Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 2 TAHUN 1964 (2/1964)
Tanggal: 25 MEI 1964 (JAKARTA)
Sumber: LN 1964/51; TLN NO. 2650
Tentang: BANK TABUNGAN NEGARA
Indeks: TABUNGAN NEGARA. BANK.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa untuk berhasilnya
pembangunan Negara perlu dikerahkan semua modal dan potensi nasional serta digerakkan
segala usaha dan kegiatan menuju cita-cita masyarakat Indonesia yang adil dan
makmur;
b. bahwa penabungan selain merupakan alat untuk membangkitkan dan memupuk kesadaran
masyarakat akan kemanfaatan menabung, merupakan pula alat untuk mengerahkan
modal guna pembangunan;
c. bahwa Bank Tabungan Pos yang diatur dengan Undang-undang REFR DOCNM="53uu036">No.
36 tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1953 No. 86) yang namanya telah diganti
menjadi Bank Tabungan Negara oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
REFR DOCNM="63ppu004">No. 4 Tahun 1963 (Lembaran Negara Tahun 1963
No. 62) pada hakekatnya tidak sesuai lagi dengan perkembangan revolusi nasional-demokratis
sekarang ini;
d. bahwa untuk itu perlu Bank Tabungan Negara menurut Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang REFR DOCNM="63ppu004">No. 4 tahun 1963 ditiadakan
dengan mendirikan sebuah Bank Tabungan Negara yang baru;
Mengingat: Pasal 5 ayat 1 dan pasal 20 ayat 1 Undang-undang Dasar;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
MEMUTUSKAN :
1. Mencabut:
1. Undang-undang No. 36
tahun 1953 tentang Bank Tabungan Pos (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 86);
2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 4 tahun 1963 tentang Perubahan
dan Tambahan Undang-undang No. 36 tahun 1963 tentang Bank Tabungan Pos (Lembaran-Negara
tahun 1963 No.62);
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG BANK TABUNGAN NEGARA.
Pasal 1.
Tentang tempat kedudukan
dan dana.
(1) Pemerintah Republik Indonesia mendirikan Bank Tabungan Negara yang berkedudukan
di Jakarta.
(2) Bank Tabungan Negara adalah badan hukum dan mempunyai cabang-cabang.
Pasal 2.
Tentang pimpinan.
(1) Bank Tabungan Negara dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang
Direktur Utama dan sebanyak-banyaknya empat orang Direktur.
(2) Kecuali sebagaimana yang ditetapkan dalam ayat (3) pasal ini, Direksi mewakili
Bank Tabungan Negara di dalam dan di luar hukum.
Perwakilan ini mengandung hak substitusi.
(3) Dalam hal kepentingan Bank Tabungan Negara bertentangan dengan kepentingan
Direksi, maka bank itu diwakili oleh Direksi Bank Indonesia.
(4) Direktur Utama dan para Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
Republik Indonesia atas usul Menteri Urusan Bank Sentral. Menteri menetapkan
gaji dan penghasilan lain dari para anggota Direksi dengan mengingat ketentuan-ketentuan
yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Undang-undang.
(5) Menteri Urusan Bank Sentral menunjuk Direktur sebagai Direktur Utama-Pengganti
yang menjalankan tugas Direktur Utama, dalam hal Direktur Utama berhalangan
menjalankan pekerjaannya atau jabatan itu terluang.
(6) Apabila seluruh anggota Direksi berhalangan menjalankan pekerjaannya atau
jabatan-jabatan itu terluang maka Menteri, sesudah mendengar pendapat Direksi
Bank Indonesia menunjuk seorang pengganti sementara untuk menjalankan pekerjaan
Direksi Bank Tabungan Negara. Keputusan ini diumumkan dalam Berita-Negara.
(7) Menteri Urusan Bank Sentral menetapkan peraturan-peraturan Jabatan untuk
Direksi Bank Tabungan Negara.
(8) Direksi bertanggung jawab kepada Menteri Urusan Bank Sentral/Gubernur Bank
Indonesia.
(9) Pengesahan neraca tahunan mengenai penerimaan dan pengeluaran uang Bank
Tabungan Negara beserta penjelasan perhitungan yang bersangkutan dengan itu
oleh Direksi Bank Indonesia, membebaskan Direksi Bank Tabungan Negara dari segala
tanggung jawab mengenai tahun buku yang bersangkutan.
(10) Direksi mengangkat, memberhentikan dan menetapkan gaji serta penghasilan
lain dari pegawai Bank Tabungan Negara, berdasarkan ketentuan-ketentuan yang
ditetapkan oleh Menteri Urusan Bank Sentral dan dengan mengingat ketentuan-ketentuan
yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Undang-undang.
Pasal 3.
Tentang pengawasan.
Pengawasan atas pekerjaan Bank Tabungan Negara dilakukan oleh Direksi Bank Indonesia.
Pasal 4.
Tentang jenis dan cara menabung.
Jenis dan cara menabung serta pengambilan uang tabungan diatur oleh Direksi
Bank Tabungan Negara dengan persetujuan Direksi Bank Indonesia.
Pasal 5.
Tentang tabungan pada umumnya.
(1) Tabungan boleh dilakukan atas nama orang yang melakukannya sendiri atau
atas nama orang lain.
(2) Yang dipandang sebagai penabung yalah orang yang atas namanya tabungan itu
dilakukan.
(3) Pada waktu dilakukan penabungan yang pertama kali diberikan buku tabungan
atas nama penabung.
(4) Orang yang menaruh tabungan atas nama orang lain, kalau hal ini terjadi
pada buku tabungan baru, boleh membuat syarat-syarat mengenai pembayaran kembali
sebagian atau segenap jumlah yang tergabung, menurut penetapan Direksi Bank
Tabungan Negara.
Pasal 6.
Tentang jaminan dan pengaruh
waktu.
(1) Negara menjamin penabung-penabung sepenuhnya akan dapatnya kembali uang
tabungan mereka dan pembayaran bunganya.
(2) Bila penabung pada Bank Tabungan Negara selama 30 tahun tidak menabung maupun
mengambil kembali uang tabungannya baik dari uang tabungan maupun dari bunga
atas uang tabungannya maka uang tabungan dan bunga atas uang tabungan itu ditambahkan
pada dana cadangan yang dimaksud dalam pasal 11 ayat (1).
Pasal 7.
Tentang pemberian bunga.
(1) Kepada penabung atas uang tabungannya diberikan bunga yang prosentasenya
ditetapkan oleh Direksi Bank Tabungan Negara dengan persetujuan Direksi Bank
Indonesia.
(2) Uang yang ditabung itu mendapat bunga, terhitung mulai hari pertama dari
bulan setelah penabungan itu dilakukan.
(3) Bila penabung pada Bank Tabungan Negara dalam masa 5 tahun tidak menambah
atau minta pembayaran kembali uang tabungan dan bunganya maka mulai tahun sesudah
masa 5 tahun itu tidak diberikan bunga lagi.
(4) Bila seorang penabung menambah atau minta kembali uang tabungan dan bunganya
sesudah masa 5 tahun, maka bunga dihitung lagi mulai hari pertama bulan berikutnya.
(5) Bunga yang tiap-tiap tahun pada tanggal 31 Desember menjadi hak penabung,
ditambahkan pada uang tabungannya dengan jalan mencatat jumlah bunga itu direkening
courant, dimana saldo sipenabung dibubuhkan dan demikian menghasilkan bunga
lagi sejak hari pertama dalam tahun berikutnya
(6) Atas uang tabungan yang diminta kembali hanya diberikan bunga sampai penghabisan
bulan sebelum pembayaran kembali itu terjadi, kecuali kalau ditetapkan lain
oleh Direksi Bank Tabungan Negara yang diumumkan terlebih dahulu kepada para
penabung.
(7) Untuk menetapkan bunga jumlah-jumlah yang kurang dari satu rupiah tidak
menghasilkan bunga.
(8) Hasil dari perhitungan bunga yang jumlahnya kurang dari satu sen tidak dihitung.
(9) Untuk menghitung bunga, satu bulan dihitung 30 hari.
Pasal 8.
Tentang batas tabungan yang
menghasilkan bunga.
Batas jumlah uang tabungan atas nama seorang penabung yang menghasilkan bunga
ditetapkan oleh Direksi Bank Tabungan Negara dengan persetujuan Direksi Bank
Indonesia.
Pasal 9.
Tentang memperbungakan modal.
(1) Uang tabungan yang tersedia pada Bank Tabungan Negara, diperbungakan menurut
kebijaksanaan perbungaan yang ditetapkan oleh Direksi Bank Tabungan Negara dengan
persetujuan Direksi Bank Indonesia, dengan tujuan bahwa modal itu digunakan
untuk memenuhi kredit dalam negeri dibidang pembangunan dan produksi.
(2) Penyimpanan surat-surat berharga milik Bank Tabungan Negara ataupun yang
digadaikan kepadanya, dimasukkan kedalam penitipan Bank Indonesia.
Pasal 10
Tentang pembelian surat
hutang untuk
kepentingan penabung.
(1) Direksi Bank Tabungan Negara dengan persetujuan Direksi Bank Indonesia menetapkan
peraturan tentang cara pembelian dan. penjualan surat hutang untuk kepentingan
penabung dan pula menetapkan jumlah-jumlah komisi, upah penitipan dan ongkos-ongkos
lain yang dapat diminta oleh Bank Tabungan Negara dari penabung.
(2) Surat-surat hutang yang dititipkan pada Bank Tabungan Negara, oleh Bank
Tabungan Negara dititipkan lagi dengan terbuka pada Bank Indonesia dengan membayar
upah penitipan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Surat-surat hutang itu jikalau
diminta oleh penabung diberikan lagi kepadanya atau kepada orang lain yang dikuasakan
olehnya.
Pasal 11.
Tentang biaya menjalankan
usaha Bank Tabungan Negara
dan Dana Cadangan.
(1) Segala pengeluaran uang yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha Bank Tabungan
Negara dibiayai dengan sisa perbedaan antara bunga yang didapat dari obyek-obyek
perbungaan dan bunga yang dibayar kepada penabung. Jikalau masih ada sisa lagi,
maka dari uang itu didirikan dana cadangan yang diperbungakan kepada obyek-obyek
termaksud pada pasal 9 ayat (1), kecuali dalam hal yang disebut pada ayat (2)
pasal ini.
(2) Untuk menjalankan pekerjaannya, Bank Tabungan Negara boleh membeli atau
memperoleh dengan jalan lain barang-barang tidak bergerak, baik yang tunduk
pada Hukum Adat maupun hukum lain yang berlaku di Indonesia.
(3) Pengeluran uang untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pasal
ini, termasuk juga pembaharuan atau pengluasan bangunan-bangunan dilakukan oleh
Direksi, dengan persetujuan Direksi Bank Indonesia.
Pasal 12.
Tentang maksud Dana Cadangan.
(1) Dana Cadangan tersebut dalam pasal 11 ayat (1) disediakan untuk:
a. menutup kerugian yang mungkin diderita dalam menyelenggarakan pekerjaan oleh
Bank Tabungan Negara.
b. melakukan pembayaran kembali kepada penabung, bilamana kekayaan lainnya Bank
Tabungan Negara tidak mencukupi untuk keperluan itu.
(2) Jikalau Dana Cadangan itu telah habis terpakai dan Pemerintah sesuai dengan
jaminannya tersebut pada pasal 6 telah memberikan uang muka kepada Bank Tabungan
Negara, maka uang yang kemudian akan dapat disisihkan untuk Dana Cadangan itu
harus terlebih dahulu dipakai untuk membayar kembali uang muka tersebut.
Pasal 13.
Tentang bea meterai.
Segala surat bukti untuk penabungan dan pembayaran kembali uang tabungan oleh
Bank Tabungan Negara dibebaskan dari bea meterai. Juga dibebaskan dari bea meterai
tanda-tanda yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia untuk penitipan terbuka menurut
pasal 9 ayat (2).
Pasal 14.
Tentang likwidasi.
Bilamana Bank Tabungan Negara dilikwidir, maka segala harta benda, hak-hak dan
kewajibannya dengan sendirinya beralih kepada Negara.
Pasal 15.
Tentang peralihan hak dan
kewajiban
Bank Tabungan Pos.
(1) Bank Tabungan Pos yang diatur dalam Undang-undang No. 36 tahun 1953 (Lembaran-Negara
tahun 1953 No. 86) yang namanya telah diganti menjadi Bank Tabungan Negara oleh
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 4 tahun 1963 (Lembaran-Negara
tahun 1963 No. 62), dengan Undang-undang ini ditiadakan dengan mendirikan Bank
Tabungan Negara termaksud pada pasal 1.
(2) Segala hak dan kewajiban, kekayaan dan perlengkapan serta usahanya dialihkan
kepada Bank Tabungan Negara termaksud pada ayat (1) di atas.
Pasal 16.
Tentang nama Undang-undang
dan berlakunya.
Undang-undang ini dapat disebut,,Undang-undang Bank Tabungan Negara" dan
mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta.
pada tanggal 25 Mei 1964.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 1964.
WAKIL SEKRETARIS NEGARA,
SANTOSO, S.H.
Brig. end. T.N.I.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG No. 2 TAHUN 1964
tentang
BANK TABUNGAN NEGARA.
I. UMUM.
Pada tanggal 22 Juni 1963
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.
4 tahun 1963 tentang "Perubahan dan Tambahan Undang-undang No. 36 tahun.
1953 tentang Bank Tabungan Pos", dengan maksud untuk melaksanakan penggantian
nama dan pemindahan Bank Tabungan Pos dari lingkungan bidang distribusi di bawah
kekuasaan Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata dimana
Bank tersebut semula berada sebagai akibat Keputusan Presiden Republik Indonesia
No. 94 tahun 1967 menjadi Bank Tabungan Negara dalam lingkungan Bidang Keuangan
di bawah kekuasaan Menteri Urusan Bank Sentral.
Sementara itu, agar dapat menuju ke arah terwujudnya Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Sementara No. II/MPRS/ tahun 1960, serta untuk menyesuaikan Peraturan
yang kini berlaku bagi Bank Tabungan Negara dengan kebutuhan dan perkembangan
keadaan, maka fungsi Bank Tabungan sebagai alat utama dibidang perbankan dalam
menghimpun tabungan di dalam masyarakat, di samping berusaha atas dasar imbangan
antara hasil dan ongkos juga bertujuan untuk membangkitkan dan memupuk kesadaran
masyarakat akan kemanfaatan menabung.
Berhubung penyesuaian tersebut di atas memerlukan perubahan-perubahan di dalam
organisasi dari cara kerja, maka Pemerintah menganggap lebih tepat untuk mendirikan
suatu Bank Tabungan Negara berdasarkan Undang-undang ini sebagai ganti dari
Bank Tabungan Negara yang telah ditiadakan.
Perlu dijelaskan, bahwa peraturan baru ini tidak akan menghentikan hubungan
kerjasama yang selama ini ada antara Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi
dan Pariwisata c.q. P.N. Postel dengan Bank Tabungan Negara, antara lain dalam
penyelenggaraan administratif dari kegiatan-kegiatan Bank tersebut.
II. PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1.
Ayat 1: Cukupjelas.
Ayat 2: Jumlah dan tempat kedudukan cabang-cabang dari Bank ini ditetapkan menurut
kebutuhan oleh Direksi Bank Tabungan Negara dengan persetujuan Direksi Bank
Indonesia.
Pasal 2
Ayat 2: Mengingat luasnya
bidang pekerjaan yang menjadi tugas Bank Tabungan Negara, dipandang perlu bahwa
Bank ini dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama
dan sebanyak-banyaknya empat orang Direktur.
Ayat 2 dan 3 : Cukup jelas.
Ayat 4 dan 10: Maksud ayat ini ialah supaya tercapai keseragaman dalam kedudukan
hukum, gaji dan penghasilan-penghasilan lain dari anggota Direksi/pegawai Bank
dengan Bank-bank lain milik Negara.
Ayat 5 s/d 8 : Cukup jelas.
Ayat 9 : Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dikirimkan laporan neraca
tahunan perhitungan penerimaan dan pengeluaran beserta segala penjelasan dan
perhitungan Bank Tabungan Negara yang telah disahkan oleh Direksi Bank Indonesia.
Pasal 3.
Pada tempatnya bahwa Bank Tabungan Negara sebagai bank milik Negara ditempatkan dibawah pengawasan Bank Indonesia selaku Bank Sentral.
Pasal 4.
Dalam mengatur jenis dan cara penabungan diusahakan agar penabung mendapat menfaat sebesar-besarnya dengan memperhatikan kepentingan Bank sebagai lembaga milik Negara.
Pasal 5 dan 6.
Cukup jelas
Pasal 7.
Ayat 1 : Dalam menentukan suku-bunga diusahakan adanya ketetapan yang pantas,
tidak merugikan kepentingan penabung pada umumnya disatu pihak dan tidak pula
membahayakan kelangsungan hidup Bank Tabungan Negara yang harus membiayai sendiri
segala usahanya.
ayat 2 s/d 9 : Cukup jelas.
Pasal 8.
Seperti halnya penjelasan pasal 7 ayat ( 1). Jika akan terjadi perubahan tentang
batas dari tabungan yang menghasilkan bunga, perubahan itu diumumkan sedikitnya
6 bulan sebelumnya.
Pasal 9.
ayat 1 : Dalam mengatur perbungaan diutamakan perbungaan pada obyek-obyek pembangunan/produksi
yang diharapkan dapat mendatangkan kemakmuran pada masyarakat desa dan pengusaha
kecil.
ayat 2 : Cukup jelas.
Pasal 10, 11, 12 dan 13
Cukup jelas.
Pasal 14.
Mengingat bahwa pengawasan atas pimpinan Bank Tabungan Negara dilakukan oleh
Direksi Bank Indonesia, maka dalam hal terjadi likwidasi Bank Tabungan Negara,
Bank Indonesia yang berkewajiban mengambil alih segala hak dan kewajiban Bank
Tabungan Negara.
Pasal 15.
Agar segala sesuatunya mengenai Bank Tabungan Negara menurut Undang-undang ini
dapat segera berjalan dengan lancar, maka disamping menerima segala hak dan
kewajiban, usaha dan kekayaan dari Bank Tabungan Negara menurut Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang No. 4 tahun 1963, dialihkan pula sebagai perlengkapan
termasuk para pegawainya.
Pasal 16.
Cukup jelas.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964 YANG TELAH DICETAK ULANG