Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 1 TAHUN 1967 (1/1967)
Tanggal: 10 JANUARI 1967 (JAKARTA)
Sumber: LN 1967/1; TLN NO. 2818
Tentang: PENANAMAN MODAL ASING
Indeks: MODAL ASING. PENANAMAN.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa kekuatan ekonomi
potensiil yang dengan kurnia Tuhan yang Maha Esa terdapat banyak di seluruh
wilayah tanah air yang belum diolah untuk dijadikan kekuatan ekonomi riil, yang
antara lain disebabkan oleh karena ketiadaan modal, pengalaman dan tekhnologi;
b. bahwa Pancasila adalah landasan idiil dalam membina: sistim ekonomi Indonesia
dan yang senantiasa harus tercermin dalam setiap kebijaksanaan ekonomi;
c. bahwa pembangunan ekonomi berarti pengolahan kekuatan ekonomi potensiil menjadi
kekuatan ekonomi riil melalui penanaman modal, penggunaan tekhnologi, penambahan
pengetahuan, peningkatan ketrampilan, penambahan kemampuan berorganisasi dan
managemen;
d. bahwa penanggulangan kemerosotan ekonomi serta pembangunan lebih lanjut dari
potensi ekonomi harus didasarkan kepada kemampuan serta kesanggupan rakyat Indonesia
sendiri;
e. bahwa dalam pada itu azas untuk mendasarkan kepada kemampuan serta kesanggupan
sendiri tidak boleh menimbulkan keseganan untuk memanfaatkan potensi-potensi
modal, tekhnologi dan skiil yang tersedia dari luar negeri, selama segala sesuatu
benar-benar diabdikan kepada kepentingan ekonomi rakyat tanpa mengakibatkan
ketergantungan terhadap luar negeri;
f. bahwa penggunaan modal asing perlu dimanfaatkan secara maksimal untuk mmpercepat
pembangunan ekonomi Indonesia serta digunakan dalam bidang-bidang dan sektor-sektor
yang dalam waktu dekat belum dan atau tidak dapat dilaksanakan oleh modal Indonesia
sendiri;
g. bahwa perlu diadakan ketentuan-ketentuan yang jelas untuk memenuhi kebutuhan
akan modal guna pembangunan nasional, disamping menghindarkan keragu-raguan
dari pihak modal asing;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), pasal
20 ayat (1) pasal 27 ayat (2) dan pasal 33 Undang-undang Dasar;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia No.
XXIII/MPRS/1966 tentang Pembaharuan Kebijaksanaan Landasan Ekonomi, Keuangan
dan Pembangunan;
3. Nota I MPRS/1966 tentang Politik Luar Negeri berdasarkan Pancasila;
4. Undang-undang REFR DOCNM="60uu005">No. 5 tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria;
5. Undang-undang REFR DOCNM="60ppu037">No. 37 Prp tahun 1960 tentang
Pertimbangan dan Undang-undang REFR DOCNM="60ppu004">No. 44 Prp
tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi;
6. Undang-undang REFR DOCNM="64uu032">No.32 tahun 1964 tentang
Peraturan Lalu Lintas Devisa;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
Memutuskan :
Menetapkan:
Undang-undang tentang Penanaman Modal Asing.
BAB I.
PENGERTIAN PENANAMAN MODAL ASING.
Pasal 1.
Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.
Pasal 2.
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini ialah:
a. alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaann devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
b. alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
c. bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk memmembiayai perusahaan di Indonesia.
BA B II.
BENTUK HUKUM, KEDUDUKAN
DAN DAERAH
BERUSAHA.
Pasal 3.
TGPT NAME="ps3(1)">(1) Perusahaan yang dimaksud dalam pasal 1 yang dijalankan untuk seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan tersendiri harus berbentuk Badan Hukum menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
(2) Pemerintah menetapkan apakah sesuatu perusahaan dijalankan untuk seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan tersendiri.
Pasal 4.
Pemerintah menetapkan daerah berusaha perusahaan-perusahaan modal asing di Indonesia dengan memperhatikan perkembangan ekonomi nasional maupun ekonomi daerah, macam perusahaan, besarnya penanaman modal dan keinginan pemilik modal asing sesuai dengan rencana pembangunan Ekonomi Nasional dan Daerah.
BAB III.
BIDANG USAHA MODAL ASING.
Pasal 5.
(1) Pemerintah menetapkan perincian bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing menurut urutan prioritas, dan menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penanam modal asing dalam tiap-tiap usaha tersebut.
(2) Perincian menurut urutan prioritas ditetapkan tiap kali pada waktu Pemerintah menyusun rencana-rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang, dengan memperhatikan perkembangan ekonomi serta tekhnologi.
Pasal 6.
(1) Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak sebagai berikut:
a. pelabuhan-pelabuhan;
b. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum;
c. telekomunikasi;
d. pelayaran;
e. penerbangan;
f. air minum;
g. kereta api umum;
h. pembangkitan tenaga atom;
i. mass media.
(2) Bidang-bidang yang menduduki peranan penting dalam pertahanan Negara, antara lain produksi senjata, mesiu, alat- alat peledak dan peralatan perang dilarang sama sekali bagi modal asing.
Pasal 7.
Selain yang tersebut pada pasal 6 ayat (1) Pemerintah dapat menetapkan bidang-bidang usaha tertentu dimana tidak boleh lagi ditanam modal asing.
Pasal 8.
(1) Penanaman modal asing
di bidang pertambangan didasarkan pada suatu kerja sama dengan Pemerintah atas
dasar kontrak karya atau bentuk lain sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku.
(2) Sistim kerja sama atas dasar kontrak karya atau dalam bentuk lain dapat
dilaksanakan dalam bidang-bidang usaha lain yang akan ditentukan oleh Pemerintah.
BAB IV.
TENAGA KERJA.
Pasal 9.
Pemilik modal mempunyai wewenang sepenuhnya untuk menentukan direksi perusahaan-perusahaan
dimana modalnya ditanam.
Pasal 10.
Perusahaan-perusahaan modal asing wajib memenuhi kebutuhan akan tenaga kerjanya
dengan warganegara Indonesia kecuali dalam hal-hal tersebut pada pasal 11.
Pasal 11.
Perusahaan-perusahaan modal asing diizinkan mendatangkan atau menggunakan tenaga-tenaga
pimpinan dan tenaga-tenaga ahli warganegara asing bagi jabatan-jabatan yang
belum dapat diisi dengan tenaga kerja warganegara Indonesia.
Pasal 12.
Perusahaan-perusahaan modal asing berkewajiban, menyelenggarakan dan/atau menyediakan
fasilitas-fasilitas latihan dan pendidikan di dalam dan/atau di luar negeri
secara teratur dan terarah bagi warganegara Indonesia dengan tujuan agar berangsur-angsur
tenaga-tenaga warganegara asing dapat diganti oleh tenaga-tenaga warganegara
Indonesia.
Pasal 13.
Pemerintah mengawasi pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 9, 10,
11 dan 12.
BAB V.
PEMAKAIAN TANAH.
Pasal 14.
Untuk keperluan perusahaan-perusahaan modal asing dapat diberikan tanah dengan
hak guna-bangunan, hak guna-usaha dan hak pakai menurut peraturan perundangan
yang berlaku.
BAB VI.
KELONGGARAN-KELONGGARAN
PERPAJAKAN DAN
PUNGUTAN-PUNGUTAN LAIN.
Pasal 15.
Kepada perusahaan-perusahaan modal asing diberikan kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan lainnya sebagai berikut:
a. Pembebasan dari:
1. Pajak perseroan atas
keuntungan untuk jangka waktu tertentu yang tidak melebihi jangka waktu 5 (lima)
tahun terhitung dari saat usaha tersebut mulai berproduksi;
2. Pajak dividen atas bagian laba yang dibayarkan kepada pemegang saham, sejauh
laba tersebut diperoleh dalam jangka waktu yang tidak melebihi waktu 5 (lima)
tahun dari saat usaha tersebut dimulai berproduksi.;
3. Pajak perseroan atas keuntungan termaksud dalam pasal 19 sub a, yang ditanam
kembali dalam perusahaan bersangkutan di Indonesia, untuk jangka waktu tertentu
yang tidak melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung dari saat penanaman
kembali;
4. Bea masuk pada waktu pemasukan barang-barang perlengkapan tetap ke dalam
wilayah Indonesia seperti mesin-mesin, alat-alat kerja atau pesawat-pesawat
yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan itu;
5. Bea Meterai Modal atas penempatan modal yang berasal dari penanaman modal
asing.
b. Keringanan:
1. Atas pengenaan pajak
perseroan dengan suatu tarip yang proporsionil setinggi-tingginya lima puluh
perseratus untuk jangka waktu yang tidak melebihi 5 (lima) tahun sesudah jangka
waktu pembebasan sebagai yang dimaksud dalam ad a, angka 1 tersebut diatas;
2. Dengan cara memperhitungkan kerugian yang diderita selama jangka waktu pembebasan
yang dimaksud pada huruf a angka 1, dengan keuntungan yang harus dikenakan pajak
setelah jangka waktu tersebut diatas;
3. Dengan mengizinkan penyusutan yang dipercepat atas alat-alat perlengkapan
tetap.
Pasal 16.
(1) Pemberian kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain tersebut dalam pasal 15 dilakukan dengan mengingat prioritas mengenai bidang-bidang usaha sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5.
TGPT NAME="ps16(2)">(2) Selain kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain tersebut dalam ayat (1) pasal ini maka dengan Peraturan Pemerintah dapat diberikan tambahan kelonggaran- kelonggaran itu kepada sesuatu perusahaan modal asing yang sangat diperlukan bagi pertumbuhan ekonomi.
Pasal 17.
Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam pasal 15 dan 16 ditetapkan oleh Pemerintah.
BA B VII.
JANGKA WAKTU PENANAMAN MODAL
ASING,
HAK TRANSFER DAN REPATRIASI.
Pasal 18.
Dalam setiap izin penanaman modal asing ditentukan jangka waktu berlakunya yang tidak melebihi 30 (tiga puluh) tahun.
Pasal 19,
(1) Kepada perusahaan modal asing diberikan hak transfer dalam valuta asli dari modal atas dasar nilai tukar yang berlaku untuk:
a. keuntungan yang diperoleh
modal sesudah dikurangi pajak- pajak dan kewajiban-kewajiban pembayaran lain
di Indonesia;
b. biaya-biaya yang berhubungan dengan tenaga asing yang dipekerjakan di Indonesia;
c. biaya-biaya lain yang ditentukan lebih lanjut;
d. penyusutan atas alat-alat perlengkapan tetap;
e. kompensasi dalam hal nasionalisasi.
(2) Pelaksanaan transfer ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah.
Pasal 20.
Transfer,yang bersifat repatriasi modal tidak dapat diizinkan selama kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain yang tersebut pada pasal 15 masih berlaku. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Pemerintah.
BAB VIII.
NASIONALISASI DAN KOMPENSASI.
Pasal 21.
Pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi/ pencabutan hak milik secara menyeluruh atas perusahaan-perusahaan modal asing atau tindakan-tindakan yang mengurangi hak menguasai dan/atau mengurus perusahaan yang bersangkutan, kecuali jika dengan Undang-undang dinyatakan kepentingan Negara menghendaki tindakan demikian.
Pasal 22.
(1) Jikalau diadakan tindakan seperti tersebut pada pasal 21 maka Pemerintah wajib memberikan kompensasi/ganti rugi yang jumlah, macam dan cara pembayarannya disetujui oleh kedua belah pihak sesuai dengan azas-azas hukum internasional yang berlaku.
(2) Jikalau antara kedua belah pihak tidak tercapai persetujuan mengenai jumlah, macam dan cara pembayaran kompensasi tersebut maka akan diadakan arbitrase yang putusannya mengikat kedua belah pihak.
(3) Badan arbitrase terdiri dari tiga orang yang dipilih oleh Pemerintah dan pemilik modal masing-masing satu orang, dan orang ketiga sebagai ketuanya yang dipilih bersama-sama oleh Pemerintah dan pemilik modal.
BAB IX.
KERJA SAMA MODAL ASING DAN MODAL NASIONAL.
Pasal 23.
(1) Dalam bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing dapat diadakan kerja sama antara modal asing dengan modal nasional dengan mengingat ketentuan dalam pasal 3.
(2) Pemerintah menetapkan lebih lanjut bidang-bidang usaha, bentuk-bentuk dan cara-cara kerja sama antara modal asing dan modal nasional dengan memanfaatkan modal dan keahlian asing dalam bidang ekspor serta produksi barang-barang dan jasa-jasa.
Pasal 24.
Keuntungan yang diperoleh perusahaan modal asing sebagai hasil kerja sama antara modal asing dan modal nasional tersebut pada pasal 23 setelah dikurangi pajak-pajak serta kewajiban-kewajiban lain yang harus dibayar di Indonesia, diizinkan untuk ditransfer dalam valuta asli dari modal asing yang bersangkutan seimbang dengan bagian modal asing yang ditanam.
Pasal 25.
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini mengenai kelonggaran perpajakan dan jaminan terhadap nasionalisasi maupun pemberian kompensasi berlaku pula untuk modal asing tersebut dalam pasal 23.
BAB X.
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN LAIN
BAGI
PENANAMAN MODAL ASING.
Pasal 26.
Perusahaan-perusahaan modal asing wajib mengurus dan mengendalikan perusahaannya
sesuai dengan azas-azas ekonomi perusahaan dengan tidak merugikan kepentingan
Negara.
Pasal 27.
(1) Perusahaan tersebut pada pasal 3 yang seluruh modalnya adalah modal asing
wajib memberi kesempatan partisipasi bagi modal nasional secara effektif setelah
jangka waktu tertentu dan menurut imbangan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Jikalau partisipasi termaksud dalam ayat (1) pasal ini dilakukan dengan
penjualan saham-saham yang telah ada maka hasil penjualan tersebut dapat ditransfer
dalam valuta asli dari modal asing yang bersangkutan.
BAB XI.
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Pasal 28.
(1) Dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini harus ada koordinasi
antara badan-badan Pemerintah yang bersangkutan untuk menjamin keserasian daripada
kebijaksanaan Pemerintah terhadap modal asing.
(2) Cara-cara penyelenggaraan koordinasi tersebut akan ditentukan lebih lanjut
oleh Pemerintah.
Pasal 29.
Ketentuan-ketentuan Undang-undang ini berlaku bagi penanaman modal asing yang
dilakukan setelah berlakunya Undang-undang ini baik dalam perusahaan-perusahaan
baru maupun dalam perusahaan-perusahaan yang telah ada untuk menyelenggarakan
pengluasan dan /atau pembaharuan.
BAB XII.
KETENTUAN PERALIHAN.
Pasal 30.
Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang ini akan ditetapkan lebih lanjut
oleh Pemerintah.
BAB XIII.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Januari 1967.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Januari 1967.
Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG No. 1 TAHUN 1967
tentang
PENANAMAN MODAL ASING.
PENJELASAN UMUM.
Keadaan ekonomi kita sejak
beberapa tahun ditandai oleh kemerosotan daya beli Rakyat secara terus menerus
dan perbedaan tingkat hidup yang makin menonjol. Keadaan yang menyedihkan ini
tidak dapat dibiarkan berlangsung terus dan harus segera dihentikan.
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara telah menetapkan bahwa kepada masalah
perbaikan ekonomi Rakyat harus diberikan prioritas utama diantara soal-soal
Nasional dan bahwa cara menghadapi masalah-masalah ekonomi harus didasarkan
kepada prinsip-prinsip ekonomi yang rasionil dan realistis.
Dengan berpegang teguh kepada Ketetapan M.P.R.S. ini maka segera harus diambil
langkah-langkah untuk memperbaiki nasib ekonomi rakyat.
Masalah ekonomi adalah masalah meningkatkan kemakmuran Rakyat dengan menambah
produksi barang dan jasa, sedang selanjutnya adalah masalah mengusahakan pembagian
yang adil dari barang dan jasa hasil produksi.
Peningkatan produksi dapat tercapai melalui penanaman modal, penggunaan teknologi,
penambahan pengetahuan, peningkatan ketrampilan, penambahan kemampuan berorganisasi
dan management. Dalam rangka ini penanaman modal memegang peranan yang sangat
penting.
Dalam menghentikan kemerosotan ekonomi dan melaksanakan pembangunan ekonomi
maka azas, penting yang harus dipegang teguh ialah bahwa segala usaha harus
didasarkan kepada kemampuan serta kesanggupan Rakyat Indonesia sendiri. Namun
begitu azas ini tidak boleh menimbulkan keseganan untuk memanfaatkan potensi-potensi
modal, teknologi dan skill yang tersedia dari luar negeri, selama segala sesuatu
benar-benar diabdikan kepada kepentingan ekonomi Rakyat tanpa mengakibatkan
ketergantungan terhadap luar negeri.
Berdasarkan pangkal tolak yang rasionil dan realistis sebagaimana diuraikan
diatas maka ditetapkan Undang-undang tentang Penanaman Modal Asing.
Untuk mencapai maksud tersebut diatas, maka dengan Undang-undang kepada modal
asing diberikan pembebasan/kelonggaran perpajakan dan fasilitas-fasilitas lain.
Dalam pada itu Undang-undang ini tidak membuka seluruh lapangan usaha bagi modal
asing.
Dominasi modal asing seperti dikenal dalam zaman penjajahan dengan sendirinya harus dicegah. Perusahaan-perusahaan vital yang menguasai hajat hidup orang banyak tetap tertutup bagi modal asing (pasal 6). Dalam tiap izin penanaman modal asing ditentukan jangka waktu berlakunya yang tidak lebih dari 30 tahun. Kecuali itu didalam menentukan bidang-bidang usaha mana modal asing diperbolehkan, Pemerintah sepenuhnya memperhatikan kekuatan modal nasional yang ada rencana-rencana pembangunan yang akan disusun oleh Pemerintah (pasal 5.).
Dalam hal ini tidak boleh
dilupakan bahwa tanah, kekayaan alam dan iktikat baik negara dan bangsa Indonesia
juga dapat diperhitungkan sebagai modal yang berharga.
Penanaman modal asing menurut Undang-undang ini dapat dilakukan dalam bentuk
perusahaan yang dari semula modalnya seratus persen terdiri dari modal asing
ataupun dalam bentuk kerja-sama antara modal asing dan modal nasional.
Berhubung dengan ketentuan dalam pasal 27 Pemerintah akan menentukan pula bidang-bidang
usaha mana yang hanya dapat diusahakan dalam bentuk kerja-sama dengan modal
nasional (pasal 5 ayat 1).
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1.
Berbeda dari pada kredit yang risiko penggunaannya ditanggung oleh peminjam
maka didalam penanaman modal asing risiko penggunaannya menjadi tanggungan penanam.
Undang-undang ini hanya mengatur hal penanaman modal asing dan tidak mengatur
hal kredit. Berhubung dengan itu maka perlu dikemukakan kemungkinan adanya modal
asing yang digunakan dalam sesuatu usaha sepenuhnya, dan adanya modal asing
yang dimanfaatkan dalam sesuatu usaha dalam kerja-sama dengan modal nasional.
Pasal 2.
Modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi
meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan
perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang dipergunakan
dalam perusahaan di Indonesia, dan keuntungan yang boleh ditransfer keluar negeri
tetapi dipergunakan kembali di Indonesia.
Pasal 3.
Penanaman modal asing oleh seorang asing, dalam statusnya sebagai orang-perseorangan,
dapat menimbulkan kesulitan/ketidak tegasan di bidang hukum internasional.
Dengan mewajibkan bentuk badan hukum maka dengan demikian akan mendapat ketegasan
mengenai status hukumnya, yaitu badan hukum Indonesia yang tunduk pada hukum
Indonesia. Sebagai badan hukum terdapat ketegasan tentang modal yang ditanam
di Indonesia.
Pasal 4.
Dengan ketentuan ini maka dapat diusahakan pembangunan yang merata di seluruh
wilayah Indonesia dengan memperhatikan daerah-daerah minus, sesuai dengan rencana
pembangunan ekonomi nasional dan daerah.
Pasal 5.
Cukup jelas.
Pasal 6.
Cukup jelas.
Pasal 7.
Cukup jelas.
Pasal 8.
Untuk memperlancar pelaksanaan pembangunan ekonomi maka Pemerintah menentukan
bentuk-bentuk kerjasama antara modal asing dan modal nasional yang paling menguntungkan
untuk tiap bidang usaha.
Mungkin bentuk kerja-sama ini berujud kontrak karya, joint venture atau bentuk
lainnya.
Pasal 9.
Kepada pemilik modal asing diperkenankan sepenuhnya menetapkan direksi perusahaannya.
Kiranya hal demikian itu sudah sewajarnyalah karena penanam modal asing ingin
menyerahkan pengurusan modal kepada orang yang dipercayainya. Dalam hal kerja-sama
antara modal asing dan modal nasional, direksi ditetapkan bersama-sama.
Pasal 10 dan 11.
Cukup jelas.
Pasal 12.
Kecuali memberikan pendidikan dalam bidang teknik, maka perusahaan modal asing
diwajibkan menyelenggarakan dan/atau menyediakan fasilitas-fasilitas latihan
dan pendidikan dalam bidang pemasaran dalam dan luar negeri.
Pasal 13.
Pengawasan oleh Pemerintah dilaksanakan secara aktif dan effektif.
Pasal 14.
1. Ketentuan pasal ini yang memungkinkan diberikannya tanah kepada perusahaan-perusahaan
yang bermodal asing bukan saja dengan hak pakai, tetapi juga dengan hak guna
bangunan dan hak guna usaha, merupakan penegasan dari apa yang ditentukan di
dalam pasal 55 ayat 2 Undang-undang Pokok Agraria, berhubungan dengan pasal
10, 62 dan 64 Ketetapan M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966.
2. Sesuai,dengan ketentuan Undang-undang Pokok Agraria pasal 35, pasal 29 dan
pasal 41, maka hak guna bangunan tersebut dapat diberikan dengan jangka waktu
paling lama 30 tahun, yang mengingat keadaan perusahaan dan bangunannya dapat
diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun.
Hak guna usaha dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama 25 tahun.
Kepada perusahaan-perusahaan yang berhubungan dengan macam tanaman yang diusahakannya
memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna usaha dengan jangka
waktu hak guna usaha tersebut dapat diperpanjang paling lama 25 tahun,
Hak pakai diberikan dengan jangka waktu menurut keperluannya, dengan mengingat
pembatasan-pembatasan bagi hak guna bangunan dan hak guna usaha tersebut di
atas.
Pasal 15.
a. Pembebasan :
1. Karena usaha sesuatu perusahaan itu beraneka ragam dan dengan demikian juga
kemungkinan berproduksinya maka jangka waktu pembebasan pajak dapat diatur sesuai
dengan itu.
Jangka waktu maksimal 5 tahun dianggap cukup untuk memberi kompensasi terhadap
pengeluaran yang dilakukan sebelum usaha bersangkutan berproduksi.
Menurut pengertian internasional saat permulaan berproduksi adalah saat sesuatu
usaha baru mulai berproduksi dalam jumlah yang dapat disalurkan di pasaran.
2. Pembagian laba yang diperoleh selama waktu pembebasan pajak wajar dibebaskan juga dari pengenaan pajak deviden.
3. Keuntungan yang ditanam kembali, diperlukan sebagai penanaman modal asing baru.
4. Cukup jelas.
5. Dalam rangka pemberian pembebasan pajak kepada modal asing maka tidak diadakan pungutan sub a No. 5, karena tergolong biaya sebelum sesuatu usaha baru berproduksi.
b. Keringanan:
1. Dengan menyimpang dari tarip pajak perseroan marginal sebesar enam puluh
perseratus dari jumlah laba bersih, sebagaimana ditentukan dalam Ordonansi Pajak
Perseroan 1925 maka untuk jangka waktu yang tidak melebihi 5 tahun sesudah jangka
waktu pembebasan diberikan suatu penurunan tarip pajak dengan memperhatikan
bidang-bidang usaha menurut urutan prioritas yang dimaksud dalam pasal 5 ayat
(1).
Jumlah pajak dalam jangka waktu tersebut akan berupa suatu tarip proporsionil
setinggi-tingginya lima puluh perseratus dari laba tahunan bersih.
2. Pasal 7 Ordonansi Pajak Perseroan 1925 menentukan bahwa kerugian yang diderita
dalam sesuatu tahun hanya dapat diperhitungkan dengan laba dalam 2 tahun berikutnya.
Menurut ketentuan dalam angka 2 sub b ini maka kerugian yang diderita selama
jangka waktu pembebasan tersebut sub a angka 1, dapat diperhitungkan dengan
laba yang diperoleh setelah jangka waktu sehingga kerugian tersebut dapat diperhitungkan
penuh.
3. Menteri Keuangan akan mengatur sesuatu tabel penyusutan untuk barang perlengkapan
tetap perusahaan baru modal asing dengan memperhatikan bidang-bidang usaha menurut
urutan prioritas yang disebut dalam pasal 5 ayat (1).
Pasal 16.
1. Besarnya kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain tersebut
dalam pasal 15 ditentukan sesuai dengan prioritas mengenai bidang-bidang usaha
sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 5 dan sesuai pula dengan berat ringannya
usaha.
2. Ada kemungkinan sesuatu perusahaan modal asing yang sangat diperlukan bagi
pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat membuktikan bahwa kelonggaran-kelonggaran
perpajakan dan pungutan-pungutan lain seperti tersebut dalam ayat (1) masih
belum cukup untuk berusaha secara effisien dan effektif. Hal yang demikian itu
dapat terjadi apabila perusahaan tersebut memerlukan modal yang sangat besar
untuk investasi atau untuk biaya "overhead". Dalam keadaan yang demikian
Pemerintah dapat memberikan kelonggaran-kelonggaran itu kepada setiap perusahaan
yang dianggap pantas untuk diberikannya. Tiap-tiap keputusan Pemerintah itu
harus dituangkan dalam, suatu Peraturan Pemerintah. Apabila Pemerintah membuat
Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam pasal 16 ayat (2) maka Pemerintah akan
menghubungkan Dewan Perwakilan Rakyat.
Ketentuan-ketentuan mengenai kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan
lain yang dimaksud dalam Bab VI Undang-undang ini akan dilakukan juga bagi modal
nasional dan bagi modal domestic asing dalam bidang-bidang usaha yang sama.
Pasal 17.
Dalam peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah nanti akan ditentukan
lebih lanjut pelaksanaan administratif perpajakan.
Pasal 18.
Selanjutnya diadakan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Perusahaan modal asing harus.mengadakan pembukuan tersendiri dari modal asingnya.
2. Untuk menetapkan besarnya modal asing maka jumlahnya harus dikurangi dengan
jumlah-jumlah yang dengan jalan repatriasi telah ditransfer.
3. Tiap tahun perusahaan diwajibkan menyampaikan kepada Pemerintah suatu ikhtisar
dari modal asingnya.
Pasal 19 dan 20.
Perusahaan modal asing diberikan izin transfer dalam valuta aslinya setelah
bekerja beberapa waktu menurut penetapan Pemerintah. Hak transfer merupakan
suatu perangsang untuk menarik penanaman modal asing. Realisasi transfer termaksud
ditetapkan lebih lanjut oleh Pemerintah. Semua transfer selain yang diperkenankan
berdasarkan pasal 19 huruf a, b dan c dipandang sebagai repatriasi modal asing.
Dirasakan adil apabila perusahaan-perusahaan yang menggunakan modal asing tidak
diperbolehkan merepatriasi modalnya/mentransfer penyusutan modalnya selama perusahaan-perusahaan
itu masih memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan
lain. Perlu diterangkan bahwa transfer keuntungan modal asing dapat dilakukan
juga selama perusahaan itu memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan
pungutan-pungutan lain.
Pasal 21 dan 22.
Untuk menjamin ketenangan bekerja modal asing yang ditanam di Indonesia maka
dalam pasal ini ditetapkan bahwa Pemerintah tidak akan melakukan nasionalisasi
terhadap perusahaan modal asing, kecuali jika kepentingan Negara menghendakinya.
Tindakan demikian itu hanya dapat dilakukan dengan Undang-undang serta dengan
pemberian kompensasi menurut prinsip-prinsip Hukum Internasional.
Pasal 23.
Pengertian modal nasional dalam Undang-undang ini meliputi modal Pemerintah
Pusat dari Daerah, Koperasi dan modal swasta nasional.
Pasal 24 dan 25.
Cukup jelas.
Pasal 26.
Maksud ketentuan ini adalah untuk mencegah jangan sampai perusahaan modal asing
yang bersangkutan melakukan tindakan-tindakan yang merugikan kepentingan Negara,
ataupun tidak melakukan sepenuhnya tindakan-tindakan yang diperlukan untuk menyelenggarakan
perusahaan secara effektif dan effisien sesuai dengan tujuan pemberian kesempatan
menanam modal asing di Indonesia.
Pasal 27.
Cukup jelas.
Pasal 28.
Dalam melaksanakan Undang-undang ini tersangkut bidang berbagai Departemen.
Karena itu perlu diadakan badan koordinasi yang sederhana yang dapat berbentuk
dewan yang terdiri dari Menteri-Menteri yang bersangkutan.
Pasal 20, 30 dan 31
Cukup jelas.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA
DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1967 YANG TELAH DICETAK ULANG