Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 5 TAHUN 1964 (5/1964)
Tanggal: 4 JUNI 1964 (JAKARTA)
Sumber: LN 1964/59; TLN NO. 2657
Tentang: PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 1963 TENTANG TELEKOMUNIKASI (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1963 NO. 66) MENJADI UNDANG-UNDANG
Indeks: PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 1963 TENTANG TELEKOMUNIKASI (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1963 NO. 66) MENJADI UNDANG-UNDANG. PENETAPAN.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa telekomunikasi
perlu dikuasai dan diselenggarakan oleh Negara;
b. bahwa peraturan-peraturan mengenai telekomunikasi yang berlaku dewasa ini
tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan kemajuan yang pesat di bidang teknik
pada umumnya, di bidang telekomunikasi pada khususnya;
c. bahwa oleh karena itu untuk kepentingan pengamanan, kelancaran dan perkembangan
telekomunikasi perlu diadakan peraturan baru tentang telekomunikasi;
Mengingat:
a. pasal 5 ayat (1) dan
pasal 33 ayat (2) Undang-undang Dasar;
b. Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. I/MPRS/1960
dan No. II/MPRS/1960;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
MEMUTUSKAN :
Mencabut:
De bepalingen omtrent de aanleg en het gebruik van telefragen In Nederlandsch Indie (Stbl. 1876 No. 257) yang dinyatakan berlaku juga bagi hubungan telepon (Stbl. 1926 No. 448) dan yang telah diubah dan ditambah terakhir dengan Stbl. 1927 No. 264 jo. Stbl. 1928 No. 415;
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 1963 TENTANG TELEKOMUNIKASI (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1963 No. 66) SEBAGAI UNDANG-UNDANG. DENGAN PERUBAHAN, PERBAIKAN SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
BAB I.
Istilah-istilah.
Pasal 1.
Yang dimaksud dalam Undang-undang
ini dengan:
a. telekomunikasi ialah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis
tanda-tanda, isyarat-isyarat, tulisan-tulisan, gambar-gambar dan suara-suara
atau berita-berita melalui kawat, visuil, radio atau sistim elektromagnetik
lain;
b. alat telekomunikasi ialah setiap alat perlengkapan atau pesawat yang dipergunakan
dalam pelaksanaan telekomunikasi,
c. perangkat telekomunikasi ialah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan
penyelenggaraan telekomunikasi;
d. setasiun ialah satu atau beberapa pesawat pemancar dan/atau pesawat penerima
atau suatu hubungan dari pesawat-pesawat pemancar dan pesawat-pesawat penerima
termasuk perlengkapannya, yang diperlukan di suatu tempat untuk menyelenggarakan
suatu dinas perhubungan radio.
BAB II.
Ketentuan umum.
Pasal 2.
Telekomunikasi dikuasai, diselenggarakan dan diatur oleh Pemerintah.
BAB III.
Telekomunikasi untuk umum.
Pasal 3.
Telekomunikasi untuk umum diselenggarakan dan diatur oleh Pemerintah.
Pasal 4.
Setiap orang dapat mempergunakan segala fasilitas telekomunikasi yang terbuka bagi umum dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Pasal 5.
Tarip telekomunikasi dalam dan luar negeri, prioritas penggunaan fasilitas telekomunikasi, demikian pula ketentuan-ketentuan umum tentang telekomunikasi yang diselenggarakan untuk umum diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 6.
Negara atau pemegang izin tidak bertanggung jawab atas kerugian-kerugian yang timbul dalam penggunaan fasilitas telekomunikasi seperti termaksud dalam pasal 4 Undang-undang ini kecuali dalam hal-hal yang tercantum dalam pasal-pasal 433 dan 434 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Pasal 7.
(1) Dengan tidak mengurangi hak penggunaan fasilitas telekomunikasi tersebut dalam pasal 4 undang-undang ini setiap berita atau percakapan yang isinya membahayakan keselamatan negara, mengganggu ketertiban umum atau berlawanan dengan tata susila, dapat ditolak atau dihentikan pengirimannya atau dihentikan kelanjutan percakapannya.
(2) Alasan penolakan atau penghentian termaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada yang bersangkutan dan yang berwajib.
Pasal 8.
(1) Apabila timbul perang
atau ada bahaya perang, ada huru-hara di dalam negeri atau terjadi perang antara
negara-negara asing yang menyangkut kepentingan Indonesia, Menteri/Jaksa Agung
atau pejabat yang ditunjuk olehnya dapat meminta penjelasan tentang atau salinan/ulangan
dari setiap berita tertulis atau terekam.
(2) Dalam rangka penyelesaian tindak pidana, Menteri/Jaksa Agung atau pejabat
yang ditunjuk olehnya dapat memerintahkan kepada setiap orang untuk menyerahkan
berita-berita tertulis atau terekam yang sekiranya dapat dijadikan alat pembuktian.
Pasal 9.
Pemasangan dan penggunaan alat telekomunikasi untuk siaran umum diatur tersendiri dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV.
Telekomunikasi untuk keperluan khusus instansi Pemerintah.
Pasal 10.
(1) Untuk keperluan-keperluan
khusus, instansi-instansi Pemerintah tertentu dapat menyelenggarakan telekomunikasi.
(2) Penguasaan, pemasangan, pengusahaan dan penggunaan perangkat telekomunikasi
oleh instansi-instansi Pemerintah diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V.
Telekomunikasi yang diselenggarakan oleh
bukan Pemerintah.
Pasal 11.
(1) Dengan tidak mengurangi
ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam pasal-pasal 9, 10, 12, 13 dan 14 Undang-undang
ini setiap penguasaan, pemasangan serta penggunaan pesawat pemancar radio dan
pengusahaan perangkat telekomunikasi dilarang tanpa mendapat izin lebih dahulu
dari Presidium Kabinet Kerja.
(2) Izin tersebut pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu selama-lamanya
sepuluh tahun dengan kemungkinan diperbaharui apabila jangka waktu tersebut
berakhir.
(3) Izin termaksud pada ayat (1) sewaktu-waktu dapat dicabut oleh instansi yang
diberi wewenang untuk memberi izin apabila ternyata syarat-syarat yang ditentukan
berdasarkan Undang-undang ini atau yang tersebut dalam surat izin tidak dipatuhi.
(4) Syarat dan cara memperoleh izin termaksud pada ayat (1) baik izin tetap,
izin sementara maupun izin kadang-kala diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 12.
(1) Untuk penguasaan, pemasangan,
pengusahaan dan penggunaan perangkat telekomunikasi oleh kapal air berbendera
asing, yang berada di perairan Indonesia tidak diwajibkan meminta izin seperti
dimaksud dalam pasal 11 Undang-undang ini kecuali kalau kapal itu tetap diusahakan
di perairan Indonesia untuk jangka waktu yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah
tentang perizinan termaksud dalam pasal 11 ayat (4) Undang-undang ini.
(2) Perlengkapan, pemasangan, pengusahaan dan penggunaan perangkat telekomunikasi
di kapal air yang berada di perairan Indonesia tidak diperkenankan menyimpang
dari ketentuan-ketentuan pelayaran yang berlaku.
(3) Kapal berbendera asing, yang dimaksud pada ayat (1), yang berada di daerah
perairan pelabuhan dilarang mempergunakan pemancar radio, kecuali untuk kepentingan
keadaan mara bahaya, berita-berita segera dan keamanan lalu-lintas pelayaran.
Pasal 13.
(1) Untuk penguasaan, pemasangan,
pengusahaan dan penggunaan perangkat telekomunikasi oleh kapal udara asing,
yang berada di wilayah Indonesia tidak diwajibkan meminta izin seperti termaksud
dalam pasal 11 Undang-undang ini.
(2) Kapal udara sipil nasional atau kapal udara asing selama berada di wilayah
udara atau perairan Indonesia dilarang mempergunakan pemancar radio selain untuk
navigasi, pengamanan lalu lintas udara dan operasi udara secara effisien dan
ekonomis.
Pasal 14.
(1) Izin kepada perwakilan
diplomatik negara asing di Indonesia untuk menyelenggarakan telekomunikasi sendiri
dapat diberikan oleh Presidium Kabinet Kerja atas usul Menteri yang diserahi
urusan Luar Negeri berdasarkan permintaan yang bersangkutan dengan memperhatikan
azas timbal-balik yang berlaku antar negara.
(2) Cara untuk memperoleh izin tersebut pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB VI.
Hubungan Internasional.
Pasal 15.
(1) Ketentuan-ketentuan
Internasional tentang telekomunikasi ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian atau persetujuan telekomunikasi
internasional dan peraturan-peraturan yang menyertainya serta perjanjian-perjanjian
internasional lainnya yang berlaku.
(2) Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan termaktub pada ayat (1) dan pasal
14 maka jika dianggap perlu Pemerintah Republik Indonesia dapat mengadakan persetujuan
dalam bidang telekomunikasi dengan pemerintah Negara Asing.
BAB VII.
Kelancaran telekomunikasi dan pencegahan gangguan.
Pasal 16.
Penyelenggaraan tugas-tugas yang berhubungan dengan lalu lintas telekomunikasi dalam negeri dan pembelian fasilitas-fasilitas diatur dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan internasional seperti termaksud dalam pasal 15 Undang-undang ini.
Pasal 17.
(1) Segala perbuatan yang
dapat menimbulkan gangguan terhadap telekomunikasi dilarang.
(2) Dengan Peraturan Pemerintah diatur cara-cara mencegah atau menghilangkan
gangguan-gangguan terhadap telekomunikasi.
BAB VIII.
Pemasangan, pemindahan dan ganti rugi.
Pasal 18.
(1) Jika untuk pemasangan
alat-alat telekomunikasi untuk kepentingan umum yang diselenggarakan oleh Negara
dianggap perlu melakukan penggalian, pengukuran atau pemasangan tanda-tanda
di tanah milik seseorang atau pemindahan bangunan-bangunan maka pemilik, penghuni
atau pemegang persil wajib memperkenankan, setelah diberitahukan sekurang-kurangnya
dua kali dua puluh empat jam sebelumnya dengan ketentuan bahwa dalam hal pemindahan
bangunan-bangunan jangka waktu pemberitahuan ditetapkan dua kali tujuh hari.
(2) Jika diperlukan pemindahan bangunan-bangunan yang berakibat pencabutan hak-hak
tanah dan benda-benda yang ada di atasnya, berlakulah ketentuan-ketentuan termaktub
dalam Undang-undang No. 20 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 288).
(3) Pemilik, penghuni, atau pemegang persil yang persilnya dilintasi alat-alat
telekomunikasi wajib memperkenankan pemasangan alat-alat telekomunikasi dan
alat-alat lain yang diperlukan, baik di atas maupun di dalam tanah.
(4) Alat-alat telekomunikasi yang melalui atau berada di tanah milik seseorang,
tetap menjadi milik negara atau badan swasta yang mendapat izin untuk melaksanakan
pemasangan dan pengusahaan.
(5) Ketentuan seperti termaksud pada ayat (4) berlaku juga bagi yang dipasang
sebelum Undang-undang ini berlaku.
(6) Petugas-petugas telekomunikasi yang diselenggarakan oleh/untuk Negara, setelah
memberitahukan kepada yang berkepentingan, dapat keluar masuk persil-persil
untuk melakukan penggalian dan melakukan pemotongan tumbuh-tumbuhan di tanah
seseorang untuk kepentingan pemeliharaan, perbaikan, perubahan atau pembaharuan
alat-alat telekomunikasi yang sudah ada.
Pasal 19.
(1) Untuk kepentingan umum
Presidium Kabinet Kerja dapat memerintahkan pembongkaran dan penyingkiran segala
sesuatu yang menghalangi kelancaran telekomunikasi.
Jika hal ini mengakibatkan pencabutan hak-hak atas tanah dan benda-benda yang
ada di atasnya, berlakulah ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Undang-undang
No. 20 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 288).
(2) Jika perintah yang termaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan dalam waktu
yang ditentukan, maka mereka yang lalai dalam hal ini menanggung segala biaya
yang timbul karena kelalaian tersebut.
Pasal 20.
(1) Untuk kepentingan umum
Presidium Kabinet Kerja dapat memerintahkan pemindahan alat-alat atau perangkat
telekomunikasi yang telah ada.
(2) Semua biaya pemindahan seperti termaksud pada ayat (1) dibebankan kepada
yang menginginkan pemindahan alat-alat atau perangkat telekomunikasi tersebut.
Pasal 21.
(1) Pemilik tanah, pemegang
persil, pemilik rumah/bangunan atau penghuninya diberi ganti rugi yang layak
sebagai akibat pemasangan atau pemindahan alat-alat telekomunikasi serta pembongkaran
atau penyingkiran segala sesuatu demi kelancaran telekomunikasi.
(2) Pemberian dan besarnya ganti rugi termaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB IX.
Rahasia Berita.
Pasal 22.
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam pasal 8 Undang-undang ini serta pasal-pasal 322 dan 323 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, setiap orang dilarang tanpa hak menerima dan mengumumkan berita telekomunikasi yang tidak diperuntukkan bagi umum, menyatakan adanya berita, menyebarkan atau menggunakan segala keterangan yang bersifat apapun, yang diperoleh dari penerimaan berita telekomunikasi tanpa hak dan tidak diperuntukkan bagi umum tersebut.
BAB X.
Dewan Telekomunikasi.
Pasal 23.
(1) Untuk mengkoordinasikan
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pendidikan, research dan perkembangan
industri dan kerjasama internasional di bidang telekomunikasi dengan keputusan
Presiden dibentuk suatu Dewan Telekomunikasi.
(2) Tugas Dewan Telekomunikasi ialah memberikan pertimbangan kepada Presidium
Kabinet Kerja.
(3) Susunan dari Dewan Telekomunikasi terdiri dari:
a. pejabat-pejabat Pemerintah
yang mempunyai keahlian dalam bidang telekomunikasi dan/atau mempunyai hubungan
dalam pembinaan telekomunikasi.
b. anggota-anggota Front Nasional yang diusulkan oleh Pengurus Besar Front Nasional
terdiri dari unsur-unsur Buruh dan Golongan Karya lainnya yang mempunyai keahlian
dan/atau pengalaman dalam bidang telekomunikasi.
BAB XI.
Ketentuan Pidana.
Pasal 24.
(1) Barangsiapa melanggar
ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam pasal-pasal 11 ayat (1), 12 ayat-ayat
(1) dan (3), 13 ayat (2), 17 ayat (1) dan 22 Undang-undang ini dipidana dengan
kurungan selama-lamanya satu tahun atau denda setinggi-tingginya seratus ribu
rupiah.
(2) Barangsiapa melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 18 ayat-ayat
(1) dan (3) Undang-undang ini dipidana dengan kurungan selama-lamanya tiga puluh
hari atau denda setinggi-tingginya sepuluh ribu rupiah.
(3) Tindak pidana tersebut pada ayat (1) yang dilakukan lagi oleh terpidana
di dalam waktu satu tahun, setelah putusan pidana dijatuhkan oleh Hakim terhadap
terpidana tersebut dan telah mempunyai kekuatan mengikat, diancam dengan pidana
kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan atau denda setinggi-tingginya
lima ratus ribu rupiah.
(4) Peraturan-peraturan pelaksanaan Undang-undang ini dapat menetapkan ancaman
pidana kurungan atau denda yang tidak lebih berat daripada yang tersebut dalam
ayat (1),
(5) Tindak pidana yang dilakukan oleh atau atas tanggung jawab sesuatu badan
hukum, penuntutan dilakukan dan pidana dijatuhkan terhadap pengurus, kecuali
apabila pengurus dapat membuktikan bahwa tindakan itu tidak karena kesalahannya.
(6) Semua alat telekomunikasi dan barang-barang lainnya yang dipergunakan untuk
melakukan tindak pidana tersebut dalam pasal ini dapat disita/dirampas.
(7) Tindak pidana yang disebut dalam pasal ini adalah pelanggaran.
Pasal 25.
(1) Untuk menyidik pelanggaran
terhadap Undang-undang ini serta peraturan-peraturan pelaksanaannya, selain
petugas-petugas yang berwenang menyidik tindak pidana pada umumnya berwenang
juga petugas-petugas tertentu yang ditunjuk oleh Presidium Kabinet Kerja.
(2) Petugas tersebut pada ayat (1) melakukan penyidikan pelanggaran itu bersama-sama
dengan petugas-petugas yang berwenang menyidik tindak pidana pada umumnya, kecuali
dalam hal keadaan memaksa.
(3) Hal-hal lain yang erat hubungannya dengan penyidikan ditetapkan dalam peraturan
pelaksanaan Undang-undang.
BAB XII.
Ketentuan Peralihan.
Pasal 26.
Peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan mengenai telekomunikasi berdasarkan Undang-undang yang pada saat berlakunya Undang-undang ini sudah ada, tetap berlaku sepanjang peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
BAB XIII.
Ketentuan Penutup.
Pasal 27.
Undang-undang ini disebut
Undang-undang Telekomunikasi dan mulai berlaku pada hari diundangkannya dan
mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Mei 1963.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juni 1964.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juni 1964.
Wakil Sekretaris Negara,
SANTOSO S.H.
Brig. Jend. T.N.I.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG No. 5 TAHUN 1964
tentang
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG No. 6 TAHUN 1963 TENTANG TELEKOMUNIKASI (LEMBARAN-NEGARA TAHUN
1963)
MENJADI UNDANG-UNDANG.
UMUM
,,De bepalingen omtrent de aanleg en het gebruik van tele
graven in Nederlands Indie" (Stbl. 1876 No. 257), dinyatakan pula berlaku
bagi hubungan telepon dengan Stbl. 1926 No. 448, yang sampai dewasa ini merupakan
dasar untuk pengaturan telekomunikasi, tidak sesuai lagi dengan perkembangan-perkembangan
politis, ekonomis dan militer dinegara kita dan dengan kemajuan-kemajuan teknis
dibidang ini.
Undang-undang Telekomunikasi ini memberikan dasar baru untuk pengaturan kembali
segala kegiatan-kegiatan telekomunikasi, sehingga selaras dengan perkembangan-perkembangan
dan kebutuhan-kebutuhan politis, ekonomis dan militer terakhir dan pula agar
dapat menampung pengaturan kemajuan-kemajuan teknis dibidang telekomunikasi
pada umumnya dan dibidang radio, telegrap, telepon, televisi, telex dan sebagainya
pada khususnya.
Undang-undang ini juga bertujuan untuk merealisasikan Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Sementara No. II/MPRS,/1960 mengenai bidang distribusi dan perhubungan,
yang menyatakan bahwa:
,,Negara menguasai dan menyelenggarakan perhubungan dan angkutan didarat dan
laut yang vital, serta angkutan udara dan perhubungan telekomunikasi seluruhnya".
Telekomunikasi yang merupakan alat vital bagi pembangunan politis, ekonomis
dan militer haruslah diatur, dikoordinasikan dan diintegrasikan dalam rangka
kebijaksanaan Pemerintah, demi efectivitas pengawasan dan efisiensi penggunaannya.
Telekomunikasi haruslah diambeg-paramaartakan dalam rencana produksi pengimporan
dan penyelenggaraannya dalam rangka pola pembangunan nasional semesta. Untuk
mencapai tujuan tersebut maka semua jenis usaha dan kegiatan dibidang telekomunikasi
haruslah diatur atas dasar satu kepentingan, yakni kepentingan negara dan revolusi
kita.
Dalam rangka telekomunikasi pada umumnya maka perlu ditentukan dan diatur fungsi
dan batas-batas usaha dibidang ini, agar dengan demikian pelbagai usaha dan
kegiatan tersebut saling mengisi dan saling membantu, sehingga tercapailah keseimbangan
dan dayaguna yang setinggi-tingginya. Dalam rangka ekonomi terpimpin perlu diadakan
pengaturan kembali dari segala kegiatan telekomunikasi secara menyeluruh, baik
yang menyangkut aspek-aspek nasional maupun aspek-aspek internasional.
Aspek-aspek nasional pada hakekatnya menghendaki bahwa segala kegiatan dan penyelenggaraan
telekomunikasi diarahkan kepengabdian pada kepentingan nasional, selaras dengan
taraf perkembangan revolusi kita. Aspek-aspek internasional membawakan kita
kepada kewajiban-kewajiban terhadap dunia luar yang bersumber pada perjanjian-perjanjian
internasional.
Dengan demikian pengaturan kembali bidang telekomunikasi ini bermaksud untuk
menempatkan telekomunikasi pada fungsi yang sewajarnya sejajar dengan garis-garis
kebijaksanaan Pemerintah, tanpa mengabaikan kewajiban-kewajiban internasional
kita.
Sejalan dengan ini pulalah maka dalam Undang-undang ini telekomunikasi dengan
segala aspek-aspeknya yang berhubungan dengan penyelenggaraan oleh pihak asing,
seperti korps diplomatik, dan oleh pihak swasta, diatur sedemikian rupa sehingga
tidak menutup sama sekali kemungkinan penyelenggaraannya oleh mereka, tanpa
mengurangi sedikitpun kepentingan dan kewaspadaan nasional. Pengawasan Pemerintah
tetap akan dilakukan secara konsepsionil teknis, sistematis dan kontinyu, sehingga
perkembangan telekomunikasi senantiasa dapat disesuaikan dengan tuntutan revolusi
kita yang nasional demokratis seperti yang dikehendaki oleh Deklarasi Ekonomi.
PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1.
Cukup jelas.
Pasal 2.
Ketentuan termaktub dalam pasal ini dimaksud sebagai landasan untuk pelaksanaan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.I/MPRS/1960 dan No. II/MPRS/1960.
Pasal 3.
Perusahaan Negara Postel menyelenggarakan telekomunikasi untuk umum.
Telekomunikasi untuk keperluan khusus instansi Pemerintah diselenggarakan oleh
instansi-instansi yang bersangkutan (lihat pasal 10). Namun hal terakhir ini
tidaklah menutup kemungkinan bagi instansi-instansi tersebut untuk mempergunakan
pula saluran telekomunikasi umum untuk pengiriman dan penerimaan berita-berita
yang tidak bersifat khusus.
Disamping itu tidaklah pula ditutup kemungkinan, bahwa instansi lain selain
dari P.N. Postel ikut membantu menyelenggarakan telekomunikasi untuk umum, tetapi
hal terakhir ini harus diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 4.
Cukup jelas,
Pasal 5.
Tarip dalam dan luar negeri ditetapkan oleh Pemerintah dengan mengindahkan segala
bentuk perjanjian internasional dibidang ini.
Pasal 6.
Pasal 433 dan pasal 434 Kitab Undang-undang Hukum Pidana mengandung larangan
untuk menyebarkan atau membantu menyebarkan berita telegrap atau telepon, larangan
mana khusus ditujukan terhadap petugas pada kantor telekomunikasi untuk umum.
Pasal 7.
Ketentuan dalam pasal ini mengandung beberapa pengecualian terhadap kewajiban
perusahaan telekomunikasi umum untuk melayani masyarakat ramai seperti tercantum
dalam pasal 4.
Pasal 8.
Cukup jelas.
Pasal 9.
Alat telekomunikasi untuk siaran umum diatur tersendiri misalnya: pesawat penerima
radio, pesawat penerima televisi.
Pasal 10.
Sebagai contoh disebut: Departemen-departemen Perhubungan Darat, Laut dan Udara
dan Angkatan Bersenjata.
Pemerintah akan mengatur lebih lanjut koordinasi dan synkhronisasi telekomunikasi
untuk keperluan khusus ini.
Pasal 11.
Telekomunikasi yang diselenggarakan oleh bukan Pemerintah termaksud pasal ini
ialah telekomunikasi tidak untuk umum.
Penguasaan, pemasangan, pengusahaan dan penggunaan perangkat dan alat telekomunikasi
oleh pihak swasta, baik swasta nasional, maupun swasta asing berada dibawah
pengawasan Pemerintah.
Dalam izin akan dicantumkan syarat-syarat yang menjamin kepentingan Negara serta
kelancaran dan perkembangan telekomunikasi dinegara kita.
Syarat-syarat tersebut mengandung antara lain pembatasan-pembatasan tertentu
mengenai jenis dan alat telekomunikasi.
Yang dimaksud dengan izin tetap ialah izin untuk jangka waktu beberapa tahun.
Izin sementara misalnya dibelikan kepada kapal asing yang dicharter di Indonesia
untuk beberapa bulan (time-charter).
Izin kadang-kala misalnya diberikan kepada kapal asing yang dicharter diIndonesia
untuk satu kali jalan saja (voyage-charter).
Pasal 12 dan pasal 13.
Sudah selayaknya bahwa kapal air/udara berbendera asing dilarang mempergunakan
pemancar radionya didaerah perairan pelabuhan dan diwilayah udara atau perairan
Indonesia.
Larangan tersebut diadakan demi keamanan Negara dan untuk mencegah dirugikannya
telekomunikasi nasional yang komersiil.
Pengecualian atas larangan ini diadakan terhadap tiga golongan siaran yang telah
dimufakati dalam perjanjian-perjanjian internasional, yakni :
1. siaran marabahaya(distress)
2. siaran segara (urgency)
3. Siaran demi keamanan jiwa manusia (safety of lives).
Meskipun kapala air berbendera asing yang, berada diperairan Indonesia tidak
diwajibkan meminta izin, tetapi untuk kepentingan keamanan pemakaian alat telekomunikasi
oleh pihak asing kapal tersebut tetap berada dalam pengawasan Pemerintah.
Pasal 14.
Cukup jelas.
Pasal 15.
Ada perjanjian-perjanjian internasional yang perlu dan ada perjanjian-perjanjian
internasional yang tidak perlu diratifikasi menurut ketentuan-ketentuan yang
berlaku.
Pasal 16.
Cukup jelas.
Pasal 17.
Yang dimaksud ialah segala macam gangguan antara lain gangguan physis dan gangguan
elektromagnetis.
Pasal 18.
Ketentuan-ketentuan dalam pasal ini bertujuan untuk menjamin kepentingan telekomunikasi
disatu pihak dan kepentingan warga yang bersangkutan dilain pihak.
Pasal 19.
Misalnya sesuatu bangunan yang merupakan penghalang bagi kelancaran telekomunikasi
disuruh dibongkar atau dipindahkan.
Ganti rugi yang layak dibayar kepada pemilik bangunan tersebut sesuai dengan
ketentuan pasal 1.
Terhadap mereka yang dianggap lalai haruslah dibuktikan kelalaiannya oleh yang
berwajib.
Pasal 20.
Yang dipindahkan dalam pasal ini ialah alat atau perangkat telekomunikasi, umpamanya
atas permintaan Pemerintah Kota demi pembangunan dan pengindahan kota termasuk
juga permintaan sekelompok penduduk yang telah disetujui oleh Pemerintah Kota.
Sudah selayaknya Pemerintah Kotalah yang membiayai pemindahan tersebut.
Pasal 21.
Dalam pengertian penyingkiran termasuk juga pemotongan tumbuh-tumbuhan seperti
dimaksud dalam pasal 18 ayat (6).
Pasal 22.
Pasal 322 Kitab Undang-undang Hukum Pidana mengandung larangan untuk membuka
rahasia jabatan atau pekerjaan dan pasal 323 mengandung larangan pembukaan rahasia
perusahaan oleh seorang petugas perusahaan itu.
Ketentuan pasal 22 ini ditujukan terhadap setiap orang yang menerima dan mengumumkan
berita telekomunikasi yang bukan diperuntukkan bagi umum.
Pasal 23.
Cukup jelas.
Pasal 24.
Cukup jelas.
Pasal 25.
Penyidikan pelanggaran-pelanggaran dibidang telekomunikasi membutuhkan keakhlian
khusus, sehingga perlu adanya petugas-petugas khusus yang melakukan penyidikan
itu bersama-sama dengan pihak Kejaksaan, Angkatan Kepolisian dan alat-alat penyidik
lainnya.
Pasal 26.
Cukup jelas.
Pasal 27.
Cukup jelas.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA
DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964 YANG TELAH DICETAK ULANG