebagai akibat dari penentuan kawasan tersebut.
Salah satu pertimbangan dalam menentukan Kawasan Hutan adalah keseimbangan alam
setempat antara curah hujan, keadaan lapangan, serta airnya yang mengalir. Karena
itu seyogyanya rencana pengukuhan hutan diatur menurut daerah aliran sungai
dan sedapat mungkin memperhatikan pula batas daerah administratip.
Pasal 8.
Dalam rangka pembangunan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan
Panca Sila, penggalian kekayaan alam yang berupa hutan sejauh mungkin harus
dilaukan secara berencana dan perlu diselenggarakan eksplorasi dan inventarisasi
dari semua hutan guna keperluan penetapan proyek-proyek di bidang Kehutanan
secara nasional dan menyeluruh.
Untuk tiap-tiap proyek atau kesatuan usaha harus dibuatkan satu rencana karya,
untuk jangka waktu tertentu, agar terjamin kelestarian dan ketertiban dalam
pengusahaan kelompok hutan tersebut.
Guna menyusun suatu rencana karya perlu diadakan penataan hutan, yang meliputi
pekerjaan-pekerjaan: menetapkan batas hutan yang bersangkutan, pembagian hutan
yang bersangkutan dalam petak-petak, pengukuran serta pembuatan peta dan memeriksa
keadaan hutan dan sekitarnya serta keadaan sosial ekonomi rakyat yang tinggal
di dalam dan sekitar hutan yang bersangkutan.
Sepanjang untuk suatu kelompok hutan belum ditetapkan suatu rencana karya, maka
pengusahaannya diselenggarakan berdasarkan suatu bagan kerja.
Pasal 9.
Dalam pasal ini ditetapkan tujuan dari pengurusan hutan dalam arti yang luas
ialah untuk mencapai manfaat hutan sebaik serta sebesar mungkin secara serbaguna
dan terus-menerus, baik langsung maupun tidak langsung.
Pengurusan hutan tersebut meliputi pelbagai aktivitas tercantum dalam ayat (2)
sub a s/d e pasal ini, termasuk menghutankan kembali tanah-tanah kosong.
Yang dimaksud dengan pengukuhan hutan dalam ayat (2) sub a, ialah penataan batas,
pengukuran beserta pembuatan peta dan berita acaranya dari suatu wilayah yang
ditetapkan sebagai Kawasan Hutan. Untuk memecahkan soal-soal yang timbul dalam
pengurusan hutan dilakukan penelitian secara teknis dan ilmiah di bidang Kehutanan.
Untuk dapat memenuhi kebutuhan tenaga terdidik yang dapat melaksanakan dengan
baik tugas-tugas di bidang Kehutanan itu, maka perlu diselenggarakan pendidikan
baik dalam arti pengetahuan dan ketrampilan bekerja dalam bidang Kehutanan,
maupun dalam bidang pembinaan mental dari tingkat rendah sampai tingkat tinggi.
Disamping itu perlu diadakan penyuluhan, agar rakyat menyadari akan fungsi hutan
bagi seluruh masyarakat, sehingga timbul rasa cinta terhadap keindahan alam
Indonesia - khususnya hutan - serta tanggung jawab untuk turut melindunginya
sebagai kekayaan nasional, yang memang menjadi kewajiban dari setiap warganegara.
Pendidikan dan penyuluhan tersebut di atas dilakukan bersama-sama dengan Departemen-departemen
yang bersangkutan.
Pasal 10.
Untuk menjamin tercapainya effisiensi pengurusan hutan, maka wilayah hutan dibagi
dalam Kesatuan-kesatuan Pemangkuan Hutan dan Kesatuan-kesatuan Pengusahaan Hutan
sebagai suatu unit pengurusan/pengusahaan.
Luasnya unit ditentukan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan teknis, sosial
dan ekonomi dari wilayah yang bersangkutan dan sedapat mungkin memperhatikan
pula batas daerah administratip. Segala sesuatu yang bersangkutan dengan pembentukan
Kesatuan-kesatuan tersebut, ditentukan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 11.
Berhubung dengan fungsi sosial dari pada hutan, maka sudah sewajarnya bahwa
pengurusan Hutan Milik dilakukan oleh pemiliknya dengan bimbingan dan atas pengawasan
Menteri. Lebih lanjut lihat Penjelasan Umum.
Sesuai dengan fungsi sosial dari pada hutan, maka sudah barang tentu pengurusan
dari pada Hutan Milik pun tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum,
sehingga salah urus terhadap Hutan Milik dapat dikenakan tuntutan hukum, baik
di bidang Hukum Administrasi maupun di bidang Hukum Perdata atau Hukum Pidana,
sesudah diberi peringatan secukupnya.
Pasal 12.
Dalam rangka usaha Pemerintah memberikan otonomi seluas- luasnya kepada Daerah,
maka dengan mengingat kesanggupan dan kemampuan Daerah, dengan Peraturan Pemerintah
dapat diserahkan kepada Pemerintah Daerah sebagian dari wewenang Pemerintah
Pusat di bidang Kehutanan.
Akan tetapi berhubung penjurusan (pemangkuan) hutan yang sebaik-baiknya serta
seeffisien-effisiennya itu harus dilaksanakan dalam daerah yang meliputi wilayah
seluas-luasnya, maka Pemerintah beranggapan bahwa pemangkuan hutan hanya dapat
dipertanggung-jawabkan, jika urusan Kehutanan sejauh-jauhnya diserahkan kepada
Daerah tingkat I.
Oleh karena itu di Daerah-daerah Sulawesi, Maluku, Bali, Nusa Tenggara Barat
dan Nusa Tenggara Timur, dimana urusan Kehutanan yuridis masih ada pada Daerah-daerah
tingkat II dan Swapraja, urusan Kehutanan perlu ditarik ke Daerah tingkat I,
sebagaimana yang sudah berlaku di Jawa, Sumatera dan Kalimantan.
Hanya saja hal-hal yang menyangkut kepentingan Nasional dan dalam hal perencanaan
yang bersifat menyeluruh, wewenang tetap dipegang langsung oleh Pemerintah Pusat.
Dalam menyelenggarakan urusan Kehutanan ini Pemerintah Daerah memperhatikan
petunjuk-petunjuk dari Menteri.
Pasal 13.
Pengusahaan hutan dilakukan sedemikian rupa, sehingga dari suatu kelompok hutan
didapat produksi hasil hutan sebesar- besarnya dan secara terus-menerus dengan
jalan mengadakan penanaman kembali, menyelenggarakan pembukaan wilayah, bangunan-bangunan
dan lain-lain usaha.
Untuk mencapai target produksi yang telah ditentukan, eksploitasi, penanaman,
pemeliharaan hutan dan usaha-usaha lainnya diselenggarakan berdasarkan rencana
karya atau bagan kerja sebagaimana tersebut dalam pasal 8 ayat (2).
Guna lebih melancarkan jalannya perusahaan dan untuk mencapai masyarakat adil
dan makmur, seharusnya pengusahaan hutan dilakukan menurut azas perusahaan dengan
mengutamakan kebutuhan rakyat serta ketenteraman dan kesenangan kerja dalam
perusahaan.
Pasal 14.
Untuk dapat mengawasi dan mengkoordinir penggalian kekayaan alam semaksimal-maksimalnya
dengan berlandaskan kelestarian hutan sebagai modal nasional, maka pengusahaan
hutan seharusnya diselenggarakan sendiri oleh Pemerintah, baik Pusat maupun
Daerah. Sekalipun demikian, kepada Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah dan
Perusahaan Swasta dapat diberi hak pengusahaan hutan dengan pengertian bahwa
para pemegang hak berkewajiban menjaga fungsi hutan dan melindunginya seperti
tercantum dalam pasal 15 serta memperhatikan syarat-syarat/ketentuan-ketentuan
yang dimuat dalam surat keputusan/akte pemberian hak pengusahaan yang bersangkutan.
Selain dari itu kepada warganegara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia dapat
diberikan izin untuk memungut hasil hutan dengan syarat tertentu.
Lain dari pada itu, dalam memberikan hak guna-usaha atas tanah, misalnya untuk
perkebunan dan hak membuka tanah pada Hutan Cadangan untuk perladangan dan keperluan
transmigrasi oleh yang berwenang, hendaknya dimintakan pertimbangan lebih dahulu
kepada Instansi Kehutanan/Dewan Landuse Daerah.
Pasal 15.
Perlindungan hutan itu tidak hanya ditujukan kepada Hutan Tetap, akan tetapi
meliputi juga Hutan Cadangan dan Hutan lain-lainnya.
Terhadap kerusakan-kerusakan hutan yang disebabkan karena perladangan serta
pengembalaan liar dan kebakaran yang menimbulkan tanah-tanah kosong dan padang
alang-alang/rumput terutama di luar Jawa, perlu diambil tindakan-tindakan seperlunya,
begitu pula terhadap kerusakan-kerusakan hutan yang terjadi di Jawa yang banyak
mengakibatkan bencana alam.
Dalam ayat (3) pasal ini ditegaskan, bahwa kewajiban melindungi hutan adalah
bukan semata-mata kewajiban dari Pemerintah saja, akan tetapi merupakan kewajiban
dari seluruh Rakyat, karena fungsi hutan itu menguasai hajat hidup orang banyak.
Pasal 16.
Terhadap satwa liar yang tidak dilindungi dapat dilakukan pemburuan. Pemburuan
satwa harus diatur sedemikian rupa, sehingga satwa ini secara lestari dapat
memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Rancangan Undang-undangnya akan diajukan oleh Pemerintah.
Pasal 17.
Selain hukum perundang-undangan, di beberapa tempat di Indonesia masih berlaku
Hukum Adat, antara lain tentang pembukaan hutan pengembalaan ternak, pemburuan
satwa liar dan pemungutan hasil hutan. Dalam pelaksanaan Hukum Adat setempat,
sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus dijaga jangan sampai terjadi
kerusakan hutan, sehingga mengakibatkan manfaat hutan yang lebih penting di
bidang produksi dan fungsi lindung daripada hutan akan berkurang adanya.
Demikian pula hak ulayat sepanjang menurut kenyataannya masih ada tetap diakui,
tetapi pelaksanaannya harus sesuai dengan kepentingan nasional serta tidak boleh
bertentangan dengan Undang-undang dan Peraturan Perundangan lain yang lebih
tinggi.
Karena itu tidak dapat dibenarkan, andaikata hak ulayat suatu Masyarakat Hukum
Adat setempat digunakan untuk menghalang-halangi pelaksanaan rencana umum Pemerintah,
misalnya: menolak dibukanya hutan secara besar-besaran untuk proyek-proyek besar,
atau untuk kepentingan transmigrasi dan lain sebagainya. Demikian pula tidak
dapat dibenarkan, apabila hak ulayat dipakai sebagai dalih bagi Masyarakat Hukum
Adat setempat untuk membuka hutan secara sewenang-wenang.
Lebih lanjut lihat dalam Penjelasan Umum.
Pasal 18.
Disamping tugasnya untuk mengurus hutan, para petugas kehutanan tertentu mempunyai
tugas untuk melindungi hutan seperti tercantum pada pasal 15.
Karena itu, maka kepada petugas-petugas ini disamping tugasnya yang bersifat
teknis, diberikan pula wewenang kepolisian khusus yang pelaksanaannya diatur
bersama oleh Menteri dan Menteri Panglima Angkatan Kepolisian.
Di daerah-daerah tertentu kepada petugas-petugas Kehutanan dapat hanya diberikan
tugas kepolisian khusus.
Guna mempercepat proses penyelesaian masalah tindak pidana di bidang Kehutanan,
petugas-petugas kepolisian khusus ini dapat diangkat sebagai Magistrat Pembantu.
Pasal 19.
Cukup jelas.
Pasal 20.
Hutan-hutan yang telah ditetapkan sebagai Hutan Tetap, Suaka Margasatwa, dan
Cagar Alam oleh Pejabat-pejabat yang berwenang, baik berdasarkan Ordonansi dan
Verordening Pemerintah, Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Swapraja yang berlaku
sebelum keluarnya Undang-undang ini, dianggap telah ditetapkan sebagai Kawasan
Hutan dengan peruntukan dan fungsi sesuai dengan penetapannya.
Disampin itu perlu diingat, bahwa sebagian besar hutan alam di luar Jawa belum
ditetapkan sebagai Kawasan Hutan. Namun demikian, sesuai dengan fungsi hutan
sebagai sumber kekayaan alam yang begitu penting bagi pembangunan ekonomi nasional,
maka hutan-hutan itu perlu pula dilindungi, diurus dan dimanfaatkan oleh Pemerintah.
Pasal 21.
Cukup jelas.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA
DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1967 YANG TELAH DICETAK ULANG