Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 7 TAHUN 1966 (7/1966)

Tanggal: 8 NOPEMBER 1966 (JAKARTA)

Sumber: LN 1966/34

Tentang: PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH KERAJAAN BELANDA DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENANG SOAL-SOAL KEUANGAN

Indeks: PEMERINTAH KERAJAAN BELANDA DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG SOAL-SOAL KEUANGAN. PERSETUJUAN.


Presiden Republik Indonesia,

Menimbang: bahwa perlu Persetujuan antara Pemerintah Kerajaan Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia tentang soal-soal keuangan disetujui dengan Undang-undang.

Mengingat: Pasal 5 ayat (1), pasal 11 dan pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar;


Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH KERAJAAN BELANDA DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG SOAL-SOAL KEUANGAN.

Pasal 1.

Persetujuan antara Pemerintah Kerajaan Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia tentang soal-soal keuangan yang belum terselesaikan antara dua negara tertanggal 7 (tujuh) bulan September 1966 (seribu sembilan ratus enam puluh enam) yang salinannya dilampirkan pada Undang-undang ini, dengan ini disetujui.

Pasal 2.

Persetujuan tersebut di atas mulai berlaku pada tanggal penandatangannya.

Pasal 3

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Nopember 1966.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


SUKARNO.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Nopember 1966.
SEKRETARIS NEGARA,

MOHD. ICHSAN.

--------------------------------

CATATAN

Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1966 YANG TELAH DICETAK ULANG