Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 8 TAHUN 1966 (8/1966)
Tanggal: 8 NOPEMBER 1966 (JAKARTA)
Sumber: LN 1966/35
Tentang: KEANGGOTAAN REPUBLIK INDONESIA DALAM BANK PEMBANGUNAN ASIA (ASIAN DEVOLEPMENT BANK)
Indeks: BANK PEMBANGUNAN ASIA (ASIAN DEVELOPMENT BANK). REPUBLIK INDONESIA. KEANGGOTAAN.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan
hubungan ekonomi internasional dan sesuai dengan pasal 56, 61, dan 64 dan 65
Bab VIII Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966
dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XII/MPRS/1966, perlu
agar Republik Indonesia menjadi Anggota Bank Pembangunan Asia (Asian Development
Bank);
b. bahwa penerimaan Republik Indonesia sebagai anggota Bank Pembangunan Asia
(Asian Development Bank) tersebut huruf a, perlu disetujui dengan Undang-undang.
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), pasal
11, pasal 20 ayat (1) dan pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Dasar;
2. Pasal 56, 61, 64 dan 65 Bab VIII Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara No. XXIII/MPRS/1966 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
No. XII/MPRS/1966.
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG KEANGGOTAAN REPUBLIK INDONESIA DALAM BANK PEMBANGUNAN ASIA (ASIAN DEVELOPMENT BANK).
Pasal 1.
Menyetujui keanggotaan Republik Indonesia dalam Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank).
Pasal 2.
Pelaksanaan daripada penyetujuan tersebut pada pasal 1 diatur sesuai dengan Ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar (Agreement Establishing The Asian Development Bank) Asian Development Bank.
Pasal 3.
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Undang-undang ini akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Perundangan Republik Indonesia.
Pasal 4
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Nopember 1966.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Nopember 1966.
SEKRETARIS NEGARA,
MOHD. ICHSAN.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA
TAHUN 1966 YANG TELAH DICETAK ULANG