Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 19 TAHUN 1964 (19/1964)
Tanggal: 31 OKTOBER 1964 (JAKARTA)
Sumber: LN 1964/107; TLN NO. 2699
Tentang: KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEKUASAAN KEHAKIMAN
Indeks: POKOK KEKUASAAN KEHAKIMAN. KETENTUAN-KETENTUAN.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam pasal 24 Undang-undang Dasar, perlu ditetapkan ketentuan-ketentuan pokok mengenai kekuasaan kehakiman yang sesuai dengan Pancasila sebagai dasar Negara, alat Revolusi dan Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai Haluan Negara, serta pedoman-pedoman pelaksanaannya.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat 1, pasal
20 ayat 1 dan Pasal 24 Undang-undang Dasar;
2. Ketetapan M.P.R.S. No. I/MPRS/1960 dan No. II/MPRS/ 1960;
3. Undang-undang REFR DOCNM="60ppu010">No. 10 Prp tahun 1960 jo
Keputusan Presiden No. REFR DOCNM="64kp239">239 tahun 1964.
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEKUASAAN KEHAKIMAN.
BAB I.
KETENTUAN UMUM.
Pasal 1.
(1) Semua peradilan di seluruh
wilayah Republik Indonesia adalah peradilan Negara, yang ditetapkan dengan Undang-undang.
(2) Peradilan Negara Republik Indonesia menjalankan dan melaksanakan Hukum yang
mempunyai fungsi Pengayoman.
Pasal 2.
(1) Peradilan dilakukan "Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa".
(2) Peradilan dilakukan dengan sederhana, murah dan cepat.
Pasal 3.
Pengadilan mengadili menurut hukum sebagai alat Revolusi berdasarkan Pancasila menuju masyarakat Sosialis Indonesia.
Pasal 4.
(1) Tiada seorang juapun dapat dihadapkan di depan pengadilan selain daripada
yang ditentukan baginya oleh Undang- undang.
(2) Tiada seorang juapun dapat dijatuhi pidana-kecuali apabila pengadilan, karena
alat pembuktian yang sah menurut Undang-undang mendapat keyakinan bahwa seseorang
yang dapat dipertanggung-jawabkan, telah bersalah atas perbuatan yang dituduhkan
atas dirinya.
(3) Dalam perkara perdata Pengadilan membantu dengan sekuat tenaga para pencari
keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya supaya segala hambatan dan rintangan
untuk peradilan yang cepat, sederhana dan murah, disingkirkan.
(4) Tiada seorang juapun dapat dikenakan penangkapan, penahanan, penggeledahan
dan pensitaan, selain atas perintah tertulis oleh kekuasaan yang sah dalam hal-hal
dan menurut cara- cara yang diatur dengan Undang-undang.
Pasal 5.
Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut dan dihadapkan di depan pengadilan,
wajib dianggap tidak bersalah sebelum dijatuhi putusan yang telah memperoleh
kekuatan hukum yang tetap.
Pasal 6.
(1) Seseorang yang ditangkap,
ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan Undang-undang
atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum, berhak mendapat ganti kerugian
dan rehabilitasi.
(2) Pejabat yang sengaja melakukan perbuatan sebagaimana tersebut dalam ayat
(1) dapat dipidana dan/atau dibebani ganti kerugian.
(3) Cara-cara untuk mendapatkan ganti kerugian, rehabilitasi dan pembebanan
ganti kerugian diatur dengan Undang-undang.
BAB II.
KEKUASAAN KEHAKIMAN.
Pasal 7.
(1) Kekuasaan Kehakiman
yang berkepribadian Pancasila dan yang menjalankan fungsi Hukum sebagai Pengayoman,
dilaksanakan oleh Pengadilan dalam lingkungan:
a. Peradilan Umum;
b. Peradilan Agama;
c. Peradilan Militer;
d. Peradilan Tata Usaha Negara.
(2) Semua pengadilan berpuncak pada Mahkamah Agung, yang merupakan pengadilan
tertinggi untuk semua lingkungan peradilan.
(3) Peradilan-peradilan tersebut dalam ayat (1) di atas teknis ada di bawah
pimpinan Mahkamah Agung, tetapi organisatoris, administratif dan finansiil ada
di bawah kekuasaan Departemen Kehakiman, Departemen Agama dan Departemen-departemen
dalam lingkungan Angkatan Bersenjata.
(4) Ketentuan dalam ayat (1) tetap membuka kemungkinan untuk usaha penyelesaian
perkara perdata secara perdamaian di luar pengadilan.
Pasal 8.
(1) Semua pengadilan memeriksa
dan memutus dengan tiga orang hakim.
(2) Untuk memperlancar jalannya peradilan, dan untuk daerah-daerah tertentu
juga untuk jangka waktu tertentu, dapat diadakan ketentuan lain yang diatur
dengan Undang-undang.
(3) Susunan, kekuasaan serta acara dari badan-badan pengadilan diatur dengan
Undang-undang.
(4) Pengadilan dapat memeriksa dan memutus perkara di luar hadirnya tertuduh
menurut ketentuan yang diatur dengan Undang- undang.
Pasal 9.
(1) Di antara para hakim
tersebut dalam pasal 8 ayat (1), seorang bertindak sebagai Ketua Sidang; Sidang
dibantu pula oleh seorang Panitera atau seorang yang ditugaskan melakukan pekerjaan
panitera.
(2) Dalam perkara pidana wajib hadir pula seorang penuntut umum, kecuali apabila
ditentukan lain dengan Undang-undang.
Pasal 10.
Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan memutus sesuatu perkara yang diajukan, dengan dalih, bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib dengan bertanggung jawab kepada Negara dan Revolusi memberikan putusan.
Pasal 11.
Untuk kepentingan peradilan, semua pengadilan wajib saling memberi keterangan yang diminta.
Pasal 12.
(1) Sidang pemeriksaan pengadilan
adalah terbuka untuk umum, kecuali apabila dalami Undang-undang ditetapkan lain
atau apabila menurut pendapat pengadilan yang disetujui oleh Pengadilan setingkat
lebih tinggi, terdapat alasan yang penting.
(2) Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) mengakibatkan batalnya ptusan
menurut hukum.
Pasal 13.
Semua putusan pengadilan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Pasal 14.
(1) Atas semua putusan Pengadilan
tingkat pertama dapat dimintakan banding, kecuali apabila ditentukan lain dengan
Undang-undang.
(2) Untuk menegakkan hukum sebagai alat revolusi dan/atau untuk memenuhi rasa
keadilan masyarakat, Penuntut Umum berhak meminta banding, terhadap setiap putusan
mengenai perkara-perkara kejahatan tertentu yang ditetapkan di dalam Undang-undang.
(3) Atas putusan pengadilan yang memutus dalam tingkat banding, baik oleh terpidana
maupun penuntut umum atau fihak ketiga yang dirugikan dapat dimintakan kasasi
kepada Mahkamah Agung.
Pasal 15.
Terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dapat dimohon peninjauan kembali, hanya apabila terdapat hal-hal atau keadaan-keadaan, yang ditentukan dengan Undang-undang.
Pasal 16.
Apabila dalam suatu perkara terlibat orang-orang yang termasuk wewenang berbagai lingkungan peradilan, mereka diadili oleh pengadilannya masing-masing kecuali apabila Undang-undang menetapkan lain.
Pasal 17.
(1) Segala,putusan Pengadilan
memuat alasan-alasan dan dasar-dasar putusan itu.
(2) Putusan itu harus memuat pasal-pasal tertentu dari peraturan yang bersangkutan
atau apabila hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili, alasan-alasan
dan dasar-dasar pengadilannya.
(3) Putusan-putusan pengadilan ditanda-tangani oleh Ketua serta hakim-hakim
yangmemutus dan panitera yang ikut serta bersidang.
(4) Penetapan-penetapan, ikhtisar-ikhtisar rapat permusyawaratan dan berita-berita
acara tentang pemeriksaan sidang ditanda-tangani oleh Ketua dan Panitera.
BAB III.
HUBUNGAN PENGADILAN DAN PEMERINTAH.
Pasal 18.
Semua pengadilan dapat memberi keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang soal-soal hukum kepada Pemerintah, apabila diminta.
Pasal 19.
Demi kepentingan revolusi, kehormatan Negara dan Bangsa atau kepentingan masyarakat yang sangat mendesak, Presiden dapat turut atau campur-tangan dalam soal-soal pengadilan.
BAB IV.
HAKIM DAN KEWAJIBANNYA.
Pasal 20.
(1) Hakim sebagai alat Revolusi
wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dengan mengintegrasikan
dari dalam masyarakat guna benar-benar mewujudkan fungsi hukum sebagai pengayoman.
(2) Dalam mempertimbangkan berat-ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan
pula sifat-sifat yang baik dan yang jahat dari tertuduh.
Pasal 21.
(1) Tertuduh mempunyai hak
ingkar terhadap hakim.
(2) Apabila seorang hakim masih terikat dalam hubungan kekeluargaan tertentu
dengan hakim anggota, jaksa, penasehat hukum atau panitera dalam suatu perkara
tertentu, ia wajib sukarela mengundurkan diri dari pemeriksaan perkara itu.
(3) Begitu pula apabila hakim anggota, penuntut umum atau panitera masih terikat
dalam hubungan kekeluargaan tertentu dengan yang diadili, ia wajib sukarela
mengundurkan diri dari pemeriksaan itu.
Pasal 22.
Syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai hakim ditentukan dengan Undang-undang.
Pasal 23.
Sebelum melakukan jabatannya,
hakim, panitera, panitera- pengganti dan juru sita untuk masing-masing lingkungan
peradilan, mengucapkan sumpah menurut cara agama yang dipeluknya atau janji.
Sumpah/janji berbunyi sebagai berikut:
"Saya bersumpah/berjanji:
bahwa saja akan setia kepada Negara, Undang-undang Dasar Republik Indonesia,
Revolusi Indonesia serta kepada Haluan Negara dan pedoman-pedoman pelaksanaannya;
bahwa sesungguhnya saya tidak, baik dengan langsung, maupun dengan tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, untuk memperoleh jabatan saya, telah atau akan memberi atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga;
bahwa saya tidak akan menerima pemberian atau hadiah dari orang yang saya ketahui atau sangka, sedang atau akan berperkara, yang mungkin akan mengenai pelaksanaan jabatan saya;
bahwa selanjutnya saya akan menjalankan jabatan saya dengan jujur, seksama dan dengan tidak membeda-bedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya, seperti selayaknya bagi seorang Hakim (pegawai kehakiman) yang berbudi baik dan jujur".
BAB V.
PELAKSANAAN PUTUSAN.
Pasal 24.
Pelaksanaan putusan Pengadilan diatur dengan Undang-undang.
Pasal 25.
Dalam melaksanakan putusan pengadilan diusahakan supaya keadilan dan perikemanusiaan tetap terpelihara.
BAB VI.
BANTUAN HUKUM.
Pasal 26.
Hak setiap orang yang mempunyai perkara untuk memperoleh bantuan hukum diatur dengan Undang-undang.
Pasal 27.
Dengan tidak merugikan kepentingan pemeriksaan dalam perkara pidana penasehat hukum semenjak saat dilakukan penangkapan dan penahanan seseorang dibolehkan menghubungi dan memberi bantuan hukum padanya, dengan tidak menghadiri pemeriksaan permulaan, menurut ketentuan-ketentuan Undang-undang.
Pasal 28.
Dalam pemberian bantuan itu penasehat hukum wajib senantiasa berusaha dalam rangka tujuan peradilan melancarkan penyelesaian perkara dengan menjunjung tinggi Pancasila, Manipol serta pedoman-pedoman pelaksanaannya serta rasa keadilan.
Pasal 29.
Semua peraturan-peraturan yang mengatur ketentuan pokok kekuasaan Kehakiman dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 30.
Undang-undang ini dinamakan Undang-undang pokok Kekuasaan Kehakiman.
Pasal 31.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkah di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 1964.
PD. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dr. SUBANDRIO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 1964.
SEKRETARIS NEGARA,
MOHD. ICHSAN.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG No. 19 TAHUN 1964 tentang
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEKUASAAN KEHAKIMAN.
I. UMUM.
Undang-undang tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan Kehakiman bertujuan
meletakkan dasar-dasar bagi penyelenggaraan peradilan, mengatur hubungan peradilan
dengan pencari keadilan. Susunan, acara, pembagian pekerjaan antara para petugas
pengadilan tidak diatur disini melainkan dalam peraturan-peraturan tersendiri
dengan ketentuan, bahwa Undang-undang tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan
Kehakiman ini, merupakan induknya atau pedoman-pedoman bagi ketentuan-ketentuan
lain itu, yang hanya merupakan pelaksanaan dari padanya.
Mengingat Ketetapan M.P.R.S. No. II/MPRS/1960, § 402 No. 34 - 37, maka
dalam Undang-undang ini diusahakan, supaya semua ketentuan yang sesuai dan memupuk
kepribadian Indonesia, dicantumkan, sehingga merupakan suatu peraturan yang
sesuai dengan Pancasila dan Manipol/Usdek. Pribadi manusia Indonesia dengan
dan di dalam masyarakat memperoleh sorotan yang tajam dan memperoleh jaminan
yang wajar pula.
Dijaga pula, supaya keadilan dijalankan dengan seobyektif- obyektifnya dengan
diwajibkannya supaya pemeriksaan dilakukan oleh 3 orang hakim, kemungkinan diadakannya
peninjauan kembali putusan pengadilan, pemberian bantuan hukum semenjak seorang
ditahan, dan kemungkinan untuk mengganti kerugian serta rehabilitasi seorang
yang tanpa alasan yang sah atau karena kekeliruan telah ditangkap, ditahan,
dituntut ataupun diadili dengan dibukanya kemungkinan pula untuk dituntutnya
pejabat yang dengan sengaja telah mengakibatkan penderitaan yang tak wajar.
Ditegaskan, bahwa peradilan adalah peradilan Negara. Dengan demikian tidak ada
tempat bagi peradilan swapraja atau peradilan Adat. Apabila peradilan-peradilan
itu masih ada, maka selekas mungkin mereka akan dihapuskan, seperti yang secara
berangsur-angsur telah dilakukan. Ketentuan itu tidaklah bermaksud untuk mengingkari
hukum tidak tertulis yang disebut hukum adat. melainkan hanya akan mengalihkan
perkembangan dan penerapan hukum itu kepada Pengadilan-pengadilan Negara. Dengan
ketentuan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum
yang hidup dengan mengintegrasikan diri dalam masyarakat, telah terjamin sepenuhnya
bahwa perkembangan dan penerapan hukum tidak tertulis itu akan berjalan secara
wajar, sehingga turut serta secara aktif merealisasikan penyatuan dan kesatuan
hukum di seluruh Indonesia.
Walaupun pemeriksaan di sidang akan dilakukan oleh 3 orang hakim, namun harus
diusahakan supaya azas, bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan
murah tetap dipegang teguh. Dalam hukum acara disediakan peraturan tentang pemeriksaan
dan pembuktian yang jauh lebih sederhana sebagaimana akan diatur dalam Undang-undang
tentang Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
Peradilan dilakukan "Demi Keadilan berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa"
yang bukan berarti keadilan yang subyektif, melainkan keadilan yang seobyektif-obyektifnya
dalam rangka Pancasila dan Manipol, yang dalam Undang-undang ini diusahakan
dengan beberapa ketentuan tentang syarat sebagai hakim, pemeriksaan yang dilakukan
oleh 3 orang hakim, kewajiban untuk mengintegrasikan diri dalam masyarakat bagi
hakim, adanya penasehat hukum, sidang yang terbuka untuk umum pada azasnya jaminan-jaminan
bagi manusia yang sesuai dengan Pancasila serta pedoman-pedoman pelaksanaannya
dan lain sebagainya.
Mengingat luas wilayah Republik Indonesia dan mengingat pula, bahwa berhubung
alat-alat pengangkutan masih jauh dari mencukupi, sedang disegala pelosok tanah
air kita terdapat pencari keadilan, maka diadakanlah ketentuan, bahwa apabila
pada suatu daerah terdapat kekurangan tenaga Hakim, Menteri yang bersangkutan
dapat menyimpang dari ketentuan, bahwa pengadilan memeriksa dan memutus dengan
tiga orang hakim.
Hanya dalam perkara-perkara kejahatan yang berat seperti perkara-perkara subersi,
kontra-revolusi, korupsi besar, dan lain-lain kejahatan dari musuh-musuh revolusi
atau yang membawa akibat luas dalam masyarakat, yang ditetapkan dengan Undang-undang
penuntut umum berhak banding, juga terhadap putusan hakim yang membebaskan tertuduh
dari segala tuntutan.
Salah suatu hal yang dalam hukum acara yang lalu tidak diatur, adalah peninjauan
kembali putusan. Putusan pengadilan dijatuhkan oleh hakim, yang juga adalah
seorang manusia biasa, yang tidak terluput dari kesalahan dan kekhilafan. Karena
itulah dibuka kemungkinan untuk memohon peninjauan kembali putusan. Syarat-syaratnya
akan diatur tersendiri, yaitu dalam hukum acara. Dengan adanya Lembaga peninjauan
kembali putusan, diusahakanlah supaya pengadilan benar-benar menjalankan keadilan
sehingga para pencari keadilan akan dipenuhi hasratnya dalam mencari keadilan.
Dalam hal ini mungkin terkena gengsi hakim yang telah memutus dalam tingkat
pertama, namun demi keadilan dan demi Pengayoman pula para pencari keadilan
wajiblah dijunjung tinggi kepentingannya. Adalah sesuai dengan Pancasila dan
Manipol/Usdek serta pedoman-pedoman pelaksanaannya, bahwa peradilan Negara Republik
Indonesia mempunyai lembaga peninjauan kembali putusan, karena tidak dapat disangkal
lagi bahwa Negara kita adalah Negara yang berlandaskan hukum.
Suatu lembaga yang baru adalah turun atau campur tangan Presiden dalam urusan
peradilan. Bila kita memegang teguh Trias Politica, maka pastilah lembaga ini
tidak akan dapat ditolerir. Namun kita tidak lagi mengakui Trias Politica. Kita
berada dalam Revolusi dan demi penyelesaian Revolusi tahap demi tahap sampai
tercapai masyarakat yang adil dan makmur, kita persatukan segala tenaga yang
progresif termasuk badan-badan dan alat-alat Negara yang kita jadikan alat Revolusi.
Berhubung dengan itu Trias Politica tidak mempunyai tempat sama sekali dalam
Hukum Nasional Indonesia. Presiden/Pemimpin Besar Revolusi harus dapat melakukan
campur tangan atau turun tangan dalam pengadilan, yaitu dalam hal-hal yang tertentu.
Hal-hal yang tertentu ini yalah:
1. Kepentingan Revolusi, kehormatan Negara dan Bangsa atau kepentingan masyarakat.
2. Kesemuanya yang tersebut di atas itu harus sangat mendesak.
Tentulah jalan biasa dapat
ditempuh, yaitu menunggu, hingga telah dijatuhkan putusan dan kemudian Kepala
Negara memberi grasi akan tetapi jalan ini memakan waktu, sedang kepentingan
Revolusi, kehormatan Negara dan Bangsa atau kepentingan masyarakat yang sangat
mendesak kadang-kadang tidak dapat menunggu demikian lama. Untuk hal yang demikian
inilah diperlukan kebebasan dari Presiden/Pemimpin Besar Revolusi untuk turun
atau campur tangan dalam pengadilan.
II. PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1.
Peradilan adalah peradilan negara, yang menjalankan dan melaksanakan fungsi Hukum sebagai Pengayoman dalam Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Manipol/ Usdek, yang menuju masyarakat Sosialis Indonesia. Tidak ada tempat bagi peradilan Swapraja yang bersifat faodalistis, atau peradilan Adat yang dilakukan bukan alat perlengkapan Negara. Bahwa di sana sini diadakan perdamaian atau perwasitan, tidaklah dilarang, bahkan dianjurkan, namun perlu diperhatikan, bahwa Negara tidak memberi kekuatan atau akibat hukum terhadap putusan perdamaian atau perwasitan. Keadilan dapat dicari dan diperoleh pada pengadilan yang menjalankan fungsi Hukum sebagai Pengayoman. Dengan demikian diusahakan supaya perkembangan hukum dapat berjalan secara terpimpin dan wajar.
Pasal 2.
(1) "Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" adalah disesuaikan
dengan pasal 29 Undang-undang Dasar yang berbunyi:
1. Negara berdasarkan atas ke-Tuhanan Yang Maha Esa;
2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Rumusan ini berlaku untuk semua pengadilan dalam semua lingkungan peradilan.
(2) Peradilan harus sederhana.
Tidak perlu satu acara yang berbelit-belit, yang tidak memuaskan pencari keadilan.
Hukum adalah diperuntukkan bagi mereka, karena itulah mereka wajib mengerti
hukumnya. Peradilan harus cepat, hanya dengan kecepatan, perasaan keadilan dapat
dipenuhi. Proses yang bertahun-tahun, yang kadang-kadang harus dilanjutkan oleh
para ahliwaris pencari keadilan, harus dihindarkan sejauh-jauhnya. Peradilan
harus murah. Pengadilan adalah untuk rakyat karena itu peradilan harus dilakukan
dengan biaya yang ringan supaya rakyat pencari keadilan dapat membayarnya.
Pasal 3.
Ini adalah sendi peradilan. Di sini terlihat dengan jelas hasrat Pemerintah untuk memupuk dan membina kepribadian pengadilan.
Pengadilan mengadili menurut hukum yang dijalankannya dengan kesadaran, bahwa hukum adalah landasan dan alat Negara dan dimana Negara ada di dalam Revolusi menjadi alat Revolusi, yang memberi Pengayoman agar cita-cita luhur Bangsa tercapai dan terpelihara dan bahwa sifat-sifat hukum adalah berakar pada kepribadian Bangsa, serta dengan kesadaran bahwa tugas Hakim ialah dengan bertanggung-jawab sepenuhnya kepada negara dan Revolusi turut serta membangun dan menegakkan masyarakat adil dan makmur yang berkepribadian Pancasila, menurut garis-garis besar haluan Negara.
Pasal 4 sampai dengan 6.
Di sini nampak penjunjungan tinggi kepribadian manusia dengan dan di dalam masyarakat, sesuai dengan Pancasila.
Pasal 7
(1) Undang-undang ini membedakan antar Peradilan Umum, Peradilan Khusus dan
Peradilan Tata-Usaha Negara.
Peradilan Umum antara lain meliputi pengadilan Ekonomi, Pengadilan Subversi,
Pengadilan Korupsi.
Peradilan Khusus terdiri dari Pengadilan Agama dan Pengadilan Militer. Yang
dimaksudkan dengan Peradilan Tata-Usaha Negara adalah yang disebut "peradilan
administratif" dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
No. II/MPRS/1960, dan antara lain meliputi juga yang disebut "peradilan
kepegawaian" dalam pasal 21 Undang-undang No. 18 tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Kepegawaian (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 263; Tambahan Lembaran-Negara
No.2312).
(2) Cukup jelas.
(3) Tata-Usaha Negara tentang soal-soal Organisatoris administratif dan finansiil
ada di bawah kekuasaan Departemen Kehakiman.
(4) Cukup jelas.
Pasal 8.
(1) Dengan peradilan yang dijalankan oleh 3 orang hakim secara kolegial ini,
maka dijaminlah pemberian keadilan yang seobyektif-obyektifnya.
(2) Untuk memperlancar jalannya peradilan, maka mengenai perkara-perkara kecil
seperti pelanggaran dan kejahatan yang bersifat sederhana baik mengenai pembuktiannya
maupun penjatuhan pidananya diadakan peradilan kilat yang dilakukan oleh seorang
Hakim. Di daerah-daerah dimana masih sangat terasa akan kekurangan tenaga hakim
dan dimana jarak antara satu tempat dan lainnya sangatlah jauh, sedang alat
pengangkutan juga masih sangat tidak memuaskan, amat sukar untuk dengan sekaligus
berpijak pada azas peradilan dengan 3 orang hakim. Namun keadilan ini tidak
dapat berlangsung selamanya, karena itu batas waktu diberikan kepada penyimpangan
tersebut, sehingga benar-benar akan merupakan pendorong bagi Menteri yang bersangkutan
untuk dalam waktu yang singkat memenuhi azas peradilan dengan 3 orang hakim.
(3) Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang yang mengatur badan-badan Peradilan
Agama dan tentang Mahkamah Agung mengenai lingkungan Peradilan Agama wewenang
atau kekuasaannya, susunan dan hukum acara direncanakan oleh Departemen Agama
dan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum dari agama yang bersangkutan.
(4) Cukup jelas.
Pasal 9.
Cukup jelas.
Pasal 10.
Dengan positif ditentukan bahwa hakim wajib mencari dan menemukan hukum. Hakim dianggap mengenal hukum. Karena itu ia tidak boleh menolak memberi keadilan. Hakim mempunyai kedudukan yang tinggi di dalam masyarakat. Andai kata ia tidak dapat menemukan hukum tertulisnya. Ia wajib mencari hukum tak tertulisnya atau memutus sebagai seorang yang bijaksana dengan bertanggung-jawab kepada Negara dan Revolusi. Ia wajib berani memutus, demi keadilan dan Pengayoman, untuk ikut serta membangun masyarakat yang adil dan makmur. Penolakannya akan sungguh menurunkan derajat dan martabatnya.
Pasal 11.
Untuk kepentingan peradilan dirasakan perlu untuk mengadakan kerjasama yang baik antara semua pengadilan dari berbagai lingkungan peradilan. Maka sudah sewajarnyalah apabila semua pengadilan itu wajib saling memberi keterangan yang diminta.
Pasal 12.
Alasan-alasan yang penting diantaranya yalah bila terdapat perkara kesusilaan, perkara rahasia negara dan sebagainya.
Pasal 13.
Cukup jelas.
Pasal 14.
(1) Cukup jelas.
(2) Oleh karena hakim dan penuntut umum masing-masing merupakan Alat Revolusi
maka sudah sewajarnyalah bahwa sebelum hakim menjatuhkan putusan terakhir dalam
perkara pidana diadakanlah musyawarah dengan penuntut umum. Hak penuntut umum
untuk minta banding terutama ditujukan terhadap perkara-perkara yang menyangkut
kepentingan Revolusi seperti perkara subversi. korupsi dan lain sebagainya serta
juga terhadap perkara-perkara yang menyangkut rasa keadilan masyarakat yang
ditetapkan di dalam Undang-undang.
Mengingat kepentingan-kepentingan tersebut adalah kepentingan-kepentingan yang
perlu sekali mendapat perlindungan maka hak minta banding bagi Penuntut Umum
juga berlaku terhadap putusan Pengadilan yang menyatakan pembebasan terdakwa
dari segala tuduhan.
(3) Cukup jelas.
Pasal 15.
Pasal ini mengatur tentang peninjauan kembali putusan pengadilan atau herziening. Peninjauan kembali putusan merupakan alat hukum yang istimewa dan pada galibnya baru dilakukan setelah alat-alat hukum lainnya telah dipergunakan tanpa hasil. Syarat-syaratnya ditetapkan dalam Hukum Acara. Pada umumnya, peninjauan kembali putusan hanya dapat dilakukan, apabila terdapat nova, yaitu fakta-fakta atau keadaan-keadaan baru, yang pada waktu dilakukan peradilan yang dahulu, tidak tampak atau memperoleh perhatian.
Pasal 16.
Pasal ini mengatur koneksitas antara pengadilan dari beberapa lingkungan. Dalam hal ini ditentukan, bahwa mereka diadili oleh pengadilannya masing-masing. Undang-undang dapat menetapkan bahwa terhadap ketentuan ini dapat diadakan penyimpangan. Di dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1950 ditentukan bahwa penyimpangan dapat dilakukan atas persetujuan Menteri Kehakiman dan Menteri Pertahanan.
Pasal 17.
Cukup jelas.
Pasal 18.
Dengan Pemerintah dimaksudkan bukan Pemerintah Pusat saja, melainkan juga Pemerintah
Daerah.
Pasal 19.
Pengadilan adalah tidak bebas dari pengaruh kekuasaan eksekutif dan kekuasaan
membuat Undang-undang. Sandaran yang terutama bagi pengadilan sebagai alat Revolusi
adalah Pancasila dan Manipol/Usdek. Segala sesuatu yang merupakan persoalan
hukum berbentuk perkara-perkara yang diajukan, wajib diputus dengan sandaran
itu dengan mengingat fungsi Hukum sebagai pengayoman. Akan tetapi adakalanya,
bahwa Presiden/Pemimpin Besar Revolusi harus dapat turun atau campur tangan
baik dalam perkara perdata maupun dalam perkara pidana. Hal ini disebabkan karena
adanya kepentingan-kepentingan Negara dan Bangsa yang lebih besar.
Tidak diadilinya seseorang, atau cara-cara maupun susunan pengadilannya, mungkin
dapat ditentukan oleh Presiden dalam hal itu. Akan tetapi, keadilan ini adalah
keadaan perkecualian yang istimewa. Syaratnya yalah apabila kehormatan Negara
dan Bangsa yang sangat mendesak, memerlukan turun atau campur tangan Presiden.
Memang jalan biasa dapat ditempuh. Presiden dapat menanti hingga perkara selesai
diadili dan diputus dan baru kemudian memberi grasi. Akan tetapi mungkin jalan
ini terlalu panjang dan lama. Itulah sebabnya bahwa dalam keadaan yang sangat
mendesak, Presiden/Pemimpin Besar Revolusi diberi wewenang untuk turun atau
campur tangan.
Pasal 20
(1) Hakim adalah alat Revolusi. Sebagai alat Revolusi ia wajib mengenal Revolusi.
Untuk mengenal Revolusi, ia tidak boleh memisahkan atau mengasingkan diri dari
masyarakat. Ia tidak boleh takut, bahwa ia akan dituduh memihak. Ia memang memihak,
akan tetapi memihak kepada Revolusi dan kebenaran.
Hanya dengan terjun secara aktif dalam masyarakat, dengan aktif ikut serta dalam
pergolakan masyarakat, dengan pula ikut serta membangun masyarakat yang adil
dan makmur, ia akan mengenal, merasakan dan mampu menyelami perasaan keadilan
rakyat.
Dengan demikian ia akan dapat menggali nilai-nilai hukum dan dengan demikian
pula ia akan dapat menjalankan fungsi hukum sebagai pengayoman dengan sempurna.
(2) Baik sifat-sifat yang jahat maupun yang baik dari orang yang akan dijatuhi
pidana wajib diperhatikan hakim dalam mempertimbangkan pidana yang akan dijatuhkan.
Keadaan-keadaan pribadi ini sangat penting untuk bahan permusyawaratan tentang
seseorang terutama untuk mempertimbangkan alat-alat yang akan diterapkan terhadapnya.
Keadaan-keadaan pribadi ini dapat diperoleh dari keterangan kawan-kawan orang
itu yang dekat, kepala Rukun Tetangganya, keterangan seorang dokter akhli jiwa
dan sebagainya.
Pasal 21.
(1) Yang dimaksudkan dengan "hak ingkar" adalah hak seorang tertuduh
untuk menolak diadili oleh seorang hakim. Apabila hakim mempunyai hubungan kekeluargaan
dengan sitertuduh atau mempunyai kepentingan secara langsung atau tidak langsung
dalam perkaranya, maka sitertuduh dapat mempergunakan hak ingkarnya terhadap
hakim dengan mengemukakan keberatan-keberatan untuk diadili oleh hakim yang
bersangkutan.
(2) Cukup jelas.
(3) Cukup jelas.
Pasal 22 sampai dengan
25.
Cukup jelas.
Pasal 26.
Merupakan azas yang sangat penting, bahwa seorang yang terkena perkara mempunyai
wewenang untuk memperoleh bantuan hukum. Hal ini dianggap perlu karena seorang
yang terkena perkara, wajib diberi perlindungan sewajarnya, sehingga ia dapat
benar-benar merasakan, bahwa dalam keadaan bagaimanapun baginya, hukum tetap
berfungsi sebagai pengayoman. Dalam pada itu perlu diingat pula, bahwa walaupun
ia telah ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili, ia dianggap tidak bersalah,
sebelum putusan memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Karena pentingnya kedudukan
penasehat hukum, maka diusahakan supaya diadakan Undang-undang tersendiri tentang
bantuan hukum.
Pasal 27.
Sesuai dengan rasa perikemanusiaan maka seorang tertuduh, selama belum terbukti
kesalahannya harus dianggap tidak bersalah dan harus diperlakukan sesuai dengan
martabatnya sebagai manusia.
Karena itu ia harus dibolehkan untuk berhubungan dengan keluarga atau penasehat
hukumnya sejak ia ditahan. Tapi hubungan ini dengan sendirinya tidak boleh merugikan
kepentingan pemeriksaan yang dimulai dengan penyidikan. Untuk itu pegawai penyidik
dapat melakukan pengawasan terhadap hubungan tersebut dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk
jaksa dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam hukum acara pidana.
Pasal 28 sampai dengan
31.
Cukup jelas.
Mengetahui :
Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964 YANG TELAH DICETAK ULANG