Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 3 TAHUN 1967 (3/1967)
Tanggal: 6 MEI 1967 (JAKARTA)
Sumber: LN 1967/6; TLN NO. 2821
Tentang: DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Indeks: PERTIMBANGAN AGUNG. DEWAN.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA.
KAMI,PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa perlu segera dibentuk
Undang-undang yang mengatur kedudukan, tugas dan susunan Dewan Pertimbangan
Agung sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945;
b. bahwa perlu meninjau kembali Penetapan Presiden REFR DOCNM="59pnp003">No.
3 tahun 1959 juncto Penetapan Presiden REFR DOCNM="66pnp003">No.
3 tahun 1966 untuk disesuaikan dengan ketentuan dalam ayat a.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), pasal
16 dan pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar;
2. Ketetapan M.P.R.S. No. X/MPRS/1966;
3. Ketetapan M.P.R.S. No. XIX/MPRS/1966;
4. Ketetapan M.P.R.S. No. XXXIII/MPRS/1967;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
Memutuskan :
Menetapkan:
Undang-undang tentang Dewan Pertimbangan Agung.
BAB I.
KEDUDUKAN.
Pasal 1.
Dewan Pertimbangan Agung berkedudukan di tempat kedudukan Pemerintah Pusat dan apabila perlu dapat bersidang di luar tempat kedudukannya.
BAB II.
TUGAS.
Pasal 2.
Tugas Dewan Pertimbangan Agung ialah:
a. memberi jawaban atas
pertanyaan Presiden;
b. memajukan usul kepada Pemerintah.
BAB III.
SUSUNAN.
Pasal 3.
(1) Susunan anggota Dewan Pertimbangan Agung meliputi unsur-unsur dari kehidupan masyarakat dan terdiri dari:
a. tokoh-tokoh politik;
b. tokoh-tokoh karya;
c. tokoh-tokoh daerah;
d. tokoh-tokoh nasional.
(2) Jumlah anggota Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan sebanyak-banyaknya 27 (dua puluh tujuh) orang termasuk Pimpinan Dewan Pertimbangan Agung.
BAB IV.
KEANGGOTAAN.
Pasal 4.
Untuk dapat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung harus dipenuhi syarat-syarat:
a. warga-negara Republik
Indonesia;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. cakap/ahli/berpengalaman;
d. berwibawa, jujur, adil dan dapat mencerminkan kehendak dan isi hati nurani
rakyat;
e. tidak terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, dalam gerakan kontra
revolusi "Gerakan 30 September"/P.K.I. dan
atau organisasi terlarang lainnya;
f. menerima, menyetujui dan mempertahankan Undang-undang Dasar Republik Indonesia;
g. menerima, menyetujui dan mempertahankan Panca Sila sebagai dasar dan ideologi
negara;
h. setia pada Nusa, Bangsa dan Negara Republik Indonesia;
i. taat dan tunduk kepada segala Undang-undang dan peraturan-peraturan Negara
Republik Indonesia.
Pasal 5.
Pengangkatan anggota-anggota Dewan Pertimbangan Agung dilakukan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 6.
Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan Agung adalah 5 (lima) tahun, anggota Dewan Pertimbangan Agung berhenti bersama-sama.
Pasal 7.
(1) Pemberhentian anggota Dewan Pertimbangan Agung dilakukan dengan Keputusan Presiden.
(2) Anggota Dewan Pertimbangan Agung berhenti antar-waktu sebagai anggota karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri;
c. bertempat tinggal di luar wilayah Republik Indonesia;
d. alasan-alasan lain yang memerlukan diberhentikannya anggota Dewan Pertimbangan
Agung.
(3) a. Anggota yang menggantikan
antar-waktu anggota lama, diangkat menurut ketentuan pasal 5;
b. Anggota tersebut pada ayat (3) sub a di atas berhenti sebagai anggota pada
saat masa jabatan anggota yang digantikannya berakhir.
Pasal 8.
Keanggotaan Dewan Pertimbangan Agung tidak dapat dirangkap dengan jabatan:
a. Presiden;
b. Wakil Presiden;
c. Menteri;
d. Jaksa Agung;
e. Ketua/Hakim Mahkamah Agung;
f. Ketua/Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
g. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
h. Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
i. Jabatan-jabatan lain yang tidak mungkin dirangkap menurut peraturan perundang-undangan.
Pasal 9.
Sebelum memangku jabatannya,
anggota-anggota Dewan Pertimbangan Agung baik masing-masing maupun bersama-sama,
diambil sumpah/keterangan dan janjinya oleh Ketua Mahkamah
Agung, menurut agamanya masing-masing sebagai berikut:
"Saya bersumpah (menerangkan
dengan sungguh-sungguh)
bahwa saya, untuk menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung, langsung atau tidak
langsung, dengan nama atau dalih apa pun, tiada memberikan atau menjanjikan
ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapa pun juga.
Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima, langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian.
Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, senantiasa akan menjunjung tinggi Amanat Penderitaan Rakyat, bahwa saya akan taat dan akan mempertahankan Panca Sila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-undang Dasar 1945, dan segala Undang-undang serta peraturan-peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia, dan bahwa saya akan berusaha sekuat tenaga memajukan kesejahteraan Rakyat Indonesia dan bahwa saya akan setia pada Nusa, Bangsa dan Negara Republik Indonesia."
BAB V.
PIMPINAN.
Pasal 10.
(1) Pimpinan Dewan Pertimbangan Agung terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua.
(2) Ketua dan Wakil Ketua tersebut pada ayat (1) diangkat oleh Presiden atas usul Dewan Pertimbangan Agung.
Pasal 11.
Atas permintaan Dewan Pertimbangan
Agung, Presiden dapat
memimpin rapat Dewan Pertimbangan Agung.
BAB VI.
TATA-TERTIB.
Pasal 12.
(1) Dewan Pertimbangan Agung mengatur tata tertibnya sendiri.
(2) Dalam tata-tertib tersebut pada ayat (1) dicantumkan tentang:
a. persidangan dan rapat
Dewan Pertimbangan Agung;
b. tata-kerja Dewan Pertimbangan Agung;
c. hal-hal yang tersebut dalam pasal 13 ayat (2).
BAB VII.
BADAN PERLENGKAPAN.
Pasal 13.
(1) Dewan Pertimbangan Agung mempunyai sebuah Sekretariat.
(2) Susunan tugas dan tata-kerja Sekretariat diatur dalam tata-tertib Dewan Pertimbangan Agung.
BAB VIII.
HAL-HAL LAIN.
Pasal 14.
Kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan anggota Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX.
PENUTUP.
Pasal 15.
Penetapan Presiden No. 3 tahun 1959 juncto Penetapan Presiden No. 3 tahun 1966, serta semua peraturan-peraturan yang telah ada yang mengatur tentang Dewan Pertimbangan Agung (Sementara) dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 1967.
Pd. Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO.
Jenderal TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 1967.
A.n. Sekretaris Negara
Sekretaris Presidium Kabinet,
SUDHARMONO S.H.
Brig. Jen. TNI.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG No. 3 TAHUN 1967
tentang
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG.
I. UMUM.
Dengan Dekrit Presiden tertanggal 5 Juli 1959, Undang- undang Dasar 1945 berlaku
bagi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Kecuali itu,
Dekrit tersebut antara lain memerintahkan penyelenggaraan pembentukan Dewan
Pertimbangan Agung Sementara dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Untuk memenuhi
perintah tersebut, pada tanggal 22 Juli 1959 ditetapkan dan diundangkanlah Penetapan
Presiden No. 3 tahun 1959 tentang, Dewan Pertimbangan Agung Sementara. Jelaslah
bahwa Penetapan Presiden No. 3 tahun 1959 yang didasarkan pada Dekrit Presiden
tertanggal 5 Juli 1959, merupakan suatu produk dari hukum tata-negara darurat
(staatsnoodrecht). Kemudian Penetapan Presiden tersebut disusul dengan Penetapan
Presiden No. 3 tahun 1966 yang membuat perubahan-perubahan yang tidak merupakan
perubahan fundamentil dari Penetapan Presiden No. 3 tahun 1959.
Dalam pasal 16 Undang-undang Dasar 1945 ditentukan adanya Dewan Pertimbangan
Agung.,Menurut pasal tersebut ayat (1), susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan
dengan Undang- undang. Dengan demikian untuk memenuhi ketentuan itu dibentuklah
Undang-undang yang mengatur tentang Dewan Pertimbangan Agung yang posisi dan
fungsinya sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945.
Hal-hal tersebut merupakan pula perintah dari Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Sementara No. X/MPRS/1966 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara No. XIX/MPRS/1966.
II. PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1.
Dewan Pertimbangan Agung berkedudukan di tempat kedudukan Pemerintah Pusat,
karena Dewan ini merupakan Badan Pertimbangan bagi Pemerintah Pusat. Sidang
di luar tempat kedudukannya dilakukan jika tidak mungkin diadakan di tempat
kedudukan tersebut, misalnya dalam keadaan darurat.
Pasal 2.
Dewan Pertimbangan Agung memberikan pertimbangan/nasehat/usul mengenai masalah-masalah
kenegaraan dan kemasyarakatan terutama masalah-masalah nasional, kepada Pemerintah
baik atas permintaan Pemerintah maupun atas inisiatif sendiri.
Dasar pokok dari tugas Dewan ini telah ditentukan oleh Undang-undang Dasar.
Pasal 3.
(1) Dewan Pertimbangan Agung tidak merupakan suatu badan Perwakilan kenegaraan
seperti halnya dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Berhubung dengan tugas Dewan Pertimbangan Agung yang telah ditentukan daam Undang-undang
Dasar, maka sewajarnyalah jika Dewan ini mempunyai susunan yang meliputi unsur-unsur
dari seluruh kehidupan masyarakat dan titik beratnya terletak pada kebijaksanaan
dan pengalaman anggotanya. Dengan demikian maka anggota-anggota Dewan Pertimbangan
Agung terdiri dari tokoh-tokoh ahli pada bidang-bidang kenegaraan, politik,
kemasyarakatan dan kekaryaan.
Dari tokoh-tokoh karya yang terutama mendapat perhatian adalah antara lain;
cendekiawan dan alim ulama. Yang dimaksud dengan tokoh-tokoh daerah yaitu orang-orang
terkemuka dari daerah-daerah atau orang-orang yang dapat mengemukakan dan turut
menyelesaikan persoalan-persoalan daerah.
(2) Untuk menjamin kelancaran Dewan Pertimbangan Agung, maka anggota-anggota
(termasuk Ketua dan Wakil Ketua) Dewan ini ditetapkan dalam jumlah yang tidak
besar.
Pasal 4.
Yang dimaksud dengan organisasi terlarang dalam pasal ini huruf e, ialah organisasi
yang tegas-tegas dinyatakan sebagai organisasi terlarang dengan suatu peraturan
perundang-undangan.
Kecuali anggota dari organisasi terlarang P.K.I. juga orang- orang yang bukan
anggota organisasi terlarang tetapi terlibat langsung maupun tidak langsung
dalam "Gerakan 30 September/ P.K.I." tidak memenuhi syarat untuk menjadi
anggota Dewan Pertimbangan Agung.
Dianggap terlibat secara langsung dalam "Gerakan 30 September/PKI"
ialah mereka yang:
1. merencanakan, turut merencanakan atau mengetahui adanya perencanaan gerakan
kontra revolusi itu, tetapi tidak melaporkan kepada pejabat yang berwajib.
2. dengan kesadaran akan tujuannya, melakukan kegiatan- kegiatan dalam pelaksanaan
gerakan kontra revolusi tersebut.
Dianggap terlibat secara
tidak langsung dalam "Gerakan 30 September/PKI" ialah mereka yang:
1. menunjukkan sikap, baik dalam perbuatan atau dalam ucapan-ucapan yang bersifat
menyetujui gerakan kontra revolusi tersebut;
2. secara sadar menunjukkan sikap baik dalam perbuatan atau dalam ucapan, yang
menentang usaha/gerakan penumpasan "Gerakan 30 September/P.K.I."
Ketentuan tersebut dalam pasal 4 huruf e tidak berlaku bagi mereka yang berdasarkan
suatu peraturan perundang-undangan telah mendapat grasi atau amnesti atau abolisi.
Pasal 5.
Agar supaya susunan anggota Dewan Pertimbangan Agung dapat dilakukan dengan
seksama seperti dimaksud dalam pasal 3, maka dalam pengangkatan anggota Dewan
Pertimbangan Agung ini, terlebih dahulu Presiden mendengar serta memperhatikan
pertimbangan dan saran-saran Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat, Pimpinan Partai-partai politik, Pimpinan Organisasi-organisasi
Karya dan atau Pimpinan Organisasi lainnya
Pasal 6.
Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan Agung berakhir dengan berakhirnya masa
jabatan Presiden.
Anggota-anggota Dewan Pertimbangan Agung yang diangkat untuk pertama kali berdasarkan
Undang-undang ini masa jabatannya berakhir pada saat Presiden yang dipilih oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat hasil pemilihan umum mulai memangku jabatannya.
Pasal 7.
Anggota yang bertempat tinggal di luar wilayah Republik Indonesia, berhenti
sebagai anggota, karena ia tidak dapat terusmenerus aktif melakukan tugasnya
sebagai anggota Dewan Pertimbangan Agung.
Pemberhentian dalam pasal ini ayat (2) huruf d dilakukan setelah lebih dulu
Presiden mendengar serta memperhatikan pertimbangan dan saran-saran dari Pimpinan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, Pimpinan Partai-partai
Politik, Pimpinan Organisasi-organisasi Karya dan atau Pimpinan Organisasi lainnya.
Alasan pemberhentian tersebut antara lain karena:
a. perubahan konstelasi politik yang memerlukan diberhentikannya, anggota Dewan
tersebut.
b. tidak dapat aktif menjalakan tugasnya karena sedang menjalani hukuman penjara
atau kurungan, berdasarkan keputusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi,
karena tindak pidana yang dikenakan ancaman hukuman sekurang-kurangnya 5 (lima)
tahun.
Pasal 8.
Cukup jelas.
Pasal 9.
Cukup jelas.
Pasal 10.
Ketua dan Wakil Ketua diangkat dari anggota Dewan Pertimbangan Agung oleh Presiden
atas usul Dewan Pertimbangan Agung.
Pasal 11.
Atas permintaan Dewan Pertimbangan Agung, Presiden dapat memimpin rapat Dewan
Pertimbangan Agung. Dalam rapat-rapat demikian, jalannya pembicaraan dapat diarahkan
sedemikian rupa sehingga memudahkan Dewan Pertimbangan Agung untuk merumuskan
keputusannya sesuai dengan jiwa persoalan yang diajukan,
Pasal 12.
Cukup jelas.
Pasal 13.
Dewan Pertimbangan Agung mempunyai sebuah Sekretariat dipimpin oleh seorang
Sekretaris Jenderal yang mengurus soal- soal administrasi Dewan ini.
Pasal 14.
Cukup jelas.
Pasal 15.
Cukup jelas.
Pasal 16.
Cukup jelas.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA
DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1967 YANG TELAH DICETAK ULANG