Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 11 TAHUN 1965 (11/65)
Tanggal: 14 JUNI 1965 (JAKARTA)
Sumber: LN 1965/54; TLN NO. 2759
Tentang: PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1962 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 2 PRP TAHUN 1960 TENTANG PERGUDANGAN (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1962 NO. 31) MENJADI UNDANG-UNDANG
Indeks: PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1962 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 2 PRP TAHUN 1960 TENTANG PERGUDANGAN (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1962 NO. 31) MENJADI UNDANG-UNDANG. PENETAPAN.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden untuk memperkuat Front
Ekonomi 1962 No. Instr. 2/Ko. T.O.E. tahun 1962 perlu segera mengadakan perubahan
atas Peraturan Pergudangan 1960 sebagaimana yang dimuat dalam Undang-undang
REFR DOCNM="60ppu002">No. 2 Prp tahun 1960;
b. bahwa karena keadaan mendesak Pemerintah berdasarkan pasal 22 ayat 1 Undang-undang
Dasar telah mengatur hal tersebut dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
c. bahwa berdasarkan pasal 22 ayat 2 Undang-undang Dasar, Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang tersebut perlu ditetapkan menjadi Undang-undang.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat 1, 20 dan 22 Undang-undang Dasar;
2. Amanat Presiden/Panglima Besar Komando Tertinggi Operasi Ekonomi tentang
garis-garis besar pimpinan ekonomi nasional tanggal, 18 Mei 1962;
3. Instruksi Presiden/Panglima Besar Komando Tertinggi Operasi Ekonomi untuk
memperkuat Front Ekonomi 1962 No. Instr. 2/Ko. T.O.E. Tahun 1962;
4. Undang-undang tentang Pergudangan REFR DOCNM="60ppu002">No.
2 Prp. tahun 1960 (Lembaran-Negara Tahun 1960 No. 14).
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
Memutuskan :
Menetapkan:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 5 tahun 1962 tentang perubahan Undang-undang No. 2 Prp tahun 1962 No. 31, menjadi Undang-undang, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai di bawah ini:
Pasal 1.
Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
a. "Gudang", ialah suatu ruangan tidak bergerak yang dapat ditutup
dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum melainkan untuk dipakai khusus
sebagai tempat penyimpanan barang- barang perniagaan, dan memenuhi syarat-syarat
lain yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan;
b. "Barang perniagaan", ialah barang bergerak yang pemakaiannya tidak
diperuntukkan pemiliknya sendiri.
Pasal 2.
Semua fihak yang menjadi
pemilik dan/atau penguasa gudang diwajibkan:
a. mendaftarkan gudangnya menurut peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan;
b. mengadakan administrasi mengenai barang-barang yang masuk dan keluar gudang,
sehingga jelas dapat diketahui asal dan harga pembelian barang maupun tujuan
dan harga penjualannya dengan maksud untuk mudah diikuti lalu-lintas barang-barang
tersebut;
c. memberi segala keterangan mengenai persediaan dan mutasi barang-barang perniagaan
yang diminta oleh Menteri Perdagangan dan/atau instansi-instansi Pemerintah
yang berwenang dalam hal ini.
d. membayar uang biaya administrasi tiap tahun yangg jumlahnya dan cara pembayarannya
ditetapkan oleh Menteri Perdagangan;
e. kewajiban-kewajiban tersebut pada ayat-ayat a sampai dengan d di atas dikecualikan
bagi gudang-gudang yang terletak di pelabuhan yang termasuk dalam kekuasaan/pengawasan
Penguasa Pelabuhan.
Pasal 3.
(1) Siapapun dilarang menyimpan barang-barang penting dalam gudang lebih lama dari pada jangka waktu yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
(2) Jenis-jenis barang-barang penting termaksud pada ayat (1) pasal ini akan ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
(3) Jangka waktu termaksud
pada ayat (1) pasal ini ditetapkan dengan mengingat:
a. barang hasil dari import guna penyalurannya di dalam negeri;
b. barang hasil dalam negeri dengan tujuan export;
c. penggolongan gudang menurut letak tempatnya.
(4) Menteri Perdagangan dapat mengadakan pembatasan- pembatasan terhadap pemindah-tanganan barang-barang penting.
(5) Dalam melaksanakan ayat (1), (2), (3) dan (4) pasal ini Menteri Perdagangan mendengar Menteri-menteri yang berkepentingan.
Pasal 4.
(1) Menteri Perdagangan mengatur lebih lanjut pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini.
(2) Instansi Pemerintah lain dilarang membuat peraturan tanpa kuasa Menteri Perdagangan.
Pasal 5.
Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam atau berdasarkan Undang-undang ini adalah tindak pidana ekonomi.
Pasal 6.
Undang-undang ini dinamakan "Peraturan Pergudangan 1962", dan mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya dengan mempunyai daya surut sampai tanggal 30 Juni 1962.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik. Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juni 1965.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juni 1965.
Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG No. 11 TAHUN 1965
tentang
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG No. 5 TAHUN 1962 TENTANG PERUBAHAN
UNDANG-UNDANG No. 2 Prp TAHUN 1960 TENTANG
PERGUDANGAN (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1962 No. 31)
MENJADI UNDANG-UNDANG
PENJELASAN UMUM
a. Dengan dijiwai oleh Instruksi
Presiden No. Instr. 2/Ko.-T.O.E. tahun 1962 yang dikeluarkan atas landasan amanat
Presiden tentang garis-garis besar ekonomi nasional tahun 1962 menjelang pembebasan
Irian Barat, maka terhadap Peraturan Perdagangan 1960 perlu diadakan perubahan
untuk khusus memperlancar lalu-lintas barang perniagaan terutama barang penting
dengan membatasi waktu penyimpannya dalam gudang-gudang;
b. Pembatasan waktu penyimpanan itu sangat perlu untuk mempercepat jalannya
arus barang, yaitu :
- barang dengan tujuan ekspor supaya lancar mengalir dari gudang didaerah pedalaman
kegudang daerah tengah dan selekasnya masuk ke-gudang pelabuhan, siap untuk
diekspor.
- barang asal impor supaya lancar mengalir dari gudang pelabuhan kegudang di
daerah tengah dan selekasnya diteruskan ke gudang daerah pedalaman kegudang-gudang
didaerah pedalaman.
- terutama supaya dalam gudang-gudang didaerah tengah tidak penuh tertumpuk
barang-barang untuk diekspor maupun barang-barang asal impor.
c. Pemindah-tanganan barang digudang juga perlu dibatasi, sehingga yang untuk
ekspor lekas diekspor dan yang asal impor lekas dialokasikan.
d. Pembatasan waktu penyimpanan maupun pembatasan pemindah-tanganan barang digudang,
terutama didaerah tengah, adalah usaha mendorong serta memelihara jalannya arus
barang usaha mendorong serta memelihara jalannya arus barang secara terus-menerus
menuju tempat pada waktu yang secepat-cepatnya.
e. Memiliki/menguasai gudang seperti memikul tugas kepentingan umum dan diikut-sertakan
dalam pemberantasan gangguan-gangguan lalu-lintas barang, oleh sebab itu pelanggaran-pelanggaran
atas ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pergudangan ini diancam dengan hukuman
berat dengan jalan menyatakanya sebagai tindak-pidana ekonomi.
Sudah barang tentu pelaksanaan Peraturan ini harus diamankan dengan perbaikan hal-hal dibidang lain sepertinya transport didaerat dan dilaut.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Gudang yang harus didaftarakan itu ialah ruangan yang dipergunakan untuk menyimpan barang-barang perniagaan dan yang tidak untuk diperuntukkan penyimpanan barang-barang untuk keperluan sendiri, sehingga sebuah ruangan dalam rumah yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan sebagai gudang, tetapi hanya dipergunakan untuk menyimpan barang-barang kebutuhan rumah-tangga sendiri bukan barang-barang perusahaan, bukanlah gudang menurut undang-undang ini, karena itu tidak perlu didaftarkan.
Pasal 2
Pemilik dan/atau penguasa
gudang diwajibkan :
- mendaftarkan gudangnya menurut peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
- mengadakan administrasi yang teratur dan cukup jelas dari keluar masuknya
barang-barang digudangnya sehingga dapat diketahui asal dan harga pembelian
serta tujuan dan harga penjualan barang-barang, agar dapat mudah diikuti jalannya
peredaran barang-barang tersebut;
- memberi segala keterangan mengenai persediaan dan mutasi barang-barang perniagaan
yang diminta oleh Menteri Perdagangan dan/atau instansi-instansi Pemerintah
yang berwenang dalam hal ini.
- ketentuan-ketentuan tersebut diatas tidak dikenakan/berlaku bagi lumbung-lumbung
Desa yang biasa digunakan untuk menyimpan padi.
Pasal 3
(1) Ketentuan ini dimaksudkan agar barang-barang penting itu tidak terlalu lama
disimpan didalam gudang;
(2) Dalam peraturan ini tidak disebutkan satu-persatu barang-barang penting
itu, tetapi hanya memberikan wewenang kepada Menteri Perdagangan untuk menetapkan
sesuatu barang itu sebagai barang penting.
Ketentuan demikian diperlukan agar dapat dengan mudah menyesuaikannya dengan
waktu dan keadaan.
(3) Cukup jelas.
(4) Ketetapan ini memberikan wewenang pada Menteri Perdagangan untuk mencegah
perdagangan berantai dari barang-barang tersebut pada ayat 2.
(5) Cukup jelas.
Pasal 4
(1) Ketentuan ini memberikan wewenang pada Menteri Perdagangan untuk menetapkan
peraturan pelaksanaan dan peraturan khusus untuk menyempurnakan peraturan ini.
(2) Untuk mendapatkan koordinasi yang sebaik-baiknya (dan mencegah peraturan
yang bersimpang-siur, maka instansi Pemerintah lainnya dilarang membikin peraturan
dibidang pergudangan ini, tanpa mendapat kuasa dari Menteri Perdagangan.
Mengetahui
Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA
DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1965 YANG TELAH DICETAK ULANG