Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 2 TAHUN 1967 (2/1967)
Tanggal: 10 JANUARI 1967 (JAKARTA)
Sumber: LN 1967/2; TLN NO. 2819
Tentang: PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 9 TAHUN 1966, TENTANG KEANGGOTAAN KEMBALI REPUBLIK INDONESIA DALAM INTERNATIONAL MONETARY FUND DAN BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT (L.N. TAHUN 1966, NO. 36)
Indeks: KEANGGOTAAN KEMBALI REPUBLIK INDONESIA DALAM INTERNATIONAL MENETARY FUND DAN INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa berhubung dengan
perubahan tekhnis-administratif dari International Monetary Fund dan International
Bank for Reconstruction and Development, perlu mengubah REFR DOCNM="66uu009"
TGPTNM="ps2">pasal 2 Undang-undang No. 9 tahun 1966 (Lembaran-Negara
tahun 1966 No. 36);
b. bahwa perubahan tersebut a perlu disetujui dengan Undang- undang;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat 1 Undang-undang
Dasar;
2. Undang-undang REFR DOCNM="66uu009">No. 9 tahun 1966;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
Memutuskan :
Menetapkan:
Undang-undang tentang perubahan Undang-undang No. 9 tahun 1966 tentang keanggotaan kembali Republik Indonesia dalam International Monetary Fund dan International Bank for Reconstruction and Development (Lembaran-Negara tahun 1966 No. 36).
Pasal 1.
Menyetujui perubahan pasal
2 Undang-undang No. 9 tahun 1966 sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pelaksanaan daripada penyetujuan tersebut pada pasal 1 diatur sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dan Articles of Agreement dari International Monetary Fund
dan dari International Bank for Reconstruction and Development dan ketentuan-ketentuan
dari Resolution International Monetary Fund No. 21 - 12 dan Resolution International
Bank for Reconstruction and Development No. 223, kedua-duanya yang mengatur
"membership of Indonesia".
Pasal 2.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Januari 1967,
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Januari 1967.
Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG No. 2 TAHUN 1967
tentang
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG No. 9 TAHUN 1966 TENTANG KEANGGOTAAN KEMBALI REPUBLIK
INDONESIA DALAM INTERNATIONAL MONETARY FUND DAN INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION
AND DEVELOPMENT (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1966 No. 36).
I. UMUM.
Berhubung dengan pemberitahuan dengan kawat dari Mr. Schweitzer Managing Director
International Monetary Fund Washington D.C. tertanggal 16 Nopember 1966 tentang
perubahan nomor dari pada ketentuan-ketentuan dari Resolution International
Monetary Fund No. 9 menjadi No. 21 - 12 dan Resolution International Bank for
Reconstruction and Development No. 7 menjadi No. 223, kedua-duanya yang mengatur
tentang "membership of Indonesia", maka perlu adanya perubahan pasal
2 dari pada Undang-undang No. 9 tahun 1966 tentang keanggotaan kembali Republik
Indonesia dalam International Monetary Fund dan International Bank for Reconstruction
and Development. Perubahan tersebut di atas semata-mata hanyalah merupakan perubahan
yang bersifat tehnis-administratif saja, dan sama sekali tidak merubah materi
dari pada Undang-undang itu.
II. PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1.
Ketentuan-ketentuan dari Resolution International Monetary Fund dan Resolution
International Bank for Reconstruction and Development dari pasal 2 Undang-undang
No. 9 tahun 1966, No. 9 diubah menjadi No. 21 - 12 dan No. 7 diubah menjadi
No. 223.
Pasal 2.
Cukup jelas.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA
DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1967 YANG TELAH DICETAK ULANG