Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 20 TAHUN 1964 (20/1964)
Tanggal: 31 OKTOBER 1964 (JAKARTA)
Sumber: LN 1964/108
Tentang: PERUBAHAN DAN TAMBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 38 PRP. TAHUN 1960, TENTANG PENGGUNAAN DAN PENETAPAN LUAS TANAH UNTUK TANAMAN-TANAMAN TERTENTU
Indeks: UNDANG-UNDANG NO. 38 PRP. TAHUN 1960 TENTANG PENGGUNAAN DAN PENETAPAN LUAS TANAH UNTUK TANAMAN-TANAMAN TERTENTU. PERUBAHAN DAN TAMBAHAN.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang: bahwa perlu diadakanperubahan dan tambahan pada Undang-undang REFR DOCNM="60ppu038">No. 38 Prp tahun 1960 tentang penggunaan dan penetapan luas tanah untuk tanaman-tanaman tertentu, agar pada satu fihak dapat lebih terjamin tersedianya tanah bagi produksi bahan-bahan yang panting bagi rakyat dan Negara dan pada lain fihak terjamin pula bahwa pelaksanaan ketentuan-ketentuan Undang-undang tersebut akan diselenggarakan atas dasar musyawarah dengan fihak-fihak yang bersangkutan;
Mengingat:
1. Pasal 5 dan 20 Undang-undang
Dasar;
2. REFR DOCNM="60uu005" TGPTNM="ps14">Pasal 14, REFR
DOCNM="60uu005" TGPTNM="ps24">24 danREFR DOCNM="60uu005"
TGPTNM="ps53"> 53 Undang-undang Pokok Agraria (Undang- undang No.
5 tahun 1960; Lembaran-Negara tahun 1960 No. 104);
3. Undang-undang No. REFR DOCNM="60ppu010">10 Prp tahun 1960 jo.
REFR DOCNM="64kp239">Keputusan Presiden No. 239 tahun 1964;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 38 PRP TAHUN 1960 TENTANG PENGGUNAAN DAN PENETAPAN LUAS TANAH UNTUK TANAMAN-TANAMAN TERTENTU.
Pasal I.
Pasal 1 ayat 3 Undang-undang
No. 38 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 120) diubah hingga berbunyi
sebagai berikut:
(3) Berhubung dengan ketentuan tersebut pada ayat (1) pasal ini, maka dengan
tidak mengurangi kemungkinan diselenggarakannya bentuk-bentuk pengusahaan pengesahan
tanah lainnya, mengenai tanah-tanah yang diusahakan atas dasar perjanjian sewa-menyewa
dan harus disediakan untuk tanaman-tanaman tertentu, oleh Menteri Agraria setelah
mendengar Menteri Pertanian, ditetapkan jumlah sewa tanah yang layak bagi kaum
tani.
Pasal II.
Pasal 2 Undang-undang No.
38 Prp tahun 1960 (Lembaran- Negara tahun 1960 No. 120) diubah dan ditambah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Atas dasar penetapan dari Menteri Agraria tersebut pada pasal 1, oleh Bupati/Kepala
Daerah Tingkat II yang bersangkutan ditetapkan lebih lanjut dalam desa mana
dan berapa luasnya tanah di tiap-tiap desa tersebut yang boleh ditanami dengan
atau harus disediakan untuk tanaman tertentu itu.
(2) Bupati/Kepala Daerah Tingkat II menetapkan apa yang tersebut pada ayat 1
pasal ini setelah mengadakan musyawarah dengan suatu Panitia, yang terdiri dari
pejabat-pejabat Dinas Pertanian, Dinas Pengairan, Kantor Agraria Daerah, Sub
Perwakilan Direktorat Pengawasan Perkebunan, Wakil Perusahaan Perkebunan Negara
(P.P.N.) yang bersangkutan serta 3 (tiga) orang wakil organisasi-organisasi
massa tani anggota Front Nasional, yang diangkat oleh Bupati/Kepala Daerah Tingkat
II atas usul Front Nasional Daerah Tingkat II dan instansi-instansi lain yang
dipandang perlu (selanjutnya disebut Panitia Daerah Tingkat II).
Penetapan Bupati/Kepala Daerah Tingkat II tersebut memerlukan pengesahan dari
Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuknya.
(3) Di dalam menetapkan apa yang tersebut pada ayat 1 pasal ini Bupati/Kepala
Daerah Tingkat II mengusahakan diadakannya giliran antara desa-desa yang wajib
menyediakan tanah untuk tanaman-tanaman tertentu itu, dengan mengingat areal
perusahaan dan tersedianya pengairan.
(4) Atas dasar penetapan bupati/Kepala Daerah Tingkat II tersebut pada ayat
(1) pasal ini, letak dan luasnya tanah di tiap-tiap desa yang bersangkutan ditetapkan
lebih lanjut atas dasar hasil musyawarah suatu Panitia, dengan fihak-fihak yang
bersangkutan. Panitia tersebut terdiri dari Kepala Desa dan 3 (tiga) orang wakil
organisasi-organisasi massa tani anggota Front Nasional yang diangkat oleh Camat/Asisten
Wedana yang bersangkutan atas usul Front Nasional Kecamatan (selanjutnya disebut
Panitia Desa).
(5) Atas dasar hasil musyawarah tersebut pada ayat (4) pasal ini oleh Panitia
Desa diusulkan rencana penetapan letak dan luasnya tanah-tanah yang dimaksudkan
itu untuk mendapatkan keputusan Bupati/Kepala Daerah Tingkat II. Bupati/Kepala
Daerah Tingkat II mengambil keputusan tersebut setelah mengadakan musyawarah
dengan Panitia Daerah Tingkat II.
(6) Letak dan luasnya tanah di tiap-tiap desa yang harus disediakan untuk tanaman-tanaman
tertentu sebagai yang dimaksudkan dalam ayat (5) pasal ini, sedapat mungkin
ditetapkan secara bergiliran, dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan
rakyat yang bersangkutan serta kelangsungan kesuburan tanahnya.
Pasal III.
(1) Kata-kata ayat (2) pasal 2 "dalam pasal 3 ayat (1) Undang-undang No.
38 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 120) diubah menjadi ayat (5)
pasal II".
(2) Pasal 3 Undang-undang No. 38 Prp tahun 1960 (Lembaran- Negara tahun 1960
No. 120) ditambah dengan dua ayat baru, yang menjadi ayat (2) dan (3) dan berbunyi
sebagai berikut:
(2) Setelah ada keputusan dari Pengadilan Negeri bahwa seseorang melakukan perbuatan
pidana sebagai yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini, maka tanah yang menurut
keputusan Bupati/Kepala Daerah Tingkat II tersebut pada pasal II ayat (5) harus
disediakan untuk suatu tanaman tertentu, jika telah datang waktunya dapat segera
dikuasai dan dipergunakan oleh fihak yang berwenang untuk menanaminya, sungguhpun
terhadap keputusan Pengadilan Negeri tersebut diajukan permintaan banding.
(3) Jika pada tingkatan banding atau apabila dimintakan kasasi, pada tingkatan
kasasi keputusan Pengadilan Negeri tersebut pada ayat (2) pasal ini dibatalkan,
maka kepada yang berhak atas tanah itu diberikan penggantian daripada kerugian
yang diderita olehnya karena dikuasainya tanah tersebut oleh fihak tersebut
pada ayat (2) pasal ini, yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri dan besarnya
senilai dengan hasil setempat, jika tanah itu dikerjakan sendiri.
(3) Dengan tambahan tersebut ayat (2) pasal ini, maka pasal 3 ayat (2) dan ayat
(3) lama Undang-undang No. 38 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No.
120) masing-masing menjadi pasal 3 ayat (4) dan (5) baru.
Pasal IV.
Undang-undang ini mulai
berlaku pada hari diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan menempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 1964.
PD. PRESIDEN REPUBLIK INDONESI
Dr. SUBANDRIO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 1964
SEKRETARIS NEGARA,
MOHD. ICHSAN.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA
TAHUN 1964 YANG TELAH DICETAK ULANG