Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 7 TAHUN 1966 (7/1966)
Tanggal: 8 NOPEMBER 1966 (JAKARTA)
Sumber: LN 1966/34
Tentang: PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH KERAJAAN BELANDA DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENANG SOAL-SOAL KEUANGAN
Indeks: PEMERINTAH KERAJAAN BELANDA DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG SOAL-SOAL KEUANGAN. PERSETUJUAN.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang: bahwa perlu Persetujuan antara Pemerintah Kerajaan Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia tentang soal-soal keuangan disetujui dengan Undang-undang.
Mengingat: Pasal 5 ayat (1), pasal 11 dan pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH KERAJAAN BELANDA DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG SOAL-SOAL KEUANGAN.
Pasal 1.
Persetujuan antara Pemerintah Kerajaan Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia tentang soal-soal keuangan yang belum terselesaikan antara dua negara tertanggal 7 (tujuh) bulan September 1966 (seribu sembilan ratus enam puluh enam) yang salinannya dilampirkan pada Undang-undang ini, dengan ini disetujui.
Pasal 2.
Persetujuan tersebut di atas mulai berlaku pada tanggal penandatangannya.
Pasal 3
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Nopember 1966.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Nopember 1966.
SEKRETARIS NEGARA,
MOHD. ICHSAN.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA
TAHUN 1966 YANG TELAH DICETAK ULANG