Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 21 TAHUN 1964 (21/1964)
Tanggal: 31 OKTOBER 1964 (JAKARTA)
Sumber: LN 1964/109; TLN NO. 2701
Tentang: PENGADILAN LANDREFORM
Indeks: LANDREFORM. PENGADILAN.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa perkara-perkara
yang timbul di dalam pelaksanaan peraturan-peraturan landreform perlu mendapat
penyelesaian yang cepat, agar tidak menghambat pelaksanaan landreform;
b. bahwa berhubung dengan sifat-sifat yang khusus dari perkara- perkara yang
timbul karena pelaksanaan landreform diperlukan suatu badan pengadilan tersendiri
dengan susunan, kekuasaan dan acara yang khusus pula;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat 1, pasal
20 ayat 1 dan pasal 24 Undang-undang Dasar;
2. Undang-undang REFR DOCNM="64uu019">No. 19 tahun 1964 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran-Negara tahun 1964 No.
107);
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. I/ MPRS/1960 dan No.
II/MPRS/1960.
4. Undang-undang REFR DOCNM="60uu005">No. 5 tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 104);
5. Undang-undang REFR DOCNM="60ppu010">No. 10 Prp tahun 1960 jo
Keputusan Presiden No. REFR DOCNM="64kp239">239 tahun 1964.;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGADILAN LANDREFORM.
BAB I.
KETENTUAN UMUM.
Pasal 1.
Untuk mengadili perkara-perkara landreform, dibentuk pengadilan tersendiri,
yaitu Pengadilan-pengadilan Landreform Daerah dan Pengadilan Landreform Pusat.
Pasal 2.
(1) Yang dimaksud dengan
perkara-perkara landreform yalah perkara-perkara perdata, pidana maupun administratif
yang timbul di dalam melaksanakan peraturan-peraturan landreform.
(2) Yang dimaksud dengan peraturan-peraturan landreform yalah:
a. Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
(Lembaran-Negara tahun 1960 No. 104) pasal-pasal REFR DOCNM="60uu005"
TGPTNM="ps7">7, REFR DOCNM="60uu005" TGPTNM="ps10">10,
REFR DOCNM="60uu005" TGPTNM="ps14">14, REFR DOCNM="60uu005"
TGPTNM="ps15">15, REFR DOCNM="60uu005" TGPTNM="ps52(1)">52
ayat (1) dan pasal REFR DOCNM="60uu005" TGPTNM="ps53">53;
b. Undang-undang No. REFR DOCNM="60uu002">2 tahun 1960 tentang
Perjanjian Bagi Hasil (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 2);
c. Undang-undang REFR DOCNM="60ppu038">No. 38 Prp. tahun 1960 tentang
Penggunaan dan Penetapan Luas Tanah untuk tanaman-tanaman tertentu (Lembaran-Negara
tahun 1960 No. 120) serta perubahan dan tambahannya;
d. Undang-undang REFR DOCNM="60ppu051">No. 51 Prp. tahun 1960 tentang
larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya (Lembaran-Negara
tahun 1960 No. 158);
e. Undang-undang REFR DOCNM="60ppu056">No. 56 Prp. tahun 1960 tentang
Penetapan Luas Tanah Pertanian (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 174);
f. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="62pp224">No. 224 tahun 1961
tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian (Lembaran-
Negara tahun 1961 No. 280);
g. Undang-undang REFR DOCNM="64uu016">No. 16 tahun 1964 tentang
Bagi Hasil Perikanan (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 97) sepanjang mengenai
pelanggaran ketentuan-ketentuan pidana yang bersangkutan dengan bagi hasil tambak;
h. Peraturan Pemerintah lainnya yang merupakan pelaksanaan dari peraturan-peraturan
yang disebut dalam huruf a sampai dengan huruf g di atas;
i. Peraturan-peraturan lainnya yang secara tegas disebut sebagai peraturan Landreform.
Pasal 3.
(1) Apabila Pengadilan Landreform
Daerah pada waktu menerima atau membuatkan surat gugat berpendapat bahwa ada
sesuatu hal yang perlu diputus terlebih dahulu oleh Pengadilan lain, maka ia
menasehatkan kepada penggugat untuk terlebih dahulu berusaha memperoleh putusan
pengadilan yang bersangkutan itu.
(2) Apabila Pengadilan Landreform Daerah ataupun Pengadilan Landreform Pusat
pada waktu pemeriksaan suatu perkara perdata menemukan sesuatu hal yang perlu
diputus terlebih dahulu oleh atau masuk wewenang pengadilan lain, maka Pengadilan
Landreform itu menetapkan menunda pemeriksaan perkara yang sedang dilakukan
dan menyerahkan hal tersebut kepada pengadilan atau kejaksaan yang berwenang.
Pasal 4.
(1) Apabila penyidik atau
jaksa pada waktu melakukan pemeriksaan pendahuluan suatu perkara pidana berpendapat
bahwa dalam perkara itu tersangkut perkara-perkara lain yang termasuk wewenang
pengadilan lain, maka ia menyerahkan perkara yang menyangkut itu kepada Kejaksaan
yang berwenang atau kepada pengadilan lain tersebut.
(2) Apabila Pengadilan Landreform Daerah berpendapat bahwa dalam perkara pidana
yang diperiksanya tersangkut perkara lain yang termasuk wewenang pengadilan
lain, maka Pengadilan Landreform Daerah menyerahkan kembali perkara yang menyangkut
itu kepada jaksa dengan penetapan supaya jaksa menyerahkan perkara tersebut
kepada kejaksaan lain yang berwenang atau kepada pengadilan lain tersebut.
Pasal 5.
Kejaksaan atau pengadilan yang menerima penyerahan perkara-perkara seperti termaksud dalam pasal 3 dan 4 wajib mendahulukan penyelesaian perkara-perkara tersebut.
Pasal 6.
Dalam hal terjadi sengketa wewenang mengadili antara Pengadilan Landreform Daerah dan Pengadilan lain, maka Mahkamah Agung memutus pengadilan mana yang akan mengadili perkara yang bersangkutan.
BAB II.
PENGADILAN LANDREFORM DAERAH.
Pasal 7.
Atas usul Menteri Agraria oleh Menteri Kehakiman ditetapkan tempat kedudukan dan daerah hukum Pengadilan Landreform Daerah.
Pasal 8.
(1) Pengadilan Landreform Daerah terdiri dari satu kesatuan majelis atau lebih
yang tiap-tiap kesatuan majelis terdiri dari:
1. a. 1 orang hakim Pengadilan Negeri setempat sebagai Ketua sidang;
b. 1 orang penjabat Departemen Agraria sebagai hakim anggota;
c. 3 orang wakil organisasi-organisasi massa tani sebagai hakim anggota;
2. 1 orang panitera atau panitera-pengganti.
(2) Ketua sidang dan panitera
termaksud dalam ayat (1) sub la dan ayat (1) sub 2 diangkat dan diberhentikan
langsung oleh Menteri Kehakiman atas usul Menteri/Ketua Mahkamah Agung.
Hakim anggota termaksud dalam ayat (1) sub 1 b diangkat dan diberhentikan oleh
Menteri Kehakiman atas usul Menteri Agraria Daerah. Hakim anggota termaksud
dalam ayat (1 ) sub 1 c diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Kehakiman atas
usul Front Nasional Daerah.
(3) Ketua sidang atau seorang di antara Ketua-ketua sidang termaksud dalam ayat (1) sub 1 a diangkat sebagai Kepala Pengadilan Landreform Daerah oleh Menteri Kehakitman atas usul Menteri/Ketua Mahkamah Agung.
(4) Panitera-pengganti diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Pengadilan Landreform Daerah dari kalangan Pengadilan Negeri.
Pasal 9.
(1) Pemeriksaan perkara-perkara
pidana Landreform di persidangan terhadap tertuduh anggota Angkatan Darat, Angkatan
Laut atau Angkatan Udara dilakukan oleh Pengadilan Landreform Daerah yang diketuai
oleh Ketua Pengadilan Tentara dari angkatan yang bersangkutan.
Dalam hal Ketua tersebut berhalangan, ia dapat menunjuk Ketua Pengganti atau
hakim Pengadilan Tentara untuk mengetuai sidang.
(2) Penyidikan dan penuntutan perkara pidana termaksud dalam ayat (1) dilakukan
oleh polisi dan jaksa dari angkatan yang bersangkutan.
Pasal 10.
(1) Sebelum memangku jabatannya,
hakim panitera dan panitera-pengganti Pengadilan Landreform Daerah mengucapkan
sumpah menurut cara agama yang dipeluknya atau janji.
Sumpah/janji berbunyi sebagai berikut:
"Saya bersumpah/berjanji,
bahwa saya akan setia kepada Negara, Undang-undang Dasar Republik Indonesia,
Revolusi Indonesia serta kepada Haluan Negara dan pedoman-pedoman pelaksanaannya;
bahwa sesungguhnya saya tidak, baik dengan langsung, maupun dengan tidak langsung,
dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, untuk memperoleh jabatan saya,
telah atau akan memberi atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga;
bahwa saya tidak akan menerima pemberian atau hadiah dari orang yang saya ketahui
atau sangka sedang atau akan berperkara yang mungkin akan mengenai pelaksanaan
jabatan, saya;
bahwa selanjutnya saya akan menjalankan jabatan saya dengan jujur seksama dan
dengan tidak membeda-bedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban
saya seperti selayaknya bagi seorang hakim yang berbudi baik dan jujur".
(2) Para Kepala Pengadilan landreform Daerah mengucapkan sumpah atau janji di hadapan Kepala Pengadilan Landreform Pusat atau seorang yang ditunjuk olehnya dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya dua orang hakim Pengadilan Negeri setempat.
(3) Para Hakim, paniter dan panitera-pengganti Pengadilan Landreform Daerah mengucapkan sumpah atau janji di hadapan Kepala Pengadilan Landreform Daerah dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya dua orang hakim Pengadilan Negeri setempat.
Pasal 11.
(1) Sidang Pengadilan Landreform Daerah hanya sah apabila dihadiri oleh 5 orang
hakim termaksud dalam pasal 8 ayat (1).
(2) Apabila salah seorang hakim atau lebih tidak dapat hadir, maka oleh Kepala Pengadilan Landreform Daerah ia diganti untuk Sidang itu dengan seorang hakim lain.
(3) Dalam perkara pidana wajib hadir seorang jaksa.
(4) Jaksa termaksud dalam ayat (3) ditunjuk oleh Menteri/ Jaksa Agung yang dapat menyerahkan wewenang penunjukan itu kepada Jaksa Tinggi.
Pasal 12.
(1) Pengadilan Landreform
Daerah pada azasnya bersidang di tempat kedudukannya.
(2) Jika dipandang perlu Pengadilan Landreform dapat memeriksa dan memutus perkara-perkara
Landreform di tempat- tempat terjadinya perkara.
Pasal 13.
(1) Pengadilan Landreform Daerah mengadili perkara-perkara Landreform pada tingkat pertama.
(2) Yang berwenang mengadili sesuatu perkara landreform adalah Pengadilan Landreform Daerah dari daerah tempat letak tanah yang tersangkut di dalam perkara itu.
Pasal 14.
Terhadap putusan Pengadilan Landreform Daerah dapat dimintakan banding kepada Pengadilan Landreform Pusat.
Pasal 15.
Salinan dari tiap putusan Pengadilan Landreform Daerah yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan segera dikirim kepada Pengadilan Landreform Pusat dan Mahkamah Agung.
BAB III.
PENGADILAN LANGDREFORM PUSAT.
Pasal 16.
Pengadilan Landreform Pusat berkedudukan di Jakarta.
Pasal 17.
(1) Pengadilan Landreform
Pusat terdiri dari satu kesatuan majelis atau lebih yang tiap-tiap kesatuan
majelis terdiri dari:
1. a. 1 orang hakim pada Pengadilan Umum sebagai Ketua sidang;
b. 1 orang Pejabat tinggi Departemen Agraria sebagai hakim anggota;
c. 3 orang wakil organisasi-organisasi masa tani pusat sebagai hakim anggota,
2. 1 orang panitera atau panitera-pengganti.
(2) Ketua sidang-termaksud
dalam ayat (1) sub 1a diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri/Ketua
Mahkamah Agung melalui Menteri Kehakiman.
Ketua sidang atau seorang di antara Ketua-ketua sidang diangkat sebagai Kepala
Pengadilan Landreform Pusat.
Hakim anggota termaksud dalam ayat (1) sub lb diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden atas usul Menteri Agraria melalui Menteri Kehakiman.
Hakim anggota termaksud dalam ayat (1) sub 1c diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden atas usul Menteri/Sekretaris Jenderal Front Nasional melalui Menteri
Kehakiman.
(3) Panitera dan Panitera-pengganti termaksud dalam ayat (1) sub 2 diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Pengadilan Landreform Pusat dari kalangan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi Jakarta.
Pasal 18.
(1) Sebelum memangku jabatannya para hakim Pengadilan Landreform Pusat Mengucapkan
sumpah atau janji sebagaimana termaksud dalam pasal 10 ayat (1) di hadapan Menteri/Ketua
Mahkamah Agung dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya dua orang hakim Mahkamah
Agung.
(2) Panitera dan Panitera-pengganti Pengadilan Landreform Pusat mengucapkan
sumpah atau janji di hadapan Kepala Pengadilan Landreform Pusat dengan disaksikan
oleh sekurang-kurangnya dua orang hakim dari Pengadilan Landreform Pusat.
Pasal 19.
(1) Sidang Pengadilan Landreform Pusat hanya sah apabila dihadiri oleh lima
orang hakim termaksud dalam pasal 17 ayat (1).
(2) Apabila salah seorang hakim atau lebih tidak dapat hadir, maka oleh Kepala Pengadilan Landreform Pusat ia diganti untuk sidang itu dengan seorang hakim lain.
Pasal 20.
Pengadilan Landreform Pusat adalah Pengadilan banding dari Pengadilan Landreform Daerah.
Pasal 21.
Dalam pemeriksaan banding perkara-perkara pidana termaksud dalam pasal 9 ayat (1) Pengadilan Landreform Pusat diketuai oleh Ketua Pengadilan Tentara Tinggi yang bertempat kedudukan di Jakarta. Dalam hal Ketua tersebut berhalangan, Ia dapat menunjuk Ketua Pengganti atau hakim Pengadilan Tentara Tinggi untuk mengetuai sidang.
Pasal 22.
(1) Pengadilan Landrefonn Pusat memberi pimpinan kepada Pengadilan Landreform
Daerah.
(2) Pengadilan Landreform Pusat melakukan pengawasan terhadap jalan peradilan
Landreform Daerah dan menjaga supaya peradilan diselenggarakan dengan seksama
dan sewajarnya.
(3) Perbuatan para hakim Pengadilan Landreform Daerah diawasi dengan teliti
oleh Pengadilan Landreform Pusat.
Pasal 23.
(1) Terhadap putusan Pengadilan Landreform Pusat tidak dapat dimintakan kasasi
kepada Mahkamah Agung kecuali kasasi untuk kepentingan hukum yang diajukan oleh
Jaksa Agung.
(2) Salinan dan tiap putusan Pengadilan Landreform Pusat yan telah memperoleh
kekuatan hukum tetap dengan segera dikirim kepada Mahkamah Agung.
(3) Pengawasan tertinggi atas Pengadilan Landreform Daerah dan Pengadilan Landreform
Pusat serta atas perbuatan-perbuatan hakim-hakimnya dilakukan oleh Mahkamah
Agung.
BAB IV.
ACARA PENGADILAN LANDREFORM.
§ 1. Umum.
Pasal 24.
(1) Pengadilan Landreform Daerah menggunakan hukum acara yang berlaku untuk Pengadilan Negeri dengan penyesuaian- penyesuaian seperlunya mengenai pejabat-pejabat dan dengan pengecualian-pengecualian sebagaimana tersebut dalam § 2.
(2) Pengadilan Landreformn Pusat menggunakan hukum acara yang berlaku untuk pengadilan banding pada Pengadilan Tinggi dengan penyesuaian-penyesuaian seperlunya mengenai pejabat- pejabat dan pengecualian-pengecualian sebagai mana tersebut dalam § 3.
(3) Dalam pemeriksaan perkara landreform administratif digunakan hukumi acara perdata.
§ 2. Acara Pengadilan Landreform Daerah.
1. ACARA PERDATA.
Pasal 25.
(1) Gugat diajukan kepada Pengadilan yang berwenang oleh orang yang bersangkutan atau seorang wakil yang sengaja dikuasakan untuk itu dengan sah menurut peraturan yang berlaku, dengan menerangkan soal-soal yang dijadikan dasar untuk memohon keadilan.
(2) Penggugat dapat mengajukan gugatnya secara tertulis atau dengan lisan. Hakim membuat catatan dari gugat yang diajukan dengan lisan.
(3) Penggugat termaksud dalam ayat (2) dapat juga mengajukan gugat dengan lisan kepada hakim Pengadilan Negeri setempat yang kemudian membuatkan surat gugat dan mengirimkannya kepada Pengadilan Landreform Daerah.
(4) Gugat yang diajukan secara tertulis, diterimakan kepada Pengadilan dalam rangkap yang sama dengan jumlah tergugat ditambah dengan satu.
(5) Biaya-biaya pertama yang diperlukan untuk panggilan- panggilan, penyerahan surat-surat pertama dan lain-lainnya ditetapkan dalan peraturan bersama Menteri Kehakiman dan Menteri Agraria.
(6) Apabila gugat diajukan oleh seorang petani miskin maka Ia dibebaskan dari biaya perkara.
Pasal 26.
Apabila Undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya tidak memberi ketentuan. Pengadilan mencari penyelesaian dengan acara yang ternyata diperlukan.
Pasal 27.
Pengadilan berusaha supaya tercapai kebenaran materiil, dan wajib menyelesaikan seluruh segi sengketa dalam waktu sesingkat- singkatnya, bukan saja antara menggugat dan tergugat, akan tetapi juga antara semua pihak yang bersangkutan, dengan pengertian, bahwa acara pemeriksaan dibatasi hingga pada penerimaan gugat, penerimaan jawaban dan tangkisan, pemeriksaan alat-alat pembuktian Kesimpulan-kesimpulan pihak yang berperkara, musyawarah dan putusan.
Pasal 28.
Untuk mencapai kebenaran
materiil, Pengadilan berhak:
1. mengadakan hubungan langsung dengan pihak yang bersengketa dengan jalan memanggilnya
menghadiri sidang Pengadilan meskipun pihak itu memberi kuasa dalam acara;
2. memberi penerangan dan bantuan kepada pihak-pihak serta menunjukkan alat-alat
pembuktian, yang dapat-mereka ajukan sepanjang acara.
Pasal 29.
(1) Jika Pengadilan menganggap perlu, seorang saksi dapat disumpah sesudah saksi itu memberi keterangan. Dalam hal itu Pengadilan dapat memetik bahagian yang perlu dari keterangan saksi itu, jika perlu sesudah dirumuskan secara teratur, dan kemudian mengemukakan rumusan itu kepada saksi untuk disumpah.
(2) Seorang saksi boleh mengucapkan sumpah menurut agamanya atau mengucapkan janji.
(3) Saksi yang dipanggil oleh Pengadilan untuk memberi kesaksian harus datang sendiri dan tidak boleh menyerahkan kesaksiannya kepada orang lain.
Pasal 30.
Setelah pemeriksaan selesai dan sebelum mengambil putusan para hakim mengadakan musyawarah.
2.ACARA PIDANA.
Pasal 31.
(1) Penyidikan dan penuntutan dilakukan masing-masing oleh pejabat Angkatan Kepolisian dan jaksa yang diserahi tugas untuk mengkhususkan perhatian mereka masing-masing kepada penyidikan dan penuntutan perkara-perkara pidana landreform.
(2) Penyidik tersebut ditunjuk oleh Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian yang dapat menyerahkan wewenang penunjukan itu kepada Kepala Polisi Komisariat.
Pasal 32.
(1) Dalam sidang Pengadilan dalam memeriksa perkara pidana wajib hadir seorang jaksa termaksud pasal 11 ayat (3).
(2) Untuk memperlancar jalannya peradilan jaksa setelah membaca dan mempelajari berita acara pemeriksaan pendahuluan yang dikirimkan kepadanya, wajib menghadapkan tertuduh dengan serta-merta lengkap dengan bukti-bukti dan saksi-saksi ahli-ahli atau jurubahasa ke sidang Pengadilan.
Pasal 33.
(1) Setelah tertuduh disidang menajawab segala pertanyaan yang diajukan oleh Ketua sidang tentang nama, tempat lahir, tempat tinggal, pekerjaan dan diperingatkan supaya memperhatikan segala sesuatu yang dilakukan dalam sidang, jaksa memberitahukan dengan lisan kepada tertuduh, tindak pidana yang dituduhkan kepadanya dengan menerangkan waktu, tempat dan keadaan dalam mana tindak pidana dilakukan.
(2) Pemberitahuan dengan lisan ini dicatat dalam berita-acara tuduhan.
(3) Pemberitahuan dengan lisan ini merupakan pengganti surat tuduhan.
(4) Pengadilan dapat mempertangguhkan pemeriksaan atas permintaan tertuduh selama waktu yang dianggap perlu guna kepentingan pembelaan untuk selama-lamanya tujuh hari.
(5) Apabila Pengadilan memandang perlu untuk terlebih dulu mengadakan pemeriksaan tambahan, maka jaksa diberi waktu selama-lamanya tujuh hari untuk menyelesaikan pemeriksaannya.
(6) Setelah pemeriksaan selesai dan sebelum mengambil putusan para hakim mengadakan musyawarah terakhir.
(7) Putusan Pengadilan tidak dibuat tersendiri tetapi dicatat dan ditanda-tangani oleh lima orang hakim yang memutus perkara itu dalam berita-berita sidang Pengadilan.
Untuk melaksanakan putusan itu Ketua sidang memberikan surat keterangan tentang isi putusan.
Surat keterangan itu mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti putusan biasa.
§ 3. ACARA PENGADILAN LANDREFORM PUSAT.
Pasal 34.
Permohonan banding untuk perkara pidana hanya dapat diajukan oleh tertuduh.
Pasal 35.
(1) Selama perkara belum diputus dalam tingkat banding oleh Pengadilan Landreform Pusat, permohonan banding dapat dicabut kembali oleh pemohon dan jika dicabut tidak boleh diajukan lagi.
(2) Apabila perkara telah diperiksa oleh Pengadilan Landreform Pusat, sedang sebelum diputus pemohon banding menarik kembali permohonan bandingya, maka pemohon dapat dibebani oleh Pengadilan Landreform Pusat untuk membayar ongkos yang telah dikeluarkan hingga saat pencabutan kembali permohonan banding oleh Pengadilan Landreform Pusat.
BAB V.
PEMBIAYAAN.
Pasal 36.
Pembiayaan Pengadilan Landreform Daerah dan Pengadilan Landreform Pusat dibebankan pada anggaran Departemen Agraria.
BAB VI.
KETENTUAN-KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP.
Pasal 37.
Perkara-perkara Landreform
yang pada waktu:
a. dibentuknya Pengadilan Landreform Daerah belum diputus oleh Pengadilan Negeri
yang bersangkutan, diserahkan kepada Pengadilan Landreform Daerah untuk diadili;
b. dibentuknya Pengadilan Landreform Pusat sudah diputus oleh sesuatu Pengadilan
Negeri dapat dimintakan banding pada Pengadilan Landreform Pusat;
c. dibentuknya Pengadilan landreform Pusat masih dalam pemeriksaan pada tingkat
banding pada Pengadilan Tinggi, diserahkan kepada Pengadilan Landrefrom Pusat
untuk diadili;
d. mulai berlakunya Undang-undang ini sudah diputus oleh Pengadilan Tinggi dapat
dimintakan kasasi pada Mahkamah Agung di dalam tenggang waktu yang ditetapkan
di dalam hukum acara yang berlaku;
e. mulai berlakunya Undang-undang ini berada dalam pemeriksaan Mahkamah Agung
pada tingkat kasasi akan dilanjutkan pemeriksaannya hingga mendapat putusan.
Pasal 38.
Mengenai soal-soal yang belum atau belum cukup diatur dalam Undang-undang ini, Mahkamah Agung diberi wewenang untuk memberikan pedoman-pedoman penyelenggaraannya jika hal itu dianggapnya perlu untuk memperlancar atau menyempurnakan penyelenggaraan Pengadilan Landreform.
Pasal 39.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengunangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 1964.
PD. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Dr. SUBANDRIO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 1964.
SEKRETARIS NEGARA,
MOHD. ICHSAN.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG No. 21 TAHUN 1964 tentang
PENGADILAN LANDREFORM.
I. UMUM.
1. Sebagaimana dapat dimaklumi,
maka Pemerintah telah mulai melaksnakan landreform, sebagai salah satu bagian
mutlak untuk penyelesaian revolusi, karena Pemerintah yakin, bahwa revolusi
tanpa landreform tidak sesuai dengan Revolusi Indonesia yang multikompleks dan
simultan. Dengan pelaksanaan landreform itu dikehendaki supaya masyarakat yang
adil dan makmur, yang dicita-citakan oleh seluruh lapisan masyarakat lekas tercapai.
Untuk itu maka diusahakan pembagian yang adil dan merata atas tanah dan hasilnya,
penetapan batas minimum dan maksimum atas tanah dengan melaksanakan azas: Tanah
untuk Tani.
Di samping itu diusahakan pula supaya sistim-sistim tuan-tuan tanah dan lain-lain
sistim pemerasan diakhiri, antara lain dengan:
a. penghapusan tanah-tanah partikelir;
b. peniadaan "grootgrondbezit" yang terang merugikan kepentingan rakyat;
c. peniadaan usaha-usaha pertanian yang bersifat monopoli;
d. pencegahan adanya akumulasi tanah dalam satu tangan di satu pihak dan lain
pihak menjaga agar supaya rakyat tani tidak terjerumus ke arah kemiskinan total
dan fatal.
Sekalipun landreform telah mulai dilaksanakan, namun penyelenggaraannya hingga
kini belum selesai. Dalam pada itu ternyata dalam pelaksanaan landreform, bahwa
di sana-sini timbul kesulitan-kesulitan. Karena telah terjadi perkara-perkara
sebagai akibat dari pada pelaksanaan peraturan-peraturan landreform, sehingga
sedikit banyak menghambat kelancaran pelaksanaan landreform. Diakui bahwa perkara-perkara
itu dapat - dan memang sudah ada beberapa - diajukan kepada Pengadilan Negeri
setempat, namun terasa benar, bahwa penyelesaiannya kurang lancar. Hal ini dapat
dimengerti, karena Pengadilan Negeri yang menjadi Pengadilan Umum sehari-hari
dibanjiri oleh sejumlah besar perkara-perkara, diantaranya perkara-perkara yang
menyangkut keamanan negara, seperti subversi, korupsi dan sebagainya, yang meminta
prioritas, sehingga perkara-perkara landreform, yang dapat terjadi baik dalam
bidang pidana maupun perdata dan tata-usaha negara, kurang mendapat perhatian,
walaupun kesemuanya itu sama pentingnya dalam usaha mencapai tujuan dan menyelesaikan
revolusi. Dalam hal ini yang masih terasa sebagai kekurangan adalah kecepatan
penyelesaian. Di samping kurangnya kecepatan penyelesaian perkara-perkara landreform,
perlu diperhatikan, bahwa penyelesaian perkara-perkara itu memerlukan penguasaan
yang sempurna dari peraturan-peraturan landreform dan agraria yang makin hari
makin bertambah banyak, sehingga memerlukan perhatian dan penelaahan yang khusus.
Dengan kesibukan sehari-hari yang luar biasa dari para hakim Pengadilan Negeri,
maka Pemerintah telah memutuskan untuk membentuk peradilan landreform yang tersendiri,
satu dan lain agar meringankan tugas para hakim Pengadilan Negeri dan juga untuk
mempercepat penyelesaian perkara-perkara landreform. Walaupun demikian, Pemerintah
juga insaf bahwa untuk Keadilan, Pengadilan Negeri belum dapat sepenuhnya ditinggalkan.
Itulah sebabnya, bahwa pengalaman dan pengetahuan serta kebijaksanaan seorang
hakim Pengadilan Negeri masih diperlukan untuk memimpin dan membimbing Pengadilan
Landreform Daerah dan seorang hakim pada Pengadilan Umum untuk Pengadilan Landreform
Pusat.
Mengingat sifat yang luar biasa dari perkara-perkara yang timbul karena pelaksanaan
landreform, maka diperlukan suatu badan peradilan tersendiri dengan susunan,
kekuasaan dan acara yang khusus, tegasnya suatu badan peradilan yang luar biasa.
2. Apakah yang dimaksud dengan perkara-perkara landreform? Pasal 2 ayat (1)
mengartikannya sebagai perkara-perkara yang timbul di dalam melaksanakan peraturan-peraturan
landreform dan yang bersangkutan dengan itu, yang merupakan penyelewengan-penyelewengan
yang menghambat pelaksanaan peraturan landerform. Memang benar, bahwa definisi
ini tidak memuaskan, akan tetapi sementara ini dapat memenuhi kebutuhan. Sudah
barang tentu yang dimaksud ialah segala perbuatan yang dilakukan oleh siapapun
juga yang bertentangan dengan kaidah-kaidah dari peraturan-peraturan yang mengatur
landreform, yang diancam dengan ancaman pidana. Karena peraturan-peraturan itu
tidak sedikit, sedang perbuatan yang bertentangan itu dapat berwujud segala
sesuatu yang aneka ragam sifatnya, maka dipandang cukup untuk hanya memberikan
definisi sebagaimana diuraikan dalam pasal 2 ayat (1).
Guna mempertegas lebih jauh pengertian peraturan landreform, maka dalam pasal
2 ayat (2) disebut peraturan-peraturan mana yang dimaksud dengan peraturan-peraturan
landreform. Dengan demikian maka peraturan-peraturan landreform hanya meliputi
peraturan-peraturan tersebut dalam pasal 2 ayat (2) yaitu :
a. Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
(Lembaran-Negara tahun 1960 No. 104) pasal 7, 10, 14, 15, 52 ayat (1) dan (2)
dan pasal 53; b, Undang-undang No. 2 tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil
(Lembaran-Negara tahun 1960 No. 2):
c. Undang-undang No. 38 Prp. tahun 1960 tentang Penggunaan dan penetapan luas
tanah untuk tanaman-tanaman tertentu (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 120) serta
perubahan dan tambahannya;
d. Undang-undang No. 51 Prp. tahun 1960 tentang Larangan pemakaian tanah tanpa
ijin yang berhak atau kuasanya (Lembaran- Negara tahun 1960 No. 158);
e. Undang-undang No. 56 Prp. tahun 1960 tentang Penetapan Luas tanah pertanian
(Lembaran-Negara tahun 1960 No. 174),
f. Peraturan Pemerintah No. 224 tahun 1961 tentang Pelaksanaan pembagian tanah
dan pemberian ganti kerugian (Lembaran- Negara tahun 1961 No. 280);
g. Undang-undang No. 16 tahun 1964 tentang Bagi Hasil Perikanan (Lembaran-Negara
tahun 1964 No. 97) sepanjang mengenai pelanggaran ketentuan-ketentuan pidana
yang bersangkutan dengan bagi hasil tambak;
h. Peraturan Pemerintah lainnya yang merupakan pelaksanaan dari peraturan-peraturan
yang disebut dalam huruf a sampai dengan g di atas;
i. Peraturan-peraturan lainnya yang secara tegas disebut sebagai peraturan landreform;
beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya dan peraturan- peraturan baru yang akan dibuat dikemudian hari, yang secara tegas disebut di dalamnya bahwa peraturan itu adalah peraturan landreform.
Pengadilan Landreform tidak
bermaksud untuk memutus segala perkara mengenai tanah atau agraria sebagai suatu
kebulatan. Hal ini disebabkan, karena sifatnya yang khusus untuk memperlancar
berjalannya landreform dan lagi pula tidak mengurangi wewenang Pengadilan Negeri
untuk memutus tentang soal- soal tanah, soal waris-mewaris dan sebagainya yang
bila juga akan dibebankan kepada Pengadilan Landreform, pasti akan menghambat
pelaksanaan Landreform. Itulah sebabnya, bahwa Pemerintah hanya berkehendak
membentuk Pengadilan Landreform, bukan Pengadilan Agraria. Untuk tetap berdiri
atas azas di atas, maka dalam pasal 3 dan 4 diatur tentang pembagian kekuasaan
dengan pengadilan-pengadilan lain. Dengan cara ini memang diketahui bahwa perjalanan
peradilan akan terlambat, akan tetapi akan diperoleh kepastian hukum bahwa pengadilan
yang lebih berwenanglah yang akan memberikan putusan, sehingga akan lebih memuaskan
perasaan keadilan para pencari keadilan. Kalau satu jaminan untuk mempercepat
peradilan adalah ketentuan dalam pasal 5 yang mewajibkan peradilan yang diserahi
pemeriksaan memberikan prioritas utama dengan memulai pemeriksaannya pada minggu
berikutnya yang mengikuti Permintaan pemeriksaan serta menyelesaikannya secepat
mungkin. Pasal 6 mengatur tentang sengketa wewenang mengadili antara Pengadilan
Landreform dan pengadilan-pengadilan lain, yang akan diputus oleh Mahkamah Agung
sebagai puncak dari segala macam lingkungan peradilan. Kita mengenal 4 lingkungan
peradilan yaitu:
1. Peradilan Umum;
2. Peradilan Agama;
3. Peradilan Militer;
4. Peradilan Tata Usaha Negara.
3. Pengadilan Landreform diadakan dalam dua tingkat, Pengadilan Landreform sehari-hari
adalah Pengadilan Landreform Daerah, sedang di Jakarta diadakan sebuah Pengadilan
Landreform Pusat yang berdaerah hukum seluruh wilayah Republik Indonesia dan
ditugaskan sebagai Pengadilan Banding.
Daerah hukum dan tempat kedudukan Pengadilan Landreform Daerah ditetapkan oleh
Menteri Kehakiman atas usul Menteri Agraria dan dapat meliputi satu daerah tingkat
II atau lebih. Bahwa Menteri Agraria yang mengusulkan daerah hukum dan tempat
kedudukan dipandang wajar, karena menteri itu yang ditugaskan untuk menyelenggarakan
dan menyelesaikan landreform, sehingga beliaulah yang mengerti benar tempat-tempat
mana saja yang memerlukan Pengadilan Landreform. Untuk menghemat keuangan Negara,
maka daerah hukum Pengadilan Landreform dapat meliputi lebih dari satu daerah
tingkat II dan karena itulah Menteri Kehakiman pun tentunya dengan mendapat
pertimbangan seperlunya dari Menteri/Ketua Mahkamah Agung - dapat menetapkan
hakim Pengadilan Negeri manakah diantara hakim-hakim dari Pengadilan-pengadilan
Negeri yang masing- masing berdaerah hukum sama dengan daerah tingkat II, yang
akan ditetapkan sebagai hakim Pengadilan Landreform.
Susunan Pengadilan Landreform merupakan susunan yang khusus dan benar-benar
memberikan cap yang khusus pula dari Pengadilan Landreform. Kekhususan ini diperlukan
oleh karena Pemerintah berpendapat, bahwa tanah merupakan faktor produksi yang
sangat penting dalam Negara Republik Indonesia yang ± 80% adalah agraris
dengan penduduknya yang terdiri atas petani-petani kecil atau buruh tani yang
sangat miskin dan memerlukan perlindungan yang istimewa, sedang sebagai azas
dan dasar untuk peradilan digunakan adagium "Peradilan untuk, oleh dan
demi keadilan dan kesejahteraan rakyat dan negara". Itulah sebabnya, bahwa
Pengadilan Landreform dilakukan oleh Organisasi-organisasi tani dan alat-alat
negara, di bawah pimpinan seorang Kepala Pengadilan, yang ahli, yang khusus
diangkat untuk menjamin bahwa peradilan, dilakukan menurut kaidah-kaidah hukum
yang telah ditetapkan, sehingga benar-benar memenuhi baik segi hukumnya maupun
tuntutan revolusi. Putusan ini secara konsekwen dipakai juga dalam pembentukan
Pengadilan Landreform Pusat, sehingga demokratisering juga dilaksanakan di sini.
Seperti dapat dibaca dalam pasal-pasal yang bersangkutan, susunan Pengadilan
Landreform adalah:
1 orang hakim dari Pengadilan Negeri sebagai Ketua sidang- yang merangkap Kepala
Pengadilan Landreform apabila hanya ada satu kesatuan majelis;
1 orang dari Departemen Agraria sebagai hakim anggota;
3 orang wakil organisasi massa tani sebagai Hakim anggota. Ini adalah hukum
dalam sejarah peradilan Indonesia, karena 3 orang wakil dari organisasi massa
tani anggota Front Nasional duduk sebagai hakim anggota yang mencerminkan kegotong-royongan
Nasional berporoskan Nasakom dalam kesatuan majelis.
Calon-calon hakim anggota dari organisasi massa tani diusulkan oleh masing-masing
organisasi-organisasi massa tani anggota Front Nasional dan setelah dimusyawarahkan,
Front Nasional mengusulkan hakim-hakim anggota dari organisasi massa tani kepada
Menteri Kehakiman. Untuk Pengadilan Landreform Pusat hakim- hakim anggota dari
organisasi massa tani diusulkan menurut cara yang sama oleh Front Nasional Pusat.
Hakim anggota dari Departemen Agraria diusulkan oleh Menteri Agraria.
Dalam perkara-perkara pidana landreform, sidang selalu dihadiri oleh seorang
jaksa, walaupun menurut Undang-undang No. 1 Drt tahun 1951, untuk perkara-perkara
semacam ini jaksa hanya hadir. apabila ia menyatakan kehendaknya untuk itu,
karena ancaman pidananya hanyalah selama-lamanya 3 bulan atau denda Rp. 10.000.-.
Hal ini merupakan penyimpangan dari ketentuan dalam Undang-undang No. 1 Drt
tahun 1951, karena Pemerintah menganggap bahwa perkara-perkara landreform yang
langsung bersangkutan dengan kepentingan tanah rakyat tani kecil adalah sangat
penting.
Dalam pada itu baik jaksa maupun para penyidik diangkat oleh Menteri, mereka
masing-masing atau Jaksa Tinggi/Kepala Polisi Komisariat yang memberi wewenang
untuk itu oleh para Menteri yang bersangkutan serta diberi tugas yang khusus
pula untuk menyidik/menuntut perkara-perkara pidana landreform.
Sidang Pengadilan Landreform hanya sah apabila dihadiri oleh 5 orang hakim secara
lengkap. Namun, karena kadang-kadang dalam praktek sulit untuk mengumpulkan
sekian banyak orang, apalagi apabila sidang akan dilakukan secara non-stop,
maka untuk menjaga tetap lancarnya sidang, diadakan suatu escape-clausule, yaitu
bilamana seorang hakim tidak hadir maka untuk sidang itu ia dapat diganti dengan
hakim lain dari unsur yang sama oleh Kepala Pengadilan Landreform. Hal ini berlaku
juga untuk sidang-sidang Pengadilan Landreform Pusat.
Dari tiap-tiap putusan Pengadilan Landreform Daerah, sebuah salinan dikirim
ke Pengadilan Landreform Pusat yang berkedudukan di Jakarta dan juga kepada
Mahkamah Agung. Maksudnya tidak lain daripada menjaga keseragaman putusan dengan
mewajibkan kedua instansi itu melakukan pengawasan dan penelitian atas perbuatan-perbuatan
Pengadilan Landreform Daerah beserta hakim-hakimnya. Terhadap putusan Pengadilan
Landreform Daerah dapat dimintakan banding pada Pengadilan Landreform Pusat
dan tiap salinan putusan-banding pada Pengadilan Landreform Pusat dan tiap salinan
putusannya wajib dikirim ke Mahkamah Agung yang merupakan instansi pengawas
dan peneliti yang tertinggi, dan seperti juga Pengadilan Landreform Pusat terhadap
Pengadilan Landreform Daerah, dapat memberikan peringatan-peringatan, tegoran-tegoran
dan petunjuk-petunjuk.
Berbeda dengan ketentuan umum tentang kasasi, maka di dalam peradilan Landreform
tidak dimungkinkan untuk mengajukan peradilan permohonan kasasi. Hal ini, walaupun
mungkin dipandang sebagai pengurangan penggunaan alat hukum bagi sipencari keadilan,
namun yang diutamakan oleh Pemerintah yalah cepatnya penyelesaian perkara, sedang
karena tokh telah diadakan ketentuan-ketentuan tentang kewajiban pengiriman
salinan putusan guna diawasi dan diteliti dengan memberi kemungkinan untuk dengan
segera memberikan petunjuk-petunjuk dan sebagainya baik oleh Mahkamah Agung
maupun oleh Pengadilan Landreform Pusat terhadap Pengadilan Landreform Daerah
oleh Mahkamah Agung terhadap Pengadilan Landreform Pusat, Pemerintah berkeyakinan
bahwa hak-hak pencari keadilan tidak dikurangi. Pengecualian adalah permohonan
kasasi untuk kepentingan hukum yang diajukan oleh Jaksa Agung.
4. Tentang Hukum Acara ditentukan bahwa pada umumnya dipergunakan Hukum Acara
yang berlaku untuk Pengadilan Negeri bagi Pengadilan Landreform Daerah atau
Pengadilan Tinggi bagi Pengadilan Landreform Pusat. Pengecualian terdapat dalam
pasal-pasal yang bersangkutan (Pasal 25 dan seterusnya). Hukum Acara tersebut
berlaku juga dalam pemeriksaan pidana landreform, terhadap tertuduh anggota
Angkatan Perang, hanya Ketua sidang adalah Ketua atau Ketua Pengganti atau hakim
Pengadilan Tentara dari angkatan yang bersangkutan, demikian juga jaksa dan
penyidiknya.
PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1 dan pasal 2.
Cukup jelas.
Pasal 3.
Pengadilan Landreform Daerah tidak secara begitu saja menyerahkan sesuatu hal
yang perlu diputus terlebih dulu oleh Pengadilan lain. Justru sebaliknya ia
harus memutus sendiri mengenai hal itu dengan menggunakan bahan-bahan keterangan
yang bersangkut-paut dengan itu.
Hanya bilamana Pengadilan Landreform tidak dapat mengambil putusan mengenai
hal tersebut baru hal itu diserahkan kepada pengadilan lain.
Pasal 4.
Demikian pula penyidik atau jaksa harus bertindak sejiwa dengan yang tersebut
dalam pasal 3, yaitu tidak dengan begitu saja menyerahkan perkara kepada kejaksaan
lain.
Pasal 5 dan pasal 6.
Cukup jelas.
Pasal 7.
Atas usul Menteri Agraria, Menteri Kehakiman menetapkan tempat kedudukan dan
daerah hukum Pengadilan Landreform Daerah. Daerah hukum Pengadilan Landreform
Daerah dapat meliputi satu Daerah Tingkat II atau lebih.
Apabila dipandang perlu, atas usul Menteri Agraria, Menteri Kehakiman dapat
menambah atau mengurangi daerah hukum sesuatu Pengadilan Landreform Daerah.
Pasal 8.
Jumlah kesatuan majelis pada masing-masing Pengadilan Landreform Daerah ditentukan
oleh Menteri Kehakiman atas usul Menteri Agraria menurut keperluan Pengadilan
Landreform Daerah yang bersangkutan dengan mengingat jumlah perkara-perkara
yang harus diadili oleh Pengadilan tersebut.
Tiga orang wakil organisasi-organisasi massa tani yang duduk sebagai hakim anggota
itu diusulkan oleh masing-masing organisasi massa tani anggota Front Nasional
Daerah, dan setelah dimusyawarahkan, Front Nasional Daerah mengusulkan kepada
Menteri Kehakiman tiga anggota dari organisasi massa tani tersebut untuk diangkat
menjadi hakim anggota. Tiga hakim anggota yang diusulkan ini harus mencerminkan
prinsip Nasakom.
Pasal 9.
Sifat luar biasa dari Pengadilan Landreform Daerah ini ialah bahwa unsur golongan
tani sangat menonjol. Apabila tertuduh itu anggota Angkatan Perang, maka Pengadilan
Landriform Daerah tetap mengadili perkaranya, hanya Ketua sidang adalah Ketua
atau Ketua Pengganti atau hakim Pengadilan Tentara dari Angkatan yang bersangkutan.
Pasal 10.
Cukup jelas.
Pasal 11.
Sidang Pengadilan Landreform Daerah hanya sah apabila dihadiri oleh 5 orang
hakim termaksud dalam pasal 8 ayat (1). Apabila Ketua sidang atau hakim anggota
dari Depertemen Agraria tidak hadir, maka Kepala Pengadilan Landreform Daerah
dapat menunjuk Ketua Sidang atau hakim anggota dari Departemen Agraria dari
kesatuan majelis lain sebagai gantinya.
Apabila seorang hakim anggota dari massa organisasi tani tidak hadir, ia diganti
dengan hakim anggota dari kesatuan majelis lain, tetapi prinsip NASAKOM harus
selalu tercermin di dalam kesatuan majelis itu. Apabila Pengadilan Landreform
hanya terdiri dari satu kesatuan Majelis, maka penggantian Hakim dilakukan dengan
menggunakan hakim dari Pengadilan Landreform Daerah lain.
Pasal 12.
Cukup jelas.
Pasal 13.
Sebagai dasar untuk menentukan Pengadilan Landreform Daerah mana yang berwenang
mengadili suatu perkara, diambil daerah tempat letak tanah yang tersangkut dalam
perkara itu dengan maksud untuk menjamin kelancaran jalannya pemeriksaan, yang
sedikit banyak ditentukan oleh pengetahuan orang-orang dari daerah yang bersangkutan.
Pasal 14 sampai dengan
pasal 20.
Cukup jelas.
Pasal 21.
Apabila terhadap perkara-perkara seperti termaksud dalam pasal 9 ayat (1) dimintakan
banding kepada Pengadilan Landreform Pusat maka Sidang diketuai oleh atau Ketua
Pengganti atau hakim Pengadilan Tentara Tinggi yang berkedudukan di Jakarta.
Pasal 22.
Selain memberi pimpinan dan pengawasan terhadap jalannya peradilan serta mengawasi
perbuatan para hakim Pengadilan Landreform Daerah maka untuk kepentingan negara
dan keadilan Pengadilan Landreform Pusat dapat memberi peringatan, tegoran dan
petunjuk yang dipandang perlu, baik dengan surat tersendiri maupun dengan surat
edaran.
Pasal 23 dan pasal 24.
Cukup jelas.
Pasal 25.
Dengan petani miskin dimaksud orang yang tidak mampu atau kurang mampu baik
yang mempunyai maupun tidak mempunyai tanah, yang mata pencaharian pokoknya
adalah mengusahakan tanah untuk pertanian.
Pembebasan biaya perkara bagi penggugat hanya diberikan apabila ia mempunyai
surat keterangan tentang petani miskin yang dibuat oleh Kepala Desa atau Kepala
Daerah yang setingkat dengan Desa.
Pasal 26 sampai dengan
pasal 39.
Cukup jelas.
Mengetahui :
Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA
DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964 YANG TELAH DICETAK ULANG