Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 12 TAHUN 1965 (12/1965)

Tanggal: 14 JUNI 1965 (JAKARTA)

Sumber: LN 1965/55; TLN NO. 2760

Tentang: PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 10 TAHUN 1962, TENTANG PENCABUTAN UNDANG-UNDANG KRISIS IMPOR 1933 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1962 NO. 44 MENJADI UNDANG-UNDANG

Indeks: PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 10 TAHUN 1962, TENTANG PENCABUTAN UNDANG-UNDANG KRISIS IMPOR 1933 LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1962 NO. 44) MENJADI UNDANG-UNDANG. PENETAPAN


Presiden Republik Indonesia,

Menimbang:
1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Ekonomi Terpimpin dan Komando Tertinggi Operasi Ekonomi, perlu segera diambil tindakan-tindakan penertiban mengenai peraturan-peraturan yang tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini;
2. bahwa berhubung dengan hal tersebut pada sub 1, dianggap perlu meninjau kembali Undang-undang Krisis Impor 1933;
3. bahwa karena keadaan mendesak Pemerintah berdasarkan pasal 22 ayat 1 Undang-undang Dasar telah mengatur hal tersebut dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
4. bahwa berdasarkan pasal 22 ayat 2 Undang-undang Dasar, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perlu ditetapkan menjadi Undang-undang;


Mengingat:
1. Pasal 5 ayat 20, 22 dan pasal 33 Undang-undang Dasar;
2. Ketetapan M.P.R.S. No. I dan 11 MPRS/1960;
3. Instruksi Presiden/Panglima Besar Komando Tertinggi Operasi Ekonomi No. 2/Ko. T.O.E. tertanggal 18 Mei 1962;
4. Undang-undang Krisis Impor 1933;


Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;

Memutuskan :

Menetapkan:

Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No. 10 tahun 1962 tentang pencabutan Undang-undang Krisis Impor 1933 (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 44) menjadi Undang-undang, sehingga berbunyi sebagai di bawah ini.

Pasal 1.

Mencabut Undang-undang Krisis Impor 1933 (Lembaran-Negara 1933 No. 349) serta semua peraturan pelaksanaannya.

Pasal 2.

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkannya dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Agustus 1962.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juni 1965
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juni 1985
Sekretaris Negara,

MOHD. ICHSAN.

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG No, 12 TAHUN 1965

tentang
PENETAPAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
No. 10 TAHUN 1962 TENTANG PENCABUTAN UNDANG-UNDANG
KRISIS IMPOR 1933 (LEMBARAN NEGARA
TAHUN 1962 No. 44) MENJADI UNDANG-UNDANG.

UMUM

Undang-undang ini diadakan oleh Pemerintah Hindia Belanda guna membendung arus barang dari luar Negeri dengan jalan pembatasan barang-barang impor, terutama ditujukan terhadap sistim dumping yang diadakan oleh Jepang, dalam rangka melindungi industri di Negeri Belanda. Karena pada waktu itu Undang-undang Krisis Impor tersebut juga tidak dipergunakan dalam pembatasan barang-barang impor dan kebijaksanaan dalam impor didasarkan antara lain atas persetujuan dagang antar Negara, maka Undang-undang itu perlu dicabut.

PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 dan 2

Cukup jelas.

Mengetahui .
Sekretaris Negara,

MOHD. ICHSAN.

--------------------------------

CATATAN

Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1965 YANG TELAH DICETAK ULANG