Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 3 TAHUN 1964 (3/1964)
Tanggal: 26 MEI 1964 (JAKARTA)
Sumber: LN 1964/54; TLN NO. 2653
Tentang: PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REFR DOCNM="62ppu016.doc">NO. 16 TAHUN 1962 TENTANG SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA TAHUN 1962 ATAS BAHAN BANGUNAN (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NO. 70), MENJADI UNDANG-UNDANG
Indeks: PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 16 TAHUN 1962 TENTANG SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA TAHUN 1962 ATAS BANGUNAN (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NO. 70), MENJADI UNDANG-UNDANG. PENETAPAN.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
a. bahwa untuk mengatasi
kebutuhan keuangan negara pada dewasa ini, Pemerintah berpendapat, bahwa sudah
selayaknya jika diantara golongan-golongan yang sejak akhir tahun 1949 memperoleh
bangunan tertentu memberikan pengorbanan istimewa kepada negara;
b. bahwa untuk memberikan bentuk pada pengorbanan tersebut, Pemerintah memandang
perlu menetapkan suatu Sumbangan Wajib Istimewa bagi golongan-golongan tersebut;
c. bahwa karena keadaan yang mendesak, Pemerintah berdasarkan pasal 22 ayat
(1) Undang-Undang Dasar telah mengatur hal tersebut di atas dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang REFR DOCNM="62ppu016.doc">No.
16 tahun 1962 (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 70);
d. bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perlu ditetapkan
menjadi Undang-undang;
Mengingat:
pasal-pasal 5, 20 dan 22 Undang-undang Dasar. Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG No. 16 TAHUN 1962 TENTANG SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA TAHUN 1962 ATAS BANGUNAN (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1962 No. 70), MENJADI UNDANG-UNDANG, DENGAN PERUBAHAN-PERUBAHAN SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
Pasal 1
Peraturan umum. Yang dimaksudkan
dalam Undang-undang ini dengan:
ke-1 bangunan: semua pendirian di atas pondamen yang digunakan untuk melindungi
manusia atau barang-barang terhadap gangguan dari luar, sedang dibagian atasnya
ditutup dengan atap;
ke-2 pemilik: setiap orang atau ahliwarisnya, yayasan, koperasi, firma, perseroan,
perusahaan negara dan perkumpulan yang bersifat badan hukum ataupun tidak (dan)
yang memiliki tanda bukti pemilikan dari yang bertempat tinggal/berkedudukan
baik di Indonesia maupun diluar negeri;
ke-3 perolehan: memperoleh bangunan karena pembangunan baru atau karena penyerahan
dalam hak milik sebagai akibat suatu perjanjian, atau karena warisan, atau karena
wasiyat istimewa;
ke-4 biaya perolehan: biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh bangunan tanpa
tanah, satu dan lain dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang untuk itu
ditetapkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan;
ke-5 saat selesainya bangunan: saat bangunan itu menurut syarat-syarat umum
dari Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga (Direktorat Gedung-gedung) dinyatakan
dapat digunakan sesuai dengan tujuan atau menurut kenyataan mulai digunakan
sesuai dengan tujuan.
Pasal 2
Nama dan sifat pungutan Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas Bangunan.
(1) Dengan nama Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas Bangunan diadakan pungutan satu kali atas bangunan yang diperoleh sesudah tanggal 31 Desember 1949 dan masih ada pada tanggal mulai berlakunya Undang-undang ini.
(2) Bangunan yang dirombak dan/atau ditambah sesudah tanggal 31 Desember 1949 dengan biaya sebesar 50% atau lebih dari biaya perolehan minimum untuk tahun selesainya perombakan dan/atau tambahan seperti dimaksud pada pasal 3 ke-1, diperlukan sama dengan bangunan yang diperoleh sesudah saat tersebut.
Pasal 3
Dikecualikan dari Sumbangan
Wajib Istimewa:
ke-1: bangunan-bangunan yang mempunyai biaya perolehan kurang dari jumlah biaya
perolehan minimum tercantum dalam daftar terlampir;
ke-2: bangunan-bangunan yang dimiliki oleh Perwakilan Negara Asing;
ke-3: bangunan-bangunan yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat atau Daerah;
ke-4: bangunan-bangunan yang dimiliki oleh Badan-badan Internasional yang ditunjuk
oleh Menteri Urusan Pendapatan Pembiayaan dan Pengawasan;
ke-5: bangunan-bangunan yang digunakan semata-mata untuk ibadah, untuk sekolah,
untuk asrama sekolah, untuk taman bacaan, untuk rumah piatu, untuk perawatan
orang sakit;
ke-6: bangunan-bangunan yang menurut pertimbangan Menteri Urusan Pendapatan,
Pembiayaan dan Pengawasan digunakan untuk keperluan lembaga-lembaga amal dan
sosial, atau untuk memajukan kesenian dan ilmu, asal tidak juga dipergunakan
untuk pelepas lelah atau periang pergaulan atau untuk mengadakan pesta-pesta
musik/tarian atau lain-lain hiburan.
Pasal 4
Besarnya Sumbangan Wajib Istimewa
(1) Sumbangan Wajib Istimewa
berjumlah: untuk bangunan-bangunan yang diperoleh atau selesai dirombak dan/atau
ditambah:
sebelum tanggal 1 Januari 1952 sebesar 10%
antara tanggal 1 Januari 1952-31 Desember 1953 sebesar 71/2%
antara tanggal 1 Januari 1954-31 Desember 1955 sebesar 6%
antara tanggal 1 Januari 1956-24 September 1962 sebesar 5% dari biaya perolehan
atau biaya perombakan dan/atau tambahan.
(2) Jika biaya perolehan tidak diketahui, maka Sumbangan Wajib Istimewa dihitung atas dasar nilai biaya perolehannya.
(3) Dalam hal pemiliknya itu Menteri, Anggota Lembaga- lembaga Negara, Pegawai Negeri, Pegawai Pemerintah Daerah, Anggota Angkatan Bersenjata atau Pegawai Perusahaan Negara Sumbangan Wajib Istimewa berjumlah 25% dari yang dimaksud pada ayat (1) untuk satu rumah tinggal menurut pilihan pemilik.
(4) Dalam hal pemiliknya adalah pensiunan, janda pensiunan dari yang tersebut pada ayat (3) diatas, maka Sumbangan Wajib Istimewa ditetapkan seperti ayat (3), jika mereka tidak bekerja ataupun jika mereka bekerja semata-mata dibidang Pemerintah atau Perusahaan Negara.
(5) Dalam hal pemilik menurut pertimbangan Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan dipandang dari tanda-tanda kemampuannya yang nampak dianggap kurang mampu, maka kepadanya dapat diberikan pengurangan atau pembebasan seluruhnya dari jumlah Sumbangan Wajib-Istimewa yang sebenarnya terutang.
Pasal 5
Wajib-Sumbangan
(1) Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas Bangunan terutang oleh pemilik.
(2) Dalam hal pada suatu bangunan diadakan perombakan dan/atau penambahan seperti dimaksud pada pasal 2 ayat (2) dan biaya untuk itu dipikul oleh penyewa, maka Sumbangan Wajib Istimewanya terutang oleh penyewa. Untuk pelaksanaan pungutan Sumbangan Wajib Istimewa penyewa tersebut diperlakukan sebagai pemilik.
Pasal 6
Kewajiban pemberitahuan
(1) Diwajibkan memasukkan
surat pemberitahuan kepada Kepala Inspeksi Keuangan dalam wilayah kantor mana
bangunan terletak, ialah:
a. pemilik atau kuasanya dari bangunan yang tidak dikecualikan menurut pasal
3, dan ia harus memasukkan surat pemberitahuan itu dalam jangka waktu dua bulan
terhitung dari mulai berlakunya Undang-undang ini;
b. pemilik atau kuasanya yang diminta oleh Kepala Inspeksi Keuangan untuk memasukkan
surat pemberitahuan, dalam hal mana ia harus memasukkannya dalam jangka waktu
yang ditetapkan oleh Kepala Inspeksi Keuangan;
(2) Pemasukan surat pemberitahuan dilakukan dengan menggunakan surat isian yang bentuknya ditetapkan oleh Kepala Direktorat Pajak dan yang dapat diambil oleh pemilik atau kuasanya ditempat Inspeksi Keuangan dimaksudkan pada ayat (1).
(3) Surat pemberitahuan
memuat:
a. nama dan alamat pemilik/penyewa (pasal 5) bangunan pada tanggal berlakunya
Undang-undang ini;
b. jenis dan letaknya bangunan;
c. tanggal diperolehnya bangunan dan dasar perolehannya;
d. luasnya bangunan dalam m2 disertai uraiannya;
e. jumlah biaya perolehan bangunan disertai dengan alat-alat pembuktiannya;
f. nilai biaya perolehan bangunan jika sub c tidak diketahui.
(4) Barang siapa dengan itikad buruk tidak atau tidak pada waktunya memasukkan
surat pemberitahuan, dikenakan denda sebesar 200% dari jumlah sumbangan yang
terutang.
Pasal 7
Penagihan
(1) Sumbangan Wajib Istimewa disetor di Kas Negara dengan menggunakan surat kuasa untuk menyetor (Skum) dari Inspeksi Keuangan dimaksudkan pada pasal 6 ayat (1) diatas, dalam jangka waktu tiga bulan terhitung dari tanggal surat kuasa untuk menyetor tersebut.
(2) Penundaan pelunasan
dikenakan bunga 1/2% tiap bulan dari sisa jumlah sumbangan.
Sebagian dari bulan dihitung satu bulan penuh.
(3) Untuk pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa ini berlaku Peraturan tentang "Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 63)".
Pasal 8
Tagihan-tambahan
Jika ternyata bahwa oleh karena ketidak-benaran atau ketidaklengkapan dari pemberitahuan yang dimaksudkan pada pasal 6 di atas diberikan surat kuasa untuk menyetor sampai jumlah yang lebih rendah dari pada yang sebenarnya terutang, maka dilakukan tagihan tambahan sebesar jumlah sumbangan yang dikarenanya kurang dibayar ditambah denda sebesar 400% selama sejak tanggal ditetapkannya surat kuasa untuk menyetor belum lewat 2 tahun.
Pasal 9
Yang bertanggung jawab untuk
pembayaran Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas Bangunan adalah:
1. untuk pemilik/perorangan: orang yang bersangkutan, atau kuasanya, atau ahliwarisnya;
2. untuk pemilik berupa badan: pengurusnya dan/atau peseronya;
3. dalam hal pasal 5 ayat (2): penyewa
Pasal 10
Pertanggungan-jawab.
Kepala Inspeksi Keuangan mengadakan pertanggungan-jawab administratip Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 ini yang disetor dalam Kas Negara.
Pasal 11
Daluwarsa
Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas Bangunan kedaluwarsa setelah lewat 5 tahun terhitung dari tanggal 31 Desember 1962.
Pasal 12
Lain-lain
(1) Kesalahan tulisan dan hitungan sewaktu membuat surat kuasa untuk menyetor, juga kekeliruan dalam peristiwa dapat dibetulkan oleh Kepala Inspeksi Keuangan yang mengeluarkan surat- kuasa untuk menyetor itu.
(2) Kekuasaan tersebut pada ayat (1) tidak berlaku setelah lewat 2 tahun terhitung dari tanggal surat-kuasa untuk menyetor, kecuali jika dalam jangka waktu itu oleh wajib sumbang dimajukan surat permohonan supaya kekuasaan tersebut dilaksanakan.
Pasal 13
Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan berwenang mengurangkan atau membatalkan denda yang ditetapkan menurut pasal 6 ayat (4) dan pasal 8 jika oleh wajib sumbang dapat ditunjukkan hingga dapat diterima bahwa pelanggaran adalah akibat dari kekhilafan atau kelalaian yang dapat dimaafkan.
Pasal 14
Instansi Pemerintah atau Swasta dan setiap orang atau badan yang diminta oleh Kepala Inspeksi Keuangan wajib memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-undang ini. Untuk penolakan memenuhi kewajiban tersebut tidak dapat diberikan sebagai alasan bahwa karena sesuatu hal pihak itu wajib memegang rahasia, sekalipun kewajiban perahasiaan itu ditentukan oleh Undang-undang.
Pasal 15
Menteri Urusan Pendapatan,
Pembiayaan dan Pengawasan berwenang:
ke-1: menetapkan peraturan yang perlu untuk melaksanakan Undang-undang ini;
ke-2: dalam hal-hal yang tertentu menghapuskan ketidakadilan yang terasa berat
yang mungkin timbul dalam menjalankan Undang-undang ini.
Pasal 16
Penutup
(1) Undang-undang ini disebut sebagai Undang-undang Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas Bangunan.
(2) Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 1962.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 Mei 1964.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Mei 1964
WAKIL SEKRETARIS NEGARA,
SANTOSO S.H.
Brig. Jend. T.N.I
UMUM
Berhubung dengan memuncaknya perjoangan Pembebasan Irian Barat maka kebutuhan
keuangan Negara bertambah pula. Untuk mengatasi kesulitan itu, kiranya sudah
selayaknya bahwa dari golongan masyarakat yang berada dapat diharapkan pemberian
pengorbanan istimewa kepada Negara. Pengorbanan istimewa tersebut diwujudkan
dalam bentuk Sumbangan wajib Istimewa kepada Negara.
Sumbangan Wajib Istimewa itu berdiri disamping pungutan-pungutan Negara dalam bentuk pajak-pajak Negara.
Yang dimaksudkan sebagai golongan masyarakat yang berada, ialah mereka yang memiliki Bangunan sebagai harta kekayaan yang terlihat yang berasal dari pendirian baru atau dari perolehan baru.
Bukanlah maksud Pemerintah untuk dengan mengadakan pungutan sumbangan wajib istimewa tahun 1962 atas bangunan itu menahan atau mengurangi hasrat masyarakat untuk mendirikan bangunan-bangunan baru.
Sumbangan Wajib Istimewa tersebut hanya dipungut untuk satu kali saja ialah untuk tahun 1962 saja sehingga tidak akan mempengaruhi hasrat membangun.
Bangunan yang dijadikan obyek pungutan adalah bangunan yang mempunyai biaya perolehan sebesar biaya perolehan minimum dan lebih, sebagai ditetapkan dalam Undang-undang ini.
Maka bangunan-bangunan yang biaya perolehannya kurang dari batas minimum ialah termasuk bangunan-bangunan yang tidak mewah. tidak terkena pungutan sumbangan wajib istimewa tersebut.
Untuk rumah-rumah peristirahatan (bungalow) tidak perlu diberikan batas minimum, karena pemiliknya dianggap termasuk golongan berada. Ada beberapa jenis bangunan yang mengingat pemakaiannya atau pemiliknya perlu dikecualikan dari pungutan, ialah misalnya bangunan untuk ibadah, bangunan milik Pemerintah. Bangunan milik Perusahaan Negara tidak diberi pengecualian dari pungutan kecuali yang biaya perolehannya kurang dari batas minimum.
Bagi para Menteri, para anggota Lembaga-lembaga Negara, para pegawai Negeri, para Anggota Angkatan Bersenjata, para pegawai Perusahaan Negara, sebagai pemilik bangunan, dipandang perlu meniadakan perlakuan khusus.
Juga para pensiunan, janda pensiunan, yang bekerja dalam lapangan Pemerintah atau Perusahaan Negara maupun yang tidak mempunyai usaha lain, diwajibkan membayar sumbangan wajib istimewa sama dengan seorang pejabat Negeri.
Jika mereka bekerja pada lapangan swasta, maka sumbangan wajib istimewanya penuh.
Disamping itu perlu diperhatikan pemilik-pemilik bangunan yang keadaannya menurut pertimbangan Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan kurang mampu.
Mengingat subyek dan obyek pungutan tersebut, maka rakyat banyak yang memiliki bangunan tidak mewah tidak terkena sumbangan wajib istimewa tersebut.
Sebagai batas ditentukan tanggal 31 Desember 1949, karena mulai tahun 1950 diseluruh wilayah Indonesia sebagai Negara Kesatuan sudah mungkin dilakukan suatu peraturan secara uniform. Maka Sumbangan Wajib Istimewa Bangunan ini mengambil sebagai obyeknya bangunan-bangunan yang diperoleh pemiliknya atau selesai dirombak dan atau ditambah dalam tahun 1950 atau sesudah itu.
Bangunan yang sudah tidak ada lagi pada saat berlakunya Undang-undang ini atau belum selesai didirikan, tidak merupakan obyek dari pungutan ini.
PASAL DEMI PASAL:
Pasal 1
ke-1 : Dengan diadakannya pengertian ini maka yang termasuk bangunan menurut
Undang-undang ini tidak saja rumah untuk tempat tinggal, bungalow, tetapi juga
kantor, gudang dan bangunan-bangunan lainnya lagi.
ke-2 : Uraian tentang arti pemilik ini perlu oleh karena sumbangan wajib istimewa
terutang oleh pemilik.
Istilah Perusahaan Negara adalah seperti yang dimaksud dalam Undang-undang No.
19 Prp tahun 1960.
ke-3 : Memperoleh bangunan dapat dengan jalan mendirikan bangunan baru atau
dengan mendapatkannya dari pemilik lain.
ke-4 : Dalam hal orang membeli rumah beserta tanahnya. maka sebagai biaya perolehan
diambil harga rumahnya saja.
ke-5 : Saat ini perlu ditetapkan untuk dapat menetapkan biaya perolehannya.
Pasal 2.
Ayat (1) Yang dijadikan obyek pungutan Sumbangan Wajib Istimewa (S.W.I.) ialah
:
a. bangunan-bangunan baru yang dibangun dan selesai sesudah tanggal 31 Desember
1949;
b. bangunan-bangunan yang diperoleh sesudah tanggal 31 Desember 1949.
Bangunan-bangunan tersebut
harus masih ada pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini. Bangunan yang
pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini belum selesai dibangun tidak terkena
pungutan tersebut.
Ayat (2) Banyak terdapat bangunan-bangunan yang berasal dari sebelumnya tahun
1950 atau yang selesai sesudah tanggal 31 Desember 1949, kemudian sesudah itu
dirombak dan/atau ditambah dengan biaya yang besarnya 50% atau lebih dari biaya
perolehan minimum dari tahun selesainya perombakan/tambahan tersebut.
Dalam hal demikian, maka bangunan yang bersangkutan diperlakukan seperti bangunan pendirian baru. Sudah barang tentu dalam hal dilakukannya, perombakan/penambahan terhadap sebuah bangunan, haruslah dilakukan pula pemisahan antara bangunan yang asli tetap merupakan obyek pengenaan.
Dalam hal terdapat perombakan penambahan, maka yang pertama-tama harus diperhatikan adalah apakah biaya perombakan/penambahan itu berjumlah 50% atau lebih dari biaya perolehan minimum untuk tahun selesainya perombakan dan/atau tambahan. Jika biaya perombakan/penambahan itu berjumlah kurang dari 50% dari biaya perolehan minimum, maka S.W.I. tidak dikenakan atas perombakan/penambahan termaksud.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1) Tarip untuk sumbangan Wajib Istimewa ini ditetapkan tidak sama besarnya.
Demikian itu dilakukan karena perlu pula diperhatikan kenyataan adanya perbedaan
nilai uang Rupiah dalam tahun-tahun sebelum tahun 1962.
Ayat (2) yang dimaksudkan dengan biaya perolehan yang tidak diketahui dalam
pelaksanaan Undang-undang ini pada umumnya adalah perolehan yang disebabkan
karena warisan, wasiat istimewa dan penghibahan. Adalah sesuai dengan jiwa dari
pada Undang-undang ini jika termasuk pula dalam pengertian "biaya perolehan
yang tidak diketahui" adalah perolehan yang antara lain disebabkan karena
:
a. tukar-menukar dengan tambah ataupun tidak, sedangkan biaya, perolehan ditetapkan
tidak berdasarkan faktor-faktor yang obyektif;
b. pemasukan (imbreng) dalam suatu P.T. dan sebagainya;
c. bangunan diperoleh dengan biaya perolehan, dimana antara pihak-pihak yang
bersangkutan terdapat bangunan istimewa (misal : seorang direktur P.T. membeli
rumah milik P.T. tersebut). Dengan nilai biaya perolehan dimaksud pernilaian
dari biaya perolehan bangunan pada saat selesainya diperolehnya bangunan yang
bersangkutan.Sebagai landasan pernilaian biaya perolehan tersebut dipergunakanlah
ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan
dan Pengawasan berdasar pasal 1 ke-4.
Ayat (3) Yang dimaksudkan dengan Lembaga-lembaga Negara adalah antara lain Majelis
Permusyawaratan Rakyat (Sementara), Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, Dewan
Pertimbangan Agung. Dewan Perancang Nasional dan Dengan Perwakilan Rakyat Daerah.
Ayat (4) Cukup jelas.
Ayat (5) Pemilik yang menurut pertimbangan Menteri Urusan Pendapatan Pembiayaan
dan Pengawasan dianggap sebagai kurang mampu, diberikan pengurangan ataupun
pembebasan dari jumlah Sumbangan Wajib Istimewa yang sebelumnya terutang. Sebagai
misal keadaan seseorang yang kurang mampu dapatlah digambarkan sebagai berikut
: seorang pegawai negeri yang mata pencahariannya hanya terdiri atas gaji yang
diterimanya, dalam tahun 1960 mewarisi sebuah bangunan dan menurut ketentuan-
ketentuan yang berlaku, bangunan tersebut merupakan obyek pengenaan S.W.I. Jika
pegawal termaksud diharuskan membayar jumlah S.W.I. yang terutama atas bangunan
tersebut, maka pembayaran akan hanya mungkin dilakukan dengan jalan menjual
bangunan yang diperolehnya dari warisan itu.
Pasal 5
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Dalam hal biaya perombakan/penambahan dipikul oleh penyewa, maka sudah
sewajarnya jika penyewa itu yang dibebani kewajiban membayar S.W.I.
Untuk selanjutnya mengenai pelaksanaan Undang-undang ini penyewa diperlakukan sebagai pemilik, berarti bahwa kewajiban-kewajiban dari pemilik menjadi kewajiban penyewa. S.W.I. dihitung atas biaya untuk perombakan/tambahan itu.
Pasal 6
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) huruf f : nilai biaya perolehan pada umumnya hanya dinyatakan jika
perolehan terjadi karena hal-hal seperti yang dimaksudkan pada penjelasan pasal
4 ayat (2).
Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1) Yang dimaksudkan dengan Kas Negara termasuk Kantor Pos/Pembantu Kas Negara.
Ayat (2) Penundaan pelunasan dapat terjadi atas permintaan atau tanpa permintaan wajib sumbang.
Ayat (3) Jika S.W.I. yang terutang setelah dilakukan tindakan-tindakan penagihan biasa oleh Inspeksi Keuangan belum juga dilunasi, maka penagihan dengan paksa seperti dimuat dalam Undang-undang No.19 Prp tahun 1959 (Lembaran Negara tahun 1959 No.63) dilakukan.
Pasal 8
Surat kuasa untuk menyetor S.W.I. ditetapkan berdasarkan keterangan-keterangan
yang dimuat dalam surat pemberitahuan dari wajib Sumbang. Maka jika ternyata
bahwa pemberitahuan itu tidak benar sehingga jumlah S.W.I. yang ditetapkan itu
lebih rendah dari pada yang sebenarnya terutang, ditetapkan tagihan tambahan
dengan denda 400% dari selisih jumlah S.W.I. itu,
Pasal 9 s/d pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Apabila wajib sumbang dapat mengemukakan keterangan-keterangan yang dapat diterima
oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dari Pengawasan, bahwa pelanggaran
yang berakibat ditetapkannya denda dimaksudkan pada pasal 6 ayat (4) dan pasal
8, adalah disebabkan karena kekhilafan atau kelalaian yang dapat dimaafkan,
maka denda dapat dikurangkan atau dibatalkan.
Surat permohonan yang diajukan oleh wajib sumbang harus bermaterai Rp. 3.- serta dilampiri materai tempel Rp. 3,- untuk surat keputusan.
Pasal 14
Untuk menjamin dapat berlangsungnya pelaksanaan Undang-undang ini sebagaimana
diharapkan, maka para pihak-pihak lain, ialah instansi Pemerintah atau Swasta.
perorangan dan badan-badan, dibebani kewajiban untuk membantu memberikan keterangan-keterangan
yang diperlukan oleh Inspeksi Keuangan.
Pasal 15
ke-1 : Cukup jelas.
ke-2 : Adalah kejadian yang biasa bahwa suatu peraturan umum tidak dapat mencakup
segala kejadian yang terdapat dalam masyarakat dan agar pungutan S.W.I. ini
dapat diselaraskan dengan jiwanya, maka dirasa perlu untuk diadakannya ketentuan
dimana dalam hal-hal tertentu, Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan
diberi wewenang untuk bertindak, satu dan lain agar dalam melakukan pungutan
dapat dihindarkan ketidak-adilan yang dapat ditimbulkan karena adanya ketentuan-ketentuan
yang terdapat didalamnya. Sebagai misal dapatlah diambil seseorang yang hanya
memiliki sebuah rumah sederhana sedang menurut ukuran-ukuran lainnya yang obyektif
yang bersangkutan tidaklah akan mampu untuk disamping itu dibebani dengan pembayaran
S.W.I.-Bangunan. Dalam hal seperti yang dilukiskan diatas, maka Menteri Urusan
Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan dapat membebaskan yang bersangkutan dari
kewajibannya untuk membayar jumlah S.W.I. yang terutang.
Pasal 16
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Saat mulai berlakunya Undang-undang ini disesuaikan dengan saat mulai
berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 16 tahun 1962.
--------------------------------
CATATAN
Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964 YANG TELAH
DICETAK ULANG