Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 16 TAHUN 1965 (16/1965)
Tanggal: 23 AGUSTUS 1965 (JAKARTA)
Sumber: LN 1965/78; TLN NO. 2775
Tentang: PENCABUTAN UNDANG-UNDANG NO. 78 TAHUN 1958 TENTANG PENANAMAN MODAL ASING (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1958, NO. 138) YANG TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 15 PRP TAHUN 1960 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1960 NO. 42)
Indeks: UNDANG-UNDANG NO.78 TAHUN 1958 TENTANG PENANAMAN MODAL ASING (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1958 NO.138) YANG TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NO.15 PRP TAHUN 1960 LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1960 NO. 42. PENCABUTAN.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
a. bahwa penanaman modal asing di Indonesia, yang bagaimanapun juga adalah bersifat
menarik keuntungan sebanyak-banyaknya dan dengan demikian menjalankan terus
menerus penghisapan atas rakyat Indonesia, serta menghambat jalannya Revolusi
Indonesia dalam menyelesaikan tahap nasional demokratis untuk mewujudkan Sosialisme
Indonesia berdasarkan Pancasila;
b. bahwa oleh karena itu Undang-undang REFR DOCNM="58uu078">No.
78 tahun 1958 tentang Penanaman Modal Asing yang telah diubah dan ditambah dengan
Undang-undang REFR DOCNM="60ppu015">No. 15 Prp tahun 1960, harus
dicabut;
c. bahwa untuk melaksanakan prinsip berdiri di atas kaki sendiri di bidang ekonomi
dan prinsip Dekon untuk membangun ekonomi nasional yang bersih dari sisa-sisa
imperialisme dan feodalisme, harus dikikis habis penanaman/operasi modal asing
di Indonesia, sehingga dapat memperbesar produksi nasional guna mempertinggi
tingkat penghidupan Rakyat Indonesia;
d. bahwa dengan dihentikannya penanaman operasi modal asing di Indonesia perlu
ada pengaturan pelaksanaan dari pasal 10 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara No. VI/ MPRS/1965 dan kerja sama ekonomi dengan luar negeri, terutama
negara-negara Nefo;
Mengingat:
1. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. VI/ MPRS/1965;
2. Deklarasi Ekonomi;
3. Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Dasar.
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
Memutuskan :
Menetapkan:
Undang-undang tentang pencabutan Undang-undang No. REFR DOCNM="58uu078">78 tahun 1958 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 138) yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. REFR DOCNM="60ppu015">15 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 42).
Pasal 1
Undang-undang No. 78 tahun 1958 tentang Penanaman Modal Asing yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 15 Prp tahun 1960 dengan ini dicabut.
Pasal 2.
Pelaksanaan pasal 10 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. VI/MPRS/1965 dan kerja sama ekonomi dengan luar negeri, tanpa penanaman modal asing di Indonesia, akan diatur dalam Undang-undang.
Pasal 3.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari tanggal disahkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 1965
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 1965
Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG No. 16 TAHUN 1965
tentang
PENCABUTAN UNDANG-UNDANG No. 78 TAHUN 1958
TENTANG PENANAMAN MODAL ASING (LEMBARAN-
NEGARA TAHUN 1958 No. 138) YANG TELAH DIUBAH
DAN DITAMBAH DENGAN UNDANG-UNDANG No. 15
PRP. TAHUN 1960 (LEMBARAN-NEGARA
TAHUN 1960 No. 42).
UMUM.
Berdasarkan pada prinsip berdiri diatas kaki sendiri dibidang ekonomi, dalam
arti tidak menggantungkan diri kepada negara asing, untuk melipat gandakan produksi
nasional demi mempertinggi tingkat hidup Rakyat Indonesia dalam menyesaikan
tahap pertama untuk memasuki tahap kedua Revolusi Indonesia, yaitu tahap Sosialisme
Indonesia, berdasarkan Panca Sila perlu adanya pembantingan stir dalam menghadapi
operasi modal asing di Indonesia.
Penanaman/operasi modal asing menurut sifatnya tidak lain daripada menghisap kekayaan dari negara Republik Indonesia dan menjalankan penghisapan manusia atas manusia, dan karena itu membawa bencana bagi Rakyat Indonesia.
Oleh sebab itu riwayat penanaman/operasi modal asing yang mentransfer keuntungannya berlimpah-limpah keluar negeri harus diakhiri untuk selama-lamanya dengan mencabut Undang-undang Penanaman Modal Asing di Indonesia.
Dengan pencabutan Undang-undang Penanaman Modal Asing ini berarti, bahwa penanaman/operasi modal asing di Indonesia tidak akan ada lagi, sedangkan yang sudah ada diakhir (dilikwidasikan).
Menurut strategi dasar ekonomi
Indonesia, maka dalam tahap pertama kita harus menciptakan susunan ekonomi yang
bersifat nasional, dan demokratis, yang bersih dari sisa-sisa imperialisme dan
bersih dari sisa-sisa feodalisme. Tahap pertama adalah persiapan untuk tahap
kedua, yaitu tahap ekonomi Sosialis Indonesia, ekonomi tanpa penghisapan manusia
oleh manusia, tanpa "exploitation de 'Ihomme par I'homme".
Pencabutan Undang-undang Penanaman Modal Asing tidak pula berarti bahwa Republik
Indonesia tidak mengadakan kerja-sama ekonomi dengan luar negeri terutama dengan
negara- negara Nefo atas dasar saling menguntungkan, akan tetapi kerja sama
ini tidak bersifat penanaman modal asing, dan hal ini akan diatur dalam Undang-undang.
Selain dari itu harus ada pula pelaksanaan lanjutan mengenai modal-modal asing di Indonesia yang telah dikuasai oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. VI/MPRS/1965, pasal 10.
PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1.
Cukup jelas.
Pasal 2.
Akan diatur dalam Undang-undang.
Mengetahui :
Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA
DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1965 YANG TELAH DICETAK ULANG