Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 4 TAHUN 1967 (4/1967)
Tanggal: 16 MEI 1967 (JAKARTA)
Sumber: LN 1967/7; TLN NO. 2822
Tentang: PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1966, TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERS
Indeks: KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERS. UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 1966. PENAMBAHAN.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA.
KAMI, PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa REFR DOCNM="66uu011" TGPTNM="ps21">pasal 21 Bab X Penutup Undang-undang No. 11 tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers perlu ditambah dengan satu ayat untuk lebih menegaskan pelaksanaan diktum pertama dari Undang-undang tersebut;
Mengingat:
1. Pasal 5 dan pasal 20
Undang-undang Dasar;
2. Ketentuan M..P.R.S. No. XIX/MPRS/1966;
3. Ketetapan M..P.R.S. No. XXXII/MPRS/1966;
4. Ketetapan M..P.R.S. No.XXXIII/MPRS/1967;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
Memutuskan :
Menetapkan:
Undang-undang tentang Penambahan Undang-undang No. 11 tahun 1966.
Pasal 1.
(1) Pasal 21 Bab X Penutup
Undang-undang No.11 tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers ditambah
dengan ayat (2) baru, yang berbunyi sebagai berikut:
Dengan berlakunya Undang-undang ini maka tidak berlaku ketentuan-ketentuan dalam
Penetapan Presiden No. 4 tahun 1963 tentang Pengamanan terhadap barang-barang
cetakan yang isinya dapat mengganggu ketertiban umum, khususnya mengenai bulletin-bulletin,
surat-surat kabar harian, majalah-majalah dan penerbitan-penerbitan berkala.
(2) Ayat (2) Pasal 21 Undang-undang No. 11 tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers menjadi ayat (3).
Pasal 2.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 1967.
Pd. Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO.
Jenderal TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 1967.
A.n. Sekretaris Negara.
Sekretaris Presidium Kabinet,
SUDHARMONO SH.
Brig. Jen. TNI.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG No. 4 TAHUN 1967
tentang
PENAMBAHAN UNDANG-UNDANG No. 11 TAHUN 1966
TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERS.
Pasal 1 ayat (1) Penpres No. 4/1963 menyatakan, bahwa Jaksa Agung berwenang
untuk melarang beredarnya barang cetakan yang dianggap dapat mengganggu keterbiban
umum. Sedang pasal 2 ayat (3) menyatakan bahwa barang cetakan yang dimaksud
antara lain ialah buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah
dan penerbitan-penerbitan berkala.
Berhubung telah berlakunya Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers,
maka larangan beredarnya pers-nasional yang berupa bulletin-bulletin, surat-surat
kabar harian, majalah-majalah dan penerbitan-penerbitan berkala itu tidak lagi
berlaku menurut ketentuan Penpres No. 4/1963, karena yang berlaku terhadap pers-nasional
ialah ketentuan Undang-undang No. 11 tahun 1966.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA
DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1967 YANG TELAH DICETAK ULANG