Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 28 TAHUN 1964 (28/1964)
Tanggal: 25 NOPEMBER 1964 (JAKARTA)
Sumber: LN 1964/119; TLN NO. 2709
Tentang: PENGECUALIAN BEBERAPA MACAM PENYUSUTAN-PENYUSUTAN DAN PENGELUARAN-PENGELUARAN TERTENTU DARI LABA PERUSAHAAN
Indeks: BEBERAPA MACAM PENYUSUTAN-PENYUSUTAN DAN PENGELUARAN-PENGELUARAN TERTENTU DARI LABA PERUSAHAAN. PENGECUALIAN.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang: bahwa dalam rangka mengusahakan keseimbangan antara penerimaan dan pengeluaran Negara dengan menaikkan penghasilan negara sesuai dengan pasal 31 Deklarsi Ekonomi tertanggal 28 Maret 1963 dianggap perlu untuk mengadakan peraturan tentang pengecualian beberapa macam penyusutan-penyusutan dan pengeluaran-pengeluaran tertentu dari laba/pendapatan yang dikenakan pajak perseroan/pajak pendapatan, yang sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah jangka pendek di bidang ekonomi dan keuangan;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat 1 jo pasal
23 Undang-undang Dasar;
2. Ordonansi Pajak Perseroan 1925, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir
dengan Undang-undang REFR DOCNM="59ppu024">No. 24 Prp tahun 1959
(Lembaran-Negara tahun 1959 No. 141) jo. Undang-undang REFR DOCNM="64uu022">No.
22 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 113);
3. Ordonansi Pajak Pendapatan 1944, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir
dengan Undang-undang REFR DOCNM="60ppu055">No. 55 Prp tahun 1960
(Lembaran-Negara tahun 1960 No. 173) yo. Undang-undang REFR DOCNM="64uu023">No.
23 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 114);
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
Memutuskan :
Menetapkan:
Undang-undang tentang Pengecualian Beberapa Macam Penyusutan-penyusutan dan Pengeluaran-pengeluaran dari laba Perusahaan.
Pasal 1.
(1) Tidak diperkenankan
dalam prosedure penghitungan laba atau pendapatan yang dikenakan pajak perseroan/pajak
pendapatan pengurangan-pengurangan untuk:
A. penyusutan atas pengeluaran/jumlah pembelian bagi alat-alat:
a. kendaraan bermotor sedan;
b. kendaraan bermotor stationwagon (utilitycar);
c. inventaris mewah;
d. bangunan rumah peristirahatan;
B. pengeluaran biaya untuk pemakaian dan pemeliharaan bagi alat-alat tersebut
di bawah huruf A.
(2) Meneri Urusan Pendapatan,
Pembiayaan dan Pengawasan, atas dasar keperluan mutlak dari perusahaan dengan
mengindahkan kondisi dan luas aktivitas dari berbagai jenis perusahaan- perusahaan
yang bersangkutan, dapat memberi pengecualian dari ayat 1 untuk pengeluaran/pembelian:
a. kendaraan bermotor sedan;
b. kendaraan bermotor stationwagon (utilitycar);
c. biaya pemakaian dan biaya pemeliharaan alat-alat tersebut a dan b.
Pasal 2.
Pelaksanaan ketentuan tercantum dalam pasal 1 ayat 2 diatur oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.
Pasal 3.
Undang-undang ini berlaku
pada hari diundangkannya dan untuk pertama kali diberlakukan terhadap:
a. pengenaan pajak perseroan mengenai tahun-buku yang berakhir sesudah tanggal
30 Juni 1964.
b. pengenaan pajak pendapatan untuk tahun-takwim/masa-pajak 1964.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Nopember 1964.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Nopember 1964.
SEKRETARIS NEGARA,
MOHD. ICHSAN
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG No.28 TAHUN 1964
tentang
PENGECUALIAN BEBERAPA MACAM PENYUSUTAN PENYUSUTAN DAN PENGELUARAN-PENGELUARAN
TERTENTU DARI LABA PERUSAHAAN.
Dalam rangka usaha Pemerintah untuk mengadakan keseimbangan antara penerimaan
dan pengeluaran Negara dengan menaikkan penghasilan Negara sesuai dengan pasal
31 Deklarasi Ekonomi tertanggal 28 Maret 1963 maka pengeluaran-pengeluaran untuk
pembelian, pemakaian dan pemeliharaan alat-alat :
a. kendaraan bermotor sedan;
b. kendaraan bermotor stationwagen (utilitycar);
c. bangunan peristirahatan;
d. inventaris mewah;
kini dari sudut fisikal teknis ditetapkan sebagai penggunaan laba perusahaan
dan atau pendapatan perseorangan yang telah dikenakan pajak dan karenanya secara
fiskal tidak boleh dikurangkan sebagai biaya perusahaan.
Ketentuan dalam pasal 1 dengan demikian mewujudkan pula suatu penambahan efficiency baik yang mengenai pemakaian alat-alat pembayaran luar negeri maupun yang mengenai organisasi perusahaan Indonesia, berhubung akhir-akhir ini ternyata bahwa pada banyak perusahaan jumlah kendaraan bermotor sedan dan alat-alat lux lainnya tidak seimbang lagi dengan kebutuhan komersiil perusahaan tersebut.
Adapun wewenang Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan untuk memberi pengecualian-pengecualian atas dasar keperluan mutlak dari perusahaan, seperti disebut dalam pasal 1 ayat (2), dilakukan dengan mengindahkan kondisi dan luas aktivitas dari berbagai jenis perusahaan-perusahaan yang bersangkutan.
Dalam pada itu perlu ditegaskan bahwa karena pembelian alat-alat termaksud dilakukan dengan keuangan perusahaan, maka keuntungan yang diperoleh dengan penjualan alat-alat itu dikemudian hari tetap termasuk keuntungan perusahaan dan dikenakan pajak perseroan/pajak pendapatan.
Mengetahui :
Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA
DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964 YANG TELAH DICETAK ULANG