Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 6 TAHUN 1964 (6/1964)
Tanggal: 16 JUNI 1964 (JAKARTA)
Sumber: LN 1964/61; TLN NO. 2659
Tentang:
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1963 TENTANG
SURAT HUTANG LANDREFORM (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1963 NO. 63) MENJADI UNDANG-UNDANG
Indeks: PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1963 TENTANG
SURAT HUTANG LANDREFORM (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1963 NO. 63) MENJADI UNDANG-UNDANG.
PENETAPAN.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang;
a. bahwa perlu diadakan
peraturan tentang pengeluaran surat hutang-landreform sebagai cara pembayaran
ganti kerugian dari tanah-tanah yang dalam rangka pelaksanaan landreform diambil
oleh Pemerintah berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang No. 56 Prp tahun
1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 174) jo. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="61pp224">No.
224 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 280);
b. bahwa Presiden dengan menggunakan pasal 22 ayat 1 Undang- undang Dasar telah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang REFR DOCNM="63ppu005">No.
5 tahun 1963 tentang Surat Hutang Landreform (Lembaran-Negara tahun 1963 No.
63);
c. bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perlu disahkan
menjadi Undang-undang.
Mengingat:
1. Pasal-pasal 5, 20 dan
33 ayat 2 Undang-undang Dasar;
2. Undang-undang REFR DOCNM="60ppu010">No. 10 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara
tahun 1960 No. 31) jo Keputusan Presiden No. 139 tahun 1964.
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1963 TENTANG SURAT HUTANG LANDREFORM (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1963 NO. 63) MENJADI UNDANG-UNDANG, DENGAN BEBERAPA PERUBAHAN HINGGA BERBUNYI:
Pasal 1.
(1) Yayasan Dana Landreform
yang didirikan dengan akte notaris tanggal 25 Agustus 1961 No. 110 dengan jaminan
Pemerintah, dalam hal ini Departemen Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan
diberi kuasa untuk mengeluarkan Surat Hutang Landreform setinggi-tingginya 90%
(sembilan puluh persen) dari seluruh jumlah ganti kerugian dari tanah-tanah
yang dalam rangka pelaksanaan landreform diambil oleh Pemerintah berdasarkan
ketentuan-ketentuan Undang-undang No. 56 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun
1960 No. 174) jo Peraturan Pemerintah No. 224 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun
1961 No. 280);
(2) Yang berhak menerima Surat Hutang Landreform hanya lah para bekas pemilik
dari tanah-tanah yang berdasarkan ketentuan Peraturan-peraturan tersebut pada
ayat 1 pasal ini diambil oleh Pemerintah.
(3) Pemberian Surat Hutang Landreform dimulai pada tanggal 24 September 1963
dan diadakan dalam lembaran atas unjuk dari Rp. 1.000,- (seribu rupiah), Rp.
5.000,- (lima ribu rupiah) dan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), menurut cara
yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Pertanian dan Agraria (selanjutnya
di dalam Undang-undang ini disebut Menteri).
Pasal 2.
(1) Surat Hutang Landreform
berbunga 5% (lima persen) dalam satu tahun dan dibayar atas kupon tahunan pada
waktu-waktu yang akan ditetapkan oleh Menteri, untuk pertama kalinya pada tanggal
14 September 1964.
(2) Kupon-kupon tahunan yang tidak diminta pembayarannya menjadi kedaluwarsa
setelah lewat 5 (lima) tahun sesudah tanggal jatuhnya kupon-kupon tersebut.
(3) Jika kelambatan di dalam meminta pembayaran kupon-kupon tahunan sebagai
yang dimaksudkan dalam ayat 2 pasal ini disebabkan karena hal-hal di luar kemampuan
yang berhak menerimanya, maka Menteri dapat memerintahkan dilakukannya pembayaran
kupon-kupon tersebut, biarpun tenggang waktu 5 tahun itu sudah lampau.
Pasal 3.
(1) Surat Hutang Landreform
dilunaskan a pari setiap tahun, untuk pertama kali dalam tahun 1965 jika perlu
dengan cara undian, paling lama dalam 12 (dua belas) tahun pada waktu-waktu
dan menurut cara-cara yang akan ditetapkan oleh Menteri, dengan ketentuan bahwa
pelunasan itu dapat dipercepat,
(2) Untuk setiap kali pelunasan sebagai yang dimaksudkan dalam ayat 1 pasal
ini pada azasnya disediakan seperdua belas dari jumlah seluruh Surat Hutang
Landreform, yang akan terdiri dari barang-barang modal dari Pemerintah guna
pembangunan industri dan/atau uang tunai.
(3) Hak untuk menagih Surat Hutang Landreform yang telah disediakan untuk dilunaskan
menjadi hilang setelah lewat 5 (lima) tahun sesudah tanggal pelunasan Surat
Hutang Landreform tersebut.
(4) Jika kelambatan di dalam mengambil pelunasan Surat Hutang Landreform sebagai
yang dimaksudkan dalam ayat 3 pasal ini disebabkan karena hal-hal di luar kemampuan
yang berhak menerimanya, maka Menteri dapat memerintahkan diberikannya pelunasan
yang bersangkutan, biarpun tenggang waktu 5 tahun itu sudah lampau.
(5) Surat Hutang Landreform tidak akan berbunga lagi setelah terundi untuk dilunaskan.
Pasal 4.
(1) Kesempatan untuk menukar
Surat Hutang Landreform yang telah terundi dengan barang-barang modal sebagai
mana dimaksudkan dalam pasal 3 ayat 2 diberikan pertama-tama kepada bekas pemilik
tanah dan jika ia telah meninggal kepada ahli warisnya yang memegang Surat Hutang
Landreform yang bersangkutan, secara bersama-sama atau sendiri-sendiri, dalam
jumlah nominal yang sesuai, menurut cara yang akan ditetapkan oleh Menteri.
(2) Jika bekas pemilik tanah atau ahli warisnya itu tidak mempergunakan kesempatan
yang diberikan kepadanya untuk menukar Surat Hutang Landreform dengan barang-barang
modal sebagaimana yang dimaksudkan pada ayat 1 pasal ini, maka kepada pemegang
Surat Hutang Landreform lainnya diberikan kesempatan pula untuk melakukan penukaran
itu jika ternyata bahwa barang-barang modal tersebut masih ada sisanya.
(3) Oleh Menteri ditetapkan jenis dan harga barang-barang modal yang dalam tahun
yang bersangkutan disediakan untuk ditukar dengan Surat hutang Landreform.
Pasal 5.
Kupon-kupon tahunan dan pelunasan sebagai yang dimaksudkan dalam pasal 2, 3 dan 4 dapat ditukar dengan uang pada semua kantor Bank Koperasi Tani dan Nelayan dan Badan-badan lain di Indonesia yang akan ditunjuk oleh Menteri menurut cara yang akan ditetapkan olehnya.
Pasal 6.
(1) Surat Hutang Landreform
tidak dikenakan wajib-simpan pada salah satu Bank-Penyimpanan-Efek, sebagaimana
dimaksudkan dalam pasal 7, "Peraturan Devisen 1940" (Staatsblad tahun
1940 No. 291).
(2) Surat Hutang Landreform tidak diperkenankan dijadikan jaminan untuk mendapatkan
kredit dari bank-bank atau lembaga-lembaga perkreditan lainnya, kecuali dengan
izin Menteri, tetapi hanya untuk keperluan melanjutkan suatu perusahaan yang
sudah mulai dibangun oleh yang mempunyai Surat Hutang Landreform itu dan mengalami
kekurangan modal yang tidak dapat dipenuhi dengan jalan lain.
Pasal 7.
Dalam melaksanakan "Ordonansi Pajak Perseroan 1925" (Staatsblad tahun 1925 No. 319) dan "Ordonansi Pajak Pendapatan 1944" (Staatsblad tahun 1944 No. 17) sebagaimana telah diubah dan ditambah - terakhir dengan Undang-undang No. 13 Prp tahun 1959 dan Undang-undang No. 16 Prp tahun 1959 - maka:
a. Surat Hutang Landreform
bagi pemegang pertama dianggap tetap mempunyai nilai pari;
b. berhubung dengan ketentuan pada huruf a, kerugian yang oleh pemegang pertama
diderita karena penjualan atau pengoperan Surat Hutang Landreform yang dipunyainya
tidak diperhatikan.
Pasal 8.
(1) Surat Hutang Landreform
ditanda-tangani oleh Menteri, selaku Ketua Dewan Pengawas Yayasan Dana Landreform
dan Ketua Dewan Pengurus Yayasan tersebut serta didaftarkan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan atau menurut cara lain yang disetujui oleh Badan Pemeriksa Keuangan,
sebelum dikeluarkan. Dari pendaftaran tersebut diberikan bukti pendaftaran.
(2) Tentang Surat Hutang Landreform yang dikeluarkan, dibuat perhitungannya
yang diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong setelah diperiksa
dan disetujui oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(3) Surat Hutang Landreform yang sudah diterima kembali karena pelunasan dan
kupon yang sudah dibayar, setelah dibuat tidak berlaku dikirimkan oleh Menteri
kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk dimusnakan sehingga tidak dapat digunakan
lagi dalam peredaran.
Pasal 9.
Semua pengeluaran yang berhubungan dengan penyelenggaraan Surat Hutang Landreform, termasuk pembayaran bunga dan pelunasannya, dibebankan pada Anggaran Yayasan Dana Landreform dengan jaminan Pemerintah, dalam hal ini Departemen Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.
Pasal 10.
Segala surat pendaftaran, kwitansi-kwitansi, pemastian-pemastian perjanjian dan lain-lain yang dibuat untuk menjalankan Undang-undang ini bebas dari materai.
Pasal 11.
Untuk Surat Hutang Landreform dan kupon bunga yang hilang atau musnah dapat dibeli gantinya menurut peraturan yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 12.
Hal-hal yang belum diatur guna pelaksanaan Undang-undang ini ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 13.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 22 Juni 1963.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juni 1964.
Pd. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dr. J. LEIMENA.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juni 1964.
WAKIL SEKRETARIS NEGARA,
SANTOSO S.H.
Brig. Jend. T.N.I.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG No. 6 TAHUN 1964
tentang
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG No. 5 TAHUN 1963 TENTANG
SURAT HUTANG LANDREFORM (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1963 No. 63).MENJADI UNDANG-UNDANG.
PENJELASAN UMUM.
Di dalam Undang-undang
Pokok Agraria (Pasal 17) ditentukan, bahwa kepada para bekas pemilik tanah yang
diambil oleh Pemerintah dalam rangka pelaksanaan landreform akan diberikan ganti-kerugian.
Ganti-kerugian itu akan diberikan sejumlah 10% dalam bentuk uang simpanan Bank
Koperasi Tani dan Nelayan, sedang sisanya berupa Surat Hutang Landreform (pasal
7 Peraturan Pemerintah No.224 tahun 1961)
Berhubung dengan itu maka perlu diadakan suatu peraturan yang memberi ketentuan-ketentuan
tentang hal-hal yang bersangkutan dengan pengeluaran Surat-surat Hutang Landreform
tersebut, karena pengeluaran Surat-surat Hutang Landreform itu merupakan suatu
cara pembayaran ganti kerugian oleh Pemerintah, maka biaya biaya yang bersangkutan,
termasuk pembayaran bunga dan pelunasannya, merupakan suatu cara pembayaran
ganti kerugian oleh Pemerintah, maka biaya-biaya yang bersangkutan, termasuk
pembayaran bunga dan pelunasannya, merupakan beban pemerintah yang didalam hal
itu mempergunakan Yayasan Dana Landreform, yang merupakan badan yang bertugas
melaksanakan pembiayaan Landreform (pasal 9). Maka peraturan yang dimaksudkan
itu haruslah berbentuk undang-undang.
Oleh karena tanah-tanah yang terkena peraturan Landreform itu sudah mulai dikuasai
oleh Pemerintah sejak tanggal 24 September 1961 dan sebagian bahkan sudah dibagi-bagikan
kepada para petani yang berhak menerimanya, maka sudah selayaknya kiranya jika
ganti kerugian tersebut diatas kepada para bekas pemiliknya diberikan secepat
mungkin, yaitu dimulai pada tanggal 24 September 1963 (pasal 1 ayat 3).
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1 s/d 4.
a. pelaksanaan Landreform termasuk bidang tugas Menteri Pertanian dan Agraria.
Oleh karena itu Menteri Pertanian dan Agrarialah yang diberi kuasa menyelenggarakan
ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.
Sesuai dengan maksudnya sebagai cara memberikan ganti kerugian kepada para bekas
pemilik tanah, maka Surat-surat Hutang Landreform tersebut hanya akan diberikan
kepada para bekas pemilik tanah itu.
b. Pada azasnya Surat Hutang Landrefom itu akan dilunasi dalam bentuk barang-barang
modal untuk pembangunan industri ringan dan menengah, baik yang berasal dari
luar negeri maupun buatan dalam negeri, dengan maksud agar kerugian usaha bekas
pemilik tanah dialihkan dari bidang pertanian ke bidang industri. Berhubung
dengan itu maka tidak dikehendaki bahwa surat-surat Hutang Landreform itu dijadikan
barang dagangan (objek Spekulasi). Oleh karena itu pemindahannya ke tangan lain
harus dibatasi, untuk mana diperlukan pengawasan. Pengeluaran Surat-surat Hutang
Landreform "atas nama' akan lebih mempermudah penyelengggaran pengawasan
itu. Tetapi didalam hal yang demikian akan diperlukan administrasi yang luas
sekali, yang akan membutuhkan biaya dan tenaga yang tidak sedikit.
Berhubung dengan itu maka surat-surat Landreform dikeluarkan "atas unjuk"
("aan toonder") dengan disertai ketentuan, nahwa hanya para bekas
pemilik tanahlah yang pertama-tama berhak untuk menukarkan Surat-Hutang Landreformnya
dengan barang-barang modal tersebut.
Kalau masih ada sisanya baru para pemegang Surat Hutang lainnya diberi kesempatan.
Sungguhpun Surat hutang Landreform itu atas unjuk, tetapi oleh karena pada panitia
landreform setempat tersedia daftar nama-nama para bekas pemilik tanah, maka
tidaklah akan sukar untuk menentukan apakah seorang pemegang Surat Hutang Landreform
itu seorang bekas pemilik tanah atau bukan.
Jika persediaan barang-barang modal tidak mencukupi, maka pelunasannya akan
dilakukan dengan pemberian uang tunai itu dapat diberikan juga untuk menyelesaikan
usaha-usaha industri yang sedang dibangun.
Dengan ketentuan sebagai yang diuraikan diatas itu maka kiranya pemindahan Surat-surat
Hutang Landreform ketangan orang lain secara besar-besaran sudah akan dapat
dibatasi.
c. Sebagaimana ditentukan dalam pasal 3 maka pelunasan Surat Hutang Landreform
tersebutkan dilakukan dalam waktu 112 tahun, terhitung 2 tahun sesudah diterimakan
kepada bekas pemilik tanah yang bersangkutan. Karena Surat Hutang Landreform
itu dikeluarkan satu tahun setelah tanahnya diredistribusikan dan baru 2 tahun
kemudian diberikan pelunasannya yang pertama, maka sebenarnya jangka waktu pembayaran
ganti kerugiannya kepada pemilik tanah adalah 15 tahun. Dalam pada itu Surat-surat
Hutang Landreform tiap-tiap tahun para dalam waktu 12 waktu akan dikeluarkan
pada tanggal 24 September, hingga jangka waktu antara saat dilakukannya redistribusi
tanah dan diterimanya Surat Hutang Landreform oleh bekas pemilik dalam prakteknya
akan kurang dari satu tahun.
Setiap tahun akan ditetapkan oleh Menteri Pertanian dan Agraria Surat-Surat
Hutang Landreform yang manakah akan dilunasi, kalau perlu dengan cara undian.
Para bekas pemilik yang tidak dapat menunggu sampai giliran pelunasannya, datang,
dapat menjual Surat Hutang Landreform kepunyaannya kepada orang lain. Pembeli
inilah yang pada waktunya berhak untuk menerima pelunasan itu. Sebagaimana telah
dijelaskan dalam huruf b di atas maka hendaknya pemindahan Surat-surat Hutang
Landreform kepada orang lain itu dibatasi pada keperluan-keperluan untuk membangun
usaha industri di daerah yang bersangkutan, yang tidak dapat dicukupi dengan
jalan lain.
Sementara belum dilunasi pemegang Surat Hutang Landreform berhak atas bunga
sebesar 5%, setahun. Bagi mereka yang menerima Surat Hutang Landerform pada
tanggal 24 September 1963; bunga itu untuk pertama kalinya akan diberikan pada
tanggal 34 September 1964. Di dalam Peraturan Pemerintah No.224 tahun 1961 bunga
tersebut ditetapkan tetapi mengingat besarnya bunga yang umum diminta atau diberikan
dewasa ini. kiranya 5% merupakan bunga yang lebih layak.
d. Contoh dari pada keadaan yang dimaksudkan dalam pasal 2 ayat dan pada pasal
3 ayat 4 ialah seorang anak yang sewaktu orang tuanya meninggal dunia masih
kecil dan baru jauh kemudian mengetahui bahwa orang tuanya itu mempunyai Surat
Hutang Landreform yang memberikan kepadanya hak untuk memperoleh barang-barang
modal atau uang, padahal tenggang waktu untuk mengambilnya sudah lampau. Di
dalam hal yang demikian maka kepada Menteri diberikan wewenang untuk memerintahkan
dilakukannya pembayaran atau pelunasan itu, setelah diadakan pemeriksaan seperlunya.
Kemungkinan untuk mempercepat pelunasan Surat Hutang Landreform sebagai yang
dimaksudkan dalam pasal 3 ayat 1 harus dihubungkan dengan kemungkinan bahwa
para petani yang memperoleh pembagian tanah akan melunasi harga tanahnya sebelum
jangka waktu yang ditetapkan. Dalam hal yang demikian maka sebaiknyalah pelunasan
Surat-surat Hutang Landreform dipercepat, hingga penyelesaian pelaksanaan Landreform
dapat dipercepat pula.
Pasal 5.
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 6.
Mengingat sifat Surat Hutang Landreform itu sebagai suatu tanda pemberian ganti-kerugian,
maka sesuailah kiranya dengan keinginan orang-orang yang bersangkutan, jika
mereka itu diperbolehkan untuk memegang dan menyimpannya sendiri menurut cara
yang dikehendakinya.
Memperkenankan Surat-surat Hutang Landerform itu dijadikan jaminan untuk mendapat
kredit dari bank, akan berarti tidak sedikit menambah besarnya Volume uang yang
beredar, hal mana justru akan dicegah dengan cara pemberian ganti-kerugian berupa
Surat Hutang Landreform, yang pelunasannya dilakukan dalam waktu 12 tahun itu.
Di dalam memberikan izin sebagai yang dimaksudkan dalam ayat 2 pasal ini Menteri
Pertanian dan Agraria perlu mendengar pendapat menteri Perindustrian Rakyat.
Pasal 7 s/d 13.
Tidak memerlukan penjelasan.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA
DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964 YANG TELAH DICETAK ULANG