Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 4 TAHUN 1967 (4/1967)

Tanggal: 16 MEI 1967 (JAKARTA)

Sumber: LN 1967/7; TLN NO. 2822

Tentang: PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1966, TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERS

Indeks: KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERS. UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 1966. PENAMBAHAN.


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA.
KAMI, PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: bahwa REFR DOCNM="66uu011" TGPTNM="ps21">pasal 21 Bab X Penutup Undang-undang No. 11 tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers perlu ditambah dengan satu ayat untuk lebih menegaskan pelaksanaan diktum pertama dari Undang-undang tersebut;

Mengingat:

1. Pasal 5 dan pasal 20 Undang-undang Dasar;
2. Ketentuan M..P.R.S. No. XIX/MPRS/1966;
3. Ketetapan M..P.R.S. No. XXXII/MPRS/1966;
4. Ketetapan M..P.R.S. No.XXXIII/MPRS/1967;


Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;

Memutuskan :

Menetapkan:

Undang-undang tentang Penambahan Undang-undang No. 11 tahun 1966.

Pasal 1.

(1) Pasal 21 Bab X Penutup Undang-undang No.11 tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers ditambah dengan ayat (2) baru, yang berbunyi sebagai berikut:
Dengan berlakunya Undang-undang ini maka tidak berlaku ketentuan-ketentuan dalam Penetapan Presiden No. 4 tahun 1963 tentang Pengamanan terhadap barang-barang cetakan yang isinya dapat mengganggu ketertiban umum, khususnya mengenai bulletin-bulletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah dan penerbitan-penerbitan berkala.

(2) Ayat (2) Pasal 21 Undang-undang No. 11 tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers menjadi ayat (3).

Pasal 2.

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 1967.
Pd. Presiden Republik Indonesia,

SOEHARTO.
Jenderal TNI.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 1967.
A.n. Sekretaris Negara.
Sekretaris Presidium Kabinet,

SUDHARMONO SH.
Brig. Jen. TNI.

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG No. 4 TAHUN 1967
tentang
PENAMBAHAN UNDANG-UNDANG No. 11 TAHUN 1966
TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERS.


Pasal 1 ayat (1) Penpres No. 4/1963 menyatakan, bahwa Jaksa Agung berwenang untuk melarang beredarnya barang cetakan yang dianggap dapat mengganggu keterbiban umum. Sedang pasal 2 ayat (3) menyatakan bahwa barang cetakan yang dimaksud antara lain ialah buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah dan penerbitan-penerbitan berkala.
Berhubung telah berlakunya Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers, maka larangan beredarnya pers-nasional yang berupa bulletin-bulletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah dan penerbitan-penerbitan berkala itu tidak lagi berlaku menurut ketentuan Penpres No. 4/1963, karena yang berlaku terhadap pers-nasional ialah ketentuan Undang-undang No. 11 tahun 1966.

--------------------------------

CATATAN

Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1967 YANG TELAH DICETAK ULANG