Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 26 TAHUN 1964 (26/1964)
Tanggal: 25 NOPEMBER 1964 (JAKARTA)
Sumber: LN 1964/117; TLN NO. 2707
Tentang: PEMBERIAN PERANGSANG PENANAMAN MODAL .
Indeks: PERANGSANG PENANAMAN MODAL. PEMBERIAN.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa kepada inisiatif
guna memperluas dan memperbesar produksi sesuai dengan pasal 27 huruf a Deklarasi
Ekonomi tertanggal 28 Maret 1963 perlu diberi dorongan;
b. bahwa dalam rangka mengerahkan modal dan tenaga nasional termasuk swasta
dan domestic perlu diciptakan iklim yang menarik yang menjamin fasilitas dan
keuntungan serta kepastian hukum yang mendorong investasi di bidang produksi
pada umumnya, sesuai dengan pasal 10 huruf f Resolusi M.P.R.S. R.I. No. I/Res/MPRS/1963,
dan khususnya guna melancarkan perkembangannya usaha-usaha baru di bidang Pertanian,
Perkebunan, Perikanan, Peternakan, Pertambangan, Perindustrian dan pengangkutan,
perlu diberikan kelonggaran-kelonggaran fiskal;
Mengingat: Pasal 5 ayat (I) jo pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
Memutuskan :
Menetapkan:
Undang-undang tentang Pemberian Perangsang Penanaman Modal.
Pasal 1.
(1) Atas pengeluaran untuk penanaman modal nasional termasuk Swasta dan domestic dalam lapangan Pertanian, Perkebunan, Perikanan, Peternakan, Pertambangan, Perindustrian, Pengangkutan di air dan pengangkutan barang di darat dan usaha-usaha produksi lama lain yang ditunjuk dengan surat keputusan Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan setelah mendapat persetujuan Menteri Koordinator Kompartemen Keuangan, diberikan perangsang penanaman modal.
(2) Pelaksanaan ketentuan yang tercantum pada ayat (1) diatur oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.
Pasal 2.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkannya dan untuk pertama kali dilaksanakan pada saat yang ditentukan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Nopember 1964.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Nopember 1964.
SEKRETARIS NEGARA.
MOHD. ICHSAN.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG No. 26 TAHUN 1964
tentang
PEMBERIAN PERANGSANG PENANAMAN MODAL.
UMUM.
Sebagai imbangan terhadap tax-holiday Pemerintah memandang perlu untuk memberikan
perangsang guna mempertinggi produksi kepada para pemilik (badan/perorangan)
modal nasional termasuk swasta dan domestic yang sudah ada, apabila mereka melakukan
penanaman-penanaman pada usaha-usaha yang sudah ada, yang tidak merupakan kesatuan
ekonomis tersendiri.
Perangsang tersebut berupa pengurangan atas sebagian/seluruh jumlah laba/pendapatan yang dikenakan pajak.
Agar supaya Undang-undang ini dapat mengikuti perkembangan kehidupan ekonomi
maka kepada Menteri Urusan Pendapatan. Pembiayaan dan Pengawasan diberi wewenang
untuk menunjuk bidang-bidang usaha mana perlu diberi perangsang penanaman setelah
mendapat persetujuan Menteri Koordinator Kompartemen Keuangan, untuk menetapkan
besarnya perangsang dan untuk mengatur pemberian perangsang itu dilakukan.
PASAL DEMI PASAL.
Cukup jelas.
Mengetahui :
Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA
DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964 YANG TELAH DICETAK ULANG