Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 8 TAHUN 1964 (8/1964)
Tanggal: 4 AGUSTUS 1964 (JAKARTA)
Sumber: LN 1964/69; TLN NO. 2667
Tentang: PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1964 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964 NO. 1) TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 1959 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 NO. 65) TENTANG PENETAPAN MENJADI UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 7 TAHUN 1958 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958 NO. 154) TENTANG PENGGANTIAN PERATURAN TENTANG BINTANG GERILYA SEBAGAI TERMAKTUB DALAM PERATURAN PEMERINTAH NO. 8 TAHUN 1949, MENJADI UNDANG-UNDANG
Indeks: PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1964 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964 NO. 1) TENTANG PERUABAHAN DAN TAMBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 1959 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 NO. 65) TENTANG PENETAPAN MENJADI UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 7 TAHUN 1958 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958 NO. 154) TENTANG PENGGANTIAN PERATURAN TENTANG BINTANG GERILYA SEBAGAI TERMAKTUB DALAM PERATURAN PEMERINTAH NO. 8 TAHUN 1949, MENJADI UNDANG-UNDANG. PENETAPAN.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa berhubung dengan
perkembangan dalam soal pemberian Tanda-tanda Kehormatan dan Penghargaan angkatan
bersenjata khususnya Bintang Gerilya, perlu diadakan peninjauan kembali dan
mengadakan perubahan dan penambahan dalam Undang-undang REFR DOCNM="59uu021">No.
21 tahun 1959 (Lembaran Negara tahun 1959 No. 65) tentang penetapan Undang-undang
Darurat REFR DOCNM="58uut007">No. 7 tahun 1958 (Lembaran-Negara
tahun 1958 No. 154) tentang penggantian peraturan tentang Bintang Gerilya sebagai
termaktub dalam Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="49pp008">No. 8
tahun 1949 sebagai Undang-undang;
b. bahwa karena keadaan memaksa dan guna memungkinkan pelaksanaannya dengan
segera, maka Pemerintah berdasarkan pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar, telah
mengatur hal tersebut di atas dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
c. bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perlu ditetapkan
menjadi Undang-undang;
Mengingat:
1. Pasal-pasal 5 ayat 1,
15 dan 20 Undang-undang Dasar;
2. Undang-undang REFR DOCNM="54uu030">No. 30 tahun 1954 (Lembaran-Negara
tahun 1954 No. 85) jo Undang-undang REFR DOCNM="59ppu022">No. 22
Prp tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 131) tentang Tanda Kehormatan
Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia dengan perubahan-perubahannya;
3. Undang-undang REFR DOCNM="58uu065">No. 65 tahun 1958 (Lembaran-Negara
tahun 1958 No. 116) jo. Undang-undang REFR DOCNM="59uu020">No.
20 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 64) tentang Tanda Kehormatan Bintang
Sakti dan Bintang Darma dengan perubahan-perubahannya;
4. Undang-undang REFR DOCNM="58uu070">No. 70 tahun 1958 (Lembaran-Negara
tahun 1958 No. 124) tentang Tanda-tanda khusus Kehormatan Militer;
5. Undang-undang REFR DOCNM="59uu021">No. 21 tahun 1959 (Lembaran-Negara
tahun 1959 No. 65) tentang Tanda Kehormatan Bintang gerilya;
Mengingat pula: Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. I/MPRS/1960 dan No. III/MPRS/1963;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1964 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1964 NO. 1) TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 1959 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1959 TENTANG UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 7 TAHUN 1958 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1958 NO. 154) TENTANG PENGGANTIAN PERATURAN TENTANG BINTANG GERILYA SEBAGAI TERMAKTUB DALAM PERATURAN PEMERINTAH NO. 8 TAHUN 1949, MENJADI UNDANG-UNDANG.
Pasal 1.
Dalam Bab I Undang-undang No. 21 tahun 1959 diadakan perubahan dan tambahan sebagai berikut:
(1) Pasal 1 dirubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Kepada setiap Warganegara Indonesia yang berjuang dan berbakti kepada Tanah
Air dan Bangsa selama Agresi Belanda ke I dan ke II dengan menunjukkan keberanian,
kebijaksanaan dan kesetiaan yang luar biasa, dengan tidak mengingat golongan
pangkat, jabatan dan kedudukan, dapat diberikan anugerah tanda jasa berupa Bintang
Kehormatan bernama "Bintang Gerilya".
(2) Sesudah pasal 1 ditambah satu pasal baru, yaitu pasal 1a yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 1a".
Presiden, menyimpang dari ketentuan yang mutlak tentang perbuatan jasa, yang menjadi syarat untuk menerima "Bintang Gerilya" ialah selama agresi Belanda ke I dan ke II dengan menunjukkan keberanian, kebijaksanaan dan kesetiaan yang lur biasa, dapat menetapkan pemberian Tanda Kehormatan itu kepada setiap Warga Negara Indonesia, yang dalam masa dan peristiwa tersebut mengikuti sepenuhnya secara aktip dengan menunjukkan keberanian dan kesetiaan dari tanggal 20 Juni 1947 sampai dengan 22 Pebruari 1948 dan dari tanggal 18 Desember 1948 sampai dengan 27 Desember 1949.
(3) Ayat 2 dari pasal 2
dihapuskan seluruhnya dan diganti dengan 2 ayat, yaitu ayat 2 dan ayat 3 baru
dan berbunyi sebagai berikut:
(2) Pita dari Bintang Gerilya yang diberikan berdasarkan pasal 1 bercorak seperti
dilukiskan dalam daftar lampiran I, berukuran lebar 35 milimeter, panjang 55
milimeter dan berwarna dasar merah dengan tiga strip tegak putih, lebar 5 milimeter
yang membaginya dalam bagian-bagian yang sama, mempunyai satu bintang berbentuk
kecil dengan ukuran garis tengah 5 milimeter dari logam berwarna kuning dan
ditempatkan di tengah-tengah.
(3) Pita dari Bintang Gerilya yang diberikan berdasarkan pasal 1a berbentuk
seperti dilukiskan dalam daftar lampiran II, berukuran lebar 35 milimeter, panjang
55 milimeter dan berwarna dasar merah dengan tiga strip tegak putih, lebar 5
milimeter yang membaginya dalam bagian-bagian yang sama.
(4) Pada pasal 2a diadakan
perubahan sehingga berbunyi sebagai berikut:
Kepada Warga Negara yang menurut ketentuan tersebut dalam pasal 1 dan 1a, berhak
menerima Bintang Gerilya dan yang meninggal dunia sebelum Bintang Gerilya itu
dianugerahkan kepadanya, diberikan anugerah tersebut secara anumerta.
Pasal 2.
Undang-undang ini dapat
disebut Undang-undang tentang "Perubahan dan tambahan Undang-undang tentang
Bintang Gerilya" dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Agustus 1964.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Agustus 1964.
WAKIL SEKRETARIS NEGARA,
SANTOSO S.H.
Brig. Jend. T.N.I.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG No. 8 TAHUN 1964
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG No. 1 TAHUN 1964 (LEMBARAN-NEGARA
TAHUN 1964 No. 1) TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN UNDANG-UNDANG No. 21 TAHUN
1959(LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1959 No. 65) TENTANG PENETAPAN MENJADI UNDANG-UNDANG,
UNDANG-UNDANG DARURAT No. 7 TAHUN 1958 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1958 No. 154)
TENTANG PENGGANTIAN PERATURAN TENTANG BINTANG GERILYA SEBAGAI TERMAKTUB DALAM
PERATURAN PEMERINTAH No. 8 TAHUN 1949 MENJADI UNDANG-UNDANG.
Maksud dikeluarkannya Undang-undang
tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini ialah untuk
menyempurnakan Undang-undang No. 21 tahun 1959, dengan demikian terciptalah
persyaratan yang diperluas untuk mendapatkan anugerah Bintang Gerilya.
Dengan ditambahkannya satu pasal Yang dijadikan ketentuan kehormatan tersebut,
tidak untuk mendapatkan anugerah tanda berarti bahwa ketentuan tambahan itu
menentukan persyaratan Yang lebih ringan dari ketentuan-ketentuan Yang telah
ada. tetapi apabila ditelaah benar-benar, untuk memenuhi ketentuan satu di antara
dua pasal tersebut diperlukan syarat yang seimbang beratnya.
Jangan hendaknya tafsiran bahwa dengan Undang-undang tentang penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut, seolah-olah Pemerintah mengambil
kebijaksanaan anugerah Bintang Gerilya secara murah karena Pemerintah menginsyafi
bahwa pemberian tanda secara murah akan merusak tujuan yang mulia dari anugerah
tanda-tanda kehormatan Negara.
Tanda-tanda kehormatan Negara harus diberikan kepada mereka yang benar-benar
berhak memperolehnya dengan secara adil dan saksama.
Untuk itu Pemerintah memandang perlu diadakannya perbedaan baik pada pita gantungnya
maupun piagam yang sertakan, (contoh piagam lihat lampiran II a dan IIb) dengan
demikian dapat diketahi oleh umum berdasarkan pasal berapa seseorang mendapat
anugerah Bintang Gerilya itu.
Untuk mencapai hasil Yang sebaik-baiknya dari maksud tersebut di atas, Bintang
Gerilya yang telah diberikan sebelum Undang-undang tentang penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang ini diundangkan, dianggap sebagai Bintang
Gerilya yang telah dianugerahkan berdasarkan ketentuan pada pasal I a. untuk
menghindarkan penerimaan dobel, maka seseorang yang telah memiliki Bintang Gerilya
berdasarkan pasal tersebut akan kehilangan haknya apabila kepadanya disusul
dengan hak atas Tanda Kehormatan tersebut berdasarkan pasal 1, demikian pula
sebaliknya.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964 YANG TELAH
DICETAK ULANG