Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 9 TAHUN 1964 (9/1964)
Tanggal: 14 AGUSTUS 1964 (JAKARTA)
Sumber: LN 1964/72; TLN NO. 2668
Tentang: GERAKAN SUKARELAWAN INDONESIA
Indeks: SUKARELAWAN INDONESIA. GERAKAN.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa Presiden/Panglima
Tertinggi Angkatan Bersenjata/Pemimpin Besar Revolusi telah memberikan Amanat/Komando
pada tanggal 16 Maret 1964 tentang Gerakan Sukarelawan untuk mempertinggi ketahanan
Revolusi dan melawan imperialisme, kolonialisme dan neo-kolonialisme;
b. bahwa Amanat/Komando Presiden tersebut di atas dengan spontan mendapat sambutan
yang meluap dan meluas dari segenap lapisan masyarakat Indonesia;
c. bahwa karena maksud Gerakan Sukarelawan adalah untuk mempertinggi ketahanan
Revolusi, maka penggunaan sukarelawan tersebut meliputi semua bidang kehidupan
negara, masyarakat dan Revolusi, terutama untuk mengganyang apa yang dinamakan
"Malaysia" dan mempertinggi produksi;
d. bahwa sambutan yang serentak dan menggelora dari masyarakat tersebut di atas
perlu ditampung dan disalurkan sebaik-baiknya agar supaya pelaksanaan pengerahan
dan penggunaannya dapat dilakukan seefektif mungkin sesuai dengan tujuannya;
e. bahwa pelaksanaan hal-hal tersebut di atas perlu diatur dalam satu Undang-undang;
Mengingat:
1. pasal 21 ayat 1 Undang-undang
Dasar;
2. pasal 5 ayat 1 Undang-undang Dasar;
3. Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. I/MPRS/1960
dan No. II/MPRS/1960;
4. Resolusi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. I/Res/MPRS/1963;
5. Komando Presiden/Pemimpin Besar Revolusi pada tanggal 16 Maret 1964;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG GERAKAN SUKARELAWAN INDONESIA.
BAB I.
KETENTUAN UMUM.
Pasal 1.
Tujuan pembentukan Gerakan Sukarelawan Indonesia adalah untuk menampung, menggerakkan dan mengikut-sertakan Sukarelawan guna mempertinggi ketahanan Revolusi dan melawan imperialisme, kolonialisme dan neo-kolonialisme pada umumnya terutama untuk mengganyang apa yang dinamakan "Malaysia" dan mempertinggi produksi.
Pasal 2.
Yang dimaksud dengan Sukarelawan Indonesia dalam Undang-undang ini, ialah warga-negara Indonesia baik pria maupun wanita yang sekurang-kurangnya berumur 18 tahun dan memenuhi syarat-syarat kesehatan rohani dan jasmani, yang dengan secara sukarela menyatakan bersedia membaktikan dirinya untuk pelaksanaan tujuan yang dimaksud oleh pasal 1.
BAB II.
PIMPINAN DAN ORGANISASI.
Pasal 3.
(1) Pimpinan Tertinggi Gerakan
Sukarelawan Indonesia dipegang oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata/Pemimpin
Besar Revolusi.
(2) Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata/Pemimpin Besar Revolusi
selaku pemimpin Tertinggi Gerakan Sukarelawan Indonesia, sehari-hari dibantu
oleh sebuah badan yang ditetapkan olehnya, dengan berlandasan:
a. pengintegrasian antara Pemerintah dengan Rakyat;
b. pendayagunaan sebesar-besarnya.
(3) Pemimpin Gerakan Sukarelawan Indonesia di daerah-daerah dilaksanakan oleh
Panca Tunggal di bawah pimpinan Gubernur/Kepala Daerah, kecuali bilamana Presiden/Panglima
Tertinggi Angkatan Bersenjata/Pemimpin Besar Revolusi untuk daerah tertentu
menentukan lain.
Pasal 4.
Susunan organisasi Gerakan Sukarelawan Indonesia baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah diatur dan ditetapkan oleh Pemimpin Tertinggi Gerakan Sukarelawan Indonesia.
BAB III.
PELAKSANAAN.
Pasal 5.
(1) Pengerahan dan pendaftaran
Sukarelawan Indonesia dilakukan oleh Front Nasional.
(2) Pensiap-siagaan dan penggunaan diatur dan ditetapkan oleh Presiden/Panglima
Tertinggi Angkatan Bersenjata/Pemimpin Tertinggi Gerakan Sukarelawan Indonesia.
(3) Cara-cara pelaksanaan tugas-tugas tersebut dalam ayat 1 dan 2 pasal ini,
diatur dan ditetapkan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata/Pemimpin
Tertinggi Gerakan Sukarelawan Indonesia.
Pasal 6.
Sukarelawan Indonesia dapat
dipergunakan dalam rangka mempertinggi ketahanan Revolusi untuk tugas-tugas:
a. pertahanan/keamanan;
b. pembangunan terutama mempertinggi produksi.
Pasal 7.
Pelaksanaan pensiap-siagaan, pengerahan dan penggunaan Sukarelawan harus dilakukan dengan tidak mengganggu atau mengurangi kelancaran tugas-tugas pokok di bidang produksi, distribusi dan bidang lain-lain yang vital.
BAB IV.
KEDUDUKAN UMUM.
Pasal 8.
(1) Pelaksanaan atas panggilan
untuk menjalani tugas sebagai Sukarelawan tidak mengakibatkan putusnya hubungan
kerja antara Sukarelawan dan instansi/jawatan/majikan yang bersangkutan, baik
di lingkungan Pemerintah maupun swasta.
(2) Seseorang Sukarelawan yang tidak mempunyai hubungan kerja seperti termaksud
dalam ayat 1 di atas, diselaraskan kedudukannya sesuai dengan tugasnya di tempat
ia ditugaskan yang selanjutnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 9.
(1) Setiap Sukarelawan selama
menjalankan tugasnya memperoleh perawatan, uang saku, perlengkapan dan kesejahteraan
lainnya yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
(2) Apabila seseorang Sukarelawan gugur dalam menjalankan tugasnya, maka biaya
pengiriman dan pemakaman jenazahnya ditanggung oleh Pemerintah, sedang kepada
ahliwarisnya diberikan uang-duka, serta kepada isteri dan anaknya diberikan
tunjangan-bulanan yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
(3) Apabila seseorang Sukarelawan cacat karena menjalankan tugasnya, sehingga
mengurangi atau meniadakan samasekali kemampuannya untuk menjalankan pekerjaannya
semula, maka kepadanya diberikan tunjangan-tunjangan yang akan diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 10.
Setiap pelajar/mahasiswa Sukarelawan yang selesai dari tugasnya sebagai Sukarelawan, mendapat bantuan seperlunya dari Pemerintah untuk mengejar ketinggalan-ketinggalan dalam pelajarannya.
Pasal 11.
(1) Setiap Sukarelawan yang
menunjukkan jasa yang biasa dapat diberi tanda-jasa menurut peraturan-peraturan
yang berlaku.
(2) Setiap Sukarelawan yang telah selesai menjalankan tugasnya, diberi surat
penghargaan oleh Pimpinan Tertinggi Sukarelawan Indonesia melalui front Nasional.
Pasal 12.
Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan-ketentuan hukum pidana, setiap Sukarelawan yang melanggar peraturan-peraturan yang berlaku baginya dapat kehilangan seluruh atau sebagian hak-hak sebagai Sukarelawan.
BAB V.
PEMBIAYAAN.
Pasal 13.
Pembiayaan untuk keperluan pelaksanaan Gerakan Sukarelawan Indonesia dibebankan kepada Badan-badan Kekuasaan Pemerintahan Negara Tertinggi dalam satu Anggaran Belanja Khusus Sukarelawan Indonesia.
BAB VI.
KETENTUAN PENUTUP.
Pasal 14.
Undang-undang ini dapat
disebut "Undang-undang Gerakan Sukarelawan Indonesia" dan mulai berlaku
pada hari diundangkan serta mempunyai daya surut sampai tanggal 16 Maret 1964.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 14 Agustus 1964
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Agustus 1964.
WAKIL SEKRETARIS NEGARA,
SANTOSO S.H.
Brig. Jend. T.N.I.
MEMORI PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG No. 9 TAHUN 1964
TENTANG
GERAKAN SUKARELAWAN INDONESIA.
UMUM.
1. Sebagaimana ditegaskan dalam Amanat Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata/Pemimpin Besar Revolusi tanggal 16 Maret 1964 yang berisikan Komando tersebut, tujuan dari Gerakan Sukarelawan adalah untuk mempertinggi ketahanan Revolusi. Ini berarti bahwa penggunaan tenaga-tenaga Sukarelawan tidaklah hanya untuk tugas-tugas Militer ataupun Pertahanan/Keamanan saja, melainkan juga meliputi semua bidang kehidupan imperialisme, neokolonialisme khususnya apa yang dinamakan Malaysia-kita bangsa Indonesia cukup mempunyai daya ketahanan dalam segala bidang, baik politik, militer, ekonomi dan kebudayaan.
Undang-undang Sukarelawan ini sesuai dengan Amanat/Komando Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata/Pemimpin Besar Revolusi tentang Gerakan Sukarelawan-sekaligus merupakan juga jawaban terhadap mobilisasi umum yang dilakukan oleh Tengku Abdulrachman Perdana Menteri dari apa yang dinamakan Malaysia.
2. Gerakan Sukarelawan Indonesia ini adalah merupakan gerakan rakyat yang sedang berevolusi. Oleh karena itu pimpinan gerakan ini merupakan pengintegrasian antara Pemerintah dan Rakyat.
3. Maksud pokok dari pada Undang-undang ini adalah agar Amanat/Komando Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata/Pemimpin Besar Revolusi tersebut diatas dapat dilaksanakan sesuai dengan jiwa daripada Amanat/Komando tersebut.
4. Walaupun telah diatur pokok-pokok pelaksanaan daripada Gerakan Sukarelawan ini, namun demikian juga cukup memberikan flexibilitas kepada Pimpinan Tertinggi Gerakan Sukarelawan ini untuk sewaktu-waktu dapat mengadakan keputusan pelaksanaan yang sesuai dengan kebutuhan penggunaan menurut keadaan.
PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1.
Gerakan Sukarelawan ini untuk mempertinggi ketahanan Revolusi. Karena Komando
Gerakan ini adalah juga sekaligus sebagai jawaban terhadap mobilisasi umumnya
Tengku Abdulrachman, maka sudah barang tentu pengganyangan proyek-neo-kolonialisme
"Malaysia " merupakan tugas utama pada waktu sekarang ini.
Oleh karena mempertinggi ketahanan Revolusi berarti juga mengatasi kesukaran ekonomi yang dihadapi Negara sekarang ini dengan jalan mempertinggi produksi, maka Gerakan Sukarelawan ini juga digunakan untuk menanggulanginya.
Penggunaan Sukarelawan untuk mengatasi kesukaran ekonomi dan mempertinggi produksi, berarti kita mulai merealisasir prinsip berdiri dia atas kaki sendiri dalam mengatasi kesukaran-kesukaran yang dihadapi Negara.
Tugas pengganyangan proyek-neo Kolonialisme "Malaysia" dan mengatasi kesukaran ekonomi adalah merupakan kesatuan tugas dalam rangka pembinaan ketahanan Revolusi, sehingga tergambarlah tekad rakyat Indonesia dalam menjalankan 2 tugas itu sebagai satu kesatuan dengan bersemboyan "satu tangan memegang bedil, satu tangan memegang cangkul"
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3.
Ayat 1 : Cukup Jelas
Ayat 2: .Yang dimaksud dengan "Rakyat" dalam ayat 2 sub a adalah yang mencerminkan "kegotong-royongan nasional"
Pasal 4.
Cukup jelas.
Pasal 5.
Ayat 1: Cukup Jelas.
Ayat 2: Dalam Amanat tanggal 16 Maret 1961, yang berisikan Komando Gerakan Sukarelawan, Presiden Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata/Pemimpin Besar Revolusi telah menegaskan bahwa tenaga Sukarelawan tidaklah akan dilatih berbaris atau menembak saja; melainkan juga untuk membantu Rakyat Indonesia mempertinggi produksi dan lain-lain.
Ini berarti bahwa bentuk dan isinya latihan ditentukan oleh kebutuhan sesuatu obyek atau pekerjaan yang harus dilaksanakan.
Misalnya saja untuk melaksanakan obyek pembuatan saluran atau waduk untuk keperluan pengairan sawah atau kolam. maka tenaga-tenaga Sukarelawan yang telah tersedia perlu menerima latihan sekedarnya tentang hal-hal yang bersangkutan dengan itu. Dalam hal ini, maka latihan dasar kemiliteran, hanyalah dilaksanakan sepanjang dapat berguna memperlancar pelaksanaan obyek tersebut.
Pasal 5 ayat 2 ini mengandung
flexibilitas bagi Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Panglima Tertinggi
Gerakan Sukarelawan Indonesia untuk mengatur tindakan- tindakan kearah yang
disebut di atas.
Ayat 9: Cukup jelas.
Pasal 6.
Yang dimaksud dengan pertahanan keamanan mencakup juga pengertian pertahanan
sipil.
Pasal 7.
Cukup jelas.
Pasal 8.
Ayat 1 : Seseorang Sukarelawan tidak boleh dirugikan hak-haknya oleh karena
ia menjalankan tugas Sukarelawan. Ini berarti bahwa selain seseorang pegawai
negeri - dan yang disamakan dengan itu - atau buruh swasta menjalankan tugas
sebagai sukarelawan, tetap menerima gaji dan hak-hak lainnya seperti semula,
sedangkan sekembalinya dari betugas sebagai Sukarelawan dijamin tempat dan kedudukan
semula.
Ayat 2 : Seseorang Sukarelawan
yang tidak mempunyai hubungan kerja diartikan tidak mempunyai hubungan kerja
dengan pihak lain, seperti misalnya pekerja merdeka (vrije arbeiders) penganggur,
petani, pelajar/mahasiswa, pedagang dan sebagainya, diberikan konpensi penghasilan
dan jaminan sosial sesuai dengan jabatan yang dilakukannya sebagai seorang Sukarelawan.
Misalnya seseorang Sukarelawan yang melakukan tugas militer mengerahkan penghasilan
sesuai dengan tingkat seorang Militer yang menjalankan tugas seperti itu.
Pasal 9.
Ayat 1 : Yang dimaksud dengan perawatan mencakup pengertian perawatan jasmaniah
dan rokhaniah.
Ayat 2 : Cukup jelas.
Ayat 3 : Cukup jelas.
Pasal 10.
Cukup jelas.
Pasal 11.
Ayat 1 : Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Instruksi Koti No. 12 tahun 1964
diperlakukan juga buat Sukarelawan ini. Dalam pada itu berbagai perundingan,
misalnya Undang-undang tentang "Bintang jasa", Bintang Gerilya"
dan sebagainya diberlakukan juga bagi para Sukarelawan.
Ayat 2 : Cukup jelas.
Pasal 12.
Cukup jelas.
Pasal 13.
Pasal ini menetapkan supaya semua anggaran berkenaan dengan Sukarelawan ini,
baik berbagai-bagai penerimaan maupun pengeluaran dipusatkan dalam satu Pos
Anggaran Belanja.
Pasal 14.
Cukup jelas.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA
DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964 YANG TELAH DICETAK ULANG