Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 19 TAHUN 1965 (19/1965)
Tanggal: 1 SEPTEMBER 1965 (JAKARTA)
Sumber: LN 1965/84; TLN NO. 2779
Tentang: DESAPRAJA SEBAGAI BENTUK PERALIHAN UNTUK MEMPERCEPAT TERWUJUDNYA DAERAH TINGKAT III DI SELURUH WILAYAH REPUBLIK INDONESIA
Indeks: DAERAH TINGKAT III DI SELURUH WILAYAH REPUBLIK INDONESIA DESAPRAJA.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
a. bahwa berhubung dengan
perkembangan ketata-negaraan menurut Undang-undang Dasar 1945 yang berlaku kembali
sejak Dekrit Presiden Republik Indonesia tanggal 5 Juli 1959, maka segala peraturan-perundangan
tata-perdesaan umumnya, yang masih mengandung unsur-unsur dan sifat-sifat kolonial-feodal
harus diganti dengan satu Undang-undang Nasional kedesaan yang berlaku untuk
seluruh wilayah Republik Indonesia;
b. bahwa Undang-undang Nasional termaksud harus menjamin tataperdesaan yang
lebih dinamis dan penuh daya-guna dalam rangka menyelesaikan Revolusi Nasional
yang Demokratis dan Pembangunan Nasional Semesta, sesuai dengan isi dan jiwa
Manifesto Politik sebagai Garis-garis Besar Haluan Negara dan pedoman-pedoman
pelaksanaannya yang telah diperkuat dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Sementara No. I/MPRS/1960 dan No. II/MPRS/1960 tentang Garis-garis Besar
Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961-1969;
c. bahwa berpedoman pada pidato Presiden Republik Indonesia tanggal 17 Agustus
1964 (TAVIP) dan Undang-undang tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, maka
Undang-undang Nasional termaksud dalam sub b haruslah menjamin bahwa semua kesatuan
masyarakat hukum yang ada sekarang dapat selekas mungkin dijadikan atau ditingkatkan
menjadi Daerah tingkat III, dengan atau tanpa melalui bentuk peralihan Desapraja.
Memperhatikan:
a. Usul Panitia Negara yang
dibentuk dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia REFR DOCNM="61kp514">No.
514 tahun 1961 dan REFR DOCNM="61kp547">No. 547 tahun 1961;
b. Amanat Politik Presiden/Pemimpin Besar Revolusi Mandataris M.P.R.S. dimuka
Sidang Umum ke III Majelis Permusyawarat- an Rakyat Sementara tanggal 11 April
1965.
Mengingat :
1. Pasal 1 ayat (1), pasal
5 ayat (1), pasal 18 dan pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/ MPRS/1960; No.
V/MPRS/1965, No. VI/MPRS/1965 dan No. VIII/MPRS/1965;
3. Undang-undang REFR DOCNM="65uu018">No. 18 tahun 1965 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Daerah (Lembaran-Negara tahun 1965 No. 83);
4. Undang-undang REFR DOCNM="60uu005">No. 5 tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 104) Ketetapan
Ketiga.
Mendengar:
Presidium Kabinet Republik Indonesia.
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
Memutuskan :
KESATU:
Mencabut :
1. Inlandsche Gemeente Ordonnantie
Java en Madoera (Stbld. 1906 No. 83) dengan segala perubahan dan tambahannya;
2. Inlandsche Gemeente Ordonantie Buitengewesten (Stbld. 1938 No. 490 jo. Stbld.
1938 No. 681);
3. Reglement op de verkiezing, de schorsing en het ontslag van de hoofden der
Inlandsche Gemeenten op Java en Madoera (Stbld. 1907 No. 212) dengan segala
perubahan dan tambahannya;
4. Nieuwe regelen omtrent de splitsing en samenvoeging van Dessa's op Java en
Madoera met uitzondering van de Vorstenlanden (Bibblad No. 9308);
5. Hoogere Inlandsche Verbanden Ordonantie Buitengewesten (Stbld. 1931 No. 507)
dengan segala perubahan dan tambahannya;
6. Osamu Seirei No. 7 tahun 2604 (1944) dan lain-lain peraturan-perundangan
tentang kedesaan selama pemerintahan pendudukan Jepang;
7. Semua peraturan-perundangan dan lain-lain peraturan tentang kedesaan yang
termuat dalam berbagai Rijksbladen dari bekas-bekas Swapradja-swapradja dan
Derah Istimewa, dari bekas- bekas Negara-negara bagian dan Daerah-daerah bagian
semasa Republik Indonesia Serikat;
8. Semua peraturan-perundangan dan peraturan-peraturan lainnya tentang kedesaan,
baik dari Pemerintah Pusat, maupun dari sesuatu Pemerintah Daerah yang bertentangan
dengan Undang- undang ini.
KEDUA:
Menetapkan:
Undang-undang tentang Desapraja sebagai bentuk peralihan untuk mempercepat terwujudnya daerah tingkat III di seluruh wilayah Republik Indonesia.
BAB I.
KETENTUAN UMUM.
Pasal 1.
Yang dimaksud dengan Desapraja dalam Undang-undang ini adalah kesatuan masyarakat
hukum yang tertentu batas-batas daerahnya, berhak mengurus rumah tangganya sendiri,
memilih penguasanya dan mempunyai harta benda sendiri.
Pasal 2.
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan perkataan:
a. "Daerah" adalah daerah menurut ketentuan dan pengertian Undang-undang
tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah;
b. "Daerah atasan" adalah Daerah tingkat II dan Daerah tingkat I yang
menjadi atasan dari Desapraja;
c. "Instansi atasan" adalah Pemerintah Daerah tingkat II, Pemerintah
Daerah tingkat I dan Pemerintah Pusat dengan segala Departemen dan Jawatannya
baik di Pusat maupun yang berada di Daerah-daerah tingkat I dan tingkat II;
d. "Pemerintah Daerah" adalah Pemerintah Daerah menurut ketentuan
dan pengertian Undang-undang tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah;
e. "Kepala Daerah" adalah Kepala Daerah menurut ketentuan dan pengertian
Undang-undang tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah;
f. "Peraturan-perundangan" adalah Peraturan Pemerintah dan/ atau Undang-undang
serta peraturan-peraturan dan perundang- undangan lainnya yang mempunyai kekuatan
hukum yang setingkat dengan Peraturan Pemerintah dan Undang-undang. Dan jika
disebutkan "peraturan yang lebih tinggi tingkatannya" diartikan juga
termasuk Peraturan-peraturan Daerah atasan dari Desapraja;
g. "Gabungan" atau "penggabungan" adalah persatuan dan penyatuan
yang merupakan kesatuan, tidak berbentuk atau bersifat federasi;
h. "Dukuh" adalah bagian dari Desapraja yang merupakan kelompok perumahan
tempat tinggal sejumlah penduduk yang biasanya disebut dusun, desa, dukuh, kampung
dan sebagainya semacam itu, sedang penggunaan kata "dukuh" adalah
untuk menyebut dengan satu kata nama-nama yang bermacam-macam itu;
i. "Keputusan" dapat diartikati juga peraturan.
Pasal 3
(1) Desapraja adalah badan hukum.
(2) Di dalam dan di luar pengadilan Desapraja diwakili oleh Kepala Desapraja.
(3) Apabila Kepala Desapraja berhalangan menjalankan kewajibannya, maka ia diwakili
oleh Pamong Desapraja yang berhak menurut ketentuan yang temaksud dalam pasal
16.
(4) Dalam hal-hal yang bersifat khusus Kepala Desapraja dapat menunjuk seorang
kuasa untuk mewakilinya.
Pasal 4.
(1) Berdasarkan kepentingan umum atas usul Pemerintah Daerah tingkat II dan
setelah memperhatikan pendapat Badan Musyawarah Desapraja yang bersangkutan,
beberapa Desapraja dapat digabungkan menjadi satu Desapraja;
(2) Berdasarkan keputusan Badan Musyawarah Desapraja masing-masing, Desapraja-desapraja
dapat menggabungkan diri menjadi satu Desapraja.
(3) Penggabungan termasud dalam ayat (1) atau (2) ditetapkan dengan peraturan
Daerali tingkat I yang memuat juga ketentuan-ketentuan tentang penyelesaian
segala akibat dari penggabungan tersebut.
(4) Peraturan Daerah termaksud dalam ayat (3) tidak dapat berlaku sebelum disahkan
oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5.
(1) Berdasarkan kepentingan umum, atas usul Pemerintah Daerah tingkat II dan
setelah memperhatikan pendapat Badan Musyawarah Desapraja yang bersangkutan,
sesuatu Desapraja dapat di- pecah menjadi lebilh kecil.
(2) Pemecahan termaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan peraturan Daerah tingkat
I yang mcmuat juga ketentuan-ketentuan tentang penyelesaikan segala akibat dari
pemecahan tersebut.
(3) Peraturan Daerah termaksud dalam ayat (2) tidak dapat berlaku sebelum disahkan
oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 6
(1) Ditiap-tiap Daerah tingkat 1, Desapraja dicatat dalam suatu daftar yang
diselenggarakan oleh Kepala Daerah termaksud dan merupakan daftar induk Desapraja
dalam Daerah tersebut.
(2) Perubahan nama, luas dan batas daerah sesuatu Desapraja ditetapkan dengan
keputusan Pemerintah Daerah tingkat I berdasarkan usul Pemerintah Daerah tingkat
II yang bersangkutan.
BAB II.
BENTUK DAN SUSUNAN ALAT-ALAT KELENGKAPAN
DESAPRAJA.
BAGIAN I.
Ketentuan Umum.
Pasal 7.
Alat-alat kelengkapan Desapraja terdiri dari Kepala Desapraja, Badan Musyawarah
Desapraja, Pamong Desapraja, Panitera Desapraja, Petugas Desapraja dan Badan
Pertimbangan Desapraja.
BAGIAN II.
Tentang Kepala Desapraja.
Pasal 8.
(1) Kepala Desapraja adalah penyelenggara utama urusan rumah-tangga Desapraja
dan sebagai alat Pemerintah Pusat.
(2) Kepala Desapraja mengambil tindakan-tindakan dan keputusan-keputusan penting
setelah memperoleh persetujuan Badan Musyawarah Desapraja.
Pasal 9.
(1) Kepala Desapraja dipilih langsung oleh penduduk Desapraja yang sudah berumur
18 tahun atau sudah (pernah) kawin dan menurut adat-kebiasaan setempat sudah
menjadi warga Desapraja yang bersangkutan.
(2) Kepala Desapraja diangkat oleh Kepala Daerah tingkat I dari sedikit-dikitnya
dua dan sebanyak-banyaknya tiga orang calon, berdasarkan hasil pemilihan yang
sah, untuk suatu masa jabatan paling lama delapan tahun. Kepala Daerah tingkat
I dapat menguasakan kewenangan tersebut kepada Kepala Daerah tingkat II yang
bersangkutan.
(3) Peraturan pemilihan, pengangkatan dan pengesahan, pemecatan sementara dan
pemberhentian Kepala Desapraja ditetapkan oleh Pemerintah Daerah tingkat I dengan
memperhatikan adat-kebiasaan setempat.
(4) Peraturan termaksud dalam ayat (3) tidak dapat berlaku sebelum disahkan
oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 10.
Yang dapat dipilih dan diangkat menjadi Kepala Desapraja ialah penduduk yang
menurut adat-kebiasaan setempat telah menjadi warga Desapraja, yang:
a. sekurang-kurangnya telah berumur 25 tahun;
b. berjiwa Proklamasi 17 Agustus 1945 dan tidak pernah memusuhi perjuangan Kemerdekaan
Republik Indonesia;
c. menyetujui Undang-undang Dasar 1945, Sosialisme Indonesia, demokrasi terpimpin,
ekonomi terpimpin dan kepribadian Indonesia yang berarti bersedia turut serta
aktif melaksanakan Manifesto Politik Republik Indonesia tertanggal 17 Agustus
1959 dan pedoman-pedoman pelaksanaannya,
d. tidak sedang dipecat dari hak memilih atau hak dipilih dengan keputusan pengadilan
yang tidak dapat diubah lagi;
e. mempunyai kecakapan dan pengalaman pekerjaan yang diperlukan dan sekurang-kurangnya
berpendidikan tamat Sekolah Dasar atau berpengetahuan yang sederajat dengan
itu.
Pasal 11.
Ketentuan-ketentuan mengenai larangan-larangan berhubung dengan rangkapan jabatan
Kepala Desapraja diatur oleh Pemerintah Daerah tingkat I.
Pasal 12.
(1) Kepala Desapraja tidak dapat diberhentikan karena sesuatu keputusan Badan
Musyawarah Desapraja.
(2) Kepala Desapraja berhenti karena meninggal dunia, atau diberhentikan oleh
Kepala Daerah tingkat I atas usul Kepala Daerah Tingkat II;
a. atas permintaan sendiri;
b. karena berakhir masa jabatannya;
c. karena tidak memenuhi lagi sesuatu syarat termaksud dalam pasal 10;
d. karena tidak mentaati larangan-larangan rangkapan jabatan termaksud dalam
pasal 11.
Pasal 13.
(1) Penghasilan Kepala Desapraja berdasarkan pedoman Menteri Dalam Negeri ditetapkan
dengan keputusan Badan Musyawarah Desapraja dan dimasukkan dalam anggaran keuangan
Desapraja.
(2) Keputusan termaksud dalam ayat (1) tidak dapat berlaku sebelum disahkan
oleh Kepala Daerah tingkat II.
Pasal 14.
(1) Sebelum memangku jabatannya, Kepala Desapraja mengangkat sumpah menurut
cara agamanya atau mengucapkan janji menurut kepercayaannya dalam Sidang Badan
Musyawarah Desapraja dihadapan Kepala Daerah tingkat II atau petugas yang ditunjuknya.
(2) Susunan kata-kata sumpah atau janji termaksud dalam ayat (1) adalah sebagai
berikut:
"Saya bersumpah (berjanji), bahwa saya untuk dipilih dan diangkat menjadi
Kepala Desapraja .................. langsung atau tidak langsung dengan nama
atau dalih apapun, tidak memberikan atau menjanjikan atau akan memberikan sesuatu
kepada siapapun juga.
Saya bersumpah (berjanji), bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu
dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung ataupun tidak langsung
dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian.
Saya bersumpah (berjanji), bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Kepala
Desapraja dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya, bahwa saya senantiasa
akan membantu memelihara Undang-undang Dasar 1945 dan segala peraturan-perundangan
yang berlaku bagi Republik Indonesia.
Saya bersumpah (berjanji), bahwa saya akan memegang rahasia sesuatu yang menurut
sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan.
Saya bersumpah (berjanji), bahwa saya dalam menjalankan jabatan atau pekerjaan
saya, senantiasa akan lebih mementingkan kepentingan Negara, Daerah dan Desapraja
dari pada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan dan akan menjunjung
tinggi kehormatan Negara, Daerah, Desapraja, Pemerintah dan Petugas Negara.
Saya bersumpah (berjanji), bahwa saya akan berusaha sekuat tenaga membantu memajukan
kesejahteraan Rakyat Indonesia pada umumnya dan memajukan kesejahteraan Rakyat
dalam daerah Desapraja pada khususnya dan akan setia kepada Negara, Bangsa dan
Republik Indonesia".
Pasal 15.
(1) Menteri Dalam Negeri menetapkan nama jabatan, tanda jabatan dan pakaian
seragam Kepala Desapraja dan Pamong Desapraja.
(2) Dengan peraturan Daerah tingkat I dapat ditetapkan :
a. gelar Kepala Desapraja menurut adat-kebiasaan setempat;
b. pakaian Kepala Desapraja menurut adat-kebiasaan setempat;
c. tanda jabatan petugas dan pegawai Desapraja yang dianggap perlu.
Pasal 16.
(1) Dalam hal Kepala Desapraja berhalangan atau tidak dapat melakukan tugas
kewajibannya, ia diwakili oleh seorang Pamong Desapraja sesuai dengan adat kebiasaan
setempat.
(2) Dalam hal terjadi lowongan jabatan Kepala Desapraja disebabkan hal-hal yang
dimaksud pada pasal 12 ayat (2), apabila dianggap perlu, diadakan pemilihan
Kepala Desapraja baru.
BAGIAN III.
Tentang Badan Musyawarah Desapraja.
Pasal 17.
(1) Badan Musyawarah Desapraja adalah perwakilan dari masyarakat Desapraja.
(2) Jumlah anggota dan perubahan jumlah anggota Badan Musyawarah Desapraja ditetapkan
untuk setiap Desapraja oleh Pemerintah Daerah tingkat II, sedikit-dikitnya 10
dan sebanyak-banyaknya 25 orang, tidak termasuk Ketua.
(3) Keanggotaan Badan Musyawarah Desapraja berlaku untuk masa empat tahun.
(4) Anggota yang mengisi lowongan keanggotaan antar waktu, duduk dalam Badan
Musyawarah Desapraja hanya selama sisa masa empat tahun tersebut.
(5) Anggota-anggota Badan Musyawarah Desapraja dipilih secara langsung oleh
penduduk Desapraja yang sudah berumur 18 tahun atau sudah (pernah) kawin dan
menurut adat-kebiasaan setempat sudah menjadi warga Desapraja yang bersangkutan.
(6) Peraturan pemilihan, pengangkatan dan penggantian anggota Badan Musyawarah
Desapraja ditetapkan oleh Pemerintah Daerah tingkat I, dengan mengingat pula
adat-kebiasaan setempat serta seboleh-bolehnya menjamin bahwa semua dukuh dalam
daerah Desapraja sekurang-kurangnya mempunyai seorang wakil.
(7) Peraturan Daerah tingkat I termaksud dalam ayat (6) tidak dapat berlaku
sebelum disahkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 18.
Yang dapat menjadi anggota Badan Musyawarah Desapraja ialah penduduk yang menurut
adat-kebiasaan setempat telah menjadi warga Desapraja, yang :
a. sekurang-kurangnya telah berumur 21 tahun;
b. bertempat tinggal pokok dalam daerah Desapraja yang bersangkutan;
c. cakap menulis dan membaca bahasa Indonesia dalam huruf latin;
d. tidak sedang dipecat dari hak memilih atau hak dipilih dengan keputusan pengadilan
yang tidak dapat diubah lagi;
e. menyetujui Undang-undang Dasar 1945, sosialisme Indonesia, demokrasi terpimpin,
ekonomi terpimpin dan kepribadian Indonesia, yang berarti bersedia turut serta
aktif melaksanakan Manifesto Politik Republik Indonesia tertanggal 17 Agustus
1959 dan pedoman-pedoman pelaksanaannya;
f. tidak menjadi anggota/bekas anggota sesuatu partai/organisasi yang menurut
peraturan perundangan yang berlaku dinyatakan dibubarkan/terlarang oleh yang
berwajib, kecuali mereka yang dengan perkataan dan perbuatan membuktikan persetujuannya
dengan apa yang tersebut dalam sub c, menurut penilaian Kepala Daerah Tingkat
II dan disetujui oleh Kepala Daerah tingkat I.
Pasal 19.
Anggota Badan Musyawarah Desapraja tidak boleh merangkap:
a. jabatan Kepala Desapraja, Pamong Desapraja, Panitera Desapraja dan petugas
serta pegawai Desapraja yang bertanggung-jawab tentang keuangan kepada Desapraja
yang bersangkutan;
b. lain-lain jabatan pekerjaan yang akan ditentukan oleh Pemerintah Daerah tingkat
I.
Pasal 20.
(1) Anggota Badan Musyawarah
Desapraja berhenti karena meninggal dunia atau diberhentikan karena:
a. atas permintaan sendiri;
b. berakhir masa jabatannya;
c. tidak lagi memenuhi sesuatu syarat seperti termaksud dalam pasal 18;
d. melanggar ketentuan larangan rangkapan jabatan seperti termaksud dalam pasal
19.
(2) Keputusan pemberhentian termaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Kepala
Daerah Tingkat II atas usul Kepala Desapraja yang bersangkutan.
(3) Terhadap keputusan termaksud dalam ayat (2), dalam waktu satu bulan setelah
menerima keputusan itu, anggota yang bersangkutan dapat memajukan banding kepada
Kepala Daerah Tingkat I.
Pasal 21.
(1) Sebelum memangku jabatannya, Ketua Wakil-wakil Ketua dan anggota Badan Musyawarah
Desapraja mengangkat sumpah menurut cara agamanya atau berjanji menurut kepercayaannya
dihadapan Kepala Daerah Tingkat II atau petugas yang ditunjuknya.
(2) Pengangkatan sumpah atau janji dari anggota Badan Musyawarah Desapraja yang
mengisi lowongan antar-waktu dilakukan dihadapan Ketua Badan Musyawarah Desapraja.
(3) Susunan kata-kata sumpah (janji) termaksud dalam ayat (1) dan (2) adalah
sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat (2) dengan penyesuaian seperlunya.
Pasal 22.
(1) Pimpinan Badan Musyawarah Desapraja terdiri dari Ketua dan Wakil-wakil ketua.
(2) Kepala Desapraja karena jabatannya menjadi Ketua Badan Musyawarah Desapraja.
(3) Wakil-wakil Ketua Badan Musyawarah Desapraja dipilih oleh dan dari anggota
Badan Musyawarah Desapraja dan disahkan oleh Kepala Daerah Tingkat II.
(4) Selama Ketua dan Wakil-wakil Ketua belum ada, Badan Musyawarah Desapraja
berapat dibawah pimpinan salah seorang anggota yang tertua usianya.
BAGIAN IV.
Sidang dan rapat Badan Musyawarah Desapraja.
Pasal 23.
(1) Badan Musyawarah Desapraja mengadakan sidang sedikit- dikitnya sekali dalam
tiga bulan atas panggilan Ketua. Sidang dapat juga diadakan setiap waktu bila
dianggap perlu oleh Ketua atau atas permintaan sedikit-dikitnya sepertiga dari
jumlah anggota.
(2) Rapat-rapat Badan Musyawarah Desapraja dipimpin oleh Ketua atau Wakil-Ketua.
Apabila Ketua-ketua dan Wakil-wakil Ketua berhalangan, rapat dapat dipimpin
oleh salah seorang anggota yang tertua usianya.
(3) Untuk kepentingan rapat-rapatnya, Badan Musyawarah, Desapraja dapat membuat
peraturan tata-tertib yang harus disahkan oleh Kepala Daerah Tingkat II dengan
memperhatikan petunjuk Kepala Daerah tingkat I.
Pasal 24.
(1) Badan Musyawarah Desapraja dapat mengadakan rapat dan menambil keputusan
apabila dihadiri oleh sedikit-dikitnya dua pertiga jumlah anggota.
(2) Badan Musyawarah Desapraja mengambil keputusan dengan kata mufakat atas
dasar kebijaksanaan musyawarah.
(3) Jika tidak terdapat kata mufakat, pimpinan dapat mengambil kebijaksanaan
untuk menangguhkan pembicaraan dan setelah pembicaraan diteruskan kata mufakat
belum juga tercapai, maka keputusan atas soal yang dimusyawarahkan itu diserahkan
kepada Pimpinan Badan Musyawarah Desapraja.
Jika dalam musyawarah Pimpinan itu mengenai soal yang dimaksud kata mufakat
belum juga tercapai, keputusan terakhir diserahkan kepada Ketua.
BAGIAN V.
Tentang Pamong Desapraja.
Pasal 25.
(1) Pamong Desapraja adalah pembantu Kepala Desapraja yang mengepalai sesuatu
dukuh dalam lingkungan daerah Desapraja, yang masa jabatannya paling lama delapan
tahun.
(2) Pamong Desapraja adalah penduduk dukuh yang bersangkutan, dan dipilih oleh
Badan Musyawarah Desapraja dari sedikit-dikitnya dua dan sebanyak-banyaknya
tiga orang calon, yang diajukan oleh Kepala Desapraja.
(3) Pamong Desapraja memulai jabatannya sesudah diangkat oleh Kepala Daerah
tingkat II.
(4) Peraturan pemilihan, pengangkatan, pemecatan sementara dan pemberhentian
Pamong Desapraja ditetapkan oleh Pemerintah Daerah tingkat I.
(5) Peraturan termaksud dalam ayat (4) tidak dapat berlaku sebelum disahkan
oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 26.
(1) Syarat-syarat untuk menjadi Kepala Desapraja termaksud dalam pasal 10 berlaku
juga untuk Pamong Desapraja.
(2) Ketentuan-ketentuan termaksud dalam pasal 11 dan 12 tentang larangan rangkapan
jabatan dan tentang pemberhentian yang berlaku untuk Kepala Desapraja, berlalu
juga untuk Pamong Desapraja, dengan penyesuaian seperlunya.
(3) Sebelum memangku jabatannya, Pamong Desapraja mengangkat sumpah menurut
cara agamanya atau mengucapkan janji menurut kepercayaannya dalam Sidang Badan
Musyawarah Desapraja dihadapan Kepala Desapraja atau wakilnya.
(4) Susunan kata-kata sumpah/janji termaksud dalam ayat (3) adalah sebagaimana
diatur dalam pasal 14 ayat (2) dengan penyesuaian seperlunya.
Pasal 27.
(1) Penghasilan Pamong Desapraja berdasarkan pedoman Menteri Dalam Negeri ditetapkan
dengan keputusan Badan Musyawarah Desapraja dan dimasukkan dalam anggaran keuangan
Desapraja.
(2) Keputusan termaksud dalam ayat (1) tidak dapat berlaku sebelum disahkan
oleh Kepala Daerah tingkat II.
BAGIAN VI.
Tentang Panitera, Petugas dan Pegawai Desapraja.
Pasal 28.
(1) Panitera Desapraja adalah pegawai Desapraja yang memimpin penyelenggaraan
tata-usaha Desapraja dan tata-usaha Kepala Desapraja dibawah pimpinan langsung
Kepala Desapraja.
(2) Panitera Desapraja diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desapraja dengan
persetujuan Badan Musyawarah Desapraja.
(3) Apabila diperlukan Kepala Desapraja dapat mengangkat pegawai pembantu Panitera
Desapraja.
Pasal 29.
(1) Penghasilan Panitera dan pegawai Desapraja lainnya ditetapkan oleh Kepala
Desapraja berdasarkan peraturan yang diputuskan oleh Badan Musyawarah Desapraja
menurut pedoman Menteri Dalam Negeri dan dimasukkan dalam anggaran keuangan
Desapraja
(2) Peraturan Desapraja termaksud dalam ayat (1) tidak dapat berlaku sebelum
disahkan oleh Kepala Daerah tingkat II.
Pasal 30.
(1) Petugas Desapraja yang melakukan sesuatu tugas tertentu dalam hal-hal yang
bersangkutan dalam urusan agama, keamanan, pengairan atau lain-lain menurut
adat-kebiasaan setempat, adalah pembantu-pembantu Kepala Desapraja dan Pamong
Desapraja dalam penyelenggaraan urusan rumah tangga Desapraja.
(2) Petugas-petugas termaksud dalam ayat (1) seperti Penghulu, Chatib, Modin,
Djogobojo, Kebajan, Ulu-ulu dan pejabat-pejabat semacam itu dengan nama lain
atau pejabat-pejabat lainnya menurut adat-kebiasaan setempat, diadakan menurut
keperluannya.
(3) Petugas-petugas termaksud dalam ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh
Kepala Desapraja dengan persetujuan Badan Musyawarah Desapraja.
Pasal 31.
(1) Penghasilan Petugas Desapraja berdasarkan pedoman Menteri Dalam Negeri diatur
dengan Peraturan Desapraja dan dimasukkan dalam anggaran keuangan Desapraja.
(2) Peraturan terrnaksud dalam ayat (1), tidak dapat berlaku sebelum disahkan
oleh Kepala Daerah Tingkat II.
(3) Kepala Desapraja menetapkan cara pemberian penghasilan termaksud dalam ayat
(1), setelah memperhatikan usul-usul Pamong Desapraja.
BAGIAN VII.
Tentang Badan Pertimbangan Desapraja.
Pasal 32.
(1) Disetiap Desapraja dapat diadakan Badan Pertimbangan Desapraja.
(2) Jumlah anggota Badan Pertimbangan Desapraja ditetapkan oleh Badan Musyawarah
Desapraja sedikit-dikitnya 5 orang dan sebanyak-banyaknya separo dari jumlah
anggota Badan Musyawarah Desapraja.
(3) Anggota Badan Pertimbangan Desapraja ditetapkan oleh Kepala Desapraja dengan
persetujuan Badan Musyawarah Desapraja dari antara orang-orang yang berpengaruh
dan dihormati oleh masyarakat Desapraja untuk satu masa jabatan yang sama dengan
masa jabatan Kepala Desapraja.
(4) Tentang terbentuknya Badan Pertimbangan Desapraja dan susunan anggota-anggotanya
dilaporkan oleh Kepala Desapraja kepada Kepala Daerah tingkat II.
Pasal 33.
(1) Badan Pertimbangan Desapraja bertugas memberikan nasehat yang diminta atau
yang tidak diminta oleh Kepala Desapraja.
(2) Badan Pertimbangan Desapraja mengadakan rapat setiap waktu bila dianggap
perlu oleh Kepala Desapraja.
(3) Rapat-rapat Badan Pertimbangan Desapraja dipimpin oleh Kepala Desapraja.
BAB III.
TUGAS KEWENANGAN DESAPRAJA.
BAGIAN I.
Ketentuan umum.
Pasal 34.
(1) Desapraja berhak dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya.
(2) Segala tugas kewenangan yang telah ada berdasarkan hukum adat atau peraturan-perundangan
dan peraturan-peraturan Daerah atasan yang berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan Undang-undang ini tetap menjadi tugas kewenangan Desapraja sejak saat
berlakunya Undang-undang ini.
(3) Dengan sesuatu peraturan-perundangan atau peraturan Daerah atasan tugas
kewenangan Desapraja termaksud dalam ayat (2)dapat diubah, dikurangi atau ditambah.
Pasal 35.
(1) Dengan Peraturan Daerah, Daerah tingkat II dapat memisahkan sebagian atau
seluruhnya urusan tertentu dari urusan rumahtangganya untuk diurus sendiri oleh
Desapraja.
(2) Penyerahan urusan rumah-tangga termaksud dalam ayat (1) harus disertai dengan
alat-alat dan sumber keuangan yang diperlukan.
Pasal 36.
(1) Desapraja diwajibkan melaksanakan tugas pembantuan dari instansi-instansi
Pemerintah atasannya.
(2) Desapraja memberikan pertanggungan-jawab atas tugas pembantuan termaksud
dalam ayat (1) kepada instansi yang berwenang.
(3) Untuk melaksanakan tugas-tugas pembantuan termaksud dalam ayat (1) kepada
Desapraja diberikan ganjaran.
BAGIAN II.
Tentang tugas pembantuan organisasi kemasyarakatan.
Pasal 37.
(1) Sesuatu organisasi kemasyarakatan yang daerah organisasinya dan pekerjaannya
bersifat mendatar hanya terbatas dalam daerah Desapraja dapat diberi tugas pembantuan
untuk menyelenggarakan sesuatu tugas kewenangan Desapraja.
(2) Desapraja berwenang mengatur dan mengawasi serta memberikan bantuan-bantuan
yang perlu kepada organisasi-organisasi termaksud dalam ayat (1).
BAGIAN III.
Tentang keputusan-keputusan dan pembelaan.
Pasal 38.
(1) Desapraja berwenang mengambil keputusan-keputusan untuk kepentingan rumah-tangga
daerahnya dan menjalankan peraturan-peraturan yang pelaksanaannya ditugaskan
kepada Desapraja.
(2) Segala keputusan termaksud dalam ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan umum atas peraturan perundangan/ peraturan yang lebih tinggi tingkatannya.
Pasal 39.
Segala keputusan Desapraja harus diumumkan menurut cara kebiasaan setempat atau
menurut cara yang ditentukan oleh Kepala Daerah Tingkat I.
Pasal 40.
Desapraja dapat mengusahakan dan membela kepentingan Desapraja dan penduduknya
kehadapan Pemerintah Daerah atasannya.
BAGIAN IV.
Tentang kerjasama antar Desapraja/Daerah.
Pasal 41.
(1) Dua Desapraja atau lebih dapat bersama-sama mengatur dan mengurus kepentingan
bersama.
(2) Keputusan untuk bekerja sama termaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Badan
Musyawarah Desapraja yang bersangkutan.
(3) Keputusan terrnaksud dalam ayat (2) tidak dapat berlaku sebelum disahkan
oleh Kepala Daerah tingkat II.
Pasal 42.
(1) Desapraja dan Daerah tingkat III dapat bersama-sama mengatur dan mengurus
kepentingan bersama.
(2) Keputusan untuk bekerja sama termaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Badan
Musyawarah Desapraja dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat III yang bersangkutan.
(3) Keputusan-keputusan termaksud dalam ayat (2) tidak dapat berlaku sebelum
disahkan oleh Kepala Daerah tingkat II.
Pasal 43.
Keputusan bekerja sama antar Desapraja termaksud dalam pasal 41 dan keputusan
bekerja sama antara Desapraja dengan Daerah tingkat III termaksud dalam pasal
42, tidak dapat berlaku sebelum disahkan oleh Kepala Daerah tingkat I apabila
Desapraja-desapraja atau Desapraja dan Daerah tingkat III tersebut tidak terletak
dalam satu lingkungan Daerah tingkat II.
Pasal 44.
(1) Jika tidak terdapat persesuaian faham antara pihak-pihak yang bekerja sama
termaksud dalam pasal 41 dan 42 baik mengenai perubahan atau pencabutan, maupun
mengenai cara pelaksanaan peraturan kerjasama termaksud, maka perubahan, pencabutan
atau cara pelaksanaan tersebut diputuskan oleh Kepala Daerah tingkat II.
(2) Dalam hal tidak terdapatnya persesuaian faham termaksud dalam ayat (1) terjadi
antara pihak-pihak yang bekerja sama termaksud dalam pasal 43, maka yang mengambil
keputusan adalah Kepala Daerah tingkat I.
(3) Desapraja atau Daerah tingkat III yang berkepentingan dapat memajukan banding
kepada Kepala Daerah tingkat I terhadap keputusan Kepala Daerah tingkat II termaksud
dalam ayat (1) atau kepada Menteri Dalam Negeri terhadap keputusan Kepala Daerah
tingkat I termaksud dalam ayat (2), selambat-lambatnya sebulan setelah keputusan-keputusan
tersebut diterima oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
BAGIAN V.
Tentang melalaikan tugas kewenangan.
Pasal 45.
(1) Jika ternyata Desapraja melalaikan tugas kewenangan termaksud dalam pasal
34 ayat (1) sehingga merugikan Desapraja dan penduduknya atau merugikan Negara
dan Daerah, maka Pemerintah Daerah tingkat I menentukan cara bagaimana Desapraja
yang bersangkutan harus diurus.
(2) Penilaian atas kelalaian Desapraja termaksud dalam ayat (1) dinyatakan oleh
Kepala Daerah tingkat II berdasarkan hak pengawasan Daerah tingkat II atas Desapraja
bawahannya.
(3) Sementara menunggu ketentuan Pemerintah Daerah tingkat I termaksud dalam
ayat (1), Kepala Daerah tingkat II dapat menunjuk Kepala Desapraja atau salah
seorang Pamong Desapraja atau seseorang petugas lainnya untuk menjalankan tugas
kewenangan Desapraja sementara waktu.
(4) Apabila berhubung dengan sesuatu hal Badan Musyawarah Desapraja tidak dapat
menjalankan tugas kewenangan tersebut dijalankan sendiri oleh Kepala Desapraja
atas ketetapan Kepala Daerah tingkat II.
BAB IV.
HARTA BENDA, KEUANGAN, DAN PENGHASILAN
DESAPRAJA.
BAGIAN I.
Tentang harta-benda kekayaan Desapraja.
Pasal 46.
Segala harta benda kekayaan dan segala sumber penghasilan menurut adat atau
peraturan-perundangan dan peraturan Daerah atasan yang telah ada pada waktu
Undang-undang ini berlaku, seluruhnya menjadi harta-benda kekayaan dan sumber
penghasilan Desapraja.
Pasal 47.
(1) Dengan peraturan Daerah, Pemerintah Daerah tingkat II dapat menetapkan ketentuan-ketentuan
umum mengenai harta-benda kekayaan dan sumber-sumber penghasilan Desapraja.
(2) Peraturan termaksud dalam ayat (1) tidak berlaku sebelum disahkan oleh Kepala
Daerah Tingkat I.
Pasal 48.
Keputusan-keputusan Desapraja mengenai:
a. penjualan, penyewaan, peminjaman, pemindahan hak atau pengepakan harta-harta
kekayaan atau sumber-sumber penghasilan Desapraja, baik sebagian atau seluruhnya;
b. mengadakan pinjaman uang dengan atau tidak dengan menjaminkan harta-benda
kekayaan atau sumber-sumber penghasilan Desapraja;
c. penghapusan tagihan-tagihan, sebagian atau seluruhnya;
d. mengadakan persetujuan penyelesaian perkara secara damai;
e. dan lain-lain keputusan yang membawa akibat pembebanan terhadap harta-benda
kekayaan dan sumber-sumber penghasilan Desapraja, tidak dapat berlaku sebelum
disahkan oleh Kepala Daerah tingkat II.
BAGIAN II.
Tentang hasil usaha gotong-royong.
Pasal 49.
(1) Desapraja dapat mengerahkan tenaga gotong-royong pada setiap waktu diperlukan
bagi usaha-usaha yang menjadi kepenting an bersama dari masyarakat Desapraja
berdasarkan keputusan Badan Musyawarah Desapraja.
(2) Pengerahan tenaga gotong-royong selain dari yang termaksud dalam ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan adat-kebiasaan setempat.
Pasal 50.
Kepala Desapraja dapat mengerahkan tenaga gotong-royong dari masyarakat Desapraja
tanpa keputusan Badan Musyawarah Desapraja, jika pengerahan tenaga itu diperlukan
secara mendadak untuk melawan dan mengatasi bahaya alam atau serangan hama tanaman
penduduk.
Pasal 51.
(1) Desapraja harus mempunyai dan memelihara daftar yang memuat perhitungan
dan alasan serta hasil-hasil dari pengerahan tenaga gotong-royong termaksud
dalam pasal 49 dan 50 dengan disertai nilai dalam mata uang, baik nilai harga
maupun nilai jasa.
(2) Pemerintah Daerah tingkat II dapat menetapkan peraturan yang membatasi pengerahan
tenaga gotong-royong dalam setahun.
BAGIAN III.
Tentang sumber-sumber penghasilan Desapraja.
Pasal 52.
(1) Desapraja berhak mendapat hasil dari perusahaan Desapraja atau bagian hasil
dari perusahaan Daerah atasan.
(2) Keputusan Desapraja untuk membangun perusahaan Desapraja termaksud dalam
ayat (1) tidak dapat berlaku sebelum disahkan oleh Kepala Daerah tingkat II.
Pasal 53.
(1) Desapraja berhak melangsungkan pemungutan pajak yang sudah ada pada saat
mulai berlakunya Undang-undang ini, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-perundangan
perpajakan yang berlaku.
(2) Desapraja berhak memungut retribusi.
(3) Peraturan tentang pajak dan retribusi termaksud dalam ayat (1) dan (2) ditetapkan
oleh Badan Musyawarah Desapraja dan peraturan ini tidak dapat berlaku sebelum
disahkan oleh Kepala Daerah tingkat II.
(4) Pengembalian atau penghapusan pajak Desapraja tidak dapat dilakukan kecuali
dalam hal-hal dan menurut cara-cara yang diatur dalam peraturan pajak Desapraja
yang bersangkutan.
Pasal 54.
Kepada Desapraja dapat:
a. diserahkan pajak Daerah;
b. diberikan sebagian dari hasil pungutan pajak daerah;
c. diberikan bantuan lain dari instansi atasan dalam bentuk apapun.
Pasal 55.
Selain dari sumber-sumber penghasilan termaksud dalam pasal 52, 53 dan 54 Desapraja
dapat memperoleh penghasilan dari pinjaman dan lain-lain hasil usaha yang sesuai
dengan kepribadian Indonesia.
Pasal 56.
Untuk menjalankan perkara hukum mengenai tuntutan penagihan piutang oleh Desapraja,
harus ada penetapan dari Badan Musyawarah Desapraja.
BAGIAN IV.
Tentang pengelolaan, tanggung
jawab keuangan dan
anggaran keuangan Desapraja.
Pasal 57.
(1) Semua keuangan Desapraja dimasukan dalam satu kas.
(2) Cara mencatur dan mengurus administrasi keuangan Desapraja ditentukan dengan
Peraturan Daerah tingkat II berdasarkan pedoman Kepala Daerah tingkat I.
Pasal 58.
(1) Setiap tahun selambat-lambatnya dalam bulan Oktober, Badan Musyawarah Desapraja
menetapkan anggaran keuangan Desapraja untuk tahun dinas berikutnya yang disusun
menurut petunjuk Kepala Daerah tingkat II. Selama berlakunya tahun dinas, Badan
Musyawarah Desapraja dapat mengadakan perubahan anggaran keuangan.
(2) Semua pengeluaran dan pemasukan uang harus dimasukkan dalam anggaran keuangan.
(3) Anggaran induk dan perubahannya tidak dapat dilaksanakan sebelum disahkan
oleh Kepala Daerah tingkat II.
(4) Jika anggaran keuangan Desapraja tidak dapat disahkan, maka pcnolakan pengesahan
itu harus dilakukan dengan surat keputusan yang mengandung alasan-alasan penolakan
dan diberitahukan kepada Desapraja dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga
bulan sesudah anggaran keuangan termaksud diterima oleh Kepala Daerah Tingkat
II.
(5) Jika anggaran keuangan seluruhnya ditolak, maka dalam jangka waktu dua bulan
sesudah menerima penolakan itu, Desapraja yang bersangkutan harus mengajukan
anggaran induk yang baru dan sebelum anggaran induk yang baru ini disahkan,
Desapraja yang bersangkutan menggunakan anggaran tahun yang baru lalu sebagai
pedoman bekerja.
(6) Jika penolakan hanya mengenai sebagian dari anggaran induk, maka pasal-pasal
yang tidak disahkan setelah ditinjau kembali dapat diajukan lagi sebagai anggaran
tambahan.
(7) Tahun anggaran berjalan dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31
Desember.
(8) Setiap tahun dibuat pertanggungan-jawab anggaran menurut petunjuk Kepala
Daerah tingkat II berdasarkan pedoman Kepala Daerah tingkat I.
BAB V.
PENGAWASAN DAN BIMBINGAN ATAS DESAPRADJA
BAGIAN I
Ketentuan umum.
Pasal 59.
(1) Bila untuk menjalankan sesuatu keputusan Desapradja harus ditunggu pengesahan
lebih dahulu dari Kepala Daerah tingkat II, keputusan itu dapat dijalankan apabila
Kepala Daerah tingkat II yang bersangkutan dalam waktu tiga bulan terhitung
mulai hari keputusan itu diterima untuk mendapat pengesahan, tidak mengambil
ketentuan.
(2) Jangka waktu tiga bulan termaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang selama-lamanya
tiga bulan lagi oleh Kepala Daerah tingkat II.
(3) Untuk kepentingan pengawasan, Desapraja berkewajiban memberikan segala keterangan
yang diminta oleh Pemerintah Daerah atasannya atau oleh petugas-petugas yang
ditunjuknya.
Pasal 60.
(1) Pemerintah Daerah tingkat II memberikan bimbingan kepada Desapraja bawahannya
untuk menjamin kelancaran pelak- sanaan tugas kewenangan Desapraja.
(2) Untuk kepentingan termaksud dalam ayat (1) dimana perlu atau atas permintaan
Desapraja yang berkepentingan, Pemerintah Daerah tingkat II dapat memperbantukan
sementara waktu petugas-petugasnya.
BAGIAN II.
Pertangguhan dan pembatalan.
Pasal 61.
(1) Keputusan Desapraja yang bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan-perundangan/peraturan
yang lebih tinggi tingkatannya atau dengan adat-kebiasaan setempat, dapat ditangguhkan
atau dibatalkan pelaksanaannya oleh Kepala Daerah tingkat II.
(2) Keputusan Kepala Daerah tingkat II yang mempertangguhkan atau membatalkan
pelaksanaan keputusan Desapraja termaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada
Desapraja yang bersangkutan dengan disertai keterangan dan alasannya.
(3) Pembatalan sesuatu keputusan Desapraja termaksud dalam ayat (1) menghendaki
dibatalkannya semua akibat dari keputusan yang dibatalkan itu sepanjang akibat
itu masih dapat dibatalkan.
(4) Sesuatu keputusan Desapraja yang dipertangguhkan pelaksanaannya termaksud
dalam ayat (1) segera berhenti berlakunya sejak saat keputusan itu dipertangguhkan.
(5) Jika setelah lewat enam bulan sesuatu keputusan Desapraja yang dipertangguhkan
tidak disusul dengan pembatalan, maka keputusan yang dipertangguhkan itu dapat
terus berlaku lagi.
Pasal 62.
(1) Desapraja dapat memajukan banding kepada Kepala Daerah tingkat I mengenai
keputusan-keputusan yang ditolak pengesahannya atau dibatalkan atau dipertangguhkan
oleh Kepala Daerah tingkat II.
(2) Bandingan termaksud dalam ayat (1) harus dimajukan dalam jangka waktu satu
bulan sejak keputusan penolakan pengesahan atau pembatalan atau pertangguhan
tersebut diterima oleh Desapraja yang bersangkutan.
(3) Sebelum ada keputusan Kepala Daerah tingkat I dalam hal bandingan termaksud
dalam ayat (2), maka keputusan Kepala Daerah tingkat II yang dibanding itu harus
ditaati.
(4) Selambat-lambatnya dalam tempo enam bulan Kepala Daerah tingkat I sudah
harus mengambil keputusan mengenai bandingan termaksud dalam ayat (2).
BAB VI.
PENINGKATAN DESAPRAJA MENJADI DAERAH TINGKAT III.
Pasal 63.
(1) Berdasarkan usul Pemerintah Daerah tingkat II, Pemerintah Daerah tingkat
I memajukan saran kepada Menteri Dalam Negeri untuk meningkatkan sesuatu atau
beberapa Desapraja dalam daerahnya menjadi Daerah tingkat III.
(2) Gabungan beberapa kesatuan masyarakat hukum yang telah terjadi pada saat
Undang-undang ini berlaku, baik sebagai akibat revolusi maupun berdasarkan sesuatu
keputusan penguasa setempat, jika tidak menjadi Desapraja, diusulkan oleh Pemerintah
Daerah tingkat I kepada Menteri Dalam Negeri untuk dijadikan Daerah tingkat
III.
BAB VII.
PERATURAN PERALIHAN.
Pasal 64.
(1) Kesatuan-kesatuan masyarakat hukum di dalam lingkungan setiap Daerah tingkat
I dinyatakan menjadi Desapraja menurut pasal I Undang-undang ini, dengan keputusan
Menteri Dalam Negeri, berdasarkan usul dari Pemerintah Daerah tingkat I yang
bersangkutan.
(2) Pernyataan termaksud dalam ayat (1) dapat dikuasakan oleh Menteri Dalam
Negeri kepada Kepala Daerah tingkat I.
Pasal 65.
(1) Sebelum Kepala Desapraja dipilih dan diangkat berdasarkan pasal 9 Undang-undang
ini, maka semua Kepala Kesatuan masyarakat hukum termaksud dalam pasal 64 ayat
(1) dengan sendirinya menjadi Kepala Desapraja menurut Undang-undang ini.
(2) Jika terjadi lowongan Kepala Desapraja dalam masa peralihan, maka Kepala
Daerah tingkat I menunjuk seorang pejabat Kepala Desapraja dalam masa peralihan.
Pasal 66.
(1) Sebelum alat-alat kelengkapan Desapraja menurut pasal 7 terbentuk lengkap,
maka segala tugas kewenangan Desapraja menurut Undang-undang ini dijalankan
oleh Kepala Desapraja termaksud dalam pasal 65 ayat (1).
(2) Dalam menjalankan tugas kewenangan termaksud dalam ayat (1), Kepala Desapraja
tersebut dibantu oleh alat-alat kelengkapan yang lama dari kesatuan masyarakat
hukum yang dinyatakan menjadi Desapraja itu.
Pasal 67.
Segala peraturan pelaksanaan yang ditetapkan berdasarkan peraturan-perundangan
yang termaksud dalam keputusan KESATU Undang-undang ini, yang tidak bertentangan
dengan isi dan maksud Undang-undang ini dapat tetap berlaku selama belum dicabut
atau diganti.
BAB VIII.
ATURAN TAMBAHAN.
Pasal 68.
(1) Untuk menyempurnakan pelaksanaan Undang-undang ini akan diatur di mana perlu
dengan peraturan-perundangan.
(2) Segala kesulian yang timbul karena pelaksanaan Undang- undang ini diatur
dan diputuskan oleh Menteri Dalam Negeri.
BAB IX.
KETENTUAN PENUTUP.
Pasal 69.
(1) Undang-undang ini dapat disebut "UNDANG-UNDANG TENTANG DESAPRAJA".
(2) Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 September 1965.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 September 1965.
Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG No.19 TAHUN 1965
tentang
DESAPRAJA SEBAGAI BENTUK PERALIHAN UNTUK
MEMPERCEPAT TERWUJUDNYA DAERAH TINGKAT
III DISELURUH WILAYAH REPUBLIK INDONESIA
1. PENJELASAN UMUM.
1. Sejak Dekrit Presiden
Tanggal 5 Juli 1959 yang menyatakan berlakunya kembali Undang-undang Dasar 1945,
tibalah waktunya untuk menciptakan satu Undang-undang Nasional yang mengatur
kedudukan kesatuan-kesatuan masyarakat hukum diseluruh wilayah Republik Indonesia
dengan berpedoman kepada Manifesto Politik dan segala pedoman pelaksanaannya
sebagai Gari-garis Besar Haluan Negara serta Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Sementara (selanjutnya disebut M.P.R.S.) No. I/ MPRS/1960, No. II/MPRS/1960,
No. V/MPRS/1965, No. VI/ MPRS/ 1965 dan No. VIII/MPRS/ 1965.
Kesatuan-kesatuan masyarakat hukum yang telah mempunyai sejarah ribuan tahun
itu,dimasa penderitaan jajahan ternyata mempunyai daya tahan yang kuat dan selama
peperangan kolonial telah mempunyai jasa-jasa yang bernilai tinggi. Untuk masa
depan dapat diharapkan bahwa kesatuan-kesatuan, masyarakat hukum adat itu akan
mempunyai peranan penting pula dalam penyelesaian dan mencapai tujuan revolusi,
mengingat bahwa bagian terbesar dari pada tenaga-tenaga pokok revolusi sebagaimana
dinyatakan dalam Manifesto Politik, terdapat didalam kesatuan-kesatuan masyarakat
hukum tersebut.
Karena itu, maka maksud-maksud utama yang hendak dicapai dengan Undang-undang
ini adalah untuk memberikan tempat dan kedudukan yang wajar kepada kesatuan-kesatuan
masyarakat hukum itu dalam rangka dan rangkaian ketatanegaraan menurut Undang-undang
Dasar. Ini berarti harus memupuk kemungkinan perkembangannya sehingga mempunyai
penuh daya-guna yang dinamis untuk penyelesaian dan mencapai tujuan Revolusi
Agustus 1945 dan Pembangunan Nasional Semesta Berencana yang menyiapkan dasar-dasar
untuk membangun masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Panca Sila, masyarakat
tanpa penghisapan atas manusia oleh manusia (tanpa exploitation de I'homme per
I'homme) sebagi tujuan revolusi yang menjadi Amanat Penderitaan Rakyat.
2. Untuk maksud-maksud
tersebut diatas, Manifesto Politik dan pedoman-pedoman pelaksanaannya telah
menggariskan, bahwa sesuai dengan hukum revolusi yang menjebol dan membadan
membangun haruslah diadakan retooling disegala bidang, sebab revolusi tidak
bisa berjalan dengan alat-alat yang lama. Karena itu harus pula diciptakan dan
dilahirkan fikiran-fikiran baru dan konsepsi-konsepsi baru, untuk mengganti
sarana-sarana, alat-alat dan aparatur-aparatur yang tidak sesuai dengan "out-look"
baru. Hukum revolusi inipun berlaku untuk kesatuan-kesatuan masyarakat Hukum.
Ketetapan M.P.R.S. No. II/MPRS/1960 dalam hal termaksud terdapat dalam pasal
4 ayat (1) yang menyatakan bahwa "Untuk menjamin berhasilnya pelaksanaan
Pola Pembangunan Nasional Semeta Berencana Delapan Tahun 1961-1969, diperlukan
penyesuaian seluruh aparatur negara dengan tugasnya dalam rangka pelaksanaan
Manifesto Politik dan Amanat Presiden tentang Pembangunan Semesta Berencana
serta Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara".
3. Dimasa penjajahan, dua
perundang-undangan pokok dari kekuasaan kolonial yang mengatur kedudukan dan
tugas kewajiban kesatuan-kesatuan masyarakat hukum itu, yaitu Inlandsche Gemeente
Ordonnantie (Stbl. 1906 No. 88) yang berlaku buat Jawa dan Madura (diluar "vorstenlanden")
dan Inlandsche Gemeente Ordonnantie Buitengewesten (Stbl. 1938 No. 490 jo. Stbld.
1938 No. 681) yang berlaku buat daerah-daerah luar Jawa dan Madura. Bersama
dengan itu peraturan-perundangan lainnya dan berpedoman kepada semua itu, untuk
daerah "vorstenlanden" diatur peraturan-perundangan yang termuat dalam
beberapa Rijksbladen.
Sesuai dengan maksud dan kepentingan penjajahan, hakekat dari pada perundang-undangan
kolonial itu adalah mengatur cara bagaimana kesatuan-kesatuan masyarakat hukum
itu dijadikan alat yang murah tetapi effektif untuk mencapai maksud-maksud exploitasi
kolonial. Karena itu, disamping mengakui adanya kesatuan-kesatuan masyarakat
hukum tersebut, bersama dengan itu pula membelenggu perkembangannya yang wajar,
sehingga dengan demikian dapatlah kesatuan-kesatuan masyarakat hukum itu tetap
mengandung unsur-unsur keterbelengguan feodal yang menjadi basis dari penghisapan
dan penindasan kolonial.
Terhadap keadaan itu, Amanat Pembangunan Presiden dengan tegas menggariskan,
bahwa untuk mencapai tujuan revolusi, haruslah dihabiskan dan dibinasakan segala
penghalangnya, sebagai sisa-sisa imperialisme, kolonialisme dan feodalisme yang
masih bercokol dalam masyarakat.
Sisa-sisa feodalisme yang berat, yang terus membelenggu tenaga produktif dan
kreatif dari sebagian terbesar rakyat Indonesia terutama nampak didaerah-daerah
kesatuan-kesatuan masyarakat hukum, yang hingga sekarang masih bernaung dibawah
perundang-undangan warisan kolonial.
Untuk mengakhiri keadaan tersebut, tindakan pertama adalah menghapuskan semua
perundang-undangan kolonial itu sesuai dengan pidato Presiden Republik Indonesia
tanggal 17 Agustus 1964 (Tavip) dan menggantinya dengan satu Undang-undang Nasional
yang memberikan segala kemungkinan bagi kesatuan- kesatuan masyarakat hukum
itu untuk berkembang secara yang sesuai dengan perkembangan ketata-negaraan
menurut Undang-undang Dasar 1945, sesuai dengan perkembangan masyarakat hukum
dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Dalam hal itu, maka pangkal bertolak adalah isi dan jiwa dari pasal 18 Undang-undang
Dasar, yang menentukan bahwa wilayah Indonesia dibagi atas daerah besar dan
kecil dengan mengingati hak-hak asal-usul atas daerah-daerah yang bersifat istimewa.
Sesuai dengan Ketetapan M.P.R.S. No. II/MPRS/1960, maka Undang-undang tentang
pokok-pokok Pemerintah Daerah telah menentukan akan membagi habis seluruh wilayah
Indonesia dalam tiga tingkatan daerah besar dan kecil, yaitu Daerah tingkat
I, II dan III.
Dengan terbagi habisnya wilayah Indonesia dalam Daerah- daerah otonom itu, maka
berarti juga bahwa dibawah Daerah tingkat III tidak seharusnya ada lagi daerah
lain selain dari hanya daerah administrasi saja. Karena itu maka Desapraja menurut
Undang-undang ini tidaklah berada didalam dan tidak menjadi bawahan Daerah tingkat
III, tetapi adalah sebagai bentuk peralihan untuk mempercepat terwujudnya Daerah
tingkat III diseluruh wilayah Republik Indonesia.
Menurut penjelasan pasal 18 Undang-undang Dasar, kesatuan- kesatuan masyarakat
hukum yang disebutkan sebagai "volksgemeenschappen" seperti Desa di
Jawa dan Bali, Negeri di Minangkabau, Dusun dan Marga di Palembang dan sebagainya
itu tercakup dalam rangka pasal 18 tersebut. Ini berarti bahwa kesatuan-kesatuan
masyarakat hukum itu haruslah mendapat tempat dalam rangka dan rangkaian Pemerintah
Daerah. Oleh karena kesatuan-kesatuan masyarakat hukum itu mempunyai pula hak
mengurus rumah-tangganya sendiri sebagai pembawaan sejarah pertumbuhannya, padahal
dibawah Daerah tingkat III hanya akan ada daerah administrasi belaka, maka adalah
wajar bahwa kesatuan-kesatuan masyarakat hukum itulah seharusnya nanti sama
ditingkatkan menjadi Daerah tingkat III, sehingga pada akhirnya Daerah tingkat
III inilah yang menggantikan kesatuan-kesatuan masyarakat hukum, sesuai dengan
pedoman pelaksanaan Ketetapan M.P.R.S. No. II/MPRS/1960, mengenai S. 392 No.
1 angka 4.
5. Dengan pengertian bahwa pembentukan Daerah-daerah tingkat III akan harus
segera terlaksana mengingat waktu dan tempat, dengan memperhatikan pula faktor-faktor
sosiologis, psykhologis dan ekonomis, maka Undang-undang ini mengatur kesatuan-kesatuan
masyarakat hukum yang masih belum mungkin ditingkatkan menjadi Daerah tingkat
III, akan menjadi Desapraja sebagaimana dinyatakan dalam Bab 1. Tetapi mengingat
masa depannya, maka penyelenggaraan kesatuan-kesatuan masyarakat hukum tersebut
berdasar Undang-undang ini harus merupakan tindakan memimpin dan mendorong perkembangannya
dan kemajuannya secara politis-paedagogis dalam rangka rangkaian Pemerintah
Daerah menurut pasal 18 Undang-undang Dasar, sehingga pada akhirnya dapat ditingkatkan
semuanya menjadi Daerah tingkat III, dengan atau tidak dengan menggabungkannya
lebih dulu, mengingat dan memperhatikan besar-kecilnya.
Hal itu berarti bahwa disatu fihak Undang-undang harus mengatur hal-hal yang
seragam tentang Daerah-daerah besar dan kecil (Daerah tingkat I, II dan III),
dilain pihak harus pula mengingati unsur-unsur yang bersifat khusus diberbagai
bagian wilayah Indonesia, terutama dalam Daerah tingkat III yang terbawah dan
yang langsung berhubungan dengan masyarakat setempat.
Dengan begitu, maka Daerah-daerah tingkat III tersebut, disamping mengandung
unsur-unsur keseragaman dari Negara Kesatuan, juga mengandung unsur-unsur kekhususan
setempat, sesuai dengan Lambang Negara: "Bhinneka Tunggal Ika".
Berdasarkan keterangan diatas, maka dalam mengatur berbagai ketentuan dalam
Undang-undang ini sedapat mungkin juga telah memperhatikan dan mengambil unsur-unsur
dari Undang-undang tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, sehingga kedua Undang-undang
tersebut bersangkut-paut dan isi-mengisi satu sama lain. Hubungan timbal-balik
ini adalah juga mengingat pedoman pelaksanaan Ketetapan M.P.R.S. No. II/MPRS/
1960 No. 6 huruf (a) sampai dengan huruf (g).
Oleh karena Undang-undang ini adalah memenuhi Ketetapan M.P.R.S. tersebut diatas,
khususnya yang termaksud dalam huruf (f) dan (g), maka Undang-undang ini adalah
satu-satunya Undang-undang Nasional tentang Desapraja. Ini berarti bahwa segala
peraturan-perundangan mengenai kesatuan-kesatuan masyarakat hukum yang menurut
Undang-undang ini menjadi Desapraja, haruslah sesuai dan atau disesuaikan dengan
ketentuan-ketentuan dan gagasan-gagasan Undang-undang ini.
6. Oleh karena Negara Republik Indonesia adalah negara kepulauan yang tidak
semuanya sama iklim dan kesuburan tanahnya, maka perkembangan penduduk dan kebudayaannya
tidak semuanya bersamaan. Dalam perjalanan sejarah yang ribuan tahun, dewasa
ini kita dapati tingkat perkembangan kesatuan masyarakat setempat. Disamping
masih terdapat suku-suku kecil yang masih sederhana tingkat kebudayaannya, terdapat
kesatuan-kesatuan masyarakat kecil yang unsurikatan kesatuannya masih terutama
dan semata-mata ikatan keturunan dan kekeluargaan (genealogis). Tetapi selain
dari itu, terdapatlah kesatuan-kesatuan masyarakat yang sudah lebih maju keadaannya,
suatu kesatuan masyarakat yang hidup bersama dalam suatu daerah yang tertentu
batas-batasnya (territorial), mempunyai kesamaan hukum yang terpakai sebagai
adat-kebiasaan ada susunan penguasanya yang sama dipilihnya sendiri dan sama
ditaati oleh anggota-anggota masyarakatnya, mempunyai harta-benda sendiri dan
mengurus rumah-tangganya sendiri, tetapi bukan Swapraja. Kesatuan-kesatuan masyarakat
inilah yang dalam Undang-undang ini disebut kesatuan masyarakat hukum menjadi
Desapraja.
Tegasnya Undang-undang ini tidak membentuk, tetapi mengakui adanya kesatuan-kesatuan
masyarakat hukum itu yang dengan sendirinya pula diakui sebagai Desapraja seperti
termaksud dalam pasal 1.
Berlainan dengan keadaan dimasa yang lampau, maka Undang-undang ini dengan tegas
menyatakan bahwa Desapraja adalah badan hukum yang dapat bertindak didalam dan
diluar pengadilan sebagai satu kesatuan yang dapat diwakili oleh Kepalanya.
7. Diberbagai bagian wilayah
Indonesia, dimana tidak terdapat kesatuan-kesatuan masyarakat hukum, sebagai
termaksud dalam pasal 1 Undang-undang ini, tidak akan dibentuk Desapraja, tetapi
langsung dapat dijadikan daerah administrasi dari Daerah tingkat III.
Disetiap bagian wilayah Indonesia nama-nama kesatuan masyarakat hukum itu berlain-lainan,
misalnya Kampung, Mukim, Negeri, Marga (di Sumatera), Desa (di Jawa, Bali dan
Madura). Kampung Temenggungan (di Kalimantan), Wanua, Distrik Pekasan (di Sulawesi),
Banjar, Lomblan (di Nusatenggara Barat), Manoa, Laraingu, Kenaian, Kafetoran,
Kedaton, Kedaluan (di Nusa Tenggara Timur), Soa, Hoana Negory (di Maluku dan
Irian Barat). Demikian juga nama atau gelar kepala-kepala kesatuan masyarakat
hukum itupun berlain-lainan pula antara satu tempat dengan tempat lainnya.
Dalam Undang-undang ini sebagai nama keseluruhan dari kesatuan-kesatuan masyarakat
hukum itu digunakan nama Desapraja yang diartikan sebagai kesatuan masyarakat
hukum yang mempunyai kewenangan mengurus rumah-tangganya sendiri, memilih penguasanya
sendiri dan mempunyai harta-bendanya sendiri. Sedang Kepala-kepalanya disebut
Kepala Desapraja.
8. Kesatuan-kesatuan masyarakat
hukum dalam setiap daerah tingkat I yang menjadi Desapraja pada saat Undang-undang
ini berlaku, akan dicatat dalam suatu daftar yang diurus dan diselenggaraan
oleh Kepala Daerah tingkat I, Dalam daftar ini dicatat nama-nama kesatuan-masyarakat
hukum yang menjadi Desapraja itu dengan nama aslinya, jumlah penduduknya, dusun-dusun,
dukuh-dukuh atau perkampungan-perkampungan yang termasuk dalam lingkungan daerahnya.
Setiap perubahan yang terjadi, seperti penggabungan, penghapusan atau peningkatannya
menjadi Daerah tingkat III akan dicatat, pula kemudian dalam daftar tersebut.
Mengingat maksud untuk mempertinggi daya-guna dari setiap Desapraja, sesuai
pula dengan maksud nantinya meningkatkan Desapraja menjadi Daerah tingkat III,
maka beberapa Desapraja dapat digabungkan menjadi satu, terutama Desapraja-desapraja
yang kecil. Penggabungan ini dapat terjadi baik atas dasar kepentingan umum,
maupun atas kehendak sendiri dari Desapraja-desapraja yang bersangkutan.
Sebaliknya, atas dasar kepentingan umum sesuatu Desapraja dapat pula dipecah
menjadi lebih kecil, misalnya karena sebagian dari daerahnya lebih mudah diurus
jika dimasukkan kedaerah Desapraja lainnya yang berdekatan atau karena pemecahan
itu dianggap perlu untuk perluasan kota-kota.
9. Bentuk dan susunan alat-kelengkapan
Desapraja diatur dalam Bab II Undang-undang ini, yang dalam batas-batas yang
dimungkinan, telah memasukkan juga unsur-unsur bentuk dan susunan Pemerintahan
Daerah, dengan tetap memperhatikan unsur-unsur khusus menurut adat kebiasaan
yang terpakai dalam Desapraja setempat.
Penguasa sebagai pengurus dan penyelenggara Desapraja terdiri dari dua unsur
pokok, yaitu Kepala Desapraja dan Badan Musyawarah Desapraja. Unsur Stabilitasi
dan kewibawaan penyelenggaraan Desapraja terutama terletak pada kedudukan yang
kuat dari Kepala Desapraja sebagai penyelenggara utama urusan rumah tangga Desapraja
dan sebagai alat Pemerintah Pusat. Karena itu juga Kepala Desapraja karena jabatannya
adalah Ketua Badan Musyawarah Desapraja dan tidak bisa dijatuhkan oleh sesuatu
keputusan Badan Musyawarah Desapraja.
Biarpun begitu, kedudukan dan peranan Badan Musyawarah Desapraja adalah penting.
Disamping adanya peranan-peranan tertentu bagi Badan Musyawarah Desapraja, maka
Kepala Desapraja juga diharuskan setiap waktu mengadakan musyawarah dengan Badan
Musyawarah Desapraja sebelum mengambil sesuatu tindakan yang dianggap penting.
Hal ini sekaligus juga berarti bahwa setiap waktu Kepala Desapraja diharuskan
memberikan keterangan ataupun diminta keterangan pertanggungan jawab oleh Badan
Musyawarah Desapraja mengenai penyelenggaraan Desapraja secara keseluruhan.
Unsur lain yang bersifat memperkuat kedudukan dan peranan Badan Musyawarah Desapraja
adalah bahwa wakil-wakil Ketua Badan Musyawarah Desapraja dipilih sendiri oleh
dan dari antara anggota-anggota Badan ini.
10. Oleh karena Kepala Desapraja adalah penyelenggara utama urusan rumah-tangga
Desapraja dan sebagai alat Pemerintah Pusat, maka ia tentu akan banyak mengadakan
tindakan-tindakan dan keputusan-keputusan penting mengenai cara-cara penyelenggaraan
tugas kewenangan Desapraja serta tugas-tugas pembantuan yang diserahkan baik
oleh Pemerintah Daerah atasannya maupun oleh instansi-instansi Pemerintah Pusat.
Apa yang dimaksud dengan tindakan-tindakan dan keputusan-keputusan penting itu
bukanlah hal-hal yang bersifat penyelenggaraan sehari-hari (routine), tetapi
hal-hal yang menyangkut orang banyak dan/atau akan membebani masyarakat Desapraja.
Dalam berbagai hal tertentu telah diatur dalam berbagai pasal dari Undang-undang
ini dalam hal-hal apa Badan Musyawarah Desapraja berwenang atau tidak boleh
tidak harus diikut-sertakan.
Tetapi selain dari yang telah diatur itu, tentunya masih banyak lagi hal-hal
penting lainnya, dimana Badan Musyawarah Desapraja harus diikut-sertakan agar
Kepala Desapraja dapat lancar menjalankan tugas-kewajibannya dengan didukung
oleh masyarakat Desapraja.
Dalam pada itu harus dijaga pula jangan sampai Kepala Desapraja terlalu terikat
gerak-tindaknya sehari-hari dalam menjalankan tugas-kewajibannya.
11. Salah satu hak asal-usul dari kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adalah
hak untuk memilih sendiri pemimpin-pemimpinnya.
Sesuai dengan maksud dan juga pasal 18 Undang-undang Dasar, maka hak tersebut
itu dihormati dan dijamin oleh Undang-undang itu.
Kepala Desapraja, anggota-anggota Badan Musyawarah Desapraja dan para Pamong
Desapraja adalah pemimpin-pemimpin Musyawarah Desapraja. Kepala Desapraja dan
anggota-anggota Badan Musyawarah Desapraja dipilih secara umum dan langsung
oleh semua warga Desapraja yang berhak, sedangkan Pamong Desapraja dipilih oleh
Badan Musyawarah Desapraja dari calon-calon yang diajukan oleh Kepala Desapraja.
Peningkatan atas hak asal-usul ini adalah bahwa semua warga Desapraja yang telah
dewasa baik pria maupun wanita sama mempunyai hak untuk memilih dan dipilih
sesuai dengan jaminan Undang-undang Dasar mengenai asas kedaulatan rakyat dan
hak- hak warga negara.
Juga dengan peningkatan ini dipenuhi pula Ketetapan M.P.R.S. No. II/MPRS/1960,
pedoman pelaksanaan atas § 396 angka 6 huruf (a) II dan huruf (e).
Pemilihan, pengangkatan dan pengesahan, pemecahan sementara dan pemberhentian
Kepala Desapraja dan Pamong Desapraja, serta pemilihan, pengangkatan dan penggantian
anggota Badan Musyawarah Desapraja diserahkan kepada Pemerintah Daerah tingkat
I untuk mengaturnya, agar dapat juga diperhatikan hal-hal yang khusus harus
diperhatikan menurut keadaan setempat, umpamanya cara-cara yang praktis untuk
melaksanakan pemilihan menurut adat kebiasaan dengan tidak mengurangi prinsip-prinsip
umum yang dikemukakan diatas dan yang juga diatur dalam ketentuan-ketentuan
pada pasal-pasal Undang-undang ini.
12. Berlainan dengan masa lampau, maka Kepala Desapraja dipilih dan diangkat
untuk sesuatu masa jabatan yang terbatas, yaitu paling lama 8 tahun. Pembatasan
masa jabatan ini belum sepenuhnya disesuaikan dengan masa jabatan Kepala Daerah,
mengingat bahwa maka pada tingkat pertama dianggap cukup dibatasi untuk selama
8 tahun. Batas ini diperkirakan sudah memenuhi kehendak untuk setiap jangka
waktu tertentu mengadakan peremajaan dan penyesuaian dengan kemajuan-kemajuan
yang terjadi sebagai hasil dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Nasional Semesta
Berencana yang menggunakan juga jangka waktu 8 tahun.
Juga untuk Pamong Desapraja masa jabatannya adalah paling lama 8 tahun, sama
dengan masa jabatan Kepala Desapraja. Ada kemungkinan bahwa kepala Desapraja
dan Pamong Desapraja dipilih dan diangkat serentak pada waktu yang sama, sehingga
mereka itu seharusnya berhenti pual serentak pada waktu yang bersamaan pula
karena habis masa jabatannya, dengan demikian akan terjadilah kekosongan. Untuk
mencegah kekosongan itu, maka sebelum Kepala Desapraja dan/atau Pamong Desapraja
yang baru dilantik, maka Kepala Desapraja dan/atau Pamong Desapraja yang lama
harus tetap menjalankan tugas kewenangannya masing-masing sampai selesai timbang
terima jabatan.
13. Mengenai penghasilan
bagi Kepala Desapraja dan Pamong Desapraja akan diatur dan ditetapkan dengan
keputusan Badan Musyawarah Desapraja berdasarkan pedoman Menteri Dalam Negeri.
Mengingat bahwa Desapraja ini nanti akan ditingkatkan menjadi Daerah tingkat
III, maka Undang-undang ini menghendaki hapusnya sistim pemberian penghasilan
yang mengandung unsur-unsur feodal sebagai peninggalan dari masa lampau, seperti
sistim pemberian tanah bengkok, atau memberikan sebagian hasil dari pengusahaan
kekayaan daerah Desapraja secara langsung dan sebagainya semacam itu yang semuanya
tak dapat diketahui dari Anggaran Keuangan.
Karena itu, untuk penghasilan Kepala Desapraja dan Pamong Desapraja ditentukan
harus melalui anggaran keuangan Desapraja, jadi termasuk dalam anggaran pendapatan
dan perbelanjaan Desapraja, dibayar dari kas Desapraja kepada masing-masing
yang berhak. Dalam tingkat permulaan dapat diatur, bahwa segala bentuk pemberian
penghasilan menurut sistim lama dapat berjalan terus untuk suatu masa tertentu,
dengan ketentuan bahwa semuanya dinilai dengan uang yang dimasukkan dalam anggaran
pendapatan dan dikeluarkan lagi dalam jumlah yang diperlukan menurut patutnya.
Kemudian dari segala sumber penghasilan dari segala macam kekayaan dan harta-benda
Desapraja seluruhnya adalah menjadi sumber penghasilan kas Desapraja, sedang
penghasilan Kepala Desapraja serta para Pamong Desapraja dibayar menurut suatu
peraturan gaji tertentu, sehingga tidak akan ada lagi penghasilan Kepala Desapraja
dan para Pamong Desapraja dalam bentuk apapun juga tidak melalui anggaran keuangan
Desapraja. Dengan ketentuan demikian itu dimaksudkan juga supaya nantinya dapat
ditentukan pula tingkat penggolongan yang mempunyai dasar keseragaman tentang
pokok, tambahan dan kenaikan berkala dari penghasilan Kepala Desapraja yang
mungkin dapat dipakai untuk seluruh wilayah Indonesia seperti penghasilan Kepala
Derah tingkat III.
14. Sistim demokrasi gotong-royong
dan gotong-royong secara demokrasi adalah juga hak asal-usul menurut adat-kebiasaan
kesatuan-kesatuan masyarakat hukum yang menjadi pembawaan sejarahnya, karena
itu sistim tersebut harus dijamin dan dihormati. Sistim ini dalam tingkat perkembangannya
secara kenegaraan adalah sumber dai sistim demokrasi terpimpin yang termaksud
dalam Manifesto Politik dan pedoman-pedoman pelaksanaannya serta Konsepsi Presiden.
Menghormati sistim itu tidak bearti mempertahankan segala sifat-sifat keterbelakangannya,
tetapi sebaiknya menempatkannya secara wajar dalam sistim ketata-negaraan menurut
Undang-undang Dasar. Karena itu cara musyawarah yang lama, langsung dengan rakyat
banyak seperti rapat-rapat desa atau rembug-rembug desa secara lama di Jawa
dan Madura, kecuali sangat tidak praktis, juga sukar mencapai quorum, mengandung
unsur-unsur pilih-kasih dan mengganggu hari-hari kerja warga Desapraja.
Sesuai dengan azas kerakyatan Panca Sila dalam Undang-undang Dasar, yaitu kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawartan/perwakilan, maka
Undang-undang ini menetapkan adanya lembaga perwakilan Desapraja dengan nama
Badan Musyawarah Desapraja. Jumlah anggota-anggotanya yang terbatas memungkinkan
pelaksanaan musyawarah dapat berjalan lebih praktis dan lebih dinamis.
15. Sistim musyawarah yang
kini ditingkatkan menjadi musyawarah dengan perantaraan lembaga perwakilan,
praktis sudah menyamai dengan musyawarah Daerah dengan perantaraan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah. Masa keanggotaannya juga dibatasi 4 tahun, sehingga lembaga ini
lebih cepat dapat menampung unsur-unsur peremajaan yang diperlukan, sesuai dengan
perkembangan tingkat kemajuan dan tingkat kecerdasan masyarakat Desapraja.
Untuk memelihara sifat perwakilan yang merata, maka kecuali jumlah keanggotaannya
bisa sampai 25 orang, suatu jumlah yang sama dengan maksimum keanggotaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah tingkat III, juga unsur kelompok kediaman (tempat tinggal)
penduduk diutamakan pula untuk mempunyai perwakilan, disamping perhitungan menurut
jumkampung dan semacam itu) baik besar maupun kecil, masing-masing hendaknya
dapat mempunyai seorang wakil sekurang- kurangnya. Selebihnya dari satu, memperhatikan
jumlah penduduk menurut perbandingan antara satu dukuh dengan dukuh lainnya.
Dengan demikian maka Badan Musyawarah Desapraja ini betul-betul menjadi lembaga
perwakilan seluruh warga Desapraja, meskipun tidak semua warga Desapraja diajak.
bermusyawarah secara langsung.
Sesuai dengan demokrasi gotong-royong dan gotong-royong secara demokratis, maka
Badan Musyawarah Desapraja mengambil segala keputusannya secara mufakat dengan
memperhatikan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. VIII/ MPRS/
1965 tentang Demokrasi Terpimpin.
16. Untuk memelihara keseimbangan
dan keselarasan pergaulan hidup masyarakat Desapraja, mengingat pula beratnya
tanggung jawab Kepala Desapraja, maka disamping adanya Badan Musyawarah Desapraja,
jika perlu dapat diadakan Badan Pertimbangan Desapraja sebagai badan penaehat
bagi Kepala Desapraja.
Badan Pertimbangan Desapraja diadakan dengan persetujuannya Badan Musyawarah
Desapraja, anggota-anggotanya diangkat oleh Kepala Desapraja diantara orang-orang
yang berpengaruh, terkemuka dan dihormati oleh masyarakat, sehingga sedikit
banyaknya mempunyai kewibawaan pribadi diantara masyarakat Desapraja.
Badan Pertimbangan Desapraja memberikan nasehat yang diminta dan tidak diminta
oleh Kepala Desapraja. Mengingat kedudukan anggota-anggota Badan ini adalah
mereka yang mempunyai pengaruh dan kewibawaan pribadi, maka nasehat-nasehatnya,
sekalipun tidak mengikat, tentu mempunyai pengaruh yang berguna bagi Kepala
Desapraja, terutama dalam tindakan-tindakan kebijaksanaannya untuk memelihara
keutuhan persatuan dan menyelesaikan ataupun mendamaikan sesuatu persengketaan
antara penduduk.
17. Pengertian Pamong Desapraja
dalam Undang-undang ini dibatasi pada Kepala-kepala dukuh, dusun, kampung dan
sebagainya semacam itu (sterusnya disebut dukuh saja). Mereka adalah pembantu
Kepala Desapraja, memimpin dan menyelenggarakan tugas-kewajiban Desapraja untuk
setiap dukuh yang dikepalainya dan bertanggung jawab kepada Kepala Desapraja.
Setiap waktu dianggap perlu, Kepala Desapraja mengadakan pertemuan-pertemuan
dengan para Pamong Desapraja untuk membicarakan kebijaksanaan bersama dalam
menjalankan penyelenggaraan urusan rumah-tangga Desapraja.
Menurut adat-kebiasaan pada umumnya salah seorang diantara Pamong Desapraja
itu, yaitu yang mengepalai dan memimpin dukuh terbesar yang menjadi tempat kedudukan
Kepala Desapraja adalah juga merangkap menjadi Wakil Kepala Desapraja.
Pembatasan pengertian tentang Pamong Desapraja tersebut diatas adalah untuk
memperbedakan kedudukan mereka dengan alat-perlengkapan Desapraja lainnya.
18. Jabatan yang biasa
disebut Carik atau Juru tulis dan lain-lain, dalam Undang-undang ini disebut
Panitera Desapraja sebagai suatu jabatan yang dalam bentuk sederhana merupakan
Sekretaris dari Desapraja, karena itu ia diangkat dan diberhentikan oleh Kepala
Desapraja dengan persetujuannya Badan Musyawarah Desapraja.
Panitera Desapraja adalah pegawai Desapraja yang mengepalai penyelenggaraan
tata-usaha Desapraja dan tata-usaha Kepala Desapraja. Adalah diharapkan, bahwa
bagaimana sederhananya, Desapraja dan Kepala Desapraja harus mempunyai tata-usaha
yang dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya dan keberesannya. Karena itu,
diperlukan adanya pegawai-pegawai untuk membantu Panitera, sekalipun dalam jumlah
yang sangat terbatas, mengingat kemampuan Desapraja.
Disamping adanya kepaniteraan, menurut lazimnya disetiap kesatuan masyarakat
hukum itu terdapat sejumlah tenaga-tenaga yang melakukan tugas-tugas tertentu,
seperti penghulu (ditempat kedudukan Kepala Desapraja) dan khatib-khatib atau
Modin-modin didukuh-dukuh lainnya, seterusnya ada pula petugas yang mengawasi
pemeliharaan dan penyaluran-pengairan, pemeliharaan pekuburan, mengatur perondaan
atau kemit dan lain-lain menurut adat-kebiasaan setempat.
Dalam Undang-undang ini petugas-petugas termaksud disebut Petugas Desapraja
tidak termaksud dalam pengertian Pamong atau pegawai Desapraja, tetapi mereka
adalah pembentu-pembantu Kepala Desapraja dan Pamong Desapraja. Biasanya mereka
itu ada yang, mendapat sekedar bayaran penghargaan jasa, ada pula yang hanya
mendapat sekedar fasilitas tertentu, umpamanya dibebaskan dari pembayaran pajak
Desapraja dan lain-lain cara penghargaan. Menurut Undang-undang ini sudah dimungkinkan
untuk mengatur sesuatu bentuk pembayaran tertentu bagi mereka dengan melalui
juga anggaran keuangan Desaparaja, umpamanya sebagai uang jasa yang tertentu
setiap bulannya.
Dengan kelengkapan pegawai dan petugas-petugas Desapraja tersebut sudah mulai
tergambar kemungkinan, bahwa manakala nanti Desapraja meningkat menjadi Daerah
tingkat III susunan yang tersebut diatas itu sudah dapat berkembang menjadi
kelengkapan Daerah dalam bentuk Sekretaris, Sekretariat,jawatan-jawatan dan
pegawai-pegwainya.
19. Kewenangan mengurus
rumah-tangga sendiri adalah juga hak asal-usul, baik sejarah dari kesatuan-kesatuan
masyarakat hukum. Karena itu adalah hal yang paling wajar, manakala kewenangan
tersebut dipupuk dan diperkembangan sehingga bertumbuh menjadi hak otonomi Daerah.
Dilihat dari sudut ini, maka hak otonomi Daerah yang dikehendaki seluas-luasnya
sesuai dengan kemampuan setiap Daerah, adalah hak otonomi yang memang sesuai
dengan kepribadian Indonesia.
Bab III Undang-undang ini menentukan pada tingkat permulaan kewenangan mengurus
rumah-tangga sendiri dari setiap Desapraja adalah sebagaimana adanya pada waktu
Undang-undang ini berlaku.
Selanjutnya setiap waktu kewenangan yang menjadi isi dari otonomi Desapraja
itu dapat diubah, dikurangi atau ditambah dengan maksud-maksud dan tujuan untuk
mempersiapkan peningkatan kemudian hari menjadi Daerah tingkat III.
Ini berarti bahwa dalam perkembangannya nanti, akan ada kewenangan yang dicabut
atau dihapuskan, sebaliknya akan ada pula urusan-urusan Daerah yang akan diserahkan
kepada Desapraja, atau Desapraja itu diikut-sertakan dan diberi tugas ikut menyelenggarakan
sesuatu tugas kewajiban Daerah dan lain-lain instansi atasan.
20. Dalam penyelenggaraan
urusan rumah-tangga Desapraja, akan ada lembaga-lembaga yang dianjurkan atau
dapat dianjurkan pendiriannya oleh Pemerintah yang dpat diikutsertakan dan diberikan
tugas membantu penyelenggaraan urusan rumah-tangga Desapraja atau urusan yang
menyangkut kepentingan masyarakat Desapraja. Lembaga-lembaga yang dimaksud ini
adalah seperti Rukun Kampung dan Rukun Tetangga atau Koperasi-koperasi, Lembaga
Sosial Desapraja, Panitia Pembangunan Sekolah, Panitia Mesjid dan lain-lainnya,
yang lapangan pekerjaannya dan organisasinya bersifat setempat saja, hanya mendatar
dan tidak mempunyai hubungan organisasi yang bersifat vertikal keluar dari daerah
Desapraja.
Lembaga-lembaga tersebut itu, dengan mengingat kepentingannya, dapat didorong
dan dianjurkan pendiriannya oleh Desapraja serta dibantu dimana perlu bagi kelancaran
pekerjaannya.
Didukuh-dukuh dimana tidak ada Pamong Desapraja (karena kecilnya) mungkin lembaga-lembaga
seperti Rukun Kampung dan Rukun Tetangga itu akan dapat diberi tugas membantu
pekerjaan-pekerjaan Pamong Desapraja.
21. Kebebasan bergerak
bagi Desparaja bagi kepentingan kemajuan dan memperbesar daya-gunanya untuk
menduduki taraf yang lebih baik menuju kepada peningkatannya menjadi Daerah
tingkat III dan ikut-sertanya mengambil bagian dalam segala usaha perjuangan
mencapai masyarakat. Sosialisme Indonesia serta untuk kepentingan masyarakatnya
sendiri dijamin dalam Undang-undang ini dengan suatu ketentuan, bahwa Desapraja
dapat mengusahakan dan membela kepentingan Desapraja dan penduduknya kehadapan
Pemerintah Daerah atasannya.
Karena perkataan pembelaan itu mengandung arti luas, mengenai berbagai kepentingan
urusan rumah-tangga Desapraja dan kepentingan penduduknya, dapatlah ketentuan
ini menjadi pendorong untuk segala aktivitas yang baik dari Desapraja, menurut
ketentuan dan dalam rangka pelaksanaan Manifesti Politik dan segala pedoman
pelaksanaannya.
22. Dalam melaksanakan
tugas kewenangan, Desapraja dimungkinkan pula untuk mengadakan kerja sama antar
Desapraja dan atau antara Desapraja dengan Daerah tingkat III, yaitu mengenai
hal-hal yang menjadi kepentingan bersama dari penduduknya masing-masing.
Bagaimana bentuk kerja-sama itu, apakah dalam bentuk mengadakan peraturan bersama
atau dengan cara lain, apakah bersifat sementara waktu yang endek atau berjangka
panjang, apakah dalam bentuk pengerahan, tenaga bersama dari penduduk masing-
masing untuk sesuatu maksud tertentu dan sebagainya, terserah menurut keadaan
setempat.
23. Mengingat bahwa tugas
kewenangan Desapraja itu tidak terpisah bahkan satu dengan tugas kewenangan
Negara dan Daerah, maka setiap kelalaian dalam menjalankan tugas kewenangan
oleh sesuatu Desapraja, akan merugikan bagi kepentingan Negara dan Daerah, merugikan
kepentingan rakyat, khususnya penduduk Desapraja itu sendiri.
Oleh Karena itu setiap kelalaian bagaimanapun juga bentuknya, besar atau kecil,
sedikit atau banyak, harus segera diatasi. Karena itu Pemerintah Daerah tingkat
I dan Pemerintah Daerah tingkat II diharuskan mengambil segala tindakan yang
perlu untuk mengatasi kelalaian tersebut.
Sebelum ada ketentuan dari Pemerintah Daerah tingkat I, maka Pemerintah Daerah
tingkat II harus mengambil tindakan-tindakan pendahuluan.
Jika kelalaian itu terjadi oleh karena Badan Musyawarah Desapraja tidak dapat
atau terhalang memenuhi tugas kewajibannya maka Kepala Desapraja dapat bertindak
tanpa Badan tersebut. Dan kalau kelalaian itu terjadi oleh karena Kepala Desapraja
tidak dapat atau terhalang memenuhi tugas-kewajibannya, maka salah seorang Pamong
Desapraja akan ditunjuk untuk menjalankan segala tugas kewenangan Desapraja.
Dan jika tidak ada salah seorang Pamong Desapraja yang dapat diberi beban itu,
maka seseorang petugas yang ditunjuk akan menjalankannya.
24. Bab IV Undang-undang
ini mengatur hal-hal yang mengenai harta-benda, keuangan dan penghasilan Desapraja.
Sebagaimana juga dengan kewenangan mengurus rumah-tangga sendiri berpangkal
kepada apa yang ada pada waktu Undang-undang ini berlaku, demikian juga segala
hak atas benda-benda, keuangan dan penghasilan yang ada pada setiap kesatuan
masyarakat hukum yang ada pada waktu Undang-undang ini berlaku, seluruhnya menjadi
haknya Desapraja.
Cara penggunaan dan penyelenggaraan harta-benda kekayaan dan cara pemungutan
dan pengusahaan Sumber-sumber penghasilan Desapraja itu seterusnya setiap waktu
dapat diperbaharui, diubah dan ditertibkan kembali dengan keputusan Badan Musyawarah
Desapraja. Maksudnya agar Desapraja dapat menggunakan sebaik-baiknya segala
harta-benda kekayaannya dan memperkaya sumber-sumber penghasilan sesuai dengan
tuntutan kemajuan yang hendak dicapai, sesuai pula dengan kepentingan pelaksanaan
tugas-kewajibannya.
Untuk pegangan dan pedoman melakukan pembaharuan dan penertiban kembali seperti
yang disebutkan diatas, maka Pemerintah Daerah tingkat II dapat mengadakan ketentuan-ketentuan
umum yang sesuai dengan Garis-garis Besar Haluan Negara. Ini berarti bahwa dalam
ha hak-hak Desapraja atas tanah, cara penggunaannya dan penyelenggaraannya haruslah
tunduk pada garis umum dari politik "landreform" yang disebutkan dalam
Jalannya Revolusi Kita (Jarek), karena itu mengenai soal tanah tersebut, segala
ketentuan dari Undang-undang Pokok Agraria serta peraturan-perundangan pelaksanaannya,harus
ditaati sepenuhnya.
25. Mengingat bahwa unsur-unsur
keterbelakangan feodal masih banyak terdapat terutama didaerah-daerah pedalaman,
sedang hal ini harus dihapuskan, maka setiap kali diadakan pembaharuan dan pengertiban
kembali cara pemungutan dan penyelenggaraan harta benda kekayaan dari cara pemungutan
dan pengusahaan Sumber-sumber penghasilan Desapraja haruslah memenuhi tuntutan
garis umum dari Jarek untuk "mengakhiri penghisapan feodal secara berangsur-angsur".
Sesuai dengan garis tersebut, maka Dasapraja nantinya tidak akan mengenal lagi
sistim tanah bengkok untuk penghasilan Kepala Desapraja dan Pamong Desapraja,
tidak akan mengenal lagi sistim penggunaan tenaga kerja tanpa bayaran seperti
janggolan, tidak akan mengenal lagi penghasilan dan pemberian atau pembagian
penghasilan tanpa keputusan atau tanpa persetujuan Badan Musyawarah Desapraja
dan tanpa melalui anggaran keuangan dan kas Desapraja, sehingga dengan demikian
akan berakhirlah segala bentuk penghisapan feodal dalam Desparaja-desapraja
itu.
Dalam hubungan ini perlu dijelaskan, bahwa selain tanah-tanah Kas Desapraja
yang merupakan sumber penghasilan bagi Desapraja yang bersangkutan, tanah-tanah
bengkok yang adapun selanjutnya akan dikuasai dan dipergunakan untuk kepentingan
Desapraja, yang berarti bahwa hasil dari tanah-tanah tersebut dimasukkan dalam
Kas Desapraja. Meskipun demikian, penggunaan tanah-tanah tersebut sebagai salah
satu sumber penghasilan Desapraja tidaklah boleh mengurangi semangat dan tujuan
Landreform.
26. Seperti telah dikemukakan
pada angka ke 14, kecuali sistim demokrasi gotong-royong, juga gotong-royong
secara demokratis adalah juga hal asal-usul menurut adat-kebiasaan kesatuan-kesatuan
masyarakat hukum yang menjadi, pembawaan sejarah pertumbuhannya. Dan menurut
Manipol gotong-royong adalah unsur kepribadian Indonesia. Bergotong-royong,
baik dalam bentuk pengerahan tenaga kerja maupun dalam bentuk urusan barang
dan uang, tetap akan dipelihara dan diperkembangkan, karena kegotong-royongan
inipun merupakan kekayaan yang besar sekali nilainya dan jasanya jika diselenggarakan
sesuai dengan azas-azasnya yang demokratis dan diatur serta terpimpin dengan
baik.
Bergotong-royong itu ada macam-macam bentuknya, tergantung dari maksudnya. Ada
gotong-royong dalam bentuk kerjasama bantu-membantu antara sejumlah penduduk
(menggarap) tanah, membuka hutan, memungut (panen dan sebagainya), ada gotong-royong
untuk kepentingan bersama setempat (memelihara jalan-jalan, kuburan, pengairan,
keamanan dan sebagainya), ada gotong-royong bagi Desapraja (membangun balai
pertemuan, tanah lapang dan lain-lain bangunan) dan ada gotong-royong untuk
kepentingan Negara yang sekalipun tidak langsung, tetapi juga termasuk dalam
kepentingan Desapraja dan penduduknya.
Untuk memelihara agar prinsip demokratis dari gotong-royong itu, juga untuk
menghindarkan jangan sampai gotong-royong itu menjadi bersifat rodi atau terlalu
banyak mengganggu hari-hari kerja bagi kepentingan hidup penduduk dan jangan
pula melebihi dari suatu jumlah hari kerja tertentu dalam setiap tahunnya, maka
kegotong-royongan itu akan diatur menurut keputusan Badan Musyawarah Desapraja
dan akan diberi batas-batas yang perlu oleh Pemerintah Daerah tingkat II.
27. Karena gotong-royong itu adalah juga merupakan kekayaan yang besar nilainya
dan jasanya, maka berlainan dari masa yang lampau, segala hasil usaha gotong-rohong
itu haruslah pula dinilai dalam bentuk uang, umpamanya hasil gotong-royong membikin
jembatan, membangun sekolahan atau membikin balai pertemuan, haruslah ditaksir
menurut patutnya, berapa harga hasil dari pekerjaan gotong-royong itu. Gotong
royong membikin betul tanggul atau kerusakan jalan umpamanya, dapat dinilai
jasanya dengan hari-hari kerja yang terpakai dan setiap hari kerja dapat dinilai
lagi dengan mata uang seperti upah kerja harian.
Semua hasil usaha gotong-royong itu haruslah dibukukan, didaftarkan sebagai
kekayaan Desapraja dan bersama dengan itu harus dijelaskan pula dalam pembukuan
tersebut alasan-alasan da keputusan-keputusan untuk diadakannya gotong-royong
itu. Dengan cara-cara tersebut diatas, akan terpeliharalah kemurnian dari pada
kegotong-royongan itu dari segala bentuk penyelewengan dari pihak manapun juga.
28. Dalam rangka memperkaya sumber-sumber penghasilan Desapraja, maka disamping
Desapraja dapat berusaha sendiri membangun perusahaan-perusahaan Desapraja,
juga dimungkinkan untuk mendapat bagian dari hasil perusahaan-perusahaan yang
dibangun dan diusahakan oleh Daerah atasannya. Bagain hasil ini mungkin dalam
bentuk menjadi peserta, mungkin juga dalam bentuk lain, umpamanya Desapraja
mendapat bagian karena perusahaan Daerah atasan itu menggunakan bahan-bahan
baku dari Desapraja, atau menempatkan perusahaan-perusahaan itu dalam daerah
Desapraja.
Dalam bidang perpajakan, Desapraja dapat meneruskan pemungutan pajak yang sudah
ada, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan
mengadakan serta memungut retribusi Desapraja. Untuk ini perlu ada peraturan
yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah Desapraja dan perlu disahkan lebih dulu
oleh Kepala Daerah tingkat II untuk mencegah pemungutan yang berlebih-lebih.
Disamping itu seperti juga Daerah menerima dari Pemerintah Pusat, demikian juga
Desapraja hendaknya dapat menerima dari Daerah pajak Daerah yang diserahkan
kepada Desapraja dan sebagai dari hasil pungutan pajak Daerah.
Mengingat jasanya bagi kepentingan Negara dan Daerah, maka sudah sepatutnya
pula Desapraja mendapatkan bantuan untuk berpelanjaannya atau bantuan-bantuan
lainnya, terutama bagi Desapraja yang kurang mampu, untuk setiap tugas pembantuan
yang dibebankan kepada Desapraja dan untuk prestasi-prestasi kerjanya. Bantuan-bantuan
itu dapat diberikan baik oleh Daerah tingkat I dan tingkat II maupun oleh Negara.
Selain dari semuanya itu, Desapraja juga dimungkin mendapat penghasilan dari
pinjaman-pinjaman dan lain-lain hasil usaha lagi.
Dengan sumber-sumber penghasilan yang makin diperkaya itu, akan memungkinkan
Desapraja bertindak meringankan dan mengurangi beban penduduknya yang selama
dimasa lampau bertumpuk-tumpuk menjadi pikulannya. Disamping itu akan memungkinkan
pula Desapraja mengadakan perubahan dan pembaharuan dalam cara pungutan-pungutan
Desapraja untuk mengakhiri bentuk-bentuk yang mengandung unsur-unsur feodal.
29. Untuk menilai perkembangan dan kemajuan serta kebijaksanaan penyelenggaraan
Desapraja menurut gagasan Undang-undang ini, maka perlu sekali adanya anggaran
keuangan Desapraja yang terpelihara dan teratur baik. Ini tidak berarti bahwa
Desapraja diharuskan menyusun anggaran keuangannya melebihi kemampuan penyelenggaraannya.
Anggaran keuangan itu cukup diatur dan disusun secara sederhana saja, asal memenuhi
keperluan-keperluan untuk menjadi bahan penilaian sebagai dimaksudkan itu.
Bagaimana cara mengatur dan menyusun anggaran keuangan, cara mengatur dan mengurus
administrasi keuangan Desapraja pada umumnya, yang bersifat sederhana tetapi
cukup memenuhi kebutuhan dan mempunyai pula bentuk-bentuk seragam, akan ditentukan
dalam suatu Peraturan Daerah tingkat II dan petunjuk-petunjuk yang perlu dalam
pelaksanaannya berdasarkan pedoman-pedoman Kepala Daerah tingkat I.
30. Bab V Undang-undang ini mengatur tentang pengawasan dan bimbingan atas Desapraja.
Dalam berbagai pasal Undang-undang ini telah selengkap mungkin diatur ketentuan-ketentuan
mengenai pengawasan, baik yang bersifat preventif maupun yang bersifat repressif.
Dalam pada itu hal yang perlu ditekankan disini ialah mengenai maksud pokok
dari segala cara pengawasan itu adalah mengandung kebijaksanaan umum terhadap
Desapraja, agar dapat memupuk segala kemungkinan untuk memperbesar dayagunanya
bagi kepentingan pelaksanaan perjuangan penyelesaian dan mencapai tujuan Revolusi
Agustus 1945. Dan ini berarti pula bahwa segala cara pengawasan dan bentuk pengawasan
itu haruslah mengandung maksud untuk memberikan bimbingan kepada Desapraja agar
secepat mungkin pula dapat ditingkatkan menjadi Daerah tingkat III.
31. Dalam Bab VI diatur cara peningkatan Desapraja menjadi Daerah tingkat III.
Karena Daerah tingkat II adalah Daerah atasan yang terdekat dan yang sehari-hari
mengawasi dan membimbing perkembangan Desapraja itu, maka Pemerintah Daerah
tingkat II inilah yang harus menilai apakah sesuatu Desapraja telah cukup matang
untuk ditingkatkan menjadi Daerah tingkat III, baik atas pertimbangan sendiri,
maupun setelah mempertimbangkan keinginan dari Desapraja yang bersangkutan,
Jika menurut pertimbangan dan penilaian Pemerintah Daerah tingkat II sesuatu
Desapraja telah cukup matang untuk ditingkatkan menjadi Daerah tingkat III,
supaya hal itu diusulkan kepada Pemerintah Daerah tingkat I.
Berdasarkan usul-usul yang diterimanya dari Daerah-daerah tingkat II bawahannya,
Pemerintah Daerah tingkat I mengusulkan peningkatan tersebut kepada Menteri
Dalam Negeri, baik untuk satu Desapraja, maupun beberapa Desapraja bersama-sama.
Mengenai kesatuan-kesatuan masyarakat hidup yang karena akibat dan pembawaan
revolusi, telah digabungkan menjadi satu dengn cara apapun juga dan sampai pada
waktu Undang-undang ini berlaku tidak terpecah-pecah kembali. Pemerintah Daerah
tingkat I mengajukan pertimbangan kepada Menteri Dalam Negeri untuk membentuknya
menjadi. Daerah tingkat III pada waktu Undang-undang ini dilaksanakan. Tetapi
jika menurut pertimbangan Menteri termaksud peningkatan itu belum sesuai, atau
atas penilaian Pemerintah Daerah tingkat I setelah mendengar pertimbangan Pemerintah
Daerah tingkat II peningkatan itu belum tepat, maka kesatuan-kesatuan masyarakat
hukum tersebut itu dijadikan saja Desapraja menurut Undang-undang ini.
32. Untuk satu masa peralihan (Bab VII), maka semua kesatuan masyarakat hukum
diseluruh wilayah Republik Indonesia yang memenuhi syarat-syarat menurut ketentuan
pasal I dan penjelasan umum angka 6 (tetapi yang bukan bekas-bekas Swaparaja
yang akan diatur lain), dengan sendirinya menjadi Desapraja dalam masa peralihan
menurut Undang-undang ini.
Bersama dengan itu, maka Kepala-kepala dari kesatuan masyarakat hukum tersebut
dengan sendirinya pula menjadi Kepala Desapraja dalam masa peralihan, yang menjalankan
tugas kewenangan Desapraja menurut Undang-undang ini. Ia dibantu oleh alat-alat
kelengkapan lainnya dari undang ini. Ia dibantu oleh alat-alat kelengkapan lainnya
dari kesatuan masyarakat hukum tersebut, yang juga menjadi alat-alat kelengkapan
Desapraja dalam masa peralihan.
Dapat difahami bahwa alat-alat kelengkapan lama itu akan mengalami berbagai
kesulitan, karena disamping harus menjalankan tugas kewenangan menurut Undang-undang
ini, masih juga harus melaksanakan dan meneruskan tugas kewenangan yang lama.
Karena itu adalah diharapkan bahwa masa peralihan ini akan dapat diakhiri selekas
mungkin. Sebagai ancer-ancer, masa peralihan ke Desapraja selesai dalam jangka
waktu 2 tahun dan 2 tahun setelah itu Desapraja hendaknya sudah dapat ditingkatkan
menjadi Daerah tingkat III.
Untuk menyempurnakan pelaksanaan Undang-undang ini dan untuk mengatasi kesulitan-kesulitan
yang ditemui dalam pelaksanaan tersebut, termasuk jugauntuk mengatasi segala
kesulitan yang ditemui selama masa peralihan, diadakan aturan Tambahan (Bab
VIII) yang menentukan kemungkinan akan adanya peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan
Menteri Dalam Negeri, tegasnya Menteri yang berwenang sekalipun namanya mungkin
berganti.
Disamping itu diharapkan pula kebijaksanaan setiap Kepala Daerah terutama Kepala
Daerah tingkat I.
II. PENJELASAN PASAL DEMI
PASAL.
Pasal 1.
Kesatuan-kesatuan masyarakat hukum yang tercakup dalam pengertian penjelasan
Undang-undang Dasar pasal 18: "Volksgemeenschappen seperti desa di Jawa
dan Bali, negeri di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan sebagainya",
yang bukan bekas-bekas Swaparaja, adalah Desapraja menurut Undang- undang ini.
Dengan menggunakan nama Desapraja, Undang-undang ini memberikan istilah baru
dengan satu nama untuk keseluruhan kesatuan-kesatuan masyarakat hukum yang termasuk
dalam penjelasan Undang-undang Dasar tersebut, yang diberbagai bagian wilayah
Indonesia mempunyai nama asli yang bermacam-macam. Bersama dengan itu Undang-undang
ini memberi dasar dan isi Desapraja itu secara hukum yang berarti kesatuan Masyarakat
hukum yang tertentu batas-batas daerahnya, berhak mengurus rumah- tangganya,
memilih penguasanya dan mempunyai harta-benda sendiri.
Selanjutnya lihat penjelasan umum.
Pasal 2.
Meskipun dalam sub c dinyatakan, bahwa yang dimaksud dengan isntansi atasan
bagi Desapraja adalah Pemerintah Daerah tingkat II, Pemerintah Daerah tingkat
I dan Pemerintah Pusat dengan segala Departemen dan Jawatannya, baik yang berada
di Pusat maupun di Daerah-daerah tingkat I dan II, tidaklah berarti bahwa Desapraja
dapat langsung berhubungan dengan instansi-instansi atasan dimaksud tanpa mengindahkan
hierarchie.
Pasal 3.
Secara tegas dinyatakan dalam pasal ini bahwa Desapraja itu adalah suatu badan
hukum yang dapat bertindak didalam dan diluar pengadilan sebagai suatu kesatuan
yang diwakili oleh Kepalanya (ayat 1 dan 2).
Pergantian dari hak mewakili itu hanya dimungkinkan apabila Kepala Desapraja
karena sebab apapun juga berhalangan memenuhi tugas perwakilan itu, atau karena
hal-hal yang bersifat khusus, umpamanya menghadapi sesuatu perkara, Kepala Desapraja
dapat menunjuk seorang kuasa untuk mewakilinya, umpamanya seseorang akhli hukum.
Siapa yang berhak mewakili Kepala Desparaja, menurut ayat (3) akan ditentukan
menurut ketentuan pasal 16, dengan memperhatikan adat-kebiasaan setempat.
Selanjutnya lihat penjelasan umum.
Pasal 4.
Karena Desapraja itu banyak yang kecil-kecil, sehingga sukar untuk mempertinggi
daya-guna dan daya kreasinya, malahan akan tidak sesuai dengan tenaga dan keuangan
yang digunakan penyelenggaraan suatu daerah yang kecil dengan penduduk yang
sedikit, maka untuk kepentingan umum, Desapraja-desapraja kecil-kecil itu dapat
digabungkan menjadi satu Desapraja. Penggabungan-penggabungan itupun dimaksudkan
juga sebagai persiapan-persiapan untuk meningkatkan Desapraja menjadi Daerah
tingkat III yang memenuhi syarat-syrat yang diperlukan. Tentu saja untuk penggabungan-penggabungan
itu perlu adanya usul dari Daerah tingkat II yang langsung mengawasi, membimbing
dan menilai Desapraja-desapraja bawahannya, usul mana diajukan setelah mendengar
dan memperhatikan pula pendapat Badan Musyawarah Desapraja-desapraja yang bersangkutan.
Selain dari penggabungan yang diusulkan oleh Daerah tingkat II atas dasar kepentingan
umum seperti tersebut diatas, juga Desapraja sendiri yang merasa memerlukan
penggabungan itu dapat menemukakan kehendaknya, kehendak dana akan diajukan
berdasarkan keputusan Badan Musyawarah Desapraja dari Desapraja-desapraja yang
mempunyai kehendak yang sama untuk bergabung itu (ayat 2).
Setiap penggabungan tentu akan membawa akibat penyatuan dan penampungan dari
seluruh alat kelengkapan Desapraja dan harta-benda kekayaan serta sumber-sumber
penghasilannya. Semuanya itu harus diatur cara-cara penyelesaiannya sebaik-baiknya
begitu pula akibat-akibat lain yang mungkin terjadi. Karena itu diharuskan bahwa
dalam Peraturan Daerah tingkat I yang menetapkan penggabungan tersebut, dimuat
juga cara-cara penyelesaian segala akibat penggabungan itu (ayat 3), sedang
Peraturan termaksud memerlukan eksaminasi dari Menteri Dalam Negeri (ayat 4).
Pasal 5.
Perlu juga ditampung bahwa sesuatu Desapraja mungkin dipecah sehingga menjadi
lebih kecil, terutama Desapraja yang berbatasan dengan Kota-kota (Kota Raya,
Kota Madya atau Kotapraja). Untuk perluasan Kota-kota itu, yang sekarang saja
sudah menjadi persoalan praktis adakalanya sebagian dari daerah Desapraja diperlukan
untuk maksud tersebut, bahkan adakalanya pula seluruh Desapraja itu diperlukan.
Dalam hal hanya sebagian daerah Desapraja yang diperlukan, maka Desapraja yang
bersangkutan menjadi lebih kecil dan kalau kenyataannya nanti sudah tidak akan
memenuhi harapan bagi masa depan Desapraja, mungkin juga yang sudah menjadi
kecil itu akan digabungkan lagi kepada Desapraja atau Daerah tingkat III yang
berbatasan.
Kemungkinan lainnya ialah manakala terjadi beberapa Desapraja yang digabungkan
menjadi dua atau tiga Desapraja, diantaranya mungkin akan ada sesuatu Desapraja
yang sebagian daerahnya digabungkan kepada Desapraja baru yang satu, sedang
bagian selebihnya kepada Desapraja baru yang lain sebagai hasil penggabungan-penggabungan
itu. Hal ini bisa terjadi karena letaknya atau karena perkembangan penduduknya,
atau karena hubungan ekonominya, atau karena sebab-sebab lain lagi, sehingga
sesuatu Desapraja harus terpecah-pecah daerahnya untuk masing-masing digabungkan
kepada Desapraja yang berlain-lain/atau kepada Daerah tingkat III, lebih-lebih
didaerah-daerah kepulauan.
Pemecahan dan penggabungan demikian itu atas dasar kepentingan umum dapat dilakukan
dengan melalui prosedure sebagaimana telah diatur dalam pasal 4 ayat (1), juga
mengenai penyelesaian dari segala akibat yang terjadi karena pemecahan itu harus
diatur dan ditentukan dalam Peraturan Daerah tingkat I yang berlakunya setelah
disahkan oleh Menteri Dalam Negeri (ayat 2 dan 3 dari pasal 5 ini).
Pasal 6.
Tidak semua kesatuan masyarakat hukum disetiap Daerah tingkat I telah memenuhi
syarat-syarat seperti termaksud dalam pasal 1, karena itu diperlukan adanya
pendaftaran.
Daftar ini diperlukan untuk mengetahui dengan jelas berapa adanya Desapraja
pada setiap Daerah tingkat I dan berapa jumlah semua Desapraja diseluruh Indonesia
sejak Undang-undang ini berlaku dan pada setiap waktu kemudian harinya. Hal
ini penting sebagai bahan perhitungan untuk berbagai maksud, baik untuk Pemerintah
Pusat maupun untuk Pemerintah Daerah.
Dari daftar ini juga akan diketahui setiap tahunnya, berapa banyak Desapraja
yang telah ditingkatkan menjadi Daerah tingkat III atau yang telah digabungkan
secara utuh atau setelah dipecah lebih dulu.
Selanjutnya lihat penjelasan umum.
Pasal 7.
Karena dalam perkataan Desapraja itu telah mengandung juga adanya penguasaan
penyelenggaraan, maka yang dimaksudkan dengan alat-alat kelengkapan Desapraja
adalah alat-alat kelengkapan yang berwenang menyelenggarakan urusan rumah-tangga
Desapraja.
Alat-alat kelengkapan itu disebut secara berturut-turut menurut taraf kedudukannya
adalah terdiri dari Kepala Desapraja, Badan Musyawarah Desapraja, Pamong Desapraja,
Panitera Desapraja. Petugas Desapraja dan Badan Pertimbangan Desapraja. Selanjutnya
lihat penjelasan umum.
Pasal 8.
Dari semua alat kelengkapan Desapraja, penyelenggara utama dari urusan rumah
tangga Desapraja adalah Kepala Desapraja, yang berkedudukan sebagi pemuka dan
pemimpin dari masyarakat Desapraja, mengayomi masyarakat Desapraja.
Kepala Desapraja mengepalai dan memimpin penyelenggara-penyelenggara lainnya
dalam melaksanakan tugas kewenangan Desapraja. Sebagai penyelenggara utama,
maka Kepala Desapraja itupun adalah penanggung jawab utama dari segala tugas
kewenangan mengurus rumah-tangga Desapraja dan tugas-tugas pembantuan yang dibebankan
kepada Desapraja. Karena itu dalam segala kegiatan kenegaraan yang berkehendak
turut-sertanya Desapraja, seharusnyalah melalui Kepala Desapraja.
Dalam mengambil tindakan-tindakan dan keputusan-keputusan penting Kepala Desapraja
haruslah lebih dulu bermufakat dan memperoleh persetujuan Badan Musyawarah Desapraja
yang mewakili seluruh masyarakat Desapraja. Dengan demikian, maka tindakan-tindakan
dan keputusan-keputusannya itu akan mendapat dukungan luas dan ditaati.
Lain dari pada ituk mengingat bahwa Kepala Desapraja adalah alat Pemerintah
Pusat, maka dengan demikian dia tidak dapat melepaskan tanggung-jawabnya dalam
hal turut serta memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Republik
Indonesia. Sebagai alat Pemerintah Pusat, Kepala Desapraja juga sekaligus
menjadi alat Pemerintah Daerah atasannya.
Selanjutnya lihat penjelasan umum.
Pasal 9.
Sesuai dengan hak asal-usulnya, maka Kepala Desapraja haruslah dipilih langsung
oleh semua penduduk Desapraja, baik lelaki maupun wanita, yang sudah berumur
18 tahun atau sudah dianggap dewasa karena sudah kawin atau sudah pernah kawin,
juga menurut adat-kebiasaan sudah dianggap sebagai warga Desapraja karena memenuhi
syarat-syarat, umumnya karena asal-usulnya, karena sudah cukup lama berdiam
di Desapraja yang bersangkutan, karena sudah memenuhi tugas kewajiban yang dibebankan
dan lain-lain alasan menurut adat-kebiasaan setempat (ayat 1). Dari hasil pemilihan
tersebut yang menurut peraturan dan menurut adat kebiasaan dapat dianggah sah,
hal mana harus dinyatakan dalam pertimbangan pengangkatan, calon yang mendapat
suara terbanyak mutlak, yaitu yang mendapat suara lebih dari separoh jumlah
suara yang diberikan, diangkat oleh Kepala Daerah tingkat I menjadi Kepala Desapraja
untuk suatu masa jabatan paling lama 8 tahun. Karena disini disebutkan paling
lama, jadi mungkin juga kurang dari 8 tahun, tetapi tentu saja tidak seharusnya
kurang dari masa jabatan anggota Badan Musyawarah Desapraja (ayat 2).
Suara terbanyak mutlak di perlukan sebagai hak prioritas untuk diangkat, dimaksudkan
agar supaya Kepala Desapraja itu orang yang mempunyai sebesar mungkin pengaruh/serta
mendapat sebesar mungkin kepercayaan dari masyarakat Desapraja sebagai pimpinan,
kecuali terdapat fakta-fakta bahwa calon prioritas itu tidak dapat diangkat,
sehingga dengan demikian yang berwenang mempunyai cukup alasan untuk mengangkat
calon lainnya menurut urutannya.
Memperhatikanhal-hal yang khusus bersangkutan dengan adat-kebiasaan setempat,
selain dari yang tersebut itu, umpamanya tentang cara memberikan suara, cara
memajukan calon dan lain-lain, dengan tidak merugikan prinsip-prinsip yang telah
ditentukan dalam Undang-undang ini, diserahkan kepada Daerah tingkat I, yang
menurut ayat (3) harus mengadakan peraturan pemilihan, pengangkutan, pengesahan
pemecatan sementara dan pemberhentian Kepala Desapraja dalam wilayahnya. Peraturan
ini harus mendapat pengesahan lebih dulu dari Menteri Dalam Negeri.
Selanjutnya lihat penjelasan umum.
Pasal 10.
Pasal ini menentukan syarat-syarat
untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi Kepala Desapraja. Ia haruslah warga
Desapraja, seperti penjelasan pasal 9 diatas, berjiwa Proklamasi 17 Agustus
1945 yang dapat dinyatakan dari riwayat hidupnya bahwa ia turut aktif dalam
perjuangan, membela perjuangan kemerdekaan tidak pernah memusuhi perjuangan
kemerdekaan Republik Indonesia dengan memihak kepada musuh-musuh revolusi. Menyetujui
dan melaksanakan Manipol/USDEK bersama segala pedoman pelaksanaannya, dengan
perkataan dan perbuatan.
Syarat tentang tidak sedang kehilangan hak memilih dan dipilih, adalah berdasarkan
keputusan pengadilan yang sudah tidak dapat diubah lagi.
Syarat kecakapan dan pengalaman adalah merupakan syarat utama disamping syarat
pendidikan sekurang-kurangnya tamat Sekolah Dasar atau berpengatahuan yang sederajat
dengan itu.
Kecakapan dan pengalaman yang dimaksud ini hendaknya tidak diartikan sempit.
Seseorang yang dalam kehidupan sehari-hari mempunyai pengalaman-pengalaman pekerjaan
apa saja yang menghendaki kecakapan mengurus dan bakat kepemimpinan, dianggap
telah dapat memenuhi syarat tersebut.
Syarat umur sekurang-kurangnya 25 tahun dimaksudkan agar Kepala Desapraja itu
hendaknya orang yang sedikit-banyaknya sudah mempunyai pengalaman hidup dan
pandangan hidup serta telah cukup dewasa untuk memikul tanggung jawab sebagai
Kepala Desapraja.
Pasal 11.
Dalam Undang-undang ini tidak ditentukan secara terperinci jabatan-jabatan apa
dan pekerjaan-pekerjaan apa yang tidak boleh dirangkapkan dengan kedudukan Kepala
Desapraja. Untuk menjamin adanya keseragaman dalam hal larangan rangkapan jabatan
apa saja bagi Kepala desapraja, hal tersebut harus diatur oleh Pemerintah Daerah
tingkat I yang bersangkutan.
Umumnya dapatlah difahami, bahwa umpamanya tidaklah akan dibenarkan apabila
Kepala Desapraja merangkap menjadi Kepala Daerah, karena kedua jabatan itu bukan
saja mempunyai kekhusuan tanggung jawab akan kewenangan tugas dan kewajiban
yang dibebankan kepadanya masing-masing, tetapi juga ada saling hubungan dalam
hal pengawasan dan pimpinan, sehingga kedua jabatan tersebut mustahil dapat
dirangkap oleh satu orang. Dapat pula difahami, bahwa umpamanya tidak akan dibenarkan
apabila Kepala Desapraja menjadi pokrol yang membela perkara melawan Desapraja.
Pasal 12.
Keberhentian karena berakhirnya masa jabatan harus tidak menyebabkan kekosongan
penyelenggaraan urusan rumah tangga Desapraja, karena itu sebelum Kepala Desapraja
yang baru dilantik dan menerima penyerahan jabatan, maka Kepala Desapraja yang
lama harus tetap dalam jabatannya. Kalau kewenangan untuk mengngkat Kepala Desapraja
yang ada pada Kepala Daerah tingkat I dapat dikuasakan kepada Kepala Daerah
tingkat II yang bersangkutan (pasal 9 ayat 2), maka dalam hal pemberhentian
Kepala Desapraja tidaklah demikian. Tegasnya, untuk menjaga adanya obyektivitas
dalam hal pemberhentian seseorang Kepala Desapraja, maka tindakan tersebut hanya
dapat dilakukan oleh Kepala Daerah tingkat I atas usul dari Kepala Daerah tingkat
II yang bersangkutan.
Lain-lain cukup jelas dan selanjutnya lihat penjelasan umum.
Pasal 13.
Ayat (1) pasal ini menghendaki adanya suatu peraturan yang ditetapkan oleh Badan
Musyawarah Desapraja berdasarkan pedoman Menteri Dalam Negeri mengenai penghasilan
bagi Kepala Desapraja. Segala penghasilan yang diberiken kepada Kepala Desapraja
haruslah melalui anggaran keuangan desapraja yang ditetapkan untuk setiap tahun
anggaran.
Peraturan penghasilan Kepala Desapraja termaksud dalam ayat (1) itu haruslah
mendapat pengesahan lebih dulu dari Kepala Daerah tingkat II (ayat 2), dengan
maksud bukan saja untuk menjaga keseimbangan antara jumlah yang patut diberikan
dengan kemampuan Desapraja, tetapi jugauntuk maksud-maksud cara pemberian penghasilan
yang sesuai dengan apa yang telah dijelaskan dalam penjelasan umum.
Selanjutnya lihat penjelasan umum.
Pasal 14.
Cuiup jelas.
Pasal 15.
Nama jabatan, tanda jabatan dan pakaian seragam Kepala Desapraja dan Pamong
Desapraja, agar bersifat Nasional ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, sedang
yang lain-lainnya cukup ditetapkan dengan Peraturan Daerah tingkat I.
Pasal 16.
Ayat, (1) pasal ini dimaksudkan untuk mengatur perwakilan Kepala Desapraja dalam
hal ia berhalangan atau tidak dapat melakukan tugasnya, misalnya karena dalam
keadaan sakit, sedang bepergian dan halangan-halangan lainnya. Sedangkan yang
dimaksudkan dengan adat-kebiasaan setempat, misalnya apakah Pamong Desapraja
yang harus mewakili itu dari pedukuhan tempat kedudukan Kepala Desapraja atau
Pamong Desapraja yang tertua usianya.
Yang menganggap perlu atau tidak perlu diadakannya pemilihan Kepala Desapraja
baru ialah Badan Musawarah Desapraja dengan persetujuan instansi atasan yang
berwenang dan dengan ketentuan bahwa pemilihan Kepala Desapraja baru itu tidak
akan menghambat peningkatan Desapraja yang bersangkutan menjadi Daerah tingkat
III (ayat 2).
Lebih jauh lihat penjelasan pasal 3 dan pasal 25 serta penjelasan umum.
Pasal 17.
Ayat (1) pasal ini menentukan bahwa musyawarah Desapraja dilakukan dengan perantaraan
suatu badan perwakilan yang dinamakan Badan Musyawarah Desapraja. Jumlah anggotanya,
tidak termasuk Ketua (Kepala Desapraja) akan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
tingkat II, sedikit-dikitnya 10 orang dan sebanyak-banyaknya 25 orang. Jumlah
tersebut akan ditetapkan dengan memperhatikan banyaknya dukuh yang terdapat
dalam Daerah Desapraja yang bersangkutan serta banyaknya penduduk (ayat 1 dan
2).
Masa keanggotaan Badan Musyawarah Desapraja ditetapkan 4 tahun, yaitu separoh
dari masa jabatan Kepala Desapraja dan Pamong Desapraja (ayat 3), sedang anggota
yang mengisi lowongan antar waktu, hanya menjadi anggota selama masa sisa keanggotaan
yang digantikannya (ayat 4).
Anggota-anggota Badan Musyawarah Desapraja dipilih secara umum dan langsung
oleh segenap penduduk Desapraja (ayat 5) yang seperti penjelasan pasal 9 telah
menjadi warga Desapraja yang bersangkutan.
Pemilihan, pengangkatan dan penggantian anggota Badan Musyawarah Desapraja diatur
dalam Peraturan Daerah tingkat I untuk seluruh wilayahnya dan Peraturan ini
tidak dapat berlaku sebelum disahkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Dalam Peraturan Daerah tersebut harus diperhatikan pula adat-istiadat setempat
mengenai cara pemilihan dan cara pencalonan dan lain-lain dengan tidak mengurangi
prinsip-prinsip yang telah ditentukan dalam Undang-undang ini.
Sesuai dengan maksud untuk menjadikan Badan Musyawarah Desapraja itu sebagai
badan perwakilan yang merata mewakili segenap masyarakat Desapraja, maka dalam
peraturan Daerah yang dimaksud haruslah ada ketentuan yang menjamin, bahwa sesuatu
dukuh yang cukup banyak penduduknya dan karena itu patut diwakili, haruslah
sekurang-kurangnya mempunyai seorang wakil dalam Badan Musyawarah Desapraja.
Sedang dukuh yang besar-besar, juga dengan melihat jumlah banyaknya penduduk
sebagai bandingan, dapat mempunyai wakil lebih dari seorang.
Oleh karena itu maka cara menetapkan calon terpilih ialah calon yang mendapat
suara terbanyak saja (bukan suara terbanyak mutlak).
Pasal 18.
Pasal ini menentukan syarat-syarat untuk dapat menjadi anggota Badan Musyawarah
Desapraja, yaitu penduduk yang menurut adat kebiasaan setempat telah menjadi
warga Desapraja seperti penjelasan pasal 9, telah berumur sedikitnya 21 tahun,
suatu tingkat umur yang dapat dianggap sudah dapat memikul tanggung jawab untuk
menjadi anggota Badan tersebut.
Syarat tempat tinggal pokok dalam daerah Desapraja yang bersangkutan diperlukan
untuk menjaga agar anggota Badan Musyawarah Desapraja setiap waktu dapat menghadiri
rapat-rapat yang diadakan, juga untuk menjamin bahwa dia selalu berada di tengah-tengah
masyarakat Desapraja untuk dapat memahami kehendak dan pikiran-pikiran yang
hidup di tengah-tengah masyarakat Desapraja.
Syarat pengetahuan tidak ditentukan dengan tamatan sesuatu sekolahan tetapi
setidak-tidaknya cakap menulis dan membaca Bahasa Indonesia dalam huruf Latin.
Kecakapan di sini tentunya diperlukan secara yang setimpal bagi keperluan memenuhi
tugas kewajiban keanggotaan Badan Musyawarah Desapraja yang akan banyak membaca
dan menulis.
Syarat termaksud dalam huruf d tidak memerlukan penjelasan lagi.
Syarat menyetujui Manipol/USDEK berarti aktif melaksanakan Garis-garis Besar
Haluan Negara itu bersama dengan segala pedoman pelaksanaannya, dengan perkataan
dan perbuatan.
Syarat ini tidak terpisah dari syarat berikutnya (huruf f), yaitu tidak menjadi
anggota/bekas anggota sesuatu partai/organisasi yang menurut peraturan-perundangan
yang berlaku dinyatakan dibubarkan atau dilarang berdirinya, alasan-alasan untuk
mengecualikan, terutama akan diuji dari aktivitasnya melaksanakan Manipol/USDEK
dan segala pedoman pelaksanaannya secara konsekwen.
Pasal 19.
Huruf a dari pasal ini menentukan jenis jabatan-jabatan Desapraja yang tidak
boleh dirangkap oleh anggota Badan Musyawarah Desapraja. Selain dari itu, maka
jabatan-jabatan apa dan pekerjaan-pekerjaan apa yang juga tidak boleh dirangkap
dengan keanggotaan Badan Musyawarah Desapraja diserahkan ketentuannya kepada
Pemerintah Daerah tingkat I, tentunya dengan memperhatikan adat kebiasaan setempat
dan memperhatikan hal-hal yang mungkin merugikan Desapraja dan masyarakatnya.
Dalam menentukan larangan rangkapan jabatan dan pekerjaan-pekerjaan anggota
Badan Musyawarah Desapraja ini, kecuali harus memperhatikan adat-kebiasaan setempat
dan hal-hal yang mungkin merugikan Desapraja dan masyarakatnya, juga harus diperhatikan
pula bahwa keanggotaan Badan Musyawarah Desapraja itu merupakan kedudukan kehormatan
yang tidak memberikan sesuatu penghasilan tertentu atau honorarium tetap. (Meskipun
demikian, jika keadaan keuangan Desapraja memungkinkan, kepada anggota Badan
Musyawarah Desapraja dapat diberikan uang sidang).
Karenanya dalam menentukan larangan rangkapan jabatan dan pekerjaan itu haruslah
dijaga jangan sampai seseorang anggota Badan Musyawarah Desapraja sampai kehilangan
mata-pencaharian untuk penghidupannya atau terganggu mata-pencahariaannya melebihi
dari yang sepatutnya dan seperlunya. Untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan
Desapraja dan Masyarakat Desapraja itu, maka dalam menentukan larangan rangkap
termaksud dalam huruf b tersebut, sebaiknya diadakan pasal yang memungkinkan
pengecualian.
Pasal 20.
Yang mungkin dibanding tentunya pemberhentian atas dasar ayat (1) huruf c dan
d, lain-lainnya cukup jelas.
Pasal 21.
Cukup jelas.
Penyesuaian termaksud dalam ayat (3) pasal ini berarti penyesuaian kata-kata
yang perlu, yaitu perkataan "Kepala Desapraja" diganti dengan perkataan
"anggota Badan Musyawarah Desapraja".
Pasal 22
Pimpinan Badan Musyawarah Desapraja terdiri dari seorang Ketua dan beberapa
orang Wakil Ketua, sehingga tercapai poros NASAKOM.
Kepala Desapraja, karena jabatannya dan mengingat hak asal-usul sebaimana dimaksud
penjelasan pasal 9, dengan sendirinya menjadi Ketua. Sebagai Wakil-wakil Ketua
akan dipilih dari dan oleh anggota Badan Musyawarah Desapraja sendiri yang disahkan
oleh Kepala Daerah tingat II.
Jika Kepala Desapraja berhalangan memimpin rapat, maka yang menggantikannya
bukanlah Wakil Kepala Desapraja, tetapi adalah salah seorang Wakil Ketua Badan
Musyawarah Desapraja yang tersebut itu.
Selanjutnya lihat penjelasan umum.
Pasal 23.
Cukup jelas.
Pasal 24.
Ayat (1) cukup jelas.
Ayat (2) mengharuskan Badan Musyawarah Desapraja mengambil sesuatu keputusan
dengan kata mufakat sebagai hasil musyawarah, sesuai dengan prinsip demokrasi
gotong-royong seperti dijelaskan dalam penjelasan umum.
Dalam hal belum terdapat kata mufakat untuk mengambil sesuatu keputusan mengenai
sesuatu soal, maka pembicaraannya dapat ditunda untuk memberi kesempatan mengadakan
pembicaraan dari hasi kehati dilur rapat, juga memberi kesempatan kepada Pimpinan
untuk mengadakan pembicaraan-pembicaraan informil guna mendapatkan titik-titik
pertemuan dan persamaan pikiran. Jika usaha-usaha inipun belum memungkinkan
untuk mencapai kata mufakat, sedang soal yang dibicarakan perlu ada keputusannya,
maka keputusan atas soal tersebut diserahkan kepada Pimpinan, yaitu Ketua dan
Wakil-wakil Ketua Badan Musyawarah Desapraja.
Jika dengan jalan inipun belum juga tercapai kata mufakat, maka sebagai tindakan
terakhir, keputusan atas persoalan tersebut diserahkan kepada Ketua untuk menetapkannya,
mengingat bahwa Ketua Badan Musyawarah Desapraja adalah juga Kepala Desapraja
sebagai penyelenggara utama urusan rumah-tangga Desapraja.
Pasal 25.
Pengertian Pamong Desapraja menurut Undang-undang, ini adalah mereka yang menjadi
Kepala dan memimpin sesuatu dukuh dalam daerah Desapraja. Mereka menjalankan
tugas-kewajiban sebagai pembantu Kepala Desapraja, menyelenggarakan urusan rumah-tangga
Desapraja untuk dukuh yang dikepalai dan dipimpinnya itu. Mereka bertanggung
jawab kepada Kepala Desapraja.
Pemong Desapraja adalah merupakan pembantu utama dari Kepala Desapraja, sehingga
demi kelancaran pelaksanaan tugas sehari-hari, benar-benar diperlukan adanya
persamaan pandangan antara Kepala Desapraja dengan pamong Desapraja dalam lingkungan
wilayahnya.
Untuk menjamin itu, maka calon-calon Pamong Desapraja yang jumlahnya sedikit-dikitnya
dua dan sebanyak-banyaknya tiga orang untuk masing-masing, dukuh, tidak didasarkan
atas hasil pemilihan langsung dari penduduk, tetapi diajukan oleh Kepala Desapraja
yang bersangkutan.
Meskipun demikian, dalam hal pengajuan calon-calon tersebut azas demokrasi tetap
diperhatikan, yaitu dalam bentuk persetujuan Badan Musyawarah Desapraja atas
calon-calon yang diajukan oleh Kepala Desapraja dimaksud.
Mengingat bahwa Pamong Desapraja adalah mengepalai suatu dukuh, calon-calon
tersebut harus menjadi penduduk dukuh yang bersangkutan.
Masa jabatan Pamong Desapraja dibatasi juga paling lama 8 tahun sama dengan
masa jabatan Kepala Desapraja. Diwaktu terjadi keberhentian para Pamong Desapraja
karena berakhir masa jabatannya, maka sebelumnya Pamong Desapraja yang baru
dilantik dan menerima jabatan, Pamong Desapraja yanglama harus tetap menjalankan
tugas kewenangannya.
Selanjutnya