Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 4 TAHUN 1964 (4/1969)
Tanggal: 1 JUNI 1964 (JAKARTA)
Sumber: LN 1964/56; TLN NO. 2655
Tentang: PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1963 TENTANG PELUNASAN CUKAI TEMBAKAU OLEH PERUSAHAAN HASIL TEMBAKAU DAN PENGELUARAN HASIL-HASIL TEMBAKAU DARI PERUSAHAAN-PERUSAHAAN ITU KE DALAM PEREDARAN BEBAS (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1963 NO. 11) MENJADI UNDANG-UNDANG
Indeks: PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1963 TENTANG PELUNASAN CUKAI TEMBAKAU OLEH PERUSAHAAN HASIL TEMBAKAU DARI PERUSAHAAN-PERUSAHAAN ITU KE DALAM PEREDARAN BEBAS (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1963 NO. 11) MENJADI UNDANG-UNDANG. PENETAPAN.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa cara pemungutan
cukai tembakau kini perlu ditinjau kembali untuk dapat mempertahankan produksi
hasil-hasil tembakau serta pengamanan pemasukan keuangan Negara;
b. bahwa keadaan sekarang memerlukan tindakan-tindakan yang mendesak untuk menjamin
kontinuitet produksi hasil-hasil tembakau dan menghindarkan pengangguran;
c. bahwa karena keadaan yang mendesak, Pemerintah berdasarkan pasal 22 ayat
(1) Undang-undang Dasar telah mengatur hal tersebut di atas dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang REFR DOCNM="63ppu001">No. 1
tahun 1963 (Lembaran Negara tahun 1963 No. 11);
d. bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perlu ditetapkan
menjadi Undang-undang.
Mengingat:
1. Pasal-pasal 5, 20 dan
22 Undang-undang Dasar;
2. Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3) dan pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) Ordonansi
Cukai Tembakau (Stbl. 1932- No. 517);
3. Instruksi Presiden Republik Indonesia No. Instr.2/Ko. T.O.E. tahun 1962 tentang
memperkuat Front Ekonomi 1962:
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang REFR DOCNM="63ppu001">No.
1 tahun 1963 yang diundangkan pada tanggal 2 Maret 1963:
Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong
Memutuskan :
1. Mencabut :
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1963 TENTANG PELUNASAN CUKAI TEMBAKAU OLEH PERUSAHAAN-PERUSAHAAN HASIL TEMBAKAU TANPA PITA-PITA CUKAI DAN PENGELUARAN HASIL-HASIL TEMBAKAU DARI PERUSAHAAN-PERUSAHAAN ITU KEDALAM PEREDARAN BEBAS TANPA PITA CUKAI, YANG DIUNDANGKAN PADA TANGGAL 2 MARET 1963 DALAM LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1963 NO. 11:
2. Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1963 TENTANG PELUNASAN CUKAI TEMBAKAU OLEH PERUSAHAAN-PERUSAHAAN HASIL TEMBAKAU DAN PENGELUARAN HASIL-HASIL TEMBAKAU DARI PERUSAHAAN-PERUSAHAAN ITU KEDALAM PEREDARAN BEBAS, YANG DIUNDANGKAN PADA TANGGAL 3 JUNI 1963, MENJADI UNDANG-UNDANG.
Pasal 1.
Terhadap hasil-hasil tembakau yang dihasilkan oleh perusahaan-peruahaan hasil tembakau dalam daerah pabean, Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan berwenang untuk tidak memperlakukan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam pasal 12 ayat (1) dan ayat (3) dan pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) dari Ordonansi Cukai Tembakau (Stbl. 1932 No. 517 yang telah diubah dan ditambah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang No. 14 Prp tahun 1959).
Pasal 2.
Pelunasan cukai tembakau yang terhutang oleh perusahaan-perusahaan hasil tembakau dilakukan dengan cara yang akan ditetapkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan yang tercantum dalam Ordonansi Cukai Tembakau (Stbl 1932 No. 517 yang telah diubah dan ditambah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang No. 14 Prp tahun 1959) dan "Tabaksaccijns Verordening" (Stbl. 1932 No. 560 yang telah diubah dan ditambah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 1959).
Pasal 3.
Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan mengatur lebih lanjut pelaksanaan Undang-undang ini.
Pasal 4.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut
sampai tanggal 1 Januari 1963.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta.
pada tanggal 1 Juni 1964
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juni 1964
WAKIL SEKRETARIS NEGARA,
SANTOSO S.H.
BRIG. JEND. T.N.I.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG No. 4 TAHUN 1964
tentang
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG No. 1 TAHUN 1963 TENTANG
PELUNASAN CUKAI TEMBAKAU OLEH PERUSAHAAN-
PERUSAHAAN HASIL TEMBAKAU DAN PENGELUARAN
PERUSAHAAN ITU KEDALAM PEREDARAN BEBAS
(LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1963 No.11) MENJADI
UNDANG-UNDANG.
UMUM.
1. Berhubung dengan sangat
berkembangnya industri hasil-hasil tembakau dalam negeri, pendapatan cukai tembakau
dewasa ini merupakan sumber keuangan Negara yang amat penting.
2. Pelunasan cukai-tembakau berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku sampai
sekarang ini ialah dengan cara menyerahkan (menjual) pita-pita cukai untuk dilekatkan
pada bungkusan-bungkusan hasil tembakau.
3. Berhubung dengan adanya pemikiran untuk meninjau cara penggunaan pita-cukai
dan untuk menghindarkan kelambatan dalam produksi hasil-hasil tembakau dan pengangguran,
maka dipandang sangat perlu untuk sebagai langkah pendahuluan mengambil tindakan-tindakan
yang merupakan penyimpangan dari cara pemungutan cukai tembakau terhadap hasil-hasil
tembakau tersebut.
PASAL DEMI PASAL.
Cukup jelas.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964 YANG TELAH DICETAK ULANG